Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • DPRD Ancam Gunakan Hak Angket untuk Pj Bupati Jombang

    DPRD Ancam Gunakan Hak Angket untuk Pj Bupati Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono akan menggalang hak angket jika Pj (Penjabat) Bupati Jombang Teguh Narutomo melakukan reposisi atau mutasi jabatan.

    Tanggapan serius komisi A tersebut menyusul adanya informasi mengenai PJ Bupati yang akan segera melakukan reposisi beberapa pejabat strategis di lingkungan Pemkab Jombang.

    “Kami sangat menyayangkan jika hal ini benar-benar dijalankan oleh Pj bupati. Padahal, selama beberapa minggu ke depan, bupati terpilih akan segera dilantik dan harus melaksanakan kewajiban konstitusinya. Yang salah satunya adalah menyusun RPJMD yg di dalam nya di tuangkan Visi Misi Bupati terpilih 2025-2030,” ujar politikus PKB ini.

    Kartiyono menilai, rencana Pj Bupati Jombang tersebut janggal. Sebab, jika tindakan itu dilakukan, dilihat dari perspektif Peraturan Perundangan serta norma dan etika pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan transisi, harusnya Pj bupati sangat memahami hal tersebut tidak etis dilakukan.

    Terlebih seorang Pj bupati dalam mereposisi dan mutasi pejabat telah diberikan rambu-rambu yang jelas. “Sesuai dengan PP 49 th 2008 serta dipertegas lagi dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah. Ini sudah jelas rambu-rambunya. Lalu kenapa mau diotak-atik lagi,” tambahnya.

    Kartiyono Kembali menegaskan pihaknya tidak akan segan menggalang hak angket DPRD. Sebab saat ini tidak ada alasan yang sangat mendesak untuk melakukan mutasi besar-besaran di lingkup Pemkab.

    “Saya justru curiga. Ada indikasi kesengajaan untuk membajak bupati terpilih agar kesulitan dalam mewujudkan visi dan misinya. Ini tidak baik, hal ini akan menimbulkan kemarahan publik,” tegasnya.

    Hal tersebut, kata dia, bisa diukur jika melihat rekapitulasi penghitungan suara hasilnya menunjukkan pasangan calon (paslon) Warsubi-Salmanudin Yazid (WarSa) meraih kemenangan signifikan dengan total 515.880 suara.

    Sementara, Paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) hanya mendapatkan 173.098 suara. “Ini, adalah bukti jika keinginan perubahan dari rakyat Jombang sangatlah kuat,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan sinyal pelantikan promosi pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilakukan usai Pemilihan kepala daerah serentak berkhir. Kepastian itu, ia terima langsung dari Kemendagri.

    “Jadi sesuai arahan pak Mendagri ditahan dulu sampai selesai pengumuman Pilkada,” ujar dia, Jumat (29/11/2024).

    Menurutnya, kewenangan Pemkab Jombang sebatas mengusulkan. Selebihnya, untuk persetujuan usulan adalah wewenang Kemendagri. “Kalau kewenangan kami mengusulkan ke Kemendagri, kalau beliau setuju kita jalankan, kalau tidak kita serahkan ke bupati selanjutnya,” tandasnya. [suf]

  • Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    loading…

    Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

    “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

    Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

    Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

    “Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.

    (cip)

  • Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember

    Kabar Gembira! Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair pada 6 Desember

    loading…

    Disdik DKI Jakarta memastikan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II cair mulai Kamis, 6 Desember 2024. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II pada 2024 akan disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 6 Desember 2024.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko mengatakan, pencairan dana ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

    “Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos), sehingga tepat sasaran,” kata Sarjoko di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Selain itu, Sarjoko menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

    “Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ucapnya.

    Sarjoko menambahkan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa. Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    “Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” ungkapnya.

    Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:

  • Kemendagri minta pemda siapkan dana hibah pilkada ulang 2025

    Kemendagri minta pemda siapkan dana hibah pilkada ulang 2025

    “Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023,”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan upaya ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

    “Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Surat tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.

