Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Mendagri tawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah saat rapat di DPR

    Mendagri tawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah saat rapat di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Opsi itu disampaikan mengingat adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun, tiga opsi itu disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 soal pemilihan kepala daerah.

    “Ini menyangkut masalah pelantikan kepala daerah hasil pemilihan yang lalu, yang diatur dalam undang-undang dan ada penafsiran yang berbeda karena ini teknis, di samping ada masalah aspek lain, kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan,” kata Tito.

    Adapun opsi tersebut masing-masing terdiri atas tiga opsi lainnya berdasarkan pejabat yang melantik dan tanggal pelantikan. Selain itu, opsi-opsi tersebut juga mengatur tentang pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

    Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

    Hal itu berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10/2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

    Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

    Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa opsi 1 tersebut merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Menurut dia, opsi ini pun cukup diinginkan oleh para kepala daerah.

    Walaupun begitu, opsi tersebut memungkinkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.

    “Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis bupati, wali kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul atau sekalian Presiden ketimbang dilantik oleh penjabat (pj.) yang akan selesai dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya,” kata Tito.

    Untuk opsi 2, dia menjelaskan bahwa opsi tersebut dilaksanakan bagi kepala daerah yang telah melalui proses sengketa MK sehingga pelantikan berpotensi pada bulan April 2025.

    Untuk opsi 2 A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilantik oleh Presiden secara serentak pada tanggal 17 April 2025.

    Sementara itu, opsi 2B, pelantikan tetap dilaksanakan oleh Presiden, namun tanggal yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 17 April 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 21 April 2025.

    Untuk opsi 2 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 17 April 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 21 April 2025.

    “Ini menyangkut kepastian politik itu, pengusaha wait and see itu, 1 hari pun sangat berarti bagi mereka,” kata mantan Kapolri itu.

    Selanjutnya opsi 3 adalah opsi pelantikan kepala daerah dengan adanya keputusan dismissal dari sengketa MK yang akan diputuskan pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah tersebut berpotensi pada bulan Maret 2025.

    Untuk opsi 3 A, pelantikan kepala daerah dilaksanakan seluruhnya oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2025. Berikutnya opsi 3 B, pelantikan kepala daerah oleh Presiden dilaksanakan dengan tanggal yang berbeda, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 20 Maret 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 24 Maret 2025.

    Opsi 3 C, lanjut dia, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 20 Maret 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 24 Maret 2025.

    Tito menjelaskan bahwa keserentakan untuk pelantikan yang dimaksud bisa saja dilaksanakan secara terpisah, baik bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di MK maupun kepala daerah yang sedang berproses sengketa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rekap Pilkada 2024, Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK, Lebih Banyak yang Tak Menggugat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Rekap Pilkada 2024, Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK, Lebih Banyak yang Tak Menggugat Nasional 22 Januari 2025

    Rekap Pilkada 2024, Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK, Lebih Banyak yang Tak Menggugat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merangkum data gugatan
    Pilkada 2024
    . Sebanyak 249 daerah mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara 296 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan.
    “Yang ada gugatan di MK, jumlahnya ada 249, sebagaimana data. Artinya yang tidak ada gugatan dominan lebih banyak daripada yang ada gugatan di MK,” ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
    Kemendagri mencatat, dari 296 daerah tanpa gugatan, terdapat:
    Sedangkan dari 249 daerah yang menggugat ke MK, rinciannya:
    Dalam kesempatan tersebut, Tito menyinggung soal
    pelantikan kepala daerah
    serentak yang tidak mungkin dilakukan di 545 daerah karena masih ada daerah yang menggugat terkait hasil Pilkada ke MK.
    “Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah,” imbuhnya.
    Namun, di sisi lain, Tito menyebutkan bahwa
    pelantikan kepala daerah
    serentak adalah konsekuensi dari terselenggaranya Pilkada serentak.
    Terlebih, ia mengungkapkan filosofi Pilkada serentak adalah keinginan untuk menghadirkan pemerintahan yang paralel.
    “Pilkada serentak dilakukan itu dalam rangka untuk membuat paralel pemerintahan termasuk DPRD, agar paralel waktunya bersamaan 5 tahunan dengan kepala daerahnya, antara Presiden, Gubernur, Bupati. Antara Gubernur, para Bupati dengan DPRD. Gubernur, DPRD yang DPRD-nya mengikuti rezim Undang-undang Pemilu bersama Pilpres, karena dilantiknya bulan Oktober,” ujarnya.
    “Sehingga lebih cepat, lebih cepat mendekat kepada pelantikan DPRD, pelantikan Presiden, itu akan lebih baik pendapat kami. Filosofi keserentakan itu kenapa sampai di tahun yang sama menurut kami adalah itu,” sambung dia.
    Untuk diketahui, proses persidangan sengketa Pilkada 2024 digelar di MK sejak 8 Januari 2025.
    Persidangan sengketa ini lah yang kemudian berimplikasi pada tidak serentaknya pelantikan kepala daerah yang sudah terpilih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri apresiasi Desa Wantilan kelola sampah berbasis BUMDes 

