Pemprov Jakarta Bantah Pelantikan Pejabat Terkait Pembagian Bansos Jelang Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memastikan tak ada faktor yang bersifat pribadi dan transaksional dalam pelantikan 305 pejabat
Pemprov Jakarta
.
Menurut dia, para pejabat itu telah melewati proses seleksi yang ketat serta melalui persetujuan sesuai kompetensi dan pengalaman.
Proses ini dimulai sejak awal Agustus 2024 yang diajukan Pj Gubernur Jakarta sebelumnya, Heru Budi Hartono, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Proses pelantikan sudah mengalami proses yang lama, sejak Agustus lalu,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Teguh mengatakan, proses seleksi tidak instan. Dia memastikan seleksi telah dilakukan sesuai
standard operating procedur
(SOP).
“Tidak ada faktor
like
dan
dislike,
tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya,” kata dia.
Teguh menuturkan, pelantikan 305 pejabat administrator, pengawas dan ketua subkelompok (kasubkel) sudah melalui proses yang lama dengan melihat kebutuhan mendesak.
“Pengangkatan, pemberhentian, mutasi maupun promosi merupakan suatu sisi kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi pejabat serta telah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Teguh.
“Jadi, bukan suatu proses instan melainkan sesuai SOP dan kewenangan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Fraksi PDI-P, Dwi Rio Sambodo menyebut, pelantikan 305 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jakarta dicurigai berkaitan dengan politisasi bantuan sosial (bansos).
Pasalnya, pelantikan para pejabat Pemprov itu digelar menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
“Jika demikian, ada dugaan kuat hal ini berkaitan dengan motif politisasi pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warga untuk Pilkada Jakarta 2024 mendatang,” ujar Dwi Rio, Jumat.
Dwi Rio menuturkan, berdasarkan aturan, disebutkan bahwa mutasi tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri merupakan tindak pidana.
Aturan itu juga merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat,” imbuh dia.
Larangan kepala daerah merotasi anak buahnya menjelang Pilkada itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Ada dua pasal, yakni Pasal 71 ayat (2) dan 162 ayat (3) dalam undang-undang tersebut yang melarang setiap kepala daerah merotasi pejabat menjelang pelaksanaan kontestasi politik daerah, termasuk di Jakarta.
Pasal 71 ayat (2) berbunyi,
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggatian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.
“Jadi (larangan merotasi pejabat itu) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (kepala daerah), bukan enam bulan sebelum pencoblosan,” kata Sakhroji.
Sementara itu, Pasal 162 ayat (3) berbunyi,
“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.
Dengan demikian, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 berpotensi akan disanksi pidana, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 190 berbunyi
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemendagri
-
/data/photo/2024/11/15/6736bc65a74f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Jakarta Bantah Pelantikan Pejabat Terkait Pembagian Bansos Jelang Pilkada Megapolitan 15 November 2024
-

Serukan Pembunuhan Putin, Wanita Rusia Dihukum 8 Tahun Bui
Moskow –
Pengadilan militer Rusia menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap seorang wanita berusia 43 tahun karena memposting komentar antiperang secara online. Wanita ini juga menyerukan pembunuhan Presiden Vladimir Putin dalam salah satu komentarnya.
Wanita bernama Anastasia Berezhinskaya itu, seperti dilansir Reuters, Jumat (15/11/2024), dinyatakan bersalah telah melanggar dua undang-undang penyensoran masa perang dan membenarkan terorisme. Dia dituduh telah mendiskreditkan militer Rusia dan menyebarkan informasi palsu soal militer negara tersebut.
Berezhinskaya merupakan seorang sutradara teater yang tinggal di Moskow dan merupakan ibu dari dua anak yang masih kecil.
Komentar Berezhinskaya yang membuatnya diadili itu disampaikan pada bulan-bulan awal setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022 lalu. Pada saat itu, dia memposting belasan postingan online yang isinya menentang konflik di Ukraina. Dalam komentarnya, dia menyebut militer Rusia, Kementerian Dalam Negeri, dan Putin telah melakukan “genosida” terhadap rakyat Ukraina.
Salah satunya pada 14 Mei 2022, ketika dia memposting lebih dari tiga lusin komentar via jejaring sosial Rusia, VKontakte, yang isinya menghina Putin dan menyebut Putin memikul tanggung jawab pribadi atas kematian para pria, wanita dan anak-anak yang jenazahnya dievakuasi dari reruntuhan di Ukraina.
Moskow selama ini membantah dengan sengaja menyerang warga sipil Ukraina dalam apa yang mereka sebut sebagai “operasi militer khusus”, meskipun ribuan orang tewas dalam rentetan serangannya di negara tersebut.
Dalam salah satu postingannya, Berezhinskaya mulai menyerukan pembunuhan Putin.
-

Dirjen Bina Pemdes Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Peningkatan Pelayanan
TRIBUNJAKARTA.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengapresiasi antusiasme para peserta pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan desa di Papua dengan kehadiran 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Ia berharap pelatihan ini bukan hanya meningkatkan kompetensi aparatur desa, tetapi juga dapat meningkatkan pelayanan bagi desa atau kampung di Papua agar lebih mandiri dan berkembang.
Hal tersebut disampaikan La Ode saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024, secara virtual, Kamis malam (14/11/2024) di Jakarta.
”Pelatihan aparatur dan kelembagaan desa di Papua diselenggarakan untuk memperkuat kemampuan aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa yang semakin dinamis dan kompleks,. Selain itu, melalui pelatihan ini diharapkan dapat tercipta sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, yang akan berujung pada peningkatan layanan publik dan pengelolaan belanja desa yang berkualitas,” kata La Ode.
Dirjen Bina Pemdes menambahkan bahwa pelatihan ini juga mempunyai tujuan untuk menciptakan desa yang tidak hanya berkembang, tetapi juga mandiri dalam mengelola potensi lokal mereka. La Ode juga mengingatkan pentingnya inovasi dan teknologi tepat guna dalam pengelolaan desa.
“Kita harus memanfaatkan teknologi sesuai dengan potensi lokal. Masyarakat desa perlu diberdayakan agar mereka bisa mengelola sumber daya desa secara lebih inovatif, menciptakan solusi baru yang bermanfaat, dan memaksimalkan anggaran desa dengan cara yang lebih efektif,” tegas La Ode.
La Ode berharap setelah pelatihan para peserta dapat kembali ke kampung masing-masing dengan wawasan baru yang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, sekaligus memperkuat daya saing desa di tanah Papua.
“Target kita jelas desa yang tertinggal harus bisa maju, desa yang mandiri harus lebih berkembang, dan desa yang sudah maju harus tetap bisa mempertahankan keberlanjutannya, pungkas La Ode.
Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa Mohammad Noval mengatakan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa di Papua dibagi dalam 5 angkatan dan 84 kelas. Pelatihan kapasitas aparatur desa diikuti 2.684 peserta dari 14 kabupaten dan 671 kampung di seluruh Provinsi Papua dengan menghadirkan 168 penceramah dan tenaga pengajar yang berkompeten.
Materi yang diberikan meliputi berbagai topik penting, di antaranya, penyusunan peraturan di desa, perencanaan pembangunan desa Inovatif dan visioner, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan serta turut diberikan materi seputar kepemimpinan dan materi pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa.
-

Mengintip Desa Bundo, Salah Satu Destinasi Wisata Kebanggaan Sulut
Jakarta: Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang dikenal sebagai desa wisata, bisa menjadi model bagi desa-desa lainnya. Pasalnya, letak yang strategis dari Manado dan Bitung dan dekat ikon wisata laut dunia, Taman Nasional Bunaken, membuat Desa Budo dinilai sangat potensial.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo melakukan kunjungan kerja ke Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 13 November 2024.
“Desa Budo ini bisa menjadi episentrum desa wisata di Sulawesi Utara. Desa Budo bisa direplikasi daerah lainnya, bisa menjadi desa percontohan, perlu lebih dipromosikan untuk membangun branding desa yang kuat,” ujar La Ode, dilansir pada Kamis, 14 November 2024.
La Ode mengajak kepala desa dan aparatur desa bersama-sama membangun dan memajukan desa. Dia mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan potensi desa, seperti melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, serta dinas lainnya.
Demi akselerasi kemajuan desa di Sulut, La Ode berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dapat berkoordinasi dengan Regional Management Consultant (RMC) Sulawesi Utara, sebagai garis terdepan di provinsi dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
La Ode mengatakan kunjungannya terasa emosional mengingat Sulut merupakan tempat awal pengabdiannya sebagai abdi negara. Dia mengungkapkan rasa cintanya kepada daerah ini, terutama pada potensi desa-desa di Sulut yang begitu besar untuk dikembangkan.
Dia mengingatkan ke depan desa di Minahasa Utara dapat mengikuti lomba desa dan kelurahan, serta berpartisipasi dalam Hari Desa Nasional yang akan digelar pada 15 Januari 2024. Dia berharap desa-desa di Kecamatan Wori bisa ambil bagian sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal yang dimiliki.
Jakarta: Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang dikenal sebagai desa wisata, bisa menjadi model bagi desa-desa lainnya. Pasalnya, letak yang strategis dari Manado dan Bitung dan dekat ikon wisata laut dunia, Taman Nasional Bunaken, membuat Desa Budo dinilai sangat potensial.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo melakukan kunjungan kerja ke Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 13 November 2024.
“Desa Budo ini bisa menjadi episentrum desa wisata di Sulawesi Utara. Desa Budo bisa direplikasi daerah lainnya, bisa menjadi desa percontohan, perlu lebih dipromosikan untuk membangun branding desa yang kuat,” ujar La Ode, dilansir pada Kamis, 14 November 2024.
La Ode mengajak kepala desa dan aparatur desa bersama-sama membangun dan memajukan desa. Dia mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan potensi desa, seperti melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, serta dinas lainnya.
Demi akselerasi kemajuan desa di Sulut, La Ode berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dapat berkoordinasi dengan Regional Management Consultant (RMC) Sulawesi Utara, sebagai garis terdepan di provinsi dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
La Ode mengatakan kunjungannya terasa emosional mengingat Sulut merupakan tempat awal pengabdiannya sebagai abdi negara. Dia mengungkapkan rasa cintanya kepada daerah ini, terutama pada potensi desa-desa di Sulut yang begitu besar untuk dikembangkan.
Dia mengingatkan ke depan desa di Minahasa Utara dapat mengikuti lomba desa dan kelurahan, serta berpartisipasi dalam Hari Desa Nasional yang akan digelar pada 15 Januari 2024. Dia berharap desa-desa di Kecamatan Wori bisa ambil bagian sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(AZF)
-

Fraksi PDIP imbau DKI tunda bansos sesuai arahan Mendagri
Jakarta (ANTARA) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penundaan bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Menteri Dalam Negeri sudah mengatakan untuk memberhentikan pembagian sembako sampai dengan Pilkada. Maka jangan coba-coba Pemerintah DKI untuk melakukan pembagian sembako,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Jakarta pada Kamis.
Pantas menilai, masyarakat Jakarta sudah cerdas sehingga tidak tergoda dengan adanya pembagian sembako menjelang Pilkada DKI Jakarta.
Dia pun mengimbau agar warga berpikir jernih dalam menentukan pilihan dan jangan sampai pembagian sembako merubah arah pilihannya dalam Pilkada nanti.
“Karena itu kami imbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak tergoda dengan politisasi melalui pembagian sembako yang bersembunyi di balik penguatan kesejahteraan sosial,” kata Pantas.
Baca juga: Sirekap siap digunakan di Pilkada DKI Jakarta 2024
Baca juga: KPU DKI imbau pendukung tanpa undangan tidak hadir di debat PilkadaSebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai pemberhentian sementara penyaluran bansos hingga Pilkada serentak 2024 selesai.
“Kami akan mencermati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat misalnya terkait dengan masalah bansos (bantuan sosial). Bansos merupakan titik rawan kalau dilakukan pada saat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” kata Teguh.
Teguh pun menegaskan, untuk daerah yang tidak memiliki urgensi, misalnya, terkena bencana, maka pemberian bansos akan ditunda hingga Pilkada usai.
Kendati demikian, Teguh juga memastikan hal itu dilakukan tanpa mengurangi perhatian kepada masyarakat, terlebih bagi yang membutuhkan.
“Instrumen terkait kesehatan, kesejahteraan di DKI Jakarta sudah cukup banyak. Mudah-mudahan DKI Jakarta ke depan tidak mengalami bencana, maka pembagiannya (bansos) akan kami tunda,” kata Teguh.
Baca juga: Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI tunda penyaluran bansos hingga Pilkada 2024 selesaiPewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2023/11/21/655cbe4938e0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Jakarta Diingatkan Tak Salurkan Bansos hingga Pilkada Selesai Megapolitan 14 November 2024
Pemprov Jakarta Diingatkan Tak Salurkan Bansos hingga Pilkada Selesai
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta untuk mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) terkait penundaan bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai.
“Iya, Mendagri sudah menginstruksikan untuk menghentikan sementara (bansos). Jadi, Pemerintah DKI Jakarta jangan coba-coba membagikan,” ujar anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan kepada
Kompas.com,
Kamis (14/11/2024).
Penundaan ini dianggap penting karena dikhawatirkan pembagian bansos kepada masyarakat sebelum pemilihan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik, yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemilih.
Imbauan ini disampaikan karena Pantas mengaku telah menerima informasi mengenai rencana pembagian sembako yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami menerima informasi bahwa ada permintaan sembako di beberapa lokasi. Hal ini perlu diantisipasi,” ujar Pantas.
Selain itu, Pantas juga mengimbau warga Jakarta untuk bijaksana dalam menentukan pilihan tanpa terpengaruh kepentingan politis di balik distribusi sembako.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak tergoda dengan politisasi melalui pembagian sembako,” kata Pantas.
Untuk diketahui, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pemberhentian sementara penyaluran bansos hingga Pilkada serentak 2024 selesai.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI mengenai penghentian sementara penyaluran bansos.
Tito beserta jajarannya sedang menyusun surat edaran untuk menyelaraskan dan merealisasikan usulan tersebut.
“Kami segera sampaikan surat edarannya, kami setuju. Kemarin Wamendagri sudah menyampaikan soal usulan distribusi bansos ditunda sampai Pilkada,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Kebijakan ini disebut merupakan respons terhadap usulan Komisi II DPR, dan Kemendagri hanya menindaklanjutinya sebagai langkah untuk mengantisipasi politisasi bansos.
“Kami setuju sekali, bola panasnya dari Komisi II, ini tinggal kami smash saja,” ucap Tito sambil tertawa.
Sebagai informasi, tahapan Pilkada, termasuk di Jakarta, saat ini berada pada masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Dengan demikian, masih tersisa sembilan hari bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk berkampanye.
Sementara masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