    Dirinya membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan pemda. Pertama, pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

    Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.

    Ketiga, pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

    Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.

    “Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelasnya.

    Ia menyampaikan kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

    Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota, dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta Pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” pungkas Maurits.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wacana Mereposisi Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Dinilai Ancaman dan Sangat Membahayakan Reformasi

    Wacana Mereposisi Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Dinilai Ancaman dan Sangat Membahayakan Reformasi

    Jakarta: Pasca-Pilkada 2024, wacana mereposisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencuat dan menjadi perdebatan hangat. Menurut Pakar Hukum, Slamet Pribadi, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melukai amanah reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

    “Pemilu itu adalah pesta demokrasi, ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dengan hati nurani. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai harapan, elite tertentu malah melontarkan wacana yang sangat emosional dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Slamet Pribadi dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.
    Sejarah Panjang Pemisahan Polri dan TNI
    Slamet mengingatkan, pemisahan Polri dari TNI bukanlah keputusan sesaat, melainkan proses panjang yang melibatkan berbagai presiden, mulai dari Soeharto hingga Megawati Soekarnoputri. Reformasi ini dilandasi semangat memperkuat profesionalisme kedua institusi negara tersebut, sebagaimana tertuang dalam berbagai produk hukum, seperti:

    Inpres No. 2 Tahun 1999 – Mengatur langkah pemisahan Polri dari ABRI.
    Kepres No. 89 tahun 2000- Menegaskan Kedudukan Kepolisian Negara RI
    Tap MPR No. VI/MPR/2000 – Menegaskan pemisahan peran TNI dan Polri.
    Tap MPR No. VII/MPR/2000 – Menegaskan peran TNI dan peran Kepolisian Negara RI,
    UU No. 2 Tahun 2002 – Mengatur independensi dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Pemisahan ini adalah buah reformasi yang memperjuangkan demokrasi. Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri sama saja dengan mengkhianati amanah reformasi,” tegas Slamet.

    Baca juga: Legislator PDIP Terlapor Tuduhan Partai Cokelat Disanksi Teguran Tertulis

    Narasi Politik yang Berbahaya
    Wacana reposisi Polri ini, menurut Slamet, lahir dari narasi emosional akibat kekalahan politik. Beberapa elite mengklaim bahwa Polri diduga terlibat mendukung calon tertentu, yang kemudian memicu seruan untuk mengubah struktur institusi tersebut.

    “Framing seperti ini hanya menunjukkan ketidakdewasaan politik. Memanfaatkan institusi negara sebagai kambing hitam kekalahan adalah langkah berbahaya dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Slamet.
    Penolakan dari Berbagai Pihak
    Mayoritas fraksi di parlemen, Menteri Dalam Negeri, dan masyarakat luas menolak usulan ini. Dari delapan fraksi di DPR, tujuh di antaranya secara tegas menolak gagasan reposisi Polri. Slamet juga menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dalam memilah narasi politik.

    “Masyarakat sudah paham mana kritik yang konstruktif dan mana yang sekadar ekspresi kekecewaan. Jika wacana ini dibiarkan, maka potensi memecah belah bangsa semakin besar,” tambahnya.

    Slamet mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme Polri dan menghormati semangat reformasi. “Mengelola negara bukan soal membalikkan keputusan reformasi karena emosi politik sesaat. Kita harus menghormati perjuangan panjang yang melibatkan berbagai presiden dan masyarakat,” tutup Slamet.

    Wacana reposisi Polri ini diharapkan tidak menjadi bahan spekulasi lebih jauh. Pendidikan politik yang baik, adu gagasan yang sehat, dan penghormatan terhadap reformasi menjadi kunci menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai amanah rakyat.

    Jakarta: Pasca-Pilkada 2024, wacana mereposisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencuat dan menjadi perdebatan hangat. Menurut Pakar Hukum, Slamet Pribadi, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga melukai amanah reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
     
    “Pemilu itu adalah pesta demokrasi, ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dengan hati nurani. Tapi ketika hasilnya tidak sesuai harapan, elite tertentu malah melontarkan wacana yang sangat emosional dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Slamet Pribadi dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.

