Jalur Kereta Madiun–Ponorogo Bakal Direaktivasi, Bupati Sugiri: Kereta Kini Diminati untuk Wisata
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berencana mengaktifkan kembali 13 jalur kereta api di Jawa.
Salah satunya jalur Madiun–Slahung yang melintasi Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyambut baik rencana tersebut.
Ia menegaskan dukungannya selama persoalan sosial di sepanjang jalur bisa diselesaikan dengan cara humanis.
Karena selama ini bekas jalur rel kereta api telah menjadi fasilitas umum dan perumahan.
“Selama problem sosialnya dituntaskan, jangan sampai melukai siapapun, itu keren dan saya tentu setuju,” kata Kang Giri, sapaan akrab Sugiri, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, reaktivasi jalur rel kereta merupakan kebutuhan.
Moda transportasi massal ini kini kembali diminati, bahkan bisa menjadi daya tarik wisata.
“Hari ini kereta api diminati lagi, misalnya untuk wisata dan berbagai kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Sugiri juga mengingatkan bahwa keberadaan jalur kereta Madiun–Ponorogo pada masa kolonial Belanda dulu dilandasi alasan ekonomi.
Selain untuk angkutan gula dan hasil bumi, Ponorogo dipilih karena potensinya besar.
Maka itu, dia juga berharap reaktivasi jalur kereta ini bisa dipercepat.
“Kalau kemudian ada rencana reaktivasi dari perhubungan, ini gayung bersambut dengan kami. Saya mendukung sepenuhnya. Kalau bisa jangan 2030, dimajukanlah,” ucapnya.
DJKA Kemenhub menempatkan jalur Madiun–Slahung bersama 12 jalur lain dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) hingga 2030.
Jalur lain yang masuk daftar antara lain Sukabumi–Cianjur–Padalarang, Purwokerto–Wonosobo, Jombang–Babat–Tuban, Semarang–Demak–Rembang, hingga Kamal–Sumenep.
Dalam sejarahnya, rel kereta api Ponorogo dibangun pada awal abad ke-20 oleh Staatsspoorwegen (SS), perusahaan kereta Hindia Belanda.
Jalur Madiun–Ponorogo mulai beroperasi sekitar 1897–1902, melewati Stasiun Ponorogo di Bangunsari, Babadan, Sumoroto, Balong, hingga Slahung.
Jalur ini sempat direncanakan terhubung dengan Trenggalek dan Tulungagung.
Pada masa jayanya, jalur ini penting sebagai angkutan penumpang dan hasil bumi.
Namun sejak 1970-an penggunaannya menurun, hingga jalur Ponorogo–Slahung ditutup pada 1984, disusul jalur Madiun–Ponorogo pada 1990-an.
Rel-rel banyak dibongkar, meninggalkan jejak stasiun dan bantalan rel yang masih bisa dilihat hingga kini.
Meski sudah lama mati, harapan agar kereta kembali hadir di Bumi Reog tetap terjaga.
Reaktivasi jalur Madiun–Ponorogo diyakini dapat membuka akses transportasi, memperkuat ekonomi, sekaligus menghadirkan kembali nostalgia kereta api di Ponorogo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenhub
-
/data/photo/2025/10/08/68e665fa4ba9d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalur Kereta Madiun–Ponorogo Bakal Direaktivasi, Bupati Sugiri: Kereta Kini Diminati untuk Wisata Surabaya 8 Oktober 2025
-

Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi
Jakarta –
Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim khusus untuk percepatan penanganan kendaraan ODOL.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025,
Menurut Aan, tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.
“Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.
Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. Tim tersebut juga akan melakukan peningkatan kualitas SDM pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.
“Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi,” paparnya.
Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.
“Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang,” katanya.
Adapun kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya:
1. Komisi V DPR RI
2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional
5. Kementerian Dalam Negeri
6. Kementerian Pekerjaan Umum
7. Kementerian Perdagangan
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
10. Kementerian Ketenagakerjaan
11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Kepolisian Negara Republik Indonesia
14. Kementerian Perhubungan
15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)
17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)
18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)
19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).
