Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Uji Coba Makan Bergizi Gratis Digelar di 100 Lokasi, Terbanyak di Pulau Jawa

    Uji Coba Makan Bergizi Gratis Digelar di 100 Lokasi, Terbanyak di Pulau Jawa

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba atau pilot project program makan bergizi gratis di 100 lokasi pada akhir 2024. Dia optimistis uji coba tersebut akan berjalan lancar karena sudah ada komitmen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merestui pendanaannya.

    “Alhamdulillah sudah mendapatkan komitmen untuk mendapatkan dana operasional serta dana piloting yang akan diberikan oleh Dirjen Anggaran (Kemenkeu). Kami sedang bahas secara detail untuk melaksanakan piloting Ditjen Anggaran di 100 wilayah di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, ddi kompleks parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).

    Menurut Dadan, uji coba program makan bergizi gratis akan difokuskan di Pulau Jawa. “Uji coba mulai dari Sabang sampai Merauke, dengan mayoritas tetap di Pulau Jawa karena sekolah (dan) anak sekolah mayoritas ada di Pulau Jawa,” tandas dia.

    Dadan mengatakan uji coba pada akhir 2024 ini bakal mencontoh uji coba yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ini meliputi proyek percontohan makan gratis di Warung Kiara, Sukabumi serta Bojong Koneng, Bogor.

    Lebih lanjut, Dadan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah bisa terlibat menyukseskan program makan bergizi gratis. Pasalnya, pelaksanaan program makan bergizi gratis terjadi di daerah.

    “Kami sudah komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pemda, silakan mengalokasikan anggarannya, tapi tidak untuk makan bergizinya, tetapi untuk pengembangan infrastrukturnya,” jelas dia.

    “Kami juga membutuhkan peluang untuk kementerian lain, lembaga lain, termasuk pihak ketiga untuk bekerja sama membangun satuan pelayanan. Namun, di setiap satuan pelayanan, baik itu di bangunan khusus, maupun di gathering, dan di sekolah, kami tetap akan menempatkan tiga orang di satuan pelayanan,” tambah Dadan.

  • Mendagri Segera Lapor Prabowo Soal Wacana Omnibus Law Politik

    Mendagri Segera Lapor Prabowo Soal Wacana Omnibus Law Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menindaklanjuti usulan revisi sejumlah Undang-Undang Politik dengan metode omnibus law. Dia menyebut harus melapor dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah itu, lanjut dia, biasanya akan dilakukan rapat antar kementerian lembaga terkait mengenai kepastian apakah UU tersebut perlu direvisi atau tidak.

    Hal tersebut diungkapkannya kala selesai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).

    “Kami Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan sistem politik, tapi dari pemerintah saya selaku Mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

    Dia menuturkan pihaknya masih akan mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik ini perlu disatukan sebagai paket melalui omnibus law atau sekadar direvisi per UU-nya.

    “Apakah perlu revisi atau tidak. Di mana, kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Tito menjelaskan alur pelaporan atau penyampaian kepada presiden, nantinya akan melalui Menko Polhukam terlebih dahulu.

    “Tapi ada dua menko ini, Menko Polkam dan Menko Kumham. Ditambah dengan biasanya Kemensetneg. Kita rapat dulu kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli, dari ahli ahli tata negara, pemerhati khusus politik,” tandasnya.

    Sebelumnya, di dalam rapat Tito menanggapi rencana DPR untuk merevisi sejumlah undang-undang (UU) terkait politik dengan metode omnibus law. Tito menyebut, kementeriannya memang sedang meninjau kembali perihal sistem demokrasi, kepemiluan, serta Pilkada.

    “Kami mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin termasuk ide dari DPR, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law,” katanya.

    Sebagai informasi, terdapat delapan UU yang diusulkan direvisi dengan metode omnibus law, di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

    Selanjutnya ada UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

  • Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya harus melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal opsi merevisi sejumlah undang-undang bidang politik melalui metode omnibus law. Tito mengaku laporan ke Presiden Prabowo dilakukan setelah dirinya bertemu dengan kementerian koordinator, kementerian/lembaga terkait serta elemen masyarakat lainnya.

