Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Administrasi Belum Lengkap, Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Tertahan

    Administrasi Belum Lengkap, Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Tertahan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana pemekaran 5 desa di Kabupaten Ponorogo belum dapat melangkah ke tahap pembahasan regulasi. Ketidaklengkapan dokumen administrasi dan kajian kelayakan membuat usulan pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung tertahan. Hal itu pun turut menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo mengakui proses pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung belum bisa dilanjutkan ke tahap legislasi. Penyebabnya bukan pada substansi pemekaran, melainkan kelengkapan laporan dan kajian kelayakan desa persiapan yang harus direvisi. Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, menyebut revisi itu dilakukan setelah adanya evaluasi dari DPMD Provinsi Jawa Timur terhadap dokumen yang diajukan Pemkab Ponorogo.

    “Ternyata masih ada dokumen yang harus kami sempurnakan, ada kesalahan narasi saja sebenarnya. Pembahasan raperda di 2025 terpaksa juga mundur,” kata Anik, ditulis Rabu (17/12/2025).

    Kajian kelayakan menjadi dokumen kunci dalam proses pemekaran desa. Berkas tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penetapan desa persiapan menuju desa definitif. Selain itu, juga sekaligus menjadi landasan hukum penyusunan Perda Pemekaran Desa.

    Menurut Anik, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah pembahasan raperda bisa digelar bersama DPRD. Setelah itu, tahapan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa definitif. “Kalau sudah dapat kode desa, baru raperda bisa ditetapkan. Semoga bisa kami mulai 2026 dan secepatnya tuntas,” jelasnya.

    Pemekaran desa ini diusulkan Pemkab Ponorogo untuk menjawab persoalan pelayanan publik, terutama di wilayah dengan kendala geografis dan jarak layanan pemerintahan yang jauh dari pusat desa induk. Ada 4 desa persiapan berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Ngandel hasil pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul. Sementara satu desa persiapan lainnya berada di Kecamatan Slahung, yakni Desa Persiapan Argo Mulya hasil pemekaran Desa Slahung.

    Jika seluruh proses berjalan hingga tuntas dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat, 5 desa baru tersebut akan menambah jumlah desa di Kabupaten Ponorogo yang saat ini tercatat sebanyak 281 desa.

    Namun hingga akhir 2025, rencana tersebut masih harus bersabar. Pemekaran desa di Ponorogo, setidaknya untuk 5 wilayah ini, masih menunggu rampungnya pekerjaan administratif sebelum benar-benar melangkah ke tahap penetapan hukum. (end/kun)

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENEMPATAN
    anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
    Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
    Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
    Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
    Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
    Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
    Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
    Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
    Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
    Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
    Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
    Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
    Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
    Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
    Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
    Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
    Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
    Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
    Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
    Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
    Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
    Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
    Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
    Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Otsus untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri

    Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Otsus untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya tanggung jawab kepala daerah dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua, termasuk meminta gubernur dan bupati seluruh daerah tidak menyalahgunakan anggaran untuk perjalanan ke luar negeri.

    Penegasan itu disampaikan saat pengarahan kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Dalam forum tersebut, Presiden berdialog langsung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait realisasi dan rencana anggaran dana otsus.

    “Dana otorita khusus (otsus) yang tahun ini belum dicairkan ya, Menkeu?” tanya Presiden Prabowo.

    Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa seluruh dana otsus tahun berjalan telah disalurkan dengan total mencapai Rp12,696 triliun.

    Saat ditegaskan kembali oleh Presiden Ke-8 RI itu apakah dana tersebut untuk tahun ini, Purbaya mengangguk membenarkan. Kepala negara kemudian menanyakan besaran dana otsus untuk tahun anggaran berikutnya.

    “Dana otsus tahun depan agak turun, Pak. Di anggaran 2026 sebesar Rp10 triliun,” kata Purbaya.

    Prabowo kemudian menegaskan bahwa dana otsus tahun ini dan tahun depan harus dikelola secara bertanggung jawab. Purbaya memastikan bahwa dana otsus tahun berjalan telah dicairkan sepenuhnya ke daerah.

    “Catatan kami yang tahun ini sudah dicairkan, yang Rp12 triliun lebih,” kata Purbaya.

    Mendengar hal tersebut, Prabowo menekankan agar seluruh kepala daerah memanfaatkan dana otsus secara optimal untuk kepentingan rakyat. Dia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran, khususnya untuk perjalanan ke luar negeri.

