Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Daftar 19 KA Tambahan yang Bakal Dioperasikan Sesuai Gapeka 2025, Tiket Bisa Dibeli Per 1 Februari – Halaman all

    Daftar 19 KA Tambahan yang Bakal Dioperasikan Sesuai Gapeka 2025, Tiket Bisa Dibeli Per 1 Februari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menambah 19 kereta api baru yang akan dioperasikan mulai 1 Februari 2025.

     Penambahan kereta ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2025, menggantikan Gapeka 2023 yang sebelumnya digunakan oleh KAI.

    Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) sendiri merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api.

    Pedoman ini biasanya digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

    Rilisnya Gapeka 2025, sebagian kereta api mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Dengan begitu waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan efisien.

    Mengutip dari KAI, rincian efisiensi efisiensi waktu perjalanan KA Antar Kota Jawa pada Gapeka 2025 yaitu 225 menit pada KA Argo, 486 menit pada KA Eksekutif.

    Kemudian 1.221 menit pada KA Eksekutif Campuran, dan 519 menit pada KA Ekonomi.

    “Salah satu manfaat yang dapat dirasakan pelanggan pada Gapeka 2025 adalah efisiensi waktu perjalanan KA. Terdapat efisiensi waktu perjalanan KA Antarkota Jawa sebesar 2.551 menit/hari,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba, dikutip dalam laman resminya.

    Sebagai informasi perubahan Gapeka dari 2023 ke 2025 dilakukan bukan tanpa alasan.

    Pasalnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut seperti, adanya jalur ganda yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

    Kemudian penambahan kereta api penumpang dan barang, perpanjangan rute seperti lintas Kreunggeukeuh-Kutablang-Muara Satu, serta percepatan waktu tempuh perjalanan. 

     Daftar KA Tambahan di Jawa pada Gapeka 2025:

    1. KA Pangrango (Sukabumi-Bogor) PP

    2. KA Argo Merbabu (Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng) PP

    3. KA Tawangjaya Premium (Pasar Senen-Semarang Tawang Bank Jateng) PP

    4. KA Taksaka (Gambir-Yogyakarta) PP

    5. KA Purwojaya Fakultatif (Gambir-Kroya-Cilacap) PP

    6. KA Sawunggalih (Pasar Senen-Kutoarjo) PP

    7. KA Madiun Jaya (Pasar Senen-Madiun) PP

    8. KA Gunung Jati (Gambir-Cirebon) PP

    9. KA Gunung Jati (Gambir-Semarang Tawang) PP

    10. KA Cakrabuana (Gambir-Cirebon) PP

    11. KA Cakrabuana (Gambir-Purwokerto) PP

    12. KA Argo Anjasmoro Fakultatif (Gambir-Surabaya Pasarturi) PP

    13. KA Harina Pagi (Bandung- Cikampek-Surabaya Pasarturi) PP

    14. KA Menoreh (Pasar Senen-Semarang Tawang) PP

    15. KA Sancaka Utara Fakultatif (Cilacap-Solo Balapan-Gundih-Surabaya Pasarturi) PP

    16. KA Ijen Ekspres Fakultatif (Malang-Ketapang) PP

    17. KA Argo Anjasmoro Fakultatif (Surabaya Pasarturi-Gambir) PP.

    Daftar KA Tambahan di Jawa pada Gapeka 2025:

    1. KA Pariaman Ekspress (Pauhlima – Naras) PP

    2. KA Pariaman Ekspress Fluktuatif (Padang-Naras) PP

    Bagi masyarakat yang ingin  membeli tiket untuk keberangkatan kereta api, bisa dilakukan mulai H-45.

    Sehingga untuk keberangkatan 1 Februari 2025 sudah dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, ataupun seluruh channel penjualan tiket yang bekerja sama secara resmi dengan KAI. 

