Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    GELORA.CO – Polemik yang muncul atas operasional Bandara Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi. Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menegaskan, polemik ini menyangkut ketiadaan otoritas pemerintah dalam pengawasan bandara tersebut.

    “Khususnya terkait dugaan adanya penerbangan internasional tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi, sebagaimana disampaikan oleh Menhan Syafrie Syamsuddin, yang menduga adanya praktik ‘negara dalam negara’,” kata Ahmad Yani dalam pernyataan sikap partainya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Ia menyebutkan sejak beroperasi tahun 2019, Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara khusus untuk kepentingan internal kawasan industri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat serius. 

    Ketika Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional tanggal 13 Oktober 2025, hal itu menimbulkan pertanyaan besar. “Yaitu apakah selama ini telah terjadi penerbangan internasional tanpa pengawasan negara? Pertanyaan ini menyentuh aspek fundamental kedaulatan RI,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ahmad Yani menyampaikan pandangan partainya sebagai berikut:

    Pertama, kedaulatan negara tidak boleh ditawar. 

    Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh membiarkan adanya bandara yang melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah. Hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Bandara adalah pintu masuk dan keluar bagi orang, barang, dan modal. Tanpapengawasan resmi, kedaulatan negara dapat terancam.

    Kedua, ancaman penyelundupan dan kejahatan transnasional.

    Penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah membuka peluang besar bagi penyelundupan. Tidak hanya komoditas sederhana, tetapi juga orang, senjata, narkoba, tenaga kerja ilegal, bahkan kekayaan alam yang dapat dicuri dan dibawa keluar negeri. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional, stabilitas sosial, dan integritas ekonomi.

    Ketiga, dugaan penerbangan internasional sejak 2019.

    Meski Bandara IMIP berstatus bandara khusus dan tidak memiliki izin penerbangan internasional, ketiadaan pengawasan membuat sangat dimungkinkan penerbangan internasional terjadi sejak 2019. Fakta bahwa Kemenhub mencabut izin penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa praktik tersebut memang pernah berlangsung. Ini adalah bukti adanya kelemahan regulasi

    dan pengawasan.

    Empat Tuntutan ke Pemerintah

    Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, Partai Masyumi menuntut pemerintah untuk menginvestigasi dugaan penerbangan internasional sejak 2019–2025. “Pemerintah harus membentuk tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan

    lembaga terkait untuk menyelidiki apakah benar telah terjadi penerbangan internasional ilegal,” ujarnya.

    Kemudian, mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Bandara IMIP. Jika terbukti ada penerbangan internasional ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat harus diusut secara hukum. “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara,” lanjut dia.

    Berikutnya, menginvestigasi dugaan kerugian negara. Operasional bandara tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak, bea masuk, maupun potensi penyelundupan. Pemerintah harus menghitung dan mengungkapkan secara transparan kerugian yang terjadi.

    “Selanjutnya, memberlakukan regulasi ketat terhadap bandara khusus. Ke depan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap bandara, baik umum maupun khusus, memiliki pengawasan otoritas negara yang ketat. Tidak boleh ada lagi bandara yang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina,” sambung Ahmad Yani.

    Lebih jauh ia menambahkan, isu bandara IMIP bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Tidak boleh ada “negara di dalam negara” yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara. Pemerintah harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kedaulatan negara. Bandara adalah pintu gerbang Republik Indonesia. Jika pintu gerbang ini dibiarkan terbuka tanpa pengawasan, maka ancaman terhadap bangsa akan semakin besar,” kata Ahmad Yani menegaskan kembali.

  • Jalur Kereta Api Medan-Binjai Tersambung, KA Srilelawangsa Beroperasi Normal Usai Terdampak Banjir Sumatera

    Jalur Kereta Api Medan-Binjai Tersambung, KA Srilelawangsa Beroperasi Normal Usai Terdampak Banjir Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil memulihkan jalur kereta api Medan-Binjai  usai sempat rusak karena banjir Sumatera. Dengan begitu, salah satu akses mobilitas masyarakat bisa digunakan kembali.

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan perbaikan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pemulihan aktivitas masyarakat yang sempat terhenti.

