Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    loading…

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.

    “Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.

    Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

    “Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

  • 1
                    
                        Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK
                        Nasional

    1 Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK Nasional

    Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengumumkan,
    pelantikan kepala daerah
    yang tak bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
    Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan
    dismissal
    untuk 310 sengketa hasil
    Pilkada 2024
    .
    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan
    dismissal
    ,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
    Putusan
    dismissal
    ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
    Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil
    dismissal
    .
    Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-
    upload
    (hasil putusan
    dismissal
    ),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
    Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
    Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Bekali Bulog Rp 39 T untuk Serap Beras Petani Sebanyak 3 Juta Ton saat Panen Raya – Halaman all

    Pemerintah Bekali Bulog Rp 39 T untuk Serap Beras Petani Sebanyak 3 Juta Ton saat Panen Raya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp 39 triliun untuk Perum Bulog melakukan pengadaan gabah dan beras dalam negeri pada 2025.

    Targetnya, Bulog akan menyerap sebanyak 3 juta ton beras setara gabah selama panen raya pada awal tahun ini.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dana sebesar itu akan digunakan oleh Bulog untuk menyerap gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).

    “Nah tadi kami bahas panjang mengenai Bulog keuangannya sudah tidak ada masalah. Uang Bulog ada Rp 23 triliun. Sekarang sudah disepakati Rp 16,6 triliun lagi dari Menteri Keuangan tadi. Jadi, sudah ada Rp 39 triliun bisa untuk membeli beras 3 juta ton bulan Februari, Maret, April waktu puncak panen raya,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).

    Dengan dana yang telah disiapkan, Zulhas menegaskan bahwa Bulog tidak akan kesulitan untuk membeli beras dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Jadi tidak ada ada alasan Bulog untuk tidak dapat membeli dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Zulhas juga menyebutkan bahwa ini adalah pekerjaan besar bagi Bulog, sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

    Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri karena banyak sawah yang berada di desa.

    “Perlu dukungan semua pihak termasuk Menteri Dalam Negeri. Ada gubernur, bupati, camat sampai ke desa,” ujar Zulhas.

    “Sawah ini kan sampai ke desa, perlu dukungan sampai ke desa, perlu kita awasi bersama,” sambungnya.

    Zulhas meminta Bulog dibantu bersama-sama guna memastikan bahwa gabah yang dibeli sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    “Kita bantu bersama-sama Bulog untuk menyerap gabah itu dengan harga yang sudah ditentukan,” pungkas Zulhas.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 kg dan meniadakan rafaksi harga gabah.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menilai momentum panen raya tahun ini sangat penting untuk mengoptimalkan serapan gabah/beras dalam negeri.

    Target pengadaan 3 juta ton oleh Bulog ini telah disesuaikan dengan kepentingan petani.

    “Kita berharap serapan gabah petani dalam negeri dapat berjalan secara optimal. Tentunya dengan harapan bahwa proyeksi panen raya dari BPS dapat terealisasi dengan baik di lapangan,” kata Arief seusai menghadiri ‘Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani’, Kamis (30/1/2025), dikutip dari siaran pers.

    Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi panen pada Januari dan Februari masing-masing 1,31 juta ton beras dan 2,08 juta ton beras.

    Kemudian pada Maret diperkirakan akan melonjak menjadi 5,20 juta ton beras.

    Angka ini sudah melampaui konsumsi beras bulanan sebesar 2,5 juta ton atau mengalami surplus.

    Berdasarkan tren, diperkirakan produksi beras masih akan surplus seiring musim panen raya di April dan Mei.

    Proyeksi produksi padi pada Januari hingga Maret 2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

    Produksi pada Januari naik 50 persen, 49 persen pada Februari, dan 51 persen pada Maret.

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    loading…

    Komisi II DPR memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP terkait penundaan pelantikan kepala daerah. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Rifqi menjelaskan, keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu.

    “Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.

    Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak. “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    (cip)

  • Kenapa Rencana CDU Perketat Perbatasan Diperkarakan? – Halaman all

    Kenapa Rencana CDU Perketat Perbatasan Diperkarakan? – Halaman all

    Jelang pemilihan dini legislatif di Jerman, partai terbesar Uni Kristen Demokrat mengusulkan pengetatan kebijakan keimigrasian. Inisiatif tersebut digerakkan oleh insiden tewasnya dua orang di tangan seorang warga Afganistan di Kota Aschaffenburg belum lama ini.