    Mendagri apresiasi Desa Wantilan kelola sampah berbasis BUMDes 

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi terobosan pengelolaan sampah di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang mengelola sampah dengan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melibatkan masyarakat.

    Desa tersebut melakukan upaya pengolahan sampah dengan memprosesnya menjadi berbagai produk. Misalnya, dalam pengolahan sampah organik, pihak desa memanfaatkannya untuk budidaya maggot.

    “Dan itu (maggot) bisa dijual, bisa dipakai juga sendiri, karena BUMDes ini juga mengelola tanaman, ya, jagung, kemudian juga mengelola peternakan ayam, peternakan kambing,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Maggot ini kemudian diolah menjadi pakan ternak dan pupuk, sedangkan sampah non-organik diolah menjadi berbagai produk seperti kerajinan tangan.

    Selain itu, perekonomian masyarakat juga turut meningkat karena dilibatkan dalam proses pengolahan sampah. Strategi ini tentu bakal membentuk karakter budaya menjaga kebersihan, sehingga tak ada penumpukan sampah.

    “Karena [sampah] sudah ditangani dari awal, dari hulu. Bukan ditaruh semua di hilir,” jelasnya.

    Tito mengapresiasi Kepala Desa Wantilan Komarudin yang berupaya menghidupkan BUMDes dengan memanfaatkan potensi pengelolaan sampah.

    Ia mengaku baru pertama kali melihat penanganan sampah dikelola oleh BUMDes. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga memiliki kapasitas fiskal yang kuat.

    Dirinya menekankan pentingnya membangun desa mandiri secara keuangan. Menurutnya, Dana Desa yang selama ini diberikan pemerintah pusat hanyalah stimulus untuk menggerakkan desa dalam meningkatkan ekonomi melalui berbagai terobosan.

    “Buatlah ide, [Dana Desa] bukan untuk dihabisin saja. Kalau gitu nanti menengadahkan tangan terus kepada pusat,” ujar Tito.

    Kapasitas fiskal yang memadai bakal mendukung pelaksanaan berbagai program kerja yang dicanangkan pemerintah desa. Hal itu mencakup program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

    Oleh karena itu, Tito menekankan perlunya desa berupaya meningkatkan pendapatan agar lebih tinggi dibanding belanja.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pentingnya menjadikan desa sebagai sentra ekonomi bagi masyarakat setempat. Langkah ini diyakini akan membuat masyarakat tetap memilih desa sebagai tempat tinggal.

    Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi menjadikan kota sebagai tujuan untuk mencari nafkah.

    Ia tak menampik saat ini urbanisasi menjadi tantangan yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk negara maju.

    Terbukti penduduk desa berbondong-bondong pindah ke kota untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik. Akibatnya, berbagai potensi yang sebenarnya dimiliki desa tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan justru terabaikan.