    Sejarah Panjang Pemisahan Polri dan TNI

    Slamet mengingatkan, pemisahan Polri dari TNI bukanlah keputusan sesaat, melainkan proses panjang yang melibatkan berbagai presiden, mulai dari Soeharto hingga Megawati Soekarnoputri. Reformasi ini dilandasi semangat memperkuat profesionalisme kedua institusi negara tersebut, sebagaimana tertuang dalam berbagai produk hukum, seperti:

    Inpres No. 2 Tahun 1999 – Mengatur langkah pemisahan Polri dari ABRI.
    Kepres No. 89 tahun 2000- Menegaskan Kedudukan Kepolisian Negara RI
    Tap MPR No. VI/MPR/2000 – Menegaskan pemisahan peran TNI dan Polri.
    Tap MPR No. VII/MPR/2000 – Menegaskan peran TNI dan peran Kepolisian Negara RI,
    UU No. 2 Tahun 2002 – Mengatur independensi dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Pemisahan ini adalah buah reformasi yang memperjuangkan demokrasi. Mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri sama saja dengan mengkhianati amanah reformasi,” tegas Slamet.
     
    Baca juga: Legislator PDIP Terlapor Tuduhan Partai Cokelat Disanksi Teguran Tertulis

    Narasi Politik yang Berbahaya

    Wacana reposisi Polri ini, menurut Slamet, lahir dari narasi emosional akibat kekalahan politik. Beberapa elite mengklaim bahwa Polri diduga terlibat mendukung calon tertentu, yang kemudian memicu seruan untuk mengubah struktur institusi tersebut.
    “Framing seperti ini hanya menunjukkan ketidakdewasaan politik. Memanfaatkan institusi negara sebagai kambing hitam kekalahan adalah langkah berbahaya dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Slamet.

    Penolakan dari Berbagai Pihak

    Mayoritas fraksi di parlemen, Menteri Dalam Negeri, dan masyarakat luas menolak usulan ini. Dari delapan fraksi di DPR, tujuh di antaranya secara tegas menolak gagasan reposisi Polri. Slamet juga menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dalam memilah narasi politik.
     
    “Masyarakat sudah paham mana kritik yang konstruktif dan mana yang sekadar ekspresi kekecewaan. Jika wacana ini dibiarkan, maka potensi memecah belah bangsa semakin besar,” tambahnya.
     
    Slamet mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme Polri dan menghormati semangat reformasi. “Mengelola negara bukan soal membalikkan keputusan reformasi karena emosi politik sesaat. Kita harus menghormati perjuangan panjang yang melibatkan berbagai presiden dan masyarakat,” tutup Slamet.
     
    Wacana reposisi Polri ini diharapkan tidak menjadi bahan spekulasi lebih jauh. Pendidikan politik yang baik, adu gagasan yang sehat, dan penghormatan terhadap reformasi menjadi kunci menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai amanah rakyat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tito Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, GP Ansor: Usulan Iseng Ini Sepantasnya Diakhiri!

    Tito Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, GP Ansor: Usulan Iseng Ini Sepantasnya Diakhiri!

    Jakarta, Beritasatu.com – GP Ansor menolak wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor A Rifqi Al Mubarok mengapresiasi sikap penolakan oleh Mendagri Tito Karnavian terhadap gagasan itu. 

    “Kami sudah tegas di awal menolak wacana ini. Kami sampaikan apresiasi kepada Bapak Tito yang mendengar suara masyarakat sipil agar amanat reformasi itu tetap kudu dijaga. Ini langkah yang tepat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Rifqi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Penolakan Tito ini kian menguatkan wacana penggabungan TNI-Polri, atau menjadikan Polri di bawah Kemendagri seharusnya diakhiri dan tidak menjadi liar. 