    Ketua Umum CDU Friedrich Merz menegaskan, ingin melaksanakan rencana tersebut jika memenangkan pemilu dini, yang akan digelar 23 Februari nanti. Usulannya ditolak kedua partai pemerintah, dan sebaliknya menjaring dukungan partai ekstrem kanan Alternatif untuk Jerman, AfD.

    Partai Hijau dan Partai Sosialdemokrat SPD, mengatakan rencana Merz berpotensi melanggar konstitusi dan hukum internasional. Berikut di antaranya:

    Kontrol perbatasan vs. rezim Schengen

    Pemeriksaan perbatasan sejatinya ingin dihindari dalam rezim visa Schengen. Kodeks Perbatasan Schengen hanya mengizinkan pemeriksaan dalam waktu terbatas, “dalam kasus ancaman keamanan nasional dan ketertiban umum.”

    Atas dasar tersebut, Kementerian Dalam Negeri Jerman yang dipimpin SPD telah menjalankan kontrol perbatasan, sejak serangan teror mematikan di Solingen, Agustus 2024. Tersangka pelaku adalah pemohon suaka asal Suriah, yang seharusnya sudah dideportasi ke Bulgaria.

    Menurut Hukum Uni Eropa, pemeriksaan perbatasan adalah “ultima ratio” atau senjata pamungkas yang hanya bisa digunakan dalam batas waktu tertentu. Artinya, kontrol permanen di perbatasan internal Uni Eropa tidak diizinkan.

    Pengusiran pencari suaka di perbatasan?

    Berdasarkan Peraturan Dublin III, Uni Eropa mewajibkan negara anggota tempat pencari suaka pertama kali berjejak untuk bertanggung jawab atas prosedur suaka.

    Itu sebabnya Jerman terbebas dari kewajiban memproses pengungsi karena bukan negara singgahan pertama.

    Namun, Uni Eropa juga menentukan prosedur spesifik, yang berarti Jerman tidak bisa begitu saja menolak pencari suaka di perbatasan. “Hukum Eropa menetapkan bahwa pencari suaka harus terlebih dahulu diizinkan masuk,” kata pengacara migrasi Daniel Thym dari Universitas Konstanz, dalam program berita televisi ARD, Tagesschau.

    “Kemudian mereka akan diberikan prosedur, dan kemudian kita dapat mencoba mengirim orang-orang itu kembali ke negara-negara yang bertanggung jawab.” Elemen utama dalam prosedur ini adalah wawancara pribadi untuk menentukan negara mana yang bertanggung jawab atas prosedur suaka.

    Bahkan jika pencari suaka sebelumnya tinggal di negara Uni Eropa lainnya, pemerintah dapat bertanggung jawab, jika terdapat anggota keluarga yang sedang menjalani prosedur suaka di Jerman.

    Jika semua pencari suaka ditolak di perbatasan tanpa kecuali, Jerman mengambil risiko konflik dengan negara jiran. Austria, misalnya, telah mengumumkan tahun lalu, tidak akan “menerima kembali” migran mana pun yang ditolak oleh Jerman.

    Celah terakhir lewat status darurat nasional?

    Menurut pasal 72 Perjanjian mengenai Berfungsinya Uni Eropa, TFEU, Jerman berwenang mendeklarasikan darurat keimigrasian dan dibebaskan dari aturan UE. Rencana ini sudah diumumkan calon kanselir Merz pada Agustus 2024 di Solingen.

    CDU bersikeras, Jerman berkewajiban “menggunakan hukum nasional, jika regulasi Eropa tidak lagi ditaati.”

    Namun, penerapannya tidak mudah. Pemerintah pertama-tama harus membuktikan bahwa Jerman benar-benar dalam situasi darurat, yaitu adanya ancaman serius terhadap ketertiban atau keamanan nasional.

    Dalih tersebut sulit dubuktikan karena kontrol perbatasan sejauh ini telah secara signifikan mengurangi migrasi ilegal. “Mayoritas entri ilegal sudah bisa dicegah melalui pengusiran di perbatasan,” menurut koalisi pemerintah.

    Jika Merz berhasil menjadi kanselir Jaerman seperti yang diperkirakan, pemerintahannya harus menemukan argumen yang kuat untuk membuktikan keadaan darurat. Karena rintangannya tinggi: aktivasi klausul pengecualian dikontrol oleh Mahkamah Keadilan Eropa, ECJ. Dan sejauh ini, semua upaya negara anggota untuk mengajukan situasi darurat ditolak oleh ECJ .

