Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Alasan Kemendagri Sebut 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak terima Zakat

    Alasan Kemendagri Sebut 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak terima Zakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sekitar 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapat zakat.

    Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menuturkan sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

    Suhajar menyebut sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Ia mencontohkan, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

    “Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).

    Suhajar mengatakan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

    Ia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

    Suhajar menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Ia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

    “Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” kata Suhajar.

    Kendati, ia menyebut kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

    Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

    (mrh/sfr)

  • Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Hotman-Inul Cs Wanti-wanti Warga Bali Ngamuk Pajak Hiburan Dinaikkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris, Inul Daratista, dan para pengusaha jasa hiburan lain mewanti-wanti pemerintah soal amukan warga Bali imbas kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Peringatan Hotman ini muncul usai ia dan Inul Cs mendatangi kantor Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, Luhut pun tak setuju dengan kenaikan pajak yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa bisnis ini (agar) tutup. Padahal, masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup,” tegas Hotman di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    “Karena ribuan turis di Bali itu memang kalau malam tidur? Ya kan pergi ke club. Atau nyatakan saja bisnis pariwisata tutup di Indonesia sekaligus, selesai,” sindirnya kepada pemerintah.

    Ia kemudian menuding ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak ini. Hotman menyebut pejabat tersebut adalah yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan UU HKPD bersama DPR RI.

    Sayang, Hotman tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Ia hanya memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Presiden Joko Widodo.

    “Karena Pak Jokowi, saya tahu juga marah adanya Pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” pintanya ke Jokowi.

    “Ya saya gak tahu (pejabat yang diduga bermain). Karena setiap uu kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda sudah tahu lah kalau uu menyangkut ini (HKPD) siapa ya, sudahlah sudah tahu, dan kebetulan sekarang (pejabat tersebut) berbeda haluan,” tutupnya.

    Meski tak menegaskan menteri mana yang dimaksud, ucapan Hotman ini diduga mengarah ke Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. Pasalnya, UU HKPD ini disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.

    Ia kemudian mendesak para pejabat pemerintah daerah tak perlu mematuhi UU HKPD soal tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hotman meminta tarif yang diberlakukan tanpa batas bawah 40 persen.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal. Lalu, ia mempertegasnya dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    Penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista mengamini pernyataan Hotman. Ia menyebut pertemuan dengan Luhut kali ini untuk mendapatkan pegangan bahwa kenaikan pajak hiburan tersebut tak tepat.

    “Karena dari Bapak Luhut, dan Mendagri (Tito Karnavian) itu sudah memberikan surat edaran yang membuat kita ini punya pegangan. Tapi pegangannya ini mungkin yang kita pikir masih belum kuat. Jadi, harapan saya nanti kepala daerah semuanya mohon memberikan kebijakan langsung,” ucap Inul.

    (skt/pta)

  • Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main di Naik Pajak Hiburan 40 Persen

    Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Main di Naik Pajak Hiburan 40 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris Hutapea mengklaim ada oknum pejabat yang bermain dalam kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

    Pengacara kondang itu mengklaim punya sumber resmi dari Istana Negara. Hotman menegaskan Presiden Joko Widodo pun marah karena tak diberi tahu detail soal UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    “Kemarin ketemu Pak Mendagri (Tito Karnavian), hari ini bertemu Pak Luhut (menko marves), dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal. Sepertinya, waktu itu pembahasannya gak sampai ke level atas. Bahkan, menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden (Jokowi) pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” jelas Hotman usai bertemu Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

    Hotman memang tidak mau menyebut pejabat atau kementerian mana yang dimaksud. Namun, ia memberikan sederet kode, termasuk sosok yang disebutnya sudah berbeda haluan dengan Jokowi.

    Ia menegaskan masyarakat sudah tahu kementerian mana yang bertugas menyusun UU HKPD ini, bahkan mengesahkannya bersama DPR RI. Hotman lantas mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi oknum pejabat yang diduga bermain tersebut.

    “Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD), bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?” tuturnya.

    “Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini. Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa menyosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” tegas Hotman.

    Pengacara kondang itu mendesak para pejabat pemerintah daerah kembali menetapkan tarif pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mengacu tarif lama. Ia mengutip pasal 101 UU HKPD yang memperkenankan adanya insentif fiskal.

    Selain itu, Hotman mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    (skt/agt)

  • Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Kurang Pas

    Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Kurang Pas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ikut bersuara soal pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Ia mengaku kaget dengan kenaikan pajak tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa menghambat investasi di Tanah Air.

    “Saya juga kaget pajak hiburan ini. Memang ini akan mengganggu. Feeling saya akan berdampak yang kurang pas,” kata Bahlil dalam dalam konferensi pers Kinerja Investasi 2023, Rabu (24/1).

    Bahlil mengatakan ia memahami kenaikan pajak hiburan dilakukan demi mencapai target penerimaan negara. Namun, kenaikan pajak dinilai bisa membebani bisnis hiburan.

    Karenanya, pemerintah menunda penerapan kenaikan pajak hiburan seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

    “Pak Luhut, Pak Menko, saya, sudah menyampaikan di-hold (ditunda) dulu, jangan dulu dilakukan, masih membutuhkan kajian,” imbuhnya.

    Kenaikan pajak hiburan diprotes oleh sejumlah pihak termasuk pengacara Hotman Paris. Ia mengklaim kebijakan itu membuat Presiden Jokowi marah.

    Pengacara kondang itu mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Klaim ini disampaikan Hotman usai ‘menggeruduk’ kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul Perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan Perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    (fby/pta)

  • 400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat

    400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN); PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesia yang 4,2 juta orang.

    “Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).

    MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

    Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

    “Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” jelas dia.

    Suhajat menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

    Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

    Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

    “Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” kata Suhajat lebih lanjut.

    Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

    Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

    (del/agt)

  • AS Bombardir Irak, Targetnya Fasilitas Militan yang Didukung Iran

    AS Bombardir Irak, Targetnya Fasilitas Militan yang Didukung Iran

    Jakarta

    Pasukan Amerika Serikat melancarkan serangan di Irak pada Selasa (23/1) waktu setempat yang menargetkan tiga fasilitas yang digunakan oleh para militan yang didukung Iran. Menurut sumber-sumber Irak, serangan AS itu menyebabkan dua orang tewas.

    Serangan itu terjadi hanya beberapa hari setelah pasukan AS di Irak barat menjadi sasaran rudal balistik dan roket, dalam serangan yang menurut Departemen Pertahanan AS atau Pentagon dilakukan oleh para militan yang didukung Iran.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (24/1/2024), menurut sumber-sumber Irak, serangan AS tersebut menargetkan Ketaeb Hizbullah, sebuah faksi militan yang berafiliasi dengan mantan paramiliter Hashed al-Shaabi, di daerah Jurf al-Sakhr di selatan ibu kota Irak, Baghdad, serta di wilayah Al-Qaim di perbatasan dengan Suriah.

    Dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka dalam bombardir AS di wilayah al-Qaim, menurut seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irak dan mantan anggota Hashed al-Shaabi, yang para petempurnya telah diintegrasikan ke dalam tentara reguler.

    Serangan AS ini terjadi di tengah kondisi regional yang sudah memanas, yang dipicu oleh perang di Gaza antara sekutu Washington, Israel, dan gerakan perlawanan Palestina, Hamas, yang didukung Iran.

    Dalam sebuah pernyataan, Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin mengkonfirmasi “serangan yang diperlukan dan proporsional” di Irak terhadap “tiga fasilitas yang digunakan oleh kelompok milisi Ketaeb Hizbullah yang didukung Iran dan kelompok lain yang berafiliasi dengan Iran di Irak”.

    “Serangan presisi ini merupakan respons langsung terhadap serangkaian serangan yang meningkat terhadap AS dan personel koalisi di Irak dan Suriah oleh para milisi yang disponsori Iran,” kata Austin, merujuk pada koalisi internasional pimpinan AS melawan kelompok ISIS.

    Komando Pusat AS (CENTCOM) mengatakan serangan AS itu menargetkan “markas besar, penyimpanan, dan lokasi pelatihan Ketaeb Hizbullah untuk kemampuan roket, rudal, dan serangan satu arah UAV (drone)”.

    Pentagon menyatakan bahwa pasukan AS dan sekutu di Irak dan Suriah telah menjadi sasaran lebih dari 150 serangan sejak pertengahan Oktober tahun 2023 lalu. Serangan-serangan ini diklaim dilakukan oleh “Perlawanan Islam di Irak”, sebuah aliansi militan yang terkait dengan Iran dan menentang dukungan AS untuk Israel dalam konflik Gaza.

    Diklasifikasikan sebagai kelompok “teroris” oleh Washington dan dikenakan sanksi, Ketaeb Hizbullah telah menjadi sasaran gempuran dalam beberapa pekan terakhir. Kelompok ini secara terbuka mendukung Perlawanan Islam di Irak.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hotman Paris Ungkap Alasan Jokowi Murka soal Kenaikan Pajak Hiburan

    Hotman Paris Ungkap Alasan Jokowi Murka soal Kenaikan Pajak Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah soal kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

    Hotman mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dia ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan itu.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Hotman mengutip Pasal 101 UU HKPD. Kendati, beleid tersebut tak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40-75 persen, namun bisa memberikan insentif fiskal.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.131.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    “Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambah dia.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengklarifikasi klaim Hotman. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

    (skt/del)

  • Hotman dan Inul Cs Lega Ada Solusi Pajak Hiburan Usai Temui Airlangga

    Hotman dan Inul Cs Lega Ada Solusi Pajak Hiburan Usai Temui Airlangga

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris dan Inul Daratista Cs mendapatkan solusi sementara soal pajak hiburan yang naik ke 40 persen-75 persen usai bertandang ke kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Hotman, Inul, dan para pebisnis di bidang jasa hiburan lainnya diterima Airlangga dalam audiensi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Usai pertemuan, Hotman Cs mengklaim pajak hiburan bisa kembali ke tarif lama.