    “Usulan iseng ini sudah sepantasnya diakhiri. Kekuatan sipil sudah menolak. Mendagri juga jelas menolak. Jadi lebih baik ini disudahi dan tidak menjadi bola liar di tengah publik,” imbuhnya.

    Gus Rifqi juga mengajak anak muda dan lapisan masyarakat agar fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan menguatkan demokrasi untuk mencapai mimpi-mimpi besar Indonesia di masa depan.

    “Indonesia mempunyai banyak mimpi besar ke depan, mempunyai cita-cita mulia. Pembangunan SDM lalu penguatan demokrasi menjadi kunci dan itu harus dibangun. Untuk anak muda dan kita sekalian, alangkah lebih baiknya fokus untuk hal tersebut. Ini lebih baik ketimbang mengurusi wacana iseng yang kontroversial tersebut,” pungkasnya.

    Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan keberatan dengan wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan kehendak reformasi 1998.

    “Dari dulu memang (Polri) sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” kata Tito kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Sebelumnya wacana agar Polri digabungkan kembali dengan TNI atau ditempatkan di bawah Kemendagri diusulkan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2024), karena PDIP menilai aparat kepolisian ikut cawe-cawe dalam urusan politik seperti saat Pemilu dan Pilkada 2024.

  • Gempar Darurat Militer Lalu Dicabut, Presiden Korsel Dituduh Makar

    Gempar Darurat Militer Lalu Dicabut, Presiden Korsel Dituduh Makar

    Seoul

    Partai Demokrat, oposisi utama di Korea Selatan (Korsel), mengatakan akan mengajukan tuduhan makar terhadap Presiden Yoon Suk Yeol terkait penetapan darurat militer, yang dicabut beberapa jam kemudian. Oposisi menegaskan akan terus mengupayakan pemakzulan Yoon.

    Tuduhan makar, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, Rabu (4/12/2024), juga akan diajukan terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min, serta beberapa pejabat lainnya, yang dianggap terlibat dalam penetapan darurat militer tersebut.

    “Kami akan mengajukan laporan atas tuduhan makar (terhadap Yoon, Menhan dan Mendagri),” demikian pernyataan terbaru Partai Demokrat.

    Disebutkan juga bahwa tuduhan serupa akan diajukan terhadap “tokoh-tokoh penting militer dan kepolisian yang terlibat, seperti panglima darurat militer dan kepala kepolisian” yang dianggap terlibat.

    Laporan serupa disampaikan oleh kantor berita Korsel, Yonhap, yang menyebut Partai Demokrat telah mulai menyusun dakwaan makar terhadap Yoon dan para pejabat tinggi lainnya, dan akan mendorong pemakzulan mereka.

    Dalam pernyataannya, Partai Demokrat juga menegaskan akan terus mendorong pemakzulan terhadap Yoon.

    Sebelumnya, Partai Demokrat mengancam akan memulai proses pemakzulan terhadap Yoon jika dia tidak segera mengundurkan diri. Dalam pernyataannya, Partai Demokrat mengecam penetapan darurat militer oleh Yoon sebagai aksi pemberontakan, dan menyebutnya sebagai alasan untuk pemakzulan.

  • Langkah Tepat, Sudahi Wacana Iseng Ini

    Langkah Tepat, Sudahi Wacana Iseng Ini

    loading…

    Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor A. Rifqi Al Mubarok. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menuai banyak sorotan. Mendagri Tito Karnavian pun menolak wacana tersebut alias keberatan dengan usulan partai politik berlambang kepala banteng bermoncong putih tersebut.

    Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor A. Rifqi Al Mubarok menilai penolakan Tito Karnavian terhadap wacana tersebut merupakan langkah yang tepat. Rifqi mengungkapkan sejak awal pihaknya juga menolak wacana tersebut.

