Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Demak Mulai Februari 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Demak Mulai Februari 2024 Regional 20 Januari 2025

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Demak Mulai Februari 2024
    Tim Redaksi
    DEMAK, KOMPAS.com –
    Masyarakat Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akan memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan atau puskesmas.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Demak,
    Ali Maimun
    , mengungkapkan bahwa pelaksanaan program
    Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    (PKG) dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2024.
    Ali Maimun menjelaskan bahwa sejauh ini, kesiapan program PKG telah dibahas di internal Dinkes dan jajaran puskesmas.
    Sosialisasi tingkat kabupaten direncanakan akan dilaksanakan pada 23 Januari.
    “Pada tanggal 23 kita sosialisasi tingkat kabupaten, dihadiri oleh bupati, Pak Sekda, para asisten, camat, dan OPD. Rencananya, program ini akan dilaunching oleh bupati, jika tidak pada tanggal 6, maka pada tanggal 10,” kata Ali melalui sambungan telepon pada Senin (20/1/2025) sore.
    Untuk mendukung program PKG, seluruh puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan tengah disiapkan untuk melayani pemeriksaan gratis bagi masyarakat. “Tahap awal ini, nanti 27 puskesmas siap untuk melayani PKG pada bulan Februari,” ujarnya.
    Ali juga menambahkan bahwa baik tenaga kesehatan (nakes) maupun sarana prasarana penunjang PKG sedang disiapkan di seluruh puskesmas.
    Ia mengimbau jajaran Pemkab Demak dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program PKG.
    “Harus bersama-sama kita sukseskan, jadi nanti Dinas Kesehatan lewat puskesmas-puskesmas kita siapkan tenaga untuk sarana-prasarana
    pemeriksaan kesehatan gratis
    , terutama screening-screning sesuai dengan umur,” tuturnya.
    Program PKG memiliki tiga kriteria penerima manfaat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 4.00.5.2/290/SJ tentang Dukungan Pelaksanaan Kesehatan Gratis.
    Kriteria tersebut adalah:
    Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis di Kabupaten Demak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Minta Masukan Pemprov Jakarta untuk Pembentukan Dewan Aglomerasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Kemendagri Minta Masukan Pemprov Jakarta untuk Pembentukan Dewan Aglomerasi Megapolitan 20 Januari 2025

    Kemendagri Minta Masukan Pemprov Jakarta untuk Pembentukan Dewan Aglomerasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membahas pembentukan Dewan Aglomerasi. Dalam proses tersebut, Kemendagri meminta saran dan masukan dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
    “Kami juga meminta masukan dari pemerintah DKI, karena yang paham secara teknis seperti apa,” ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat diwawancarai awak media di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).
    Adapun pembentukan Dewan Aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
    Dewan Aglomerasi dinilai penting supaya pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur mempunyai rencana pembangunan yang sinkron.
    Hingga saat ini, Kemendagri masih dalam tahap penyusunan berbagai regulasi yang diperlukan untuk pembentukan Dewan Aglomerasi.
    Regulasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa Dewan Aglomerasi dapat berfungsi secara efektif di masa depan.
    “Jadi, kami menyusun regulasi, aturan turunannya itu, untuk memastikan Dewan Aglomerasi ini nanti efektif untuk mengkoordinasikan pembangunan lintas Jakarta dan sekitarnya,” tambah Arya.
    Sebelumnya, diberitakan bahwa seiring dengan perluasan wilayah aglomerasi, pemerintah berencana membentuk Dewan
    Kawasan Aglomerasi
    atau Dewan Aglomerasi.
    Berdasarkan draf RUU Dewan Kawasan Jakarta (DKJ),
    Dewan Kawasan Aglomerasi
    akan bertugas untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di dalam
    kawasan aglomerasi
    serta menyusun dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
    Dewan ini juga akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
    Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh wakil presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Penguatan karakter menjadi salah satu titik kritis dalam dunia pendidikan. Berbagai kasus yang muncul di dunia pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah atau persekolahan dan jenjang pendidikan tinggi menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah berhenti. Pembiaran terhadap merebaknya berbagai kasus kekerasan akan menyebabkan suasana pembelajaran yang tidak aman, tidak menyenangkan dan tidak kondusif. Dampaknya adalah kualitas pendidikan yang tidak menjadi lebih baik atau malahan bersifat stagnan.

