Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kemendagri Apresiasi Upaya Pemprov Sumut Turunkan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%

    Kemendagri Apresiasi Upaya Pemprov Sumut Turunkan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%

    Liputan6.com, Medan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil menurunkan angka inflasi dari 5,32% pada September 2025 menjadi 4,97% pada Oktober 2025. Penurunan ini dinilai sebagai bukti keseriusan Sumut dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di tengah tekanan cuaca dan pasokan.

    “Kami mengapresiasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, seperti Gerakan Pangan Murah, operasi pasar, serta kerja sama dengan daerah champion seperti Jember,” ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Bima Arya menambahkan, kenaikan harga beberapa komoditas seperti cabai merah dan bawang merah sebelumnya dipengaruhi oleh faktor cuaca, sehingga intervensi cepat dari pemerintah daerah menjadi sangat penting.

    Perbesar

    Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Sumut Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (17/11/2025). (Foto: Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)…. Selengkapnya

    Wakil Gubernur Sumut Surya, memaparkan bahwa inflasi Sumut turun dari 5,32% menjadi 4,97% berkat sejumlah langkah strategis. Bersama instansi lainnya, Pemprov Sumut melakukan sejumlah upaya dalam menurunkan inflasi, seperti melakukan kolaborasi lintas sektor dan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni mengelola pasokan komodtas strategis seperti cabai, bawang merah dan beras.

    Pemprov Sumut juga melaksanakan 11 aksi cepat dalam mengendalikan inflasi, berupa subsidi operasi pasar murah, sidak harga, dan intervensi langsung ke rantai pasok.

    “Stabilisasi pasokan melalui intervensi Perum Bulog yaitu realisasi penyaluran beras SPHP mencapai 34,90 juta kg atau setara dengan 38,84%  dari target 89,86 juta kg. Bantuan Pangan juga terealisasi sebanyak 16,65 juta kg,” kata Surya saat mengikuti Rakor dari Ruang Sumut Smart Province, Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut.

    Perbesar

    Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Sumut Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (17/11/2025). (Foto: Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu)…. Selengkapnya

    Wagub Sumut melanjutkan, Pemprov Sumut juga melakukan intervensi harga cabai merah melalui pembelian lintas daerah, yang telah dilaksanakan pembelian cabai merah dari Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sebanyak 50 ton. Pasokan cabai tersebut dikirim melalui tiga tahap yang diturunkan ke Pasar Induk dan Dinas Ketahan Pangan dan Hortikultura.

    Pemprov Sumut juga rutin melakukan kegiatan pengendalian inflasi daerah, baik dengan Kemendagri, serta kabupaten/kota. Juga melaksanakan koordinasi pendistribusian minyak goreng menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah dilaksanakan pada 7 November 2025.

    “Kami juga melaksanakan rapat perkembangan harga pakan ternak,” ucapnya. 

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan sejumlah provinsi mengalami penurunan indeks perkembangan harga (IPH) pada minggu kedua November 2025. Salah satunya Provinsi Sumut, yang mengalami penurunan IPH sebesar 3,56% terhadap komoditas cabai mrah, beras, dan bawang merah. Penurunan IPH terjadi di Kabupaten Batubara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Padang Lawas, dan Kota Tebingtinggi. 

    “Jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan IPH bertambah dari minggu sebelumnya. Sebanyak 33 provinsi mengalami penurunan IPH dibanding bulan sebelumnya,”  ucapnya.

     

    (*)

  • Akhir Tahun Kian Dekat, Kemendagri Genjot Pemda Percepat Realisasi APBD 2025

    Akhir Tahun Kian Dekat, Kemendagri Genjot Pemda Percepat Realisasi APBD 2025

    Tomsi menyoroti perkembangan realisasi APBD berdasarkan data per 16 November 2025. Menurutnya, capaian pendapatan terbilang cukup baik, tetapi masih tertinggal sekitar 20 persen dari realisasi pada tahun 2024. “Bila ditotal seluruhnya ini baru 78,45 persen. Kemudian provinsi 79,58 [persen], kabupaten ini yang masih rendah 77,80 persen, kota 78,98 persen,” jelasnya.

    Namun, ia menekankan bahwa realisasi belanja masih jauh dari target dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh daerah. “Realisasi belanja ini yang memprihatinkan. Provinsi baru 64,43 persen, kabupaten rata-rata baru 63,65 persen, kota 64,03 persen,” tegasnya.

    Melihat kondisi tersebut, Tomsi meminta Pemda melakukan evaluasi menyeluruh guna mendorong percepatan yang lebih efektif. “Saya minta untuk masing-masing daerah segera-segera melihat mana hal-hal yang diperlukan untuk percepatannya, mana hal-hal yang memang harus dikoordinasikan lagi,” ujarnya.

    Ia juga memaparkan daftar provinsi dan kabupaten/kota dengan realisasi pendapatan dan belanja yang masih rendah. Tomsi menyoroti adanya daerah yang pendapatannya tinggi, tetapi realisasi belanjanya rendah. “Ini yang kita lihat seperti Papua Tengah itu tinggi realisasinya, realisasi uang pemasukkannya sudah 89 persen, belanjanya baru 52 persen,” katanya.

    Tomsi berharap seluruh Pemda dapat memahami penyebab rendahnya realisasi APBD agar tidak terulang. Ia menegaskan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang matang dan pelaksanaan yang optimal. Kemendagri juga akan terus mendukung Pemda dalam upaya percepatan realisasi.

    “Saya berharap juga untuk monitoring daripada pimpinan daerah dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terus-menerus sehingga dapat terlaksana di tahun 2026 yang lebih baik,” jelasnya.

  • Politik, dari Istri Wiranto meninggal hingga Museum Kartini

    Politik, dari Istri Wiranto meninggal hingga Museum Kartini

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu politik terjadi di sepanjang Minggu (16/11). Dari mulai istri dari eks Panglima TNI dan Menko Polhukam Wiranto hingga Museum Kartini.

    Berikut rangkaian berita politik pilihan ANTARA

    1. Istri dari mantan Panglima TNI Wiranto tutup usia

    Jakarta (ANTARA) – Istri dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto, meninggal dunia pada Minggu ini, berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah.

    Freddy mengatakan bahwa Rugaiya dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Dia menyampaikan bahwa TNI pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Negara maju bukan soal kaya SDA tapi kaya talenta digital

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan bahwa untuk menuju sebuah negara maju, Indonesia harus tak hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga mendorong terciptanya banyak talenta digital.

    Menurut dia, penguasaan teknologi digital bagi generasi muda merupakan hal penting agar Indonesia mampu bersaing di tengah perubahan global yang bergerak sangat cepat.

    Baca di sini

    3. Komunitas 98 peduli sosial bagikan ribuan sembako di Jakarta dan Medan

    Jakarta (ANTARA) – Komunitas 98 Resolution Network membagikan ribuan sembako kepada masyarakat yang masih rentan secara ekonomi di Jakarta dan Medan, Sabtu (15/11) melalui gerakan sosial #WargaPeduliWarga jilid 8.

    “Hari ini, pemerintah sedang berjuang untuk merealisasikan program strategis nasional. Bukan perkara mudah untuk itu semua, di tengah kondisi global yang sedang bergejolak di mana-mana,” kata Koordinator Panitia Gerakan #WargaPeduliWarga Eli Salomo Sinaga dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

    Baca di sini

    4. Mendagri dorong kepala daerah fokus kinerja demi kepercayaan publik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong kepala daerah dan pemerintah daerah (pemda) berlomba-lomba meningkatkan kinerja demi meraih kepercayaan publik.

    Tito menilai capaian kinerja yang positif akan membuka peluang suatu daerah berhasil meraih penghargaan, yang bisa menjadi pendongkrak popularitas dan elektabilitas kepala daerah. Ujung-ujungnya, bisa menjadi modal penting memenangkan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada).

    Baca di sini

    5. Wakil Ketua MPR: Museum Kartini wujud kolaborasi kuat semua pihak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa hadirnya Museum Kartini merupakan wujud hasil dari kolaborasi kuat antara semua pihak untuk mengakselerasi upaya penguatan sektor kebudayaan nasional.

    Adapun Museum Kartini itu berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Bangunan museum tersebut merupakan alih fungsi bagunan dari rumah dinas Bupati Jepara yang sudah tak lagi dipakai.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.

    Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).

    Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
    Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
    Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
    Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
    Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal 
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono 
    Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana 
    Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra 
    Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
    Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
    Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono 
    Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya 
    Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman  
    Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
    Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto 
    Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
    Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso 
    Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
    Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyuwangi Masuk Penilaian IGA 2025, Tim Kemendagri Cek 221 Inovasi hingga Dampak Nyatanya

    Banyuwangi Masuk Penilaian IGA 2025, Tim Kemendagri Cek 221 Inovasi hingga Dampak Nyatanya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemkab Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang lolos untuk penilaian validasi lapang dalam kompetisi Innovative Government Awards (IGA) 2025. Pada penilaian IGA kali ini, Banyuwangi mengajukan 221 inovasi dari berbagai bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

    Tim penilai IGA datang langsung ke Banyuwangi selama dua hari, Kamis – Jumat (13-14/11/2025) untuk melihat secara langsung sejumlah inovasi Banyuwangi yang masuk dalam penilaian IGA. Tim terdiri dari Aldo Harjunanto dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri dan praktisi media Titin Rosmasari⁠.

    IGA merupakan apresiasi tahunan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah untuk keberhasilan melakukan inovasi di bidang tata kelola pemerintahan, peningkatan layanan publik, dan pembangunan.

    “Kami datang untuk nge-cek dan melihat langsung inovasi yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi. Apakah benar berjalan dan tentunya apakah benar berdampak bagi masyarakat,” kata Titin Rosmasari yang merupakan Presiden Direktur CNN saat diterima Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan. Turut mendampingi Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono dan segenap jajaran OPD Banyuwangi.

    Selama di Banyuwangi, tim penilai melakukan sejumlah kunjungan, di antaranya bertemu salah satu pelaku UMKM serta warga penerima manfaat Gerakan Hari Belanja ke Pasar Tradisional, UMKM dan Warung-Warung Rakyat.

    Gerakan belanja yang diinisiasi Bupati Ipuk sejak 2021 itu menggerakkan seluruh ASN Pemkab dan karyawan stakeholder lainnya untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok maupun barang lainnya di pasar dan warung-warung terdekat. Kegiatan ini dilaksanakan di setiap bulan di tanggal “cantik” misalnya 10 Oktober (10/10), 11 November (11/11), dan seterusnya.

    “Hasil belanjanya kita donasikan kepada warga yang membutuhkan, misalnya warga miskin, balita stunting, korban bencana alam, dan lainnya. Sehingga selain menggerakkan ekonomi lokal, gerakan ini juga membantu mengatasi permasalahan sosial di Banyuwangi,” kata Ipuk.

    “Bahkan, kami juga men-support helm dan jaket untuk driver dan ojol di Banywuangi hasil dari belanja tanggal catik para ASN,” imbuh Ipuk.

    Tim penilai juga mengunjungi sejumlah hotel dan restoran untuk melihat langsung implementasi sistem elektronik Pendapatan Asli Daerah (e-PAD).

    “Ini merupakan platform layanan perpajakan daring yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasannya,” urai Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, saat mendampingi tim penilai.

    Selanjutnya mereka mengecek pelaksanaan inovasi Sijakawangi (sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi) dan Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah Banyuwangi), serta menggali informasi sejauh mana dampak inovasi tersebut terhadap peningkatan kesadaran wajib pajak dan pendapatan daerah.

    Sijakawangi adalah sistem untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak berbasis digital. Sedangkan Sipundiwangi adalah bentuk apresiasi pemkab bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.

    “Melalui program Sipundiwangi masyarakat dapat berbelanja sekaligus berkesempatan mendapatkan hadiah seperti motor, iPhone, hingga umroh. Inovasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik dan kepatuhan wajib pajak di Banyuwangi,” ungkap Samsudin.

    Usai mengecek langsung inovasi Banyuwangi, tim penilai pun memberikan apresiasi kepada Banyuwangi.

    “Saya melihat sistem di sini sudah bekerja. Semua stakeholder ikut terlibat sehingga semua inovasinya terbukti dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Titin.

    Sebagai informasi, Kabupaten Banyuwangi telah tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2018 ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang Indonesia Government Award (IGA) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). [tar/ian]

  • 9
                    
                        Saling Klaim Takhta Raja Keraton Surakarta, Hamengkunegoro dan Hangabehi
                        Regional

    9 Saling Klaim Takhta Raja Keraton Surakarta, Hamengkunegoro dan Hangabehi Regional

    Saling Klaim Takhta Raja Keraton Surakarta, Hamengkunegoro dan Hangabehi
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Dua putra laki-laki mendiang Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi saling klaim sebagai PB XIV atau pengganti PV XIII.
    Gusti Purboyo
    merupakan putra bungsu dari istri pernikahan ketiga mendiang PB XIII. Sedang KGPH
    Hangabehi
    merupakan putra laki-laki tertua PB XIII yang lahir dari istri pernikahan kedua.
    Dualisme ini membuat proses suksesi Keraton Surakarta berlangsung dua arah.
    Kedua penobatan ini membuat suasana di lingkungan Keraton Surakarta semakin tegang, dengan para pihak saling mengklaim legitimasi atas takhta warisan mendiang PB XIII.
    Gusti Purboyo mengukuhkan diri sebagai Pakubuwono XIV menjelang pemberangkatan jenazah ayahandanya pada Rabu (5/11/2025).
    Gusti Purboyo membacakan ikrar kesanggupan dirinya sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Pakubuwono XIV.
    “Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi
    Raja Keraton Surakarta
    Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV,” tutur Gusti dalam bahasa Jawa.
    Kakak tertua PB XIV, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, menyatakan langkah sang adik sesuai adat Kasunanan.
    “Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, sesuai dengan adat Kasunanan. Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat,” ujarnya.
    Ia mengatakan, sumpah tersebut memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan.
    “Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan karaton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV,” kata GKR Timoer.
    “Kami sudah bicara. Sebelumnya kami sudah berbicara di depan Gubernur, Respati, dan Bapak Gibran kami sudah berbicara. Kami sudah bersepakat untuk ini kan putra mahkota di situ kan kanjeng gusti pangeran putra mahkota. Ketika Gibran datang ke sini kita rapat. Kita sampaikan,” ungkapnya.
    GKR Timoer menyesalkan tindakan sejumlah kerabat yang menggelar prosesi adat tersendiri, yang dianggap bertentangan dengan kesepakatan keluarga besar putra-putri dalem Pakubuwono XII.
    “Saya hanya kasihan keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi PB XIII yang lalu. Saya sedih saja Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami putra-putri, kakak-kakak dan adik-adiknya. Itu saja yang saya sesalkan,” terangnya.
    Rapat keluarga besar dilaksanakan di Kagungan Dalem Sasana Handrawina Karaton Surakarta pada Kamis (13/11/2025).
    Perwakilan keluarga besar Keraton Surakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, mengatakan rapat untuk menyatukan keluarga besar dan abdi dalem Keraton Surakarta yang dulu sempat terbelah.
    “Sudah selesai yang itu masalah Sinuhun, Bapak yang lalu ke Sinuhun ini. Kita menyatu saja yang penting kita adalah menjaga keutuhan sentana, abdi dalem, kerabat semua dan melestarikan keraton,” kata Gusti Moeng seusai mengikuti rapat di Keraton Surakarta, Kamis.
    Gusti Moeng juga menerangkan, dalam rapat keluarga besar diwarnai penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV. Penobatan KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta trah Mataram Islam berdasarkan paugeran.
    Menurut dia, apabila tidak ada permaisuri maka penerus selanjutnya Raja Keraton Surakarta adalah anak laki-laki tertua. Pihaknya juga mempertanyakan surat wasiat dan sabda dalem terkait penerus PB XIII.
    “Gusti Behi yang sekarang PB XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua dari Purboyo. Itu sudah ditekankan, dijadikan acuan, paugeran bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah anak laki-laki tertua. Tapi memang kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, pengangkatan Adipati Anom sebelumnya baru akan kita kaji secara hukum,” kata dia.
    Rapat tersebut berlangsung di Kagungan Dalem Sasana Handrawina Karaton Surakarta, membahas pengelolaan sekaligus suksesi Keraton Surakarta sesuai dengan amanat surat dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
    Surat bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025, tertanggal 10 November 2025, ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.
    Isi surat tersebut berbunyi: “Dalam hal suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan, dapat mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri RI yang menyatakan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Paku Buwana XIII dan didampingi Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah Kota Solo.”

    Selanjutnya disebutkan: “Kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan agar dapat menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, sesuai dengan aturan adat dan tatanan keraton.”
    Tedjowulan menjelaskan bahwa rapat tersebut mengundang putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk membicarakan arah pengelolaan Keraton Surakarta ke depan.
    “Intinya pertemuan tadi siang itu sebetulnya saya mengundang para putra-putri dalem PB XII dan putra-putri dalem PB XIII untuk berembuk, berbicara masa depan keraton,” kata Tedjowulan, Kamis.
    Ia juga meminta agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menentukan suksesi penerus Keraton Surakarta setelah wafatnya PB XIII.
    “Saya dunungke (menjelaskan) kenapa kok tergesa-gesa seperti itu. Sudah saya sampaikan dari awal 40 hari lah. Tapi mungkin tidak sabar dan sebagainya,” ungkapnya.
    Menanggapi penunjukan putra laki-laki tertua PB XIII, KGPH Hangabehi (Mangkubumi), sebagai ahli waris takhta Keraton Surakarta, Tedjowulan menegaskan tidak mengetahui adanya agenda tersebut.
    “Ada kegiatan tahu-tahu saya dimintai untuk jadi saksi. Tadi ada pengikraran, penobatan menjadikan Hangabehi (Mangkubumi) sebagai pewaris PB XIII. Jadi sebagai Pangeran Pati. Jadi saya tidak tahu. Karena sudah di depan orang banyak saya dimintai restu dan sebagainya saya ini orangtua ya sudah saya restui saja. Tapi saya prinsipnya tidak tahu kalau ada tambahan itu (penunjukan KGPH Hangabehi jadi ahli waris takhta),” ujarnya.
    Tedjowulan mengakui bahwa ia pernah menanyakan soal siapa ahli waris takhta Keraton Surakarta setelah PB XIII wafat.
    “Kalau rembukan pernah dengan saya. Ribut, ribut, ribut terus kira-kira siapa. Tidak usah puluhan tahun, lima tahun ke depan kira-kira siapa yang akan menggantikan itu. Memang itu pernah saya tanyakan. Yang disebut adalah ya Mangkubumi itu. Tapi tidak pernah atau belum pernah saya diajak bicara untuk pelaksanaan tadi siang itu. Pengukuhan dan sebagainya tidak pernah diajak rembukan saya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 153 Warga Palestina Terjebak 12 Jam di Pesawat Usai Mendarat di Afsel

    153 Warga Palestina Terjebak 12 Jam di Pesawat Usai Mendarat di Afsel

    Johannesburg

    Lebih dari 150 warga Palestina terjebak selama 12 jam di dalam pesawat setelah mendarat di bandara Afrika Selatan (Afsel) pada Kamis (13/11) waktu setempat. Kepolisian perbatasan Afsel tidak mengizinkan mereka turun dari pesawat karena mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk masuk ke negara tersebut.

    Kepolisan perbatasan Afsel, seperti dilansir AFP, Jumat (14/11/2025), mengatakan bahwa pesawat carteran yang membawa 153 warga Palestina itu mendarat di Bandara Internasional OR Tambo tak lama setelah pukul 08.00 pagi, pada Kamis (13/11) waktu setempat.

    Dijelaskan oleh kepolisan perbatasan Afsel bahwa para penumpang tidak diizinkan meninggalkan pesawat karena mereka “tidak memiliki stempel keberangkatan yang lazim di paspor mereka”. Disebutkan juga bahwa tidak ada dari penumpang Palestina itu yang “menyatakan niat untuk mengajukan suaka”.

    Kementerian Dalam Negeri Afsel akhirnya mengizinkan warga Palestina itu turun dari pesawat setelah LSM yang berbasis di Afrika, Gift of the Givers, menjamin akan menyediakan akomodasi bagi mereka.

    Sebanyak 153 warga Palestina itu akhirnya turun dari pesawat pada Kamis (13/11) malam waktu setempat, setelah berada di dalam sejak pagi, atau selama 12 jam.

    Menurut kepolisian perbatasan Afsel, sebanyak 130 warga Palestina memasuki negara tersebut, sedangkan 23 orang lainnya menunggu penerbangan lanjutan ke tujuan lainnya sesuai pilihan mereka.

    Kepolisian perbatasan Afsel menambahkan bahwa pesawat carteran itu dioperasikan oleh maskapai penerbangan Global Airways, dan berangkat dari Kenya. Namun tidak diketahui secara jelas dalam kondisi apa warga Palestina itu berangkat dan rute pasti dari pesawat tersebut.

    Pendiri Gift of the Givers, Imtiaz Sooliman, mengatakan kepada televisi lokal SABC bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang menyewa pesawat tersebut.

    Sooliman menyebut bahwa pesawat pertama yang membawa 176 warga Palestina telah mendarat di Johannesburg pada 28 Oktober lalu, dengan beberapa penumpang di antaranya telah berangkat ke negara-negara lainnya.

    “Keluarga dari kelompok pertama ini memberitahu kami kemarin bahwa anggota keluarga mereka akan datang dengan pesawat kedua dan tidak ada yang tahu tentang pesawat tersebut,” katanya.

    “Pemerintah harus menyelidiki bagaimana orang-orang datang dengan pesawat carteran tanpa stempel. Israel tidak membubuhkan stempel pada paspor mereka sehingga mereka bepergian secara ilegal,” cetus Sooliman.

    Afsel, yang menampung komunitas Yahudi terbesar di Afrika sub-Sahara, sebagian besar mendukung perjuangan Palestina. Pemerintah Afsel mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2023 lalu, menuduhnya melakukan genosida di Jalur Gaza.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Geger Keraton Surakarta Soal Raja Kembar Terulang Kembali: Dua Putra Saling Klaim, Tedjowulan Pemimpin Sementara

    Geger Keraton Surakarta Soal Raja Kembar Terulang Kembali: Dua Putra Saling Klaim, Tedjowulan Pemimpin Sementara

    Surakarta (beritajatim.com)- Dualisme kepemimpinan kembali mengguncang Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat setelah wafatnya Pakubuwono (PB) XIII.

    Konflik memuncak ketika dua kubu dalam keluarga keraton menetapkan calon raja masing-masing sebagai penerus tahta.

    Pada Kamis (13/11/2025) kemarin, Lembaga Dewan Adat (LDA) secara resmi menobatkan KGPH Hangabehi putra tertua mendiang PB XII sebagai Pakubuwono XIV.

    Penetapan ini dilakukan cepat setelah beredarnya undangan jumenengan dari kubu KGPH Purboyo, sang putra mahkota, yang lebih dulu menyatakan diri sebagai PB XIV di hadapan jenazah ayahanda sebelum prosesi pemakaman.

    Kubu Purboyo direncanakan menggelar penobatan tersendiri pada Sabtu (15/11/2025) besok, membuka babak baru pertarungan legitimasi di dalam Keraton Surakarta.

    Prosesi jumenengan Hangabehi berlangsung di Sasana Handrawina dengan pengamanan ketat dari aparat TNI–Polri. Namun acara berubah tegang ketika GKR Timoer Rumbai, putri sulung PB XIII, masuk dan memprotes penobatan tersebut.

    Menurut KGPH Suryo Wicaksono, putra PB XII, aksi GKR Timoer Rumbay terjadi karena acara dianggap menyalahi kesepakatan internal keluarga.

