Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kegagalan Misi Afganistan Jadi Pelajaran Penting Bagi Jerman – Halaman all

    Kegagalan Misi Afganistan Jadi Pelajaran Penting Bagi Jerman – Halaman all

    “Kita tidak boleh gagal lagi seperti yang kita alami di Afganistan,” kata Schahina Gambir, anggota parlemen Partai Hijau berusia 23 tahun. Ia adalah anggota Komisi Angket parlemen Jerman, Bundestag, yang selama dua setengah tahun meneliti kegagalan misi internasional di Afganistan.

    Dari sudut pandang Gambir, perempuan Afganistan yang lahir di Kabul dan besar di Jerman, misi militer Jerman Bundeswehr di negara asalnya punya konsekuensi pahit: “Misi 20 tahun di Afganistan adalah misi terbesar, termahal dengan korban terbanyak dalam sejarah (pascaperang Jerman).”

    Lima puluh sembilan tentara Bundeswehr tewas selama misi di Afganistan, yang dipicu oleh serangan teroris 11 September 2001 di AS. Setelah penarikan pasukan Bundeswehar Agustus 2021, kelompok Islam radikal Taliban kembali berkuasa. Situasi perempuan dan anak perempuan di Afganistan, telah memburuk secara dramatis sejak saat itu.

    “Komisi Angket yang dibentuk parlemen Jerman Bundestag, diberi mandat untuk menarik pelajaran dari Afganistan untuk keterlibatan militer Jerman di masa depan,” kata Michael Müller, ketua komisi. Selain aspek militer, harus ditinjau juga peran bantuan kemanusiaan dan komitmen diplomatik yang, katanya.

    “Kita perlu melakukan evaluasi diri secara kritis,” kata Michael Müller dari Partai Sosialdemokrat SPD. Menyoroti situasi global saat ini, dia mengatakan koordinasi internasional yang lebih baik sangatlah penting. “Kita menyaksikan krisis dan perang. Kita semakin melihat dengan jelas bahwa Jerman juga akan diminta untuk memainkan peran aktif dalam krisis-krisis di masa mendatang,” jelasnya.

    Tidak ada strategi yang jelas untuk misi Afganistan

    Dengan latar belakang misi Bundeswehr yang gagal di Afganistan, laporan akhir komisi mencantumkan lebih dari 70 rekomendasi kepada para politisi. “Keterlibatan di masa depan memerlukan strategi yang dirumuskan dengan tujuan yang jelas, dapat diverifikasi, dan realistis, serta mendefinisikan efek yang diharapkan,” kata laporan itu. Komisi dan para ahli yang diwawancarai meyakini hampir tidak ada satu pun elemen ini yang dikembangkan untuk Afganistan.

    Untuk misi masa depan di luar negeri, laporan tersebut merekomendasikan agar semua mitra yang terlibat mengembangkan gambaran umum tentang situasi, dan meningkatkan keterlibatan penduduk lokal. “Di negara penempatan, komunikasi harus disesuaikan dengan kelompok sasaran, dengan mempertimbangkan konteks budaya dan agama,” kata laporan itu.

    Salah satu saran adalah menyertakan informasi dari para ahli yang kembali dari daerah penempatan, serta dari pihak sekutu dan mitra dari masyarakat sipil.

    Komisi Angket juga menemukan, selama misi Jerman di Afganistan tidak ada pertukaran pengalaman dan informasi yang cukup, karena hampir tidak ada koordinasi antara kementerian pemerintah.

    “Masing-masing kementerian mendorong proyeknya dengan komitmen besar, hanya dari perspektifnya sendiri,” kata Michael Müller. Meskipun berbagai kementerian melaksanakan proyeknya penuh semangat, tampaknya mereka melupakan gambaran yang lebih besar dari situasi di kawasan. Ada komunikasi yang tidak memadai oleh berbagai kementerian, termasuk pertahanan, pembangunan, urusan luar negeri, dan kementerian dalam negeri. Komisi Penyelidikan Afganistan seacra umum menyetujui penilaian Komisi Angket.

    Merkel akui misi di Afganistan punya kekurangan serius

    Mantan Kanselir Angela Merkel adalah saksi terakhir yang diperiksa oleh Komisi Penyelidikan Afganistan pada Desember 2024, dan dia mengakui kegagalan serius dalam misi itu. “Perbedaan budaya terasa lebih berat dari yang saya bayangkan,” kata Merkel pada saat itu. Pada saat yang sama, Merkel juga menyerukan, agar upaya kemanusiaan terus dilanjutkan bahkan setelah Taliban mengambil alih kekuasaan.