    “Jika Jerman bersikeras menutup perbatasannya bagi pencari suaka, negara-negara Eropa lainnya tentu akan melakukan hal yang sama,” prediksi pengacara dan pakar migrasi Daniel Thym. “Dan kemudian kita harus berkumpul dengan cepat di Brussels, dan bertanya pada diri sendiri bagaimana kita dapat mendesain ulang hukum suaka Eropa secara mendasar.”

  • Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Rifqi tak menampik dirinya memperoleh informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 3-5 Februari 2025.

    “Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” tuturnya.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

    Merespons informasi tersebut, dia menyebut bahwa wajar bila pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi (exercise) terkait penjadwalan ulang terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kami buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK; kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal; dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai putusan MK,” paparnya.

    Rifqi lantas menambahkan bahwa dirinya secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal proses, yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak,” paparnya.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.

    “Tapi bagaimana keputusannya kami tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    loading…

    Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Foto/SINDOnews/Arif Julianto

    JAKARTA – Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Khoirudin berasumsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilangsungkan Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini perpres tersebut belum terbit ke publik.

    “Hari ini kami menggelar rapat untuk penetapan jadwal menyangkut pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18-20 Februari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ini perlu kita Bamus-kan seperti keabsahan acara paripurna yang akan kita lakukan nanti,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKJ, Jumat (31/1/2025).

    Politikus PKS itu mengatakan, sepertinya 200 pilkada yang bersengketa akan selesai sebelum 18 Februari 2025. Jadi, kemungkinan pelantikan akan digelar serentak. “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan, asumsi ya barangkali,” katanya.

    Khoirudin mengatakan bahwa setelah pelantikan nantinya langsung digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel.

    “Betul, supaya hemat waktu serah terima jabatannya sekalian saat paripurna di ruang paripurna, biar waktunya hemat sekalian. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati,” ucapnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

  • Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam acara Ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

    Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tingginya kepuasan publik terhadap 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kabinet Merah Putih.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada tadi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada Januari 2025, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama mencapai 80,9 persen secara keseluruhan. Adapun bidang politik dan keamanan mendapat tingkat kepuasan tertinggi dibanding bidang lain sebesar 85 persen.

    Ia meyakini tingginya angka kepuasan di bidang politik dan keamanan ini tidak lepas dari suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman dan kondusif. Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga aparat TNI dan Polri.

    Berkat sinergi semua elemen, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan aman dan lancar.

    “Publik memberikan apresiasi bagaimana kita semua, bangsa ini bisa melewati satu proses yang sangat rumit dan menempatkan kebersamaan dalam perbedaan sebagai nilai yang paling utama,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya memastikan stabilitas politik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan evaluasi sistem keserentakan pemilu. Pembahasan ini, sambung dia, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

    “Kita akan berbicara tentang isu keserentakan, dampak keserentakan bagi kualitas atau partisipasi pemilih. Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan semua instansi terkait,” pungkas Bima.

    Sumber : Antara

  • Pengecer LPG 3 Kg Diganti Mulai 1 Februari

    Pengecer LPG 3 Kg Diganti Mulai 1 Februari

    Jakarta

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Ia mengatakan, para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

    Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

    “Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

    Yuliot mengatakan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

    “Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

    Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

    “Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” tutupnya.

    Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibandingkan yang beredar di masyarakat. Kemenkeu menjelaskan hal ini melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri.

    Dalam dialog yang dilakukan narator dengan salah satu pedagang, disebutkan bahwa pedagang tersebut biasa membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000. Harga tersebut ternyata lebih murah dari harga aslinya yang sebesar Rp 50.000.

    “Tau nggak sih kalau sebenarnya harga LPG 3 kilo ini tuh Rp 50 ribuan,” jelas narator dalam video tersebut, dilihat Selasa (31/12/2024).

    Artinya, pemerintah memberikan subsidi Rp 30.000 ke setiap tabung LPG 3 kg. “Jadi pemerintah itu ngasih subsidi Rp 30 ribu ke masing-masing gas LPG ini,” terang Kemenkeu.

    Secara total pemerintah mengalokasikan Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7,5 juta metrik ton. Kemenkeu menyebut peran #UangKita yang merujuk pada APBN membantu masyarakat mendapatkan energi yang terjangkau.

    Lihat juga video: Mulai 1 Juni, Beli Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP!

