Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Maxim Buka Suara soal Isu Potongan Biaya Aplikasi Ojol di Atas 20%

    Maxim Buka Suara soal Isu Potongan Biaya Aplikasi Ojol di Atas 20%

    Bisnis.com, JAKARTA – Maxim Indonesia mengeklaim mematok biaya aplikasi yang diterapkan kepada mitra driver ojek online (Ojol) di bawah 15%.

    Hal ini merespons isu perusahaan aplikasi transportasi daring diduga saat ini masih memotong biaya aplikasi melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 20%.

    Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan pihaknya tidak pernah membebankan biaya aplikasi hingga 20% kepada para mitra.

    Bahkan, dia mengeklaim Maxim memiliki sejumlah program, sehingga para mitra bisa mendapat potongan biaya aplikasi hingga 5% saja.

    “Kalau dari Maxim, kami stasting dan teman-teman sudah bisa cek sendiri kami gak ada pemotongan di atas 15%. Bahkan kami juga banyak program, terutama untuk mitra mobil yang bisa ngepress komisinya menjadi 5% per order,” kata Dirhamsyah usai menghadiri acara HUT Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) ke-59 di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi untuk pengemudi maksimal sebesar 20%.

    Namun, kenyataannya di lapangan, sejumlah aplikator bahkan memotong hingga 30%, dengan alasan dana tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan mitra.  

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan rasa kekecewaan karena pihak regulator tidak dapat berbuat banyak dalam pemotongan biaya aplikasi.  

    Biaya aplikasi yang besar membuat mitra driver sengsara sehingga dia berharap biaya tersebut dapat diturunkan menjadi 10%. Pemerintah juga diminta menindak tegas aplikator yang menaikan biaya aplikasi melebih batas.  

    “Kami menyayangkan pihak pemerintah atau regulator tidak bisa berbuat apapun ataupun berikan sanksi kepada aplikator yang melanggar regulasi resmi dari pemerintah,” kata Igun beberapa waktu lalu.

    Pemerintah Segera Bahas Biaya Aplikasi Ojol

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan aturan biaya aplikasi bagi ojol.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa koordinasi ini dilakukan karena aturan ini tidak hanya berada dalam ruang lingkup Komdigi.

    “Karena sebetulnya persoalan itu (biaya aplikasi) bukan cuma hanya di Komdigi tapi itu melibatkan banyak sektor lain,” kata Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025).

    Ketika ditanya apakah koordinasi dengan dua Kementerian tersebut akan memunculkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri atau tidak, Nezar enggan untuk menjawab tersebut.

    Namun dirinya menuturkan pertemuan dengan dua Kementerian tersebut perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah biaya aplikasi yang seharusnya berada di angka 20%.

    “Ya dibutuhkan satu pertemuan dulu ya antar Kementerian terkait nanti kalau sudah ada hasilnya saya kasih tau,” ucapnya.

  • Anggota Komisi VII DPR Dorong Kajian Mendalam terhadap Transportasi Udara – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Dorong Kajian Mendalam terhadap Transportasi Udara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk mendorong maskapai dalam negeri menurunkan harga tiket pesawat. 

    Sehingga banyak membantu perkembangan pariwisata dalam negeri. 

    “Pemerintah melakukannya dengan cara mengurangi ongkos-ongkos yang berkaitan dengan biaya pajak bandara dan biaya avtur. Yang sampai hari ini kan masih berlaku, pemotongan biaya kebandaraan dan avtur,” kata Bambang Haryo saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

    Tapi ia meminta pemerintah juga melakukan kajian mendalam terhadap kondisi maskapai dan melihat kemampuan tiap maskapai dalam menjaga standarisasi keselamatan dan standar layanan kenyamanan minimum penerbangan.

    Kajian ini juga harus dilakukan untuk melihat kontinuitas dari layanan dari setiap maskapai yang ada di dalam industri transportasi udara.

    “Karena saya melihat, ada maskapai yang baru lalu menghentikan rute penerbangan Surabaya-Jakarta. Airlines ini dulu diandalkan oleh menteri lama, di akhir masa jabatannya. Ini kan gagal total,” ungkapnya.

    Bambang Haryo menyebut kajian mendalam perlu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kegagalan maskapai tersebut. 