    Komisi Angket juga memberikan rekomendasi serupa. Situasi sosial di Afganistan saat ini sangat buruk. Meskipun tidak perlu membuka kedutaan di sana, ia mengatakan penting bagi Jerman untuk terlihat dengan personel di lapangan dalam proyek kemanusiaan.

    Namun Michal Müller mengatakan, itu merupakan tindakan yang sulit. “Tidak ada jalan keluar selain berunding dengan Taliban. Namun, tentu saja, kami tidak ingin terlibat dengan rezim ini,” katanya.

    Diadaptasi dari artikel DW bahasa Jerman.

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Adithia

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Adithia

    JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, ditunda karena pengumuman keputusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

    Isu pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa kini menuai perhatian publik.

    Rencananya, DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan depan untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah.

    BACA JUGA:Pemkot Cimahi Pastikan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada 6 Februari 2025

    Menanggapi kabar tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi terpilih, Adhitia Yudhistira, mengaku tidak mempermasalahkan perubahan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

    “Tidak ada masalah, kami ikut arahan pusat saja,” ujar Adhitia, Jumat (31/1/2025).

    Adhitia memahami dinamika yang terjadi dan menyadari bahwa skema pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto memerlukan persiapan yang matang. Menurutnya, proses pelantikan ini berbeda dari sebelumnya, yang biasanya dilakukan oleh Gubernur.

    BACA JUGA:Sehari Penuh, Pelantikan dan Paripurna Farhan-Erwin Bakal Dilakukan 6 Februari 2025

    “Kami ikut arahan pusat, karena ini kan sesuatu yang baru, di mana kepala daerah kota dan kabupaten dilantik langsung oleh presiden. Tentu mekanisme tidak sesimpel kalau dilantik oleh Gubernur,” katanya.

    Lebih lanjut, Adhitia menyebut, pengunduran jadwal pelantikan justru bisa memberi dampak positif. Ini memberi kesempatan bagi kepala daerah yang sengketanya tidak berlanjut di MK untuk turut serta dalam pelantikan.

    “Kita menghormati teman-teman yang sekarang menunggu keputusan dismissal dari MK, karena MK sudah memberikan jadwal 5 Februari (2025) itu semua keputusan dismissal diumumkan,” bebernya.

    “Jadi ada kemungkinan kawan-kawan kepala daerah yang bersengketa di MK ketika diputuskan dismisal bisa ikut pelantikan,” tutup Adithia. (Mong)

  • Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA – Halaman all

    Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA – Halaman all

    Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Adalah OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA
     
    Mario Christian Sumampow/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menegaskan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka – Albertus muyak dan nomor urut 4, Apolo Safnpo – Paskalis Imadawa dalam Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). 

    Hal ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025) terkait gugatan dari pihak yang mempertanyakan keabsahan status OAP kedua pasangan calon.

    Kuasa hukum KPU Papua Selatan, Petrus P Ell, mengatakan status OAP kedua pasangan tersebut telah dikukuhkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan melalui verifikasi faktual yang dilakukan oleh panitia khusus sebelum menerbitkan keputusan resmi.

    “Faktanya, berdasarkan hasil verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Termohon, pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua,” ujar Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

    KUASA HUKUM – Petrus P Ell, kuasa hukum KPU Papua Selatan, saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Petrus hadir dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari pihak yang mempertanyakan keabsahan status Orang Asli Papua (OAP) pasangan calon gubernur.

    Keputusan MRP yang dimaksud tertuang dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tanggal 17 September 2024. 

    Dalam keputusan tersebut, MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan untuk periode 2024-2029 setelah melalui proses verifikasi selama dua minggu.

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap status OAP calon gubernur dan wakil gubernur berada pada MRP, bukan KPU.

    Ditemui usai sidang, Petrus menegaskan ihwal semua paslon gubernur merupakan OAP. Ia bahkan mendorong dilakukan tes DNA untuk membuktikan hal tersebut. 

    “Kalau tidak percaya, tes saja DNA, apakah benar meteka ini calon gubernur nomor 3 dan nomor urut 4 ini adalah orang asli Papua atau tidak,” tuturnya. 

    Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon dalam kasus sengketa ini adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. 

    Mereka mendalilkan calon gubernur nomor urut 3 dan 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan peserta Pilgub Papua Selatan, yakni OAP. 

    Calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. 

    Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan ibunya bernama Perpetua Jimomber Safanpo, yang berasal dari suku Asmat di Papua Selatan. 

    Dalil yang sama dialamatkan ke calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka yang pemohon nilai tak memenuhi syarat orang asli Papua. 