    “Kami sudah tegas di awal menolak wacana ini. Kami sampaikan apresiasi kepada Bapak Tito yang mendengar suara masyarakat sipil agar amanat reformasi itu tetap kudu dijaga. Ini langkah yang tepat,” ujar Gus Rifqi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Penolakan Tito ini kian menguatkan bahwa wacana penggabungan TNI-Polri, atau menjadikan Polri di bawah Kemendagri seharusnya diakhiri dan tidak menjadi liar. “Usulan iseng ini sudah sepantasnya diakhiri. Kekuatan sipil sudah menolak. Mendagri juga jelas menolak. Jadi lebih baik ini disudahi dan tidak menjadi bola liar di tengah publik,” tambahnya.

    Gus Rifqi juga mengajak anak muda dan lapisan masyarakat agar fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan menguatkan demokrasi untuk mencapai mimpi-mimpi besar Indonesia di masa depan.

    “Indonesia mempunyai banyak mimpi besar ke depan, mempunyai cita-cita mulia. Pembangunan SDM lalu penguatan demokrasi menjadi kunci dan itu harus dibangun. Untuk anak muda dan kita sekalian, alangkah lebih baiknya fokus untuk hal tersebut. Ini lebih baik ketimbang mengurusi wacana iseng yang kontroversial tersebut,” pungkasnya.

    Diketahui, Tito Karnavian keberatan dengan wacana Polri di bawah Kemendagri. Ia menilai Polri di bawah Presiden merupakan kehendak reformasi.

    (rca)

  • Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024

    loading…

    Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).

    Dia menuturkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.

    “Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya.

    Kemendagri pun mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

    Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Anggaran yang disiapkan mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

    Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

    Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

    (rca)

  • [POPULER NASIONAL] Profil Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK | Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Guru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2024

    [POPULER NASIONAL] Profil Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK | Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Guru Nasional 4 Desember 2024

    [POPULER NASIONAL] Profil Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK | Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Guru
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Profil Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) menjadi sorotan pembaca pada Selasa (3/12/2024).
    Sebelum menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar meniti karier di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Sementara itu, Kantor Komunikasi Presiden (PCO) menjelaskan soal informasi tentang rencana kenaikan tunjangan guru.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024).
    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin malam.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa tim Lembaga Antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum penyelenggara negara yang ditangkap.
    Risnandar Mahiwa dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024. Dia dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto di Balai Serindit, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
    Dikutip dari laman resmi PPID Riau, pelantikan Risnandar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

    Sebelum mendapat kepercayaan menjadi Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa lama meniti karier di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Pria yang lahir di Luwuk, 6 Juli 1963 ini diketahui masih menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
    Dia juga merangkap jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).
    Risnandar juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Organisasi Kemasyarakatan, pada tahun 2021 hingga 2022.
    Lalu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada tahun 2018.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 18 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023, Risnandar Mahiwa memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 1.909.830.065.
    Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 33 meter persegi/28.25 meter persegi di Jakarta Pusat yang tercatat dari hasil sendiri senilai Rp 830.000.000.
    Kemudian, kendaraan yang merupakan hasil sendiri.
    Terdiri dari, mobil BMW tahun 2011 senilai Rp 160.000.000, motor Royal Enfield tahun 2019 senilai Rp 70.000.000, dan sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp 25.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar 5.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 520.000.000, dan harta lainnya sebesar Rp 340.000.000.
    Risnandar Mahiwa juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 40.169.935. Sehingga, jika dikurangi utang, total hartanya mencapai Rp 1.909.830.065.
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi memberi penjelasan soal langkah Presiden Prabowo menaikkan gaji guru, yang menimbulkan simpang siur informasi di media sosial.
    Presiden Prabowo mengumumukan bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar Rp 2 juta.
    Namun, belakangan muncul juga klarifikasi bahwa angkanya hanya naik Rp 500.000.
    Menurut Hasan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 memang akan dirasakan oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
    Namun, kenaikan Rp 2 juta tetap akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025, mengingat kenaikan ini bakal berlangsung mulai tahun depan.
    “Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta,” ucapnya di Kantor Presiden, Senin.
    “Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024. Nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.