Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Legislator Senayan minta Pj Gubernur Aceh tunda proses seleksi Kepala BPMA

    Legislator Senayan minta Pj Gubernur Aceh tunda proses seleksi Kepala BPMA

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator Senayan minta Pj Gubernur Aceh tunda proses seleksi Kepala BPMA
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – Polemik soal seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) mendapat respon dari Senayan. Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur terpilih Muzakir Manaf dilantik.

    “Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal di atas,” ujar Nasir Djamil, Kamis (26/12/2024) kepada awak media.

    Menurut politisi PKS itu, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”. 

    Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

    “Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan”, kata Nasir Djamil.

    Apalagi, lanjut Nasir yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu, Muzakir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.

    “Ingat ya tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA”, tegas Nasir.

    Sebelumnya, anggota Komisi Pengawas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, meminta agar proses penjaringan Kepala BPMA ditunda hingga Gubernur Aceh definitif dilantik pada 7 Februari 2025.

    Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024. Surat itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan ditembuskan kepada Presiden RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dalam surat tersebut, Mualem menjelaskan bahwa BPMA didirikan berdasarkan Nota Kesepahaman MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. BPMA bertujuan untuk mendorong keterlibatan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Pelaksanaan penjaringan Kepala BPMA saat ini tidak mendesak. Apalagi Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang masa jabatannya hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM,” tulis Mualem.

    Ia juga menilai, penundaan ini akan lebih etis mengingat pelantikan Gubernur definitif Aceh tinggal beberapa bulan lagi. Menurutnya, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Kepala BPMA setelah pelantikan Gubernur definitif akan lebih selaras dengan semangat harmonisasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

    Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA telah membuka pendaftaran dari tanggal 21 hingga 29 November 2024. Saat ini, proses seleksi sedang berlangsung, mencakup tahap administrasi hingga tahap-tahap berikutnya.  

    Sumber : Elshinta.Com

  • PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi
    PMI
    ilegal paling banyak terjadi di Arab Saudi.
    Lalu, di posisi kedua, ada Malaysia. Karding menegaskan pemerintah Indonesia akan berdialog dengan pemerintah masing-masing negara supaya WNI yang ada di sana lebih dilindungi.
    “Kasus paling banyak itu memang di Arab Saudi, tapi Arab Saudi kan kita moratorium ya,” ujar Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    “Yang kedua Malaysia, itu kasus paling banyak. Tetap kita akan perbaiki sistemnya, kita akan berdialog dengan pemerintah setempat, supaya perlindungan warga negara kita yang di sana juga semakin baik,” sambungnya.
    Lalu, terkait kasus keberangkatan PMI secara ilegal yang terus berulang, Karding menyebut prosedur resmi harus terus dikampanyekan secara masif.
    Di antaranya seperti melalui Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPMI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selain itu, Karding juga mendorong pelayanan kepada para calon PMI dilakukan secara baik, sehingga mereka tidak mencari jalur ilegal.
    “Kita sekarang sedang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa, pemerintah pemda, dan juga gubernur untuk mensosialisasikan itu,” tutur Karding.
    Sementara itu, Karding membeberkan, 90-95 persen
    PMI ilegal
    mendapat perlakuan tidak adil ketika berada di luar negeri.
    Dia menegaskan, PMI harus berangkat secara legal supaya keselamatan mereka di luar negeri terjamin.
    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural, 90-95 persen itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking, itu rata-rata unprocedural,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebijakan perumahan prorakyat bantu rakyat miliki hunian

    Kebijakan perumahan prorakyat bantu rakyat miliki hunian

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (ANTARA/Aji Cakti)

    Menteri PKP: Kebijakan perumahan prorakyat bantu rakyat miliki hunian
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Desember 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan kebijakan perumahan yang prorakyat membantu rakyat untuk memiliki hunian. Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.

    “Kalau operator kita hanya bisa 8 persen, dengan dana yang ada dari APBN hanya 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator misalnya sebagai regulator itu bagaimana sudah keluar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen sehingga regulasi-regulasi ini prorakyat.

    “Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu,” kata Ara.

    Dirinya berharap sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga dapat membantu daya beli masyarakat.

    Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.

    Maruarar mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.

    Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

    Sumber : Antara

  • Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Jakarta (ANTARA) – Kota Jakarta punya perjalanan cukup panjang menyoal penamaan dan statusnya, terhitung sejak abad ke-14, kala masih bernama Sunda Kelapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjadjaran.