    “Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik. Saya selaku mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada bapak presiden,” ujar Tito di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Tito mengatakan pihaknya nanti akan bertemu dengan kementerian koordinator yang saat ini sudah terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, Tito akan menemui mensesneg untuk mengkaji opsi revisi undang-undang bidang politik melalui omnibus law.

    “Kita rapat dahulu. Kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas,” tandas Tito.

    Menurut Tito, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law atau tidak. Tito menilai pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait undang-undang politik.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik dengan metode omnibus law. Hal tersebut bertujuan menyempurnakan sistem politik Indonesia termasuk penyelenggaraan pemilu. 

    Dalam revisi melalui metode omnibus law tersebut akan ada delapan UU yang akan disatukan, yakni, pertama UU Pemilu dan UU UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, tidak termasuk DPRD.

    Kelima, UU Pemda. Keenam, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau UU Pemilu Legislatif (Pileg). Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

  • Perbaiki Sistem Pemilu, Mendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik lewat Omnibus Law

    Perbaiki Sistem Pemilu, Mendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik lewat Omnibus Law

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan dan mengkaji usulan merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Salah satu fokusnya meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia termasuk sistem kepemiluan.

    Sebelumnya, usulan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law disampaikan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.

    “Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Kajian tersebut, kata Tito, akan melibatkan pemerintah dan DPR serta elemen masyarakat terkait. Apalagi, pemerintah tengah fokus mengkaji ulang sistem demokrasi di Indonesia yang bakal dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 rampung.

    “Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tegas dia.

    Tito mengaku sudah menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk mengkaji revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Alasannya, Bima mempunyai gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian Nasional Universitas.

    “Ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu,” ungkap dia.

    Saat ini Bima juga bertugas sebagai sebagai koordinator Pengawas Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri. “Jadi, beliau akademisi sekaligus juga praktisi,” pungkas Tito.

  • Gibran Siapkan Proses Mundur sebagai Wali Kota, Pemkot Solo Konsultasi ke Kemendagri

    Gibran Siapkan Proses Mundur sebagai Wali Kota, Pemkot Solo Konsultasi ke Kemendagri

    Solo, Gatra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono menyatakan bahwa Pemkot Solo sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana mundurnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo usai terpilih sebagai Wakil Presiden. Konsultasi tersebut dilakukan pada Jumat (12/7).

    ”Saya belum tahu. Beliau mau mengundurkan diri kapan atau bagaimana, kami belum tahu. Saya hanya diminta konsultasi terkait mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri, Jumat pekan lalu,” katanya pada wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (15/7).

    Sesuai aturan, wali kota harus mengirimkan surat ke DPRD untuk mundur. Proses dilanjutkan ke gubernur lalu Kementerian Dalam Negeri. Untuk Solo, proses tersebut melalui DPRD Solo dan Gubernur Jawa Tengah.

    ”Kalau sudah turun (Surat Keputusan Mendagri), nanti Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Solo,” katanya.

    Setelah ada SK Mendagri, DPRD Kota Solo akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo.

    Proses pengunduran diri membutuhkan waktu sekitar 20 hari sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Jadi belum (mundur saat ini). Dalam hal ini tidak ada aturan harus mundur berapa hari sebelum pelantikan (sebagai wapres). Sampai hari H dilantik wapres masih boleh (menjabat sebagai wali kota). Tapi setelah dilantik wapres otomatis jabatan sebagai Wali Kota Solo gugur,” jelasnya.

    Dia menambahkan, saat konsultasi tersebut pihaknya bertemu dengan Plt Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Setelah konsultasi itu pun belum ada arahan dari Gibran tentang rencana mundur.

    “Belum ada arahan beliau lagi. Hasil konsultasi sudah saya laporkan ke Pak Wali Kota secara lisan. Sudah diberi informasi Kemendagri, saya catat, kita laporkan Pak Wali, yang jelas belum ada resmi (mundur). Nanti beliau yang berikan keterangan jika mundur,” tandasnya.

    18

  • Gibran Mundur! | Politik

    Gibran Mundur! | Politik

    Solo, Gatra.com- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tmenyerahkan surat mundur ke DPRD Kota Solo, Selasa (16/7). Saat penyerahan surat pengunduran diri ini, Gibran didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

    Gibran tiba di Kantor DPRD Kota Solo sekitar pukul 14.45 WIB. Ia datang beriringan dengan Teguh Prakosa dengan menggunakan mobil dinas masing-masing.

    Turun dari mobil, Gibran disambut oleh Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. Mereka kemudian masuk ke ruang Pimpinan DPRD. Di ruangan tersebut sudah hadir tiga Wakil Ketua DPRD, Achmad Sapari, Taufiqurrahman dan Sugeng Riyanto. Hadir pula dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kinkin Sultanul Hakim.

    Pertemuan ini berlangsung tertutup selama hampir satu jam. Dalam pertemuan ini Gibran membawa surat pengunduran diri yang akan diserahkan ke pimpinan DPRD. Usai pertemuan berakhir Gibran menyampaikan bahwa dirinya mengundurkan diri karena alasan mempersiapkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya banyak hal yang harus dipersiapkan menjelang pelantikan.

    ”Saya mohon doanya semoga semua dilancarkan. Terima kasih sekali lagi pada semua pihak yang sudah mengawal program-program pemerintah di tiga tahun terakhir. Saya mohon izin pamit, mohon maaf bila selama ini ada salah,” kata Gibran.

    Setelah penyerahan surat ini, Gibran langsung membereskan ruang kerjanya dan rumah dinas Loji Gandrung. Sehingga ke depannya bisa segera ditempati Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisinya.

    ”Untuk surat pengunduran dirinya sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti oleh Pak ketua DPRD, kemudian ke Provinsi (Pemprov Jateng) dan ke Kemendagri,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah pengunduran diri ini merupakan arahan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, Gibran mengatakan bahwa dirinya sudah berpamitan dengan sejumlah pihak. Di antaranya Gubernur Pj Jawa Tengah Nana Sudjana, Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Mendagri Tito Karnavian. Gibran pun menegaskan bahwa dirinya sudah menjalankan semua prosedur yang telah ditentukan.

    Gibran pun menekankan bahwa setelah surat pengunduran diri diserahkan, maka dirinya sudah tidak beraktivitas lagi di Balai Kota Solo. Gibran pun tak menunggu surat keputusan (SK) dari Kemendagri.

    ”Intinya ini sudah diproses, nanti dijeda waktu selama menunggu SK, saya masih ikut mengawal pekerjaan yang ada di Kota Solo. Tapi tanda tangan resmi berakhir siang ini. Sudah tidak ada pekerjaan besar yang akan dilakukan. Habis ini kami langsung bersih-bersih. Tapi saya masih di Solo sampai SK turun,” ujarnya.

    131

  • Pj Gubernur Bali unggulkan tiga inovasi buat raih IGA 2024

    Pj Gubernur Bali unggulkan tiga inovasi buat raih IGA 2024

    Tourism is not only about beauty, but also safety (pariwisata tidak hanya tentang keindahan, tetapi juga tentang keamanan, Red)

    Denpasar (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengunggulkan tiga inovasi untuk presentasi selaku nominator penerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 dari Kemendagri.

    Dalam keterangan di Denpasar, Rabu, ia mengatakan inovasi yang diunggulkan berguna untuk memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan keamanan wisatawan, serta mendukung mitigasi bencana di Bali.

    Adapun tiga inovasi tersebut yaitu Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata, Bali Tsunami Early Warning System (BTEWS), dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana Dunia Usaha Pariwisata Bali.

    “Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata sebagai unit yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi wisata,” kata Sang Made.

    Dalam presentasi di Kemendagri, ia menjelaskan peran penting polisi pamong praja untuk meningkatkan ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan.

    “Serta untuk mengatasi permasalahan akibat meningkatnya kunjungan wisatawan yang menyebabkan berbagai persoalan sosial seperti pelanggaran terhadap adat dan budaya Bali,” ujarnya.

    Masih dalam rangka menjaga pariwisata, Bali yang berisiko bencana multi-hazard membuat Pemprov Bali melahirkan inovasi di bidang lingkungan alam yaitu Bali Tsunami Early Warning System (BTEWS).

    Ia menjelaskan BTEWS adalah sistem peringatan dini yang menggunakan teknologi murah namun efektif untuk mengantisipasi tsunami.

    Untuk melengkapi sistem ini, Pemprov Bali turut memberi sertifikasi kepada dunia usaha pariwisata yang memenuhi standar kesiapsiagaan bencana.

    “Tourism is not only about beauty, but also safety (pariwisata tidak hanya tentang keindahan, tetapi juga tentang keamanan, Red), inovasi ini diharapkan dapat membantu Bali tidak hanya pulih pascapandemi COVID-19, tetapi juga semakin siap menghadapi tantangan baru,” ujarnya.

    Ia menyampaikan bahwa arah dan kebijakan pengembangan inovasi daerah Provinsi Bali adalah menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, krama (masyarakat), dan kebudayaan berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana demi mewujudkan pariwisata berstandar internasional Cleanliness Health Safety and Environmental Sustainability (CHSE).

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah gratiskan sewa rusun bagi korban kebakaran Manggarai 

    Pemerintah gratiskan sewa rusun bagi korban kebakaran Manggarai 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menggratiskan biaya sewa di Ruman Susun (Rusun) Pasar Rumput selama satu tahun ke depan terhitung sejak Minggu bagi warga terdampak kebakaran di Manggarai, Jakarta Selatan.

    Hal ini menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

     

    “Warga terdampak kebakaran yang menjadi prioritas kami agar bisa menghuni rusun. Tercatat ada 450 korban kebakaran yang akan menghuni rusun secara gratis selama setahun ke depan,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta.

     

     

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah menggratiskan biaya sewa Rusun Pasar Rumput selama tiga bulan sejak pascakebakaran.

     

    “Semoga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang baik. Kembali bekerja dan hidup sejahtera di rusun ini,” kata dia.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pembebasan biaya sewa rusun Pasar Rumput selama setahun untuk korban kebakaran Manggarai untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga yang terdampak kebakaran.

     

    “Kami bersinergi memaksimalkan aset-aset yang ada. Kita fokus saja ke depan. Saya berterima kasih atas koordinasi dengan Pak Gubernur yang sangat luar biasa,” ungkap Maruarar.

    Baca juga: Tujuh orang terluka akibat kebakaran Manggarai
     

    Hal tersebut juga diamini oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut dia, upaya pemerintah untuk menggratiskan biaya sewa merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

     

    Tito menyebutkan, kebijakan ini diprioritaskan untuk rakyat kelas bawah yang berpenghasilan rendah.

     

    “Arahan Presiden sudah sangat jelas, prioritas utama adalah kepada rakyat yang ‘low class’, yang mereka tidak punya rumah, itu nomor satu,” katanya.

    Misalnya, pada rusun ini, nanti yang tanggung jawab adalah Dirut Pasar Jaya dibantu wali kota untuk meyakinkan bahwa unit-unit ini diisi oleh warga dengan kriteria tersebut.

     

    Dia berharap kebijakan ini dapat tepat sasaran. Lalu, Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mencegah potensi unit rusun gratis tersebut disewakan kembali kepada orang lain.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri dorong pemda wajib gunakan SIPD RI dalam pengelolaan keuda

    Kemendagri dorong pemda wajib gunakan SIPD RI dalam pengelolaan keuda

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda).

    Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

    Dia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menegaskan Kemendagri memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam hal ini, pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. (Kemudian pada) Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” tambahnya.

    Maurits juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.

    “SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” jelas Maurits.

    Baca juga: Kemendagri minta pemda patuhi putusan MA dalam pelaksanaan APBD 2024

    Baca juga: Tito Karnavian bersyukur punya dua wamen bantu urus Kemendagri

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024