    “Tapi saya minta benar-benar para gubernur, para bupati bertanggung jawab. Bupati dan gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan dana otsus, bisa?” tegas Presiden.

    Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan mudah mengawasi kinerja pejabat daerah.

    “Sekarang rakyatmu sudah pintar-pintar. Semua punya gadget,” ujarnya.

    Dia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk turut melakukan pengawasan, sekaligus mengingatkan kepala daerah agar lebih banyak berada di wilayahnya masing-masing.

    “Nanti Mendagri awasi ya, jangan bupati terlalu ada di Jakarta. Saudara bertanggung jawab kepada rakyatmu,” kata Prabowo.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun menambahkan, pemerintah pusat dan komite percepatan siap mendukung daerah melalui berbagai program pembangunan.

    “Komite membantu, para menteri siap, program pusat akan turun ke saudara,” pungkas Prabowo.

  • NasDem Nilai RI Masih Mampu Tangani Bencana Aceh Tanpa Bantuan Asing

    NasDem Nilai RI Masih Mampu Tangani Bencana Aceh Tanpa Bantuan Asing

    Jakarta

    Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI, Ujang Bey, meyakini pemerintah masih mampu menangani dampak bencana alam di Aceh. Ujang menilai pemerintah telah menghitung segala kemampuannya dalam menangani bencana Aceh.

    “Saya kira pemerintah masih memiliki keyakinan untuk menangani permasalahan banjir di Aceh, dan ketika pemerintah masih belum memberikan lampu hijau terkait bantuan asing artinya sudah memiliki kemampuan untuk menakar segala permasalahannya,” kata Ujang, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

    Menurutnya, surat Aceh ke dua lembaga PBB, tak perlu ditanggapi berlebihan. Ujang menekankan pemerintah sebaiknya fokus bergerak cepat agar keluhan masyarakat terdampak segera tertangani.

    “Terkait surat itu juga tidak perlu ditanggapi secara reaksioner, melainkan pemerintah harus fokus dan bergerak secara cepat, tepat, serta simultan agar keluhan-keluhan masyarakat terdampak banjir bisa tertangani sesegera mungkin,” ujarnya.

    Dia juga berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh terkait surat tersebut. Hal itu, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

    Prabowo Sebut RI Mampu Tangani Bencana

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan dihubungi sejumlah kepala negara sahabat untuk tawaran bantuan bencana banjir-longsor di Sumatera. Prabowo mengapresiasi bantuan tersebut, tapi dia menegaskan Indonesia mampu menangani bencana di Sumatera.

    “Sehingga, saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang ‘Terima kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

    Prabowo kemudian menyinggung soal adanya desakan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Prabowo menegaskan kondisi di lokasi dapat diatasi oleh pemerintah.

    Aceh Surati 2 Lembaga PBB

    Pemerintah Aceh resmi melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait permintaan bantuan untuk penanganan bencana paska banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.

    “Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dilansir detikSumut, Senin (15/12)

    Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.

    (amw/jbr)

  • Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek

    Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek

    Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap laporan yang menyebut 700.000 anak Papua tidak bersekolah.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengungkap laporan itu disampaikan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam rapat terkait percepatan pembangunan Papua yang digelar di Istana, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Mengenai masalah informasi 700.000 tadi,
    anak Papua
    yang katanya belum bersekolah atau tidak sekolah, itu informasi dari Bupati Manokwari ya, menurut salah satu kepala daerah, menurut salah satu sumber informasi,” ujar Tito usai mengikuti rapat bersama Prabowo dan kepala daerah se-Papua.
    Prabowo pun memberikan arahan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
    “Nah kita harus
    cross-check
    dulu. Tadi Pak Presiden menyampaikan ini, kita data ini harus kita
    cross-check
    dulu benar nggak,” ucap Tito.
    Jika ada anak asal Papua yang tidak sekolah, pemerintah akan mengupayakan agar mereka bisa mendapatkan
    pendidikan
    .
    “Tapi prinsip dasarnya adalah kalau ada yang tidak bersekolah akan diupayakan untuk bersekolah. Diberikan kesempatan akses sekolah seluas-luasnya. Tapi enggak tahu angkanya harus kita
    cross-check
    dulu,” lanjut dia.
    Senada dengan Tito, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP), Velix Wanggai, mengungkap arahan Prabowo soal informasi tersebut.
    Dalam rapat bersama kepala daerah se-Papua dan KEPP OKP, Prabowo meminta agar laporan tersebut segera ditangani.
    “Arahan beliau (Prabowo) langsung untuk penanganan 700-an ribu anak-anak yang belum bersekolah di Papua,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamboja Harus Umumkan Gencatan Senjata Lebih Dulu