    “Mereka menilai jumenengan ini tidak sesuai komunikasi sebelumnya. Sampai sekarang masih ada perdebatan antara Gusti Rumbai dan Gusti Moeng dari pihak LDA,” kata Suryo.

    Dalam parepatan ageng yang digelar pada hari yang sama, tokoh-tokoh sentana, abdi dalem, serta lebih dari 90 komunitas adat dari berbagai wilayah hadir memberikan suara. Hasil musyawarah menetapkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV.

    Sementara Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan ditunjuk untuk tetap memimpin urusan pemerintahan keraton sambil menunggu pengaturan selanjutnya.

    Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari yang akrab disapa Gusti Moeng menegaskan bahwa Keraton Surakarta adalah warisan seluruh dinasti Mataram Islam yang harus dijalankan sesuai adat sekaligus tunduk pada hukum negara.

    Gusti Moeng menjelaskan bahwa penetapan Hangabehi mengikuti pakem adat Mataram. Selama raja tidak memiliki permaisuri yang sah, maka putra tertua adalah pewaris tahta.

    “Gusti Behi tidak meminta lahir sebagai anak tertua. Itu kehendak Tuhan. Adat sudah jelas, tinggal kita jalankan,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti polemik pengangkatan permaisuri dan putra mahkota pada era PB XIII, yang menurutnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena dianggap menyalahgunakan SK Mendagri 2022.

    Dengan tegas, pihak keluarga besar yang berseberangan menolak penobatan KGPH Purboyo yang dijadwalkan dua hari setelahnya.

    “Silakan jika tetap ingin melanjutkan. Kami fokus pada pembentukan kabinet dan langkah-langkah internal keraton. Hari ini juga Panembahan Tedjowulan membawa hasil parepatan ke pemerintah. Ini bukan cawe-cawe negara, tetapi kami yang meminta negara hadir,” tutup Gusti Moeng.

    Geger Keraton Solo atas dualisme kepemimpinan ini mengingatkan pada kejadian beberapa tahun silam, yang mana juga terjadi perebutan kekuasaan dan dengan kemunculan raja kembar di Keraton Solo. Konflik ini terjadi antara Alm PB XIII dengan Tedjowulan.

    Dalam gegeran dualisme kepemimpinan tersebut bahkan pemerintah sempat turut serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil penyelesaian disepakati Hangabehi menjadi Raja PB XIII dan Tedjowulan menjadi Mahapatih yang bergelar Maha Menteri Kanjeng Gusti Haryo Panembahan Agung Tedjowulan. [aje]

  • Mendagri Minta Gubernur Pramono Tata Kawasan Kumuh di Jakarta, Ini Daftarnya

    Mendagri Minta Gubernur Pramono Tata Kawasan Kumuh di Jakarta, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk melakukan penataan sejumlah kawasan kumuh di Jakarta.

    Permintaan itu diajukan lantaran Mendagri Tito percaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya kemampuan fiskal untuk mengalokasikan anggaran bagi masalah perumahan. 

    “Kita tahu bahwa kemampuan daerah berbeda-beda, tapi Jakarta punya kemampuan fiskal yang cukup kuat. PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) kalau tidak salah 68 persen dari APBD-nya,” ujar Tito di Kantor Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, dikutip Jumat (14/11/2025).

    Tito berharap, Pramono cs dalam penyusunan APBD nantinya bisa menyelaraskan program penataan kawasan kumuh dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau bedah rumah yang digaungi oleh Kementerian PKP. 

    Menurut dia, setidaknya ada 6 standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. Antara lain terkait pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta masalah sosial. 

    “Itu yang siapkan dari DKI, sebagai salah satu standar pelayanan minimal, diantaranya adalah masalah perumahan,” kata Tito. 

    Ia mengaku tidak memegang data rinci soal berapa jumlah kawasan kumuh di Jakarta, lantaran itu dipegang oleh Pemprov DKI. “Tapi saya tahu daerah-daerah kumuh seperti Tanah Tinggi, Tambora, Jembatan Lima, kemudian di daerah Senen, Kemayoran, Cilincing, Muara Karang dan lainnya,” bebernya.