Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • 5 Respons Kepala BKD, Pj Gubernur, hingga Mendagri Terkait Pergub Baru Bolehkan ASN Jakarta Poligami – Page 3

    5 Respons Kepala BKD, Pj Gubernur, hingga Mendagri Terkait Pergub Baru Bolehkan ASN Jakarta Poligami – Page 3

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Chaidir menyatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini, kata dia, merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut Chaidir, melalui Pergub ini ASN tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari atasan.

    “Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Januari 2025.

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” sambung Chaidir.

    Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, diperlukan adanya pengaturan yang rigid serta kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dia menerangkan, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” jelas Chaidir.

    Begitu pula dengan kasus perceraian. Dia berujar, hal ini juga untuk menghindari adanya kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Chaidar.

    Selain itu, kata dia, Pergub ini juga mengatur mengenai batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, beristri lebih dari satu, dan pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan, menolak izin atau keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Chaidir.

     

  • Wamendagri: Menteri PKP sebagai berkat bagi MBR untuk miliki rumah

    Wamendagri: Menteri PKP sebagai berkat bagi MBR untuk miliki rumah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menilai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai berkat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.

    Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Ibadah dan perayaan Natal pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, Jumat (17/1). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

    Pasalnya, kata dia, Maruarar tengah berupaya menyediakan tiga juta rumah bagi MBR, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, Maruarar memiliki keimanan yang kuat untuk menyediakan tiga juta rumah. Meskipun ada saja pihak yang mungkin tidak percaya terhadap apa yang dilakukan Maruarar.

    Namun, hal itu tidak menyurutkan keyakinan Maruarar. Terlebih berdasarkan pemahaman agama bahwa tidak ada yang mustahil ketika Tuhan sudah berkehendak.

    “Itu iman yang dimiliki oleh seorang menteri kita dari Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bisa mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dirinya mengapresiasi kinerja Maruarar yang dinilai sebagai salah satu menteri yang energik dalam menjalankan tugas.

    Ribka mengaku mengikuti berbagai langkah yang dilakukan Maruarar dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

    Dia menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung upaya Menteri PKP Maruarar dalam mewujudkan program menyediakan tiga juta rumah.

    Dukungan ini juga telah ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan.

    Ia juga sempat mengikuti pembahasan terkait dukungan Kemendagri terhadap program tersebut.

    “Kami membahas bersama-sama sampai larut malam bagaimana program ini diwujudkan,” jelasnya.

    Pemerintah juga menerapkan pembebasan terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah MBR memiliki rumah. Kebijakan ini juga tidak terlepas salah satunya dari peran Kemendagri, termasuk Mendagri.

    “Termasuk regulasinya juga kita terus bahas supaya bisa memberikan impact kepada rakyat kita bagaimana menyiapkan rumah tanpa pajak,” pungkas Ribka.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI

    Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 10:16 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut dia bakal menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.

    “Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito kepada wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1).

    Oleh karena itu, Tito belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut.

    “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” sambung dia.

    Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.

    Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.

    Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

    Ketentuan selanjutnya, jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

    Dalam kesempatan terpisah, Teguh menyebut kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN.

    Dia menjelaskan peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.

    “Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh dalam sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyesalkan kesan yang muncul kemudian terkait peraturan tersebut.

    “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh.

    Sumber : Antara

  • Sutrisno Kalahkan Agus, Ini Daftar Nama Paling Banyak Digunakan di Indonesia

    Sutrisno Kalahkan Agus, Ini Daftar Nama Paling Banyak Digunakan di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketika mendengar nama-nama seperti Agus, Asep, atau Bambang, mungkin yang terlintas di benak kita adalah nama-nama ini yang paling pasaran atau banyak digunakan di Indonesia. Apalagi dengan adanya komunitas unik, seperti Paguyuban Asep Dunia, Agus-Agus Bersaudara Indonesia, dan Persaudaraan Bambang Sedunia, yang semakin mengokohkan popularitas nama-nama tersebut di Indonesia.

    Namun, data terbaru dari sistem e-KTP yang dicatat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengungkapkan fakta menarik. Nama-nama yang paling banyak digunakan ternyata bukan berasal dari kelompok populer ini.

    “Bukan Agus, ini daftar nama-nama yang banyak digunakan berdasarkan data perekaman e-KTP @dukcapilkemendagri,” tulis Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam postingan di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (18/1/2025).

    Berikut daftar nama yang paling banyak digunakan di Indonesia sepanjang 2024 berdasarkan data e-KTP.