    “Jadi bisa diketahui iklim usaha industri penerbangan saat ini. Yang kita harapkan, tentunya para pelaku usaha maskapai dalam negeri ini bisa berkiprah. Karena kita tidak ingin, maskapai asing yang menguasai rute penerbangan kita,” ujarnya.

    “Karena kalau sampai asing yang menguasai bisa saja negara kita dibuat lumpuh dengan mengendalikan transportasi udaranya, padahal negara kita adalah negara kepulauan yang sangat membutuhkan transportasi udara maupun transportasi laut,” ungkapnya lagi.

    Asas cabotage adalah kebijakan yang mengatur pengangkutan barang atau penumpang di dalam negeri oleh operator transportasi dari negara lain.

     Asas ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing.

    “Ini berkaitan dengan kedaulatan negara kita. Jangan sampai asing yang menguasai. Karena kalau sampai dikuasai mereka, bisa saja negara kita dibuat lumpuh,” kata Bambang Haryo.

    Ia pun menekankan pentingnya kajian ini juga untuk membuka peluang para pelaku usaha di industri penerbangan dapat bertahan di industri ini, bahkan lebih baik lagi jika bisa berkembang menjadi lebih besar. 

    “Kondisi yang sama juga dihadapi pada ekosistem moda transportasi laut. Seperti, faktor biaya yang menyebabkan moda angkutan laut terpaksa menaikkan tarifnya. Misal PNBP, komponen biaya kebandaraan atau kepelabuhanan, biaya akibat infrastruktur yang kurang memadai, bahan bakar BBM yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi,” ujarnya.

    Sehingga, menurut dia, sudah seharusnya Pemerintah juga mengusahakan penurunan biaya biaya seperti yang dilakukan di moda udara.

    ” Apalagi transportasi laut banyak digunakan oleh Masyarakat Bawah,” ujarnya.

    Jika memang pemerintah mau menurunkan biaya ekonomi itu, baik di moda udara maupun laut, maka pemerintah harus memberikan subsidi bersamaan dengan pembenahan infrastruktur, serta fasilitas pelabuhan atau kebandaraan yang memadai.

    “Termasuk juga memastikan bahwa pemerintah mulai membangun bandara low service, sehingga pesawat-pesawat low cost itu bisa mendapatkan tarif bandara yang lebih murah. Kalau saat ini mereka mendarat di bandara bukan low cost, maka komponen biaya yang dikenakannya tidak low cost,” ujarnya lagi.

    Bambang Haryo menyatakan saat ini pemerintah sedang merencanakan untuk membangun skema bandara low cost di terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.

    Ini harusnya diikuti oleh bandara bandara utama yang ada di Kota Kota Besar yang ada di Indonesia.

    Sayangnya, penerapan komponen biayanya untuk kebandaraan masih menerapkan tarif ekonomi full-service dimana seharusnya tarifnya lowcost.

    “Ini harus dibenahi, karena industri maskapai kita itu 70 persennya low cost. Saya mendorong pemerintah untuk duduk bersama dengan pelaku usaha serta melibatkan perwakilan pengguna jasa untuk membahas hal ini. Kemenhub harus melibatkan litbang-nya dalam melakukan kajian. Sehingga, akan bisa disusun kebijakan jangka panjang, yang tak hanya bisa memberikan harga yang kompetitif tapi juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor penerbangan,” tegasnya.

    Terakhir, ia menyarankan agar Pemerintah juga perlu mengatur harga di peak season agar tidak lebih murah dibandingkan waktu reguler.

    Maksudnya adalah penurunan tarif dilakukan yang terbesar di jangka waktu 1 bulan sebelum hari H peak season (Lebaran dan NATARU) , dan setiap minggu secara bertahap menaikkan tarif sedikit demi sedikit sampai di hari H-nya adalah yang tertinggi.

    Sehingga bisa melakukan  penyebaran Masyarakat dalam menggunakan transportasi publik, khusus nya penerbangan. 

    “Sehingga Masyarakat tidak akan menemui kesulitan mendapatkan transportasi saat di peak season. Karena bila terjadi ketidakseimbangan supply and demand, maka Masyarakat akan kesulitan mendapatkan tiket dan akan bermunculan calo calo yang tidak berseragam maupun yang berseragam. Akhirnya Masyarakat dirugikan. Demikian juga airline nya,” pungkas BHS.

     

  • Menghilangkan Truk dan Bus ‘Pencabut Nyawa’ dari Jalanan Indonesia

    Menghilangkan Truk dan Bus ‘Pencabut Nyawa’ dari Jalanan Indonesia

    Jakarta

    Masalah transportasi dari logistik seperti truk hingga bus pariwisata menjadi atensi. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berharap lewat pemerintahan baru dari pusat hingga daerah punya rencana besar untuk membenahi sistem transportasi di Indonesia.

    Ketua Umum MTI, Tory Darmantoro membeberkan soal angkutan logistik, data terakhir dari kebutuhan anggaran logistik Tanah Air yang berkisar di angka Rp 1.400 triliun. Angka ini hanya mampu membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5%. Sementara pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi terdongkrak ke angka 8%.

    “Untuk mencapai Indonesia emas kita butuh 8%. Kalau kemudian kita menggenjot pertumbuhan 8% dengan kondisi logistik seperti ini, itu akan berkali-kali lipat. Karena sistemnya tidak berubah, tata kelola tidak berubah, paradigma tidak berubah,” terangnya.

    “Sejak dua tahun lalu MTI meminta pemerintah untuk mengubah paradigma angkutan logistik. Dari yang sifatnya sektoral, diubah menjadi supply chain. Harusnya antara struktur ruang dan struktur pergerakan itu sinergi. Sistem perkotaan di Indonesia itu hubungannya satu sama lain mau seperti apa? Apakah mau kereta, kapal, atau jalan tol, itu harus ditata. Sehingga kita menggunakan mode angkutan dengan karakteristik yang paling efisien untuk melayani itu,” tandas Tory.

    Darmaningtyas, Dewan Penasehat MTI sekaligus Ketua Instran. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penerapan regulasi semakin memperburuk kondisi keselamatan transportasi darat di Indonesia.

    “Performa keselamatan transportasi darat saat ini berbanding terbalik dengan perannya sebagai penggerak utama angkutan orang dan barang. Regulasi seakan tidak ada, dan pemerintah seperti tidak peduli terhadap dampak buruk yang terjadi. Kecelakaan yang terus terjadi pada angkutan truk dan bus wisata perlu memperoleh atensi khusus agar tidak terus terulang dan membawa korban jiwa secara sia-sia,” ujar Darmaningtyas.

    Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio melihat penertiban truk ODOL menjadi isu lintas sektoral. Dia berharap lewat hadirnya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, semestinya punya kapasitas untuk mendorong perubahan sistem transportasi di Indonesia.

    “Kalau kita bilang ngatur jalan saja itu dari polisi saja, menteri perhubungan saja, itu gak bisa,” kata Agus.

    “Makanya mumpung sekarang kita punya menteri koordinator infrastruktur. Dia-lah yang harus memanggil semua kementerian sektoral yang terkait dengan keselamatan dan operasional kendaraan di jalan raya,” ujar dia.

    “Panggil Menteri Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, PU, Kepolisian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN. Tanya, ayo kita buat perencanaan 5 tahun mau diapakan harus bertahap, supaya tidak pada teriak semua,” ungkap dia.

    “Supaya tidak pada teriak semua, misalnya menteri perhubungan bikin aturan soal ODOL, pasti langsung dipotong kementerian perindustrian dan perdagangan, itu merugikan dan seterusnya.”

    “Supaya tugas itu, itulah tugas menko bukan hanya meresmikan proyek tetapi serius dengan ini memanggil seluruh tadi jajarannya untuk menghasilkan sebuah meralat yang harus dilakukan aksinya di jalan,” tandas Agus.

    Kecelakaan akibat ODOL sering kali hanya menyeret supir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.

    “Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari pengusaha hingga pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan di jalan raya,” ungkap Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI.

    MTI melihat kecelakaan transportasi darat, terutama yang melibatkan bus pariwisata dan truk, terus terjadi tanpa ada perbaikan sistemik yang signifikan. Kondisi ini telah mencapai tahap darurat yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

    “Bagaimana hubungan antara industri, komersial. Itu semua harus ditata. Tidak ada lagi truk kleweran di pinggir jalan nasional, karena memang harusnya karena sesuai UU No 19 tahun 1992 kemenhub itu bersama kementerian lain harus memiliki simpul dan lintasan angkutan barang. Nah, kita nggak punya. Yang ada hanyalah tol dan rest area,” ujar Tory.

    “Kenapa saya bilang tidak ada sistem di logistik, karena ODOL itu terus terjadi, terus kemudian jadi suatu kebiasaan, kayaknya kalau tidak pakai ODOL bukan logistik, bukan angkutan barang,”

    Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno juga menunggu langkah taktis selanjutnya dari Menteri Perhubungan, supaya angka kecelakaan menurun.

    “Juga selalu dinanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto mengatasi angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL). Jika masih diabaikan, truk akan tetap menjadi pencabut nyawa di jalan. Bermobilitas di negeri yang tidak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Djoko beberapa waktu yang lalu.

    (riar/lua)

  • Sepanjang 2024 PT KAI Bandung Klaim Raih Berbagai Prestasi, Apa Saja?

    Sepanjang 2024 PT KAI Bandung Klaim Raih Berbagai Prestasi, Apa Saja?

    Selain berhasil mengembalikan ribuan barang penumpang yang tertinggal, PT KAI Daop 2 Bandung telah menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar yang ada sepanjang Januari-Desember 2024.

    Menurut Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, rincian perlintasan liar yang ditutup antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 8 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 4 titik di Kabupaten Bandung dan 3 titik di Kabupaten Purwakarta, 2 titik Kota Tasikmalaya, 3 titik kabupaten Tasikmalaya, 2 titik Kota Bandung dan 6 titik Kabupaten Sukabumi.

    “Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan dengan beberapa pihak lainnya,” ungkap Dicky.

    Dicky menyebut, sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada sebanyak 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 9 meninggal dunia, 3 luka ringan dan 4 luka berat.

    Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

    “Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan,” sebut Dicky.

    Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, Dicky menerangkan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

    Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

    “PT KAI Daop 2 Bandung menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” ujar Dicky.

    Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

    Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

    “Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA,” sebut Dicky.

    Total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 424 titik, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang.

    Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik fly over dan 23 titik under pass.

     

  • Menaker hingga Pengusaha Buka Suara soal Usulan WFA Jelang Lebaran

    Menaker hingga Pengusaha Buka Suara soal Usulan WFA Jelang Lebaran

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang Lebaran Idul Fitri dan hari raya Nyepi. Tanggal yang diusulkan adalah pada 24 hingga 27 Maret 2025 atau jelang perayaan dua hari raya tersebut.

    Usulan tersebut lantas ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga kalangan pengusaha. Menurut Yassierli, pihaknya menyambut baik adanya WFA pada periode tersebut.

    Namun, kata dia, hal itu perlu didiskusikan dulu pada forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Terkait hal-hal yang berkaitan dengan pekerja swasta akan kami bahas dulu di LKS Tripartit Nasional. Karena ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

    Respons Pengusaha soal Usulan WFA

    Sementara itu, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai kebijakan itu tidak bisa disamaratakan untuk semua karyawan. Pasalnya ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik agar bisa menjalankan produksi.

    “Mungkin harus dipikirkan untuk pabrik, services dan lain-lain yang butuh kehadiran fisik. Kita berharap logistik dan dunia usaha pada umumnya jangan sampai dirugikan dengan kebijakan ini atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” katanya saat dihubungi detikcom.

    Namun Bob menyebut kebijakan WFA mungkin saja dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehadiran fisiknya tidak terlalu penting. Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman menyebut kebijakan WFA meminta pemerintah mengkaji ulang usulan tersebut.

    Meski mengapresiasi Kemenhub yang mencanangkan WFH, Nurjaman meminta kalangan pengusaha diajak berbicara soal hal tersebut. Pasalnya Nurjaman menyebut beberapa sektor harus tetap berjalan melayani masyarakat.

    “Tapi tidak mungkin tidak bisa disamaratakan untuk semua perusahaan, harus dikaji ulang, ajak dunia usaha untuk berbicara. Dan untuk sektor-sektortertentu itu tidak bisa dilakukan dengan hal tersebut, bahkan sektor tertentu harus tetap berjalan juga melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Dudy menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Kamis 23 Januari 2025. Usulan tersebut disampaikan karena adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

    Cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara, cuti bersama Lebaran dimulai pada 30 Maret 2025. Melihat hal tersebut, Dudy menilai waktunya sangat berdekatan bagi stakeholders untuk dapat mengurai kepadatan lalu lintas.

    “Kami melihat bahwa tanggal 28-30 Maret agak sedikit challenging mengingat punya 3 hari untuk mengurai para pemudik. Rasanya waktunya menantang, itu sebabnya, kami akan mengusulkan 24-27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere atau WFA,” kata Dudy, Kamis (23/1/2025).

    (ily/ara)

  • Menhub Dudy Usul THR Dibayar Lebih Awal untuk Kurangi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025 – Halaman all

    Menhub Dudy Usul THR Dibayar Lebih Awal untuk Kurangi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para tenaga kerja dilakukan lebih awal mengingat adanya dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025. 

    Hal itu dia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada Jumat (24/1) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik lebaran,” kata Menhub Dudy dalam keterangannya dikutip Minggu (26/1/2025).

    Menhub Dudy menjelaskan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk membahas strategi lintas sektor guna memastikan kesiapan penyelenggaraan angkutan yang selamat, nyaman, dan efisien selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Menhub Dudy menilai, batas waktu dimulainya dan selesainya libur akan mempengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.

    “Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik,” ujar Menhub Dudy.

    Pada kesempatan itu, Menhub Dudy memaparkan strategi Kemenhub dalam menghadapi angkutan Lebaran mendatang. Strategi tersebut yakni implementasi buffer zone untuk mengurai kemacetan di akses menuju Pelabuhan Penyeberangan (Merak-Bakauheni).

    Kemudian optimalisasi terminal yang masih kurang dimanfaatkan untuk digunakan maskapai bertarif rendah dalam mendukung penurunan harga tiket pesawat yang berkelanjutan, pelaksanaan layanan direct train dengan tetap mempertimbangkan kesiapan lokomotif dan masinis.

    Optimalisasi aset infrastruktur selagi berkoordinasi dengan K/L terkait dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan, penyelenggaraan program Mudik Gratis, serta perlunya digitalisasi tiket pada semua moda transportasi.

    Menhub Dudy berharap, dengan strategi tersebut, angkutan Lebaran 2025 dapat sebaik atau lebih baik dari angkutan Nataru 2024/2025 yang berjalan lancar. Masyarakat pun menilai positif penyelenggaraan angkutan Nataru 2024/2025 lalu.

    “Alhamdulillah, berkat kolaborasi pada masa angkutan Nataru kemarin, survei dari UGM menunjukkan 86 persen masyarakat puas. Nilai ini menjadi catatan berharga karena nanti jumlah penduduk yang melakukan perjalanan saat Lebaran diperkirakan jauh lebih banyak,” ujar Dudy.

  • Komisi VII Desak Kemenhub Kaji Kelangsungan Usaha Maskapai Domestik

    Komisi VII Desak Kemenhub Kaji Kelangsungan Usaha Maskapai Domestik

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian mendalam terkait keberlangsungan usaha maskapai domestik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan industri penerbangan dalam negeri tetap kompetitif dan mampu bertahan di tengah berbagai tantangan.  

    Menurut Bambang, kajian tersebut harus mencakup evaluasi terhadap kondisi maskapai untuk memastikan standar keselamatan dan kenyamanan layanan minimum tetap terjaga. Selain itu, kajian diperlukan untuk memahami penyebab kegagalan beberapa maskapai dalam menjaga kontinuitas layanan mereka.  

    “Hal ini penting agar kita bisa memahami iklim usaha industri penerbangan saat ini, sehingga dapat mendukung pelaku usaha maskapai domestik untuk terus berkiprah,” ujar Bambang, Sabtu (25/1/2025).  

    Bambang juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap potensi dominasi maskapai asing dalam rute penerbangan domestik. Dia berpandangan hal itu dapat membahayakan kedaulatan transportasi udara Indonesia yang sangat dibutuhkan oleh negara kepulauan seperti Indonesia.  

    Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah harus melibatkan pelaku usaha, perwakilan pengguna jasa, dan lembaga penelitian dalam menyusun kebijakan jangka panjang yang mendukung keberlanjutan usaha maskapai domestik. Langkah ini juga harus diiringi dengan upaya pengurangan biaya operasional, seperti subsidi biaya kebandaraan, avtur, dan infrastruktur pendukung.  

    “Kami berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah konkrit untuk memastikan industri maskapai domestik tetap kompetitif dan berkelanjutan,” kata Bambang. 

    Selain itu, dia mengusulkan agar pemerintah mengatur harga tiket di peak season agar tidak lebih murah dibandingkan dengan waktu reguler. Penurunan tarif dilakukan yang terbesar di jangka waktu satu bulan sebelum hari H peak season (Lebaran dan Nataru), serta setiap minggu tarif dinaikkan secara bertahap sampai di puncaknya adalah harga yang tertinggi. Sehingga penumpang maskapai dapat tersebar.

    “Sehingga masyarakat tidak akan menemui kesulitan mendapatkan transportasi saat di peak season. Karena bila terjadi ketidakseimbangan supply and demand, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan tiket. Akhirnya masyarakat dan airlines dirugikan,” kata dia.

  • Menhub Usul WFA Jelang Lebaran-Nyepi, Pengusaha Bilang Begini

    Menhub Usul WFA Jelang Lebaran-Nyepi, Pengusaha Bilang Begini

    Jakarta

    Kalangan pengusaha merespons usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi soal pemberlakuan work from anywhere (WFA) seminggu sebelum Lebaran. Usulan tersebut bertujuan mengurai kepadatan di lalu lintas pada periode mudik.

    Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai kebijakan itu tidak bisa disamaratakan untuk semua karyawan. Pasalnya, ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik agar bisa menjalankan produksi.

    “Mungkin harus dipikirkan untuk pabrik, services dan lain-lain yang butuh kehadiran fisik. Kita berharap logistik dan dunia usaha pada umumnya jangan sampai dirugikan dengan kebijakan ini atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” katanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2025).

    Bob menyebut kebijakan WFA mungkin saja diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehadiran fisiknya tidak terlalu penting.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman menyebut kebijakan WFA meminta pemerintah mengkaji ulang usulan tersebut. Meski mengapresiasi Kemenhub yang mencanangkan WFA, Nurjaman meminta kalangan pengusaha diajak berbicara soal hal tersebut. Nurjaman menyebut beberapa sektor harus tetap berjalan melayani masyarakat.

    “Tapi tidak mungkin tidak bisa disamaratakan untuk semua perusahaan, harus dikaji ulang, ajak dunia usaha untuk berbicara, dan untuk sektor-sektor tertentu itu tidak bisa dilakukan dengan hal tersebut, bahkan sektor tertentu harus tetap berjalan juga melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumya WFA diusulkan berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025 atau jelang perayaan Lebaran Idulfitri dan hari raya Nyepi. Menhub menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Kamis 23 Januari 2025. Usulan tersebut disampaikan karena adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

    Cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara, cuti bersama Lebaran dimulai pada 30 Maret 2025. Melihat hal tersebut, Dudy menilai waktunya sangat berdekatan bagi stakeholders untuk dapat mengurai kepadatan lalu lintas.

    “Kami melihat bahwa tanggal 28-30 Maret agak sedikit challenging mengingat punya 3 hari untuk mengurai para pemudik. Rasanya waktunya menantang, itu sebabnya, kami akan mengusulkan 24-27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere atau WFA,” kata Dudy, Kamis (23/1/2025).

    (ily/ara)

  • Harus Punya Jalur Khusus Motor

    Harus Punya Jalur Khusus Motor

    Jakarta

    Ide motor besar (Moge) bisa masuk ke dalam jalan tol alias jalan bebas hambatan hadir kembali. Kali ini ide ini langsung disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) kemarin, mengusulkan agar Moge diperbolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Soalnya menurut dirinya kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengatakan agar bisa motor atau moge bisa melintas di jalan tol, dibutuhkan jalur khusus motor.

    “Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” tulis Djoko yang diterima detikOto.

    Menurut Djoko tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

    “Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor,” Djoko menambahkan.

    Ilustrasi saat Rombongan moge masuk tol di Riau Foto: Rombongan moge masuk tol di Riau (Istimewa)

    Sebagai catatan, Djoko mengingatkan kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan.

    “Jika memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutup Joko.

    (lth/din)

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini kemungkinan besar akan menjadi saat yang sulit bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan mengalami kenaikan harga dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG
    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia tahun ini.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN
    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Sabtu (25/1/2025).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan
    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)