    Pengacara kondang itu mengacu pada Pasal 101 UU HKPD. Menurutnya, beleid itu membolehkan pemerintah daerah tak patuh terhadap aturan baru Kementerian Keuangan soal pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    Bahkan, Hotman mengklaim pemerintah membuat penegasan tambahan via Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    “Isi surat edaran itu antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi Undang-Undang (Pasal 101 UU HKPD),” klaim Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/11).

    “Cuma ada masalah, gubernur meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di istana bahwa pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan, cukup surat edaran dari mendagri,” imbuhnya.

    Akan tetapi, Pasal 101 UU HKPD maupun SE mendagri yang dimaksud Hotman tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tak mematuhi UU HKPD. Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal.

    Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan menjadi 40 persen sampai 75 persen.

    Di lain sisi, Inul Daratista mengatakan dirinya dan para pengusaha sektor hiburan lain sedang dalam proses mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut pihaknya sudah menyampaikan poin-poin yang akan diuji kepada Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani.

    “Saya berdiri di sini mewakili teman-teman Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia dan juga karaoke saya sendiri. Dan saya juga memperjuangkan karyawan-karyawan saya yang saat ini lagi gelisah,” ucap Inul usai bertemu Airlangga.

    “Mohon doanya saja, mudah-mudahan semuanya ada jalan keluar dan titik temu yang baik, selain Pak Menteri (Mendagri Tito) sudah mengeluarkan surat edaran ini sebagai acuan kita, pegangan kita hari ini. Untuk pajak (hiburan) mudah-mudahan sampai hari ini masih konsisten ke sebelumnya, tapi kalau ada kenaikan, kita nego ke pemda setempat,” tutupnya.

    (skt/pta)

  • Buat Jokowi Marah, Hotman Paris Desak Pemda Ubah Aturan Pajak Hiburan

    Buat Jokowi Marah, Hotman Paris Desak Pemda Ubah Aturan Pajak Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris mendesak pemerintah daerah merevisi aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen karena klaimnya, kebijakan itu telah membuat Presiden Jokowi marah.

    Pengacara kondang itu mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Itulah yang menjadi alasan Hotman, Inul Daratista, dan para pebisnis di bidang jasa hiburan lainnya masif melayangkan protes.

    Hotman-Inul Cs lantas menggeruduk kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta solusi terkait kenaikan tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu. Usai audiensi dengan Airlangga, Hotman mengklaim para pengusaha sudah mengantongi solusi sementara.

    Ia mengacu pada pasal 101 UU HKPD, di mana pemda bisa memberikan insentif fiskal. Ada pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

    “Pemda berhak kalau sudah keburu keluarkan (peraturan daerah), pemda dia berhak membatalkan itu. Dengan mengatakan kembali kepada perda yang lama,” ucap Hotman usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

    Hotman juga mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Menurutnya, ini memperkuat desakan pengusaha agar pemda tak mengerek tarif pajak hiburan.

    Berdasarkan audiensi dengan Menko Perekonomian Airlangga dan terbitnya SE mendagri, Hotman mengimbau para pejabat pemerintah daerah segera kembali ke aturan pajak lama.

    “Jadi kepada semua pemda sudah boleh kau menerapkan, kau sudah boleh tidak patuh untuk melaksanakan yang 40 persen. Kau (pemda) berwenang kembali ke tarif pajak lama sesuai dengan perintah Presiden Jokowi melalui menteri dalam negeri yang dasarnya adalah pasal 101 (UU HKPD),” tandasnya.

    Terpisah, Airlangga mengatakan insentif fiskal itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Menurutnya, keringanan yang diatur di pasal 101 UU HKPD membuat bupati atau wali kota bisa mematok tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

    “Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (20/1).

    (skt/agt)

  • Hotman dan Inul Cs Lega Ada Solusi Pajak Hiburan Usai Temui Airlangga

    Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hotman Paris mengklaim Presiden Joko Widodo marah karena tak diberi tahu rincian kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

    Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengacara kondang itu ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan Senin (22//1) menggeruduk Airlangga terkait kenaikan pajak itu.

    “Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes),” ucap Hotman usai bertemu Airlangga di Kemenko Perekonomian.

    “Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

    Hotman mengutip pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kendati, beleid tersebut tidak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40 persen-75 persen, tetapi bisa memberikan insentif fiskal.

    Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

    “Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

    “Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambahnya.

    Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

    “Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

    Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

    Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

    “Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

    CNNIndonesia.com telah menghubungi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana untuk mengklarifikasi klaim Hotman. Namun, yang bersangkutan belum memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

    (skt/agt)