Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Gelombang Pelarangan Buku di Malaysia Meningkat Drastis

    Gelombang Pelarangan Buku di Malaysia Meningkat Drastis

    Jakarta

    Tahun ini, Malaysia mengalami lonjakan pelarangan buku yang disebut oleh sejumlah penerbit, akademisi, dan kelompok HAM sebagai kemunduran berbahaya menuju penindasan dan dogma Islam konservatif.

    Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang peredaran 24 buku hingga Oktober 2025, jumlah yang melebihi total pelarangan selama enam tahun terakhir, dan menjadi yang tertinggi sejak 2017.

    Buku-buku yang dilarang mencakup novel thriller, kisah romantis, kumpulan puisi berjudul “Masturbation”, buku non-fiksi tentang Islam, serta panduan pubertas untuk anak-anak praremaja.

    Hampir separuh dari buku-buku yang masuk daftar hitam mengangkat tema LGBTQ+, termasuk novel terkenal “Call Me by Your Name” yang diadaptasi menjadi film pemenang Oscar tahun 2017 yang dibintangi Timothee Chalamet.

    Di Malaysia, homoseksualitas adalah tindakan ilegal. Warga Melayu secara hukum dianggap muslim, dan meninggalkan Islam dapat dikenai hukuman penjara oleh pengadilan agama.

    Saat mengumumkan beberapa pelarangan, kementerian menyatakan bahwa buku-buku tersebut dilarang untuk “mencegah penyebaran elemen, ideologi, atau gerakan yang dapat membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum.”

    PEN Malaysia, cabang lokal dari lembaga advokasi kebebasan berekspresi internasional, menyebut lonjakan larangan buku sebagai “pengekangan yang mengkhawatirkan” terhadap hak warga Malaysia untuk berbicara dan menulis secara jujur tentang isu-isu penting, terutama yang berkaitan dengan ras, agama, dan seksualitas.

    “Kami tidak bisa berdialog. Kami hanya diperintahkan apa yang harus dilakukan, buku-buku ditarik dari rak, dan yang bisa kami lakukan hanyalah menonton atau protes. Dan jika kami protes, kami juga bisa mendapat masalah lebih besar,” tambahnya.

    Nuansa konservatif dalam pemerintah reformis Malaysia

    Lonjakan larangan buku terjadi pada tahun ketiga pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

    Politisi senior ini naik ke tampuk kekuasaan pada akhir 2022 dengan janji membangun pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan adil bagi semua warga Malaysia, bukan hanya mayoritas Muslim Melayu.

    Koalisi pemerintahan Anwar mengusung kebijakan “Malaysia Madani” yang menekankan enam nilai inti, seperti rasa hormat dan kasih sayang. Namun, menurut analis politik Wong Chin-Huat dari Universitas Sunway, praktiknya justru menunjukkan kecenderungan yang lebih reaksioner dan pro-muslim.

    “Peningkatan pelarangan buku mungkin mencerminkan konservatisme yang tumbuh dalam birokrasi negara selama bertahun-tahun, bukan semata-mata karena Anwar menjabat, di mana pandangan yang dianggap menyimpang atau sesat tidak dilawan secara intelektual, tetapi ditekan secara hukum,” katanya.

    Wong menambahkan bahwa pemerintahan Anwar mungkin memperkuat sikap konservatif tersebut, baik karena keyakinan atau untuk keuntungan politik.

    “Yang pasti, Malaysia tidak menjadi lebih terbuka di bawah pemerintahan Madani.”

    Ahmad Farouk Musa, Direktur Islamic Renaissance Front, menyebut kebijakan pelarangan buku ini sebagai kebalikan dari semangat Madani. Kelompoknya mempromosikan interpretasi Islam yang lebih liberal dan juga menerbitkan buku, tiga di antaranya telah dilarang pada 2017, dan dua lainnya sedang dalam proses peninjauan.

