Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Mirwan MS Diberhentikan, Baital Mukadis Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

    Mirwan MS Diberhentikan, Baital Mukadis Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Pemerintah Aceh sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan selanjutnya Wakil Bupati Baital Mukadis diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Aceh Selatan.

    Muhammad MTA mengatakan masa pemberhentian sementara tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Terkait jenis sanksi atau ketentuan yang berlaku selama masa nonaktif, seluruh kebijakan berada di bawah kewenangan Kemendagri.

    “Biasanya, pejabat yang dinonaktifkan akan mengikuti program pembinaan terkait pemerintahan yang diagendakan Kemendagri. Jika nantinya diperlukan pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikannya secara resmi kepada mendagri,” ujarnya di Aceh, Selasa (9/12/2025).

    Penonaktifan Mirwan MS dilakukan di tengah sorotan publik terhadap keberangkatannya melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    “Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.

    Sebelumya, Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.

  • Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Umrah saat Bencana, Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

    Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

    “Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

    Tito menilai, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

    Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

    Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

    “Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

    Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

    Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut. (Hendra Brata)

  • Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 ARA 2024 Atas Transparansi Laporan Tahunan

    Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 ARA 2024 Atas Transparansi Laporan Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank Mandiri kembali mencatatkan prestasi tata kelola setelah meraih Juara 1 Kategori BUMN Go Publik Keuangan pada ajang Annual Report Award (ARA) 2024, menandai kemenangan empat tahun berturut-turut dalam periode 2021–2024. Capaian ini memperkuat posisi bank berlogo pita emas ini sebagai perusahaan yang konsisten menjaga kualitas pelaporan publik, transparansi, dan akuntabilitas di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin (8/12/2025) malam dan diterima oleh Direktur Human Capital and Compliance Bank Mandiri Eka Fitria serta disaksikan langsung oleh Komisaris Utama Bank Mandiri Kuswiyoto.

    Sebagai informasi, ARA merupakan inisiatif bersama KNKG, OJK, Badan Pengaturan BUMN, Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Pajak, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, BEI, serta IAI untuk mendorong praktik tata kelola yang sehat, kredibel, dan informatif. Penilaian dilakukan secara menyeluruh mencakup akurasi, kelengkapan, konsistensi, serta keterbacaan laporan tahunan bagi pemangku kepentingan.

    Tahun ini, ARA mengusung tema “Leading with Integrity, Transparency, and Accountability: The Path to a Sustainable Future”, yang menegaskan pentingnya tata kelola sebagai fondasi keberlanjutan jangka panjang.

    Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menegaskan, keberhasilan empat tahun beruntun ini tidak lepas dari sinergi seluruh insan perusahaan dalam menjunjung standar tata kelola perusahaan yang tinggi.

    “Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga transparansi serta melakukan akselerasi perbaikan proses pelaporan. Tata kelola yang baik merupakan modal utama bagi Bank Mandiri untuk mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujar Riduan dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).

    Ia menambahkan, penghargaan ARA menjadi pengingat sekaligus momentum bagi perusahaan untuk terus berbenah.

    “Kami memastikan setiap langkah strategis dan ekspansi bisnis dilakukan secara terukur, selaras dengan prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan. Dengan penerapan tata kelola yang baik, Bank Mandiri dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas bagi pemangku kepentingan dan perekonomian nasional,” lanjutnya.

    Sebagai tambahan informasi, secara fundamental bank berkode emiten BMRI ini menunjukkan performa solid hingga akhir September 2025. Penyaluran kredit konsolidasi mencapai Rp 1.764,32 triliun atau tumbuh 11 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di level 7,70 persen menurut data Bank Indonesia. Pencapaian ini menegaskan peran intermediasi Bank Mandiri dalam memperluas pembiayaan produktif yang mampu mendorong aktivitas ekonomi.

    Di sisi lain, kualitas pertumbuhan kredit juga terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross bank only berada di level 1,03 persen dan coverage ratio mencapai 271 persen. Di sisi neraca, total aset konsolidasi naik 10,3 persen YoY menjadi Rp 2.563 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan 13 persen YoY hingga mencapai Rp 1.884 triliun, dengan komposisi CASA dominan 69,3 persen yang menunjukkan keberhasilan strategi efisiensi biaya dana serta penguatan likuiditas jangka panjang.

