Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada Senin (3/2/2025). 

    Pemanggilan ini terkait dengan isu jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 diundur atau ditunda. 

    Padahal sebelumnya Komisi II DPR bersama mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah bersepakat pelantikan kepala daerah digelar pada 6 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada Senin 3 Februari 2025,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan dismissal ini untuk memastikan sengketa-sengketa hasil Pilkada 2024 memenuhi syarat formal dan lanjut ke tahapan pemeriksaan substansi gugatan.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” jelas  Rifqi.

    Rifqi mengatakan pihaknya memahami apabila pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan kepala daerah yang awalnya kita buat tiga gelombang, 6 Februari untuk mereka yang tidak beperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK,” pungkas Rifqi.

     

    Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan

  • DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah – Page 3

    DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

    “Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

    Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. 

    Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

    “Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucap dia.

    Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

    Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

    “Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” kata Saldi.

    Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

     

     

     

    Reporter: Alma Fikhasari

    Sumber: Merdeka.com

  • Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

    Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikannya akan diundur setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Pembatalan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 karena MK akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari, dari sebelumnya direncanakan 13 Februari 2025. 

    “MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret. Tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito melanjutkan Kemendagri akan melakukan simulasi untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan dilakukan antara 18-20 Februari 2025.

    Tito melanjutkan perkiraan tanggal pelantikan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. 

    Prabowo nanti akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari 2025), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.

  • Putusan Sela MK 4-5 Februari, 22 Kada di Jatim Non Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Putusan Sela MK 4-5 Februari, 22 Kada di Jatim Non Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari.

    Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) hari ini.

    Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025).

    Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

    “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

    Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat dikonfirmasi terkait pemberitahuan resmi atas penundaan pelantikan 22 kepala daerah di Jatim pada 6 Februari, belum mendengarnya. “Belum (dengar), baru dari pemberitaan media saja,” kata Adhy singkat beritajatim.com, Jumat (31/1/2025) petang.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK yang batal dilantik 6 Februari 2025:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Bekky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3

    Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3

    Pemerintah dan Komisi II DPR RI sebelumnya sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    “Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

    Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.

    Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.

    Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.

      

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal" Nasional 31 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan “Dismissal”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepastian mengenai jadwal
    pelantikan kepala daerah
    kini tergantung pada kecepatan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dia mengatakan, jika MK langsung mengunggah dokumen putusan dismissal setelah dibacakan, setelah membacakan putusan dismissal mengunggah dokumennya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah.
    “Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-
    upload
    hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya),” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Sebab itu, dia meminta agar MK bisa mengunggah secepat mungkin hasil putusan dismissal setelah dibacakan.
    “Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam
    website
    mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu,” kata Tito.
    Mantan kapolri ini juga akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk membahas kecepatan pengunggahan dokumen sekaligus meminta pendapat hukum dari MK terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
    Sebelumnya, pemerintah mengagendakan pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke MK pada 6 Februari 2025, tetapi ditunda.
    Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo akan Tentukan Langsung Waktu Pelantikan Kepala Daerah

    Prabowo akan Tentukan Langsung Waktu Pelantikan Kepala Daerah

    loading…

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Tito menyusul keputusan dibatalkannya pelantikan kepala daerah tak bersengketa pada 6 Februari 2025.

    Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.

    Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada , yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).

    “Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari 2025.

    “Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.

    Sebelumnya, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK.

    “Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

    (zik)

  • Kades perpanjangan jabatan di Banjarnegara tolak pelantikan kades baru

    Kades perpanjangan jabatan di Banjarnegara tolak pelantikan kades baru

    Bagaimana status kades hasil perpanjangan jabatan ini nanti jika sudah ada kades baru yang dilantik?

    Semarang (ANTARA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga 2026 menolak rencana pelantikan 51 kades hasil pemilihan pada bulan Maret 2024.

    Kuasa hukum kades di Banjarnegara yang masa jabatannya diperpanjang, Toni Triyanto, di Semarang, Jumat, mengatakan, hingga saat ini masih ada 34 kades yang mengantongi SK perpanjangan masa jabatan hingga April 2026.

    Di lain pihak, lanjut dia, 51 kades hasil pilkades pada bulan Maret 2024 akan dilantik pada tanggal 3 Februari 2025.

    “Padahal, 34 kades perpanjangan ini SK-nya belum dibatalkan sehingga masih berlalu,” katanya.

    Pj. Bupati Banjarnegara yang tetap menggelar pilkades pada bulan Maret 2024 meski ada moratorium dari Kemendagri, kemudian akan melantik calon kades terpilih pada tanggal 3 Februari, kata dia, berpotensi menimbulkan polemik.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

    Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

    loading…

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

    “Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Namun, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.

    Tak hanya itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK ).

    Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.

    “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar mantan kapolri ini.

    (zik)

  • Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, dikabarkan mengalami penundaan. Hal ini menyusul informasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan mundur dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.

    Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan digeser ke tanggal 18-20 Februari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jadwal pelantikan.

    “Masih menunggu Perpres,” ujar Robby, Jumat (31/1/2025).

    Robby menjelaskan bahwa jadwal pelantikan 6 Februari 2025 sebelumnya merupakan kesepakatan dalam RDP di Komisi III DPR-RI. Namun, kepastian jadwal resmi masih bergantung pada terbitnya Perpres. “Itu (jadwal 6 Februari) kesepakatan dalam RDP. Kalau kepastiannya, ya menunggu Perpres,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) yang memenangkan Pilkada Bojonegoro 2024 direncanakan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, bersama beberapa kepala daerah terpilih lainnya hasil Pilkada serentak November 2024. [lus/beq]