Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kemendagri minta Pemda terapkan SIPD untuk kelola keuangan daerah

    Kemendagri minta Pemda terapkan SIPD untuk kelola keuangan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah.

    “Terkait implementasi SIPD pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau terhadap kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Teguh menjelaskan untuk memastikan penerapan SIPD RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah secara konsisten melakukan asistensi sekaligus mendorong Pemda agar dapat beradaptasi. Dengan begitu, proses pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI dapat berjalan lebih efektif.

    Ia menekankan pentingnya Pemda segera memanfaatkan SIPD RI. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah, tetapi juga berperan penting dalam mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

    “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Pasal 395 bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi seluruh Pemda.

    “Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh.

    Sejalan dengan hal itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan memastikan penerapan SIPD RI dapat berjalan optimal.

    “Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan, pendampingan serta mendorong pemerintah daerah guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wanto.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri dalami sengketa tiga pulau diklaim Raja Ampat

    Kemendagri dalami sengketa tiga pulau diklaim Raja Ampat

    “Saya terus terang belum dapat update atau laporan soal konflik tiga pulau ini. Tapi nanti kami akan dalami,”

    Ternate (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami sengketa tiga pulau di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, yakni Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang saat ini diklaim masuk wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

    “Saya terus terang belum dapat update atau laporan soal konflik tiga pulau ini. Tapi nanti kami akan dalami,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 di Ternate, Kamis.

    Dia mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut. Namun, ia memastikan Kemendagri akan segera menindaklanjuti.

    Sengketa ini memicu ketegangan di masyarakat. Warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, melakukan aksi pembakaran lima rumah di Pulau Sain pada Sabtu (20/9/2025). Rumah-rumah tersebut diketahui merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

    Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia berencana melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

    “Saya akan komunikasi dengan Gubernur Papua Barat Daya, termasuk Bupati Raja Ampat dan Bupati Halmahera Tengah,” ujar Sherly di Ternate.

    Menurutnya, langkah itu penting untuk meredam eskalasi di masyarakat. Ia berharap warga dari kedua daerah dapat menahan diri agar persoalan ini tidak semakin meluas.

    “Kita tidak ingin gejolak ini semakin besar, sehingga meminta masyarakat dari kedua pihak untuk tetap tenang,” tegas Sherly.

    Diketahui, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas terletak di wilayah perbatasan antara Provinsi Maluku Utara dengan Papua Barat Daya. Sengketa batas wilayah ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi konflik sosial yang bisa terjadi di lapangan.

    Pewarta: Abdul Fatah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur PBD temui Wamendagri bahas pengembalian tiga pulau sengketa

    Gubernur PBD temui Wamendagri bahas pengembalian tiga pulau sengketa

    Sorong (ANTARA) – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) untuk membahas tiga pulau yang saat ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, ke dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

    “Tiga pulau ini bukan sekadar tanah, tapi bagian dari identitas orang Papua. Secara historis, adat, dan yuridis, ketiganya adalah bagian dari Raja Ampat,” katanya dalam kerangan yang diterima di Sorong, Kamis.

    Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya tidak menerima jika tanah yang menjadi milik Raja Ampat itu diambil tanpa musyawarah dan persetujuan pemerintah daerah maupun masyarakat adat.

    Menurut Gubernur, sejak masa pemerintahan Belanda (1952–1955) dalam struktur onderafdeling Raja Ampat, ketiga pulau telah menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah Raja Ampat.

    Sejumlah dasar hukum pun memperkuat klaim atas wilayah tersebut, antara lain: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian menjadi Papua Barat).

    Kemudian, kata dia, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2021–2041 yang masih mencantumkan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat.

    Namun, pada tahun 2021 melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021, serta Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administrasi ketiga pulau tersebut berubah menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

    Gubernur menilai bahwa perubahan ini dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat saat itu.

    “Kami anggap ini bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip kedaulatan daerah dan hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Dia mengatakan proses ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Daerah dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Gubernur PBD.

    “Kami akan mempelajari seluruh dokumen ini terkait status ketiga pulau itu,” ujarnya.

    Ia juga berkomitmen memfasilitasi dialog lanjutan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menyelesaikan persoalan batas wilayah ini secara damai dan berdasarkan hukum.

    Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Penjabat Sekda PBD, anggota DPR Papua Barat Daya, Karo Pemerintahan, Kesra, Otsus PBD, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Sekda Raja Ampat, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Raja Ampat, serta sejumlah tokoh adat dan tokoh lintas suku dari Papua Barat Daya bertemu Wamendagri pada 24 September 2025 di di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Jakarta.

    Dalam rapat tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyuarakan langsung aspirasi masyarakat Kabupaten Raja Ampat dan warga Papua Barat Daya agar Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas dikembalikan ke wilayah administratif Kabupaten Raja Ampat.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Makan Pemkot Tangsel Rp 66 M, Wawalkot: Semua Kegiatan, Sampai Kelurahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Anggaran Makan Pemkot Tangsel Rp 66 M, Wawalkot: Semua Kegiatan, Sampai Kelurahan Nasional 24 September 2025

    Anggaran Makan Pemkot Tangsel Rp 66 M, Wawalkot: Semua Kegiatan, Sampai Kelurahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyebut, anggaran makan dan minum Rp 66 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tangsel 2024 mencakup seluruh kegiatan pemerintah kota (Pemkot) hingga kelurahan.
    Anggaran makan dan minum itu diketahui tengah disorot setelah mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony, mengunggah LKPD Tangsel melalui media sosialnya.
    “Kalau dijabarkan, semuanya tercantum dalam OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Termasuk sampai kecamatan, kelurahan, dan lain-lain,” kata Pilar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Pilar mengatakan, pos anggaran makan dan minum itu antara lain diperuntukkan bagi 54 kelurahan, 7 kecamatan, kegiatan di sekolah, kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Lalu, kegiatan tugas pemadam kebakaran (Damkar), forum RT-RW, kegiatan kepemudaan, hingga berbagai pelatihan. Seluruh pembiayaan makan dan minum OPD itu dalam laporan disatukan pada satu kode rekening.
    Hal ini sesuai dengan standar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Maka dari itu semuanya dalam satu tahun dialokasikan dalam kode rekening. Makanya angkanya kan besar Rp 66 miliar,” tutur Pilar.
    Keponakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berharap, penjelasan yang telah disampaikan Wali Kota Tangsel terkait LKPD 2024 bisa dipahami masyarakat.
    Ia menyebut, Pemkot Tangsel sangat terbuka jika ada masyarakat yang masih membutuhkan detail LKPD tersebut.
    “Kami sangat terbuka, itu biasa kami lakukan untuk bagaimana kepada dinas-dinas terkait. Sesuai dengan kode rekening, nanti kami akan berikan,” jelas Pilar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jember Berhati-Hati Sikapi Konflik Bupati dan Wakil Bupati

    DPRD Jember Berhati-Hati Sikapi Konflik Bupati dan Wakil Bupati

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memilih berhati-hati menyikapi konflik antara Bupati Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Djoko Susanto, yang berujung pada pelaporan situasi pemerintah daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Dalam Negeri.

    Kehati-hatian ini ditunjukkan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, saat menemui sejumlah pendukung Bupati Muhammad Fawait dan aktivis LSM di gedung parlemen, Rabu (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Ribut Supriadi, salah satu pendukung Fawait, mendesak DPRD Jember untuk memediasi konflik. “Kita harapkan DPRD bisa menjadi penengah di antara keduanya dan bisa memanggil keduanya untuk memberikan penjelasan,” katanya.

    “Kami mohon kepada pimpinan DPRD untuk segera mengambil sikap. Yang kami pedulikan adalah sustainable development. Pembangunan Jember yang berkelanjutan yang pada akhirnya bertumpu pada satu gol, satu tujuan yaitu Jember lebih baik. Jember makmur. Jember baru. Jember maju,” kata Sumpono, politisi Gerindra.

    Kustiono, pendukung Bupati Fawait lainnya, mengatakan, publik membutuhkan upaya DPRD Jember untuk menyelesaikan persoalan. “Statement dari DPRD secara institusi, itu yang dibutuhkan oleh publik Jember, bahwa persoalan ini sudah menjadi atensi,” katanya.

    Kustiono berharap DPRD Jember menggunakan hak parlemen. “Wakil rakyat itu memungkinkan dan punya hak konstitusi, hak bertanya. Agar publik mengetahui secara utuh, wakil rakyat mengundang mereka berdua, ditakoni (ditanyai). Istilahnya di diundang-undang itu kan hak interpelasi, medeni (menakutkan),” katanya.