     Cara Beli Tiket KA 2025

    Pastikan telah memiliki aplikasi KAI Access di ponsel Anda.
    Jika belum silahkan mengunduh dan membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya masuk dengan akun KAI Access Anda.
    Lakukan pemesanan tiket kereta api antar-kota maupun kereta api lokal dengan cara memilih stasiun asal dan tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang pada kolom yang tersedia.
    Kemudian klik “Cari”.
    Selanjutnya akan ditampilkan daftar kereta yang tersedia di tanggal tersebut.
    Silakan pilih kereta sesuai dengan jam dan harga yang Anda inginkan, lalu langsung lakukan pemesanan.
    Isi data diri berupa data pemesan dan data penumpang.
    Anda juga dapat memilih kursi, selama masih tersedia, dengan cara klik “Pilih Kursi”, lalu klik “Simpan”.
    Cek ulang dan pastikan nama hingga waktu keberangkatan sudah sesuai.
    Klik “Bayar Sekarang”, lalu pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran segera.
    Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan kode booking yang nantinya digunakan untuk mencetak tiket di stasiun keberangkatan.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)

  • Jepang Kucurkan Pinjaman Rp8,57 Triliun untuk Pengembangan Pelabuhan Patimban

    Jepang Kucurkan Pinjaman Rp8,57 Triliun untuk Pengembangan Pelabuhan Patimban

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) resmi memberikan pinjaman kepada Indonesia untuk Proyek Pengembangan Pelabuhan Patimban tahap III senilai 83,408 miliar yen atau sekitar Rp8,57 triliun.

    Mengutip keterangan resmi JICA pada Minggu (12/1/2025), pemberian dana tersebut disahkan setelah JICA menandatangani dokumen kesepakatan Pinjaman Lunak ODA Jepang untuk Proyek Pengembangan Patimban (III). 

    JICA menyebut pinjaman untuk pengembangan Pelabuhan Patimban diberikan dengan bunga 0,3% per tahun untuk proyek dan 0,2% per tahun untuk pekerjaan konsultan. Sementara itu, tenor yang diberikan adalah selama 40 tahun, dengan masa tenggang (grace period) 10 tahun. 

    “Proyek pengembangan lanjutan Pelabuhan Patimban bertujuan untuk memperkuat fungsi logistik di wilayah metropolitan dengan membangun pelabuhan baru, seperti terminal peti kemas, terminal kendaraan, dan lain-lainnya, di Patimban, di bagian timur wilayah metropolitan Jakarta. Pembangunan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lebih lanjut melalui peningkatan lingkungan investasi di Indonesia,” jelas JICA dalam keterangannya.

    Proyek ini menerapkan Special Terms for Economic Partnership atau STEP, yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas bantuan Jepang melalui transfer teknologi dan keahlian Jepang ke negara-negara mitra. 

    Secara khusus, JICA menyebut lokasi proyek berada di atas tanah lempung yang sangat lunak dan memiliki permeabilitas rendah.

    Teknologi konstruksi Jepang, yang dapat diterapkan pada tanah yang sangat lunak, akan diaplikasikan untuk konstruksi dinding dermaga, reklamasi, perbaikan tanah, dan lainnya. Teknologi ini bakal digunakan untuk perluasan terminal peti kemas yang direncanakan dan proyek-proyek lainnya.

    Pinjaman ini akan diberikan untuk pengerjaan proyek dibagi menjadi beberapa bagian, yakni fase 1-1 untuk bagian yang beroperasi lebih awal dan fase 1-2, yaitu bagian selain yang beroperasi lebih awal. 

    Secara terperinci, fase 1-1 adalah pembangunan terminal peti kemas seluas 10 hektar dan terminal kendaraan seluas 22,4 hektar, pemecah gelombang,  pengerukan dermaga/alur, dan pembangunan jalan akses sekitar 8,1 km, serta konstruksi jembatan sepanjang 1 km.

    Kemudian, fase 1-2 terdiri atas pembangunan terminal peti kemas seluas 64 hektar dan terminal kendaraan (13,7 hektar), serta pengerukan alur pelabuhan. Pinjaman tersebut juga diberikan untuk layanan konsultasi seperti desain terperinci, bantuan tender,  pengawasan konstruksi, dan lainnya.

