Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Sri Mulyani dan Tito Karnavian Pimpin Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun pada APBN 2025

    Sri Mulyani dan Tito Karnavian Pimpin Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun pada APBN 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2025. Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran Pemerintah.

    Inpres yang mulai berlaku sejak Rabu (22/1/2025) itu, memberikan arahan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memimpin efisiensi anggaran.

    “Melakukan reviu anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IV A daftar isian pelaksanaan anggaran. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan inpres,” dikutip dari dokumen yang diterima pada Kamis (23/1/2025).

    Sri Mulyani diberi tanggung jawab untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil Rp 13,9 triliun.

    Selain itu, dana alokasi umum untuk pekerjaan umum Rp 15,6 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp 18,3 triliun, dana otonomi khusus Rp 509,4 triliun, dana keistimewaan DIY Rp 200 miliar, dan dana desa Rp 2 triliun.

    Sri Mulyani juga diinstruksikan untuk memblokir anggaran K/L tertentu yang akan dicantumkan dalam catatan pelaksanaan anggaran.

    Sementara itu, Tito Karnavian bertugas memantau efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota dalam pelaksanaan APBD 2025. Tito juga diminta untuk mengambil langkah strategis guna memastikan pengelolaan APBD sesuai arahan inpres.

    Efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terbagi menjadi efisiensi belanja K/L Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah Rp 50,5 triliun.

    Dalam inpres tersebut juga menyebutkan arahan untuk K/L dan kepala daerah. Untuk K/L diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan nonoperasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan. Belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari efisiensi.

    Sementara itu, untuk pemerintah daerah diminta membatasi belanja seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi perjalanan dinas hingga 50%, membatasi honorarium sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentnag Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran ini secara ketat.

  • Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedang mengkaji beberapa opsi alternatif, berdasarkan hasil evaluasinya terhadap proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang dikemukakan, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mengembalikannya ke DPRD atau Pilkada asimetris. 

    Usulan tersebut kini menjadi kontroversi, karena dirasa akan merubah sitem pemilu yang telah berlangsung selama ini. Sejatinya, metode yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian soal usulannya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sudah pernah bergulir pada Sidang Paripurna DPR RI, 24 September 2014 silam. 

    Pada 2014 lalu, DPR disebut pernah menyepakati wacana Kepala Daerah dipilih dari DPRD. Namun sayangnya hal tersebut dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Adanya usulan tersebut konon didasari karena alasan biaya yang mahal, potensi konflik yang diakibatkan karena pemilukada langsung yang dianggap tidak menjamin munculnya kepala daerah yang baik,” tulis Sri Nuryati dalam jurnal ilmiahnya berjudul ‘Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi’, pada 2015 silam.

    Hal itu juga ditunjang dengan, data Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sejak tahun 2013. Di mana terdapat 954 pasangan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, namun kemudian terjerat permasalahan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar Kemendagri untuk menata ulang mekanisme pemilukada langsung, pada saat itu.

    Berbicara mengenai pilkada asimetris, juga bukan hal baru di Indonesia, sebab telah ada beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut dalam memilih kepala daerahnya. Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh.

    Perbedaan sistem pilkada langsung dan asimetris bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Pengamat politik Siti Zuhro menjelaskan, secara umum pilkada asimetris merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung dan diatur oleh daerah secara mandiri. Sehingga berbeda dengan pilkada di daerah lain. 

    “Pilkada asimetris itu artinya mengacu pada daerah yang bisa melakukan pilkada langsung ada yang melalui DPRD dengan berbagai persyaratan baru kan gitu,” Kata Zuhro saat dihubungi VOI, Rabu, 20 November.

    Menurut Zuhro pilkada asimetris itu tidak bisa dimaknai bahwa dengan itu pilkada bisa lebih berkualitas. Menurutnya hal itu lebih kepada otonomi daerah saja. “Khusus di Papua, Papua Barat, khusus di Aceh, khusus DKI Jakarta, ada istimewa di Yogyakarta. Itu disentralisasi asimetris,” jelasnya. 

    Zuhro menilai pilkada asimetris seperti madu dan racun. Bisa menjadi positif apabila edukasi pencerahan politik masyarakat cukup. Sehingga masyarakat bisa lebih banyak berperan aktif. “Tidak efektif hanya miliknya elit. Accuntable juga bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya seperti itu,” kata Zuhro.

    Sedangkan sebaliknya, bisa menjadi buruk ketika nalar-nalar politik masyarakat belum terbangun. “Sehingga yang terjadi adalah adanya vote buying (politik uang) bukan partisipasi aktif,” pungkasnya. 