    Namun Kustiono menyarankan agar tidak menggunakan istilah hak interpelasi. “Memungkinkan untuk memanggil atau mengundang ngopi bareng seperti itu. Saya pikir publik akan menangkap itu sebagai upaya yang elegan yang ‘oh ya wis mari’ (oh sudah selesai, red),” katanya.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim berterima kasih kepada Kustiono dan kawan-kawan yang telah menyampaikan aspirasi kepada parlemen. Namun dia mengingatkan posisi DPRD Jember dengan bupati dan wakil bupati yang sejajar.

    Mediasi, menurut Halim, justru bisa dilakukan oleh level pemerintah yang lebih tinggi. “Misalkan dimediasi oleh gubernur atau Mendagri, karena Mendagri adalah penanggung jawab pemerintahan yang berlangsung,” katanya.

    DPRD Jember hanya bisa melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi pertemuan DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Walaupun tergantung kepada niat nanti. Kalau niatnya enggak pengin damai susah juga, kan ya? Kalau niatnya enggak ada yang pengin ketemu antara hati sama hati. ya, agak susah juga,” kata Halim.

    Sementara itu sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jember yang mengusung pasangan Fawait-Djoko saat pilkada, Ahmad Halim akan melaporkan persoalan ini kepada induk partai.

    Halim menyarankan kepada para aktivis lembaga swadaya masyarakat untuk membuat petisi kepada masyarakat umum untuk mendapatkan legitimasi. “Walaupun hanya bersifat imbauan. Walaupun saya meyakini tetap kembali kepada individu masing-masing. antara bupati dan wakil bupati,” katanya.

    Halim mengaku sudah ditelepon oleh dewan pimpinan sejumlah partai pengusung soal surat Wabup Djoko ke KPK dan Mendagri. Dia tak ingin situasi berlarut-larut.

    “Ibaratnya Jember ini sudah punya karpet merah dalam perhatian dari pemerintah pusat untuk kemajuan masyarakat maupun ekonominya. Kesempatannya sekarang. Untuk itu kita saling menahan diri, menahan diri, menahan emosi sambil berikhtiar, berdoa mungkin malam Maulid Nabi bisa menggugah hati para pimpinan-pimpinan kita,” kata Halim. [wir]

  • Diadukan ke DPRD Jember Soal Surat ke KPK, Wabup Djoko Saya Hanya Menjalankan Tugas

    Diadukan ke DPRD Jember Soal Surat ke KPK, Wabup Djoko Saya Hanya Menjalankan Tugas

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto mengapresiasi pertemuan antara sejumlah pendukung Bupati Muhammad Fawait dan aktivis LSM dengan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, di gedung parlemen, Rabu (24/9/2025).

    “Itu bentuk kepedulian kepada daerah,” kata Djoko saat ditemui Beritajatim.com.

    Dalam pertemuan dengan Halim, mereka mempersoalkan tindakan Djoko yang menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga membuat Kabupaten Jember menjadi pemberitaan nasional dan memicu kegaduhan. Mereka juga DPRD Jember mengambil sikap dan memediasi Bupati Fawait dengan Wabup Djoko.

    Namun Djoko mempertanyakan tudingan kegaduhan yang diarahkan kepadanya. “Itu terkait dengan mindset yang harus kita betulkan,” katanya.

    “Misalkan ada maling. Lalu yang jaga di pos kamling itu teriak-teriak” ‘maling, maling, maling’. Yang dinilai bikin gaduh itu yang mana? Yang secara eksplisit berteriak tadi, atau justru malingnya yang senyap-senyap saja?” kata Djoko tersenyum.

    Djoko kembali menegaskan, surat yang dilayangkannya ke KPK, Mendagri, dan Gubernur berisi permohonan pembinaan terhadap Pemkab Jember. “Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai wakil bupati,” katanya.

    Ada enam butir laporan dalam surat itu. Pertama, soal inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Kedua, soal tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    Keempat, soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Kelima, soal terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, soal tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler Djoko sebagai wakil bupati Jember.

    “Waktu kami, bupati, saya, dan beberapa kepala dinas diundang KPK, KPK mengatakan bahwa tugas wakil bupati lebih banyak di bidang pengawasan. Lah kalau saya melakukan pengawasan, apa yang salah?” kata Djoko.