    Tantangan tersebut harus segera diantisipasi, yaitu bagaimana menyiapkan peserta didik agar dapat memiliki delapan karakter utama bangsa. Kedelapan karakter utama tersebut yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini akan dapat dicapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu, program menguatkan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan menjadi suatu keharusan.

    Penyiapan peserta didik agar memiliki delapan karakter bangsa tersebut langsung dijawab oleh kementerian yang terkait. Menarik bahwa suatu terobosan yang baru saja dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah untuk mengatasi tantangan dimaksud melalui bekerja sama dengan kementerian dalam negeri dan kementerian agama. Ketiga kementerian ini telah mengeluarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1/22s/SJ, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiassan di Satuan Pendidikan. Surat edaran bersama (SEB) tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.

    Surat edaran bersama (SEB) ini menekankan kepada usaha menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter yang tidak hanya di tiga pusat pendidikan seperti yang dilakukan selama ini yaitu satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Tetapi dilakukan di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Gerakan tersebut dilakukan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat (7KAIH) dimana pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik untuk 7 kebiasaan, yaitu: 1) bangun pagi; 2) beribadah; 3) berolahraga; 4) makan sehat dan bergizt; 5) gemar belajar; 6) bermasyarakat; dan 7) tidur cepat.

    Bagaimana bentuk pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat tersebut? Pada prinsipnya, sebagaimana ditekankan dalam SEB tersebut, gerakan dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Terdapat tiga kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran di kelas. Pertama, melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu. Ini ditujukan untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif. Kedua, menyanyikan lagu lndonesia Raya. Ini dimaksudkan sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik. Ketiga, melakukan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Ini dimaksudkan untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

    Mengedepankan Prinsip Kebijakan
    Proses penetapan program 7KAIH sebagai sebuah kebijakan tersebut tampaknya bukan dalam situasi kemendadakan atau sekonyong-konyong serta bukan dalam nuansa dipaksakan untuk diterapkan. Kebijakan ini tampaknya sudah mengedepankan proses perumusan kebijakan yang stratejik sebagai fondasinya. Bukti pertama, program ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Ini juga termasuk bagaimana mengimplementasikan kebijakan ini pada tataran satuan pendidikan. Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan dipersyaratkan untuk mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.

    Bukti kedua, proses pencermatan lingkungan kebijakan sudah dilakukan sebagai sebuah keharusan gar tidak ada anggapan kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagaimana dikutip dari Bill Jenkins dalam bukunya The Policy Process (Michael Hill, 1993: 34), kebijakan merupakan sebuah keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Adanya SEB ketiga menteri tersebut menguatkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata keinginan dari kementerian tertentu saja, tetapi juga menyangkut kementerian-kementerian lain yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan berjalannya kebijakan pada tataran implementasi.

    Bukti ketiga, program ini sebagai sebuah kebijakan sudah disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik. Ditengarai bahwa sejumlah kajian sudah dilakukan sebelum memutuskan kebijakan ini dengan menggunakan berbagai data dan informasi yang relevan dan akurat. Di samping itu sudah dlibatkannya dan dipertimbangkannya berbagai pandangan pemangku kepentingan terkait termasuk orang tua dan tokoh masyarakat. Juga kemungkinan berbagai penelaahan terhadap berbagai hasil penelitian atau teori yang relevan menjadi basis penetapan kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatan dan dampak adanya kebijakan ini. Nugroho (2015) mengatakan bahwa terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami dengan makna sederhana yaitu mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai.

    Bukti keempat, sudah dipertimbangkan dan ditetapkan kewenangan yang sesuai dan proporsional dari berbagai pihak pada berbagai tataran yang berbeda yaitu di pusat, daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan atau sekolah, bahkan juga orang tua. Ketentuan ini sudah diatur dalam SEB ketiga kementerian dimaksud. Ini paling tidak dapat menghindari dan mengurangi berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi. Jadi sudah dipertimbangkan ekses dari pengambilan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemangku kepentingan. Ini sekaligus dapat memastikan bahwa kebijakan akan dapat meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut ditengarai akan lebih positif dan tidak terkesan terpaksa.

    Bukti kelima, proses penetapan kebijakan ini terkesan dilakukan seksama dan berhati-hati. Keterbukaan menjadi salah satu faktor kritis yang sudah dilalui sebelum menetapkan kebijakan ini untuk menghindari kekagetan publik, Keterbukaan yang dilakukan di antaranya dengan memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai sebuah pola komunikasi yang cukup dapat menenangkan publik. Ini tidak menyebabkan publik atau masyarakat terkejut ketika lahir kebijakan ini.

    (wur)

  • DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berkomitmen penuh untuk membuka ruang partisipasi publik agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.

    Pria yang akrab disapa Rifqi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

    “Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Rifqi mengatakan, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden minimal 20%, yang akhirnya memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres dan cawapres yang terlalu banyak. 

    Dia melanjutkan, DPR tak pernah mengeluarkan pernyataan soal jangan terlalu banyak paslon. Namun, pernyataan ini muncul dari pertimbangan hukum putusan MK No. 62 Tahun 2024 yang kurang lebih berbunyi jika partai politik peserta pemilu ada 30, maka sangat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30.

    “Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas legislator NasDem tersebut.

    Dengan demikian, Rifqi mengemukakan pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggaraan pemilu guna merumuskan norma yang diamanatkan dalam putusan MK.

    Tak hanya itu, lanjutnya, rapat itu juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu. 

    Adapun, dia menyebut rapat itu rencananya dijadwalkan saat masa sidang berlangsung atau setelah tanggal 21 Januari rapat paripurna pembukaan masa sidang, karena saat ini Komisi II DPR masih reses.

    “Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya.

  • Uji nyata kementerian baru, dari harapan ke realisasi

    Uji nyata kementerian baru, dari harapan ke realisasi

    Logo baru Kementerian UMKM. (ANTARA/Aji Cakti)

    Uji nyata kementerian baru, dari harapan ke realisasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 19 Januari 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Senin pagi, 15 Januari 2025, terlihat pemandangan tidak biasa di Atrium Selatan Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sekumpulan orang banyak berkerumun di atrium tersebut. Di tengah-tengahnya berdiri layar LED ukuran 6 x 3 meter dengan speaker besar di kanan kirinya. Kesibukan para pegawai toko yang sedang membuka rolling door, diiringi dengan suara pengecekan sound sistem.

    Suasana Atrium Selatan Blok B Pasar Tanah Abang tidak hanya disibukkan oleh pegawai yang akan membuka toko, tetapi juga persiapan seremoni inagurasi pejabat Eselon I dan II, serta peluncuran logo Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Dalam sambutan saat pelantikan, Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa dipilihnya Pasar Tanah Abang sebagai tempat pelaksanaan inagurasi pejabat Eselon I dan II, serta peluncuran logo Kementerian UMKM merupakan pengejewantahan dari amanah dan instruksi Presiden RI.

    “Amanah dan instruksi maupun perintah dari Presiden RI adalah Presiden ingin Kementerian UMKM dekat dengan masyarakat terutama pengusaha UMKM di Indonesia,” ucap Menteri UMKM berapi-api sebagaimana terlihat pada tayangan youtube.

    Sebuah pencitraan? Tentu saja. Pemilihan pasar Tanah Abang sebagai lokasi pelaksanaan inagurasi pejabat Eselon I dan II, serta peluncuran logo Kementerian UMKM, menyiratkan secara tegas bahwa Kementerian UMKM ingin mencitrakan institusinya dekat dengan UMKM.

    Sebagaimana diketahui, Pasar Tanah Abang selalu dijuluki pusat grosir terbesar, tempat segala lapisan pengusaha mulai dari skala mikro, kecil, sampai menengah berkumpul. Pasar Tanah Abang bagi Menteri UMKM merupakan simbol, salah satu ikon, pasar, rumah, tempat komunitas, tempat bercengkerama, tempat pengusaha UMKM mengharapkan dan berjuang demi keuangan keluarga di rumah.

    Sehingga pasar Tanah Abang sangat representatif sebagai lokasi untuk menunjukkan citra Kementerian UMKM yang akan selalu berpihak kepada pengusaha UMKM.

    Seperti tidak cukup menggunakan Pasar Tanah Abang untuk menunjukkan citranya, dalam rangkaian kegiatan tersebut Kementerian UMKM juga menyuguhkan beberapa simbolisasi yang sangat dalam artinya.

    Salah satunya adalah ketika Menteri UMKM, bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri PPMI, Wamen UMKM, serta Sekretaris Kementerian UMKM secara simbolis menyalakan sebuah lilin sebelum meluncurkan logo Kementerian UMKM. Hal tersebut membuat penulis teringat pada salah satu prosesi perayaan di agama Katolik.

    Dikutip dari salah satu situs rohani, simbolisasi penyalaan lilin-lilin yang menyala pada ritus agama Katolik mengandung makna yang sangat dalam. Lilin menyala adalah simbolisasi hadirnya Yesus untuk menerangi dunia.

    Apakah simbolisasi penyalaan lilin yang dilakukan oleh Menteri UMKM dalam peluncuran logo tersebut ingin menyatakan bahwa Kementerian UMKM akan hadir sebagai cahaya bagi pengusaha UMKM, layaknya Yesus hadir untuk menerangi dunia? Entah. Tapi secara logika awam, itulah peran yang harus diemban oleh Kementerian UMKM.

    Untuk Menyejahterakan

    Kementerian UMKM, sebenarnya, bukanlah kementerian bentukan baru. Pada Kabinet sebelumnya, Kementerian ini bernama Kementerian Koperasi dan UKM. Lalu oleh Presiden Prabowo, Kementerian Koperasi dan UKM dipisah dalam dua entitas menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

    Tugas dan peran Kementerian UMKM, secara normatif telah tertuang dalam Perpres Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Pada Perpres tersebut dinyatakan Kementerian UMKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan sub-urusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Secara tegas dan jelas, Kementerian UMKM akan menjadi pengampu bagi sebanyak 64,1 juta pengusaha UMKM. Bukan jumlah yang sedikit untuk diurus. Juga bukan hal yang mudah untuk dikelola. Sebagaimana diketahui bersama, UMKM selalu distigmakan secara positif, yaitu sebagai penopang perekonomian Indonesia.

    Stigma tersebut bukan tanpa data. Sebagaimana dikutip dari situs https://umkm.go.id/umkm-dalam-angka, UMKM menyumbang lapangan kerja sebesar 99,9 persen. Sebesar 96,9 persen tenaga kerja berasal dari UMKM berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen, juga menyumbang 60 persen dari total investasi.

    Mencengangkannya data tersebut tidak serta merta membuat Menteri UMKM beserta jajarannya akan bersantai-santai di kursi empuknya. Pilihan yang paling mudah bagi Kementerian UMKM adalah mempertahankan saja angka-angka tersebut supaya tidak turun. Menjalankan tugas dan perannya as business as usual. Copy paste program dan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya, dan memilih tombol auto pilot.

    Namun apakah itu menjadi pilihan yang logis? Seharusnya tidak, dan sepertinya tidak. Jika melihat unggahan akun resmi Kementerian UMKM di salah satu media sosial, akan ditemukan poster serupa dengan film box office The Avengers. Namun bedanya, figur pada poster tersebut telah diganti menjadi figur para pejabat Kementerian UMKM. Terdapat sketsa wajah Menteri UMKM beserta pejabat eselon I-nya.

    Visual yang digambarkan itu seperti ingin menunjukkan bahwa Menteri UMKM serta “punggawanya” akan menjadi pahlawan bagi UMKM. Siap memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan UMKM dengan sepenuh hati dan tenaganya. Seperti The Avengers yang berjuang untuk melindungi bumi sampai titik darah penghabisan.

    Sebuah analogi yang hiperbolis? Mungkin iya, mungkin juga tidak. Namun jika sekilas melihat salah satu kinerja pada tahun-tahun sebelumnya, akan ditemukan bahwa Kementerian UMKM (saat itu Kementerian Koperasi dan UKM) berjibaku di garda depan untuk memerangi produk thrifting yang disinyalir menggerus pangsa produk lokal. DNA petarung telah mengalir dalam nadi Kementerian UMKM.

    Jiwa petarung juga telah dibuktikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurahman. Belum genap 100 hari menjalankan amanahnya, Menteri UMKM telah memberi kado spesial bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM berhasil meminta perpanjangan kebijakan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mengakhiri pemberian insentif PPh final tersebut pada akhir tahun 2024. Dan yang patut diapresiasi, upaya tersebut dilakukan dalam kondisi transisi pemisahan organisasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Koperasi. Belum ada struktur organisasi definitif pada saat itu.

    Nantinya selama 5 tahun ke depan, akan menjadi arena untuk menguji daya tarung Menteri UMKM serta jajarannya di Kementerian UMKM dalam upaya mensejahterakan dan memajukan UMKM. Pertarungan epik akan terus tersaji, mengingat problematika yang ada dalam upaya-upaya memberdayakan UMKM.

    Hal yang cukup mendasar dan krusial adalah, mensinkronkan dan mengkoordinasikan kebijakan pemberdayaan UMKM dengan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.

    Menurut Teten Masduki yang merupakan Menteri Koperasi dan UKM pada era Kabinet Indonesia Maju (2019-2024), terdapat 22 kementerian serta 42 lembaga tingkat pusat, daerah, kabupaten, provinsi, serta kota yang mengurusi UMKM. Lebih lanjut, Tenten Masduki menyebut ada masalah dalam pengkoordinasian kebijakan pemberdayaan UMKM.

    Sinkronisasi dan koordinasi kebijakan pemberdayaan UMKM tersebut harus menjadi prioritas bagi Kementerian UMKM. Wewenang Kementerian UMKM untuk menyinkronisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan pemberdayaan UMKM, cukup kuat. Hal tersebut telah tertuang pada pasal 93-100 PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Untuk memudahkan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan pemberdayaan UMKM tersebut, perlu diinisiasi Rencana Aksi Pemberdayaan UMKM yang dibalut dengan Instruksi Presiden.

    Rencana aksi tersebut harus berisi tentang peran dan tugas dari masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam pemberdayaan UMKM. Hal lain yang perlu mendapat prioritas perhatian adalah legalisasi pengusaha UMKM melalui pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Sampai tahun 2024, tercatat baru 10 juta pengusaha UMKM yang memiliki NIB. Artinya hanya sebesar 16,6 persen pengusaha UMKM yang memiliki NIB. Hal ini cukup miris, mengingat pengurusan pembuatan NIB sudah cukup mudah. Namun ternyata, mudahnya proses tersebut ternyata tidak membuat pengusaha UMKM berbondong-bondong membuat NIB.

    Perlu dilakukan terobosan oleh Kementerian UMKM. Jemput bola dapat dilakukan oleh Kementerian UMKM yang bisa bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Dengan kerja sama tersebut, Kementerian Dalam Negeri dapat menugaskan unsur pemerintahan terkecil yaitu kelurahan/desa untuk memberikan NIB kepada pelaku usaha di daerahnya.

    Pun dengan hal itu, dapat juga dilakukan pendataan UMKM by name by address. Mengutip peribahasa, sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Masih banyak hal-hal lain yang harus diupayakan oleh Kementerian UMKM untuk membuktikan jiwa petarungnya.

    Upaya-upaya yang akan membuktikan bahwa pencitraan serta simbolisasi yang telah dilakukan pada inagurasi dan peluncuran logo Kementerian UMKM tidak hanya kosmetik belaka. Upaya-upaya yang akan menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan menjadi cahaya yang akan menjadi penerang dan pelindung UMKM dari kegelapan.
     

    Sumber : Antara

  • Terpopuler, TNI bongkar pagar laut hingga kebijakan poligami ASN DKI

    Terpopuler, TNI bongkar pagar laut hingga kebijakan poligami ASN DKI

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, TNI AL bongkar pagar laut sesuai dengan perintah Presiden Prabowo hingga Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠TNI AL bongkar pagar laut sesuai dengan perintah Presiden Prabowo

    Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Palestina siap jadi pemerintah di Jalur Gaza pasca gencatan senjata

    Pemerintah Palestina menegaskan kesiapan memerintah Jalur Gaza usai tercapainya kesepakatan gencatan senjata tiga tahap antara Hamas dengan Israel yang akan segera berlaku pada Minggu (19/1). Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠CEO TikTok berterima kasih kepada Trump

    CEO TikTok Shou Zi Chew berterima kasih kepada presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump atas komitmennya membantu menemukan solusi agar aplikasinya bisa tetap tersedia di Amerika Serikat. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR

    Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia disepakati menjadi Ketua Dewan Kehormatan DPP ormas MKGR. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut dia bakal menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.

    Sebelumnya, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Simak Dukungan Pemerintah dalam Penyediaan 3 Juta Rumah untuk MBR

    Simak Dukungan Pemerintah dalam Penyediaan 3 Juta Rumah untuk MBR

    Jakarta: Pemerintah mendukung penuh penyediaan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan diwujudkan melalui pembebasan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

    “Termasuk regulasi-regulasinya juga kita terus bahas supaya bisa memberikan impact kepada rakyat kita bagaimana menyiapkan rumah tanpa pajak,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, dalam keterangan yang dilansir Sabtu, 18 Januari 2025.

    Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah MBR memiliki rumah. Kebijakan ini juga tidak terlepas salah satunya dari peran Kemendagri, termasuk Mendagri.

    Ribka menegaskan Kemendagri sangat mendukung upaya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dalam menyediakan tiga juta rumah. Dukungan ini juga telah ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan. Dirinya juga sempat mengikuti pembahasan terkait dukungan Kemendagri terhadap program tersebut.

    “Kami membahas bersama-sama sampai larut malam bagaimana program ini diwujudkan,” jelasnya.
     

    Menurut Ribka, Maruarar Sirait sebagai berkat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Pasalnya, Maruarar tengah berupaya menyediakan tiga juta rumah bagi MBR, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Maruarar, kata da, memiliki keimanan yang kuat untuk menyediakan tiga juta rumah. Meskipun ada saja pihak yang mungkin tidak percaya terhadap apa yang dilakukan Maruarar. Namun, hal itu tidak menyurutkan keyakinan Maruarar. Terlebih berdasarkan pemahaman agama bahwa tidak ada yang mustahil ketika Tuhan sudah berkehendak.

    “Itu iman yang dimiliki oleh seorang Menteri kita dari Perumahan [dan Kawasan Permukiman] yang bisa mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” jelasnya.

    Jakarta: Pemerintah mendukung penuh penyediaan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan diwujudkan melalui pembebasan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
     
    “Termasuk regulasi-regulasinya juga kita terus bahas supaya bisa memberikan impact kepada rakyat kita bagaimana menyiapkan rumah tanpa pajak,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, dalam keterangan yang dilansir Sabtu, 18 Januari 2025.
     
    Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah MBR memiliki rumah. Kebijakan ini juga tidak terlepas salah satunya dari peran Kemendagri, termasuk Mendagri.

    Ribka menegaskan Kemendagri sangat mendukung upaya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dalam menyediakan tiga juta rumah. Dukungan ini juga telah ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan. Dirinya juga sempat mengikuti pembahasan terkait dukungan Kemendagri terhadap program tersebut.
     
    “Kami membahas bersama-sama sampai larut malam bagaimana program ini diwujudkan,” jelasnya.
     

    Menurut Ribka, Maruarar Sirait sebagai berkat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Pasalnya, Maruarar tengah berupaya menyediakan tiga juta rumah bagi MBR, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
     
    Maruarar, kata da, memiliki keimanan yang kuat untuk menyediakan tiga juta rumah. Meskipun ada saja pihak yang mungkin tidak percaya terhadap apa yang dilakukan Maruarar. Namun, hal itu tidak menyurutkan keyakinan Maruarar. Terlebih berdasarkan pemahaman agama bahwa tidak ada yang mustahil ketika Tuhan sudah berkehendak.
     
    “Itu iman yang dimiliki oleh seorang Menteri kita dari Perumahan [dan Kawasan Permukiman] yang bisa mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” jelasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • Pemerintah Umumkan soal Keputusan Libur Ramadan 2025, Senin Besok – Halaman all

    Pemerintah Umumkan soal Keputusan Libur Ramadan 2025, Senin Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah bakal mengumumkan keputusan mengenai libur Ramadan 2025 paling lambat pada Senin (20/1/2025).

    Kabar ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, pada Sabtu (18/1/2025).

    “Besok, paling lambat Senin, kita akan umumkan,” ujar Nasaruddin, Sabtu, dilansir Kompas.com.

    Pernyataan keputusan libur Ramadan 2025 ini juga didukung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

    Keputusan soal pembelajaran anak sekolah selama bulan Ramadan, kata Abdul Mu’ti, akan diputuskan pekan depan. 

    Selanjutnya, keputusan ini akan ditandai bersama oleh tiga kementerian, yakni Mendikdasmen, Menag, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Sementara dalam proses penyusunan keputusan ini, Mendikdasmen berkoordinasi dengan lima kementerian lainnya, di antaranya Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, dan Kantor Staf Presiden (KSP). 

    Diketahui, wacana untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadan kembali diperbincangkan.

    Wacana ini sejatinya pernah dilakukan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada akhir 1999 hingga awal 2000.

    Terkait hal itu, pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

    Sejauh ini, pemerintah menyodorkan tiga skenario libur sekolah selama Ramadan 2025.

    Pertama, sekolah libur satu bulan penuh selama bulan puasa, namun kegiatan belajar-mengajar nantinya diisi kegiatan keagamaan.

    Kedua, sekolah libur beberapa hari selama bulan puasa.

    Ketiga, tidak ada libur sekolah selama Ramadan.

    Bukan Libur Ramadan, tapi Pembelajaran Ramadan 2025

    Abdul Mu’ti meluruskan perihal penyebutan wacana libur satu bulan selama Ramadan 2025.

    Ia menegaskan, wacana tersebut bisa disebut dengan istilah pembelajaran Ramadan 2025, bukan libur Ramadan 2025.

    “Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan.”

    “Kata kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan. Gitu ya,” jelas Abdul Mu’ti, Jumat.

    Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah tidak pernah merencanakan kebijakan libur kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadan. 

    “Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan,” tegas Abdul Mu’ti.

    Lebih lanjut, Abdul Mu’ti meminta masyarakat bersabar untuk menunggu terbitnya Surat Edaran Menteri Bersama.

    Pro-Kontra

    Sebelumnya, wacana ini sempat menimbulkan pro dan kontra di lingkungan pemerintah.

    Pondok pesantren di bawah naungan Kemenag juga sudah mengizinkan.

    Namun, libur sebulan pada Ramadan untuk sekolah selain madrasah dan pesantren, masih diwacanakan.

    “Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di Pondok Pesantren itu libur”

     “Tetapi, sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024).

    Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengatakan akan mendukung segala keputusan pemerintah.

    “Setuju, setuju. Tapi, poin penting bagi Muhammadiyah, Ramadan dijadikan arena untuk mendidik akhlak, mendidik budi pekerti, mendidik karakter,” ucap Haedar.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menolak jika kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan selama Ramadan.

    Menurut Cak Imin, sapaannya, kebijakan itu tidak perlu dilakukan karena belum jelas konsepnya.

    Muhaimin berpendapat agar puasa tidak menjadi halangan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

    “Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan),” ujar Muhaimin, Sabtu (11/1/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, meminta libur sekolah sebulan penuh selama Ramadan dipertimbangkan matang dengan memperhatikan nasib anak-anak non-muslim.

    “Kami setuju saja, asal ada konstruksi yang jelas mengenai anak-anak sekolah ini kemudian diarahkan untuk berkegiatan apa?.”

    “Termasuk anak-anak yang non-muslim. Anak sekolah tidak semuanya muslim. Dan non-muslim juga diliburkan. Lalu disuruh apa? Nah itu yang penting dibahas di situnya itu,” kata Yahya.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco/Abdul Qodir)(Kompas.com)

  • Kepmendagri Percepat kode dan data wilayah administrasi pemerintahan

    Kepmendagri Percepat kode dan data wilayah administrasi pemerintahan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

    Hal itu disampaikan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah dalam rapat penyusunan revisi Kepmendagri di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Kamis (16/1).

    “Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah,” kata Raziras dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam rapat itu disepakati rencana pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, beserta lampirannya serta penyusunan rancangan Kepmendagri baru.

    Penyusunan rancangan Kepmendagri baru mencakup beberapa pembaruan penting, seperti penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di kabupaten/kota per provinsi di seluruh Indonesia yang akan merujuk pada data semester kedua bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

    “Penyusunan Kepmendagri ini untuk memastikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik dan berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, sehingga mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak,” ujarnya.

    Doa menegaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk terus memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data.

    “Seluruh hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyusunan keputusan final yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi kewilayahan secara lebih akurat,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025