    Kamboja Harus Umumkan Gencatan Senjata Lebih Dulu

    Jakarta

    Thailand menyatakan bahwa Kamboja harus menjadi pihak pertama yang mengumumkan gencatan senjata untuk menghentikan pertempuran antara kedua negara. Diketahui konflik mematikan berlangsung selama lebih dari seminggu di wilayah perbatasan.

    “Sebagai pihak agresor di wilayah Thailand, Kamboja harus mengumumkan gencatan senjata terlebih dahulu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Thailand, Maratee Nalita Andamo, kepada wartawan di Bangkok, dilansir AFP, Rabu (17/12/2025).

    Nalita juga menambahkan bahwa Kamboja juga harus bekerja sama dalam upaya pembersihan ranjau di perbatasan.

    Pertempuran yang kembali terjadi antara kedua negara tetangga di Asia Tenggara ini bulan ini telah menewaskan sedikitnya 34 orang. Termasuk tentara dan warga sipil, dan menyebabkan sekitar 800.000 orang mengungsi, kata para pejabat.

    Di Kamboja, total 17 warga sipil telah tewas, menurut kementerian dalam negeri. Masing-masing pihak saling menyalahkan atas provokasi bentrokan tersebut, mengklaim pembelaan diri dan saling tuding melakukan serangan terhadap warga sipil.

    Sementara, Presiden AS Donald Trump, yang ikut campur dalam konflik perbatasan awal tahun ini, pekan lalu mengklaim kedua negara telah menyetujui gencatan senjata yang dimulai Sabtu malam.

    Perdana Menteri Kamboja Hun Manet mengatakan negaranya mendukung inisiatif gencatan senjata Malaysia, ketua blok regional ASEAN, dengan partisipasi Washington.

    Kamboja, yang kalah persenjataan dan anggaran dari militer Bangkok, mengatakan pada hari Senin bahwa pasukan Thailand telah memperluas serangan mereka “jauh ke dalam” wilayah Kamboja.

    Phnom Penh menuduh pasukan Thailand membom provinsi Siem Reap, rumah bagi kuil Angkor yang berusia berabad-abad — daya tarik wisata utama negara itu — untuk pertama kalinya dalam putaran bentrokan terbaru.

    Pertempuran tersebut, dengan artileri, tank, dan jet Thailand, telah menewaskan 16 tentara Thailand, satu warga sipil Thailand, dan 15 warga sipil Kamboja, menurut para pejabat.

    (azh/azh)

  • Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua

    Mendagri: Komite Eksekutif Berperan Sinkronkan dan Awasi Program Percepatan Pembangunan Papua
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) yang bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan Papua.
    Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara Pengarahan Presiden RI kepada
    Kepala Daerah
    se-Papua dan
    KEPP-OKP
    di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Pada kesempatan itu, Tito mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto dan menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 8 Oktober 2025, KEPP-OKP telah menggelar sejumlah pertemuan internal serta rapat bersama
    Mendagri
    dan kepala daerah se-Tanah Papua pada Senin (15/12/2025).
    “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pelaksanaan tugas, seperti apa komite ini akan bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
    Menurut Tito, sinkronisasi menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai program kementerian/lembaga di Papua masih berjalan sektoral.
    Kondisi tersebut diperkuat dengan perubahan struktur pemerintahan daerah dari dua provinsi menjadi enam dengan total 42 kabupaten dan kota, sehingga seluruh program pembangunan perlu diselaraskan secara komprehensif.
    Lebih lanjut, Tito juga menyinggung peluncuran Rencana Aksi Percepatan
    Pembangunan Papua
    (RAPPP) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
    Ia menekankan bahwa rencana tersebut masih perlu disempurnakan melalui dialog lanjutan dengan para kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar aspirasi daerah dapat terakomodasi secara seimbang melalui pendekatan
    top-down
    dan
    bottom-up
    .
    Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025, tugas utama KEPP-OKP adalah melakukan
    sinkronisasi dan harmonisasi
    program lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah (pemda) di Papua, serta menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program pembangunan.
    “Kemudian, setelah itu (komite juga) akan melakukan evaluasi program secara reguler,” jelas Tito.
    Untuk mendukung efektivitas kerja, KEPP-OKP akan berkantor di Jayapura dan melaksanakan evaluasi secara berkala setiap tiga atau empat bulan.
    Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar koordinasi antarkementerian/lembaga, termasuk pelaporan langsung kepada Presiden jika diperlukan intervensi kebijakan lanjutan.
    “Harapan kami, dengan adanya sinkronisasi (dan) harmonisasi, program ini betul-betul dapat berdampak di lapangan dalam rangka percepatan pembangunan, sehingga masyarakat Papua bisa lebih sejahtera,” ucap Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Setujui Bantuan Pakaian Reject untuk Sumatra, Bakal Dibebaskan Pajak