    Nama laki-laki yang paling banyak digunakan di Indonesia:

    1. Sutrisno (144.497)
    2. Slamet (115.354)
    3. Mulyadi (111.685)
    4. Herman (101.990)
    5. Supardi (93.202)
    6. Ismail (89.732)
    7. Supriyanto (87.929)
    8. Wahyudi (85.502)
    9. Junaidi (85.375)
    10. Suparman (84.749)

    Nama perempuan yang paling banyak digunakan di Indonesia:

    1. Nurhayati (254.922)
    2. Sulastri (192.979)
    3. Sumiati (172.759)
    4. Sri Wahyuni (163.189)
    5. Sumarni (158.882)
    6. Sunarti (135.891)
    7. Siti Aminah (121.588)
    8. Ernawati (118.045)
    9. Aminah (117.490)
    10. Kartini (114.879)

    Nama bayi laki-laki yang paling banyak digunakan di Indonesia:

    1. Muhammad Al Fatih (1.326)
    2. Muhammad Arsya Alfarizqi (1.039)
    3. Muhammad Razka Raffasya (693)
    4. Muhammad Rayyan Alfarizoi (625)
    5. Muhammad Rayyan (593)
    6. Kenzie Alvaro Devanka (569)
    7. M Raffasya Elvano (497)
    8. Muhammad Alfatih (434)
    9. Muhammad Arkanza (403)
    10. Muhammad Abizar (388)

    Nama bayi perempuan yang paling banyak digunakan di Indonesia:

    1. Allea Shanum Almahyra (1.293)
    2. Alifazea Amanda (990)
    3. Adiva Arsyila Savina (912)
    4. Aleeya Dzakira (842)
    5. Khalisa Yumna Alzena (753)
    6. Arumi Nasha Razeta (726 anak)
    7. Fatimah Azzahra (655)
    8. Inara Rizqiana Alesha (527)
    9. Fatimah Az Zahra (523)
    10. Maisya Salsabila (501)

    Demikian daftar nama yang paling banyak digunakan di Indonesia sepanjang 2024 berdasarkan data e-KTP.

  • Mendagri Tegaskan Anggaran Daerah untuk Makan Bergizi Gratis Tidak Wajib

    Mendagri Tegaskan Anggaran Daerah untuk Makan Bergizi Gratis Tidak Wajib

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan antusiasme pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat tinggi.

    Dari 415 kabupaten dan 93 kota, mayoritas telah menyatakan partisipasinya, bahkan mulai mengalokasikan anggaran melalui APBD.

    “Untuk 2025, kontribusi daerah dari APBD kabupaten/kota mencapai Rp 2,3 triliun. Jika ditambah kontribusi dari APBD provinsi yang memiliki PAD kuat, totalnya mencapai Rp 5 triliun. Dengan dana ini, kita dapat membangun 4.000 satuan pelayanan di sekolah-sekolah,” jelas Tito soal program Makan Bergizi Gratis.

    Namun menurutnya, partisipasi ini tidak bersifat wajib.  Selain itu, Tito juga menyebut bahwa pembangunan infrastruktur seperti dapur atau satuan pelayanan berukuran 150 meter persegi di sekolah akan menjadi salah satu prioritas.

    “Nantinya, sekolah akan mengelola anggaran ini dengan pengawasan dari puskesmas dan inspektorat kabupaten/kota untuk memastikan higienis dan keberlanjutan program,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis akan memprioritaskan daerah-daerah dengan angka stunting dan kemiskinan tinggi, terutama di wilayah Indonesia Timur.

    “Daerah seperti Kabupaten Badung, dengan PAD besar dan kemampuan anggaran tinggi, mampu mennutup semua kebutuhan SD. Namun, untuk daerah dengan PAD rendah, seperti di Indonesia Timur, fokusnya mungkin hanya mencakup 500 anak, sementara sisanya akan dibiayai oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Tito.

  • Susul Israel-Hamas, Otoritas Palestina dan Brigade Jenin Sepakati Gencatan Senjata di Tepi Barat – Halaman all

    Susul Israel-Hamas, Otoritas Palestina dan Brigade Jenin Sepakati Gencatan Senjata di Tepi Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Di tengah pengumuman gencatan senjata Israel-Hamas, Otoritas Palestina dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan Brigade atau Batalion Jenin di Tepi Barat.

    Kesepakatan gencatan senjata itu akan mengakhiri perseteruan selama satu bulan di Jenin dan kamp pengungsian terdekat.