    “Jadi kalau bahasa kita, bahasa saya, di desa itu harus dibuat masyarakatnya punya rezeki kota, tapi tinggal di desa. Rezekinya rezeki kota, gajinya gaji kota, supaya enggak berbondong-bondong lari ke kota,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cek Kesehatan Gratis Usia 6-18 Tahun Dilakukan di Sekolah, Ini yang Diperiksa

    Cek Kesehatan Gratis Usia 6-18 Tahun Dilakukan di Sekolah, Ini yang Diperiksa

    Jakarta

    Mulai Februari 2025, pemerintah akan melakukan pemeriksaan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat yang berulang tahun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut program tersebut akan tersedia di 10 ribu puskesmas dan 20 ribu klinik pada awal Februari 2025 untuk melayani seluruh masyarakat.

    Namun khusus anak usia 6 sampai 18 tahun pemeriksaan kesehatan gratis ini akan dilakukan pada tahun ajaran baru dimulai, bukan saat ulang tahun. Nantinya, pemeriksaan ini akan dilakukan di setiap sekolah.

    “Untuk anak sekolah usia ini kalau semua puskesmas klinik kan ga muat. Jadi khusus usia 6-18 tahun bukan saat ulang tahun, tapi dilakukan saat tahun ajaran baru di sekolah,”kata Menkes dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Rabu (22/1/2025).

    baca juga

    Selain karena keterbatasan kapasitas klinik dan puskesmas, Menkes menyebut skema ini juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

    Jadi, nanti tenaga kesehatan yang akan ditugaskan dan menghampiri setiap sekolah-sekolah dalam melakukan pemeriksaan seluruh anak usia 6-18 tahun.

    “Untuk temen-temen di daerah lebih gampang, dan Kemenkes juga lebih gampang nggak penuh untuk puskesmas,” jelasnya.

    Berikut layanan pemeriksaan yang didapatkan anak sekolah, mulai dari SD sampai SMA.

    Pemeriksaan Kesehatan untuk Anak SD (7-12 Tahun)

    Telinga

    Mata

    Gigi

    Jiwa

    Gizi

    Hati (hepatitis B)

    Tekanan darah

    Tuberkulosis

    Merokok (kelas 5-6)

    Tingkat aktivitas fisik (kelas 4-6)
    Gula darah

    Pemeriksaan Kesehatan untuk Anak SMP (13-15 Tahun)

    Telinga

    Mata

    Gigi

    Jiwa

    Gizi

    Hati (Hepatitis B dan C)

    Tekanan darah

    Tuberkulosis

    Merokok

    Tingkat aktivitas fisik

    Gula darah

    Talasemia (Sekali seumur hidup, kelas 7)

    Anemia remaja putri (kelas 7)

    Pemeriksaan Kesehatan untuk Anak SMA (16-17 Tahun)

    Telinga

    Mata

    Gigi

    Jiwa

    Gizi

    Hati (Hepatitis B dan C)

    Tekanan darah

    Tuberkulosis

    Merokok

    Tingkat aktivitas fisik

    Gula darah

    Anemia remaja putri (kelas 10)

    baca juga

    (suc/kna)

  • Dalam Setahun Ada 114 ASN Jakarta Bercerai, Alasan Pj Gubernur Bikin Pergub Mengatur Poligami

    Dalam Setahun Ada 114 ASN Jakarta Bercerai, Alasan Pj Gubernur Bikin Pergub Mengatur Poligami

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkap data mencengangkan soal angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

    Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.

    Kata eks Kapolri itu, angka sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.

    Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Pergub yang ditandatangani Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu memancing polemik, karena dianggap melegalkan poligami di kalangan ASN.

    “Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI.”

    “Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian,” kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.

    “Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban.”

    “Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan,” kata Tito.

    Pergub Terbit

    Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2025 pada 6 Januari 2025.

    Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

    Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

    Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

    Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

    Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

    “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

    Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

    Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

    Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

    Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

    Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.

    Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Mendagri Sebut Program Rumah Layak Huni Luar Biasa, Ini Alasannya

    Mendagri Sebut Program Rumah Layak Huni Luar Biasa, Ini Alasannya

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyebut program layak huni luar biasa. Menurut Tito, program itu luar biasa karena menjadi gambaran dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan ini program Bapak Presiden ini luar biasa, perhatiannya kepada rakyat bawah,” ujar Mendagri dalam keterangan yang dilansir Selasa, 21 Januari 2025.