    Hal senada juga diutarakan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bila pilkada langsung, tidak langsung atau asimetris hanyalah pilihan dari sistem pemilihan kepala daerah yang disediakan oleh undang-undang. 

    “Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya ‘kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 November.

    Dirinya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi mengenai sistem pemlihan kepala daerah adalah prinsip jujur dan adil (Jurdil) serta prosesnya tanpa campur tangan politik uang, sehingga tidak ada praktik koruptif. “Baik pilkada langsung atau enggak langsung itu potensi politik uang ada. Nah, bagaimanakah kita meminimalkan. Ke mana arahnya? Ya, kita serahkan kepada pembuat UU.”

    Menteri Dalam Negeri memberikan sambutan dalam acara #RakornasPusatDanForkopimda2019#SinergiIndonesiaMaju#5PrioritasPembangunan#LimaVisiIndonesiaMaju#Kemendagri#Infokemendagri#BersamaIndonesiaMaju pic.twitter.com/LulQgcgD1m

    — Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) November 13, 2019

    Praktik Pilkada Asimetris

    Model pemilihan kepala daerah dengan mengunakan sistem asimetris, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilih wali kotanya, sedangkan Yogyakarta tidak memilih gubernur, dan kota Aceh dengan keberadaan partai politik lokal.

    – DKI Jakarta

    Secara umum pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta berbeda dari provinsi lain, kota administratif yang ada di Jakarta tidak melakukan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur. 

    Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Adapun mekanisme penunjukkan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD. 

    – Aceh

    Pelaksanaan pilkada di Aceh, juga berbeda dengan mekanisme pemilihan di daerah lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

    Keberadaan parpol lokal ini, tidak terlepas dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finflandia, pada 15 Agustus 2005. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi. Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. 

    – Yogyakarta

    Daerah istimewa Yogyakarta, bisa dibilang merupakan kebalikan dari mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Sebab Yogyakarta masih melangsungkan pilkada langsung untuk posisi bupati dan walikota. Namun tidak ada proses pemilihan gubernur.

    Hal ini dikarenakan, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa. Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur, harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

  • BSKDN: Pilkada harus mampu lahirkan pemimpin berintegritas

    BSKDN: Pilkada harus mampu lahirkan pemimpin berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pilkada harus mampu melahirkan pemimpin daerah yang kuat, bersih, dan berintegritas.

    Dia mengungkapkan pihaknya telah memetakan isu-isu strategis yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, salah satunya terkait keberadaan calon tunggal di 37 daerah. Kondisi ini menunjukkan tantangan dalam menciptakan demokrasi yang kompetitif.

    “Terdapat 37 daerah dengan calon tunggal. Terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan 6 daerah dengan calon tunggal,” kata Yusharto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain adanya calon tunggal, isu utama yang dibahas dalam evaluasi adalah masih ditemukannya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.

    Terkait hal itu, dirinya berharap ke depan penguatan pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

    Selain itu, biaya politik tinggi juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti kurangnya transparansi dalam pembiayaan kampanye.

    Politik biaya tinggi sering kali terjadi di ruang yang tak dapat diketahui, tanpa adanya laporan dana kampanye yang jelas. Hal ini menjadi tantangan besar untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan transparan.

    “Tapi problemnya politik biaya tinggi itu di ruang gelap, kalau kita baca ruang-ruang terangnya laporan dana kampanyenya tidak ada itu politik biaya tinggi. Tidak ada instrumen kuantitatif formal resmi yang bisa menunjukkan itu (politik biaya tinggi),” jelas Titi.

    Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menambahkan pilkada yang ideal harus berlandaskan pada filosofi Pancasila dan UUD 1945, menghormati kekhususan daerah, serta menjamin integritas elektoral.

    Menurutnya, pilkada juga harus dilakukan secara kompetitif, aman, dan nyaman. Sebab, pilkada yang efisien dan demokratis adalah kunci untuk melahirkan pemimpin daerah yang kuat dan bersih.

    “Pemilihan pemimpin harus dilakukan secara free dan fair, secara bebas, jujur, adil. Lalu juga harus aman dan nyaman. Tidak boleh kemudian pemilihan itu menimbulkan korban. Itu harus dihindari,” ujar Djohermansyah.

    Di lain pihak, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyoroti fenomena “pokoknya menang” yang menciptakan iklim politik yang tidak sehat.

    Ia juga menyinggung anomali seperti Pilkada melawan “kotak kosong” sebagai salah satu indikasi sistem yang tidak ideal.