    Djoko sendiri tidak pernah merasa mengungkapkan isi surat itu ke publik sebelum media massa memberitakannya. “Justru kemarin saya ngomong itu karena kalian tanya. Dimintai konfirmasi. Artinya sumber terbukanya surat itu bukan saya. Tapi KPK pun ya sah-sah saja mengungkap fakta,” katanya.

    “Sesuatu yang faktual, apa yang salah? Justru yang diam-diam itu yang menurut saya cara berpikirnya salah,” kata Djoko.

    Djoko kemudian mempertanyakan wacana mediasi antara dirinya dengan Bupati Muhammad Fawait oleh DPRD Jember. “Kalau mau dimediasi, yang dimediasi apanya? Saya bekerja sebagaimana amanah konstitusi. Saya bekerja karena saya disumpah. Kalau saya menjalankan amanah undang-undang, apa yang salah?” katanya. [wir]

  • Pendukung Bupati Fawait dan Aktivis LSM Curhat Soal Wabup ke Ketua DPRD Jember

    Pendukung Bupati Fawait dan Aktivis LSM Curhat Soal Wabup ke Ketua DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah pendukung Bupati Muhammad Fawait dan aktivis lembaga swadaya masyarakat menemui Ahmad Halim, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (24/9/2025), untuk mencurahkan isi hati alias curhat soal Wakil Bupati Djoko Susanto.

    Mereka mempersoalkan tindakan Djoko yang menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga membuat Kabupaten Jember menjadi pemberitaan nasional. Kustiono Musri, salah satu pendukung Fawait, menyayangkan kegaduhan yang dibuat oleh Djoko.

    Menurut Kustiono, selama masa Reformasi, hubungan antara bupati dan wakil bupati tidak selamanya harmonis. “Apa yang terjadi antara (Wakil Bupati) Pak Bagong (Sutrisnadi) dengan (Bupati) Pak Samsul (Hadi Siswoyo) waktu itu tidak sampai membuat gaduh,” katanya. Bupati Samsul dan Wabup Bagong memimpin Jember pada periode 2000-2005.

    Hal serupa, kata Kustiono, juga ditunjukkan Bupati MZA Djalal dan Wakil Bupati Kusen Andalas yang menjabat 2005-2015. “Mereka tidak mesra-mesra amat sebetulnya. Bahwa ada persoalan-persoalan,tetapi beliau-beliau mampu memberikan rasa tenteram pada masyarakat Jember sehingga tidak ada kegaduhan,” katanya.

    Saat Bupati Faida berseberangan dengan Wabup Abdul Muqit Arief, Kustiono menyebut keduanya tidak memperkeruh suasana. “Tidak membongkar aib hubungan keduanya itu ke ruang publik,” katanya.

    Kustiono mengatakan, seharusnya Wabup Djoko tidak mengambil cara aktivis. “Yang penting gaduh dulu agar menjadi perhatian. Kalau sebagai aktivis, itu mungkin satu-satunya cara yang bisa kami ambil. Tapi dengan status wakil bupati enggak bisa begitu,” katamya.

    Ribut Supriadi, pendukung Bupati Fawait lainnya, merasa malu karena Jember menjadi sorotan di media sosial. “Seharusnya kedua belah pihak meredam diri saat ini, menunjukkan prestasi yang telah dicapai selama ini ataupun menunjukkan capaian-capaian yang belum terlaksana. Bukan menunjukkan kekisruhan,” katanya.

    Tak cukup curhat, Ribut berpantun soal konflik tersebut. “Nonton bioskop di akhir pekan, iklannya kok pemerintahan. Harusnya capaian yang dibuktikan, bukan kisruh yang dipertontonkan,” katanya.

    Sementara itu, politisi Partai Gerindra yang juga mantan anggota DPRD Jember, Sumpono, prihatin dengan kondisi saat ini. “Disharmoni antara para pimpinan membuat kami menangis,” katanya.

    Sementara itu aktivis LSM Formasi Miftahul Rahman menilai, pernyataan Wabup Djoko menurunkan reputasi pemerintah Jember.

    “Mendowngrade pemerintahan bahwa seolah-olah Jember ini pada posisi yang tidak on the track menjalankan pemerintahan. Kalau itu dibaca oleh banyak kepentingan, saya kira akan menjadi semakin buruk: bahwa pemerintahan Jember ini seolah-olah menjadi terbiarkan,” kata Miftahul.

    Miftahul ingin DPRD Jember meminta penjelasan lebih lanjut kepada Djoko soal butir-butir laporan ke KPK dan Mendagri. Pertama, soal inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Kedua, soal tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    Keempat, soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Kelima, soal terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, soal tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler Djoko sebagai wakil bupati Jember.

    Setelah mengkritik habis Wabup Djoko, Kustiono memuji sikap Bupati Fawait dalam menyikapi konflik tersebut. “Untungnya kita itu punya bupati yang meskipun muda tapi masih mampu memenej emosinya,” katanya.

    “Tapi balik lagi kami ke sini hari ini tidak dalam rangka membela Bupati atau membela wakil Bupati. Kami ingin agar persoalan yang memalukan dan merugikan masyarakat Jember secara umum ini bisa segera disikapi secara konstitusional, secara elegan oleh wakil rakyat di DPRD,” kata Kustiono.

    Minta DPRD Jember Memediasi
    Ribut Supriadi mendesak DPRD Jember memediasi konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko. “Kita harapkan DPRD bisa menjadi penengah di antara keduanya dan bisa memanggil keduanya untuk memberikan penjelasan,” katanya.

    “Kami mohon kepada pimpinan DPRD untuk segera mengambil sikap. Yang kami pedulikan adalah sustainable development. Pembangunan Jember yang berkelanjutan yang pada akhirnya bertumpu pada satu gol, satu tujuan yaitu Jember lebih baik. Jember makmur. Jember baru. Jember maju,” kata Sumpono.

    Menurut Kustiono, publik Jember membutuhkan upaya DPRD Jember untuk menyelesaikan persoalan. “Statement dari DPRD secara institusi, itu yang dibutuhkan oleh publik Jember, bahwa persoalan ini sudah menjadi atensi,” katanya.

    Kustiono berharap DPRD Jember menggunakan hak parlemen. “Wakil rakyat itu memungkinkan dan punya hak konstitusi, hak bertanya. Agar publik mengetahui secara utuh, wakil rakyat mengundang mereka berdua, ditakoni (ditanyai). Istilahnya di diundang-undang itu kan hak interpolasi, medeni (menakutkan),” kata Kustiono.

    Namun Kustiono menyarankan agar tidak menggunakan istilah hak interpelasi. “Memungkinkan untuk memanggil atau mengundang ngopi bareng seperti itu. Saya pikir publik akan menangkap itu sebagai upaya yang elegan yang ‘oh ya wis mari’ (oh sudah selesai, red),” katanya.

    Sikap Ketua DPRD Jember
    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim berterima kasih kepada Kustiono dan kawan-kawan yang telah menyampaikan aspirasi kepada parlemen. Namun dia mengingatkan posisi DPRD Jember dengan bupati dan wakil bupati yang sejajar.

    Mediasi, menurut Halim, justru bisa dilakukan oleh level pemerintah yang lebih tinggi. “Misalkan dimediasi oleh gubernur atau Mendagri, karena Mendagri adalah penanggung jawab pemerintahan yang berlangsung,” katanya.

    DPRD Jember hanya bisa melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi pertemuan DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Walaupun tergantung kepada niat nanti. Kalau niatnya enggak pengin damai susah juga, kan ya? Kalau niatnya enggak ada yang pengin ketemu antara hati sama hati. ya, agak susah juga,” kata Halim.

    Sementara itu sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jember yang mengusung pasangan Fawait-Djoko saat pilkada, Ahmad Halim akan melaporkan persoalan ini kepada induk partai.

    Halim menyarankan kepada para aktivis lembaga swadaya masyarakat untuk membuat petisi kepada masyarakat umum untuk mendapatkan legitimasi. “Walaupun hanya bersifat imbauan. Walaupun saya meyakini tetap kembali kepada individu masing-masing. antara bupati dan wakil bupati,” katanya.

    Halim mengaku sudah ditelepon oleh dewan pimpinan sejumlah partai pengusung soal surat Wabup Djoko ke KPK dan Mendagri. Dia tak ingin situasi berlarut-larut.

    “Ibaratnya Jember ini sudah punya karpet merah dalam perhatian dari pemerintah pusat untuk kemajuan masyarakat maupun ekonominya. Kesempatannya sekarang. Untuk itu kita saling menahan diri, menahan diri, menahan emosi sambil berikhtiar, berdoa mungkin malam Maulid Nabi bisa menggugah hati para pimpinan-pimpinan kita,” kata Halim.

