Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Menkes Minta Proses Penerbitan Sertifikat SLHS untuk Dapur MBG Dipercepat

    Menkes Minta Proses Penerbitan Sertifikat SLHS untuk Dapur MBG Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta penerbitan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SPHS) untuk dapur Makan Bergizi Gratis  (MBG) dipercepat.

    Dia mengusulkan penyederhanaan proses pembuatan sertifikat agar dapur MBG lebih mudah mendapatkan sertifikasi higienis.

    “Kami dalam minggu sampai sekarang kita sudah ada penyederhanaan, Bapak Ibu, yang kuning itu. Supaya bisa mempercepat penerbitan SLHS ini ke ribuan SPPG yang ada,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).

    Dia menjelaskan mulanya sertifikat  SLHS diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, dokumen tersebut diusulkan melalui Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk Pemerintah Daerah.

    Dari segi administrasi, awalnya pihak pemohon wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standard yang diterbitkan Dinas Pariwisata, dan verifikasi, penilaian teknis dan rekomendasi Dinkes tingkat kabupaten atau kota.

    Kemudian diusulkan agar tidak perlu NIB dan sertifikat standard. Tetapi hanya perlu memenuhi syarat teknis Dinkes berupa surat izin SPPG, layout dapur dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab dan penjamah pangan.

    Adapun, nantinya dapur SPPG akan diinspeksi oleh Dinkes dan Puskesmas. Selain itu, sampel makanan diambil untuk diuji laboratorium.

    Budi mengatakan telah berkoordinasi dengan Mendagri dan Dinas Kesehatan untuk menyampaikan bahwa sertifikat SLHS bisa dipercepat.

    “Hari senin kemarin saya sudah meeting dengan Pak Tito, Pak Mendagri, ke seluruh Kabupaten dan Kota, Dinas Kesehatannya, untuk minta menjelaskan agar bisa membantu mempercepat kalau ada permintaan pengurusan sertifikat ini,” ujarnya.

    Budi menuturkan bagi institusi kecil yang mengajukan sebagai SPPG dapat melalui Dinas Kesehatan terkait kepengurusan sertifikat. 

  • 3
                    
                        Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
                        Nasional

    3 Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat Nasional

    Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta truk asal Aceh berpelat BL diganti menjadi pelat BK adalah hal yang wajar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
    “Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
    Dia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah.
    Oleh karena itu, kendaraan operasional perusahaan perlu menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya agar pajak tetap masuk ke daerah tersebut.
    “Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya. Hal yang wajar bagi sebuah daerah,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem itu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di Sumut.
    Dia mencontohkan langkah serupa juga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Meski begitu, Rifqinizamy menilai perlu ada regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik antarwilayah.
    “Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama. Beliau meminta kepada beberapa sopir untuk segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan agar segera mengubah pelatnya,” katanya.
    “Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (27/9/2025).
    Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib sempat berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
    Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir itu.
    “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby dalam video itu.

    Bobby menjelaskan bahwa mulai 2026 pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak terlalu mempersoalkan tindakan Bobby.
    Namun, dia menegaskan tetap akan memantau perkembangan di lapangan.
    “Kita wanti-wanti juga,
    meunyo ka dipublo, tablo
    (kalau sudah dijual, kita beli).
    Nyo ka gatai, tagaro
    (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
    Muzakir yang akrab disapa Mualem itu menganggap polemik ini tak lebih dari “angin berlalu”.
    “Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucap Mualem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penduduk Capai 174 Ribu, Pramono Putuskan Pemekaran Kapuk Jadi 3 Kelurahan 

    Penduduk Capai 174 Ribu, Pramono Putuskan Pemekaran Kapuk Jadi 3 Kelurahan 

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menjadi 3 kelurahan.

    Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Pramono per 23 September 2025.

    Dalam peresmiannya, Pramono mengaku baru mengetahui bahwa Kelurahan Kapuk memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak saat mendapat laporan dari Wali Kota Jakarta Barat.

    “Begitu tahu penduduknya 174 ribu, langsung dalam rapat saya mendalami dan memutuskan, memang sudah waktunya untuk dimekarkan,” kata Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September.

    Bahkan, menurut Pramono, jumlah warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk saat ini lebih banyak dibanding jumlah penduduk di 15 kecamatan yang ada di Jakarta.

    “Sehingga dengan demikian, saya tidak tahu dan saya juga tidak ingin kenapa dari dulu tidak segera diputuskan, tetapi menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan,” ujar Pramono.

    Dengan demikian, Kelurahan Kapuk akan dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

    Pramono menuturkan, saat ini Pemprov DKI masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan kode wilayah dua kelurahan baru yang dimekarkan dari Kelurahan Kapuk ini.

    “Secara yuridis formal, kedua kelurahan baru akan resmi beroperasi setelah terbit kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Pramono.

    Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengungkap potret Kelurahan Kapuk sebelum pemekaran. Di mana, tercatat jumlah penduduk sebanyak 174.349 jiwa dengan 221 RT dan 16 RW.

    Kelurahan Kapuk memiliki luas wilayah 572,62 hektare dengan kepadatan 34.014 jiwa per kilometer persegi.

    Jika dimekarkan menjadi 3 kelurahan, Kelurahan Kapuk (induk) akan memiliki 59.176 penduduk di 52 RT dan 3 RW, Kelurahan Kapuk Timur memilii 36.203 penduduk di 68 RT dan 6 RW, serta Kelurahan Kapuk Selatan memiliki 75.998 penduduk di 101 RT dan 8 RW.

    “Rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur merupakan alternatif pemecahan masalah agar pelayanan publik lebih dekat, lebih cepat, dan merata,” ungkap Uus.

  • Aceh Vs Sumut Jilid II Buntut Bobby Razia Pelat BL

    Aceh Vs Sumut Jilid II Buntut Bobby Razia Pelat BL

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh kembali berseteru setelah adanya razia kendaraan berpelat BL.

    Awalnya, viral di media sosial video Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution bersama dengan Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Muhammad Suib tengah berdialog dengan salah seorang yang diduga sopir truk di salah satu ruas jalan yang cukup padat.

    Dari video yang dilihat Bisnis pada Senin (29/9/2025), bagian awal memang menampilkan Bobby Nasution berbincang singkat sembari sesekali tertawa dengan seorang yang diduga sopir truk itu sebelum akhirnya menyelesaikan obrolan.

    Video kemudian beralih ke bagian lain yang menunjukkan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib meminta salah satu sopir truk lainnya turun. Kepada sopir tersebut Suib menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumut harus menggunakan pelat BK.

    “Ini [kendaraan] harus pelat BK, supaya pendapatan pajaknya ke Sumatra Utara,” kata Suib kepada sopir tersebut.

    Namun, Bobby menegaskan penyetopan yang dilakukannya bukan untuk merazia kendaraan berpelat BL, melainkan menegur sejumlah truk yang saat itu melintas dengan tonase berlebih.

    “Yang pertama kami sampaikan ke mereka [pengemudi truk] itu soal tonase berlebihnya,” kata Bobby di Medan, Senin (29/9/2025).

    Dalam kesempatan yang lain, Bobby bakal mewajibkan perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di wilayah Sumut menggunakan pelat kendaraan operasional berkode BK atau BB mulai 2026.

    Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama Sumut.

    “Kalau perusahaannya berdomisili di Sumut tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai pelat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut,” kata Bobby di Medan, Senin (29/9/2025).

    Bobby mengatakan imbauan serupa telah lebih dulu dilakukan oleh sejumlah daerah seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

    Dia menyebut penerimaan dari pajak kendaraan akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membangun infrastruktur, seperti jalan serta peningkatan pelayanan publik.

    Lebih jauh Bobby menyampaikan Sumut berpotensi kehilangan sumber PAD bila perusahaan yang beraktivitas atau berkantor di wilayah Sumut menggunakan kendaraan operasional berkode pelat luar Sumut.

    Apalagi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan utama Sumut yang tahun 2025 ini ditarget Rp1,74 triliun.

    Upaya optimalisasi PAD ini pun salah satunya dilakukan Pemprov dengan memberlakukan aturan yang mengimbau agar kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Sumut menggunakan pelat BK ataupun BB.

    Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan Pemprov Sumut pada Januari tahun 2026 dalam rangka optimalisasi PKB. Ini seiring pemangkasan nominal transfer ke daerah akibat efisiensi yang menuntut pemerintah daerah lebih kreatif menggenjot sumber-sumber pemasukan daerah.

    “Jadi, kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili. Bukan yang melintas, tapi untuk perusahaan yang beroperasional di Sumut,” tambahnya.

    Perseteruan Sumut dan Aceh

    Baru-baru ini, Pemda Sumut dan Pemda Aceh terlibat perseteruan terkait dengan perebutan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.