(rgr/dry)
-
Siap-siap! Truk ODOL Dilarang Melintas Mulai 2027
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen untuk memberantas permasalahan klasik sektor transportasi dan logistik yaitu truk obesitas atau Overdimension Overloading (ODOL).
ODOL menjadi salah satu gambaran buram wajah angkutan logistik nasional. Banyak mudarat yang ditimbulkan angkutan ODOL seperti kecelakaan lalu lintas hingga kerugian materi terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia. Tak sedikit anggaran negara yang mengalir untuk membenahi infrastruktur jalan yang rusak akibat ODOL.
Perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan pada jalan nasional, provinsi dan kab/kota sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun.
“Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” ujar Djoko Setijowarno Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pembentukan Satgas dan Payung Hukum Zero ODOL
Gayung bersambut, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) mengambil tindakan serius dengan menggodok regulasi terkait harmonisasi pelaksanaan kebijakan Zero ODOL.
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa aturan itu nantinya mengatur terkait harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam merumuskan kebijakan Zero Odol. Di mana, payung hukum tersebut dibidik rampung bulan ini.
“Jadi dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan kita harapkan targetnya selesai di Oktober 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Senin (6/10/2025).
AHY menambahkan, berdasarkan rencana yang ada implementasi Zero Odol akan dijalankan pada 1 Januari 2027. Pada saat yang sama dia menyebut antar Kementerian dan Lembaga telah sepakat untuk tidak lagi menunda implementasi Zero Odol.
Ilustrasi truk ODOL / JIBI
Terlebih, pengentasan truk muatan berlebih ini telah mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta para anggota serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, ” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk dapat segera membentuk tim khusus yang bakal mengkoordinir pelaksanaan target Zero ODOL pada 2027.
Dasco menjelaskan, tim itu juga akan melibatkan perwakilan para pengusaha logistik hingga driver atau pengemudi logistik.
“Untuk pembuatan atau pembentukan tim itu diperlukan beberapa kementerian terkait biar bisa saling melengkapi dan kemudian bisa berjalan efektif. Nah untuk itu mungkin sebagai koordinatornya kita minta dari Kemenhub untuk mengkoordinir supaya teman-teman dari pengemudi, Pimpinan Komisi V maupun dari kementerian lain bisa segera dibentuk agar tim bisa menjadi efektif,” jelasnya dalam Rapat Pimpinan di Komisi V DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dasco menjelaskan, tim tersebut nantinya akan membentuk Komisi V DPR RI dalam melakukan proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLJA) terkait kebijakan Zero Odol.
Dia menyebut, hal teknis terkait keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi truk diharapkan dapat dijalankan dalam tim tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengaku menyambut baik mandat tersebut. Dia berharap, tim tersebut akan merumuskan solusi atas persoalan yang selama ini disampaikan oleh teman-teman pengemudi.
“Besar harapan kami dari kementerian lain juga bisa dibuatkan sehingga teman-teman pengemudi apabila hal-hal yang terkait dengan masalah kesejahteraan bisa juga bicara dengan kementerian terkait,” ujar Dudy.
9 Aksi Berantas Truk ODOL
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sembilan langkah aksi jelang implementasi kebijakan Zero ODOL pada 2027.
“Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero odol ini sudah berlaku efektif,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sejalan dengan hal itu, pihaknya menyiapkan sembilan hal yang bakal dijalankan. Pertama, melakukan integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Kedua, melakukan pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.
Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
Ilustrasi angkutan ODOL / JIBI
Keempat, pemerintah juga akan melakukan peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang. Kelima, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang.
“Pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang, juga pengelola kawasan industri yang menerapkan atau yang sebaliknya melanggar kebijakan zero-odol tadi,” tambah AHY.
Keenam, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero odol terhadap perekonomian, biaya logistik dan inflasi. Ketujuh, melakukan penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi.
“Termasuk di antaranya adalah standardisasi perjanjian kerja, upah, jaminan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi pengemudi,” tambah AHY.