    “Mereka menyebut diri mereka Madani, artinya mereka seharusnya lebih terbuka dan menerima ide-ide yang berbeda. Namun, kenyataannya justru sebaliknya,” katanya.

    Farouk Musa menambahkan bahwa tindakan keras pemerintahan Anwar adalah strategi politik untuk menarik dukungan pemilih muslim.

    Islam dalam politik Malaysia

    Meski koalisi Anwar memenangkan pemilu 2022, kemenangan tersebut diperoleh dengan bantuan besar dari pemilih muslim non-Melayu. Partai Islam Se-Malaysia (PAS) memenangkan jumlah kursi parlemen terbanyak di antara semua partai dalam pemilu tersebut. Mereka meraih suara lebih dari dua kali lipat dibandingkan perolehan pada pemilu empat tahun sebelumnya.

    Dalam pemilihan regional 2023, koalisi pro-Islam yang dipimpin oleh PAS memenangkan 60% dari 245 kursi yang diperebutkan, merebut 71 kursi di antaranya, dan memperluas pengaruhnya di beberapa basis kekuatan partai penguasa.

    Farouk Musa mengatakan larangan buku yang melonjak tiba-tiba adalah salah satu cara koalisi Anwar untuk mencoba menarik lebih banyak pemilih muslim dalam pemilu mendatang, atau setidaknya mempertahankan yang sudah ada.

    “Itu alasan utamanya, karena jika tidak, mereka akan kalah,” katanya.

    Amir Muhammad, seorang pedagang dan penerbit buku independen, mengatakan larangan buku adalah cara untuk mendapatkan simpati pemilih dengan “menggunakan kartu bahwa mereka membantu melindungi moral.”

    Pada Juni lalu, petugas dari Kementerian Dalam Negeri yang mengenakan rompi kuning neon tiba tanpa pemberitahuan di toko buku kecil Muhammad di Kuala Lumpur untuk mencari tiga buku.

    Muhammad mengatakan judul-judul tersebut adalah dua novel horor psikologis dan satu novel romantis, semuanya karya penulis lokal. Petugas tersebut membawa satu salinan masing-masing tanpa menjelaskan mengapa buku-buku tersebut dicurigai.

    Muhammad mengatakan bahwa ini sedikitnya sudah empat kali petugas dari kementerian melakukan razia di tokonya, dan menyebutnya sebagai “risiko pekerjaan” dalam menjual buku di Malaysia.

    “Ini hanyalah salah satu risiko dalam menjalankan bisnis ini,” katanya.

    Kementerian Dalam Negeri Malaysia tidak menanggapi permintaan komentar dari DW.

    Larangan buku kian meluas

    Menurut beberapa laporan, larangan buku juga makin meningkat secara global.

    Pada Hari Buku Sedunia pada April lalu, PEN International menyatakan telah mendokumentasikan “peningkatan dramatis” dalam larangan buku di seluruh dunia. Namun, organisasi tersebut menyoroti Malaysia di antara belasan negara yang diangkat tahun ini karena fokusnya pada pemblokiran publikasi yang mengandung karakter atau tema LGBTQ+.

    Menurut Ramakrishnan dari PEN Malaysia, Malaysia telah melarang lebih banyak buku belakangan ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang lebih liberal seperti Indonesia dan Filipina, tetapi masih belum seketat sensor di Kamboja, Myanmar, atau Vietnam, negara-negara yang dipimpin oleh rezim otoriter, komunis, atau militer.

    “Dampak dari semua pembatasan ini adalah menyempitnya ruang bagi ide-ide yang berbeda, dan secara perlahan mendorong penulis, penerbit, distributor, bahkan pembaca untuk melakukan sensor diri,” kata Ramakrishnan.

    Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Algadri Muhammad dan Tezar Aditya

    Editor: Hani Anggraini

    (ita/ita)

  • Mengingat Sepak Terjang Hacker Bjorka yang Dulu Hebohkan RI

    Mengingat Sepak Terjang Hacker Bjorka yang Dulu Hebohkan RI

    Jakarta

    Polisi mengungkap sosok pria berinisial WFT (22) di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang mengaku hacker ‘Bjorka’ dan mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Apakah dia adalah Bjorka yang sama dengan sang hacker yang dulu sempat bikin heboh dengan berbagai kasus peretasan data skala nasional?

    WFT disebut bukan ahli information technology (IT). “Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

    WFT belajar IT otodidak melalui media sosial dan dia tidak memiliki pekerjaan. “Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial,” ujarnya.

    Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020. WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku sempat berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 untuk menyamarkan aksinya.

    Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Dia diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

    “Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya.

    Bjorka yang dulu bikin heboh

    Penangkapan ini langsung memantik reaksi warganet. Di media sosial, ramai beredar tangkapan layar Instagram Stories akun @Bjorkanism yang berisi tulisan provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”

    Unggahan itu memunculkan spekulasi bahwa ‘Bjorka’ asli masih bebas berkeliaran dan ada sosok hacker lain yang menggunakan nama tersebut. Tagar #Bjorka bahkan sempat trending di X dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka.

    Mengingat sepak terjangnya, hacker Bjorka mulai bikin heboh pada 2022 dan 2023. Setelah beberapa lama menghilang, dia sempat sekali lagi bikin geger pada September 2024 dengan membocorkan NPWP Jokowi dan sejumlah menteri. Berikut sebagian sepak terjang hacker Bjorka.

    1. Kebocoran Data Pelanggan IndiHome

    Bjorka mengklaim telah mengantongi 26 juta history browsing pelanggan IndiHome. Datanya mencakup keyword, email, nama, jenis kelamin, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Namun perwakilan Telkom Group menyatakan, bahwa data-data yang bocor tidak valid dan merupakan hasil fabrikasi. Menurut Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Telkom tidak menggunakan email @telkom.net, baik untuk kepentingan perusahaan maupun layanan bagi pelanggan.

    “Jadi fungsinya bukan sebagai email,” jelas Reza.

    2. Kebocoran Data Registrasi SIM Card Prabayar

    Tak hanya sampai di situ, Bjorka terus membuat kehebohan di dunia maya. Target selanjutnya, mengarah kepada kebocoran yang diduga data registrasi SIM Card Prabayar.

    Bjorka mengaku memiliki 1,3 miliar data yang berukuran 87GB. Di dalamnya berisi NIK, nomor telepon, operator seluler, dan tanggal registrasi.

    3. Kebocoran Data KPU

    Bjorka juga mengklaim mendapatkan 105 juta data penduduk Indonesia, di mana dugaan saat ini milik KPU. Serupa dengan data-data di atas, sang hacker juga membagikannya di forum online Breached.to.

    Data-data tersebut berukuran 20GB dan berisi informasi seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, umur, dan lain-lain. Bjorka sendiri menjualnya seharga USD 5 ribu atau setara Rp 7,4 juta.

    4. Kebocoran Data Dokumen Rahasia Presiden Republik Indonesia

    Aktivitas nyolong data yang dilakukan Bjorka masih berlanjut. Bahkan setelah menyebut Kominfo bodoh, dia menargetkan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia.

    Setelah mengumumkan rencananya di Telegram, hacker ini pun beraksi, dan kembali mengklaim berhasil merampas data rahasia Presiden RI periode 2019-2021 yang berukuran 189 MB. Di dalamnya, total ada 679.180 dokumen.

    Kendati demikian, juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menepis kabar dokumen atau surat-surat dari BIN untuk Presiden bocor. Ia menyatakan bahwa itu kabar bohong.

    “Hoax itu, dokumen BIN aman terkendali, terenkripsi secara berlapis, dan semua dokumen pakai samaran,” kata Wawan kepada detikcom.

    5. Kebocoran Data Pribadi Sejumlah pejabat

    Kebocoran data yang terbaru datang secara personal dari Menkominfo kala itu, Johnny G Plate. Dari tangkapan layar yang dibagikan oleh DarkTracer, ada beberapa informasi pribadi Johnny, seperti nomor telepon, nama lengkap, jenis kelamin, NIK, KK, alamat rumah, nama istri dan masih banyak lagi.

    Setelah Johnny, Bjorka menyebarkan data Mendagri Tito Karnavian, Mochamad Iriawan yang saat itu menjabat Ketua Umum PSSI, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian. Zainudin Amali, yang saat itu menjabat sebagai Menpora juga dibocorkan data pribadinya terkait tragedi Kanjuruhan.

    Saat itu juru bicara BSSN Ariandi Putra menyebut data pribadi Hinsa Siburian yang dibocorkan itu sudah basi dan sebenarnya bisa didapat dari sumber terbuka.

    6. 34 Juta Data Paspor Warga RI

    Sebanyak 34 juta data paspor warga Indonesia diduga bocor dan kabar ini viral di media sosial. Hacker kawakan Bjorka diduga sebagai dalangnya.

    Kabar kebocoran data paspor ini pertama kali disampaikan oleh Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, di akun Twitter pribadinya.

    Teguh menyebut Bjorka yang muncul kali ini kemungkinan masih Bjorka yang sama yang membuat jagat maya riuh di sekitar pertengahan 2022 lewat sederet aksi pembocoran datanya dan sampai saat ini belum jelas identitasnya.

    Data paspor yang bocor ini diunggah di blogbjork.ai. Alamat blog ini sendiri belum pernah diungkap oleh Bjorka yang beraksi di 2022, baik itu via Telegram, akun BreachForums, maupun Twitter-nya. Adapun harga yang dipatok untuk 34 juta data paspor ini adalah USD 10 ribu atau di kisaran Rp 150 juta.

    7. Data BPJS Ketenagakerjaan

    Lama tak terdengar setelah melakukan pencurian data dari lima daftar di atas, Bjorka kembali beraksi. Baru-baru ini dirinya mencuri 19 juta data berukuran 5 GB, yang berisikan informasi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

    Adapun isinya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, email, nomor ponsel, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, tempat bekerja dan lain-lain. Data-data itu dibanderol senilai USD 10 ribu atau kisaran Rp 153 juta dalam bentuk Bitcoin.

    8. Jutaan Data NPWP Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Para Menterinya

    Di akhir 2024, pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengungkapkan adanya penjualan jutaan data NPWP di forum ilegal. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, dan e-mail.

    “Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, e-mail, dan lain-lain,” kata Teguh dalam akun X @secgron. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

    Teguh juga mengunggah tangkapan layar di Breach Forums. Dalam foto tersebut, ada nama Bjorka sebagai user tertanggal 18 September 2024. Totalnya, ada 6,6 juta data yang dijual di forum itu. Data-data tersebut dibanderol dengan nilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 152,96 juta (kurs Rp 15.296).

  • Bawaslu Bondowoso Temukan 13 Pemilih Meninggal “Hidup Lagi”

    Bawaslu Bondowoso Temukan 13 Pemilih Meninggal “Hidup Lagi”

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bawaslu Bondowoso menemukan kejanggalan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025.

    Sebanyak 13 orang yang sudah meninggal sejak tiga tahun lalu justru muncul sebagai pemilih baru dalam data KPU. “Data itu muncul dari hasil uji petik yang kami lakukan,” kata Sholikhul Huda, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Bondowoso, Jumat (3/10/2025).

    Temuan itu disampaikan dalam rapat pleno penetapan PDPB Triwulan III yang digelar di Aula KPU Bondowoso. Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih sementara mencapai 622.000 orang, terdiri dari 300.478 laki-laki dan 321.522 perempuan.

    Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah membenarkan temuan tersebut. Sebanyak 13 pemilih itu sudah tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2024 lalu, namun muncul kembali di data Kemendagri yang diterimanya tahun ini.

    “Kami sudah menindaklanjuti sarper (Saran Perbaikan) dari Bawaslu tersebut,” ungkapnya dikonfirmasi terpisah.

    Sementara Sekretaris Dispendukcapil Bondowoso Rifqy Hariyadi menyebut masih banyak keluarga tidak melaporkan kematian anggota keluarganya, sehingga data kependudukan tidak sinkron. “Tahun 2025 per 2 Oktober ini, terdapat 14.271 angka kelahiran, sedangkan data kematian 3.814,” ucapnya.

    Ia menyebut bahwa perilaku masyarakat lebih banyak yang melaporkan kelahiran dibandingkan kematian keluarganya. Dispendukcapil menegaskan akan memperbarui data kependudukan, khususnya kematian, pada Triwulan IV mendatang agar daftar pemilih semakin akurat. [awi/suf]

  • Banyuwangi Menjadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, 259 Ribu Warga Terdaftar

    Banyuwangi Menjadi Pilot Project Digitalisasi Bansos, 259 Ribu Warga Terdaftar

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Banyuwangi, Jawa Timur, kini menjadi sorotan nasional setelah berhasil terpilih sebagai daerah pilot project digitalisasi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah pusat.

    Sejak dimulainya uji coba pendaftaran bansos pada 18 September 2025, jumlah warga yang terdaftar melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos) telah mencapai 259 ribu orang. Ini menjadi pencapaian signifikan yang mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa digitalisasi bansos merupakan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

    “Kami sudah melihat sendiri bagaimana progresnya. Sudah lancar, lebih dari target progres yang ditetapkan. Tidak salah kami pilih Banyuwangi sebagai pilot project. Selain karena infrastruktur digitalisasi sudah memadai, pemerintahannya terbiasa dengan sistem digital,” jelas Gus Ipul saat kunjungan ke Banyuwangi pada Kamis, 2 Oktober 2025.

    Selain Gus Ipul, rombongan yang turut hadir dalam kunjungan ini meliputi Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Luhut B Panjaitan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Wakil Menteri Bappenas Febrian A Ruddyard, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta perwakilan 20 lembaga negara lainnya.

    Kunjungan tersebut bertujuan untuk mematangkan implementasi program bansos digital di Banyuwangi, sekaligus mengevaluasi proses pendaftaran yang sudah berjalan.

    Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Dusun Suko Sumbermanis di Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Di sana, para pejabat mengamati langsung proses pendaftaran bansos yang berlangsung cepat dan mudah. Gus Ipul menambahkan, “Kami uji coba di Desa Gombengsari, orang daftar sebentar langsung bisa masuk. Dua menit prosesnya selesai.”

    Pemkab Banyuwangi juga mendapat apresiasi karena melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam memperluas jangkauan pendaftaran. Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lurah, operator desa, Kepala Desa, hingga Dasawisma ikut berperan sebagai agen Perlinsos. Dengan cara ini, diharapkan lebih banyak warga yang mendapatkan kesempatan untuk mendaftar dan menerima bantuan sosial.

    Mensos Saifullah Yusuf saat di Banyuwangi

    Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut baik apresiasi yang diberikan oleh pemerintah pusat. “Kami berkomitmen untuk menyukseskan setiap program prioritas pemerintah pusat, termasuk pelaksanaan bansos digital,” ujar Ipuk.

    Ia juga menambahkan bahwa jika program ini berhasil, masyarakat akan sangat diuntungkan karena bansos dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan akuntabilitas yang terjaga.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa Banyuwangi dipilih sebagai lokasi uji coba karena komitmen tinggi dari pemimpinnya. “Dan karena ini bisa dipastikan Insyaallah berhasil maka bisa menginspirasi daerah lain. Kami berharap Ibu Bupati berbagi pengalaman ke daerah, nanti kami undang ke Kemendagri,” kata Bima Arya.

    Program digitalisasi bansos ini juga melibatkan Kementerian PAN-RB dalam upaya kolaborasi antar kementerian dan lembaga, serta daerah, untuk menciptakan satu data terpadu dalam rangka memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Wamen PANRB Purwadi Arianto menjelaskan,

    “Kami berusaha mengkolaborasikan peran masing-masing kementerian, lembaga, dan daerah dalam rangka satu data untuk aplikasi transformasi digital.”

    Dengan data yang terkumpul, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengelola dan mengolahnya melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial di masa depan. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan pentingnya program ini untuk memodernisasi pemutahiran dan pengelolaan data sosial. [les/suf]

  • Akademisi: Digitalisasi dan integrasi kunci penanganan kendaraan ODOL

    Akademisi: Digitalisasi dan integrasi kunci penanganan kendaraan ODOL

    Tentu banyak tantangan dalam implementasi di lapangan namun bukan berarti tidak mungkin mewujudkan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan,

    Jakarta (ANTARA) – Akademisi Universitas Indonesia Martha Leni Siregar menegaskan, digitalisasi dan integrasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) guna meningkatkan keselamatan jalan, efisiensi logistik, dan keberlanjutan transportasi nasional.

    “Dalam mengurangi jumlah dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan diperlukan upaya digitalisasi dan integrasi antar para pemangku kepentingan,” kata Martha dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan hal itu dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Pusat Kemenhub.

    Martha menyarankan terdapat beberapa strategi utama menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya penegakan hukum berbasis teknologi.

    Menurutnya hal itu dapat dilakukan dengan pemasangan Weigh-in-Motion (WIM) dan Automatic Number Plate Recognition untuk tilang otomatis, peningkatan sanksi hukum, edukasi dan sertifikasi sopir, zona larangan ODOL, pengawasan di tingkat karoseri, insentif untuk operator yang patuh, serta Integrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Di samping itu, lanjut Martha untuk mengurangi tingkat kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, diperlukan strategi manajemen lalu lintas digital, jalur khusus logistik, integrasi data lalu lintas hingga insentif moda alternatif (peralihan angkutan berat ke rel).

    “Tentu banyak tantangan dalam implementasi di lapangan namun bukan berarti tidak mungkin mewujudkan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Pantha Dharma Oetojo menuturkan saat ini telah dilakukan pemasangan dengan total 26 titik Weight in Motion (WIM) di jalan tol di Pulau Sumatera, dengan 14 titik sudah terintegrasi ETLE.

    “Untuk di Pulau Jawa, telah dilakukan pemasangan dengan total 14 titik WIM di jalan tol dengan lima titik sudah terintegrasi ETLE dan BLUe,” jelasnya.

    Ia menerangkan, di jalan nasional tol dan jalan nasional non tol baru total sebanyak 55 unit WIM yang sudah diterapkan dengan 5 unit yang sudah terintegrasi dengan ETLE dan BLU-E, 19 unit terintegrasi dengan ETLE.

    Kemudian, 48 unit terintegrasi dengan Database Ditjen Bina Marga dan Kemenhub, serta 7 unit masih belum terintegrasi dengan Database Ditjen Bina Marga.

    “Untuk penegakan hukum kendaraan lebih dimensi dan muatan yang lebih optimal pemerintah harus melakukan Pengoptimalan WIM yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan tol. Penambahan pemasangan fasilitas penimbangan lima unit/tahun,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Adapun dalam mewujudkan integrasi data berbasis teknologi.

    “Kami akan meningkatkan pendataan dan pencatatan serta pertukaran data daftar muatan barang yang meliputi informasi angkutan dan volume pengiriman barang yang dapat digunakan sebagai upaya deteksi dini pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan pada pengangkutan barang,” ujarnya.

    Selain itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri juga melaksanakan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa logistik dan pelaku usaha distribusi yang melaksanakan kegiatan pendistribusian barang.

    Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri Suprayitno menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan angkutan barang berkeselamatan melalui kewenangan uji berkala oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan RSUD

    Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan RSUD

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap penguatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    PPDS merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini dihadirkan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

    Dalam pelaksanaannya, PPDS dilakukan di fakultas kedokteran perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan termasuk RSUD. Hingga saat ini, tercatat sejumlah RSUD telah menandatangani perjanjian sebagai rumah sakit pendidikan bersama Kemendiktisaintek melalui sejumlah perguruan tinggi. Kerja sama tersebut difasilitasi Kementerian Kesehatan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah (Pemda).

    Tito menjelaskan dalam pertemuan tersebut Mendiktisaintek menyampaikan dua usulan penting. Pertama, perlunya memastikan RSUD dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan bagi fakultas kedokteran yang belum memiliki rumah sakit sendiri. Menanggapi hal ini, Mendagri menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan.

    Usulan kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas RSUD Jayapura agar mampu memberikan kenyamanan kerja bagi para dokter, termasuk dokter spesialis hasil PPDS. Menurut Mendagri, perbaikan tersebut penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

    Selain itu, forum itu juga membahas perlunya kebijakan penghapusan biaya yang selama ini dibebankan RSUD kepada calon dokter spesialis yang sedang magang. Beban biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, sehingga penghapusannya akan mendukung kualitas layanan rumah sakit.

    Dukungan tersebut disampaikan Tito saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Rabu (1/10).

    Di sisi lain, Mendagri juga mendorong Kemendiktisaintek untuk memperluas akses pendidikan tinggi di wilayah Papua. Rencana pembangunan perguruan tinggi di Wamena (Papua Pegunungan) dan Nabire (Papua Tengah) dinilai penting untuk memperkuat kesempatan masyarakat Papua dalam memperoleh pendidikan tinggi.

    (prf/ega)

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo Nasional 1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Sebelum upacara dimulai, Mendagri tampak berbincang hangat dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan para menteri di Kabinet Merah Putih.
    Pelaksanaan upacara kali ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak dilantik sebagai kepala negara.
    Turut hadir bersama Mendagri, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto serta Wamendagri Ribka Haluk. Mereka dengan khidmat mengikuti jalannya upacara yang juga dihadiri jajaran Menteri/Kepala Lembaga Negara Kabinet Merah Putih serta tamu undangan lainnya.
    Prosesi upacara diawali dengan salam kebangsaan, penghormatan kebesaran, dan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Pada kesempatan tersebut, Kolonel Pnb Muhamad Amry Taufanny bertindak sebagai Komandan Upacara.
    Dalam suasana khidmat, Presiden Prabowo memimpin peserta untuk mengheningkan cipta guna mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa.
    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia, dan untuk mempertahankan Pancasila,” ucap Presiden Prabowo.
    Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membacakan naskah Pancasila, disusul pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai.
    Kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani membacakan sekaligus menandatangani naskah ikrar. Rangkaian upacara diakhiri dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Usai upacara, Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri dan tamu undangan meninjau sumur Lubang Buaya, lokasi bersejarah yang menjadi simbol perjuangan sekaligus pengingat atas pengorbanan para pahlawan revolusi.
    Di tempat tersebut, Presiden juga sempat memanjatkan doa bagi para pahlawan revolusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri minta enam provinsi Papua percepat eliminasi malaria

    Wamendagri minta enam provinsi Papua percepat eliminasi malaria

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta enam pemerintah provinsi (pemprov) di Papua untuk mempercepat upaya eliminasi kasus malaria di wilayah masing-masing.

    “Setelah hasil evaluasi, kita dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua secara virtual dari Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta jajaran pemda di Papua.

    Enam provinsi tersebut yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka menyebut, masih banyak tugas yang harus dilakukan pemerintah daerah (Pemda), lantaran di Papua kasus malaria menjadi salah satu persoalan yang dialami masyarakat.

    Dalam konteks itu, Ribka terus mendorong percepatan pembentukan peraturan yang spesifik mengatur eliminasi malaria. Berdasarkan data yang dikantonginya, baru ada dua daerah di Papua yang memiliki regulasi khusus mengenai eliminasi malaria, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

    Namun regulasi di dua provinsi tersebut perlu direvisi kembali lantaran masih memuat kewenangan di kabupaten/kota di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.

    Ia mengingatkan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting. Pasalnya, aturan tersebut menjadi landasan dasar dalam merealisasikan program. Ribka juga menekankan perlunya memasukkan program tersebut di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi Pemda.

    “Sehingga tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah tidak menyiapkan dana untuk masalah eliminasi malaria,” ujarnya.

    Menurut Ribka, percepatan eliminasi malaria perlu dioptimalkan oleh Pemda di Papua. Pasalnya, kasus tersebut telah banyak dialami masyarakat, bahkan menjadi penyumbang angka kematian yang cukup besar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus diintensifkan, terutama mengenai kebersihan lingkungan yang harus terus dijaga.

    “Karena malaria ini kan sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan atau daerah-daerah yang ya pokoknya genangan air yang tidak bersih ini kan malaria yang hidup. Sehingga kami harapkan sekali pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi,” kata Ribka.

    Ribka menegaskan, pihaknya bersama-sama dengan kementerian terkait secara kolektif bakal membantu penyelesaian kasus tersebut.

    Khusus dari sisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ribka bakal mendorong percepatan penyusunan regulasi untuk mengatasi malaria di Tanah Papua.

    “Kami dorong untuk regulasi, peraturan, itu akan menjadi dasar untuk pelaksanaan program-program terkait dengan program malaria di Tanah Papua,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkes Minta Proses Penerbitan Sertifikat SLHS untuk Dapur MBG Dipercepat

    Menkes Minta Proses Penerbitan Sertifikat SLHS untuk Dapur MBG Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta penerbitan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SPHS) untuk dapur Makan Bergizi Gratis  (MBG) dipercepat.

    Dia mengusulkan penyederhanaan proses pembuatan sertifikat agar dapur MBG lebih mudah mendapatkan sertifikasi higienis.

    “Kami dalam minggu sampai sekarang kita sudah ada penyederhanaan, Bapak Ibu, yang kuning itu. Supaya bisa mempercepat penerbitan SLHS ini ke ribuan SPPG yang ada,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).

    Dia menjelaskan mulanya sertifikat  SLHS diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, dokumen tersebut diusulkan melalui Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk Pemerintah Daerah.

    Dari segi administrasi, awalnya pihak pemohon wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standard yang diterbitkan Dinas Pariwisata, dan verifikasi, penilaian teknis dan rekomendasi Dinkes tingkat kabupaten atau kota.

    Kemudian diusulkan agar tidak perlu NIB dan sertifikat standard. Tetapi hanya perlu memenuhi syarat teknis Dinkes berupa surat izin SPPG, layout dapur dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab dan penjamah pangan.

    Adapun, nantinya dapur SPPG akan diinspeksi oleh Dinkes dan Puskesmas. Selain itu, sampel makanan diambil untuk diuji laboratorium.

    Budi mengatakan telah berkoordinasi dengan Mendagri dan Dinas Kesehatan untuk menyampaikan bahwa sertifikat SLHS bisa dipercepat.

    “Hari senin kemarin saya sudah meeting dengan Pak Tito, Pak Mendagri, ke seluruh Kabupaten dan Kota, Dinas Kesehatannya, untuk minta menjelaskan agar bisa membantu mempercepat kalau ada permintaan pengurusan sertifikat ini,” ujarnya.

    Budi menuturkan bagi institusi kecil yang mengajukan sebagai SPPG dapat melalui Dinas Kesehatan terkait kepengurusan sertifikat.