Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Anggota DPR: Pelantikan kepala daerah 6 Februari didasarkan UU Pilkada

    Anggota DPR: Pelantikan kepala daerah 6 Februari didasarkan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Ia berharap pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah.

    “Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah,” kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.

    Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

    Komisi II DPR RI, menurut dia, mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya karena ada beberapa daerah yang tidak bersengketa.

    Dalam hal ini, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa seluruh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

    Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya, guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.

    Dia pun memaparkan bahwa ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada sehingga pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu.

    “Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Jakarta karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dan belum ada keputusan terkait pemindahan ibu kota.

    “Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan salah seorang buron KPK, yakni Paulus Tannos.

    Tersangka kasus korupsi E-KTP ini ditangkap KPK di Singapura.

    Fitroh menyebut setelah ditangkap kini Paulus Tannos masih ditahan.

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

    Lantas siapakah Paulus Tannos?

    Paulus Tannos ini adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

    Penetapan tersangka ini dilakukan karena Paulus diduga terlibat dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri.

    Kemudian, perusahaan milik Paulus Tannos mendapatkan keuntungan besar hingga Rp140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.

    Sementara itu, Paulus menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

    Namun, penangkapan ini gagal karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

    KPK juga kesulitan menangkap Paulus dan membawanya ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.

    Terlebih red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

    Saat itu ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Pemerintah Percepat Proses Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos.

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Korupsi KTP Elektronik.

  • Siapa Paulus Tannos? Ini Profil dan Detail Kasus Korupsinya

    Siapa Paulus Tannos? Ini Profil dan Detail Kasus Korupsinya

    Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penangkapan Buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya hari ini, Jumat (24/1).

    Fitroh menjelaskan, saat ini Tannos tengah ditahan di Negeri Singa tersebut. Dia juga menyebut bahwa KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengekstradisi Tannos dari Singapura.

    Lantas, sebenarnya siapa Paulus Tannos? Berikut profil dan detail kasus korupsinya.

    Profil Paulus Tannos

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

    Melansir laman resmi KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pria kelahiran Jakarta pada 8 Juli 1954. Nama Paulus Tannos masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

    Tannos diduga terlibat korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) pada 2011–2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek E-KTP bersama Percetakan Negara RI (PNRI).

    Adapun KPK telah menetapkan Tannos tersangka pada 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut adalah Eks Direktur Utama (Dirut) Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    Kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos

    Ilustrasi KTP Digital (Dok. Dukcapil)

    Untuk diketahui, PT Sandipala Arthaputra terbukti memperoleh keuntungan sebesar Rp140 miliar dari hasil proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2012. Perusahaan tersebut yang diketahui tergabung dalam konsorsium PNRI itu bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

    Eks Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan merinci, harga produksi per keping e-KTP yaitu senilai Rp7.500. Akan tetapi dari konsorsium, harga yang telah ditetapkan mencapai Rp14.000 lebih per keping.

    Atas tindakan tersebut, KPK menetapkan Paulus menjadi tersangka. Dia terakhir kali dipanggil KPK sebagai tersangka pada 24 September 2021 lalu. Namun, sejak penetapannya sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri. Diketahui, Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017.

  • Kemendagri komitmen kawal percepatan pembangunan wilayah Papua

    Kemendagri komitmen kawal percepatan pembangunan wilayah Papua

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mengawal percepatan pembangunan di wilayah Papua.

    Hal ini disampaikan Ribka dalam audiensi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan pihaknya ditugaskan untuk melakukan pendampingan percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan di wilayah tersebut.

    Dia pun berharap percepatan pembangunan di Papua dapat terus diakselerasi sesuai program prioritas pemerintah pusat.

    “Hari ini kami bisa melakukan audiensi, untuk tentunya besar harapan kami, khususnya Indonesia yang ada di wilayah timur, yang sudah menjadi hasrat dan program pemerintah pusat, bagaimana percepatan pembangunan terjadi di Papua,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ribka mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kemarin telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet.

    Di dalamnya dibahas ihwal percepatan pembangunan hingga efisiensi anggaran. Untuk itu, Kemendagri akan terus melakukan tugas yang menjadi tanggung jawab dalam pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

    “Tentu mengapa itu dapat kami lakukan, karena adanya terkait dengan kebijakan pemerintah pusat ke daerah. Kemudian kita menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

    Dirinya menjelaskan poin-poin yang menjadi penekanan Mendagri Tito untuk tahun 2025, di antaranya soal pentingnya memastikan kesiapan pembangunan di berbagai aspek.

    Fokus utamanya meliputi proses perencanaan di tingkat daerah, pelaksanaan pembangunan fisik, kesiapan pendanaan, serta kelengkapan administrasi yang mendukung terlaksananya program-program prioritas.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan Kementerian PU terus berupaya mempercepat pembangunan di Papua.

    Menurutnya, salah satu elemen penting dalam proses ini adalah pemenuhan readiness criteria, yaitu prasyarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan program pembangunan.

