Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • Kota Tangerang Termasuk Daerah dengan Inflasi Terendah Hanya 1,8 Persen – Halaman all

    Kota Tangerang Termasuk Daerah dengan Inflasi Terendah Hanya 1,8 Persen – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tangerang yang mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengendalian inflasi akhir tahun 2024.

    Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang didampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dan Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf beserta jajaran Forkopimda Kota Tangerang, Jumat (3/1/2025), mengunjungi Pasar Induk  Tanah Tinggi, Kota Tangerang untuk memastikan harga tak memberatkan masyarakat.

    Tito menyatakan, di Kota Tangerang secara data BPS, laporan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan data yang ditemukan di lapangan relatif sama.

    Kota Tangerang sebagai salah satu wilayah sampel, membuktikan secara benar inflasi yang rendah atau hampir sama dengan data nasional.

    “Stok komoditi di Kota Tangerang semuanya cukup. Yang terjadi di Kota Tangerang, asumsi saya kenapa stabil, karena warganya berlibur ke luar kota sehingga pembelinya relatif stabil, stoknya banyak dan aman, maka harga tergolong stabil atau cepat kembali normal di momen Nataru ini,” papar Tito.

    Dia pun menjelaskan, Kota Tangerang jadi sampel Kemendagri RI dalam urusan angka inflasi.

    “Pascamelihat paparan Pj Wali Kota di kantor tadi, angka di pasar dan data BPS semua hampir sama dan juga sama dengan nasional,” jelasnya.

    Dikatakannya, Kota Tangerang memiliki data yang baik terkait stok, kebutuhan dan angka cadangan komoditi yang terhitung surplus semua.

    “Data ini ternyata dari kalkulasi angka pasar, pabrik, agen hingga gudang-gudang se-Kota Tangerang. Kesimpulannya Kota Tangerang baik dan relatif stabil,” kata Tito.

    Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menyatakan, Kota Tangerang berhasil membuktikan secara langsung ke Mendagri RI, bahwa data yang dirilis, dipresentasikan dan data di pasar itu sama.

    “Alhamdulillah, Kota Tangerang termasuk daerah dengan inflasi terendah dengan angka 1,8 persen dan masih dalam radius nasional,” tutur Nurdin.

    Nurdin mengungkapkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tangerang telah melakukan sederet langkah strategis, mulai dari memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, meningkatkan daya beli masyarakat, komunikasi yang efektif hingga keterjangkauan harga.

    “Kota Tangerang akan terus memastikan stok pangan di Kota Tangerang aman dan harga yang dijajaki terkendali untuk masyarakat. Kami ingin pastikan, inflasi di Kota Tangerang terus terkendali dengan adanya pasar induk dan sederet pasar tradisional di Kota Tangerang,” tuturnya.

    Pengendalian Inflasi yang Efektif tersebut, lanjut Nurdin, bahkan Mendagri 
    akan menyarankan hal ini bisa diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.

    Direktur Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, Hartono berupaya bisa selalu membantu Kota Tangerang dan Provinsi Banten untuk penyediaan barang sehingga bisa menjaga agar inflasi tetap terkendali.

  • Menteri Tito Sebut Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Secara Bertahap

    Menteri Tito Sebut Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Secara Bertahap

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan mekanisme pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) akan dilaksanakan secara bertahap di beberapa daerah, pada Januari 2025.

    “Jadi, saya dengar akan dilakukan secara bertahap,” kata Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Tito, pelaksanaan makan bergizi gratis belum bisa dilakukan serentak untuk nasional, kecuali pelaksanaan yang mandiri.

    “Kalau mandiri saya kira enggak masalah. Untuk yang nasional nanti akan diturunkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.

    Ia menyatakan untuk mekanisme pelaksanaan makan bergizi gratis tahap nasional masih di matangkan semua pihak termasuk lembaga terkait. 