    Purbaya Setujui Bantuan Pakaian Reject untuk Sumatra, Bakal Dibebaskan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pembebasan pajak terhadap penyaluran bantuan pakaian reject untuk korban bencana di Sumatra. 

    Hal itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Purbaya menjelaskan, pakaian reject yang dimaksud bukan berasal dari bantuan pemerintah atau barang sitaan negara, melainkan dari pabrik yang berada di kawasan berikat.

    “Kan itu bukan dari balpres, dari pabrik, di kawasan berikat. Mau dikirim ke luar negeri tapi ada cacat, kita lihat lah. Kan itu bukan barang ilegal, harusnya ada. Nanti kita lihat,” ujar Purbaya.

    Terkait permintaan Presiden Prabowo agar Kementerian Keuangan membantu kelancaran penyaluran bantuan tersebut, termasuk soal keringanan pajak, Purbaya menyatakan secara prinsip hal itu memungkinkan dilakukan.

    “Bisa lah, gampang itu kan [kondisi] kalau ada bencana, ada pengecualian,” katanya.

    Adapun mengenai jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam penyaluran bantuan pakaian reject tersebut, Purbaya mengatakan hingga kini baru dua perusahaan yang disebutkan.

    “Kan yang disebutin baru dua. Saya nggak tahu totalnya berapa. Nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya.

    Pemerintah saat ini masih akan mengkaji lebih lanjut mekanisme serta cakupan pembebasan pajak agar penyaluran bantuan ke Papua dapat berjalan cepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bantuan pakaian tersebut berawal dari laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kesediaan dua perusahaan garmen besar di kawasan ekonomi khusus untuk membantu korban Banjir Sumatra. Kedua perusahaan tersebut memiliki stok pakaian layak pakai yang merupakan produk reject export, yakni barang yang tidak memenuhi standar ekspor akibat kesalahan produksi ringan.

    “Mereka banyak menyimpan [pakaian] reject export. Jadi banyak yang ekspor tapi karena kurang standar sedikit. Jadi mereka simpan,” ujarnya.

    Tito menyebut, satu perusahaan mampu menyediakan sekitar 100.000 pakaian, sementara perusahaan lainnya menyiapkan 25.000 pakaian, sehingga total bantuan mencapai 125.000 potong pakaian. Seluruh pakaian tersebut rencananya akan disalurkan kepada korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Namun, penyaluran pakaian reject export dari kawasan ekonomi khusus tersebut memerlukan izin dari dua instansi, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Meski begitu, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan barang ekspor digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana, sepanjang ada surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.

    Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat resmi dan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan agar proses perizinan dapat dipercepat. Presiden Prabowo pun menyetujui usulan tersebut dan meminta agar bantuan disalurkan di bawah pengawasan pemerintah serta diterima langsung oleh para korban bencana.

    “Ada pasalnya dalam rangka untuk kepentingan bencana dapat digunakan asal ada surat permintaan resmi dari instansi. kami sudah mengeluarkan surat resmi kami mohon dukungan dari pak Menkeu dan pak Mendag agar bisa dikirimkan secapat mungkin,” kata Tito.

  • Mendag Klaim Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

    Mendag Klaim Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga pangan untuk kebutuhan pokok terkendali menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan harga dan pasokan komoditas pangan saat ini tetap terkendali. Namun, dia juga mengakui ada beberapa komoditas yang sedikit melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    “Pada dasarnya pasokan terus harga [bahan pokok] juga terkendali ya, tidak ada kenaikan, rata-rata masih ada yang di atas HET sedikit, ada yang di bawah. Jadi pada prinsipnya harga terkendali. Pasokan [kebutuhan barang pokok] terkendali semua,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan sejumlah harga pangan merangkak naik. Telur ayam ras, misalnya, mengalami tren yang terus meningkat dari bulan ke bulan, tepatnya sejak Mei 2025 hingga pekan kedua Desember 2025.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan kenaikan harga telur ayam ras terjadi secara luas di hampir separuh wilayah Indonesia.

    “Kenaikan telur ayam ras terjadi di 48,9% wilayah di Indonesia atau sekitar 176 kabupaten/kota,” ungkap Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    BPS mencatat, harga telur ayam ras sudah berada di atas harga acuan penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram. Kini, rata-rata harga telur ayam ras mencapai Rp32.287 per kilogram atau naik 1,84% dibandingkan November 2025. 

    Adapun, harga telur ayam ras tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Intan Jaya, serta Rp90.000 per kilogram di Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, harga terendah tercatat sebesar Rp24.333 per kilogram.

    Selain itu, rata-rata harga daging ayam ras pada pekan kedua Desember 2025 berada di atas HAP, yaitu Rp40.039 per kilogram. Untuk diketahui, HAP konsumen daging ayam ras ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram.

    “Kenaikan ini [daging ayam ras] adalah sebesar 4,02% dan terjadi di 63,33% wilayah di Indonesia atau sekitar 228 kabupaten/kota,” sambungnya.

    Harga tertinggi daging ayam ras tercatat mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, Rp80.000 per kilogram di Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara harga terendah berada di kisaran Rp23.200 per kilogram.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis sebelumnya, kenaikan paling signifikan terjadi pada aneka cabai yang dalam beberapa hari terakhir terus melambung.

    Asep (35), salah satu pedagang di Pasar Parung Panjang, mengatakan harga cabai rawit merah kini melonjak jauh dibandingkan bulan sebelumnya menjadi Rp85.000 per kilogram.

    “Harganya naik terus, sekilo [cabai rawit merah] Rp85.000 [per kilogram]. Bulan kemarin biasanya Rp40.000–50.000 per kilogram,” kata Asep saat ditemui Bisnis, Jumat (12/12/2025).

    Lalu, harga cabai rawit hijau kini dibanderol Rp70.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting sebesar Rp60.000 per kilogram.

    Untuk komoditas lain, Asep menyebut harga bawang merah justru turun dalam empat hari terakhir menjadi Rp40.000 per kilogram dari biasanya Rp45.000–Rp50.000 per kilogram. Sementara itu, bawang putih reguler berada di angka Rp30.000 per kilogram, sedangkan bawang putih kating mencapai Rp65.000 per kilogram.

    Pada komoditas protein hewani, Bagas (30), pedagang ayam, juga mengungkap adanya kenaikan harga daging ayam menjelang perayaan Nataru, yakni dibanderol Rp50.000 per ekor.

    “Ayam Rp50.000 per ekor. Ayam naik semua. Tergantung ukuran. Biasanya Rp45.000 [per ekor untuk yang paling besar],” katanya.

    Kemudian, harga daging sapi berada di level Rp125.000 per kilogram. Bahkan, harganya berpotensi naik hingga Rp130.000 per kilogram saat mendekati Nataru.

    Untuk harga telur ayam juga mulai merangkak naik menjadi Rp31.000 per kilogram dan berpotensi mencapai Rp32.000 per kilogram pada Nataru.

    “Biasanya Rp29.000–30.000 [per kilogram]. Selalu naik kalau mau Nataru tetapi turun setelah Nataru, paling mentok jadi Rp32.000 per kilogram,” kata Hasan (50), pedagang telur.

    Untuk komoditas lainnya, tomat ukuran kecil dijual Rp10.000 per kilogram, sementara tomat besar Rp12.000. Adapun harga tepung terigu kemasan masih di kisaran Rp12.000 per kilogram, dan tepung terigu curah Rp8.000 per kilogram.