    Di antara nama-nama dan status yang pernah melekat pada kota ini, Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi salah satu yang paling dikenal karena disandang cukup lama oleh Jakarta, tercatat sejak tahun 1961.

    Lalu, setelah lebih dari 40 tahun, Kota Jakarta pun bersiap diganti statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penggantian tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada 15 Februari 2022.

    Wakil Presiden periode 2019-2024 Ma’ruf Amin dalam lawatannya ke Shanghai, Tiongkok pada 19 September 2023 menyinggung terkait penamaan DKJ ini, sekaligus membahas sekilas tentang pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. RUU itu memuat konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

    Pembahasan RUU DKJ menjadi konsekuensi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sembari pembahasan RUU berjalan, tim khusus (timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan RUU DKJ pun dibentuk.

    Di sela pembahasan itu, nama Daerah Khusus Ekonomi Jakarta muncul. Ini dikatakan menjadi pilihan nama baru selain DKJ.

    Hampir tiga bulan berselang, yakni pada 4 Desember 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU DKJ untuk dibahas di tingkatan selanjutnya, dan sehari setelahnya DPR RI melalui rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

    Berganti tahun, DPR RI pada 28 Maret 2024 mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

    Semester pertama tahun 2024, atau tepatnya Kamis, 25 April 2024 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta ditandatangani oleh Presiden (saat itu Joko Widodo).

    Penandatanganan ini dengan pertimbangan bahwa perlunya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

    Mendagri Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

    Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi dengan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kekhususan pemerintahan yang dimaksud yaitu terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

    UU tersebut juga mengatur kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Lalu, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi DKJ.

    Selain itu, Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

    Sayangnya, UU tersebut belum dapat berlaku lantaran ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

    Dalam perjalanannya, bahkan belum berusia setahun, hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 ternyata dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur (nama) jabatan dan status pemerintahan di Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN. Atas alasan itu, Baleg DPR merancang perubahan atas undang-undang tersebut.

    Pada Selasa, 19 November 2024, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang.

    Perubahan ini terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur (nama) jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Ini diperlukan guna menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Dengan begitu, jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan revisi UU DKJ dilakukan untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.

    Pada bulan yang sama atau tepatnya 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada 2024.

    Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    Lalu bagaimana dengan status Jakarta? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden Prabowo menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota.

    Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani keppres tersebut apabila infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbangun dengan baik.

    Jadi, setelah infrastruktur dibangun dan keppres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Adapun pembangunan infrastruktur bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Merujuk data per 30 Oktober lalu, progres rata-rata pembangunan Ibu Kota Nusantara mencapai 87 persen.

    Hingga penghujung tahun ini, bahkan jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta pun masih menyandang DKI. Pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD juga masih menyematkan DKI bukannya DKJ.

    Halaman selanjutnya: Kekhususan Jakarta

    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Disebut Menakutkan Masyarakat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

    Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Disebut Menakutkan Masyarakat Megapolitan 26 Desember 2024

    Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Disebut Menakutkan Masyarakat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana kenaikan
    tarif air
    perpipaan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang akan berlaku pada Januari 2025 disebut membuat masyarakat resah.
    Pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa kebijakan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
    “PAM malah menakut-nakuti. Masyarakat nanti jadi agak sedikit cemas, kok tarif naik?” ujar Trubus saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    PAM Jaya semestinya menjadi solusi utama dalam penyediaan air bersih untuk warga Jakarta.
    Dengan demikian, rencana kenaikan tarif ini justru dapat mendorong masyarakat untuk beralih kembali menggunakan air tanah.
    Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melarang penggunaan air tanah sejak Agustus 2023.
    Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian, Pengambilan, serta Pemanfaatan Air Tanah.
    “Jadi, seharusnya PAM menjadi solusi satu-satunya untuk penyediaan air bersih,” ujar Trubus.
    Ia juga menyoroti bahwa penggunaan air perpipaan dapat meminimalkan eksploitasi air tanah.
    Hal ini penting untuk mengurangi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang terjadi setiap tahun.
    “Di Jakarta itu cukup mengalami penurunan permukaan tanah, sekitar 7 hingga 12 persen setiap tahunnya. Di daerah pesisir malah mencapai 20 sentimeter,” kata Trubus.
    Sebelumnya diberitakan, PAM Jaya mengumumkan rencana kenaikan tarif air berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang
    Tarif Air
    Minum.
    “Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” kata Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, Kamis (26/12/2024).
    Arief menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan pemenuhan air minum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