    Sumut dan Aceh dihadapkan pada polemik terkait status keempat pulau yang terletak di perbatasan Sumut dan Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan keempat pulau itu masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Dalam kunjungannya ke Banda Aceh menemui Mualem, Bobby menyampaikan pandangan terkait tindak lanjut dari keputusan Mendagri tersebut sehingga meminimalisir potensi polemik di masyarakat.

    Gubernur Sumut itu juga menegaskan ke Mualem bahwa keputusan terkait keempat pulau yang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara bukanlah intervensi Sumut, melainkan melalui mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.

    “Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi,” jelas Bobby.

    Bobby ingin pengelolaan keempat pulau dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Aceh. “Makanya pembicaraan dengan Beliau (Muzakir Manaf) tadi, bukan ‘ini punya siapa’, tetapi bagaimana kita bisa berbagi,” tambahnya.

    Namun, Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan untuk menyelesaikan polemik antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

    Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ucap Presiden Prabowo.

    Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

    “Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Presiden Prabowo.

  • Hapus Tipping Fee, Waste for Energy Disebut Bisa Kurangi Beban APBD

    Hapus Tipping Fee, Waste for Energy Disebut Bisa Kurangi Beban APBD

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan jika program Waste to Energy atau program pengolahan sampah menjadi tenaga listrik melalui proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dikatakan Tito, selama ini pemerintah daerah harus mengeluarkan tipping fee atau biaya mengirimkan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan adanya program ini, biaya tersebut dapat ditiadakan. Asal tahu saja, selama ini tipping fee berasal dari APBD.

    Dengan program ini, nantinyasampah milik Pemda akan disalurkan secara langsung ke PLTSa yang akan dibangun. Dengan demikian, biaya atau tipping fee didtiadakan sehingga menghemat APBD.

    “Yang jelas, daerah tidak lagi diberikan namanya tipping fee. Selama ini setelah ditaruh di pembuangan akhir, pengelola TPA harus dibayar karena mengelola sampah, itu tadinya dibayar oleh pemda,” ujar Tito, Selasa, 30 September.

    Melalui Perpres Waste to Energy, lanjut Tito, anggaran ini tidak akan mengandalkan APBN melainkan biaya dari Danantara dan PT PLN (Persero).

    “Selama ini kalau dari daerah mengumpulkan sampah dari lingkungannya, itu kan dibawa dinas kebersiha ke TPA. Misalnya dari Jakarta, harus bayar ke Pemkot Bekasi atau pengelola di Bantargebang,” jelas dia.

    Pada kesempatan yang sama, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani menyebut Indonesia saat ini telah memasuki masa darurat sampah. Bukan tanpa sebab, Rosan bilang, setiap tahun Indonesia menghasilkan 35 juta ton sampah atau setara dengan 16.500 lapangan bola.

    “Kita melihat darurat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi banyak di kota-kota besar lainnya,” ujar Rosan.

    Dikatakan Rosan, jumlah yang sama disebut mampu menutupi semua wilayah Jakarta dengan lapisan sampah setebal 27 cm2.

    “Jadi bisa dibayangkan begitu banyak sampah yang kita hasilkan setiap tahunnya di Indonesia ini,” jelas Rosan,

    Sementara itu, lanjut Rosan, sebanyak 61 persen sampah tidak bisa dikelola dengan baik, dibuang sembarangan dan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tidak sesuai prosedur. Sampah yang tidak terkelola ini kemudian menimbulkan berbagai masalah mulai dari kesehatan hingga lingkungan.

    “Tempat pembuangan sampah ini kurang lebih sekarang menyumbang kurang lebih 2-3 persen emisi gas rumah kaca nasional,” tandas dia.

  • Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria Nasional 30 September 2025

    Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta enam provinsi di Tanah Papua mempercepat langkah eliminasi malaria. Enam provinsi itu meliputi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
    Ribka menegaskan, kasus malaria masih menjadi persoalan besar bagi masyarakat Papua, sehingga pemerintah daerah (pemda) perlu bergerak cepat.
    “Setelah hasil evaluasi, kami dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” ujar Ribka usai mengikuti Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua secara virtual dari Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Rapat itu turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta jajaran pemda di Tanah Papua.
    Ribka menekankan pentingnya percepatan pembentukan regulasi khusus eliminasi malaria.
    Berdasarkan data yang dikantonginya, saat ini, baru Papua dan Papua Barat yang memiliki aturan tersebut, namun masih perlu revisi karena memuat kewenangan kabupaten/kota di empat daerah otonom baru (DOB).
    Menurut Ribka, regulasi menjadi landasan utama untuk merealisasikan program sekaligus memastikan masuknya eliminasi malaria ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi Pemda.
    “Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menyiapkan dana bagi eliminasi malaria,” tegas Ribka.
    Lebih jauh, dia menyebut percepatan eliminasi malaria harus dioptimalkan karena penyakit tersebut masih banyak dialami masyarakat dan berkontribusi besar pada angka kematian. Sosialisasi juga dinilai penting, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
    “Karena malaria ini kan sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan, atau daerah-daerah dengan genangan air yang tidak bersih. Sehingga kami harapkan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi,” katanya.
    Ribka memastikan Kemendagri bersama kementerian terkait akan membantu secara kolektif dalam mengatasi malaria di Papua.
    “Kami dorong percepatan regulasi karena itu akan menjadi dasar pelaksanaan program-program eliminasi malaria di Tanah Papua,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk Megapolitan 30 September 2025

    Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memastikan akan mengawal proses pembangunan tiga kelurahan baru hasil pemekaran dari Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
    Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, akan mendukung keputusan dari Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung yang berencana menambah tiga wilayah baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.
    “Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga,” ujar Prabowo saat ditemui di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
    Menurut dia, Kejari akan mengawal penggunaan anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jakarta agar pembangunan kantor dan sarana pelayanan publik di dua kelurahan baru berjalan sesuai aturan.
    “Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan,” kata Prabowo.
    Ia menjelaskan, pengawalan itu dilakukan dalam bentuk deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
    “Pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua,” ucap dia.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran Kelurahan Kapuk pada 23 September 2025.
    Dengan keputusan ini, Kapuk kini terbagi menjadi tiga kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
    “Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan,” ujar Pramono di Kantor Lurah Kapuk, Selasa (30/9/2025).
    Pramono menyebut, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta. Aspirasi ini juga sudah muncul sejak tahun 1990.
    “Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi Saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak tahun 1990 lebih, tidak selesai-selesai,” kata dia.
    Meski demikian, Pemprov Jakarta masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi sebelum membangun kantor kelurahan baru dan mengoperasikan layanan publik.
    “Nanti setelah terbit kode wilayahnya, secara resmi kedua kelurahan tersebut akan diresmikan, dibangun, dan mudah-mudahan saya mendapatkan kesempatan untuk meresmikan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab – Page 3

    Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir melantik 1.256 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 47 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri. Acara pelantikan digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Dalam sambutannya, Tomsi menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi bukti kepercayaan negara terhadap kompetensi dan integritas para pegawai.

    “Atas nama Kemendagri, saya menyampaikan selamat kepada Saudara-Saudara sekalian yang dilantik dan pelantikan ini adalah bukti kepercayaan negara kepada kompetensi dan integritas saudara-saudari sekalian,” katanya.

    Tekankan Budaya Tanggung Jawab

    Tomsi menegaskan pentingnya menumbuhkan budaya tanggung jawab dalam setiap pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan tidak boleh sekadar dijalankan sebagai rutinitas, melainkan harus menjadi ruang untuk meningkatkan kualitas diri.

    Ia juga mendorong para pegawai agar lebih aktif menghadirkan ide dan terobosan kreatif, sehingga setiap tugas memberi nilai tambah.

    “Tidak memiliki keinginan untuk mengoreksi, memperbaiki, mau memikirkan, mengembangkan ide-idenya. Karena pekerjaan-pekerjaan seperti ini hanya menghabiskan waktu,” ujarnya.

    Semangat Baru untuk Abdi Negara

    Lebih jauh, Tomsi berharap momentum pelantikan ini bisa menjadi energi baru sekaligus menghapus kebiasaan lama yang tidak produktif. Ia ingin seluruh pegawai memiliki mental tangguh, serius dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

    “Ketika kawan malas, [Anda] tetap saja bekerja, biarkan yang malas sudah diingatkan enggak mau biarkan, tetaplah [Anda] bekerja,” tegasnya.

    Jangan Terpengaruh Hal Negatif

    Dalam arahannya, Tomsi juga mengingatkan agar para pegawai tidak mudah terpengaruh hal-hal negatif yang dapat menghambat kinerja. Menurutnya, setiap pekerjaan harus dijalankan dengan penuh komitmen, sebab hakikat bekerja bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada Tuhan.

    “Itu adalah untuk menyelamatkan tanggung jawab kita masing-masing pada waktunya nanti di hadapan Tuhan yang Maha Esa. Jadi bekerja yang baik itu bukan untuk sekadar dinilai oleh atasannya,” imbuhnya.

    Harapan untuk PPPK

    Secara khusus, Tomsi juga berpesan kepada pegawai PPPK agar lebih memahami Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia percaya dengan pemahaman itu, semangat mereka dalam bekerja akan semakin besar.

    Tomsi mengingatkan bahwa para PPPK adalah individu terpilih setelah melalui berbagai tes dengan hasil baik.

    “Beda antara orang yang terpilih dengan orang sembarangan, yang saya ingin tekankan adalah bagaimana mereka atau kalian menjadi mental orang-orang terpilih, bukan sembarangan, itu yang harus disadari,” pungkasnya.

    Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat terkait di lingkup Kemendagri.

  • Balas Aksi Mantu Jokowi Razia Truk Plat Aceh, Mualem Ancam Pulangkan Ribuan Alat Berat Sumut

    Balas Aksi Mantu Jokowi Razia Truk Plat Aceh, Mualem Ancam Pulangkan Ribuan Alat Berat Sumut

    GELORA.CO –  Suasana politik regional antara Aceh dan Sumatera Utara memanas. Gubernur Aceh, Mualim, mengeluarkan pernyataan tegas sebagai respons atas kebijakan Gubernur Sumut Bobb Nasution yang merazia kendaraan berplat Aceh di wilayah Sumatera Utara. Mualim mengancam akan memulangkan 1.000 unit ekskavator milik pengusaha Sumut yang saat ini beroperasi di Aceh, bila razia diskriminatif tersebut tidak segera dihentikan.

    “Kalau kendaraan Aceh dianggap tidak layak di Sumut, jangan salahkan kami kalau ekskavator dan alat berat dari Sumut yang bekerja di Aceh kami pulangkan. Kami bisa lakukan itu, dan kami serius,” kata Mualim dengan nada meninggi dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin malam (30/9).

    Ketegangan Dua Wilayah Bertetangga

    Kebijakan razia kendaraan Aceh oleh Pemprov Sumut belakangan menimbulkan kegaduhan. Banyak warga Aceh yang bepergian ke Medan untuk kebutuhan dagang, berobat, atau pendidikan mengaku diperlakukan tidak adil. Polisi dan aparat Dishub setempat disebut-sebut memberhentikan kendaraan berplat BL hanya karena “perintah dari atas”.

    Situasi ini membuat relasi sosial-ekonomi antara dua provinsi bertetangga tersebut meruncing. Aceh, yang memiliki status daerah istimewa dengan Qanun serta keistimewaan pajak kendaraan, merasa kebijakan Bobb Nasution sarat diskriminasi.

    “Medan itu bukan hanya milik orang Sumut, tapi juga tempat perputaran ekonomi orang Aceh. Jangan main-main dengan kebijakan yang bisa memecah belah rakyat,” ujar Mualim lagi.

    Ancaman Serius: Ekskavator dan Bisnis Tambang

    Ancaman Mualim bukan isapan jempol. Berdasarkan data Pemerintah Aceh, ribuan alat berat, khususnya ekskavator dan dump truck dari perusahaan-perusahaan Sumut, saat ini beroperasi di tambang galian C, perkebunan sawit, hingga proyek infrastruktur di Aceh.

    “Kalau mereka mempersulit kendaraan rakyat Aceh di Sumut, maka ekskavator, dump truck, dan alat berat Sumut juga tidak punya tempat di Aceh. Kami pulangkan semua,” tegas Mualim.

    Pernyataan ini sontak menimbulkan gemuruh di kalangan pelaku usaha. Beberapa pengusaha tambang di Aceh mulai was-was akan dampak domino terhadap proyek mereka bila kebijakan balasan ini betul-betul dijalankan.

    Respon Publik: Antara Dukung dan Khawatir

    Di media sosial, banyak warga Aceh yang mendukung langkah keras Mualim. Tagar #PulangkanEkskavatorSumut bahkan sempat menjadi trending lokal. Warga menilai Aceh selama ini terlalu sabar menghadapi perlakuan diskriminatif.

    Namun, di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan agar konflik ini tidak merembet pada ranah ekonomi yang saling menguntungkan. “Kalau dua gubernur ini saling mengeraskan sikap, maka yang rugi adalah rakyat. Banyak proyek terhenti, investasi terganggu, dan hubungan sosial antardaerah rusak,” kata pengamat politik regional dari Universitas Syiah Kuala, Teuku Fahri.

    Apa Maunya Bobby Nasution?

    Publik masih bertanya-tanya, apa sebenarnya motif Gubernur Sumut Bobb Nasution menggelar razia kendaraan Aceh? Sebagian menduga ada kepentingan fiskal, yakni memaksa pemilik kendaraan Aceh yang sering mondar-mandir di Medan untuk membayar pajak di Sumut. Sebagian lain menganggap langkah itu sekadar manuver politik menjelang Pemilu 2029, di mana isu populis bisa menaikkan elektabilitas.

    Namun, bagi Aceh, kebijakan tersebut dianggap penghinaan. Mualim menyebut, “Kalau memang ada persoalan pajak, bicarakan antar pemerintah, jangan memukul rata rakyat kecil dengan razia.”

    Menanti Mediasi Pusat

    Situasi ini membuat Jakarta tidak bisa tinggal diam. Kementerian Dalam Negeri disebut sedang menyiapkan forum mediasi antara Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh. Tujuannya agar ketegangan tidak berubah menjadi konflik terbuka yang merugikan kedua belah pihak.

    “Pemerintah pusat harus segera turun tangan. Ini bukan sekadar soal plat kendaraan, tapi soal harga diri dan hubungan ekonomi dua provinsi penting di Sumatera,” ujar Fahri menambahkan.

    Pernyataan Mualim soal pemulangan ekskavator Sumut jelas menjadi sinyal bahwa Aceh tidak akan tinggal diam. Jika razia plat Aceh di Medan terus dilanjutkan, maka tensi politik dan ekonomi antara dua provinsi bertetangga ini bisa meningkat tajam.

    Kini publik menunggu langkah selanjutnya: akankah Bobb Nasution mengendurkan kebijakan razia, atau justru makin keras kepala? Dan apakah ancaman Mualim akan benar-benar dijalankan?

  • Wamendagri minta pemda terapkan RP2P dalam pembangunan perkotaan

    Wamendagri minta pemda terapkan RP2P dalam pembangunan perkotaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) menerapkan dan memahami secara mendalam Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai pedoman pembangunan daerah.

    “RP2P, sekali lagi, ini adalah dokumen yang kita dorong agar seluruh daerah paham, betul-betul paham. Karena di dalamnya itu semuanya semacam paket yang terintegrasi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Bima menekankan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki posisi strategis dalam memantau pelaksanaan RP2P di daerah. Dokumen ini berfungsi memastikan kepala daerah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menuntut peran aktif pemda dalam pelaksanaannya.

    Menurutnya, membangun kota tidak hanya soal infrastruktur, melainkan juga tentang menjaga kualitas hidup warganya. Indonesia saat ini berada di persimpangan menuju Indonesia Emas 2045, dengan 59 persen penduduk tinggal di perkotaan.

    Kondisi tersebut membawa tantangan baru, terutama keragaman latar belakang masyarakat yang menuntut pendekatan komunikasi berbeda-beda.

    “Saya pernah berpikir bahwa menjadi pemimpin itu baik jika anda memiliki konsep, jika anda memiliki visi, maka anda bisa melakukannya. Tetapi, saya salah, karena kita berhubungan dengan manusia, kita berhubungan dengan ekosistem, kita berhubungan dengan banyak hal yang tidak ditulis dalam buku teks,” ujarnya.

    Ia kemudian menuturkan pengalamannya saat menjabat Wali Kota Bogor, di mana ia merancang inisiatif pembangunan yang melibatkan warga dan generasi muda.

    Kelompok tersebut menjadi aktor perubahan penting dalam pembangunan dan desain perkotaan. Kolaborasi inklusif ini, kata dia, sangat dibutuhkan di tengah kecenderungan pembangunan perkotaan di Indonesia yang seragam tanpa identitas menonjol.

    Menurut Bima, kebanyakan kota di Indonesia belum memiliki identitas kuat yang berasal dari perencanaan matang. Selama ini, pembangunan lebih sering dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi ketimbang berbasis pengetahuan, perencanaan, dan desain perkotaan.

    Oleh karena itu, menempatkan konsep urban planning sebagai landasan utama pembangunan perkotaan menjadi hal yang diperlukan. Selain itu, perlu pula memastikan komitmen kuat dari pemangku kepentingan.

    “Kami percaya bahwa pengetahuan seharusnya memandu pembangunan perkotaan. Tapi kita juga harus memiliki pandangan yang seimbang dalam memahami dinamika politik lokal dan juga konstelasi sosial di kota-kota tersebut,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.