    Dia menilai upaya perbaikan harus difokuskan pada memperkuat hukum, menegakkan etika, dan meningkatkan literasi politik masyarakat.

    “Ketika kita memaksakan satu sistem yang tidak aplikatif untuk kondisi kita dan tercerabut dari akar kita, maka dampaknya adalah hilangnya etika, bahkan hukum sering kali dilanggar,” pungkas Siti.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bima Arya Ungkap Ada Pemda Siapkan Dana Atasi Stunting, tapi 60% untuk Kunker

    Bima Arya Ungkap Ada Pemda Siapkan Dana Atasi Stunting, tapi 60% untuk Kunker

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah pemerintah daerah. Bima menyebut masih banyak pengunaan APBD yang tidak tepat sasaran.

    Hal itu disampaikan Bima usai menjadi narasumber dalam siniar yang dilakukan KPK. Bima mengatakan banyak anggaran daerah dikucurkan untuk kegiatan yang tidak berdampak kepada masyarakat.

    “Catatan Kemendagri banyak anggaran yang dialokasikan untuk hal-hal yang sifatnya tidak urgent, tidak menyentuh kepada rakyat. Biaya makan minum, biaya alat tulis kantor, biaya kunjungan kerja, perjalanan dinas,” kata Bima di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Dia mencontohkan ada pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD untuk program pemberantasan stunting. Namun, alokasi anggaran itu lebih banyak dihabiskan pada kegiatan kunjungan kerja (kunker).

    “Banyak daerah-daerah itu yang kegiatannya itu pemberantasan stunting, tapi 60% dari anggarannya itu untuk kunjungan kerja, untuk perjalanan dinas, itu nggak nyambung. Untuk pemberantasan kemiskinan, banyak seminar dan lain-lain,” katanya.

    “Jadi arahan Presiden itu tepat gimana caranya APBD ini dikoreksi sehingga langsung,” sambung Bima.

    “Presiden misalnya bilang ini sekolah-sekolah SD itu harus benar dong bangunannya, jangan sampai ada dapur makanan gratis tapi kemudian sekolahnya nggak layak. Nah, itu kan bisa, jangan bilang daerah nggak punya uang ketika alokasinya itu dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak substantif,” ujarnya.

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Perjalanan Dinas Dipangkas 50% – Halaman all

    Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Perjalanan Dinas Dipangkas 50% – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun…

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 20:15 WIB

    Deutsche Welle

    Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Perjalanan Dinas Dipangkas 50% 

    Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

    Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

    Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

    Batasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial

    Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

    Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

    Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

    Dikonfirmasi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan soal efisiensi anggaran sudah disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet di Istana Negara bersama para menteri kemarin. Inpres itu sudah sesuai dengan arahan Prabowo dalam rapat bareng menteri.

    “Kemarin sudah disampaikan presiden di sidang kabinet paripurna,” ujar Budi Arie kepada wartawan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • DPRD Kabupaten Bogor Siap Gelontorkan APBD Demi Sehatkan Warga Lewat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    DPRD Kabupaten Bogor Siap Gelontorkan APBD Demi Sehatkan Warga Lewat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara akan menggelontarkan APBD untuk menyukseskan program Asta Cita keempat yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

    Asta Cita keempat yakni meningkatkan kualitas SDM dan kesehatan masyarakat. Khususnya, program pemeriksaan kesehatan gratis saat masyarakat berulang tahun.

    Program pemeriksaan demikian, akan terselenggara pada Februari 2025 mendatang. Dia menjelaskan, pada Februari nanti dana yang akan digunakan berasal dari pemerintah pusat.

    Kendati begitu, kata Sastra, pemerintah kabupaten bogor (pemkab) akan mendukung penuh program Asta Cita yang dicanangkan Presiden ke-8 RI.

    BACA JUGA: Pemkab Bogor Hadirkan Program Spesial Ulang Tahun, Cek Kesehatan Gratis

    “Hari ini masih pembiayaan dari pemerintah pusat, tapi nanti kedepan pemerintah kabupaten bogor dan dprd akan mensupoort kegiatan tersebut karena kegiatan ini adalah Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Sastra di Cibinong, Kamis (23/1).

    Menurutnya, pelayanan pemeriksaan gratis baru pertama kali terjadi pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Jadi pelayanan ke masyarakat dari tahun ke tahun, dari dulu belum ada program seperti ini, jadi kami dari DPRD sangat mendukung kegiatan ini,” lanjut dia.

    Meski dia bilang, akan menggunakan dana APBD untuk mendukung program itu. Sastra mengaku masih belum menghitung jumlah yang akan dikeluarkan.