    Tarif air
    minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama, padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” ungkapnya.
    Kebijakan ini juga menjadi langkah PAM Jaya untuk mencapai target 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta pada 2030.
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m³ per bulan.
    Arief memastikan pelanggan yang konsumsi airnya tidak melebihi angka tersebut tidak akan merasakan kenaikan tarif.
    “Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama,” tambahnya.
    Bahkan, untuk pelanggan kelompok kategori KI (konsumen sosial), penggunaan air hingga 10 m³ justru akan mengalami penurunan tarif.
    Berikut detail tarif baru air bersih PAM Jaya:
    Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran):
    Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana:
    Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.500/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.000/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 5.550/m³
    Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.450/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.450/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.000/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 9.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.000/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 10.500/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 14.000/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³ Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
    Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II:
    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 8.600/m³
    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 15.000/m³
    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 20.000/m³
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Untung Buntung Pilkada Tak Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana mengevaluasi sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dia menganggap sistem yang berlaku saat ini berbiaya tinggi alias boros. Prabowo ingin sistem pilkada bisa lebih efektif dan efisien.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian melontarkan wacana mengembalikan sistem Pilkada langsung ke sistem Pilkada berdasarkan representasi di lembaga legislatif. “Mari kita berfikir. Mari kita bertanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam waktu sehari dua hari?,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke 60 Golkar, Kamis (12/12/2024).

    Gagasan Prabowo langsung memperoleh dukungan dari jajaran menterinya maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian, misalnya, mengemukakan bahwa, evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kami melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kami lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Tito bahkan sesumbar bahwa evaluasi pilkada, termasuk wacana pilkada via DPRD tidak menyimpang dan mencederai mencederai demokrasi karena justru memfasilitasi pemilihan melalui perwakilan. Oleh sebab itu, Tito mengaku akan dengan serius membahas mengenai wacana tersebut ke depannya.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” pungkas Tito.

    Bukan Solusi

    Kendati demikian, wacana itu tetap memicu polemik. Ada yang bilang Indonesia kembali mundur karena pilkada melalui DPRD hanya akan menguntungkan elite. Selain itu, sistem Pilkada tidak langsung belum tentu menghapus money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi. “Biaya pilkada mahal itu akibat salah desain atau salah alokasi anggaran,” ujar Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini.

    Tabel. Anggaran Pilkada

    Tahun
    Jumlah daerah
    Anggaran (Triliiun)

    2015
    269
    7,1

    2017
    101
    7,9

    2018
    171
    9,1

    2020
    270
    15,4

    2024
    514
    37,43

    Titi melanjutkan bahwa sejatinya pemerintah harus memiliki rancangan yang tepat dalam meracik aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis. Sayangnya, dia melanjutkan sejauh ini pejabat lebih memilih mengkambing hitamkan pilkada dengan sebutan ‘mahal’ karena salah alokasi penganggaran yang mereka rancang.

    “Biaya [Pilkada] Rp37 Triliun itu sudah dievaluasi belum? Apakah dialokasikan dengan benar? Sudah efektif? Mengingat ada penyelenggara pemilu yang suka naik private jet. Lalu, kalau kunjungan dinas ke daerah, mobil dinasnya tidak cukup hanya satu sampai tiga,” tuturnya.

    Selain itu, pemborosan-pemborosan itu juga tampak misalnya dari pelaksanaanRapat Kerja Nasional (Rakernas), konsolidasi, hingga musyawarah besar juga seringkali dilakukan dengan cara-cara yang inefisien. Titi menilai bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lebih bergerak di ruang gelap. Padahal, menurutnya laporan dana kampanye selama ini tidak mencerminkan politik yang mahal.

    Kalau mengacu data Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan paling tinggi. Angka total penerimaannya adalah Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran tertinggi pada Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Di sisi lain, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai partai politik dengan total pengeluaran paling rendah. PKN memiliki total penerimaan senilai Rp453 juta dan total pengeluaran Rp42 juta

    Sementara itu, berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 103 paslon pilgub di Pilkada serentak 2024 rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari berbagai sumber. “Mahalnya karena jual-beli suara, mahal politik untuk jual-beli perahu, atau yang mana? Atau mahal karena jagoan atau titipan elite nasional tidak bisa menang pilkada atau seperti apa?” imbuh Titi.