    Sementara itu, JICA juga mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan mengelola keseluruhan proyek, mengatur pekerjaan konstruksi pelabuhan, pembebasan lahan dan pemukiman kembali, operasi dan pemeliharaan (O&M), dan lainnya.

    Kemudian, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum akan mengawasi pekerjaan konstruksi untuk jalan akses di bawah kendali Ditjen Perhubungan Laut.

    Sebelumnya, pada 2017, Pemerintah Indonesia dan JICA telah menandatangani pinjaman tahap pertama, sebesar 118,9 miliar yen, kemudian disusul dengan pinjaman tahap kedua sebesar 70,2 miliar Yen pada tahun 2022. Dengan pinjaman tahap ketiga ini, jumlah totalnya diperkirakan mencapai sekitar 272,5 miliar Yen Jepang. 

  • Penumpang Pesawat Mulai Beralih Naik Kapal Laut Gegara Takut Terbang

    Penumpang Pesawat Mulai Beralih Naik Kapal Laut Gegara Takut Terbang

    Jakarta

    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero mencatat adanya pergeseran masyarakat yang tadinya bepergian dengan pesawat, kini beralih menggunakan kapal laut. Hal ini terlihat dari jumlah penumpang yang tidak turun signifikan saat libur Nataru 2024, dibandingkan dengan libur Nataru 2023, padahal armada Pelni berkurang satu akibat terbakar, yakni Kapal Motor (KM) Umsini di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Juni lalu.

    Direktur Utama PT Pelni, Tri Andayani, mengatakan jumlah penumpang yang diangkut Pelni pada Nataru 2024 sebanyak 551.000 orang, dengan target awal 507.000. Angka ini melebihi 8,7% dari target yang ditetapkan untuk momen Nataru 2024.

    “Kalau dibandingkan dengan tahun lalu (2023), itu pencapaiannya 558.000 orang. Yang sekarang 551.000 orang, berarti turun dong? Tidak. Karena di tahun lalu, kapal penumpang besar itu jumlahnya 26 kapal. Sekarang KM Umsini tidak beroperasi, karena insiden pertengahan tahun kemarin di Makassar,” ujar Andayani saat media briefing pada Jumat kemarin.

    Eks Direktur Keuangan Pelni ini juga menjelaskan, pada 2023 jumlah kapal perintis yang dimiliki Pelni ada sebanyak 42 armada. Namun di 2024, Andayani bilang jumlah kapal perintis milik Pelni turun jadi 30 armada.

    “Kalau diadu apple to apple itu angkanya naik sebesar 2,1%. Jadi, kalau tanpa KM Umsini dan dikurangi 12 kapal perintis itu, jumlah penumpang di 2023 bukan 558.000 orang, tetapi 539.000 orang,” bebernya lagi.

    Lebih lanjut, Andayani juga bilang ada informasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat momen penutupan momen Nataru 2024, yang menyatakan soal adanya kecenderungan masyarakat yang menurun untuk melakukan perjalanan di momen Nataru.

    “Ada kecenderungan dari masyarakat pada saat ini menurun, walaupun sekali lagi, (transportasi) laut naik. Saya tidak tahu di transportasi kereta atau pesawat. Namun, kemarin disampaikan oleh Pak Menteri Perhubungan (Menhub) ini kecenderungannya adalah masyarakat itu agak menahan bepergian, karena ini berdekatan dengan Lebaran,” tambah Andayani.

    Bahkan, Andayani menceritakan, naik kapal juga menjadi kali pertama bagi beberapa penumpang yang ia temui saat melakukan perjalanan di Bitung, Priok, dan Surabaya. Hal ini juga dipertegas bahwa penumpang baru kapal Pelni itu rupanya semula terbiasa naik transportasi pesawat terbang.

    “Biasanya naik pesawat. Jadi, ini juga mulai saya melihat kecenderungan. Itu juga ada penumpang yang saya tanya, mereka ini jadi takut naik pesawat, karena sempat ada kecelakaan pesawat sehari tiga kali itu. Ini saya sampaikan bahwa ekspektasinya penumpang itu, ya kalau kurang itu hanya kurang sedikit dari (fasilitas) pesawat. Jangan kurang banget. Makanya ini nih kita yang harus mengejar,” tandasnya.