Kedelapan, pemerintah akan melakukan deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero odol. Kesembilan, mendukung pembentukan komite kerja untuk mendorong pengembangan konektivitas nasional.
-

Serapan Tenaga Kerja Loyo, Apindo Dorong Investasi Padat Karya
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo mendorong agar pemerintah memperluas cakupan insentif sektor-sektor padat karya di tengah semakin rendahnya rasio penyerapan kerja dengan realisasi investasi.
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan bahwa investasi beberapa tahun terakhir cenderung lebih banyak masuk ke sektor padat modal daripada padat karya sehingga. Akibatnya, efek penggandanya terhadap penciptaan lapangan kerja tidak terlalu terasa.
“Pemerintah bisa lebih mendorong dengan memberikan insentif terhadap sektor-sektor yang padat karya, termasuk manufaktur, pertanian, konstruksi, perikanan dan jasa,” ujar Ajib kepada Bisnis, Senin (6/10/2025).
Adapun pemerintah sudah mengumumkan insentif ke sejumlah sektor padat karya pada akhir 2025. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata sebanyak 552.000 pekerja hingga insentif padat karya tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian PU untuk 609.465 orang.
Hanya saja, Ajib mendorong perluasan insentif ke lebih banyak sektor padat karya. Bahkan, menurutnya, insentif tak boleh hanya dari sisi fiskal namun juga moneter.
“Bauran insentif fiskal dan moneter masih sangat dibutuhkan, misalnya pajak Ditanggung Pemerintah [DTP] dan juga tarif bunga khusus yang kompetitif,” jelasnya.
Dia mengingatkan investasi menjadi komponen yang semakin penting dalam pembentuk produk domestik bruto (PDB) beberapa waktu terakhir. Ajib mencontohkan, pada kuartal II/2025 investasi (6,99%) tumbuh lebih tinggi daripada PDB (5,12%).
Kendati demikian, sambungnya, lapangan kerja malah mengalami pelambatan dalam serapannya.
Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Klaim pemerintah tentang kenaikan kinerja investasi rupanya tidak sebanding dengan kecepatan penyerapan tenaga kerja. Hal itu ditunjukkan oleh semakin lemahnya rasio penyerapan tenaga kerja terhadap realisasi investasi.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi mencapai Rp942,9 triliun pada semester I/2025. Dari realisasi investasi itu, penyerapan tenaga kerjanya mencapai 1.259.868 orang.
Dengan demikian, setiap 1 tenaga kerja terserap memerlukan investasi sekitar Rp748 juta.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau pada semester I/2024, realisasi investasi ‘hanya’ mencapai Rp829,9 triliun (lebih rendah Rp113 triliun atau setara 13,6% dibandingkan realisasi tahun ini). Kendati demikian, penyerapan tenaga kerjanya mencapai 1.225.042 orang.
Dengan demikian, setiap 1 orang tenaga kerja terserap ‘hanya’ memerlukan investasi sekitar Rp677 juta.
Artinya, terjadi penurunan rasio penyerapan tenaga kerja terhadap realisasi investasi: serapan tenaga kerja malah memburuk ketika nilai investasi langsung tumbuh positif.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan menilai kecenderungan tersebut memang menjadi persoalan tersendiri yang menjadi sorotan pemerintah.
Menurutnya, investasi tidak hanya bisa dilihat dari dua sisi yaitu realisasinya sekaligus lapangan pekerjaan yang terbuka karenanya.
“Fakta yang harus kita coba gali lebih lanjut adalah kenapa nilai investasinya semakin besar, tetapi jumlah tenaga kerja yang diserapnya itu lebih kecil, kalau pun tidak stagnan,” ujar Ichwan dalam Forum Investasi Nasional 2025, seperti yang diunggah Instagram @bkpm_id, Minggu (5/10/2025).
-

Kemenhub Ungkap Syarat Ini biar Bandara Bali Utara Bisa Dibangun
Jakarta –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung wacana pembangunan Bandara Udara Bali Utara. Meski begitu, Kemenhub meminta pembangunan bandara ini dilakukan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan Bandar Udara Bali Utara harus memperoleh Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan. Pengajuan Penlok ini juga dilakukan oleh pemrakarsa dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun Badan Hukum Indonesia.
Pembangunan Bandara Udara International Bali Baru atau Bali Utara ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam rancangan tersebut, pembangunan bandara dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Pulau Bali.
Akan tetapi, dokumen RPJMN tersebut tidak secara spesifik mencantumkan Penlok bandara. Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan usulan lokasi pembangunan bandara kepada Kemenhub.
Awalnya, Penlok bandara diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan. Namun, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 mengenai Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menekankan pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur sesuai regulasi dan standar keselamatan internasional. Menurutnya, pembangunan ini merupakan langkah mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan, ungkap Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).
Lukman menjelaskan, kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung pihaknya. Ia menyebut, penyesuaiannya lahan telah ditetapkan melalui rencana tata ruang dan tata wilayah oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin lahan yang digunakan tidak dalam sengketa dan tidak dijadikan jaminan. Dalam hal ini, Lukman menekankan proses pembebasan lahan harus diselesaikan secara menyeluruh agar memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Jika lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaan lahan hanya dapat dilakukan setelah terbitnya rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun jika terjadi perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan lokasi baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan.
Sebagai regulator penerbangan sipil, terang Lukman, pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C yang mencakup safety, security, services, dan compliance.
Dengan langkah terukur dan sesuai prosedur, Lukman berharap pembangunan Bandara Bali Utara mampu memperkuat konektivitas udara sekaligus menjadi penopang Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendorong pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” pungkas Lukman.
Lihat juga Video: FESyar Dorong UMKM Halal ke Panggung Global
(acd/acd)
-

Bandara Dhoho dan YIA Ditarget Layani Haji Paling Lambat 2027
Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Dhoho di Kediri dan Yogyakarta International Airport (YIA) digadang-gadang akan menjadi bandara keberangkatan haji dengan target operasional pada 2026 atau paling lambat pada musim haji 2027.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah Puji Raharjo mengungkapkan bahwa pihaknya memang tengah mengkaji pembukaan bandara untuk embarkasi haji, termasuk di Dhoho.
“Tim kami juga sudah melakukan site visit ke Dhoho beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan, melakukan evaluasi dan penilaian terkait feasibility,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Puji menjelaskan bahwa pemilihan bandara haji di Kediri ini bukan memindahkan bandara haji di Surabaya, melainkan menambah jumlah pintu keberangkatan menuju Tanah Suci.
Dhoho dipilih, lanjut Puji, mengingat volume jemaah haji melalui Surabaya sudah terlampau tinggi sehingga perlu adanya tambahan bandara haji.
“Karena load embarkasi Surabaya sangat tinggi,” lanjut Puji.
Di samping Dhoho, pihaknya juga tengah membidik bandara di Kulon Progo—YIA—untuk turut andil dalam embarkasi haji.
Sama halnya dengan di Kediri, pemerintah juga telah melakukan peninjauan ke YIA untuk memastikan kesiapan bandara tersebut dalam rangka mendukung operasional embarkasi haji di wilayah Yogyakarta.
Sementara soal implementasi, Puji menyampaikan bahwa keberangkatan melalui YIA ditargetkan paling cepat pada musim haji 1447 H atau 2026, dan paling lambat pada musim haji 1448 H atau 2027 mendatang.
“Soal implementasi target paling lambat musim haji 1448H [2027 M]” tambahnya.
Adapun, mulai penyelenggaraan haji tahun 2026, tanggung jawab pelaksanaan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa penetapan bandara embarkasi haji sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Jika terdapat permohonan atau usulan penambahan bandar udara embarkasi, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas di bandar udara untuk memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan jemaah haji.
Lukman juga menegaskan bahwa penetapan bandar udara embarkasi haji tidak hanya ditentukan berdasarkan ketersediaan fasilitas bandar udara, termasuk kesiapan Custom, Immigration dan Quarantine (CIQ), tetapi juga memperhatikan syarat minimal yaitu mampu melayani 4.000 orang jemaah serta ketersediaan asrama haji.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan seluruh operasional penerbangan haji dan umrah berjalan sesuai regulasi dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah,” ujar Lukman.
Sementara itu, General Manager Bandar Udara Kediri I Nyoman Noer Rohim menyampaikan saat ini PT Angkasa Pura Indonesia sedang dalam proses pemenuhan persyaratan Bandara Kediri sebagai Bandara Internasional.
“Adapun, secara fasilitas, Bandar Udara Kediri memiliki spesifikasi yang mumpuni dan sudah siap untuk melayani penerbangan haji dan umrah,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025)
-

Pengusaha Logistik: Cek Fisik Jalur Hijau Bea Cukai Tak Efektif Kerek Penerimaan
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai langkah cek fisik jalur hijau oleh Bea Cukai di pelabuhan bukanlah cara yang efektif untuk menambah pundi-pundi kas negara melalui penerimaan negara dari kepabeanan.
Ketua Umum ALI Mahendra Rianto memandang bahwa meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum dapat dilakukan dengan menambah jumlah mesin pemindai kontainer.
Dengan alat pemindai canggih yang lebih banyak, arus kontainer yang diperiksa otomatis akan lebih banyak dan mempercepat waktu tunggu barang (dwelling time).
“Sudah bukan zamannya lagi periksa fisik. Alat-alat canggih sekarang sudah banyak. Cuma kan banyak alasan, apakah rusak, ataukah jumlahnya cuma sedikit [alatnya]. ” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Untuk diketahui, jalur hijau merujuk pada sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan melalui penilaian dokumen dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur hijau ditujukan untuk importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, serta importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang.
Mahendra menganalogikan, kapal-kapal yang membawa kontainer sama halnya dengan seseorang yang akan membayar di supermarket.
Apabila konter yang tersedia banyak untuk melakukan pembayaran dan memindai harga, tak akan ada antrean panjang.
Mahendra menyayangkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Terlebih, kesiapan pemeriksaan terhadap jalur hijau—di samping jalur merah yang juga wajib dicek fisik—belum tentu memadai dan dikhawatirkan menimbulkan antrean, serta memperpanjang dwelling time.
Mengutip situs resmi Indonesia National Single Window (INSW), dwelling time di pelabuhan-pelabuhan Indonesia rata-rata selama 2,47 hari berdasarkan data per Agustus 2025.
Untuk itu, Mahendra meminta agar pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berlawanan dengan yang sudah dilakukan sebelumnya. Cukup dengan menambah dan memperbanyak alat pindai canggih di seluruh pelabuhan.
“Penambahan PNBP itu sederhana, tambah saja alat pemeriksaan yang modern, yang bisa mendeteksi apapun yang ada di dalam kontainer. Sama kayak di pelabuhan udara [bandara]” tambahnya.
Sementara saat ini, pelabuhan-pelabuhan di Indonesia telah menggunakan sistem Hi-Co Scan.
Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, teknologi ini memungkinkan pemeriksaan dan pemindaian barang yang lebih cepat dan akurat sehingga diharapkan dapat mengurangi waktu antrean dan meningkatkan produktivitas di pelabuhan. Selain itu, data yang dihasilkan oleh sistem ini juga dapat mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Sebelumnya, wacana pemeriksaan fisik jalur hijau terlontar dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Harapannya, penegakan hukum dan kepatuhan di bidang kepabeanan dapat membantu penerimaan negara yang ditargetkan lebih tinggi tahun depan.
“Jalur ini biasanya enggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih, dites random, jadi enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.
Dirinya juga memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu dwelling time maupun kelancaran bongkar muat barang di pelabuhan. Purbaya malah mencurigai importir yang mengkritisi rencananya tersebut.
“Makanya saya random sampel, enggak akan terus-terusan banyak. Mereka ketakutan nyembunyiin apa tuh?” kata Purbaya sambil tertawa.