    Sementara itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai masih rendahnya keseriusan dan komitmen para elit dan stakeholders partai politik (parpol) dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas.

    Dia menilai bahwa sejauh ini atau secara umum skema atau format kontestasi politik. Mulai dari pemilu, pileg, pilpres, dan pilkada seharusnya bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan pemerintahan yang efektif dan sinergis.

    Menurutnya, selama ini format pemilu yang berlaku cenderung melembagakan pemerintahan hasil pemilu/pilkada yang tidak terkoreksi. Tidak mengherankan lika politik transaksional dalam pengertian negatif masih kental mewarnai relasi kekuasaan di antara berbagai aktor dan institusi demokrasi hasil pemilu/pilkada.

    “Hampir tidak ada perdebatan serius tentang agenda para calon pemimpin bagi masa depan daerah dan tentang arah dan strategi kebijakan seperti apa yang ditawarkan para kandidat kepala daerah dalam memajukan daerahnya,” pungkas Siti.

    Hemat Anggaran?

    Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman pun menilai bahwa evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.  “Pada 2024, biaya Pilkada mencapai Rp36,61 triliun, dengan anggaran utama untuk logistik, pengamanan, dan operasional,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, dengan mengganti mekanisme pemilihan, seperti melalui DPRD atau penggabungan pemilu nasional dan daerah, maka Negara mampu melakukan penghematan hingga 30% atau setara Rp10—12 triliun per siklus.

    “Hal ini akan mengurangi tekanan fiskal, terutama dalam konteks belanja negara yang mencapai Rp3.621,3 triliun pada 2025,” imbuhnya

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah dapat berhemat melalui reformasi subsidi energi. Dengan anggaran Rp525 triliun, subsidi berbasis target langsung kepada masyarakat miskin dapat mengurangi pemborosan hingga puluhan triliun.

    Bahkan, kata Rizal, Efisiensi juga dapat dilakukan pada belanja pegawai dengan digitalisasi dan optimalisasi sumber daya, yang berpotensi menghemat 5—10%. Pengelolaan dana transfer daerah (DAU/DBH) yang lebih ketat dapat mengurangi inefisiensi sebesar 2—5% dari alokasi.

    Strategi penghematan ini harus disertai pengawasan ketat dan reformasi struktural untuk memastikan dana dialokasikan pada prioritas pembangunan, seperti infrastruktur strategis dan pengentasan kemiskinan.

    Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi fiskal tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi fokus utama APBN 2025.

  • Wamendagri Sebut Natal 2024 Istimewa, Ini Sebabnya

    Wamendagri Sebut Natal 2024 Istimewa, Ini Sebabnya

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut natal tahun ini istimewa, sebab dirinya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengamanan hari raya itu. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan publik secara langsung.

    Bima Arya memberikan pelayanan pencatatan sipil bagi bayi yang lahir pada 25 Desember 2024, di Kota Bandung. Bima didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar.

    “Jadi ini hari istimewa, karena saya bersama Pak Kadis, Pak Tatang, ini mengunjungi Rumah Sakit Melinda yang telah bekerja sama dengan sangat baik, dengan Capil (Dinas Dukcapil), dengan pemerintah, untuk menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus,” kata Bima dalam keterangan yang dilansir, Rabu, 25 Desember 2024. 

    Hal tersebut diungkap Bima, ketika mengunjungi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Bima menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
     

    Kehadirannya di RSIA Melinda menjadi pesan yang kuat tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), rumah sakit, dan masyarakat dalam memastikan hak kependudukan terpenuhi, bahkan di tengah momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Bima pun mengapresiasi rumah sakit di Kota Bandung yang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil setempat dalam menerbitkan akta kelahiran, KIA, dan KK bagi pasiennya. Dia berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

    “Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ketika seorang bayi baru lahir, ia harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara, seperti pencatatan kelahiran, penerbitan akta kelahiran, serta akses terhadap identitas resmi.

    “Jadi saya apresiasi ini untuk Capil (Dinas Dukcapil) di Kota Bandung, juga dukungan dari provinsi, dan tentunya kerja sama dengan Rumah Sakit Melinda yang sangat bagus [bisa] jadi contoh kolaborasi antara pemerintahan dan rumah sakit di kota-kota lain,” tutupnya.