    (fdl/fdl)

  • Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

     

    (luc/luc)

  • Pengawasan Lemah, Jangan Heran Kalau Kecelakaan Bus Pariwisata Bakal Berulang

    Pengawasan Lemah, Jangan Heran Kalau Kecelakaan Bus Pariwisata Bakal Berulang

    Jakarta

    Terjadi kembali kecelakaan bus pariwisata di Jawa Timur belum lama ini. Lagi-lagi kecelakaan itu terjadi karena bus mengalami rem blong dan setelah ditelusuri uji berkalanya, ternyata sudah kedaluwarsa. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan pemerintah.

    Bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, yang memicu kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025), telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Uji berkala kendaraan tersebut juga sudah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023. Kecelakaan akibat kegagalan pengereman itu melibatkan 12 kendaraan dan sebanyak 14 orang menjadi korban, 4 di antaranya meninggal, 2 luka berat, dan sisanya luka ringan.

    Dikatakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno, kecelakaan bus pariwisata bakal terus berulang ke depannya, jika tidak ada niat serius dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

    “Kecelakaan fatal seperti di Kota Batu akan terus berulang, jika tidak ada niat serius untuk memutus mata rantai penyebabnya,” ungkap Djoko dalam keterangan resmi (10/1).

    Lanjut Djoko menjelaskan, satu-satunya cara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi di Indonesia.

    Djoko menekankan kerutinan untuk melakukan rampcheck di lokasi destinasi wisata harus tetap dilakukan Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Derah (BPTD). Sayangnya, tidak bisa dilakukan rutin disebabkan anggarannya terbatas. Jika dilakukan rutin setiap akhir pekan atau libur panjang, niscaya pengusaha bus pariwisata tidak berizin akan takut mengoperasikan busnya. Sekarang rampcheck belum rutin dan masyarakat belum peduli akan keselamatan, sehingga kecelakaan bus wisata akan terus berlangsung.

    “Jika masih ada pelanggaran izin angkutan wisata sudah kadaluarsa tetap beroperasi, pengusaha dan panitia atau event organizer diperkarakan hingga ke pengadilan. Jangan hanya pernyataan di media sudah diminta pertanggungjawaban, namun kenyataannya belum pernah ada yang sampai di pengadilan dan dipenjara. Dampaknya, sampai sekarang praktek operasi bus pariwisata tidak berizin masih tumbuh subur dan disukai masyarakat, lantaran tarifnya murah, meski keselamatan terabaikan,” ujarnya.

    “Salah satu bentuk keseriusan mengakhiri kecelakaan tersebut, dimulai dari penganggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan. Anggaran keselamatan jangan dikurangi, bila perlu ditambah, agar angka kecelakaan tidak meningkat,” tambah Djoko.

    Djoko mengatakan, pernah ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, berlangsung tidak lebih lima tahun, dan sekarang sudah tidak ada lagi.

    Djoko pun membandingkan anggaran keselamatan transportasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG sangat bagus membantu kelompok masyarakat yang membutuhkannya. “Program ini bagus, namun harus selektif dan dipikirkan dengan terencana yang matang. Tidak harus semua pelajar mendapatkannya, sehingga sekarang anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersedot banyak untuk Program MBG. Dampaknya anggaran untuk menjaga keselamatan transportasi di Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan menurun drastis,” ujar dia.

    “Kemenhub telah menyampaikan kebutuhan anggaran 2025 sebesar Rp 80,63 triliun. Namun memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp 24,76 triliun, sehingga ada selisih sebesar Rp 55,87 triliun. Kemudian mengajukan tambahan Rp 7,68 triliun, disetujui perubahan sebesar Rp 6,69 triliun. Jadi pada 2025 Kemenhub mendapat anggaran 31,45 triliun. Sementara anggaran MBG (Makanan Bergizi Gratis) Rp 71 triliun untuk 6 bulan. Padahal sesungguhnya yang dikerjakan Kemenhub adalah keselamatan (safety) dan juga pelayanan (service),” tambah Djoko.