    BACA JUGA: Pemkab Bogor Siap Subsidi Siswa ke Sekolah Swasta, Ini Syaratnya!

    Ia melanjutkan, akan melakukan kajian bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

    “Belum dihitung, karena ini baru ada surat edaran dari kemendagri dan dari kesehatan, nanti akan kita kaji bersama sama,” ucap Sastra.

    Sementara itu, Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri berharap dengan adanya program itu, dapat meningkatkan angka usia harapan hidup menjadi 75 tahun di Kabupaten Bogor.

    Nantinya, saat warga yang melakukan periksa kesehatan gratis akan diskrining secara keseluruhan.

    BACA JUGA: Targetkan Predikat Utama, Pemkot Bogor Susun RAD Kota Layak Anak Melibatkan Lintas Elemen dan Profesi

    “Apabila ada indikasi sakit, langsung bisa berobat sehingga bisa lebih sehat dan baik,” tutupnya (Reg/SFR)

  • Hadi Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN Junjung Tinggi Asta Cita Presiden

    Hadi Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN Junjung Tinggi Asta Cita Presiden

    loading…

    Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo kembali mengingatkan kepada para lulusan untuk dapat menjunjung tinggi dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pengabdiannya nanti di masyarakat. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Hadi Prabowo kembali mengingatkan kepada para lulusan untuk dapat menjunjung tinggi dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pengabdiannya nanti di masyarakat. Salah satu dari kedelapan Asta Cita tersebut yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia,

    Kedua, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Ketiga, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    Keempat, memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Kelima, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    Keenam, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ketujuh, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Kedelapan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Hal itu disampaikan Hadi saat memimpin acara Yudisium Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN Angkatan XIII yang dilaksanakan di Aula Zamhir Islamie IPDN Kampus Jakarta, Kamis (23/1/2025). IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melahirkan Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan ditandai lulusnya 36 mahasiswa Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN Angkatan XIII.

    Lulusan terbaik diraih oleh Anas Aolia Malik dengan IPK 3,89 dan Mamun dengan IPK 3,87 yang keduanya juga merupakan Camat di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, serta Andi Muhammad Iqbal Walino dengan IPK 3,86 yang merupakan Camat di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Dari 36 mahasiswa yang lulus, 33 orang dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan 3 orang dengan predikat sangat memuaskan.

    Rektor IPDN berharap para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan ini mendapat bekal pemahaman dasar-dasar pemerintahan, landasan kebijakan di bidang pemerintahan khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Perundang-Undangan terkait praktis teknis pemerintahan yang telah didapat selama pendidikan.

    “Saudara kini dapat meningkatkan pengabdian dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tingkatkan disiplin dalam bekerja, motivasi kerja, integritas diri dan kembangkan inovasi dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Mahasiswa Program Studi Profesi Kepamongprajaan yang baru lulus ini merupakan ASN yang berasal dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itulah Rektor IPDN pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota yang telah menugaskan Camat dan Calon Camatnya untuk mengikuti pendidikan di IPDN.

    “Setelah selesai menempuh pendidikan dan kembali ke tempat pengabdian, saya harap Saudara dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindarkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta dapat melaksanakan peran-peran startegis sebagai kader pamong praja dalam percepatan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan serta penguatan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,” pungkas Hadi.

    (rca)

  • Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencopot Camat Silo Joni Pelita yang terbukti melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri atas polisi, jaksa, dan Inspektorat Pemkab Jember, Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :tentang Disiplin PNS. Dia dijatuhi Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung pada 22 Januari 2025.

    Pungli dilakukan Joni saat menjabat Camat Sukowono. “Hukuman ini konsekuensi dari problem yang dia lakukan sendiri dengan sadar. Terbukti Pak Joni mendapatkan Rp 4,5 juta,” kata Hendy kepada Beritajatim.com, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Hendy, sang kepala desa memberikan Rp 4,5 juta agar memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa sebanyak dua kali. “Cuma pemberian yang Rp 4,5 juta satunya tidak divideo oleh Pak Kades,” katanya.

    Hendy mengatakan sanksi tersebut sesuai regulasi. “Kami berharap semua ini dilaksanakan seadil-adilnya. Di Jember tidak boleh ada pungli, karena akan merugikan semuanya. Jember sudah punya pelayanan yang bagus. Adanya hal seperti ini benar-benar mencoreng nama Jember dan nama birokrasi yang sudah kita bangun rasa kepercayaannya bersama-sama di mata masyarakat,” katanya.