    Sejak bulan lalu PA melakukan operasi penindakan tegas yang menargetkan Batalion Jenin. Anggota batalion itu punya kaitan dengan Hamas dan kelompok Jihad Islam Palestina.

    Dikutip dari The Times of Israel, delapan warga Palestina dilaporkan tewas selama operasi itu. Delapan di antaranya adalah anggota aparat keamanan PA.

    Di sisi lain, sejumlah anggota Batalion Jenin telah ditangkap oleh PA. Namun, batalion itu dilaporkan berhasil menyita sepasang kendaraan milik PA yang menyerbu kamp pengungsian.

    Kelompok-kelompok bersenjata di Tepi Barat bagian utara itu makin populer dalam beberapa tahun belakangan. Adapun PA kehilangan banyak kendali di area itu.

    PA sudah lama menuding Iran mendanai dan mempersenjatai Batalion Jenin dan kelompok bersenjata lainnya di seluruh Tepi Barat.

    Operasi penindakan terhadap Batalion Jenin dilakukan menjelang kembalinya Donald Trump ke tampuk kekuasaan AS. PA berusaha menunjukkan pihaknya mampu menjaga stabilitas di Tepi Barat.

    Asap mengepul menyusul ledakan di tengah bentrokan antara pasukan keamanan Otoritas Palestina (PA) dan militan di kamp Jenin di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 15 Desember 2024. (AFP/ZAIN JAAFAR)

    Meski operasi penindakan terus berlangsung, kedua belah pihak sudah menggelar perundingan untuk mewujudkan senjata. Brigade Jenin nantinya akan menyerahkan senjata mereka. Sebagai balasannya, batalion itu akan mendapat imunitas.

    Gencatan senjata sebenarnya hampir tercapai awal minggu ini. Namun, pembicaraan terhenti setelah Israel melancarkan serangan udara ke kamp yang menewaskan 12 warga Palestina.

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menghentikan serangannya di Jenin ketika PA memulai serbuannya. Namun, IDF kemudian kembali menyerang.

    Salah satu pejabat Palestina menduga keputusan itu didorong oleh kaum sayap kanan dalam militer Israel dan pemerintah yang enggan melihat PA berhasil dalam operasinya.

    Namun, pejabat itu berujar serangan tersebut barangkali juga dilakukan untuk menggagalkan upaya gencatan senjata di Tepi Barat.

    Kata pejabat itu, perundingan kembali dilangsungkan hari Kamis kemarin. Lalu, kedua belah pihak mencapai kesepakatan Jumat malam.

    Dalam kesepakatan itu anggota tertentu Brigade Jenin wajib menyerahkan senjata mereka dan mengizinkan PA beroperasi secara bebas di kamp pengungsian.

    Jumat malam kemarin kendaraan-kendaraan PA terekam memasuki kamp pengungsian. PA membawa satuan yang bertugas meledakkan bom yang telah ditanam Batalion Jenin.

    Pasukan keamanan Palestina menghentikan sebuah mobil di penghalang jalan di kota Jenin di Tepi Barat yang diduduki pada 6 Desember 2024, menyusul bentrokan dengan militan sehari sebelumnya. (AFP/JAAFAR ASHTIYEH)

    PA minta bantuan triliunan kepada AS

    Beberapa waktu lalu PA dilaporkan meminta AS untuk menyetujui rencana bantuan keamanan sebesar $680 juta atau Rp7,4 triliun.

    Bantuan itu akan digunakan untuk meningkatkan pelatihan pasukan khusus Otoritas Palestina dan menambah persediaan amunisi dan kendaraan lapis baja.

    Laporan itu disampaikan oleh seorang narasumber AS dan seorang narasumber yang dekat dengan PA

    Permintaan itu diucapkan pada pertengahan Desember 2024. Saat itu ada rapat antara PA dan para pejabat keamanan AS di Kementerian Dalam Negeri Otoritas Palestina di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki Israel.

    “Dalam rapat itu pejabat Otoritas Palestina meminta agar kebutuhan mereka akan kendaraan lapis baja dan amunisi segera dipenuhi mengingat sulitnya pertempuran dan ketidakmampuan mereka untuk menangani situasi di kamp Jenin,” kata seorang narasumber kepada Middle East Eye.

    Saat rapat tersebut para pejabat Otoritas Palestina mengungkapkan rasa frustrasinya karena AS gagal memenuhi komitmennya untuk memasok kembali persenjataan dan melatih pasukan khusus.