    Hal tersebut diungkap Tito, saat peluncuran rumah layak huni di Johar Baru, Jakarta Pusat, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam penilaiannya itu, Tito mengenang saat masa tugas.

    Tito bercerita pernah bertugas di Sentiong, Jakarta Pusat, tak jauh dari Johar Baru. Menurut dia, kawasan tersebut merupakan daerah yang padat penduduk.
     

    “Saya nostalgia sebetulnya. Masuk gang, lihat kamar, satu kamar itu ada bisa 8 keluarga, 6 keluarga,” kenangnya.

    Dia mengatakan saat ini pemerintah berupaya mengubah citra kawasan itu. Menjadi, kawasan yang layak huni dan sehat.

    Mendagri mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang turun langsung ke lapangan untuk memahami permasalahan serta mencari solusi yang tepat. “Jujur saja, perasaan saya baru kali ini saya ketemu Menteri Perumahan yang mau turun, masuk memahami persoalan betul dan mau mencari solusi,” ungkapnya.

    Program ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Meski sebagian masyarakat setempat lebih memilih opsi bedah rumah, Mendagri tetap menekankan tentang pentingnya pembangunan rumah vertikal sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.

    “Tapi ketika masyarakat juga di sini tidak mau [rumah vertikal], maunya hanya bedah, ya mau diapain? Enggak apa-apa. Tapi ingat, dibedah itu hanya sifatnya temporer, sebentar aja, karena strukturnya enggak berubah,” kata Mendagri.

    Mendagri pun berharap program ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi hunian masyarakat kecil agar lebih layak. Ia juga menargetkan program serupa bisa diterapkan di daerah kumuh lainnya.

    “Ini bukan penggusuran. Bukan. Ini adalah betul-betul murni membantu [agar] ada perubahan nasib. Itu aja,” kata Tito.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyebut program layak huni luar biasa. Menurut Tito, program itu luar biasa karena menjadi gambaran dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
     
    “Dan ini program Bapak Presiden ini luar biasa, perhatiannya kepada rakyat bawah,” ujar Mendagri dalam keterangan yang dilansir Selasa, 21 Januari 2025.
     
    Hal tersebut diungkap Tito, saat peluncuran rumah layak huni di Johar Baru, Jakarta Pusat, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam penilaiannya itu, Tito mengenang saat masa tugas.

    Tito bercerita pernah bertugas di Sentiong, Jakarta Pusat, tak jauh dari Johar Baru. Menurut dia, kawasan tersebut merupakan daerah yang padat penduduk.
     

    “Saya nostalgia sebetulnya. Masuk gang, lihat kamar, satu kamar itu ada bisa 8 keluarga, 6 keluarga,” kenangnya.
     
    Dia mengatakan saat ini pemerintah berupaya mengubah citra kawasan itu. Menjadi, kawasan yang layak huni dan sehat.
     
    Mendagri mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang turun langsung ke lapangan untuk memahami permasalahan serta mencari solusi yang tepat. “Jujur saja, perasaan saya baru kali ini saya ketemu Menteri Perumahan yang mau turun, masuk memahami persoalan betul dan mau mencari solusi,” ungkapnya.
     
    Program ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta. Meski sebagian masyarakat setempat lebih memilih opsi bedah rumah, Mendagri tetap menekankan tentang pentingnya pembangunan rumah vertikal sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.
     
    “Tapi ketika masyarakat juga di sini tidak mau [rumah vertikal], maunya hanya bedah, ya mau diapain? Enggak apa-apa. Tapi ingat, dibedah itu hanya sifatnya temporer, sebentar aja, karena strukturnya enggak berubah,” kata Mendagri.
     
    Mendagri pun berharap program ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi hunian masyarakat kecil agar lebih layak. Ia juga menargetkan program serupa bisa diterapkan di daerah kumuh lainnya.
     