    “Alhamdulillah, jalur Medan-Binjai sudah kembali terbuka dan dapat dilintasi kereta sejak 2 Desember. Seluruh proses perbaikan dilakukan secara bertahap dengan menjunjung tinggi aspek keselamatan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Kamis (4/12/2026).

    Dudy mengatakan, perbaikan jalur seiring perintah Presiden Prabowo Subianto soal percepatan penanganan daerah terdampak bencana. Menurut dia, terhubungnya akses dua wilayah itu mampu melayani masyarakat.

    “Kami terus bekerja sesuai arahan Presiden untuk memastikan seluruh titik terdampak dapat segera pulih. Semoga mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik dapat kembali normal seperti sediakala,” kata Dudy.

    Sebelumnya, salah satu titik kerusakan terparah terdapat di jalur Medan-Binjai, tepatnya pada Km 9+5/8, di mana tanah dasar jalur ambles sedalam sekitar 1,5 meter dengan panjang kerusakan mencapai 200 meter akibat banjir besar pada 28 November 2025.

    Sempat Terhalang Cuaca

    Sejak hari pertama kejadian, tim gabungan Kemenhub, pemerintah daerah, operator kereta api, dan relawan teknis bergerak cepat melakukan penanganan darurat. Meski terkendala cuaca ekstrem dan genangan air tinggi, petugas tetap bekerja siang dan malam untuk menstabilkan tanah dasar, mengevakuasi material terdampak, serta mengamankan lingkungan sekitar jalur.

    Upaya pemulihan berlanjut pada 29-30 November melalui perbaikan ballast, bantalan, penambat, hingga penataan ulang struktur jalur. Sarana mekanis MTT juga dikerahkan untuk mempercepat proses perbaikan sekaligus memastikan lintasan kembali stabil dan aman dilintasi. 

    “Koordinasi dengan operator kereta api serta para pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan untuk memastikan jalur-jalur yang sempat terputus dapat segera tersambung kembali secara menyeluruh,” pungkas Menhub.

  • Pemprov harap Kemenhub serius tangani soal tiket pesawat mahal di Aceh

    Pemprov harap Kemenhub serius tangani soal tiket pesawat mahal di Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat menangani secara serius terkait mahalnya harga tiket pesawat di bandara Rembele Kabupaten Bener Meriah saat musibah bencana banjir dan longsor.

    “Semoga ada tindakan serius dari Kemenhub,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Teuku Faisal saat dimintai tanggapannya, di Banda Aceh, Rabu.

    Sebelumnya, viral sebuah informasi dari salah seorang penumpang terkait tingginya harga tiket pesawat Susi Air dan Wings Air untuk rute bandara Rembele Bener Meriah menuju Kualanamu Sumatera Utara, serta dari Rembele ke bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.

    Untuk pesawat Wings Air dari Rembele ke Kualanamu mencapai Rp3,5 juta per orang. Kemudian, untuk pesawat Susi Air yang menggunakan sistem carter harganya mencapai Rp8 juta dari Rembele ke bandara SIM di Aceh Besar.

    Terkait informasi tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dan sedang ditelusuri bagaimana permasalahannya.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Udara. Mereka sedang meneliti terkait hal ini,” ujarnya.

    Sejauh ini, Dishub Aceh belum menerima informasi terkait hasil yang telah dilakukan Kemenhub. Diharapkan permasalahan itu mendapat perhatian karena Aceh sedang dilanda musibah besar.

    “Mereka sedang meneliti. Kita tunggu saja hasilnya. Semoga ada tindakan serius,” kata Faisal.

    Sebagai informasi, 18 kabupaten/kota di Aceh sedang ditimpa musibah banjir bandang hingga longsor. Termasuk wilayah dataran tinggi Aceh seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

    Bahkan hingga hari ini, Kabupaten Bener Meriah masih menjadi salah satu daerah yang terisolir pasca bencana. Hal itu dikarenakan akses jalur darat menuju baik jalan maupun jembatan lumpuh total, dan masih dalam tahapan penanganan tim tanggap darurat bencana Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Jakarta (ANTARA) – Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,

    Pernyataan itu menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan itu seharusnya gratis karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.

    Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

    “Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.

    Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

    “Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.

    “Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.

    Sebelumnya sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @folkkonoha yang mengunggah seorang pria bahwa dia tidak lama parkir kendaraan tetapi harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar.

    “Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 13 Stasiun Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026, Cek Lokasinya

    13 Stasiun Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026, Cek Lokasinya

    Jakarta

    Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 dari DJKA sudah dibuka. Masyarakat yang ingin mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) menggunakan program Motis sudah bisa mendaftar sampai tanggal 29 Desember 2025.

    Mengutip dari akun Instagram @motis_djka, tersedia pendaftaran online dan offline (langsung di stasiun). Berikut rinciannya.

    – Periode Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026: 1-29 Desember 2025

    1. Link Daftar Online Motis Nataru 2025/2026

    – nusantara.kemenhub.go.id

    2. Stasiun Tempat Daftar Motis Nataru 2025/2026

    Jakarta GudangTangerang (stasiun pengumpan)Bekasi (stasiun pengumpan)Depok Baru (stasiun pengumpan)Cirebon PrujakanTegalPekalonganSemarang TawangPurwokertoKebumenKutoarjoLempuyanganPurwosariLintas Pelayanan Motis Nataru 2025/2026

    Tanggal pengangkutan Motis Nataru 2025/2026 adalah 23-30 Desember 2025 dengan rute:

    Lintas Utara:
    Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi (penumpang) – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang TawangLintas Tengah:
    Jakarta Gudang – Pasar Senen (penumpang) – Bekasi (penumpang) – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kebumen – Kutoarjo – Lempuyangan – PurwosariSyarat Daftar Motis Nataru 2025/2026Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;⁠Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program Motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya;Syarat pendaftaran peserta Motis:
    – Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
    – Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;
    – Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    a. Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar;
    b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar;
    c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang;Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online WAJIB melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis;Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya;Sepeda motor diserahkan H-1 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor;Pada saat penyerahan sepeda motor, Peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran;Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun;Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor;Peserta DILARANG memberikan tip bagi petugas Motis 2025;Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.Alur Penyelenggaraan Motis Nataru 2025/2026Alur Penyelenggaraan Motis Nataru 2025/2026 (Foto: Dok. Motis DJKA Kemenhub)

    (kny/imk)

  • Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
    Dalam video unggahan di akun TikTok 
    @
    fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
    @
    folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
    Mapolda Metro Jaya
    terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
    “Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
    Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
    “Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
    Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
    Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
    Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
    Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
    Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
    Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
    Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
    Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
    “Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenpar sebut “recall” Airbus A-320 belum mempengaruhi pariwisata

    Kemenpar sebut “recall” Airbus A-320 belum mempengaruhi pariwisata

    Sejauh ini belum ada pengaruhnya.

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebutkan penarikan atau recall armada pesawat jenis Airbus A-320 belum mempengaruhi industri pariwisata tanah air karena pemerintah telah menginstruksikan perbaikan.

    “Sejauh ini belum ada pengaruhnya,” kata Staf Ahli Menteri Pariwisata Masruroh di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali ke-15, di Denpasar, Bali, Rabu.

    Meski begitu, ia menekankan pentingnya maskapai penerbangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan mematuhi instruksi atas dinamika yang terjadi di dunia penerbangan.

    Senada dengan Masruroh, Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan yang sama juga menyebutkan isu piranti lunak armada Airbus A-320 itu tidak mempengaruhi mobilitas khususnya untuk rute internasional karena tingkat kedatangan masih tinggi, yaitu setiap hari rata-rata 23 ribu wisatawan asing tiba di Bali.

    Ia berharap kondisi tersebut tidak memberi pengaruh signifikan terhadap lalu lintas penerbangan dalam negeri khususnya menjelang momentum libur panjang, karena pemerintah telah melakukan tindakan segera dengan melakukan penarikan armada terkait untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

    “Terutama yang domestik (potensi terdampak) kalau yang mancanegara, maskapai makin bertambah ke Bali. Sekarang, rata-rata kunjungan wisatawan asing per hari itu 23 ribu orang,” katanya pula.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan, agar pesawat yang dioperasikan memiliki piranti lunak komputer Aileron Elevator (ELAC) yang “layak pakai” sebelum penerbangan selanjutnya.

    Arahan itu berdasarkan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan di seluruh dunia.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan per Senin (1/12), memastikan pihak maskapai sudah melakukan tindakan perbaikan terhadap pesawat A-320.

    Selain itu, evaluasi/pemeriksaan terhadap hasil perbaikan juga telah dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Inspektur Operasi Pesawat Udara Ditjen Hubud dengan hasil telah memenuhi keselamatan penerbangan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KAI sediakan 111.312 kursi KA di Stasiun Malang saat libur akhir tahun

    KAI sediakan 111.312 kursi KA di Stasiun Malang saat libur akhir tahun

    Stasiun Malang KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 111.312 tempat duduk

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan 111.312 kursi kereta api dengan keberangkatan dari Stasiun Malang, Kota Malang, Jawa Timur, untuk mengakomodasi perjalanan penumpang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Iya Stasiun Malang KAI Daop 8 Surabaya menyediakan 111.312 tempat duduk,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

    Kemudian, dari total 111.312 tempat duduk, maka per harinya ada 6.184 kursi yang disediakan untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan penumpang dengan rute keberangkatan kereta api dari Stasiun Malang.

    Pelaksanaan Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berlangsung mulai 18 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.

    Selama 18 hari itu pula PT KAI Daop 8 menyediakan total 13 kereta api, dengan rincian 12 kereta api reguler dan satu kereta api tambahan.

    Luqman menyatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api selama menempuh perjalanan ke daerah tujuan.

    Langkah yang dilakukan mulai dari penguatan dari sisi teknis, operasional pelayanan dan keamanan.

    Untuk penguatan teknis meliputi ramp check di Stasiun Malang bersama di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, pemeriksaan jalur, hingga memastikan kesiapan sarana dan prasarana.

    Kemudian dari sisi pelayanan pelanggan, KAI Daop 8 membuka tujuh customer service mobile, menyiapkan 15 relawan Railfans, dan menggelar program tematik berupa merchandise for kids, fun Activity for kids, dan dekorasi stasiun serta kereta dengan nuansa akhir tahun.

    Luqman menyatakan pada sisi pengamanan sudah ada 10 petugas keamanan eksternal yang ditempatkan di Stasiun Malang, terdiri dari enam personel garnisun, dua personel TNI, dan dua personel Polri.

    Para petugas tersebut akan melakukan patroli rutin dan kolaborasi bersama petugas kewilayahan setempat, termasuk melaksanakan sidak dan rutin memantau CCTV yang beroperasi penuh 24 jam.

    “Kami mengerahkan lima petugas tambahan untuk memantau daerah pemantauan khusus dan empat petugas tambahan melakukan pemeriksaan pada jalur di antara Stasiun Sengon sampai Stasiun Kesamben,” ujar dia.

    PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat supaya melakukan pemesanan tiket jauh-jauh hari dari jadwal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Asperindo Bakal Lapor Kemenhub, Hantaran Pos Dibatasi Selama Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) akan berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan operasional selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025. 

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru, pasalnya muatan hantaran pos tidak termasuk dalam angkutan barang yang dikecualikan operasionalnya. 

    “Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu dikecualikan untuk kiriman pos,” ujar Ketua Asperindo Budiyanto Darmastono kepada Bisnis, Rabu (3/12/2025). 

    Budi menuturkan, sebelumnya truk kurir selalu diberikan keleluasaan untuk tetap dapat beroperasi dalam momen-momen serupa.  Alhasil, pesanan barang untuk masyarakat pun tetap dapat dikirim dan sampai tepat waktu. 

    Barang-barang jenis pos umumnya dapat diangkkut dengan truk enam ban yang melitasi tol maupun non-tol. 

    Sebelumnya pun, asosiasi memberikan surat imbauan atau rekomendasi bahwa barang-barang yang di kirim jenisnya adalah kiriman Pos.

    “Sehingga surat tersebut jadi pegangan driver apabila ada kendala di lapangan,” tambahnya. 

    Sebagaimana SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap dapat beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok. 

    Untuk barang diluar ketentuan tersebut, artinya masuk dalam pembatasan dan harus menyesuaikan waktu operasional. 

    Pembatasan ini dilakukan di jalan tol sepanjang Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Sementara untuk ruas non-tol, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, serta Bali.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00—20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

    Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.