    (lua/lth)

  • Soal Tiket Kapal Lebaran Bakal Diskon, Pelni: Kewenangan di Kemenhub

    Soal Tiket Kapal Lebaran Bakal Diskon, Pelni: Kewenangan di Kemenhub

    Jakarta

    Pemerintah mengatakan akan menurunkan kembali harga tiket beberapa moda transportasi, terutama saat libur Lebaran nanti. Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pascalibur Natal-Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan turunkan harga tiket pesawat hingga harga tiket kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

    AHY mengatakan masyarakat Indonesia juga banyak yang menggunakan transportasi laut dalam bermobilisasi. Hal ini lantaran tidak semua wilayah di Tanah Air bisa menjangkau akses bandar udara (bandara).

    “Kita akan berupaya kembali untuk menurunkan harga tiket pesawat, termasuk juga moda transportasi lainnya. Karena kita tahu, tidak semua menggunakan pesawat. Beberapa saat yang lalu saya juga datang ke Pelni misalnya, karena masyarakat kita juga banyak sekali yang menggunakan kapal-kapal laut penumpang dengan beberapa kelas untuk menuju ke lokasi-lokasi yang tidak memiliki akses pesawat,” terangnya saat konferensi pers di seusai rapat bersama kementerian lainnya pada Rabu (8/1/2025).

    Sementara itu, Direktur Utama PT Pelni, Tri Andayani, mengatakan bahwa harga tiket kapal laut milik pihaknya tidak pernah naik, pun saat hari raya besar seperti Lebaran. Hal ini lantaran PT Pelni punya tarif yang sifatnya tetap, tidak ada harga batas atas atau harga batas bawah seperti tarif moda transportasi pesawat.

    “Kalau Pelni itu fix. Tarifnya semua diatur di kontrak kita dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di awal tahun,” tambah Andayani.

    Ketika dikonfirmasi perihal diskon tarif tiket kapal laut milik Pelni, Andayani mengaku bahwa itu dimungkinkan apabila kewenangannya turun langsung dari Kemenhub. Pelni tidak bisa langsung memberikan kebijakan diskon tarif tiket lantaran menggunakan skema Public Service Obligation (PSO).

    “Waduh, mekanisme diskon dimungkinkan di Pelni apabila misalnya minta ke Kemenhub yang bersangkutan. Kewenangan memberikan diskon itu di Kemenhub. Karena kita pakai skema PSO, saya sudah sampaikan waktu itu ke Pak AHY, mungkin beliau lupa. Kita tidak ada batas (tarif) atas, batas bawah. Karena kita PSO, sehingga kita tidak pernah memberikan diskon,” beber Andayani kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Andayani melanjutkan, seandainya diberlakukan diskon tiket kapal laut Pelni, perlu meminta restu terlebih dahulu dari Kemenhub. Hal ini dikarenakan ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur soal penentuan batas tarif moda transportasi di Tanah Air.

    “Kalaupun diskon, itu harus meminta persetujuan dengan Kemenhub. Itu diatur di Permenhub. Coba saja buka Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2023. Di situ ada soal pemberian diskon,” pungkas Andayani.

    (eds/eds)

  • Respons Pelni Soal Rencana AHY Turunkan Harga Tiket Kapal Saat Lebaran

    Respons Pelni Soal Rencana AHY Turunkan Harga Tiket Kapal Saat Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni merespons rencana Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait penurunan harga tiket kapal Pelni saat Lebaran mendatang. 

    Direktur Utama Pelni Tri Andayani mengatakan mekanisme potongan atau diskon tiket Pelni telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2023. Pelni sebagai operator angkutan PSO juga tidak pernah memberikan diskon tiket. 

    “Kami pakai skema PSO, kami tidak pernah memberikan diskon dan itu diatur dalam Permenhub 8 tahun 2023,” kata Andayani kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Andayani juga menegaskan jika potongan harga atau diskon merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Dia mencontohkan jika ada masyarakat yang membawa rombongan juga dapat mengajukan diskon dengan batas maksimal 20% ke Kemenhub. 