    Laporan pungli ini berawal dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Joni. Belakangan diketahui, bahwa kepala desa yang kena pungli dan membuat video itu adalah Ahmad Romadlon, Kepala Desa Sukosari.

    Tim Saber Pungli pun bergerak dengan memeriksa sebelas kepala desa lainnya di Kecamatan Sukowono. Ternyata Joni hanya memungut uang dari Romadlon sebesar Rp 4,5 juta.

    Tim Saber Pungli menilai Joni Pelita terbukti bersalah melanggar psl 184 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.

    Ini didasarkan pada pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, Nomor 2 Tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023, yang memberikan kesempatan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikan persoalan secara administratif paling lambat 60 hari untuk perkara dengan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganannya.

    Hendy berharap agar semua orang berani langsung menegur dan menolak permintaan pungli dari birokrat atau hal lain di luar aturan. “Laporkan ke atasannya. Pak Kades sebaiknya juga tidak memberikan kalau dimintai sesuatu,” katanya.

    Beritajatim.com belum memperoleh konfirmasi dari Joni Pelita. Permintaan wawancara sudah dilayangkan via WhatsApp sejak Senin (20/1./2025). Namun belum ada respons dari Joni. [wir]

  • Surat Edaran Bersama Libur Sekolah Ramadan Terbit, Ini Jadwalnya

    Surat Edaran Bersama Libur Sekolah Ramadan Terbit, Ini Jadwalnya

    Liputan6.com, Banyuwangi – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang libur sekolah dan pembelajaran di bulan Ramadan 2025. Aturan ini mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama bulan Ramadan, termasuk di Banyuwangi.

    Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.

    “Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Kamis (23/1/2025). 

    Di dalamnya diatur tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah. SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025 yang muncul ke publik sebelumnya. 

    Berdasarkan SEB dimaksud pembelajaran pada bulan Ramadan 2025 diatur sebagai berikut. 

    Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. 

    “Kami berharap para orangtua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Suratno. 

    Dilanjutkan tanggal 6-25 Maret 2025, siswa masuk sekolah alias kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.

    Selama masuk sekolah, siswa diberikan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter mulia. Seperti pembiasaan ibadah, tadarus bergilir, serta pondok Ramadan. 

    “Sementara bagi non-muslim juga diberikan kegiatan yang sepadan sehingga semuanya tetap jalan,” urai Suratno. 

    Adapun libur bersama Idul Fitri akan dilaksanakan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025.

    “Siswa akan masuk sekolah kembali pada 9 April. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan,” katanya. 

     

  • Kemendagri minta pemda implementasikan BLUD dorong mutu layanan publik

    Kemendagri minta pemda implementasikan BLUD dorong mutu layanan publik

    Kemendagri berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung layanan kesehatan yang berkelanjutan, bermutu, dan kompetitif.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengimplementasikan badan layanan umum daerah (BLUD) secara efektif guna mendorong peningkatan mutu pelayanan publik di daerah.

    Hal tersebut disampaikan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Praktik Pembagian Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Berbasis Kinerja dan Kebersamaan di Jakarta, Rabu (22/1).

    Maurits menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung layanan kesehatan yang berkelanjutan, bermutu, dan kompetitif.

    “Upaya ini dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sesuai dengan praktik bisnis yang sehat,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, dia berharap pengelolaan BLUD dapat bertransformasi menuju arah yang lebih baik dengan menghadirkan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable).

    Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri ini juga mendorong penerapan prinsip efisiensi, value for money, pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten, serta penguatan inovasi, kreativitas, dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan layanan.

    Maurits memandang perlu kesamaan persepsi dalam implementasi BLUD, khususnya dalam pemahaman teknis melalui pendampingan, asistensi, dan sosialisasi berbagai pedoman pengelolaannya.

    “Selain itu, memperbaiki tata kelola keuangan guna meningkatkan pelayanan terbaik sehingga mampu bersaing dan makin kompetitif,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dia menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pengelolaan BLUD di sektor kesehatan agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya saing.

    Ia juga berharap kegiatan ini dapat mendorong semangat tenaga medis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

    Sebagai bentuk apresiasi, dia menyampaikan terima kasih kepada pihak penyelenggara dan pemangku kepentingan atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini.

    Secara khusus, dia menghargai kontribusi pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam penyusunan modul serta penilaian laporan kinerja BLUD di bidang kesehatan.

    “Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi pemantik semangat para pejuang pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, untuk tetap mewujudkan inovasi dan output positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan optimal terhadap pelayanan kesehatan,” pungkas Maurits.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025