    “Saya akan koordinasi dengan kepala Badan Gizi Nasional dahulu,” jelas Tito menanggapi terkait petunjuk dan teknis pelaksanaan makan bergizi gratis.

  • Mendagri: Layanan penerbitan PBG dapat diproses kurang dari 10 jam

    Mendagri: Layanan penerbitan PBG dapat diproses kurang dari 10 jam

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam.

    Dia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    “Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Tito mengungkapkan beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Selain itu juga beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka meminta adanya kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

    Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tito merinci ada dua masalah utama terkait hal ini.

    Pertama, beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu. Kedua, waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

    Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam.

    Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.

    “Pj. Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, ‘kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jam’. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat.

    Ia juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

    “Disimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,” jelas Tito.

    Dirinya berharap sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama.

    Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 513 kabupaten/kota lainnya didorong untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri: Daya beli masyarakat tetap terjaga meski terjadi inflasi

    Mendagri: Daya beli masyarakat tetap terjaga meski terjadi inflasi

    “Faktanya terjadi inflasi, kenaikan, meskipun tidak terlalu tinggi. Artinya, menurut saya, daya beli masyarakat masih cukup terjangkau,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga meski terjadi kenaikan inflasi.

    Hal ini disampaikan Mendagri saat meninjau langsung harga komoditas pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Jumat.

    “Faktanya terjadi inflasi, kenaikan, meskipun tidak terlalu tinggi. Artinya, menurut saya, daya beli masyarakat masih cukup terjangkau,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan inflasi inti saat ini memang menunjukkan peningkatan, meski masih dalam batas yang terkendali. Menurutnya, indikator ini mencerminkan daya beli masyarakat untuk kebutuhan non-pokok masih dapat dipertahankan.

    “Nah kalau ingin melihat daya beli, kalau menurut saya, kita harus melihat inflasi core, inflasi inti, di luar makanan (dan) minuman,” tambahnya.

    Dalam kunjungannya, dirinya juga berdialog langsung dengan para pedagang untuk mendapatkan gambaran kondisi harga dan pasokan komoditas seperti cabai merah, bawang merah, beras, dan minyak goreng.

    Ia pun membandingkan data yang dipaparkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang dengan kondisi di lapangan.

    “Saya ingin mengecek apa yang disampaikan Pak Wali Kota tadi dalam paparan, di lapangan seperti apa, di pasar ini. Tadi saya ngecek di cabai rawit, justru mengalami penurunan harga,” jelas Tito.

    Selain itu, Tito menyoroti bahwa kenaikan harga selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah pola musiman yang wajar, serupa dengan saat Lebaran.

    “Karena demand naik ya. Nah, tapi Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa kenaikan harga barang jasa meskipun ada naik, tapi relatif stabil,” ujarnya.

    Melalui peninjauan ini, dia berharap pemerintah daerah dapat terus memantau kondisi pasar, menjaga stabilitas harga, serta memastikan pasokan komoditas tetap tersedia guna mendukung daya beli masyarakat di tengah berbagai dinamika ekonomi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Tito Cek Harga Sembako di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang

    Mendagri Tito Cek Harga Sembako di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengunjungi Kantor Wali Kota Tangerang. Tito juga meninjau harga sembako di Pasar Induk Tanah Tinggi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (3/1/2025), Tito Karnavian tiba di Kantor Wali Kota Tangerang sekitar pukul 13.05 WIB WIB. Tito mengenakan kemeja putih.

    Sebelum melakukan peninjauan, Tito menggelar rapat bersama stakeholders terkait di Kantor Wali Kota Tangerang. Dia juga meninjau ruang Tangerang Live Room.

    Rapat dan peninjauan berlangsung tertutup. Tito mendengarkan paparan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin terkait kebijakan dan kondisi yang ada di Tangerang.

    Di antaranya terkait penanganan inflasi, progress fisik revitalisasi Pasar Anyer, serta prognosa ketersediaan dan kebutuhan pangan strategis Desember 2024. Kemudian, transformasi pelayanan publik hingga pengurusan persetujuan pembangunan gedung (PBG).

    Tito mengatakan data nasional terkait kenaikan inflasi terhadap bahan pasar dengan data di Tangerang sama. Dia lalu meninggalkan Kantor Wali Kota Tangerang menuju Pasar Tanah Tinggi untuk mengecek langsung data harga pasar tersebut.

    “Jadi secara umum sebetulnya harga makanan, minuman, pangan di Kota Tangerang ini relatif stabil,” kata Tito usai peninjauan di Pasar Induk Tanah Tinggi.

    Tito mengatakan harga cabai rawit dan bawang merah mengalami penurunan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sementara harga minyak goreng, kata Tito, relatif stabil.

    Tito menyebut penurunan harga terjadi karena warga Tangerang berlibur pada momen Nataru. Dia mengatakan harga mulai kembali naik seiring kembalinya warga usai berlibur.

    “Yang terjadi di Tangerang, asumsi saya kenapa harganya turun justru di masa Nataru, komoditas-komoditas itu karena Tangerang salah satu mungkin warganya banyak yang liburan sehingga stok banyak, pembelinya yang kurang. Tapi seiring mulai pulang kembali, dari liburan, pembeli mulai banyak, harga mulai naik lagi, kembali ke normal,” ujarnya.

    (mib/whn)

  • Kemendagri dorong pemda percepat PBJ melalui Katalog Elektronik V6

    Kemendagri dorong pemda percepat PBJ melalui Katalog Elektronik V6

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah segera mempercepat pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik versi 6 (V6).

    Dalam pertemuan di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

    Dia menyampaikan e-katalog V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

    “Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, katalog elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, ia meminta pemda segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog V6.

    Ia menegaskan upaya ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Sumule menjelaskan langkah konkret yang dapat dilakukan pemda, yaitu menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik versi 6.

    Hal ini mencakup untuk Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

    Ini juga dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kedua, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada katalog elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sumule menuturkan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6.

    Pemda pun dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran langsung. Ini dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional mitra instansi pengelola dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui uang persediaan yang dilakukan dengan mekanisme transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional mitra instansi pengelola, dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway.

    “Berikutnya, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

    Di lain sisi, dia juga mengimbau BUD dan BP/BPP masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah.

    Koordinasi ini untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6.

    “Dalam hal penerapan katalog elektronik versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: Soal Stabilitas Harga di Masa Nataru, Simak Keterangan Erick!

    Video: Soal Stabilitas Harga di Masa Nataru, Simak Keterangan Erick!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan terima kasih terkait apresiasi yang diberikan oleh Menko Perekonomian dan Mendagri terkait stabilitas harga yang dapat dijaga di momen Natal dan Tahun Baru.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 03/02/2025) berikut ini.

  • Golkar Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold Mengejutkan – Page 3

    Golkar Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold Mengejutkan – Page 3

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    “Di lain sisi nanti pemerintah tentu juga akan berkoordinasi terkait hal tersebut, karena saya belum membaca lengkap,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu berlaku putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, ia menuturkan MK belum menentukan.

    Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya melihat bahwa saat ini MK benar-benar menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menurunkan ambang batas.

    “Tapi apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

    Oleh karena itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

    Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Pasalnya, kata dia, pada akhirnya apabila putusan tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilu maka akan ada suatu perubahan terkait UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya akan diselaraskan.

  • Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK, Siap Revisi UU Pemilu dengan DPR – Page 3

    Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK, Siap Revisi UU Pemilu dengan DPR – Page 3

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu berlaku putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, ia menuturkan MK belum menentukan.

    Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya melihat bahwa saat ini MK benar-benar menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menurunkan ambang batas.

    “Tapi apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

    Oleh karena itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

    Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Pasalnya, kata dia, pada akhirnya apabila putusan tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilu maka akan ada suatu perubahan terkait UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya akan diselaraskan.