Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto meminta para kepala daerah se-Papua tidak bepergian ke luar negeri dengan menggunakan dana otonomi khusus (otsus).
Prabowo menegaskan hal ini ketika memberikan pengarahan kepada para kepala daerah yang digelar di Istana, Jakarta, Selasa (16/12/2025), untuk membahas percepatan pembangunan
Papua
.
“Saya minta benar-benar pada Gubernur dan para bupati tanggung jawab ya. Bupati dan Gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan
dana otsus
, bisa?” tanya Prabowo, kepada kepala daerah se-Papua.
“Bisa,” jawab para kepala daerah.
“Kok jawabannya kurang. Bisa?” tanya Prabowo lagi.
“Bisa,” teriak para kepala daerah lagi.
Menurut Prabowo, masyarakat Indonesia kini sudah pintar.
Rakyat bisa langsung memantau kepala daerahnya lewat media sosial.
“Ini sekarang ini rakyatmu itu sudah pintar-pintar, semua punya gadget,” tutur dia.
Prabowo juga mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengawasi kepala daerah.
Kepala Negara juga berpesan agar seluruh kepala daerah yang hadir dalam rapat di Istana tidak terlalu lama meninggalkan daerahnya.
Prabowo juga berjanji akan membantu pelaksanaan program di Papua.
“Nanti Mendagri awasi ya. Jangan bupati terlalu lama ada di Jakarta. Saudara bertanggung jawab kepada rakyatmu, komite membantu, para menteri siap, program-program pusat pun akan kita turunkan ke saudara-saudara,” tutur dia.
Di kesempatan ini, Prabowo juga menanyakan perkembangan soal pencairan dana otsus Papua kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Yang jelas
dana otonomi khusus
yang tahun ini belum dicairkan ya?” tanya Prabowo, kepada Purbaya.
“Dana otonomi khusus Pak sudah dicairkan untuk tahun ini Rp 12,696 triliun Pak,” jawab Purbaya.
Purbaya menyebut, dana otsus Papua tahun ini sudah dicairkan.
Setelahnya, Prabowo juga menanyakan dana otsus Papua untuk periode 2026.
“Tahun ini? Ini akan jadi status tahun depan? Tahun depan berapa dana otonomi khusus?” tanya kepala negara.
“Dana otonomi khusus tahun depan agak turun Pak, di anggaran tahun 2026 itu sebesar Rp 10 triliun,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemendagri
-
/data/photo/2025/12/16/69412f8dd3690.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Minta Kepala Daerah se-Papua Jangan ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
-

Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat & Daerah di Papua
Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi program antara pemerintah pusat dengan daerah di Papua. Ia menilai pemekaran wilayah di Papua belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap percepatan pembangunan di kawasan tersebut.
Menurutnya, terdapat tiga tugas utama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program, pengawasan, serta evaluasi secara optimal. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan percepatan pembangunan Papua segera terwujud.
Tito menerangkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua berperan strategis dalam mengorganisasi dan menyelaraskan program kementerian/lembaga di tingkat pusat agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Papua, termasuk memastikan keselarasan program pusat dan daerah.
“Jangan sampai terjadi program pusat, misalnya membangun bendungan dan kemudian irigasi yang harusnya dibuat oleh provinsi siripnya, tersiernya dibuat oleh kabupaten/kota itu tidak jalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Hal tersebut disampaikan pada Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, hari ini.
“Kita tidak ingin program ini [menjadi] program design yang top-down. Kalau program top-down nanti belum tentu cocok dengan situasi daerah masing-masing. Oleh karena itu perlu mekanisme juga mendengarkan bottom-up dari bawah,” ucapnya.
Selain harmonisasi program, ia juga meminta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam menjalankan agenda percepatan pembangunan.
“Juga bisa menampung aspirasi, tidak hanya mengawasi seperti lebih superior, tidak. Tapi tentu juga bisa menampung masukan dari kepala daerah,” sambungnya.
Tito pun mengusulkan agar evaluasi dilakukan setiap tiga hingga empat bulan sekali. Jika tidak terdapat perbaikan signifikan, hasil evaluasi tersebut akan dipantau langsung oleh presiden untuk dilaksanakan intervensi lanjutan.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan dilegalkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025.
(anl/ega)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446394/original/038509600_1765882377-Presiden_Prabowo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dana Otsus Jangan Dipakai untuk Jalan-jalan
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se-Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.
“Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut dia, Prabowo akan memberikan arahan terkait percepatan pembangunan di Papua kepada kepala daerah. Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk koordinasi program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Papua.
“Ya mungkin sebentar dalam dialog antara bapak presiden dengan Gubernur dan Bupati menunggu perkembangan tetapi intinya untuk harmonisasi antara program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan,” ucap Ribka Haluk.
Terkait fokus pembangunan Papua pada 2026, Ribka menuturkan Kemendagri telah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Nantinya, kata dia, hal tersebut akan ditindaklanjuti.
“Ya tadi baru saja kami launching dengan Bappenas terkait dengan RIPPP, rencana pembangunan jangka menengah percepatan pembangunan Papua,” tutur Ribka.
-
/data/photo/2015/05/26/1745583001-fot011780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?
Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat, digaungkan oleh elite partai politik dan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah dengan cara tak langsung tidak bertentangan dengan hukum.
“Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Tito beralasan, demokratis itu bisa berarti dua hal, dipilih secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD.
Dalil pemerintah juga menyebutkan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang adanya pemilihan secara tidak langsung tersebut.
Selain itu, partai yang santer menyuarakan wacana ini adalah Golkar.
Pada HUT Ke-61 partai berlambang beringin itu, Ketua Umumnya Bahlil Lahadalia secara terbuka menyebut wacana tersebut.
“Khusus menyangkut
pilkada
, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sepanjang pemilihan kepala daerah yang digelar secara langsung, ada ekses yang semakin besar dan tak terkendali.
Tak lain adalah biaya politik yang terllalu besar yang menyentuh pada penyelenggaraan dan “biaya lain” yang disebut bisa mengancam moral bangsa.
“Biaya-biaya itu ternyata belum tentu menghasilkan kepala daerah yang ideal, bukan hanya dari aspek kualitas penyelenggaraan pemerintahan, namun ternyata fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Kepala Daerah yang terjerat masalah hukum, terutama kasus korupsi,” kata Doli kepada
Kompas.com
, Senin (15/12/2025).
Sebab itu, Doli menilai wacana pemilihan kembali ke DPRD adalah opsi yang patut dipertimbangkan untuk menjaga prinsip
demokrasi
dai menjawab masalah politik berbiaya mahal tersebut.
Selain berbicara sebagai anggota Komisi II, politikus Golkar ini juga menyebut partainya sudah mengkaji fenomena pilkada dengan biaya mahal ini.
“Dari hasil kajian sementara itu, tentu kami sudah punya beberapa opsi. Terkait Pilkada, kami memang sudah punya kecenderungan untuk melaksanakan Pilkada kembali ke DPRD, terutama untuk pemilihan Gubernur,” ucapnya.
Doli menjelaskan, meski berangkat dari fenomena politik berbiaya mahal, sikap partai Golkar diambil berdasarkan alasan otonomi daerah.
Karena menurut kajian partai dengan warna dominan kuning ini, pemilihan gubernur melalui DPRD juga bisa bersifat demokratis dan tidak dilarang konstitusi, persis seperti yang dikatakan Mendagri Tito Karnavian.
Sikap Golkar ini masih belum final untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Doli mengatakan, kepala daerah tingkat dua perlu tetap dipilih secara langsung agar pemimpinnya mendapat legitimasi dari rakyat.
“Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang, yang mengharuskan adanya penghematan biaya negara serta untuk menjaga moral bangsa, tentu kita bisa memilih kembali ke DPRD.
Jadi untuk Pilkada Kabupaten/Kota kami cenderung juga kembali ke DPRD, walaupun kami punya opsi lain, yaitu dilaksanakan secara asimetris/hybrid, ada Kabupaten/Kota yang tetap dilaksanakan secara langsung dan ada dilaksanakan melalui DPRD,” ucapnya.
Merujuk dua artikel
Kompas
berjudul ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” (14 Maret 2000) dan ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap” (15 Maret 2000), yang diulas kembali dalam liputan bertajuk “Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD” politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD.
Praktik “biaya lain-lain yang merusak moral bangsa” itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000.
Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.
Sejumlah kandidat disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara.
Rumor yang beredar saat itu menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik ”karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.
Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.
Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, bergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.
Praktik politik uang tersebut merebak di berbagai daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Hal ini yang disebut peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Beni Kurnia sebagai bentuk tidak adanya jaminan biaya pilkada menjadi lebih murah.
Pasalnya, praktik transaksi di lorong gelap justru akan semakin kuat, seperti yang pernah terjadi pada 25 tahun silam.
“Yang lebih mungkin terjadi adalah pergeseran
locus
politik uang, dari pemilih rakyat ke elit politik di DPRD. Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik semacam ini justru lebih sulit diawasi karena berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan,” katanya.
Dia juga menegaskan, problem mahalnya biaya pilkada tak bisa dikatakan sejalan dengan bentuk pemilihan secara langsung.
Pilkada yang mahal, kata Beni, adalah masalah tata kelola pengawasan politik uang dan transaksi tiket pencalonan oleh partai politik yang selama ini sulit untuk dijatuhi sanksi.
Beni mengatakan, konstitusi memang tidak secara eksplisit memberikan kewajiban pilkada langsung.
Walakin, perkembangan konstitusi pasca reformasi telah menempatkan rezim pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal dan wujud dari kedaulatan rakyat.
“Problem mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi kepala daerah lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem pemilihan langsung itu sendiri,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand mengatakan, wacana ini sebagai bentuk kemunduran terhadap kedaulatan rakyat, khususnya di tingkat lokal.
“Dengan kita memindahkan Pilkada langsung ke ruang-ruang DPR/DPRD, itu sebetulnya sudah atau menjadi langkah mundur dari upaya penguatan demokratisasi lokal itu,” ucapnya.
Dia juga menyebut ada upaya melempar tanggungjawab dari masalah politik berbiaya mahal.
Karena menurut Armand, yang menyebabkan politik berbiaya mahal adalah mekanisme transaksi di lorong gelap yang terjadi antara kandidat dan partai politik.
“Karena itu menurut kami, biaya politik ini sangat mahal karena memang partai politik itu sendiri yang membuat biaya itu mahal,” katanya.
Sebab itu, Armand menilai jalan keluarnya bukan kembali pada masa kedaulatan rakyat dirampas kembali, tapi pada perbaikan tata kelola dan regenerasi partai politik yang baik.
“Padahal kalau partai itu punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang bagus, mestinya hal-hal seperti itu (politik berbiaya mahal) bisa disimplifikasi,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Aturan Baru, Pemda Bisa Sanksi Pedagang Nakal Minyakita di Atas HET Rp15.700
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pemerintah daerah (Pemda) kini dapat memberikan sanksi terhadap pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Hal itu sebagaimana aturan distribusi Minyakita melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Adapun, beleid anyar itu ditetapkan pada 9 Desember 2025 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Permendag ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Bambang Wisnubroto menyampaikan Permendag 43/2025 memperkuat aspek pengawasan dan sanksi dengan melibatkan Pemda.
Dia menjelaskan, keterlibatan Pemda dalam pengawasan dan penindakan dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya.
“Kalau selama ini Pemda tidak memiliki keterlibatan untuk melakukan sanksi, namun demikian nanti ada berjenjang. Jadi kalau hal-hal yang kecil bisa diselesaikan oleh Pemda untuk memberikan sanksi,” kata Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).
Nantinya, pelaksanaan pengawasan dan sanksi akan dikoordinasi oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Namun, Bambang menekankan harga Minyakita tidak mengalami perubahan meskipun dilakukan penyesuaian regulasi distribusi, yakni tetap dipatok Rp15.700 per liter.
Bambang menambahkan, Permendag 43 Tahun 2025 juga mengatur tata kelola distribusi Minyakita, termasuk peningkatan peran badan usaha milik negara (BUMN) pangan dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasar rakyat.
-
/data/photo/2025/12/12/693becb0d53e5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari Nasional
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Mendagri: Kami Pelajari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mempelajari permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemprov Aceh
telah menyurati dua lembaga resmi PBB, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, agar membantu penanganan
bencana banjir
dan longsor di Aceh.
“Nanti kita pelajari,” kata Mendagri Tito singkat di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Tito mengaku belum mengetahui soal permintaan bantuan yang diajukan Aceh ke dua lembaga tersebut.
Oleh karenanya, ia masih akan mempelajarinya lebih dahulu.
“Saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa,” tutur dia.
Diketahui, Pemprov Aceh menyurati dua lembaga resmi PBB, yaitu UNDP dan UNICEF, agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad menilai situasi di daerahnya sudah menunjukkan kompleksitas persoalan yang membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat maupun komunitas internasional.
“Secara khusus, Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
MTA menyebutkan, selain telah menyurati dua lembaga tersebut, saat ini juga tercatat sekitar 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya sudah berada di Aceh.
Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional, dan internasional.
“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini,” kata dia.
Kehadiran lembaga dan relawan tersebut diharapkan dapat terus memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang berlangsung.
“Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh ini,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/14/693e2ba11e1c1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Beri Arahan untuk Kepala Daerah hingga Komite Otsus Papua Besok Sore
Prabowo Beri Arahan untuk Kepala Daerah hingga Komite Otsus Papua Besok Sore
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan arahan terkait percepatan pembangunan Papua pada Selasa (16/12/2025) pukul 15.00 WIB.
Tito menyampaikan, arahan itu akan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Papua, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, tokoh Papua, hingga para menteri dan kepala lembaga.
“Besok sore jam 03.00 (15.00 WIB), Bapak Presiden yang akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua. Yang jelas, Bapak Presiden memiliki keinginan yang sangat kuat untuk mempercepat pembangunan di Papua,” kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Tito menuturkan, sebelum bertemu
Presiden Prabowo
esok hari, pihaknya mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua beserta kepala daerah hari ini.
Kemudian keesokan harinya, Komite tersebut akan rapat bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Dan setelah ini, besok dilanjutkan dengan rapat di Bappenas tentang konsep
pembangunan Papua
yang dihadiri oleh semua,” ucap Tito.
Sementara itu, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Vernando Wanggai menuturkan, rapat di Bappenas akan fokus pada konsolidasi kerangka perencanaan pembangunan.
Perencanaan diperlukan mengingat Papua begitu luas, yang kini memiliki 6 provinsi.
“Di simpul-simpul mana yang harus kita dorong untuk langkah-langkah percepatan. Karena ada daerah di Papua juga yang telah berada di kawasan perkotaan yang telah berkembang lebih awal, tapi kemudian ada daerah-daerah yang masih terpencil, perbatasan, di lembah-lembah, di gunung-gunung, rawa-rawa yang perlu kita dorong,” kata Velix.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398611/original/086827700_1761891671-Wakil_Wali_Kota_Bandung_Erwin.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
