Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Wow, Pemda Garut Ancang-Ancang Anggarkan Program Makan Gratis di Angka Rp45 Miliar

    Wow, Pemda Garut Ancang-Ancang Anggarkan Program Makan Gratis di Angka Rp45 Miliar

    Liputan6.com, Garut – Pemerimtah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mulai mempersiapkan anggaran rencana realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, mulai tahun depan.

    Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, sejak intruksi program itu disampaikan pemerintah pusat, pemda Garut langsung menyiapkan sejumlah rencana termasuk anggaran yang harus disediakan.

    “Setelah intruksi disampaikan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan program itu,” kata dia, beberapa waktu lalu.

    Saat ini, Pemda Garut masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat, untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksaan salah satu program unggulan pemerintah tersebut.

    “Terkait waktu pelaksanaannya, kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat khususnya terkait pendanaannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengintruksikan pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis itu.

    “Dalam arahannya, bagi kabupaten dan kota dengan pendapatan daerah di atas Rp1 triliun hingga Rp15 triliun, diwajibkan mengalokasikan sekitar 6,5 persen dari pendapatan daerah tersebut,” papar dia.

    Khusus Garut, merujuk pada intruksi tersebut maka Pemda Garut, berkewajiban mengalokasikan anggaran program MBG sedikitnya hingga Rp45 miliar per tahun, untuk menyukseskan program itu.

    “Angka ini masih perkiraan, semua rencana ini akan kita bahas bersama DPRD, terutama karena belum ada regulasi yang spesifik mengatur hal ini,” ujar dia.

    Seperti diketahui, program MBG merupakan salah satu program unggulan yang akan dilaksanakan Presiden Prabowo. Program ini kerap disampaikan sang Presiden saat pelaksanaan kampanye politik beberapa waktu lalu.

    “Setidaknya dengan adanya makan gratis, diharapkan anak-anak kita yang kurang mampu bisa makan sebelum belajar, jadi mereka tidak lagi harus berangkat sekolah dengan perut kosong,” kata dia.

     

    Ribuan Ayam Dibagikan Gratis Karena Perusahaan Hentikan Suplai Pakan

  • Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut

    Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut

    GELORA.CO  – Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel).

    Andri mengatakan, ultimatum yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apa pun.

    “Kami tidak perlu tanggapi,” ucapnya dilansir TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).

    Terkait keputusan Supriyani yang tak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, sambung Andri, pihaknya siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemkab Konsel.

    “Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi,” ujar Andri.

    Diberitakan sebelumnya, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengenai tindak lanjut somasi ke guru Supriyani.

    Mereka belum memastikan langkah selanjutnya mengenai waktu yang diberikan kepada guru honorer tersebut.

    Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

    “Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga)” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, Jumat (8/11/2024) malam.

    Menurut Annas, sejauh ini pihak Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi tersebut.

    “Belum ada,” jelas Annas.

    Lantaran sudah lewat tenggat waktu, Annas menyebut pemkab bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.

    Namun, terkait langkah selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Surunuddin Dangga.

    “Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.”

    “Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” jelas Annas.

    Ia juga tak memungkiri soal kemungkinan surat somasi tak berlanjut ke proses hukum dan Surunuddin memaafkan guru Supriyani.

    Menurutnya, Bupati Konawe Selatan itu adalah sosok yang sangat bijaksana.

    “Siap. Pak Bupati orangnya sangat bijaksana, orang tua yang sangat bijaksana,” terangnya.

    Surunuddin Dipanggil Kemendagri

    Buntut somasi yang dilayangkan kepada Supriyani, Surunuddin Dangga akan dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah Supriyani mengajukan somasi kepada Bupati akibat pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH, dan istrinya.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarta, mengungkapkan bahwa pemanggilan Surunuddin diperlukan untuk mendapatkan penjelasan terkait perannya dalam proses mediasi antara Supriyani dan pihak terkait.

    “Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujar Bima Arya saat dihubungi oleh Tribunnews.com pada Sabtu (9/11/2024).

    Bima Arya menambahkan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.

    “Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya

  • Jalankan Arahan Prabowo, Sri Mulyani Beri Imbauan Soal Perdin

    Jalankan Arahan Prabowo, Sri Mulyani Beri Imbauan Soal Perdin

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh K/L untuk menghemat perjalanan dinas minimal 50% pada sisa tahun ini. 

    Sri Mulyani meminta anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L) dalam DIPA Tahun Anggaran (TA) 2024 dipangkas paling sedikit 50%. Artinya, pemangkasan memungkinkan lebih besar dari 50%. 

    Dia menerbitkan imbauan tersebut dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan bapak Presiden RI [Prabowo Subianto] dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulisnya dalam salinan surat yang Bisnis terima, dikutip pada Minggu (10/11/2024). 

    Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah nonKementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, tercantum tujuh poin seputar penghematan tersebut. 

    Sri Mulyani meminta para menteri maupun pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. 

    Kendati demikian, Bendahara Negara tersebut mengecualikan penghematan perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas. 

    Selain itu, juga untuk belanja perjalanan dinas tetap seperti untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. 

    Oleh karena itu, Sri Mulyani turut meminta para K/L untuk melakukan revisi terkait belanja perjalanan dinas dalam DIPA 2024. 

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 menyampaikan bahwa Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik itu pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan penghematan biaya dalam rangka efisiensi dan tidak ada biaya yang terhamburkan. 

    “Presiden menekankan betul bahwa seluruh anggaran negara harus langsung dirasakan, ditujukan untuk kepentingan rakyat,” ujar Bima di SICC Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

    Bukan kali pertama seorang presiden meminta penghematan belanja perjalanan dinas. Tak heran juga, anggaran perjalanan dinas selalu menjadi yang dipangkas dalam rangka penghematan. 

    Pasalnya pada 2023 lalu, Jokowi yang kala itu masih menjabat sebagai RI 1, menyindir pemerintah daerah dari Rp10 miliar anggaran stunting, hanya Rp2 miliar yang digunakan untuk membeli bahan makanan pencegah stunting. Sementara sisanya habis untuk melakukan perjalanan dinas hingga rapat. 

    Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dari para pegawai negari sipil (PNS) sepanjang 2023 yang membuat negara rugi hingga Rp39,26 miliar. 

    Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.  

    Bahkan, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta. Hal tersebut berupa pembayaran atas akomodasi yang fiktif yang dilakukan oleh BRIN (Rp6,83 juta) dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Rp2,45 juta).  

  • Sederet Solusi Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Apa Saja? – Page 3

    Sederet Solusi Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Apa Saja? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Untuk mendukung program Tiga Juta Rumah di Indonesia, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) memaparkan berbagai solusi strategis di hadapan ratusan pengembang.

    Dalam diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, para pejabat dan pemimpin BTN membahas solusi untuk mengatasi berbagai kendala dalam pemenuhan kebutuhan rumah rakyat.

    Solusi tersebut mencakup penyediaan lahan, kemudahan perizinan, hingga usulan relaksasi pajak properti guna menurunkan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Dukungan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Menteri Keuangan memperpanjang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga lima tahun.

    Selain itu, Kementerian Perumahan juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah daerah demi menurunkan harga rumah.

    “Kami percaya bahwa penyediaan tanah yang lebih murah, efisiensi biaya, dan kemudahan izin dapat meningkatkan omzet pengembang dan menjadikan program Tiga Juta Rumah lebih sukses,” ujar Maruarar di Menara BTN, Jakarta, ditulis, Minggu (10/11/2024).

    Langkah Menteri Dalam Negeri untuk Meringankan Beban MBR

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencana untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini akan disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah agar mereka dapat turut mendukung program tersebut.

    “Saya akan keluarkan surat edaran agar retribusi PBG dihapus untuk MBR, sesuai arahan Presiden untuk membantu masyarakat kurang mampu,” kata Tito.

     

  • Di Depan Kepala Daerah, Prabowo Bilang Tak Terima Kondisi RI Begini

    Di Depan Kepala Daerah, Prabowo Bilang Tak Terima Kondisi RI Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto menyebut Indonesia harus mampu memproduksi sendiri barang-barang berteknologi tinggi seperti mobil, motor, hingga komputer. Hal itu disampaikan saat memberi pengarahan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    Dia menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara terbesar keempat terbesar di dunia dengan kekayaan alam yang tidak dimiliki bangsa lain.

    “Terus terang saja, saya dalam hati, saya tidak mau terima bahwa bangsa ke empat di dunia, bangsa yang diberi kekayaan begitu besar oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dikasih semua elemen untuk menjadi negara maju tidak bisa bikin mobil, tidak bisa bikin motor, tidak bisa bikin komputer, saya tidak terima,” kata Prabowo dikutip dari keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).

    Prabowo juga menegaskan ingin mewujudkan Indonesia menjadi negara maju. Terutama sebagai pemimpin pemerintahan Indonesia dalam lima tahun mendatang.

    “Saya bersyukur karena sekarang saya diberi kesempatan untuk mengarahkan, untuk mewujudkan hal-hal yang saya anggap kritikal bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia,” tutur Prabowo.

    Adapun kegiatan rakornas oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dihadiri 5.360 peserta dari berbagai instansi dan jajaran pemerintahan. Selain perwakilan dari kementerian/lembaga dan instansi pusat, Mendagri Tito menjabarkan bahwa rakornas juga dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh daerah di Tanah Air.

    Pelaksaan rakornas ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien serta kesiapan dalam menghadapi tantangan nasional di masa depan.

    (mkh/mkh)

  • Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    Bupati Surunuddin ‘Cawe-cawe’, Mendagri Turun Tangan

    GELORA.CO  — Kasus dugaan pemukulan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kini berbuntut panjang.

    Kasus yang tadinya bermula dari laporan seorang guru sekolah dasar (SD) yang memukul muridnya tersebut bahkan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk turun tangan.

    Pasalnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dianggap ‘cawe-cawe’ atau turut campur hingga kasus Supriyani semakin berlarut-larut.

    Terakhir Surunuddin melancarkan somasi kepada pihak Supriyani yang dianggap mencabut perdamaian.

    Sebelumnya, Bupati Surunuddin juga mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi yang memberikan penginapan kepada Supriyani selama ia berkasus dengan Aida Wibowo Hasyim.

    Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Mendagri Tito segera memanggil Bupati Surunuddin terkait kasus tersebut.

    Pemanggilan Bupati Konawe Selatan sudah dikoordinasikan langsung kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.  

    Bima Arya menyampaikan, pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani. 

    Diketahui, Surunuddin Dangga telah mengirimkan surat somasi kepada guru Supriyani, setelah guru honorer itu mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri. 

    Surunuddin beralasan, surat somasi itu ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai. Menurutnya, padahal di dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya tekanan dari pihak mana pun. 

    Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu. 

    “Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024). 

    Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut. 

    Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.  

    “Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

    Kritik PGRI Sultra

    PGRI Sulawesi Tenggara mengkritik keputusan somasi yang dilayangkan Surunuddin kepada guru Supriyani.

    Dikutip dari Tribun Sultra, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menilai upaya semacam itu tidak perlu dilakukan Surunuddin.

    Pasalnya, Supriyani hanyalah guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan tak semestinya disomasi oleh pemerintah.

    Halim mengatakan, somasi semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Konawe Selatan.

    “Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” tuturnya.

    Halim mengatakan seharusnya Pemkab Konawe Selatan memaafkan Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut alih-alih melayangkan somasi.

    Ditambah, sambungnya, Supriyani tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

    “Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” kata Halim.

    “Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.

    Anak Wibowo Bilang Bukan Dianiaya Supriyani

    Anak Aipda Wibowo Hasyim ternyata mengaku lukanya bukan karena dianiaya guru Supriyani, melainkan disebabkan jatuh.

    Namun Aipda Wibowo Hasyim diduga ngotot membuktikan bahwa guru Supriyani.

    Pengakuan anak Aipda Wibowo Hasyim itu oleh Lilis, wali kelas sang anak di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Kini guru Supriyani malah menjalani proses sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Padahal, sebelum kasus di sidangkan, murid berinisial D yang disebut korban pemukulan, dan tak lain anak dari Aipda Wibowo Hasyim (WH), sudah membuat pengakuan yang terang benderang.

    Pengakuan si murid diungkap oleh Lilis, wali kelasnya di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    “Jadi ada 16 pertanyaan penyidik soal waktu kejadian hari Rabu itu,” katanya saat diwawancarai usai diperiksa di Propam Polda Sultra.

    Kepada TribunnewsSultra.com, ia yakin Supriyani tak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

    Pasalnya, dari pagi hingga pulang sekolah, ia berada di kelas untuk mengajar.

    “Sampai anak-anak pulang jam 10 tidak ada kejadian itu, Ibu Supriyani juga mengajar di Kelas 1B,” katanya.

    Dua hari setelah peristiwa Lilis mengaku baru dengar ada pemukulan.

    Saat itu, ia ditelepon oleh orang tua D.

    “Orang tua D bilang anaknya dipukuli sama ibu Supriyani. Terus saya tanya waktu pakai baju apa, Pak Bowo jawab baju batik.”

    “Terus saya bilang kalau baju batik hari Rabu sama Kamis. Terus saya tanya lagi ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah.”

    “Saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH),” jelasnya.

    Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.

    Ada dugaan ia kesal karena pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.

    Lepas daripada itu, keterangan yang sama juga Lilis sampaikan saat dimintai keterangan penyidik di Polsek Baito.

    “Satu kali saya dimintai keterangan waktu masih Pak Jefri, kalau waktu Pak Amirudin, dua kali saya kasih keterangan,” tutur Lilis.

    Supriyani juga menyampaikan alibi yang menunjukkan dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap murid berinisial D.

    Namun, penjelasan yang disampaikan Lilis dan Supriyani tak juga membuat masalah selesai.

    Aipda WH malah kian ngotot ingin memenjarakan Supriyani karena alasan sang guru honorer tersebut tak mengakui kesalahan.

    “Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf.”

    “Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf”, katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (8/11/2024).

    Supriyani melanjutkan, ucapan maaf itu bukan sebagai pengakuan telah memukul anak anggota polisi itu.

    Melainkan permintaan maaf apabila selama mengajar ada kesalahan saat mengajar anak Aipda WH.

    “Saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya.”

    “Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan (pemukulan),” katanya.

    Supriyani menegaskan, Aipda WH ngotot menjebloskannya ke penjara walaupun hanya sehari.

    Aipda WH ingin membuktikan Supriyani bersalah.

    “Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo ‘Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah’,” kata Supriyani meniru ucapan Aipda WH

  • 8
                    
                        Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
                        Nasional

    8 Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria Nasional

    Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan
    Gubernur Kalimantan Selatan
    (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Kini, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Diketahui, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa
    Gubernur Kalsel
    Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Namun, terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terbaru mengungkapkan bahwa tim penyidik masih memiliki informasi menyangkut lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan informasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 8 November 2024.
    Menurut Tessa, pada umumnya status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian. Namun, karena saat ini tim penyidik masih mengantongi informasi terkait persembunyian, tim masih memburu pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut.
    Selain itu, Tessa menyebut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat gubernur itu diyakini masih di tanah air.
    Oleh karena itu, KPK disebut masih dalam upaya pencarian terhadap Paman Birin.
    “Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.
    Kemudian, KPK juga meminta Sahbirin Noor bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.
    Apalagi, sebagai Gubernur Kalsel, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya.
    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
    “Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” ujarnya lagi.
    Sebagai institusi yang menaungi para kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan ikut dalam upaya pencarian Paman Birin.
    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada 7 November 2024.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Bima Arya.
    Bima mengakui, Kemendagri juga mendapatkan informasi adanya pelarian Paman Birin. Namun, eks Wali Kota Bogor itu menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Antirasuah.
    “Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Soal Revisi Omnibus Law UU Politik: Dinamika yang Normal

    KPU Soal Revisi Omnibus Law UU Politik: Dinamika yang Normal

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menilai rencana merevisi Undang-Undang (UU) Politik melalui Omnibus Law merupakan dinamika yang normal terjadi.

    “Saya kira itu bagian dari dinamika yang normal saja dalam setiap periode pascapemilu. Pembicaraan politik, kebijakan di DPR, isu-isu semacam itu biasa terjadi,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

    Mellaz juga menegaskan KPU sebagai lembaga pelaksana UU memiliki peran dalam pembangunan dan pelembagaan sistem politik ke depan. Namun, dalam waktu dekat KPU belum akan berkomentar terkait revisi tersebut.

    Pada umumnya, KPU akan diundang untuk ikut dalam pembahasan UU oleh pemerintah dan DPR. Dalam kesempatan itulah, KPU akan memberikan catatan yang dibutuhkan dalam rapat.

    “Di situ momentum kami untuk menyampaikan evaluasi penyelenggaraan, baik pemilu maupun pilkada yang dimandatkan UU kepada KPU,” ungkap Mellaz.

    Saat ini, KPU akan lebih memprioritaskan gelaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU masih akan menunggu pelaksanaan pilkada yang nantinya menjadi bahan evaluasi.

    “Nanti tentu pasca-Pilkada Serentak 2024 juga kami akan susun bahan evaluasinya,” jelas Mellaz.

    Sebelumnya, Menterian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode Omnibus Law. Hal itu rencananya akan dikaji ulang setelah Pilkada Serentak 2024.

    “Boleh saja, ini salah satu opsi, tetapi kita perlu didiskusikan antara DPR dan pemerintah,” kata Tito dalam rapat Komisi II DPR di kompleks, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

  • Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

    Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian bakal menghapus pajak pembelian rumah, yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

    Maruarar mengatakan, ia akan mengusulkan Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh. Usulan ini bakal dilayangkan dalam rangka merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dan BPHTB lima persen. Sedangkan penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.

    “Upaya penyediaan tiga juta rumah: Insentif pajak dari Kementerian Keuangan [berupa] penghapusan PPh dan PPN,” tulis bahan paparan Maruarar dalam Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.

    Dalam kesempatan yang sama, Tito meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun yang diinisiasi oleh Prabowo. Menurutnya, pemda harus melakukan setidaknya tiga langkah untuk mendukung program tersebut.

    Pertama, pemda harus mengidentifikasi tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terlalu jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan. Nantinya, tanah-tanah tersebut diberikan dan disumbangkan untuk program tiga juta rumah per tahun.

    Lalu, Tito juga meminta pemda untuk mulai mendorong gerakan kesetiakawanan sosial alias gotong royong. Sebagai contoh, bentuk gotong royong yang bisa dilakukan adalah kelompok mampu memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dengan menyumbangkan tanah.

    Tito mengungkapkan, contoh tersebut sudah dilakukan oleh Maruarar, yakni memberikan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

    “Melalui konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar Tito.

    Terakhir, ia memerintahkan pemda untuk memudahkan perizinan dan pajak, seperti penghapusan BPHTB dari pemda kabupaten/kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.

    Berkaitan dengan hal itu, Tito mengklaim tengah mempersiapkan surat edaran (SE) pada pemda untuk menghapus sementara BPHTB untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Tito, SE itu akan terbit pada pekan depan dan akan langsung melakukan sosialisasi pada pemda.

    “Saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam SE tersebut,” kata Tito dalam kesempatan yang sama.

    Tito menegaskan, SE tersebut akan mengarahkan pemda agar menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Adapun, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan [akan] saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR,” ujar Tito.

    (hsy/hsy)

  • Wamendagri minta pemda jaga stabilitas politik-keamanan selama pilkada

    Wamendagri minta pemda jaga stabilitas politik-keamanan selama pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta seluruh pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

    Menurut Bima, upaya tersebut penting untuk mendukung suksesnya gelaran Pilkada Serentak 2024. Terlebih dampak konflik yang terjadi pada masa pilkada diyakini akan sulit diatasi apabila tidak ada mitigasi sejak dini dari semua pihak.

    “Ikhtiar kita adalah Pilkada Serentak 2024 yang tidak saja kondusif, damai, tetapi juga mencerahkan dan mempersatukan,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Guna mengoptimalkan upaya tersebut, Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan lancar.

    Bima mengaku ditugaskan secara khusus oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawal desk pilkada.

    Baca juga: Wamendagri tekankan pentingnya mengaktifkan desk pilkada di daerah

    Dalam konteks tersebut, saat ini Kemendagri telah memiliki situation room yang berfungsi untuk memonitor potensi persoalan yang terjadi pada masa Pilkada 2024.

    Dengan langkah itu, Bima berharap segala bentuk potensi konflik yang terjadi di daerah dapat dimitigasi lebih dini.

    “Di situ kita bisa memonitor, mengawasi setiap potensi persoalan. Ada yang didiskualifikasi kita amati. Ada laporan netralitas ASN kita cermati. Semua hal-hal yang detail pasti kita lakukan mitigasi. Jangan kemudian menjadi besar, tidak terkendali, dan panjang,” imbuhnya.

    Baca juga: Wamendagri ingatkan ASN untuk menjaga netralitas Pilkada 2024

    Selain itu, Bima menekankan jajaran aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral. Pihak-pihak terkait lainnya, seperti penjabat kepala daerah hingga kepala desa juga diminta untuk netral dan mendukung pelaksanaan pilkada.

    Apabila selama gelaran pilkada diketahui ada ASN yang tidak netral maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Di lain sisi, khusus kepada kepala desa, Wamendagri berharap mereka mendukung terselenggaranya pilkada yang berkualitas.

    Upaya itu dapat dilakukan, salah satunya dengan membantu Kemendagri dalam mengoptimalkan proses perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi pemilih pemula di daerah masing-masing. Terlebih para pemilih pemula tersebut memiliki hak untuk memilih.

    “Di sinilah yang dimaksud bahwa peran kepala desa bukan saja menghindarkan diri dari politik praktis, pengerahan massa yang melanggar prinsip netralitas, tetapi sekali lagi bisa berperan strategis untuk meningkatkan kualitas pemilu kita,” jelas Bima.

    Baca juga: Wamendagri tekankan pentingnya peran DPRD sukseskan Pilkada 2024
    Baca juga: Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024