    Adapun kunjungan kerja Bima Arya ke Kota Bandung dalam rangka memastikan perayaan Natal tahun ini berjalan aman, damai, dan lancar. Selain itu, ia juga hendak memastikan proses pelayanan publik selama periode Nataru tetap berjalan optimal.

    Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar jajaran Pemda terus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, terutama di tengah libur Nataru.

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut natal tahun ini istimewa, sebab dirinya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengamanan hari raya itu. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan publik secara langsung.
     
    Bima Arya memberikan pelayanan pencatatan sipil bagi bayi yang lahir pada 25 Desember 2024, di Kota Bandung. Bima didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar.
     
    “Jadi ini hari istimewa, karena saya bersama Pak Kadis, Pak Tatang, ini mengunjungi Rumah Sakit Melinda yang telah bekerja sama dengan sangat baik, dengan Capil (Dinas Dukcapil), dengan pemerintah, untuk menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus,” kata Bima dalam keterangan yang dilansir, Rabu, 25 Desember 2024. 
    Hal tersebut diungkap Bima, ketika mengunjungi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Bima menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
     

    Kehadirannya di RSIA Melinda menjadi pesan yang kuat tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), rumah sakit, dan masyarakat dalam memastikan hak kependudukan terpenuhi, bahkan di tengah momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
     
    Bima pun mengapresiasi rumah sakit di Kota Bandung yang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil setempat dalam menerbitkan akta kelahiran, KIA, dan KK bagi pasiennya. Dia berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
     
    “Kerja sama dengan rumah sakit yang bisa menerbitkan three in one ini mudah-mudahan bisa ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia,” ungkapnya.
     
    Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya layanan kependudukan tersebut bagi masyarakat. Ketika seorang bayi baru lahir, ia harus segera mendapatkan haknya sebagai warga negara, seperti pencatatan kelahiran, penerbitan akta kelahiran, serta akses terhadap identitas resmi.
     
    “Jadi saya apresiasi ini untuk Capil (Dinas Dukcapil) di Kota Bandung, juga dukungan dari provinsi, dan tentunya kerja sama dengan Rumah Sakit Melinda yang sangat bagus [bisa] jadi contoh kolaborasi antara pemerintahan dan rumah sakit di kota-kota lain,” tutupnya.
     
    Adapun kunjungan kerja Bima Arya ke Kota Bandung dalam rangka memastikan perayaan Natal tahun ini berjalan aman, damai, dan lancar. Selain itu, ia juga hendak memastikan proses pelayanan publik selama periode Nataru tetap berjalan optimal.
     
    Hal ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar jajaran Pemda terus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, terutama di tengah libur Nataru.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Korsel Jadi Negara dengan Warga Lansia Terbanyak di Dunia

    Korsel Jadi Negara dengan Warga Lansia Terbanyak di Dunia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah warga lansia terbanyak di dunia atau “super aged” society menyusul jumlah penduduk berusia 65 tahun ke atas semakin meningkat.

    Menurut data terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korsel pada Selasa (24/12), penduduk berusia 65 tahun ke atas di Korsel berjumlah 10,24 juta jiwa.

    Dengan data ini, satu dari lima warga Korsel berusia 65 tahun atau bahkan lebih tua. Jumlah tersebut sudah mencakup 20 persen populasi Korsel yang berjumlah 501 juta jiwa.

    Jika dianalogikan ke dalam bentuk perbandingan, berarti, ada 1 dari 5 warga di Korsel yang berusia lebih dari 65 tahun.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat sebuah klasifikasi untuk menggambarkan usia penduduk di sebuah negara.

    Dikutip CNN, sebuah negara dengan lebih dari 7 atau 14 persen penduduk berusia 65 tahun atau lebih digolongkan sebagai negara “masyarakat lanjut usia.”

    Sementara itu, negara-negara dengan lebih dari 20 persen penduduk berusia 65 tahun atau lebih digolongkan sebagai negara “masyarakat lanjut usia super.”

    Dari semua klasifikasi tersebut, Korsel menjadi negara “masyarakat lanjut usia” karena punya lebih dari 14 persen penduduk yang berusia 65 tahun atau lebih.

    Korsel sendiri saat ini tengah menghadapi krisis populasi. Data terbaru menunjukkan jumlah angka kelahiran di Korsel menurun drastis sepanjang 2023.

    Saat itu, angka kelahiran di Korsel menurun menjadi hanya 0,72 persen. Penurunan ini menjadikan Korsel sebagai negara dengan jumlah kelahiran terkecil di dunia.

    Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah wanita dan pria tua di Korsel yang sudah tidak memiliki tingkat kesuburan lagi.

    Menurut data terbaru, sekitar 22 persen wanita di Korsel telah berusia 65 tahun atau lebih. Sementara itu, proporsi pria di atas usia tersebut hampir 18 persen.

    Pemerintah Korsel juga sudah berupaya untuk mengatasi krisis populasi yang terjadi saat ini.

    Pada Mei lalu, Presiden Yoon Suk Yeol juga sudah menginstruksikan pemerintah untuk membuat kementerian khusus untuk meningkatkan jumlah populasi di Korsel.

    Sebab, saat itu, Yoon menganggap krisis populasi di Korsel sebagai “keadaan darurat nasional.”

    Sejumlah upaya lain, seperti voucher bayi, cuti ayah berbayar, hingga uang tunai bagi orang tua baru juga sudah dilakukan pemerintah Korsel guna meningkatkan angka kelahiran.

    Pada 2022, Korsel juga mengeklaim sudah menggelontorkan dana sebesar USD200 miliar atau Rp3,2 triliun untuk meningkatkan angka kelahiran.

    Namun, semua upaya tersebut dianggap gagal mendongkrak jumlah populasi di Korsel.

    (gas/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korea Selatan Resmi Menjadi Negara dengan Masyarakat ‘Super Tua’

    Korea Selatan Resmi Menjadi Negara dengan Masyarakat ‘Super Tua’

    Jakarta

    Korea Selatan resmi menyandang gelar sebagai masyarakat ‘super tua’ atau super-aged society. Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korsel pada 24 Desember mengumumkan persentase penduduk yang berusia 65 tahun atau lebih telah melampaui 20 persen dari total populasi negara tersebut.

    Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masyarakat super tua adalah masyarakat yang lebih dari 20 persen penduduknya berusia 65 tahun atau lebih. Dikutip dari The Strait Times, jumlah warga Korsel yang berusia 65 tahun atau lebih mencapai 10,24 juta jiwa, yang mencakup 20 persen dari total populasi yang saat ini mencapai 51,22 juta jiwa.

    Menurut Kementerian Dalam Negeri, jumlah wanita lebih banyak dibandingkan pria di antara mereka yang berusia 65 tahun ke atas. Dari keseluruhan populasi di Korsel, 17,83 persen pria dan 22,15 persen wanita merupakan warga lanjut usia, yang menunjukkan perbedaan sebesar 4,32 persen.

    Berdasarkan wilayah, Jeolla Selatan tercatat sebagai provinsi dengan penduduk berusia 65 tahun ke atas tertinggi, yakni sebesar 27,18 persen. Diikuti oleh Gyeongsang Utara sebesar 26 persen, Gangwon sebesar 25,33 persen, dan Jeolla Utara sebesar 25,23 persen.

    Di ibu kota Seoul, penduduk berusia 65 tahun ke atas menyumbang 19,41 persen dari total populasi.

    “Pemerintah sangat perlu membentuk kementerian yang berfokus pada populasi yang bertugas memberlakukan tindakan respons mendasar dan sistematis,” ujar salah seorang pejabat kementerian dikutip dari Strait Times, Rabu (25/12/2024).

    Pejabat itu juga merujuk pada rencana pemerintah sebelumnya untuk meluncurkan kementerian baru guna mengatasi krisis demografi.

    (ath/kna)

  • Fotokopi KTP Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2024, Diganti Ini

    Fotokopi KTP Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2024, Diganti Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Selama ini warga Indonesia masih sering menggunakan fotokopi KTP untuk beberapa hal. Namun sejak tahun ini itu sudah tak berlaku lagi.

    Hal ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Kabar tersebut lantas menjadi berita hangat sepanjang 2024.

    Dengan penerapan tersebut, warga RI tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

    Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

    Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

    “Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.

    Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

    “Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.

    Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

    Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.

    Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.

    Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

    “Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi.

    PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.

     

    (ayh/ayh)