Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Dinsos Tulungagung Hentikan Sementara Bansos Kabupaten dan Provinsi, Khawatir Jadi Alat Politik

    Dinsos Tulungagung Hentikan Sementara Bansos Kabupaten dan Provinsi, Khawatir Jadi Alat Politik

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung menghentikan semua bantuan sosial (bansos) dari Pemkab maupun Pemprov Jatim. 

    Penghentian bantuan sosial ini dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak, 27 November 2024 nanti. 

    Kepala Dinsos Tulungagung, Wahiyd Masrur, mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Surat edaran dari Kemendagri memerintahkan, kalau tidak dalam kondisi darurat, semua bansos harus dipending,” jelas Wahiyd, Selasa (19/11/2024).

    Kondisi darurat yang dimaksud seperti kejadian bencana alam. 

    Salah satu bansos yang dipending bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

    Seharusnya bansos untuk bulan September, Oktober dan November 2024 dicairkan bulan ini.

    “Kecuali bansos dari pemerintah pusat, seperti PKH dan BPNT tetap disalurkan. Karena penyalurannya dari Kementerian langsung ke bank penyalur,” papar Wahiyd. 

    Penundaan penyaluran bansos ini untuk menghindari politisasi selama pilkada. 

    Dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan bansos, untuk meraih simpati para penerimanya.

    Wahiyd berjanji, bansos yang tertunda akan langsung disalurkan setelah pilkada. 

    Total ada sekitar 10.750 warga penerima Bansos DBHCHT, terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan warga miskin yang butuh tambahan bansos. 

    Mereka berhak mendapatkan Rp 200.000 per bulan, sehingga untuk 3 bulan setiap menerima akan mendapatkan Rp 600.000.

    “Untuk data penerima, kami harus berbagi data dengan OPD lain. Untuk buruh pabrik rokok, kami bekerja sama dengan Disnakertrans, untuk buruh tani tembakau kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian,” ucap Wahiyd. 

    Wahiyd menegaskan, dana untuk bansos ini sudah tersedia.

    Hanya saja karena kondisi politik masih ada pilkada, sehingga penyaluran ditunda sementara. 

    Karena itu, Wahiyd berharap masyarakat penerima bansos bersabar menunggu setelah pelaksanaan pilkada.

    “Secepatnya setelah coblosan pilkada segera kami salurkan,” tandasnya.

  • Kemendagri kaji saran Komisi II DPR soal perpanjangan masa kerja Pjs

    Kemendagri kaji saran Komisi II DPR soal perpanjangan masa kerja Pjs

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengkaji saran Komisi II DPR RI mengenai perpanjangan masa jabatan penjabat sementara (Pjs) sekaligus masa cuti kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2024.

    “Kami akan koordinasikan bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum) bila ada hal-hal yang bisa kami lakukan. Ide-nya untuk memperpanjang cuti baik sekali, tetapi kami harus pastikan landasan aturannya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Wamendagri menjelaskan bahwa koordinasi diperlukan karena yang mengatur masa cuti dan kembali aktifnya kepala dan wakil kepala daerah adalah KPU.

    “Di PKPU (Peraturan KPU) Nomor 13 Tahun 2024 itu diatur bahwa petahana akan kembali melaksanakan tugas itu pada minggu tenang, yaitu 24 November,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) telah mengatur secara umum bahwa petahana diwajibkan cuti kampanye di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menyarankan perpanjangan masa jabatan Pjs.

    “Pjs ini harus kita pikirkan ke depan, Pak Wamen. Ketika Pjs selama masa kampanye bisa menjaga netralitas, bagaimana ketika nanti bupati-wakil bupati definitif-nya kembali menjabat? Ini ada kemungkinan ribut karena dua-duanya mencalonkan,” kata Giri.

    Ia melanjutkan, “Kalau perlu Pjs-nya tidak (selesai menjabat, red.) tiga hari sebelum pilkada. Kalau perlu setelah pilkada baru mereka (kepala dan wakil kepala daerah definitif) kembali menjadi pejabat definitif. Mungkin ini yang harus dipikirkan”.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPD RI: Pendataan OAP vital untuk rumuskan kebijakan otsus

    DPD RI: Pendataan OAP vital untuk rumuskan kebijakan otsus

    Jika tidak ada data OAP maka akan sulit bagi pemerintah untuk perencanaan kebijakan yang bersifat khusus di Papua

    Manokwari (ANTARA) – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma menyatakan pendataan orang asli Papua (OAP) vital untuk merumuskan berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan otonomi khusus (otsus).

    “Jika tidak ada data OAP maka akan sulit bagi pemerintah untuk perencanaan kebijakan yang bersifat khusus di Papua,” kata Filep di Manokwari, Selasa.

    Pihaknya mendukung pemerintah, baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari, yang saat ini sudah memulai pendataan warga OAP.

    Dalam melakukan pendataan, pemerintah daerah bisa berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akademisi.

    Pihak-pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan metodologi penelitian untuk memastikan masyarakat mana masyarakat yang termasuk OAP mana yang bukan.

    “Sebenarnya melakukan pendataan OAP tidak membutuhkan waktu lama karena jumlah masyarakat OAP populasinya tidak terlalu banyak,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pendataan OAP juga membutuhkan pendekatan sederhana karena ada ciri khas sendiri yang membedakan OAP dengan penduduk lain.

    OAP memiliki komunitas sosial dan kultur sangat jelas sehingga pendekatan pendataan tinggal melihat dari suku dan rumpun suku dari masyarakat OAP.

    “Setiap OAP mempunyai ciri-ciri kultur yang dapat dilihat dari nama-nama marga sehingga sederhana sekali mendata OAP. Tapi kalau tidak data, anggaran otsus menjadi sia-sia karena sulit merumuskan kebijakan yang tepat bagi OAP,” ujarnya.

    Kepala Disdukcapil Papua Barat Ria Maria Come menjelaskan, akan memaksimalkan pendataan terhadap OAP melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus OAP.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Adat untuk memperoleh marga OAP. Rekomendasi marga yang diterbitkan Dewan Adat dan MRPB menjadi legalitas dalam proses pendataan OAP.

    Data tersebut nantinya diunggah oleh masing-masing petugas verifikator ke dalam aplikasi SIAK Plus OAP yang diluncurkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

    Pemerintah provinsi, kata dia, menargetkan pendataan nama dan alamat OAP se-Papua Barat rampung dalam tahun 2024 karena tahun 2025 menjadi acuan besaran alokasi dana otonomi khusus.

    Pendataan administrasi kependudukan sesuai kriteria OAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • India Kerahkan 5.000 Tentara Redam Kerusuhan di Manipur

    India Kerahkan 5.000 Tentara Redam Kerusuhan di Manipur

    New Delhi

    India akan mengerahkan 5.000 tentara paramiliter tambahan untuk meredam kerusuhan yang berkobar di wilayah Manipur beberapa waktu terakhir. Pengerahan ini dilakukan seminggu setelah 16 orang tewas dalam bentrokan terbaru yang terjadi antara dua etnis yang bertikai di wilayah tersebut.

    Manipur yang terletak di India bagian timur laut telah secara berkala diguncang bentrokan, yang diwarnai kerusuhan, selama lebih dari 18 bulan terakhir antara etnis mayoritas Meitei yang menganut Hindu dan etnis minoritas Kuki yang menganut Kristen. Bentrokan itu membagi Manipur menjadi daerah kantong etnis.

    Sedikitnya 10 anggota kelompok militan dari etnis Kuki tewas saat berupaya menyerang polisi pekan lalu, yang memicu pembunuhan enam warga sipil dari etnis Meitei sebagai pembalasannya. Jenazah keenam warga sipil itu ditemukan di distrik Jiriban beberapa hari kemudian.

    Dituturkan sumber pemerintah di New Delhi, seperti dilansir AFP, Selasa (19/11/2024), bahwa pemerintah India telah “memerintahkan 50 kompi pasukan paramiliter tambahan untuk pergi ke Manipur”.

    Setiap kompi dari Pasukan Kepolisian Bersenjata Pusat (CAPF) itu terdiri atas 100 tentara. CAPF merupakan unit paramiliter yang diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri India.

    Surat kabar lokal, Business Standard, melaporkan bahwa pasukan tambahan itu akan dikerahkan ke Manipur pada akhir pekan ini.

    India telah mengerahkan ribuan tentara yang berupaya menjaga perdamaian dalam konflik yang menewaskan sedikitnya 200 orang sejak dimulai 18 bulan lalu. Sejumlah langkah telah diambil di Manipur, seperti memblokir akses internet dan memberlakukan jam malam secara berkala, sejak bentrokan terjadi tahun lalu.

    Lihat juga Video ’10 Orang Tewas dalam Penyerangan Kantor Polisi di India’:

  • Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Adapun perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Di mana jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Dia pun menyebut seluruh delapan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU DKJ dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Selasa, 18 November.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    “Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

    Dia lantas berkata, “Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.”

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dukcapil Gelar Forum Bersama Sosialisasikan IKD dan Penguatan Infrastruktur Digital – Page 3

    Dukcapil Gelar Forum Bersama Sosialisasikan IKD dan Penguatan Infrastruktur Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar forum bersama dengan lembaga pengguna pusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada 20-21 November 2024. Acara ini berfokus pada sosialisasi interoperabilitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemanfaatan data kependudukan sebagai infrastruktur publik digital (Digital Public Infrastructure/DPI)

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan akan membuka secara resmi acara yang dihadiri sekitar 1.065 partisipan. Terdiri para pejabat Eselon I kementerian/lembaga terkait, para narasumber dalam dan luar negeri serta perwakilan dari 474 lembaga pengguna pusat yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Mereka dari berbagai klasifikasi pengguna antara lain kementerian, lembaga non kementerian, penegak hukum, sektor perbankan, jasa pembayaran, selular, pasar modal, lembaga pembiayaan hingga koperasi, asuransi, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    Menurut Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum, perhelatan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, dan teknologi untuk Indonesia maju.

    “Terutama membangun infrastruktur digital yang tidak hanya sebatas penyediaan teknologi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan publik digital yang inklusif, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat luas,” kata Plh. Dirjen Handayani Ningrum dikutip Selasa (19/11/2024).

    Handayani menyatakan, penerapan infrastruktur publik digital di lingkup Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah dimulai sejak 2011 dengan penggunaan autentikasi biometrik untuk mengidentifikasi identitas pribadi.

    “Ditjen Dukcapil kemudian memperkenalkan KTP elektronik pada 2013 sebagai bagian dari penguatan sistem pendataan kependudukan. Pada 2019, ada penambahan berupa tanda tangan elektronik, dan di 2023, diluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelas Handayani Ningrum.

    Semua inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, tanpa perlu autentikasi ulang saat mengakses layanan yang berbeda.

     

  • Penyaluran Bansos 2024 Dihentikan? Ini Penjelasan Kemendagri

    Penyaluran Bansos 2024 Dihentikan? Ini Penjelasan Kemendagri

    JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

    Bima Arya mengungkapkan bahwa surat edaran terkait penghentian sementara bansos mulai diedarkan pada Rabu (13/11).

    Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali daerah yang sedang menghadapi bencana alam, seperti wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, seperti letusan di Flores Timur. Kalau yang lain ditunda dulu,” ujar Bima, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

    BACA JUGA: Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Bulan November 2024

    Bima Arya menegaskan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk semua jenis bansos, termasuk bansos bahan pokok dan bantuan lainnya.

    Keputusan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari potensi manipulasi politik menjelang Pilkada.

    “Pengecualian hanya pada daerah bencana. Setelah tahapan Pilkada selesai, pada 27 November, bansos akan kembali disalurkan,” tambahnya.

    Keputusan ini sebelumnya disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah pejabat daerah pada Senin (11/11).

    Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara waktu untuk memastikan kompetisi dalam Pilkada berlangsung adil.

    “Kalau bisa semua bansos dihentikan dulu sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, tidak ada yang diuntungkan,” ujar Deddy Sitorus.

    Tito Karnavian langsung merespons positif usulan tersebut dengan menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang bijak untuk mencegah delegitimasi hasil Pilkada.

    BACA JUGA: Cara Cek Bansos PKH 2024 di Aplikasi Cek Bansos, Ini Jadwal Pencairannya

    Penghentian sementara bansos ini dapat berdampak pada masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan pemerintah.

    Namun, Kemendagri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

  • Benarkah KJP Plus Dirapel November-Desember 2024? Simak Update Terbarunya!

    Benarkah KJP Plus Dirapel November-Desember 2024? Simak Update Terbarunya!

    JABAR EKSPRES – Kami punya kabar penting buat kamu yang lagi menunggu pencairan KJP Plus tahap 1! Dana bantuan pendidikan ini biasanya jadi andalan banyak keluarga di DKI Jakarta, tapi bulan November ini ada sedikit perubahan jadwal. Kamu penasaran apakah KJP Plus akan cair bulan ini atau malah dirapel untuk November dan Desember? Yuk, simak informasi terbaru yang kami rangkum!

    Kalau mengacu pada jadwal sebelumnya, KJP Plus selalu cair di awal bulan, tepatnya antara tanggal 1 sampai 10. Tapi ternyata, bulan November ini berbeda. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu, 17 November 2024, ada penyesuaian jadwal yang bikin kita harus sedikit bersabar.

    Penundaan ini bukan tanpa alasan, lho! Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan penundaan sementara sejumlah bantuan sosial (bansos) dari APBD selama masa kampanye Pilkada.

    BACA JUGA: Ambil Saldo DANA Rp 642.857 Gratis Langsung Cair! Berikut Aplikasinya

    Nah, karena KJP Plus adalah salah satu program bansos dari Pemerintah DKI Jakarta yang dananya berasal dari APBD, pencairannya juga ikut terdampak.

    Jadi, selama masa kampanye hingga Pilkada serentak selesai pada 27 November 2024, bantuan ini akan ditunda dulu.

    Dirapel Dua Bulan?

    Kabar baiknya, ada kemungkinan besar dana KJP Plus yang seharusnya cair bulan November akan dirapel bersama dana Desember.

    Jadi, buat kamu yang sudah menunggu-nunggu, sabar dulu ya, karena pencairannya kemungkinan dilakukan di akhir November atau awal Desember 2024.

    Bayangkan, kalau dirapel, kamu bisa dapat bantuan untuk dua bulan sekaligus! Ini pastinya jadi angin segar, apalagi menjelang akhir tahun, kebutuhan keluarga biasanya lebih banyak, kan?

    Jangan Lupa Cek Saldo Secara Berkala

    Kami juga ingatkan kamu untuk rutin mengecek saldo KJP Plus di rekeningmu. Siapa tahu jadwal pencairannya lebih cepat dari prediksi.

    Selain itu, pastikan nomor ponsel dan datamu selalu aktif dan valid untuk menghindari kendala pencairan.

    Adapun rincian nominal bantuan KJP Plus per bulannya berdasarkan jenjang Pendidikan sebagai berikut:

    – Siswa jenjang SD/MI sederajat akan menerima biaya rutin perbulan sebesar Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000 serta biaya tambahan SPP Rp130.000 bagi siswa yang sekolah di Swasta.

  • Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),”

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (pemda) soal pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi langkah penting.

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada pemda agar ke depannya dapat lebih peduli dengan pengembangan kompetensi pekerja migran yang akan berangkat, dan memastikan bahwa mereka disalurkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah.

    Menurut dia, jika hal tersebut diterapkan maka menjadi bukti bahwa keseriusan negara untuk semakin hadir dalam urusan pekerja migran dari hulu ke hilir.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025

    DPR Masukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Hal itu sesuai draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disampaikan oleh tim ahli dalam rapat kerja Kemendagri, Kemhum, dan DPR.

    “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ini juga menjadi direkomendasikan diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi),” papar tim ahli dalam agenda rapat kerja dengan Kemendagri, Kemhum dan DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (18/11/2024).

    Beleid UU Nomor 11/2016 mengatur soal pengampunan pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.

    Selain itu, pengampunan pajak bertujuan untuk tiga hal, antara lain mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

    Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data  perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

    Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf yang sudah dipaparkan sebelumnya hanya berupa kompilasi usulan dari komisi dan fraksi di DPR serta masyarakat. Dengan demikian, Doli mengusulkan perlu dilakukan rapat sebelum nantinya mengambil keptusan final.

    “Contoh hari ini dapat masukan, bahan ini yang di depan ini adalah kompliasi semua usulan dari komisi dan fraksi dan juga masyarakat. Kita perlu ada rapat sekali lagi sebelum nanti kita ambil keputusan,” ujarnya.