Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter

    Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter

    Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/7/2024). . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

    Kemendag : Harga MinyaKita tembus Rp17.058 per liter
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 18 November 2024 – 14:34 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota Indonesia.

    Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan terjadi kenaikan harga MinyaKita sebesar 1,05 persen menjadi Rp17.058 per liter, di mana harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700 per liter.

    “Untuk MinyaKita sendiri kenaikan 1,05 persen menjadi kurang lebih dari Rp17.058 per liter,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Bambang menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp17.119 per liter. Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan minyak goreng, di mana penyumbang utamanya adalah minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

    Selain itu, terdapat 32 daerah yang menjadi prioritas intervensi lantaran harga MinyaKita berada di atas Rp18.000 per liter, khusus di wilayah Indonesia bagian timur.

    Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual tidak sesuai dengan HET, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

    “Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang kenaikan harga MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasi karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.

    Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.

    “Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga.

    Sumber : Antara

  • Mendagri tekankan kesiapan pemda sukseskan pilkada dan libur Nataru

    Mendagri tekankan kesiapan pemda sukseskan pilkada dan libur Nataru

    “Pilkada Serentak pertama kali seluruh Indonesia, semua daerah kecuali Gubernur DIY dan Wali Kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Tapi semua daerah melakukan Pilkada semua terdampak dan ini terjadi mobilisasi, dan tanggal 27 November hari Rab

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (pemda) menghadapi dua agenda besar dalam waktu dekat, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan libur Natal dan Tahun Baru.

    “Pilkada Serentak pertama kali seluruh Indonesia, semua daerah kecuali Gubernur DIY dan Wali Kota di Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu. Tapi semua daerah melakukan Pilkada semua terdampak dan ini terjadi mobilisasi, dan tanggal 27 November hari Rabu depan itu adalah hari libur nasional,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia juga mengingatkan pemda untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

    Tito menekankan pentingnya memastikan ketersediaan logistik agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat mengganggu stabilitas. “Jadi jangan sampai terjadi kelangkaan stok,” tegasnya.

    Setelah pelaksanaan pilkada, Ia meminta pemda untuk mewaspadai dampak dari libur panjang Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.

    “Setelah Pilkada nanti ada Natal dan Tahun Baru, bulan depan liburnya cukup panjang. Masyarakat akan berlibur juga, ini perlu kita antisipasi juga,” tambah dia.

    Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengingatkan inflasi pada November cenderung meningkat dibandingkan Oktober.

    Berdasarkan data historis, inflasi November 2023 month-to-month mencapai 0,38 persen, naik dari 0,17 persen di Oktober.

    Tren serupa juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga perlunya kewaspadaan dalam mengelola inflasi di tingkat daerah.

    “Di tahun 2023 yang menjadi penyumbang inflasi bulan November adalah cabai merah, cabai rawit, juga bawang merah dan tarif angkutan udara,” pungkas Winny.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sepakat dengan Mendagri: PMI perlu jadi perhatian pemda

    Pakar sepakat dengan Mendagri: PMI perlu jadi perhatian pemda

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana sepakat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda).

    “Menjadi tidak elok jika penanganannya tidak melibatkan penguasa daerah,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa tidak hanya pemda, tetapi koordinasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan di daerah juga menjadi penting untuk melindungi PMI, seperti melibatkan Kepolisian Resor (Polres) atau Komando Distrik Militer (Kodim).

    “Dengan demikian, kehadiran para pihak tersebut menjadi penting agar pekerja migran mendapat perhatian dan pelindungan dari berbagai tindakan yang merugikan,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pihak penyalur tetap perlu bertanggung jawab mengenai pelindungan pekerja migran tersebut.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman bagi aparatur sipil negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada pilkada menjadi masukan lembaganya untuk mengevaluasi sistem kepemiluan di tanah air.

    “Jadi, yang pasti ini menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima tak menampik bahwa mengevaluasi sistem kepemiluan guna mencegah pelanggaran netralitas aparat negara menjadi suatu urgensi bagi Kemendagri.

    “Ke depan salah satu urgensi dari mengevaluasi sistem pemilu, pilkada, adalah untuk mencegah ketidaknetralan ini. Semua kan ada kaitan dengan sistem seperti apa,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Tentu kami ya harus laksanakan itu,” ujarnya.

    Namun, Bima menambahkan bahwa untuk memperkuat netralitas aparat negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak serta merta ditempuh melalui jalur pemberian sanksi.

    “Netralitas ini kan tidak hanya lewat sanksi saja ya, tetapi lewat bangunan sistem,” katanya.

    Pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

    Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI, Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan, hal ini juga menyusul dari pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

    Hal tersebut disampaikan olehnya seusai raker dengan Badan Legislasi (Baleg), Mendagri Tito Karnavian, dan DPD RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Jadi sepanjang Keppresnya [pemindahan ibu kota] belum ditanda tangani, artinya Ibu Kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya,”ujarnya.

    Mantan Ketua Baleg selama dua periode ini turut menjelaskan urgensi revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan, saat ini Pemilihan Gubernur masih disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta, begitupun dengan anggota DPR dan DPD.

    Namun, jika Keppres pemindahan ibu kota sudah ditandatangani oleh presiden, maka akan ada perubahan nomenklatur, sehingga menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu pula dengan anggota DPR dan DPD. Oleh sebab itu, revisi diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan revisi UU DKJ dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran menjelang Pemilu, dikhawatirkan ada kebingungan soal yang dipilihnya gubernur siapa dan daerah mana.

    “Nah sudah jelas bahwa yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi otomatis setelah Keppresnya ditanda tangan, nonmeklatur daerah khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI.

    “Masih di Jakarta [ibu kota RI]. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta [ke] IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tandasnya.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perlu diketahui, dalam revisi UU ini ada empat penambahan pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Kemendagri tindak lanjuti aduan desk pilkada ke penjabat kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa institusinya akan menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Desk Pilkada Kemendagri kepada penjabat kepala daerah agar memberikan peringatan langsung kepada pegawai di lingkungan terkait.

    “Iya, yang pasti kami terus melakukan pengawasan dan penindakan lanjut atas semua laporan. Apabila ada laporan, kami langsung sampaikan kepada para penjabat untuk diingatkan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan pihaknya akan segera memproses setiap ada putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pelanggaran pilkada yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

    Ia juga akan mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti setiap temuan dari Bawaslu sehingga para pejabat lainnya berhati-hati tidak melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Setiap proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apabila sudah ada hasilnya, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai dengan pejabat pembina kepegawaian atau PPK,” ujarnya.

    Bima lantas berkata, “Jadi, kalau untuk kota/kabupaten tentu pak penjabat bupati atau penjabat wali kota. Kalau di lingkup provinsi, pasti pak penjabat gubernur yang akan memproses temuan dari Bawaslu itu.”

    Ia menambahkan Kemendagri dapat mengambil langkah tegas berupa pergantian penjabat kepala daerah yang melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Tergantung tingkat temuannya ya. Kalau sudah pasti temuan dari Bawaslu, ya pasti akan ada ke sana (pergantian),” tuturnya.

    Meski demikian, dalam memberikan evaluasi berupa pergantian jabatan, Kemendagri akan berhati-hati sebab kian mendekati waktu pelaksanaan pemilu.

    “Tetapi menjelang pencoblosan, terutamanya kami hati-hati. Tidak boleh sembarang berganti karena alasan politis. Harus hati-hati karena tidak semua aduan-aduan itu sifatnya objektif. Ada juga aduan-aduan yang sifatnya politis, yang harus kita cermati menjelang pencoblosan,” tuturnya.

    Selain terbukanya hotline aduan, Bima menjelaskan rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penjabat kepala daerah di tanah air sebagai bentuk mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintahan daerah, termasuk persoalan terkait politik uang dalam pilkada.

    “Menurut kami, apa yang dilakukan sekarang, rapat kerja yang mengundang semua penjabat wali kota, bupati, gubernur ini mekanisme untuk pengendalian ya, mekanisme agar semua lebih berhati-hati karena semua yang ditengarai akan terjadi, dicurigai terjadi atau telah terjadi ini kan dilaporkan di sini,” katanya.

    Sebelumnya dalam rapat itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Desk Pilkada Kemendagri telah menerima sebanyak 296 aduan selama bulan November 2024.

    “Secara spesifik bisa kami sampaikan, pada bulan November ada 296 hotline yang masuk,” kata Bima.

    Bima menjelaskan aduan paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Aduan yang dilaporkan adalah netralitas ASN, dinamika debat dan kampanye pasangan calon kepala daerah, masalah keamanan, logistik, dan konflik antarpendukung.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri sosialisasikan “Makan Bergizi Gratis” di Jayawijaya

    Wamendagri sosialisasikan “Makan Bergizi Gratis” di Jayawijaya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyosialisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin.

    Ia menekankan MBG yang merupakan salah satu program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

    “Program MBG telah tercantum dalam RPJMN Tahun 2025–2029 dengan target pencapaian pada tahun 2025 mencakup 5.000 satuan pelayanan dengan anggaran sebesar Rp71 triliun,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Program ini akan diujicobakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di 102 satuan pelayanan di 100 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi.

    Uji coba ini dijadwalkan berlangsung mulai minggu keempat November hingga Desember 2024, dengan sasaran 306.000 penerima manfaat yang akan mendapatkan edukasi gizi serta porsi makan MBG senilai Rp15.000 per orang.

    “Keberhasilan uji coba ini akan menjadi dasar bagi pengembangan dan penerapan program secara lebih luas pada tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.

    Dia menjelaskan program MBG bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil.

    Untuk itu, kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran dan pemantauan program di lapangan menjadi sangat penting.

    “Kemendagri selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah akan terus berupaya mendukung pelaksanaan program MBG, khususnya dalam memperkuat dan mendorong pemerintah daerah,” tegas Ribka.

    Selain itu, Ribka pun menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipedomani seluruh kepala daerah. Pertama, memastikan infrastruktur di setiap satuan pelayanan, baik yang dikelola oleh BGN maupun kerja sama dengan lembaga negara atau pihak ketiga, dapat mendukung pelaksanaan program ini secara efektif.

    Kedua, melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas petani, UMKM, dan koperasi sebagai penyedia komoditas guna mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan program MBG.

    Ketiga, menyediakan data penerima program MBG yang akurat dan terpercaya secara by name by address.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesehatan dan kecerdasan kalian,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPSDM Kemendagri tekankan kesiapsiagaan petugas damkar dalam bekerja

    BPSDM Kemendagri tekankan kesiapsiagaan petugas damkar dalam bekerja

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan dari petugas pemadam kebakaran dalam bekerja.

    Menurutnya, semboyan “Pantang Pulang Sebelum Padam” yang mencerminkan komitmen penuh petugas damkar untuk selalu siaga 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu (24/7) adalah bentuk konkret upaya penerapan standar pelayanan minimal (SPM).

    “Kebakaran adalah ancaman yang tidak dapat diprediksi, sehingga kesiapsiagaan selama 24/7 merupakan tugas yang tidak bisa ditawar,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebakaran merupakan bagian dari sub-urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibunlinmas).

    Hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.

    Sugeng menambahkan kesiapan petugas damkar tidak hanya mencakup fisik, tetapi juga pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai untuk memastikan keselamatan saat bertugas.

    “Selain kesiapan fisik, para pemadam (kebakaran) juga harus memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat bekerja dengan selamat,” ujarnya.

    Selain itu, Sugeng mengingatkan para peserta pelatihan untuk mengikuti program ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa syukur.

    “Lakukan yang terbaik, jadilah yang terbaik. Saya mendoakan kesuksesan teman-teman dalam menjalankan tugas mulia ini,” ucap Sugeng.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah setuju usul DPR mendorong revisi RUU DKJ

    Pemerintah setuju usul DPR mendorong revisi RUU DKJ

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya sepakat dengan usul DPR soal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin.

    Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.

    Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodir Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah ditetapkan sebagai ibu kota.

    “Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan Khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” kata dia.

    Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

    “Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” kata Tito dalam rapat.

    Untuk mendukung revisi RUU tersebut, Tito mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar revisi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

    “Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” kata Tito.

    DPR RI menargetkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

    “Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta..

    Dia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.

    “Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada,” katanya.

    Dia pun menepis bahwa revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU “titipan”, melainkan dilakukan untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.

    “Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana,” ucapnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024