    Riduan menegaskan, Bank Mandiri akan terus memprioritaskan tata kelola sebagai fondasi pengambilan keputusan dan pengembangan bisnis. Ke depan, Bank Mandiri akan terus fokus pada transformasi layanan yang adaptif, pemanfaatan teknologi, serta penguatan integritas proses internal untuk memastikan pertumbuhan yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar Bank Mandiri dalam memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan perekonomian Indonesia, sejalan dengan peran perseroan sebagai mitra strategis pemerintah.

  • Bakal Dibina Damkar sampai Satpol PP

    Bakal Dibina Damkar sampai Satpol PP

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap berangkat umrah saat banjir bandang dan longsor karena menunaikan nazar. Alasan itu yang membuat Mirwan tetap meninggalkan warganya meski wilayahnya dilanda bencana.

    “Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap juga ke luar negeri. Yang bersangkutan saya tanya, menyatakan bahwa sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah,” tutur Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    Alasan Mirwan membuat Tito geleng kepala. Dia membalas bahwa membantu masyarakat adalah ibadah yang paling utama, terlebih sedang dalam kondisi bencana dan kesulitan.

    “Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana,” jelas dia.

    Tito pun membeberkan catatan terakhir, bahwa terdapat enam kecamatan dan 12 kampung di Aceh Selatan yang terdampak bencana. Sebanyak 2.174 KK atau 5.940 jiwa dievakuasi ke empat titik lokasi pengungsian.

    Kemudian, tiga kantor pemerintahan, tiga tempat ibadah, dan satu bangunan sekolah rusak berat. Disusul ruas jalan nasional yang menjadi penghubung daerah Tapak Tuan-Medan pun masih terputus.

    “Ada satu jembatan namanya Lhok Miera di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, aksesnya masih terputus. Sehingga ada kerugian harta benda, yang memang alhamdulillah kerugian jiwa belum ada yang saat ini kita catat ya,” ungkapnya.

  • Izin Ditolak Mualem, Bupati Aceh Selatan Tetap Pergi Umrah saat Bencana

    Izin Ditolak Mualem, Bupati Aceh Selatan Tetap Pergi Umrah saat Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan diberhentikan karena pergi umrah tanpa izin saat bencana.

    Hal itu disampaikan oleh Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (9/12/2025). Tito menceritakan, pada 22 November 2025 mulanya Mirwan mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi untuk pergi ke luar negeri yang nantinya diproses oleh Kemendagri.

    Namun, tidak berselang lama bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan dampak yang cukup besar. Hingga akhirnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat

    “Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana,” kata Tito.

    Tito mengatakan bahwa Mirwan sempat ke Jakarta lalu kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak. Namun pada tanggal 2 Desember 2025, dia berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh

    Tito kemudian menelepon Mirwan setelah pemberitaan umrah tersebar di media sosial. Tito lantas meminta Mirwan segera kembali ke Tanah Air. Tito menanyakan kepada Mirwan bahwa ‘apakah sudah mendapatkan izin?’ namun Mirwan hanya mengatakan pernah mengajukan izin.

    “Kalau dari Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampe ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur Pak Muzaki Manaf,” jelas Tito.

    Menurut Tito, alasan Mirwan tetap kekeh umrah adalah ingin menuntaskan nazar. Akan tetapi, hal itu tidak bisa dibenarkan di tengah bencana yang memakan banyak korban jiwa.

    Tito menuturkan bahwa dirinya diinstruksikan oleh Presiden Prabowo mencopot Mirwan. Namun, Tito menjelaskan tetap merujuk pada Undang-Undang, yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan.

    Mantan Kapolri itu telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri, khususnya bagi kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi.

    “Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai tanggal 15 Januari 2026,” jelasnya.

    Adapun Tito telah meneken Surat Keputusan untuk menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan hingga masa pemberhentian sementara selesai.

  • Bupati Aceh Selatan Umroh karena Punya Nazar, Padahal Bantu Rakyat Ibadah Utama

    Bupati Aceh Selatan Umroh karena Punya Nazar, Padahal Bantu Rakyat Ibadah Utama

    Tercatat pula 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektar tambak gagal panen.