    (rrd/rrd)

  • Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

    Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

    loading…

    Kosasih Ali Abu Bakar – Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen. Foto/Dok Pribadi

    Kosasih Ali Abu Bakar
    Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen

    “… membangun karakter dengan membangun pembiasaan, yang dengan pembiasaan itu akan terbangun kebiasaan, dari kebiasaan terbentuk kepribadian, dari kepribadian terbangun peradaban…”

    Pernyataan di atas disampaikan Menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ketika bertemu dengan Komisi X DPR RI. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan karakter tanpa adanya pembiasaan akan sulit dilakukan, terlebih lagi kepada peserta didik atau anak-anak kita. Aristoteles dalam karyanya Nicomachean Ethics menjelaskan bahwa karakter dibentuk melalui kebiasaan (habit), tindakan yang berulang-ulang menjadi kebiasaan sehingga menjadi sebuah karakter. Kohlberg (1981) menambahkan jika lingkungan dan pengalaman berperan penting juga dalam membangun karakter seseorang.

    Salah satu alasan pentingnya penguatan karakter itu adalah karena pada tahun 2045, perkiraan jumlah penduduk Indonesia mencapai 309 juta orang dengan angka Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 29 ribu dolar AS per tahun. Dengan kondisi ini, Indonesia mempunyai peluang untuk dapat menikmati ‘bonus demografi’, yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi akibat berubahnya struktur umur penduduk. Ini ditandai dengan menurunnya rasio ketergantungan (dependency ratio) penduduk non-usia kerja (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun) terhadap penduduk usia kerja (usia 15 tahun sampai 64 tahun). Berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2010 sampai tahun 2045, bonus demografi tertinggi diperkirakan terjadi pada tahun 2030 sampai tahun 2040.

    Bila bonus demografi tersebut tidak optimal persiapannya maka yang akan terjadi adalah bencana demografi. Ketika usia kerja tersebut malah menjadi beban bagi negara, bukan menjadi aset untuk membangun peradaban bangsa. Kenyataan yang ada saat ini generasi muda Indonesia mendapatkan ancaman. Pertama, adanya sebutan generasi strawberry, generasi yang kreatif akan tetapi tidak tangguh dalam menghadapi hambatan dan tantangan. Kedua, generasi nocturnal, generasi yang cenderung aktif di malam hari karena pengaruh dari gaya hidup, perkembangan teknologi, dan tuntutan pekerjaan. Ketiga, tingginya kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak. Keempat, permasalahan kesehatan fisik dan psikis, semakin tingginya obesitas pada anak, terpapar judi online, terpapar pornografi, dan terpapar narkoba. Untuk itu, penguatan karakter merupakan solusi untuk mengatasi ancaman tersebut untuk mencapai generasi emas Indonesia 2045.

    Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 26 Desember 2024 telah meluncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Gerakan ini memberdayakan Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Kebijakan pemerintah tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kritikal, yaitu Catur Pusat Pendidikan. Maknanya, pendidikan tidak hanya berlangsung pada satu tempat, akan tetapi dipengaruhi empat elemen utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan media.

    Keluarga, tempat pertama anak-anak belajar tentang nilai-nilai kehidupan, bagaimana menjadi individu yang berbudi pekerti luhur, dan belajar tentang keteladanan. Satuan pendidikan, tempat anak-anak meningkatkan kemampuan akademik dan juga karakter. Masyarakat, memberikan pengalaman dan pembelajaran yang kaya pada lingkungan sosial di luar satuan pendidikan dan keluarga. Media, sebagai sumber belajar dan informasi, praktik baik, dan penyebarluasan informasi yang luas. Keempatnya harus saling bersinergi untuk menciptakan ruang dalam rangka pembentukan karakter yang baik agar efektif dan berkesinambungan.

    Gerakan berupa kebiasaan Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi serta Tidur Cepat akan membentuk karakter anak yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Kebiasaan Gemar Belajar akan menjadikan anak-anak Indonesia yang cerdas dan kreatif. Kebiasaan Bermasyarakat akan menjadikan anak Indonesia mempunyai rasa peduli dan tanggung jawab sosial yang tinggi pada lingkungan dan masyarakat. Tujuh kebiasaan ini juga diharapkan mampu untuk menguatkan regulasi diri peserta didik dan resilensi diri ketika menghadapi permasalahan.

    Dalam implementasinya, peserta didik bersama dengan guru dan orang tua melakukan pemantauan aktifitas-aktifitas sederhana tujuh kebiasaan ini melalui buku harian atau jurnal. Selain itu juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, baik oleh satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dan Kemendikdasmen.

    Tidak hanya itu, untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Kemendikdasmen bersama dengan Kemendagri dan Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB). Pembiasaan tujuh kebiasaan ini dilakukan dalam program Pagi Ceria, ketika satuan pendidikan melakukan Senam Anak Indonesia seminggu dua kali, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama. Gerakan tujuh kebiasaan ini juga diimplementasikan dalam gerakan kepanduan dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya.