Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Menhub Buka Posko Pusat Nataru 2025/2026, Pantau Pergerakan 119,5 Juta Masyarakat

    Menhub Buka Posko Pusat Nataru 2025/2026, Pantau Pergerakan 119,5 Juta Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi resmi membuka Posko Pusat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (18/12/2025) malam. 

    Posko yang akan memantau pergerakan 119,5 juta masyarakat di berbagai moda transportasi tersebut akan berlangsung mulai hari ini, hingga 5 Januari 2026 mendatang.

    “Posko ini menjadi pusat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan terpadu dan tepat waktu,” ujar Dudy. 

    Dudy menegaskan, pihaknya menyoroti empat hal dalam posko Nataru tahun ini. 

    Pertama, keamanan dan keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Seluruh jajaran wajib melakukan antisipasi dan mitigasi risiko secara konsisten untuk mencegah kejadian kecelakaan maupun fatalitas.

    Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengimbau adanya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di sejumlah wilayah. 

    Kedua, sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan tindakan di lapangan berjalan selaras. 

    Ketiga, memberikan perhatian terhadap hal-hal yang kecil. Setiap aspek operasional, sekecil apapun, tidak boleh diabaikan dan harus diawasi secara cepat. 

    Keempat, antisipasi ketidakpastian dan kondisi tidak terduga, terutama terkait cuaca ekstrem dan potensi bencana alam dengan menyiapkan skenario dan langkah respon yang cepat dan tepat.  

    “Dengan berpegang pada empat poin tersebut, saya berharap penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman, lancar, dan berkendali,” tutupnya. 

    Melalui posko ini, Kemenhub bersama pemangku kepentingan seperti BMKG hingga Basarnas turut memantau pergerakan masyarakat melalui layar-layar yang menunjukkan aktivitas di setiap moda transportasi. 

    Mulai dari naik turun penumpang dan kendaraan di pelabuhan, serta pergerakan penumpang kereta api maupun bandara. 

    Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT), pergerakan masyarakat selama libur Nataru 2025/2026 akan mencapai 42,01% dari total penduduk atau sekitar 119,50 juta orang.

    Masyarakat yang lalu lalang pada Nataru meningkat 24,83 juta orang atau 26,22% dari Nataru tahun lalu, yang realisasinya mencapai 94,67 juta. 

    Sementara volume lalu lintas diperkirakan ada 2,9 juta kendaraan keluar dari Jakarta. Sebanyak 1,3 juta kendaraan bergerak ke arah Cikampek, kemudian 880.000 kendaraan ke arah Barat, dan 670.000 kendaraan ke arah Selatan.  

    “Kemungkinan bahwa puncak [arus mudik] itu akan terjadi pada 20 Desember, kemudian puncak kedua pada 24 Desember. Arus balik pada tanggal 1 dan 4 [Januari 2026],” tambah Dudy. 

  • Transaksi Digital Diperkirakan Meningkat Saat Nataru, Didominasi QRIS

    Transaksi Digital Diperkirakan Meningkat Saat Nataru, Didominasi QRIS

    Jakarta

    Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 diperkirakan menjadi katalis kuat bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, volume transaksi sistem pembayaran diproyeksikan melonjak lebih dari 50% secara tahunan (year-on-year).

    Total transaksi selama periode puncak liburan bahkan diperkirakan mencapai 90 juta. Optimisme ini selaras dengan data Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, yang memperkirakan sekitar 119,5 juta penduduk atau 42,01% dari total populasi akan melakukan perjalanan di Nataru.

    Angka tersebut menunjukkan kenaikan 2,71% dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menjadi sinyal meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah tujuan mudik dan wisata. Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara, Ario Tejo Bayu Aji, menilai bahwa korelasi antara mobilisasi fisik dan lonjakan transaksi digital semakin erat.

    “Kami melihat pemulihan daya beli yang signifikan di akhir tahun 2025. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, transaksi digital diperkirakan terkonsentrasi pada sektor-sektor yang mendukung aktivitas selama perjalanan, seperti food & beverage (F&B), akomodasi dan transportasi perjalanan, ritel, serta berbagai layanan pendukung lainnya. Menariknya, adopsi digital semakin matang, dengan proyeksi sekitar 80% dari lonjakan volume transaksi ini didominasi oleh penggunaan QRIS. Hal ini mencerminkan pergeseran fundamental cara masyarakat bertransaksi saat berlibur maupun bepergian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Meski pembayaran nontunai kian dominan, pelaku industri menilai ketersediaan uang tunai tetap menjadi elemen penting, khususnya di wilayah transit serta daerah tujuan wisata dan perlintasan antarkota.

    Direktur Operasional Jalin, Argabudhy Sasrawiguna menjelaskan bahwa kesiapan layanan digital yang ditopang oleh jaringan fisik menjadi kunci dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat selama periode Nataru. Periode siaga operasional atau Posko Nataru ditetapkan pada 20 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dengan puncak transaksi diperkirakan terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025.

    “Infrastruktur fisik tetap relevan di tengah akselerasi digital. Kami memastikan kesiapan titik layanan penarikan tunai melalui pengelolaan jaringan ATM Himbara, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN yang terhubung melalui ATM Link, agar tetap optimal melayani kebutuhan masyarakat.” sebut Argabudhy.

    Argabudhy menyebut pihaknya fokus menjaga stabilitas layanan, baik di kanal digital maupun jaringan ATM, di tengah lonjakan trafik yang masif, serta siap mengaktifkan Business Continuity Management (BCM) apabila dibutuhkan.

    Selain kesiapan kapasitas operasional dan teknologi, Forum Link Nataru 2025/2026 juga menyoroti meningkatnya risiko kejahatan siber seiring lonjakan transaksi digital pada periode puncak liburan. Potensi fraud, khususnya melalui modus social engineering berbasis kecerdasan buatan (AI), dinilai semakin adaptif dan membutuhkan penanganan kolektif.

    Menyikapi hal tersebut, Jalin memperkuat sistem pengamanan melalui implementasi Fraud Management System (FMS) untuk memantau anomali transaksi secara real-time, sekaligus mendorong kolaborasi ekosistem melalui pertukaran insight industri terkait tren dan modus fraud terkini.

    Tonton juga video “Momen Pramono Naik LRT Usai Resmikan Pembayaran QRIS Tap-Ruang Baca”

    (ily/ara)

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Potensi Delay Tinggi Saat Nataru, InJourney Airports Pastikan Tak Ada Penumpukan Penumpang

    Potensi Delay Tinggi Saat Nataru, InJourney Airports Pastikan Tak Ada Penumpukan Penumpang

    JAKARTA – Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi keterlambatan penerbangan atau delay pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), seiring terbatasnya jumlah armada pesawat yang beroperasi.

    Direktur Utama InJourney Airports, Muhammad Rizal Pahlevi mengatakan, seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports memiliki kapasitas memadai untuk menampung penumpang apabila terjadi penundaan penerbangan.

    Dengan begitu, kata dia, dapat dipastikan tidak menimbulkan penumpukan penumpang.

    “Saya yakin kapasitas hari ini, termasuk Terminal 3 Soekarno-Hatta dan bandara-bandara besar lainnya, kita punya ruang untuk meng-holding penumpang satu sampai dua flight dalam waktu bersamaan. Saya pastikan itu bisa tersedia,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 17 Desember 2025.

    Dari total 37 bandara yang dikelola InJourney Airports, sambung Pahlevi, seluruhnya telah menyiapkan ruang-ruang penyangga yang dapat dimanfaatkan saat terjadi delay.

    Pahlevi bilang, pemanfaatan area tersebut juga didukung oleh keberadaan gerai makanan dan minuman atau food and beverage (F&B) serta fasilitas penunjang lainnya.

    Lebih lanjut, Pahlevi mengatakan jika penundaan berlangsung lebih lama, InJourney Airports akan melakukan koordinasi dengan maskapai untuk memastikan penanganan penumpang berjalan optimal melalui mekanisme service recovery.

    “Kalau delay berlanjut, kami bekerja sama dengan airline. Seperti yang teman-teman media tahu, jika lebih dari enam jam pesawat di-hold, penumpang berhak mendapatkan mini stay atau penginapan terdekat dengan bandara,” ucapnya.

    Selain itu, Pahlevi bilang bandara-bandara InJourney Airports juga menyiapkan area khusus yang lebih nyaman bagi penumpang yang terpaksa harus bermalam di bandara akibat gangguan operasional.

    “Kami punya spot atau area yang bisa lebih nyaman untuk melayani penumpang yang dengan terpaksa harus bermalam di bandara. Namun ini tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh operator bandara, melainkan harus melalui kolaborasi dengan maskapai,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan jumlah penumpang udara bisa mencapai 5.050.194 orang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo bilang proyeksi penumpang tersebut terdiri dari penumpang rute domestik sebanyak 3.899.176 orang dan rute internasional 1.151.018 orang.

    “Kalau tahun 2025, kita prediksikan naik dari 3,7 juta menjadi 3,8 juta. Memang kalau dilihat dari sisi angka, prediksi kami tidak begitu signitikan kenaikannya,” tuturnya dalam Media Gathering Angkasa Pura Indonesia, di Bogor, Kamis, 11 Desember.

    Meski begitu, Setiyo mengaku optimistis akan tetap terjadi kenaikan mobilisasi atau kenaikan pergerakan penumpang di periode tersebut.

    Terkait dengan rute domestik terpadat, sambung Setiyo, terjadi di Jakarta-Bali, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Ujung Pandang. Sementara rute internasional yakni Jakarta-Singapura, Jakarta-Kuala Lumpur, Denpasar-Kuala Lumpur dan sebaliknya.

    Lebih lanjut, Setiyo bilang, jumlah armada yang ditargetkan bisa digunakan untuk melayani angkutan Nataru kali ini sebanyak 368 dari 568 unit yang tersedia.

    “Jadi memang yang dulu itu stok pesawat banyak di beberapa airline. Sekarang ini, hanya 568 unit. Tetapi serviceable itu adalah 368 unit. Maintenance-nya 200 unit,” ujarnya.

    Karena itu, kata Setiyo, kalau ada keterlambatan penerbangan atau delay karena faktor cuaca karena kendala teknis akan membuat pesawat tertahan sehingga tidak bisa melakukan rotasi sesuai jadwal.

    Dampaknya, jadwal penerbangan berikutnya ikut terganggu.

    “Jadi misalkan ada delay karena cuaca, atau karena technical operation, ya karena rotasi pesawatnya memang agak berkurang,” katanya.

  • InJourney Airports Siap Kelola Bandara IKN Saat Status Jadi Komersial

    InJourney Airports Siap Kelola Bandara IKN Saat Status Jadi Komersial

    Bisnis.com, TANGERANG — Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) M. Rizal Pahlevi menyatakan kesiapannya sebagai operator bandara khusus Ibu Kota Nusantara (IKN), jelang perubahan status menjadi umum.

    Rizal menyampaikan, pihaknya memang telah dilimpahkan wewenang sebagai operator bandara di Ibu Kota Nusantara, yang nantinya akan melayani penerbangan domestik maupun internasional. 

    “Kami sebagai airport operator yang memang dikasih kewenangan kepada kami sebagai operator, kami siap,” ujarnya saat ditemui di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (17/12/2025). 

    Dalam prosesnya, Rizal menyatakan bahwa memang telah ada pembahasan terkait program yang perlu disiapkan ke depannya untuk IKN. 

    Pihaknya sebagai operator bandara pun sudah melakukan mapping untuk menentukan sejumlah kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan di bandara, mengingat pergantian status dari khusus menjadi umum atau komersial

    Untuk diketahui, Injourney Airports saat ini tercatat mengelola sebanyak 37 bandara di seluruh Indonesia.

    Apabila nantinya Bandara Khusus IKN resmi menjadi komersial, pintu masuk ke IKN ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang sebelumnya menuju ibu kota baru melalui Bandara Sepinggan di Balikpapan. 

    Adapun, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap saat ini tengah memproses perubahan status Bandara di IKN dari bandar udara khusus menjadi bandar udara umum.

    Proses perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono mengungkap, perubahan status bandara tersebut dilakukan dalam rangka mendorong konektivitas dari dan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

    “Sekarang kalau bandara itu sudah khusus, jadi kalau yang private jet tinggal telepon sudah siap beroperasi. Iya, sekarang sedang diproses jadi Bandara Umum,” kata Basuki saat ditemui di Kantor BPS, Selasa (16/12/2025) malam 

    Melengkapi pernyataan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN (OIKN) Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi Danis H. Sumadilaga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan status. 

    Nantinya, status bandara tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres). 

    “Masih proses ya. Masih menunggu perpresnya,” jelasnya singkat.

  • Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui stakeholder terkait telah berkoordinasi untuk menyiapkan pengamanan terkait perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 alias Nataru.

    Dari sisi pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri menggelar operasi lilin 2025 untuk memastikan pelayanan dan pengamanan optimal dalam momen Nataru. 

    Tak hanya Polri, operasi ini bakal menggandeng TNI, Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Pariwisata hingga pihak terkait lainnya untuk memaksimalkan kelancaran libur Nataru. 

    Pengerahan Personel

    Secara total, operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan mulai dari Polri, TNI hingga stakeholder terkait lainnya. Operasi lilin 2025 bakal digelar selama 14 hari mulai dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, 77.637 dari personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI dan 55.289 dari seluruh stakeholder terkait,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

    Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan ratusan ribu personel itu bakal disebar ke 44.436 objek pengamanan yang terdiri dari gereja, pusat belanja, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, objek wisata dan objek perayaan. 

    Selain itu, posko pengamanan juga bakal dibangun di sekitar tempat ibadah hingga wisata untuk mengatur kegiatan yang digelar oleh pihak-pihak terkait.

    Secara keseluruhan ada 763 pos pelayanan yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik. Selain itu, pemerintah juga membuka 333 pos terpadu sebagai pusat komando operasi lilin 2025.

    Antisipasi Bencana

    Sigit juga telah meminta kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk terus memantau ramalan cuaca dan imbauan dari BMKG ketika massa Nataru berlangsung. 

    Bila perlu, kata Sigit, objek wisata yang rawan akibat cuaca yang tidak menentu bakal ditutup sementara untuk mengantisipasi jatuhnya korban atau peristiwa yang tidak diinginkan.

    “Kemudian objek wisata ini juga menjadi atensi kita, sehingga kemudian rekan-rekan betul-betul harus terus bekerja sama memonitor BMKG,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Sigit menegaskan personel kepolisian sudah siap ditempatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah yang berpotensi maupun sudah terjadi bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

    “Tolong sekali lagi tolong belajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang ada di Sumatera. Rekan-rekan bisa mempersiapkan dengan jauh lebih baik,” papar Sigit. 

    2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta 

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memproyeksikan bakal ada 2,9 juta kendaraan yang bakal meninggalkan Jakarta pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan jumlah kendaraan tersebut meningkat 0,9% (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode liburan Nataru pada 2024.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru. Proyeksinya 2,915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap [aktivitas] normal. Naik 0,9% (26,328) terhadap 2024,” ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan data yang ada, Agus menjelaskan jutaan kendaraan itu mengarah ke Cikupa, Merak sebanyak 888.000 kendaraan; 960.000 kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa; 672.000 mengarah ke Bandung termasuk Ciawi.

    Agus menambahkan perhitungan mobilitas kendaraan ini sangat menentukan pihaknya dalam menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun arteri.

    Dengan demikian, kata Agus, penerapan atau penindakan untuk mengantisipasi penumpang kendaraan saat libur panjang Nataru 2025-2026 bisa optimal dengan adanya data tersebut.

    “Sehingga cara bertindaknya harus ada perhitungan dengan parameternya,” pungkasnya.

  • Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Ada dua maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji Indonesia pada 2026 mendatang. Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Pada Rabu (17/12/2025) ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan manajemen PT Garuda Indonesia terkait angkutan udara jemaah haji Indonesia 2026.

    Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kemenhaj dan Umrah di Jakarta. Penandatanganan PKS dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta pejabat kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.

    Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur melalui skema kontrak tahun jamak selama tiga tahun ke depan.

    Menhaj dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan, PKS ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan.

    “Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” kata Irfan Yusuf sebagaimana dilansir website Kemenhaj dan Umrah RI, Rabu siang.

    Menhaj dan Umrah menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang terlibat aktif dalam proses seleksi penyiapan dan penyediaan transportasi udara jemaah haji reguler. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan Penerbangan.

    Selain itu, Menteri Irfan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT Garuda Indonesia atas komitmennya dalam memberikan efisiensi biaya penerbangan haji, termasuk penurunan harga hingga satu juta rupiah per jemaah.

    “Ini merupakan bentuk nyata kerja sama dan dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan NKRI. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tegasnya.

    Menhaj dan Umrah menekankan pentingnya kepastian dan kesesuaian slot time sesuai Rencana Perjalanan Haji yang telah ditetapkan, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada yang cukup dan sehat, ketersediaan pesawat cadangan (stand by back up), serta mitigasi yang cepat dan tepat apabila terjadi irregularity flight.

    Selain itu, katanya, komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) juga menjadi perhatian utama. “Seluruh rambu-rambu yang telah disepakati dalam PKS ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan komitmen tinggi dan konsekuen,” ingatnya.

    “Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh mata masyarakat tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji,” tambahnya.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyampaikan bahwa penandatanganan PKS Penyelenggaraan Transportasi Udara Haji untuk periode 1447–1449 Hijriah menegaskan bahwa perjalanan ibadah haji merupakan mandat strategis negara yang harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan penuh tanggung jawab.

    “Kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin keberlanjutan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat,” kata Glenny, pensiunan perwira tinggi TNI-AD.

    Ia menjelaskan bahwa pada musim haji 2026, Garuda Indonesia direncanakan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi, dengan dukungan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body).

    Hal itu, tambahnya, jadi wujud kepercayaan pemerintah kepada Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menjalankan mandat strategis negara.

    “Dengan niat yang baik, ikhtiar yang sungguh-sungguh, serta semangat kolaborasi, semoga penandatanganan hari ini menjadi langkah awal konstruktif dan penuh keberkahan dalam menyukseskan layanan ibadah haji tahun 2026 mendatang,” tegas Glenny. [air]

  • 10
                    
                        Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
                        Nasional

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)