    “Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat. Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan ibadah menurut saya ibadah yang utama gitu,” tegas Tito.

    Sebab itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif kepada Mirwan dengan pemberhentian sementara sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Diharapkan hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran dan evaluasi diri.

    “Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya, yaitu wakil bupati, Bapak Haji Baital Mukaddis, dan dia menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas Plt. Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf ya, untuk beliau segera untuk melaksanakan keputusan ini,” Tito menandaskan.

     

     

  • Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.

    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” ungkap Rifqinizamy.

    Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.

     

  • Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026

    Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri sampai 15 Januari 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

    Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

    “Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta dilansir Antara, Selasa (9/12/2025).

    Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, kata dia, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

    Dia menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

    “Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata dia.

  • Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan jadi Plt Usai Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

    Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan jadi Plt Usai Mirwan Diberhentikan 3 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis jadi Plt. Bupati Aceh Selatan setelah Mirwan MS diberhentikan selama 3 bulan.

    Keputusan itu setelah Tito meneken dua Surat Keputusan (SK) yakni pemberhentian sementara bagi Mirwan dan penunjukan Plt. Bupati Aceh Selatan.

    “SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan juga yang ada Wakil Bupati yaitu saudara Baital Mukadis yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/12/2025).

    Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.

    Kemudian, dia menyebut sanksi pemberhentian selama 3 bulan diatur dalam Pasal 77. Sanksi berlaku sejak Selasa, 9 Desember 2025.

    “Pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi Mirwan sebagai Bupati Aceh Selatan provinsi Aceh hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2020,” katanya

    Tito menyampaikan pada 22 November, Mirwan pernah mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi untuk bepergian ke luar negeri dengan tembusan surat ke Menteri Dalam Negeri. 

    Namun, tidak berselang lama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi sehingga surat tersebut tidak dapat diproses.

    Akan tetapi, Mirwan tetap terbang ke Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

  • Infografis Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana Berujung Minta Maaf

    Infografis Kontroversi Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana Berujung Minta Maaf

    Liputan6.com, Jakarta – Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms belakangan ini mendapatkan sorotan publik. Hal itu lantaran dirinya memilih untuk pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

    Rupanya, pada 24 November 2025, Mirwan sempat mengajukan permohonan izin ke luar negeri pada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Dan pada 27 November 2025, Mirwan mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.

    Menurut laporan otoritas kebencanaan di Aceh, banjir merendam rumah dan lahan kebun warga di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Aceh Selatan sejak Sabtu 22 November 2025. Banjir tersebut berdampak pada 858 kepala keluarga atau 3.106 jiwa.

    Namun rupanya, Mirwan tetap nekat pergi umrah meski izinnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Mualem mengaku kecewa jika kabar itu benar adanya.

    Kepergian Mirwan dan istrinya ke Tanah Suci itu bertepatan dengan perayaan ulang tahun sang istri. Hal ini terungkap dari unggahan akun Instagram agen perjalanan umrah hingga menjadi viral.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan jika benar Mirwan melakukan perjalanan umrah, maka yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan Gubernur Aceh, Mualem.

    “Gubernur telah menegaskan, apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” tegas Muhammad MTA, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat malam 5 Desember 2025.

    Gerindra pun mencopot Mirwan Ms sebagai Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan. Keputusan tegas ini diambil setelah Mirwan yang juga Bupati Aceh Selatan, dikritik publik karena memilih umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.

    “DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sekjen Partai Gerindra, Sugiono.

    Tak hanya itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms dipanggil Tim Kemendagri perihal ibadah umrahnya di tengah bencana banjir yang masih melanda.

    Pemanggilan yang bersangkutan akan dilaksanakan di Aceh. Mirwan sedianya dijadwakan hadir Senin siang 8 Desember 2025. Namun pemeriksaan djadwalkan ulang menjadi sore hari.

    “Jadwal klarifkiasi Bupati Aceh Selatan pada undangan pukul 14.00 WIB, tapi terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB,” kata Benny seperti dikutip dari keterangan diterima, Senin 8 Desember 2025.

    Lantas, seperti apa kontroversi Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms yang tetap nekat pergi umrah di tengah bencana banjir dan longsor meski telah ditolak izinnya oleh Gubernur Aceh Mualem? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: