Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Pengamat nilai Kemenko Polkam konsolidasikan pertahanan nasional

    Pengamat nilai Kemenko Polkam konsolidasikan pertahanan nasional

    Presiden RI Prabowo Subianto memiliki analisis yang kuat terkait lingkungan strategis terkini.Jakarta (ANTARA) – Pengamat intelijen dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai terbentuknya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) merupakan upaya mengonsolidasikan agenda pertahanan dan keamanan nasional.

    “Ini memberi keuntungan untuk meningkatkan efektivitas dalam penangkalan, pencegahan, penindakan, dan penanganan berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan atau ATHG yang muncul,” kata Simon, sapaan akrab Ngasiman, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Kemenko Polkam menjadi terobosan baru yang mengoordinasikan dua lembaga pada bidang tersebut, yaitu TNI dan Polri, dengan seluruh jajarannya, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kejaksaan Agung.

    Simon mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memiliki analisis yang kuat terkait lingkungan strategis terkini.

    Dalam konteks geopolitik, Simon menyoroti bahwa Indonesia dapat menjadi sasaran empuk dari para pihak yang sedang berkonflik.

    Misalkan, lanjut dia, perang China dengan Amerika Serikat, China dengan Taiwan, perang Palestina dengan Israel, bahkan perang Ukraina dengan Rusia.

    “Mereka bakal memperkuat dukungan baik politik maupun ekonomi untuk kebutuhan konflik mereka,” ucap Simon.

    Baca juga: Budi Gunawan pastikan program Kemenko Polkam selaras dengan Astacita
    Baca juga: Kemenko Polkam fokus dukung program 100 hari Prabowo-Gibran

    Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Indonesia rentan untuk menjadi sasaran empuk adalah indikator strategis yang dimiliki oleh Indonesia seperti jumlah penduduk yang banyak dan negara yang besar.

    Oleh karena itu, apabila Indonesia tidak memperkuat diri dari sisi pertahanan dan keamanan, Simon khawatir Indonesia akan sulit melakukan perlawanan.

    Dengan demikian, untuk 100 hari ke depan, Simon mengatakan yang harus menjadi fokus bagi Kemenko Polkam adalah merumuskan ulang strategi pertahanan dan keamanan nasional selama 5 tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Mulai dari penguatan militernya, kepolisian, intelijen secara kelembagaan, hingga program-program penguatan kapasitas dan kapabilitas personel dan persenjataan,” kata Simon.

    Prioritas kedua, kata dia, adalah penguatan pasukan siber untuk pertahanan dan keamanan, entah matra tersendiri di TNI atau unit tersendiri di Polri.

    Ia menyoroti teknologi canggih yang dapat melakukan serangan tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata bagi masyarakat.

    “Kemampuan untuk menghalau dan menangani serangan siber ini diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada jajaran negara yang disegani dunia,” kata Simon.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri tegaskan pentingnya validitas data layanan dukcapil

    Wamendagri tegaskan pentingnya validitas data layanan dukcapil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya validitas dan keamanan data pada pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

    Bima Arya menekankan dinas dukcapil memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan pelayanan dasar kependudukan terpenuhi secara maksimal. Kualitas pelayanan tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga akurasi dan keamanan.

    “Ini soal akurasi, validitas, kapasitas, dan juga security. Oleh karena itu, saya ada di sini juga mengikuti menjalankan perintah dari Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri) untuk memastikan hal-hal tersebut,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ia juga memandang penting mengakselerasi transformasi digital dalam pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan integrasi single identity number.

    Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang lebih efisien dan aman bagi seluruh masyarakat.

    “Jadi, pelayanan dasar terpenuhi dengan baik dan dipastikan keamanan, kapasitas terpenuhi, sembari juga melakukan updating dari progres rencana menerapkan SPBE, yang nanti ada single one admission number, semua itu harus diakselerasi,” ujarnya.

    Hal tersebut sejalan dengan visi Kemendagri dalam upaya yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk dari segi peningkatan kualitas validitas data, infrastruktur, dan keamanan.

    “Tidak mungkin pelayanan dasar itu terpenuhi secara maksimal kalau pertama datanya tidak valid, yang kedua tidak didukung oleh kapasitas atau infrastruktur, yang ketiga security-nya tidak terjamin,” tambah Bima.

    Selain itu, Bima juga berbagi pengalamannya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Dia mengaku sering pergi ke Dinas Dukcapil Kota Bogor untuk mengurus berbagai keperluan kependudukan sebagai wujud dari pelayanan kepada masyarakat.

    “Dukcapil di sini baru. Akan tetapi, kalau dukcapil di Kota Bogor, rasanya setiap minggu juga nongkrong di sana,” pungkasnya.

    Baca juga: Kemendagri minta pemda patuhi putusan MA dalam pelaksanaan APBD 2024
    Baca juga: BSKDN susun modul hasil IPKD untuk tingkatkan tata kelola keuda

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga komisi di DPR RI bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam

    Tiga komisi di DPR RI bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam

    “Setelah pengumuman kabinet, kemudian harus ada mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi ya kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan,”Jakarta (ANTARA) – DPR RI memiliki tiga komisi yang bermitra dengan kementerian/lembaga (K/L) yang berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

    Komisi yang bermitra dengan K/L di bawah Kemenkopolkam yakni Komisi I DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI. Hal itu pun telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Yang menetapkan ruang lingkup serta mitra kerja komisi-komisi.

    “Setelah pengumuman kabinet, kemudian harus ada mekanisme internal di DPR ini, di komisi-komisi, jadi ya kemungkinan baru akan rapat-rapat pekan depan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang diundangkan pada 21 Oktober 2024, ada tujuh lembaga di bawah naungan Kemenkopolkam.

    Yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.

    Dari tujuh lembaga itu, ada empat lembaga yang menjadi mitra Komisi I DPR RI. Yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Tentara Nasional Indonesia.

    Sedangkan lembaga di bawah Kemenkopolkam yang masuk ke dalam Komisi III DPR RI, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri yang masih berada di bawah naungan Kemenkopolkam, masuk ke dalam mitra kerja dari Komisi II DPR RI.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kabinet pemerintahannya bernama Kabinet Merah Putih. Kabinet tersebut memiliki 48 kementerian, yang terdiri tujuh kementerian koordinator, dan 41 kementerian.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR sepakati Rifqinizamy Karsayuda jadi Ketua Komisi II

    DPR sepakati Rifqinizamy Karsayuda jadi Ketua Komisi II

    “Mohon kepada para anggota untuk memperkenalkan diri walaupun secara personal sudah pada kenal, tapi tidak ada salahnya satu per satu kita mendengarkan,”Jakarta (ANTARA) – DPR RI menyepakati Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem menjadi Ketua Komisi II DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    Hal itu ditetapkan setelah Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 mengumumkan komposisi pimpinan untuk setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

    Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Aria Bima dari Fraksi PDIP, Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Golkar, dan Bahtra dari Fraksi Gerindra.

    Selanjutnya usai para pimpinan Komisi II DPR memperkenalkan diri, Rifqinizamy pun mempersilakan anggota fraksi-fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI untuk memperkenalkan diri.

    “Mohon kepada para anggota untuk memperkenalkan diri walaupun secara personal sudah pada kenal, tapi tidak ada salahnya satu per satu kita mendengarkan,” kata Rifqinizamy di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    Berikut nama-nama anggota fraksi yang duduk di Komisi II DPR:

    PDIP: Aria Bima, Deddy Yevri Sitorus, Arif Wibowo, Udin Watubun, Bob Andika, Mamana Sitepu, Romy Soekarno, Giri, Ramanda N. Kiemas, Shintya Sandra Kusuma.

    Golkar: Zulfikar Arse Sadikin, Ahmad Irawan, Andar Amin Harahap, Taufan Pawe, Ade Ginanjar, Agustina Margande, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

    Gerindra: Bahtra, Ahmad Wazir Noviadi Heri Gunawan, Esthon L. Foenay, Longki Djanggola, Iwan Kurniawan.

    NasDem: Rifqinizamy Karsayuda, Ujang Bey, Saan Mustopa, Fauzaj Khalid, Muhammad Habibur Rohcman.

    PKB: Mohammad Toha, Indrajaya, Eko Widodo.

    PKS: Aus Hidayat Nur, Mardani Ali Sera, Ateng Sutisna, Rahmat Saleh.

    PAN: Sahidin, Wahyudin Noor Aly (Goyud), Edi Oloan Pasaribu.

    Demokrat: Dede Yusuf, Rusda Mahmud, Zulkifli Anwar.

    Rapat Paripurna juga menyetujui ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Komisi II DPR RI ditetapkan membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahanan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

    “Kami menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan monitoring terkait dengan desk pilkada karena beliau ingin agar kita semua melakukan pengawasan dan antisipasi potensi-potensi (konflik) yang ada,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan Kemendagri akan terus memantau setiap perkembangan dan mengoordinasikan data-data dari desk pilkada.

    Hal ini juga di antaranya isu terkait pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah pelaksanaan pilkada. Isu lainnya terkait kemungkinan partisipasi pemilih yang rendah sehingga perlu diantisipasi agar tetap tinggi.

    “Selalu di-update, selalu dilaporkan melalui desk pilkada kepada kami setiap perkembangan yang ada sekecil apa pun,” tambahnya.

    Baca juga: Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Bima mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengoordinasikan data-data desk pilkada daerah, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota.

    Ia menegaskan mitigasi terhadap potensi-potensi konflik yang ada perlu dilakukan. Oleh karena itu, stabilitas dan situasi yang kondusif di daerah perlu menjadi atensi bersama.

    Bima juga meminta para kepala dinas dan pihak terkait untuk menyampaikan arahan kesiapan desk pilkada tersebut kepada masing-masing kepala daerah, termasuk yang berstatus penjabat.

    “Tolong dilaporkan ke Pak Pj. menindaklanjuti arahan dari Bapak Menteri Dalam Negeri agar kami semua jajaran di Kemendagri fokus untuk mengawasi pilkada. Melakukan antisipasi terhadap potensi persoalan, memastikan birokrasi netral, tidak berpihak, dan terus melayani,” tambah Bima.

    Baca juga: Mendagri selama 100 hari kerja prioritaskan pilkada-digitalisasi
    Baca juga: Mendagri tekankan sinergi tujuh elemen pendukung keberhasilan pilkada

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri selama 100 hari kerja prioritaskan pilkada-digitalisasi

    Mendagri selama 100 hari kerja prioritaskan pilkada-digitalisasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan selama 100 hari kerja sejak menjabat akan memprioritaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga digitalisasi sesuai program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Yang utama sekali itu pilkada. Itu yang paling utama karena lead dari pemerintah itu Kemendagri. Pilkada kami konsentrasi penuh di situ,” kata Tito usai penyambutan dua wakil menteri baru di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

    Kemudian melanjutkan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dilakukan setiap pekan sejak September 2022.

    Tito menyampaikan program tersebut akan berhenti apabila Presiden Prabowo Subianto menghendakinya.

    Baca juga: Prabowo tunjuk Tito jadi Mendagri dan Bima-Ribka jadi Wamendagri

    Lalu, Kemendagri pun akan senantiasa melakukan pengecekan harga di lapangan secara rutin. Hal ini mengingat Tito memiliki dua orang wakil menteri yang dapat berbagi tugas untuk ke daerah.

    Selanjutnya, Kemendagri akan mendukung program hilirisasi, industrialisasi hingga ketahanan pangan.

    Mendagri tak menampik bebannya berada di Kemendagri. Meski begitu, masih sangat terkait pemda sebagai pembina, pengawas, dan koordinator.

    “Ini akan paralel dengan kementerian teknis, kementerian pangan dan sebagainya untuk mengurusi masalah pangan,” jelasnya.

    Baca juga: Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Presiden RI Prabowo Subianto melantik Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Pelantikan ini telah mengukuhkan Tito Karnavian sebagai Mendagri selama dua periode.

    Pelantikan para menteri negara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.

    Baca juga: Mendagri instruksikan Ribka Haluk pulang sebulan sekali tangani Papua
    Baca juga: Tito Karnavian, dari Jenderal Polisi hingga Mendagri dua periode

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar: Koordinasi antarkementerian tantangan terbesar kabinet Prabowo

    Pakar: Koordinasi antarkementerian tantangan terbesar kabinet Prabowo

    Mau, tidak mau, birokrasi memang harus mengikuti arahan dari pusat. Yang penting tadi, mekanisme komunikasi dan koordinasinya jelas, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda antara pusat dan daerahPurwokerto (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Slamet Rosyadi memperkirakan masalah koordinasi antarkementerian menjadi tantangan terbesar dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Ya, semakin banyak kementerian, tantangan koordinasinya juga semakin sulit. Ke depannya, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah pusat terutama presiden untuk mengoordinasi kementerian itu makin besar, ya makin sulit koordinasinya,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

    Bahkan, kata dia, tantangan dalam koordinasi tersebut juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah karena saking banyaknya kementerian.

    Dengan demikian, ketika nomenklatur kementeriannya berubah, lanjut dia, perlu ada penyesuaian-penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    “Termasuk juga untuk alokasi sumber daya dari pusat ke daerah. Misalkan kalau ada resources (sumber daya, red.) yang akan dialokasikan ke daerah akan sulit kalau tidak ada nomenklatur yang diakomodasi di daerah,” kata guru besar bidang administrasi pembangunan tersebut.

    Baca juga: Kemenkumham bentuk Tim Transisi untuk transformasi perubahan kabinet

    Meskipun jumlah kementeriannya cukup banyak karena mencapai 48 kementerian, dia mengatakan pemerintah daerah tidak perlu membuat nomenklatur OPD sesuai dengan jumlah kementerian yang ada karena dapat dilakukan melalui pola rumpun (perumunan) seperti yang telah berjalan selama ini.

    Dalam hal ini, kata dia, perumpunan dilakukan dengan menggabungkan dinas atau instansi yang fungsinya saling berkaitan ke dalam satu OPD.

    “Itu tergantung kebijakan masing-masing daerah. Tapi biasanya daerah itu kecenderungannya menggabungkan karena kita tahu kapasitas anggaran di daerah juga sangat terbatas, sehingga tidak mungkin memecah sesuai apa yang terjadi di pusat,” katanya.

    Akan tetapi, kata dia, yang paling penting untuk masalah pendidikan dasar merupakan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah merupakan urusan pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi merupakan urusan pemerintah pusat.

    Menurut dia, jumlah kementerian yang cukup banyak itu tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

    “Sekarang juga otonomi daerah hampir tidak ada lagi karena kayak peraturan daerah itu harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Perda terkait dengan retribusi, pajak daerah, ‘kan harus mendapat persetujuan dari pusat,” katanya.

    Baca juga: Prabowo samakan visi dan sampaikan program 100 hari di Akmil Magelang

    Ia mengatakan jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, perda-perda tersebut tidak bisa diundangkan.

    Selain itu, kata dia, anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah juga sudah ditentukan untuk apa saja.

    “Jadi, sekarang itu praktis otonomi daerah sifatnya hanya administratif saja, hanya penyelenggara saja, tidak bisa mengolah secara penuh,” katanya.

    Oleh karena banyak terdapat nomenklatur kementerian yang baru, kata dia, pemerintah daerah tetap harus mengikutinya.

    Ibarat belajar, lanjut dia, ketika belum tuntas belajar sesuatu ternyata ada pembelajaran yang lain tentunya harus diikuti.

    “Mau, tidak mau, birokrasi memang harus mengikuti arahan dari pusat. Yang penting tadi, mekanisme komunikasi dan koordinasinya jelas, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda antara pusat dan daerah,” kata Prof. Slamet.

     

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Untuk jangka pendek saya meminta membuat Desk Monitoring Pilkada yang 27 November iniJakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membentuk “Desk Monitoring Pilkada Serentak 2024”.

    “Untuk jangka pendek saya meminta membuat Desk Monitoring Pilkada yang 27 November ini,” kata Tito usai penyambutan dua wakil menteri baru di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, pembentukan desk ini agar pilkada dapat terselenggara dengan baik.

    Untuk itu, hal ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hingga TNI/Polri.

    “Ke depan baru kita berpikir tentang sistemnya termasuk keormasan, toleransi, karena salah satu tugas ‘Polpum’ (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum) adalah menjaga, mengembangkan nilai-nilai kebinekaan, pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

    Selain itu, mantan Wali Kota Bogor itu juga akan menangani electronic government atau e-government (e-govt) yang memerlukan infrastruktur IT.

    Tito juga sudah menyampaikan besaran anggaran untuk program tersebut, sehingga Bima dapat langsung mengeksekusi-nya.

    Baca juga: Tito Karnavian bersyukur punya dua wamen bantu urus Kemendagri

    Baca juga: Mendagri instruksikan Ribka Haluk pulang sebulan sekali tangani Papua

    Meski begitu, Bima perlu berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Perlu proaktif untuk memberikan dukungan maksimal kepada sistem yang diinginkan oleh Bapak Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo Subianto,” ujar Tito.

    Dia juga meminta Bima untuk mengoordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) terkait demokrasi, pemilu dan pilkada.

    Presiden Prabowo Subianto melantik Ribka Haluk bersama dengan Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

    Bima Arya ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri menggantikan Wakil Menteri Dalam Negeri sebelumnya, John Wempi Wetipo.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendagri instruksikan Ribka Haluk pulang sebulan sekali tangani Papua

    Mendagri instruksikan Ribka Haluk pulang sebulan sekali tangani Papua

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk untuk pulang sebulan sekali untuk menangani Papua.

    “Saya memberikan penugasan kepada beliau berdua untuk Ibu Ribka Haluk, saya minta untuk menangani masalah ke-Papua-an, paling tidak satu bulan sekali balik ke Papua dengan posisi wamen,” kata Tito usai penyambutan dua wakil menteri baru di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Tito Karnavian bersyukur punya dua wamen bantu urus Kemendagri

    Tito mengatakan awalnya Ribka hanya mengurus Papua Tengah, akan tetapi sekarang dia harus berkoordinasi dengan semua penjabat (Pj) gubernur yang ada di Papua.

    Papua saat ini memiliki enam provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

    Empat provinsi terakhir dimekarkan dari Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2022. Pemekaran ini dilakukan untuk mengelola wilayah yang luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

    “Yang tadi mengurus Papua Tengah sekarang harus koordinasi dengan enam gubernur Pj. di antaranya semuanya PJ, kemudian bupati dan wali kota saling mengawasi pilkada di sana,” jelasnya.

    Kemudian, juga mengurus Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang kosong sejak ditinggal Safrizal Zakaria Ali.

    Tito juga meminta Ribka mengawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdaman kebakaran (Damkar).

    Presiden Prabowo Subianto melantik Ribka Haluk bersama dengan Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

    Ribka Haluk ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri menggantikan Wakil Menteri Dalam Negeri sebelumnya, John Wempi Wetipo.

    Baca juga: Prabowo tunjuk Tito jadi Mendagri dan Bima-Ribka jadi Wamendagri
    Baca juga: Profil Ribka Haluk, bakal calon menteri dalam kabinet Prabowo
    Baca juga: Ribka Haluk siapkan tujuh program pada 100 hari kerja

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024