    Tanggapan Wabup Djoko Susanto
    Wabup Djoko Susanto mengapresiasi pertemuan antara sejumlah pendukung Bupati Fawait dan aktivis LSM dengan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. “Itu bentuk kepedulian kepada daerah,” katanya kepada Beritajatim.com.

    Namun Djoko mempertanyakan tudingan kegaduhan yang diarahkan kepadanya. “Itu terkait dengan mindset yang harus kita betulkan,” katanya.

    “Misalkan ada maling. Lalu yang jaga di pos kamling itu teriak-teriak” ‘maling, maling, maling’. Yang dinilai bikin gaduh itu yang mana? Yang secara eksplisit berteriak tadi, atau justru malingnya yang senyap-senyap saja?” kata Djoko tersenyum.

    Djoko kembali menegaskan, surat yang dilayangkannya ke KPK, Mendagri, dan Gubernur berisi permohonan pembinaan terhadap Pemkab Jember. “Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai wakil bupati,” katanya.

    “Waktu kami, bupati, saya dan beberapa kepala dinas diundang, KPK mengatakan bahwa tugas wakil bupati lebih banyak di bidang pengawasan. Lah kalau saya melakukan pengawasan, apa yang salah?” kata Djoko.

    Djoko juga tidak pernah merasa mengungkapkan isi surat itu ke publik sebelum media massa memberitakannya. “Justru kemarin saya ngomong itu karena kalian tanya. Dimintai konfirmasi. Artinya sumber terbukanya surat itu bukan saya. Tapi KPK pun ya sah-sah saja mengungkap fakta,” katanya.

    “Sesuatu yang faktual, apa yang salah? Justru yang diam-diam itu yang menurut saya cara berpikirnya salah,” kata Djoko.

    Djoko kemudian mempertanyakan wacana mediasi antara dirinya dengan Bupati Muhammad Fawait oleh DPRD Jember. “Kalau mau dimediasi, yang dimediasi apanya? Saya bekerja sebagaimana amanah konstitusi. Saya bekerja karena saya disumpah. Kalau saya menjalankan amanah undang-undang, apa yang salah?” katanya. [wir]

  • Komisi II DPR soroti dana pemda mengendap Rp233 triliun

    Komisi II DPR soroti dana pemda mengendap Rp233 triliun

    “Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar Rp233,11 triliun menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

    “Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun. Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

    “Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

    Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

    “Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wali Kota Mojokerto Ajak Satlinmas Aktifkan Kembali Siskamling

    Wali Kota Mojokerto Ajak Satlinmas Aktifkan Kembali Siskamling

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengajak seluruh anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk kembali mengaktifkan kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap lingkungan. Ajakan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan anggota Satlinmas Kelurahan Kedundung di Aula Kantor Kelurahan Kedundung.

    Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menjelaskan bahwa instruksi menghidupkan kembali Siskamling datang langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah diteruskan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur.

    “Sebagai kepala daerah, saya mendapat mandat langsung dari pusat untuk menghidupkan kembali Siskamling di Kota Mojokerto,” ungkapnya.

    Instruksi tersebut kemudian didelegasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti. Pelaksanaan Siskamling akan dipantau secara rutin, di mana setiap hari Satpol PP akan melaporkan hasil kegiatan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Kota Mojokerto.

    Dalam kesempatan itu, Ning Ita juga memberikan arahan khusus kepada anggota Satlinmas. Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban memang menjadi tugas utama TNI dan Polri, namun Linmas tetap memiliki peran penting dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masing-masing.

    “Kalau TNI dan Polri sudah tugas pokoknya menjaga keamanan. Tapi bagi kita di pemerintah daerah, ada instruksi yang harus menjadi atensi penting,” jelasnya.

    Karena itu, Ning Ita mengajak anggota Satlinmas untuk lebih fokus menjaga ketenteraman di wilayah masing-masing melalui pengaktifan kembali Siskamling. Ia berharap keterlibatan aktif Satlinmas dapat menjaga Kota Mojokerto tetap aman dari berbagai potensi ancaman.

    “Intinya kita semua punya komitmen yang sama, menjaga Kota Mojokerto supaya tetap aman, masyarakat bisa hidup tenteram, dan kegiatan sehari-hari berjalan dengan damai. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan bagi kita semua,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini