Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Komisi II DPR: Pj kepala daerah harus jaga kondusifitas pilkada

    Komisi II DPR: Pj kepala daerah harus jaga kondusifitas pilkada

    Padahal, di Sampang belum ada satu minggu kami rapat dengan Pj Gubernur Jawa Timur, tetapi sudah kejadian

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa penjabat (Pj.) kepala daerah di semua tingkatan harus menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Karena penyelenggaraan pilkada ini baru pertama kalinya berlangsung serentak seluruh Indonesia,” kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah Pj kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Oleh sebab itu, dia meminta Pj kepala daerah untuk tidak menganggap enteng dan remeh pilkada, serta berpikir tidak akan ada peristiwa dengan tingkat kerawanan tinggi atau landai-landai saja agar peristiwa di Kabupaten Sampang tidak terjadi kembali.

    “Padahal, di Sampang belum ada satu minggu kami rapat dengan Pj Gubernur Jawa Timur, tetapi sudah kejadian,” ujarnya.

    Ia kemudian berpesan agar para Pj kepala daerah untuk terus meningkatkan kewaspadaan, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan maksimal.

    Sebelumnya, terdapat peristiwa pembacokan yang viral di aplikasi perpesanan maupun platform media sosial usai Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah penjabat kepala daerah se-Jatim pada Selasa (12/11).

    Video tersebut merupakan insiden pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada Minggu (17/11).

    Jimmy merupakan saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimat Sakteh).

    Insiden berdarah itu bermula ketika Calon Bupati Slamet Junaidi mengunjungi salah satu tokoh agama di Ketapang. Dia sempat diadang massa bersenjata celurit, tetapi berhasil lolos melalui jalan lain.

    Para pengadang kemudian masuk ke area lokasi yang dikunjungi Slamet Junaidi. Sejumlah orang sempat cekcok mulut, hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

    Adapun korban sempat dilarikan ke RSUD Ketapang, tetapi nyawanya tidak tertolong karena mengalami perdarahan aktif akibat sabetan senjata tajam di bagian muka, punggung, dan tangan. Korban meninggal dunia pada Minggu (17/11) pukul 17.15 WIB.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait dengan mutasi pejabat di Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Bupati Marwan Hamami.

    “Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

    Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

    “Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan.

    “Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan UU Pilkada.

    “Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck (periksa kembali, red.) Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” kata Heri.

    Selain Sukabumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, disebut melanggar ketentuan UU Pilkada terkait dengan mutasi.

    “Penjabat ini baru dilantik belum sampai 2 minggu bukan menjadi solusi, malah menjadi masalah baru. Penjabat baru dilantik, begitu dia masuk, semua dia ganti di bawah tanpa sepengetahuan Kemendagri. Mohon ini diatensi betul,” kata Bahtra.

    Walaupun demikian, Wamendagri mengatakan bahwa pergantian pejabat di Kabupaten Buton Selatan telah dibatalkan oleh Pj. Bupati Muhammad Ridwan Badallah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan kepala daerah dapat menetapkan dan mengumumkan upah minimum atau UMP 2025 paling lambat Desember 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan audiensi dengan kalangan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    “Harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (20/11/2024).

    Yassierli menyebut, pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.

    Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

    “Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Sebagai informasi, formula penghitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. 

    Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

    Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

    Namun seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah merumuskan kembali aturan ketenagakerjaan baru, termasuk soal pengupahan.

    Dalam hal ini, pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya, pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025.

    “0,1-0,3 kita nggak pake alfa itu,” pungkas Yassierli.

  • Kemendagri tindak lanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

    Kemendagri buka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi untuk Camat Kubu

    Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj.) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa seharusnya yang memberikan sanksi kepada Camat Kubu adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

    “Apabila bupati atau plt. bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj. gubernur,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Wamendagri menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada Camat Kubu sudah dapat dilakukan oleh Plt. Bupati Karangasem dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

    Sementara itu, Plt. Bupati Karangasem menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu. Akan tetapi, dia tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

    “Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki, dan saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.),” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

    “Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah,” katanya.

    Sebelumnya berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Karangasem pada tanggal 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024.

    Pada tanggal 11 Oktober 2024, kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, I Gede Kaneka Setiawan men-share (membagikan), mem-posting (mengunggah) jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2.

    “Beberapa lama unggahan itu dicabut. Akan tetapi, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan ini pada saat BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan surat pada tanggal 29 Oktober 2024 adalah ASN,” jelas Ketua Komisi II DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    Wamendagri: Tak ada penundaan pilkada di wilayah terdampak Lewotobi

    akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada penundaan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Tidak, tidak ada penundaan waktu pencoblosan. Semua sesuai jadwal,” kata Bima ditemui di sela rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Flores Timur, NTT, untuk mengambil langkah antisipasi agar warga terdampak dapat tetap menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.

    “Jadi Dukcapil akan mencetak surat keterangan identitas untuk supaya (warga terdampak erupsi) mendapatkan hak untuk memilih. Kemudian ada sekitar 29 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan nanti disiapkan karena terdampak. Secara keseluruhan semua berjalan lancar persiapan-persiapan itu,” tuturnya.

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto pun memastikan bahwa tidak ada hambatan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di kabupaten yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Tidak ada (hambatan). Jadi kami berupaya tidak ada,” kata Andriko ditemui di sela rapat bersama Komisi II DPR dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa akan ada puluhan TPS-TPS khusus yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah lokasi pengungsian warga.

    “Bahkan (warga) yang belum terdapat perekaman E-KTP pun kami lakukan terus, agar semua yang berumur cukup untuk memilih, dapat direkam, sehingga memiliki KTP elektronik dan bisa memilih,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memonitor ketat distribusi logistik Pilkada 2024 di wilayahnya guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi di NTT berjalan lancar.

    “Tadi catatan saya memang ada beberapa kabupaten/kota yang distribusi logistik pemilunya masih 98 (persen), tapi itu tanggal 15 November yang lalu. Saya yakin bupati dan wali kota tadi sudah bersepakat bahwa akan segera 100 persen distribusi logistik di masing-masing titik itu,” katanya.

    Dia pun berharap Pemilu 2024 di NTT berlangsung secara lancar dan berkualitas guna menghasilkan kepala daerah yang berkualitas pula sebagaimana pilihan rakyat demi membawa NTT lebih baik lagi ke depannya.

    Dia menambahkan bahwa dalam rapat bersama Komisi II DPR RI ditegaskan pula kebijakan penghentian sementara bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024 dikecualikan untuk wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

    “Kasus di Lewotobi berbeda, Lewotobi adalah bencana alam sehingga masyarakat membutuhkan bantuan logistik yang memadai,” jelasnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri telah koordinasi soal laporan mengenai Pj. Bupati Taput

    Wamendagri telah koordinasi soal laporan mengenai Pj. Bupati Taput

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat (Pj.) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing.

    “Ada keluhan di Tapanuli Utara. Ini juga tadi kami koordinasikan dengan Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, Bima mengatakan bahwa pada Kamis (21/11) akan dilakukan pertemuan di Sumut untuk menentukan langkah-langkah terkait maupun solusi terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Senin (18/11), menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut.

    “Ada pesan khusus untuk Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara. Pak Pj orang pusat, dari Kementerian Desa. Tolong jangan bikin gaduh. Ini saya dapat laporan setumpuk tentang Bapak,” kata Giri.

    Giri menjelaskan bahwa laporan tersebut berupa surat mosi tidak percaya terhadap Dimposma, dan surat jawaban dari Ombudsman.

    Oleh sebab itu, Giri mengingatkan agar Dimposma wajib menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Netralitas itu penting. Jangan terlihat seakan-akan mendukung salah satu pasangan calon karena nanti urusannya panjang. Saya minta itu saja,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Tolong ini nanti menjadi bahan evaluasi Bapak pribadi sebagai Pj. Jangan sampai banyak-banyak laporan. Nanti Pak Wamen pusing.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bima Arya sebut Desk Pilkada kurangi pergerakan yang melanggar aturan

    Bima Arya sebut Desk Pilkada kurangi pergerakan yang melanggar aturan

    Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline (saluran siaga, red.) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami sampaikan kemarin di atas 300 laporan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagi) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kehadiran Desk Pilkada berdampak terhadap pengurangan pergerakan-pergerakan yang terindikasi melanggar aturan Pilkada 2024.

    “Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline (saluran siaga, red.) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami sampaikan kemarin di atas 300 laporan,” kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa sebagian aduan masyarakat adalah mengenai pelanggaran ketertiban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa peningkatan laporan terjadi karena Kemendagri bersama Komisi II DPR RI rutin menggelar rapat kerja, dan secara terbuka menyuarakan atensi mengenai prinsip netralitas.

    “Namun, tentu pr (pekerjaan rumah, red.) bagi kami adalah menindaklanjuti semua laporan-laporan tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, berdasarkan data perkembangan laporan yang masuk ke Desk Pilkada pada periode 1-18 November 2024, pelanggaran ketertiban menjadi aduan terbanyak dengan mencapai 42 persen dari total 318 aduan, atau sekitar 133 aduan.

    Kemudian, laporan mengenai Bawaslu menjadi aduan terbanyak kedua yang diterima Desk Pilkada, yakni 21 persen atau 66 aduan.

    Selanjutnya, sebanyak 17 persen atau 54 aduan yang diterima Desk Pilkada merupakan isu pelanggaran netralitas ASN.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK Nasional 20 November 2024

    Ketum TP PKK Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (
    TP PKK
    ) Tri Suswati menekankan optimalisasi dan efisiensi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program-
    program PKK
    dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). 
    Ia mengingatkan anggaran yang tersedia digunakan secara efisien untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kebutuhan administratif semata.
    “Saya ingin bahwa itu adalah suatu program. Oleh sebab itu saya dibantu teman-teman pengurus, kemudian setiap kelompok kerja (pokja) membuat program masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (20/11/2024).
    Dengan demikian, kata dia, pihaknya bisa mengalokasikan anggaran tersebut secara efisien.
    Tri mengatakan itu dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk mempersiapkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X TP PKK 2025 di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu juga mendorong pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta untuk mendukung keberlanjutan program PKK. 
    Menurutnya, kolaborasi itu merupakan solusi untuk memperoleh sumber daya tambahan selain anggaran dari pemerintah yang kadang terbatas.
    Tri juga mendorong pemanfaatan sumber dana lain, seperti
    corporate social responsibility
    (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), asalkan data penerima manfaatnya jelas dan terpercaya. 
    “Mereka sangat mendukung sebetulnya, kalau kami bisa membuktikan program kita itu bermanfaat kepada masyarakat dan juga bermanfaat buat mereka,” ujarnya.
    Di samping itu, dia menegaskan, keberhasilan dalam menjalankan program PKK tidak hanya bergantung pada anggaran atau program, tetapi juga memerlukan keterampilan organisasi yang baik. 
    Menurutnya, keterampilan itu seperti pengelolaan jaringan dan hubungan baik dengan
    stakeholder
    yang akan berguna untuk mendapatkan dukungan dalam menjalankan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Tri menilai, program PKK adalah salah satu elemen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan berkontribusi pada keberhasilan Indonesia menjadi negara yang maju. 
    Oleh karena itu, dia menekankan, program PKK harus sejalan dengan arah dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
    “Tidak hanya dalam sepuluh tahun, dua puluh tahun, tetapi ratusan tahun nanti yang mana Indonesia menjadi negara yang kuat, yang maju, yang sesuai dengan tujuan kita, yaitu dalam pembangunan masyarakat ini,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR ingatkan Pemerintah antisipasi kepentingan politik terkait bansos

    DPR ingatkan Pemerintah antisipasi kepentingan politik terkait bansos

    Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Pemerintah untuk mengantisipasi kepentingan politik terkait dengan bantuan sosial (bansos) di daerah bencana selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan, red.) politik,” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, kata dia, peristiwa bencana tetap membutuhkan gotong royong sebagai bangsa karena menyangkut kemanusiaan.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah harus pandai dalam mengawasi potensi pelanggaran tersebut.

    “Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” ujarnya.

    Ia lantas mengingatkan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi kapan saja atau tidak mengenal waktu.

    “Sekali lagi, pagi ingat, siang ingat, sore ingat, malam khilaf, yang khilaf petugasnya pula. Sambil membagikan logistik, ada pula stiker calon bersebelahan. Nah, yang begini-begini ‘kan nanti susah mengklarifikasinya,” kata Rifqi.

    Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR ingatkan Pemerintah antisipasi kepentingan politik terkait bansos

    Komisi II DPR RI cari solusi pelanggaran netralitas di revisi UU ASN

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “Salah satunya mungkin Eselon II, I, kita tarik semua jadi ASN pusat. Biar yang orang Bali bisa nanti jadi Sekda (Sekretaris Daerah) di Kalsel (Kalimantan Selatan), tempat saya. Orang Kalsel bisa jadi Kadis (Kepala Dinas) di NTT (Nusa Tenggara Timur),” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menjelaskan bahwa pilkada merupakan situasi yang sensitif, dan menuntut banyak aktor lokal yang terlibat, termasuk ASN.

    Ia mengatakan bahwa ASN tersebut harus menunjukkan “eksistensinya” untuk mempertahankan posisi dan karier kepada petahana yang mencalonkan diri di pilkada.

    “Itu sesuatu yang sudah jadi rahasia umum. Mereka dituntut netral. Di sisi lain, kalau enggak ikut-ikutan, karier terancam. Ini kan suatu dilema yang kita hadapi di mana pun di republik ini,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa formula untuk mengatasi permasalahan pelanggaran netralitas ASN terus dicari oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sementara itu, kata dia, manfaat dari sistem eselon I dan II yang ditarik jadi ASN pusat nantinya akan membangun sistem merit yang merata secara nasional.

    “Kalau enggak siap, ya sudah usul saja pensiun dini, maka akan terjadi refreshment (penyegaran, red.) birokrasi yang cepat, dan yang enggak siap akan minggir dengan sistem ini,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024