    “Readiness criteria yang saat ini kami temui dari masing-masing provinsi dari Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, serta Papua Tengah, Alhamdulillah, kayaknya sudah beres semuanya ya sudah beres semuanya. Artinya ada dasar-dasar penugasannya ada,” ungkap Diana.

    Berikutnya, Kementerian PU juga melakukan pemrosesan sertifikat tanah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen master plan dan feasibility study (FS).

    Berkaitan dengan proses tersebut, sebagian sudah selesai, dan selebihnya masih terus berjalan. “Penting semuanya karena nanti kita prioritasi hal-hal besarnya,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus – Halaman all

    Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa setiap permasalahan kepegawaian ASN harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan. 

    Hal itu disampaikan Kepala BKN saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta. 

    Audiensi tersebut merupakan bentuk konsultasi dari instansi pemerintah daerah ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.

    “Kami akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

    Audiensi itu juga sebagai buntut dari pelaporan 31 ASN di Nias Barat dikenai sanksi oleh plt Bupati, Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Barat, yang dinilai cacat prosedural. 

    Bahkan, hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia dinilai tak memiliki pertimbangan teknis Kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebu, serta proses administrasinya tidak melalui BKD dan bagian hukum. 

    “Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Saya saya urus, InsyaAllah semua akan lebih baik,” ucap Zudan menenangkan hati Khenoki Waruwu.

    Khenoki mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki cuti kampanye.

    Dia menceritakan kronologi berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada mendagri dan PJ Gubernur Sumatera Utara,  pada 2 Oktober 2024. 

    Laporan tersebut berisi kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan Wakil Bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan. 

    Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 PNS ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.

    “Sementara fakta lapangan, kadis pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan even nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke 79 Tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran,” kata dia.

    Namun, saat itu Khenoki mendapatkan informasi bahwa Era-Era telah melakukan langkah semuanya secara prosedural.

    “Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi Nias Barat,” ujar Khenoki menjrukan ucapan Era-Era Hia.

    Pada kesempatan lain, Bupati Nias Barat mengaku lega dan bisa melanjutkan sisa masa jabatan dengan semangat, setelah BKN menghapus semua, 31 ASN yang masuk dalam sanksi disiplin. 

    “Hal-hal yang dirusaknya (wakil bupati) sudah kami perbaiki. Meski selama ini, Era-Era tidak pernah berkoordinasi dan sampai sekarang tidak ada melaporkan kepada saya selaku bupati definitif terkait proses hukuman disiplin yang dilaksanakannya,” ungkap Khenoki.

    Khenoki mengaku perjuangan yang dilakukan memberikan hak-hak ASN merupakan hadiah untuknya, terlebih mengakhiri masa jabatan sebagai bupati yang tinggal menghitung hari. 

    Dia mengatakan hampir 3,5 tahun memimpin Nias Barat, semua berjalan baik sampai mendapatkan 3 kali status wajar tanpa pengecualian berturut-turut, tapi bisa kacau balau karena hanya 2 bulan ditinggalkan untuk cuti.

    “Saya hanya bisa bersyukur pada Tuhan, kalaupun ada yang berniat mengacaukan Nias Barat, membuat para ASN gundah, hari ini semua sudah kami selesaikan. Rasa nyaman bekerja di lingkungan ASN Nias Barat kembali terlihat setelah daftar nama mereka terhapus dari sanksi disiplin yang merupakan ulah oknum,” pungkas Khenoki.

     

     

  • Kelahiran Merosot, Permintaan Popok Dewasa di Korsel Lampaui Diaper Bayi

    Kelahiran Merosot, Permintaan Popok Dewasa di Korsel Lampaui Diaper Bayi

    Jakarta

    Korea Selatan resmi masuk sebagai kategori negara super-age karena lebih dari 20 persen penduduknya kini berusia lebih dari 65 tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korsel bulan lalu.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membagi definisi tingkat penuaan penduduk suatu negara berdasarkan proporsi populasi berusia 65 tahun ke atas. Lebih dari 7 persen atau lebih artinya aging society, 14 persen atau lebih artinya aged society, dan apabila lebih dari 20 persen atau lebih artinya super-age society.

    Korsel hanya membutuhkan waktu selama 7 tahun dari kategori aging society pada tahun 2017 sampai akhirnya kini masuk kategori super-age society.

    Seiring bertambahnya usia populasi Korsel, ada sedikit pergeseran di pasar popok negara tersebut. Dikutip dari Chosun, pasokan popok dewasa di Korsel sudah melampaui popok bayi. Penjualan popok dewasa menunjukkan pertumbuhan dua digit selama lima tahun berturut-turut.

    Karena angka kelahiran anjlok, perusahaan popok kini mulai berfokus pada produk popok dewasa. Badan Konsumen Korea menuturkan bahwa memang ada peningkatan yang cukup signifikan dari penjualan popok dewasa.

    “Penuaan populasi yang telah meningkatkan permintaan, sebagaimana tercermin dalam survei minat konsumen kami. Saat ini, lebih dari 80 produk popok dewasa tersedia di Korea Selatan,” ucap pejabat Badan Konsumen Korea.

    Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korsel menuturkan kesenjangan pasokan antara popok bayi dan dewasa semakin melebar. Pada tahun 2019 perbandingan pasokan popok bayi dan dewasa ada di angka 47 dan 53 persen, sedangkan pada tahun 2022 berada di angka 35 dan 65 persen.

    Data dari kementerian menunjukkan bahwa impor popok dewasa pada tahun 2023 mencapai 25.532 ton, dibandingkan dengan 22.954 ton untuk popok bayi. Ini memperlihatkan kesenjangan lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

    (avk/kna)

  • Tapin siap gelar pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara

    Tapin siap gelar pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara

    Rapat Koordinasi persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030 di Aula Tamasa Kantor Bupati, di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis (23/1/2025) (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)

    Tapin siap gelar pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 24 Januari 2025 – 09:50 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan mematangkan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030 yang dijadwalkan berlangsung secara serentak di Istana Negara pada 7 Februari 2025.

    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tapin Padlian Noor mengatakan bahwa persiapan teknis dan strategis menjadi fokus utama pemerintah daerah.

    “Kami memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar mulai dari keberangkatan hingga pelantikan di Istana Negara, Radiogram, undangan, hingga gladi bersih sudah kami jadwalkan secara rinci,” ujarnya, di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.

    Padlian Noor menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar pelaksanaan acara bebas hambatan.

    Sementara itu Aspem Kesra Setda Tapin Zainal Abidin menyebutkan pemerintah daerah masih menunggu radiogram resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

    “Kami perkirakan radiogram akan diterima pada 24 Januari 2025, dari situ kami akan mengetahui apakah ada pembatasan jumlah peserta yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Jakarta nanti,” katanya.

    Zainal menambahkan, jika tidak ada pembatasan kepala perangkat daerah kemungkinan besar akan turut serta mendampingi, jika pembatasan diberlakukan hanya beberapa pejabat yang diizinkan hadir.

    Rapat koordinasi juga menghasilkan sejumlah jadwal penting terkait persiapan pelantikan di antaranya:

    • 24 Januari 2025: Pengiriman radiogram dari Kemendagri.

    • 28 Januari 2025: Distribusi undangan pelantikan ke daerah.

    • 29 Januari 2025: Pemeriksaan lokasi pelantikan di Istana Negara.

    • 30 Januari 2025: Rapat teknis bersama Menteri Dalam Negeri.

    • 4 Februari 2025: Pemeriksaan kesehatan kepala daerah di Kemendagri.

    • 5 Februari 2025: Pembagian atribut resmi kepala daerah.

    • 6 Februari 2025: Gladi bersih di Istana Negara.

    • 7 Februari 2025: Pelantikan serentak oleh Presiden.

    Sumber : Antara

  • Simak Detail Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Layanan Perkotaan

    Simak Detail Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Layanan Perkotaan

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024. Aturan itu memuat Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

    Wakil Mendagri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut regulasi itu mengatur soal pembinaan sumber daya manusia dan lain hal. Mencakup pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. 

    “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

    Regulasi ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras.

    Dia tak menutup mata masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Meski demikian, pembangunan mesti selaras, karena penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
     

    Menurut Ribka, aturan RP2P itu dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

    Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

    “Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.

    Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.

    “Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” kata Ribka.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024. Aturan itu memuat Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
     
    Wakil Mendagri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut regulasi itu mengatur soal pembinaan sumber daya manusia dan lain hal. Mencakup pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. 
     
    “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

    Regulasi ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras.
     
    Dia tak menutup mata masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Meski demikian, pembangunan mesti selaras, karena penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
     

    Menurut Ribka, aturan RP2P itu dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
     
    Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
     
    Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
     
    “Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.
     
    Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
     
    Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.
     
    “Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” kata Ribka.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

    Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

    Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 24 Januari 2025 – 10:04 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi salah satu pemateri dalam retret kepala daerah seluruh Indonesia yang terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam agenda tersebut, dirinya menegaskan KPK akan memberikan materi tentang pentingnya edukasi terkait dengan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah (pemda). Para kepala daerah pun diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan tertib.

    “Jadi mungkin lebih dari seminggu, kira-kira konsepnya begitu, jadi sudah pasti nanti materinya salah satunya adalah pemberantasan korupsi dari teman-teman KPK,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bima menambahkan Presiden Prabowo Subianto rencananya akan memilih menggelar kegiatan retret kepala daerah di Kota Magelang, Jawa Tengah.

    Dirinya menjelaskan tujuan utama dilaksanakan retret adalah untuk menyamakan kebijakan visi dan misi antara Pemda dengan pemerintah pusat.

    “Nanti teman-teman kepala daerah akan diundang untuk fokus di sana. Supaya nyambung antara kebijakan pusat dengan visi-visi kepala daerah,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura? Nasional 24 Januari 2025

    Siapa Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap di Singapura?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) membenarkan penangkapan buron kasus
    korupsi
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    di Singapura.
    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    Lantas, siapa Paulus Tannos dalam kasus korupsi E-KTP?
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.
    Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena
    red notice
    dari Interpol terlambat terbit.
    Adapun
    red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, ia mengubah kewarganegaraannya.
    Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO itu pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023.
    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.
    Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.