    Meski tidak pernah memberikan diskon tiket, Andayani mengatakan Pelni selalu ambil bagian dalam program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub. 

    Sebelumnya, Menko AHY sempat menyinggung akan berupaya menurunkan harga tiket angkutan umum saat Lebaran, salah satunya Pelni.

    Menko AHY menjelaskan dalam waktu dekat, momentum Ramadan dan lebaran akan dihadapi. Pihaknya mengklaim akan mengantisipasi beberapa hal seperti kemacetan, penumpukan penumpang hingga penurunan harga tiket pesawat seperti momen Nataru sebelumnya. 

    “Kita berupaya kembali untuk menurunkan harga harga tiket pesawat termasuk juga moda transportasi lainnya karena kita tahu tidak semua menggunakan pesawat. Kita juga datang ke Pelni karena kita tahu masyarakat kita juga banyak sekali menggunakan kapal-kapal laut penumpang dengan berbagai kelas untuk menuju ke lokasi-lokasi yang tidak semua memiliki akses pesawat,” kata AHY.

  • Selama Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pelni Angkut 551.383 Penumpang – Halaman all

    Selama Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pelni Angkut 551.383 Penumpang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) tercatat melayani 551.383 orang pada periode Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau naik sebesar 8,7 persen dari proyeksi 507.054 orang.

    Direktur Utama Pelni Tri Andayani menyampaikan, terhitung sejak periode peak season yang dimulai pada 11 Desember 2024 (H-14) hingga 8 Januari 2025 (H+14), Pelni mengangkut 467.143 orang dengan kapal penumpang dan 84.240 orang dengan kapal perintis.

    Sedangkan pada puncak arus mudik Nataru terjadi pada 20 Desember 2024 dengan jumlah penumpang sebesar 26.614 orang dan puncak arus balik pada 5 Januari 2025 dengan jumlah penumpang sebesar 24.575 orang. 

    “Kami mencatat terdapat 5 pelabuhan yang menjadi tujuan favorit penumpang, diantaranya Ambon, Makassar, Belawan, Batam dan Sorong,” ujar Anda di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

    Pelni juga membagi tiga wilayah pantau pergerakan penumpang selama Nataru, yaitu wilayah Indonesia barat, tengah dan timur. Pada periode tersebut, wilayah tengah tercatat sebagai yang tertinggi dengan sebaran penumpang sebanyak 222.759 orang (40,4 persen) disusul untuk wilayah timur sebanyak 202.358 orang (36,7%) dan wilayah barat sebesar 126.267 orang (22,9%).

    Adapun untuk 10 pelabuhan keberangkatan terpadat, adalah :

    1. Ambon

    2. Makassar

    3. Pulau Batam

    4. Sorong

    5. Jayapura

    6. Belawan

    7. Bau-Bau

    8. Manokwari

    9. Kupang

    10. Balikpapan

    10 ruas terpadat:

    1. Pulau Batam-Belawan 

    2. Belawan-Pulau Batam

    3. Makassar-Baubau

    4. Bau-Bau-Makassar

    5. Manokwari-Sorong

    6. Sorong-Ambon

    7. Jayapura-Biak

    8. Pulau Batam-Tanjung Priok

    9. Ambon-Sorong

    10. Ambon-Ternate

    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI juga memberikan penugasan berupa tiket gratis bagi masyarakat sebanyak 3.100 tiket dengan realisasi tiket terjual sebanyak 3.021 tiket (97%).

    Adapun realisasi pelaksanaan program tiket gratis untuk Nataru 2024/2025 adalah sebagai berikut:

    1. Batam – Belawan: 696 tiket  

    2. Manokwari – Sorong: 200 tiket 

    3. Sorong – Ambon: 200 tiket

    4. Ende – Kupang: 200 tiket

    5. Bitung – Sorong: 200 tiket 

    6. Timika – Tual: 200 tiket

    7. Tanjung Priok – Maumere: 131 tiket

    8. Jayapura – Serui: 199 tiket

    9. Jayapura – Biak: 199 tiket

    10. Makassar – Maumere: 199 tiket

    11. Makassar – Balikpapan: 197 tiket

    12. Jayapura – Nabire: 200 tiket

    13. Ambon – Tual: 200 tiket

  • Pengawasan Lemah, Jangan Heran Kalau Kecelakaan Bus Pariwisata Bakal Berulang

    Waspada! Ada Mesin Pencabut Nyawa Bernama Bus Tanpa Uji Berkala

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus lagi-lagi terjadi. Kemarin, bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nopol DK 7942 GB diduga mengalami rem blong menabrak 10 sepeda motor dan 6 mobil di Kota Batu, Jawa Timur. Kecelakaan ini menewaskan empat orang.

    Dikutip detikJatim, penyelidikan polisi menemukan fakta bus pariwisata itu tidak laik jalan. Temuan itu akan ditelusuri secara mendalam dengan memanggil pemilik bus.

    “Kami temukan fakta bahwa bus tidak laik jalan. Dengan bukti KIR mati sejak Desember 2023 dan surat izin angkut mati sejak 2020,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin.

    Komarudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami keterangan pengemudi bus yang mengaku telah menyampaikan kondisi bus tak laik jalan ini kepada pemilik atau PO. Bahkan ditemukan, tiga bus lain dari rombongan yang sama juga tidak laik jalan.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menemukan, izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu sudah kedaluwarsa. Saat detikOto mengecek di aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan, izin bus tersebut sudah lama mati. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, pelat nomor DK 7942 GB terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.

    Izin angkutan bus tersebut habis di tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun sudah kedaluwarsa. Bus ini tercatat melakukan pengujian terakhir di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya kedaluwarsa di tanggal 15 Desember 2023.

    Izin Bus Pariwisata yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Batu Sudah Mati Foto: Aplikasi Mitra Darat

    Ini bukan kali pertama kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk terjadi di Indonesia. Korban terus berjatuhan akibat kecelakaan maut dari kendaraan besar ini. Djoko menilai, pemerintah belum serius menangani masalah transportasi ini.

    “Keselamatan belum menjadi prioritas negara,” kata Djoko kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).

    Penumpang Harus Selektif

    Sudah berulang kali kecelakaan maut bus pariwisata terus terjadi. Djoko mengatakan, pengguna jasa bus pariwisata jangan cari murahnya saja. Telusuri dulu keamanan dan unsur keselamatan dari bus yang akan digunakan itu.

    “Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” kata Djoko.

    Perusahaan jasa transportasi pun harus melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.

    “Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan,” tegas Djoko.

    Pengendara di Sekitar Bus Wajib Waspada

    Erreza Hardian, Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga sebagai Wakil Bidang Pendidikan & Pelatihan Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (KAMSELINDO), mengatakan ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini.

    “Kenapa masih ada temuan (pelanggaran) uji berkala? Mungkin karena biayanya sangat mahal. Kalau punya armada sedikit aman, tapi kalau sudah banyak tanpa sistem maka bisa saja terlupa atau kelewat. Beli sistem juga mahal lho. Mungkin lebih baik untuk perawatan dulu atau gaji karyawan misalnya daripada nggak makan. Saya yakin banyak pertimbangan,” ujar Reza.

    Pengguna jalan yang berada di sekitar bus juga harus lebih waspada. Apalagi faktanya, korban di kecelakaan maut di Batu itu justru bukan penumpang, melainkan pengguna jalan lain.

    “Masyarakat misalnya apa ketika melihat bus memberikan prioritas? Semakin banyak memotong jalan bus, maka pengemudi akan melakukan service brake, makin sering brake makin berat kerja kompresor angin dan sistem pengereman. Juga penyewa apakah sudah memberikan fasilitas cukup kepada awak bus dan makan yang bergizi selama sewa. Tentunya ini harusnya di luar budget sewa. Distraksi pengemudi termasuk mind wondering akan sangat mempengaruhi kinerja pengemudi bekerja,” ujar Reza.

    (rgr/dry)