    “Ini bukan penggusuran. Bukan. Ini adalah betul-betul murni membantu [agar] ada perubahan nasib. Itu aja,” kata Tito.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

    Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah

    Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

    Pemkot Tangsel bebaskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Benyamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) soal kebijakan tersebut. Ia menargetkan, beleid mengenai pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG di Kota Tangsel itu akan rampung pada pekan terakhir di bulan Januari 2025 ini.

    “Sedang kita susun dan mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan seperti itu,” ujar Benyamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Selasa (21/1). 

    Benyamin menuturkan, masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan pekerja yang memiliki besaran gaji di bawah Rp7 juta per bulannya.

    Mengenai PBG, kata Benyamin, bukan hanya percepatan pelayanan, melainkan akan membebaskan juga untuk biaya retribusinya.

    “Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan 7 juta maksimal Dia ingin bikin rumah sendiri, itu nanti BPHTB-nya dan retribusi PBG-nya nol rupiah seperti itu,” tutur Benyamin.

    Lebih lanjut Benyamin menjelaskan bahwa kebijakan pemebebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG ini merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Bersama yang meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri PU.

    Diketahui Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Pada Selasa (14/1/2025).menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    “Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari,” kata Mendagri.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.

    Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.

    “Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.

    Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.

    “Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.

    Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    “Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    (dnu/dnu)

  • Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

    Hal ini disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa.

    “Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.

    “[Kami akan] melibatkan pemda-pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

    Ia menjelaskan sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

    “Kami sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Tito.

    Dia menegaskan setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Tito menyebut sanksinya akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani pinjol ilegal.

    Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

    “Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti list-nya ada di OJK hanya ada 97 [pinjol] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” tambah Yusril.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman online ilegal.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj Gubernur Bali tinjau mal pelayanan publik Gianyar

    Pj Gubernur Bali tinjau mal pelayanan publik Gianyar

    “Kehadiran orang nomor satu di Bali beserta rombongan dilaksanakan guna melihat proses perizinan berusaha yang diterapkan di MPP sebagai bagian dari upaya meningkatkan iklim investasi di Indonesia,”

    Gianyar, Bali (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya melakukan peninjauan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Selasa (21/1) sekaligus melihat kesiapan menyambut para pejabat pemerintah pusat yang akan datang meninjau mal pelayanan itu

    “Kehadiran orang nomor satu di Bali beserta rombongan dilaksanakan guna melihat proses perizinan berusaha yang diterapkan di MPP sebagai bagian dari upaya meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” kata PJ Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, di Gianyar.

    Rombongan disambut oleh penjabat (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa bersama Sekda Pemkab Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, Kepala Dinas PMPTSP I Wayan Artawan, Kepala Dinas PUPR I Dewa Gede Putra Hartawan, Kepala Dinas Kesehatan Ni Nyoman Ariyuni beserta jajaran Pemkab Gianyar.

    Dalam kunjungannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengapresiasi layanan perizinan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, terutama adanya kidz station dan layanan pengaduan masyarakat.

    Bahkan Pj Gubernur Bali juga melihat langsung proses pengurusan izin dalam mendukung peningkatan layanan publik, khususnya terkait perizinan berusaha.

    Melalui kunjungan tersebut, pihaknya ingin memastikan sejumlah hal, baik itu terkait kendala proses perizinan berusaha maupun inovasi yang telah dilakukan demi tercapainya efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan yang dilakukan selama ini.

    Di sisi lain kunjungan ini sekaligus memastikan kesiapan Pemkab Gianyar dalam menyambut kedatangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang rencananya akan datang pada Jumat (24/1).

    “Gianyar akan kita jadikan model (pengelolaan perizinan),” kata Mahendra Jaya.

    Pada kunjungan tersebut, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menekankan terkait dengan pengurusan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan) guna mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah per tahun, yang difokuskan untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah delapan juta per bulan.

    “Kita ingin Bali ini rumahnya itu sederhana namun layak huni, mulai ukuran rumah type 22 hingga 100. Sehingga lebih banyak prototype sehingga lebih banyak pilihan masyarakat,” uja

    rnya.

    Pewarta: Adi Lazuardi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025