    Mereka turut mengeluh lantaran AS belum juga menyetujui dana renovasi penjara-penjara di Betlehem dan Nablus di Tepi Barat.

    Kabinet Israel sepakati gencatan senjata

    Sementara itu, kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya menyepakati gencatan senjata dengan Hamas.

    Gencatan itu disepakati setelah dilakukan pemungutan suara. Kantor Netanyahu melaporkan ada 24 menteri yang mendukung gencatan, sedangkan yang menolak ada delapan.

    Pihak yang menolak masih bisa mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung.

    Menteri yang menolak antara lain David Amsalem dan Amichai Chikli dari Partai Likud lalu Itamar Ben Gvir, Yitzhak Wasserlauf, dan Amichai Eliyahu dari Partai Otzma Yehudit.

    Kemudian, ada Bezalel Smotrich, Orit Strock, dan Ofir Sofer dari Partai Zionisme Religius.

    (Tribunnews.com/Febri)

  • 1
                    
                        Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
                        Nasional

    1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
                        Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Sebut Kontribusi Pemda Biayai MBG Tingkatkan Elektabilitas Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Mendagri Sebut Kontribusi Pemda Biayai MBG Tingkatkan Elektabilitas Kepala Daerah Nasional 17 Januari 2025

    Mendagri Sebut Kontribusi Pemda Biayai MBG Tingkatkan Elektabilitas Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mendagri
    Tito Karnavian
    menyatakan bahwa partisipasi pemerintah daerah dalam program
    makan bergizi gratis
    (MBG) dapat meningkatkan
    elektabilitas kepala daerah
    sekaligus mendukung
    kesehatan anak
    -anak.
    Hal ini disampaikan Tito usai rapat membahas MBG bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
    “Mereka harus bawa yang ingin berpartisipasi. Kenapa? Satu untuk kepentingan anak-anak, kesehatan anak mereka. Ya bagi kepala daerah terpilih, ini kan naikin elektabilitas juga, nyentuh langsung masyarakat di bawah,” kata Tito, Jumat.
    Tito menyebut,
    pemda
    menyadari kontribusi anggaran untuk MBG juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
    Hal ini mengingat, pembeli pasokan bahan baku pangan sudah pasti.
    Setidaknya, kata Tito, pemerintah daerah bakal berkontribusi hampir Rp 5 triliun untuk program MBG sepanjang tahun 2025.
    Rinciannya, Rp 2,3 triliun dari pemerintah kabupaten/kota dan Rp 2,5 triliun dari pemerintah provinsi.
    Jumlah ini diambil dari kesanggupan masing-masing daerah, karena pemerintah pusat tidak menjadikannya pengeluaran wajib (
    mandatory spending
    ) tiap daerah.
    “Kita enggak
    mandatory
    . (Jumlahnya) tergantung dari PAD-nya (pendapatan asli daerah) masing-masing,” ucap Tito.
    Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal yang berbeda.
    Di Kabupaten Badung, Bali, misalnya, mampu membiayai seluruh anak-anak di wilayahnya dengan total sekitar 72.000 anak-anak karena PAD mencapai 90 persen.
    Sementara, anggaran transfer pemerintah pusat hanya 10 persen dari APBD Kabupaten Badung.
    Namun, ada pula daerah dengan PAD rendah, seperti daerah-daerah di wilayah Papua.
    “Yang PAD-nya kan rendah sekali, seperti Indonesia bagian timur. Nah, kalau ini mereka ya sudah (biayai) 500 anak saja. Yang lainnya akan di-cover oleh Badan Gizi Nasional. Kita kan menanyakan kesanggupannya mereka mau partisipasi,” ujar Tito.
    “Kita tahu, kita punya data berapa APBD-nya, berapa PAD-nya. Minimal itu adalah 0,2 persen, yang paling rendah itu 0,2 persen dari PAD, itu untuk ngurusin 500 siswa SD saja,” imbuh Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all

    Pemprov Jakarta Tegaskan Aturan ASN Bisa Poligami Bukan Hal Baru: Tak Ada Lagi yang Tidak Sesuai UU – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan aturan baru yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) beristri lebih dari satu (poligami) bukan lah barang baru.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.  

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.

    “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (UU),” ungkap dia.

    Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.

    “Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.

    “Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.

    Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

    “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.

    Chaidir menambahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

    Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kemendagri akan klarifikasi ke Pj Gubernur Jakarta

     

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.

     

     

     

    Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.

     

     

    “Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini. 

     

    Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

     

     

     

    “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.

     

     

     

    Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang. (Kompas.com/Tribunnews)