    Disebutkan, orang tua Romanus bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun “Kramayir” berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.

    Dalam petitum, pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 dan 4. 

    Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Papua Selatan menggelar pemungutan suara ulang tanpa kedua pasangan tersebut. Sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan para pihak.

    SIDANG LANJUTAN MK – Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan beberapa sidang penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk di Papua Selatan.

    Paslon 4 Bantah Tak Penuhi Syarat OAP

    Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa menjadi Pihak Terkait dalam sidang.

    Latifah Anum Siregar sebagai kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil terkait calon gubernur nomor urut 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan Pilgub Papua Selatan, yakni Orang Asli Papua (OAP). 

    Mereka juga melampirkan bukti tim verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan di Rumah Adat JEW milik Suku Asmat, Kampung Syuru, Kabupaten Asmat. 

    Dalam verifikasi tersebut, tim menemukan fakta bahwa Apolo Safanpo merupakan Orang Asli Papua berdasarkan pernyataan pengakuan dari Feliks Owem.

    Di samping itu, ia juga membantah adanya intervensi Paskalis Imadawa ke MRP Provinsi Papua Selatan dalam pemenuhan syarat Orang Asli Papua. 

    Diketahui, Paskalis merupakan Wakil Ketua II MPR Papua Selatan yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 15 Mei 2024.

    Paskalis disebutnya sudah mengajukan pengunduran diri dari posisinya di MRP Provinsi Papua Selatan pada 15 Juli 2024. 

    Latifah juga menegaskan, Paskalis sudah tak terlibat pada Rapat Pleno MRP Provinsi Papua Selatan dalam Rangka Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Periode 2024-2029 pada 17 September 2024.

    “Sebab Paskalis Imadawa, calon wakil gubernur telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2024 dan tembusannya sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Selatan dan Ketua MRP PPS (Provinsi Papua Selatan),” ujar Latifah.

    Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Selatan 

    Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan Yeuw M Felix Tethool menyampaikan, pihaknya menerima empat laporan dugaan pelanggaran, tetapi tidak ada yang berkaitan dengan permohonan Pemohon. 

    Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Papua Selatan.

    “Oleh KPU Papua Selatan dilakukan pemeriksaan berkas untuk masing-masing calon dengan memperhatikan syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga KPU memastikan syarat pencalonan benar dan lengkap,” ujar Felix.

    “Bahwa KPU mengingatkan kepada bakal pasangan calon berkaitan dengan dokumen tentang keaslian Orang Asli Papua yang selanjutnya akan diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua untuk dilakukan verifikasi,” kata dia.

     

  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Jombang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 masih dalam pembahasan.

    Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa rapat pembahasan telah dilakukan pada 22 Januari 2025 bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan RKPP RI. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelantikan pejabat daerah.

    “Untuk pelantikan masih dibahas. Terkait hasil pemilihan yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan KPU ke provinsi,” ungkap Zakiyatul Munawaroh, Jumat (31/1/2025).

    Zakiyatul juga menambahkan bahwa pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur hal tersebut.

    KPU Kabupaten Tuban masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu aturan maupun Perpres terbaru yang berkaitan dengan kegiatan pelantikan,” ujar Zakiyatul. Ia juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tuban telah berkoordinasi intens dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.

    Selain itu, KPU telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen persiapan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Tuban, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Terkait regulasi, kami masih menunggu,” pungkas Zakiyatul. [ayu/suf]

  • MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Lantas, bagaimana dengan nasib Pilgub Jatim?

    Ketua Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil Jatim, Boedi Prijo telah mendengarkan informasi bahwa akan ada pembacaan putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Februari 2025.

    “Insya Allah. Ada info putusan MK (putusan sela atau dismissal) pada awal Februari,” tuturnya singkat kepada beritajatim.com, Jumat (31/1/2025).

    Tetapi, belum diketahui apakah MK juga akan memutus sengketa Pilgub Jatim bersamaan dengan putusan sela tersebut. Jika pada 4-5 Februari itu telah keluar putusan menolak atau tidak dapat melanjutkan gugatan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), maka status sengketa Pilgub Jatim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    Sehingga, proses selanjutnya tinggal pelantikan Cagub-Cawagub Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) menjadi Gubernur-Wagub definitif. Terdapat kemungkinan, Khofifah-Emil bisa dibarengkan dengan pelantikan 22 pasangan kepala daerah di Jatim yang non sengketa.

    Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa MK akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari.

    Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah non sengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Yang 6 Februari, karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) hari ini.

    Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

    Tito mengatakan, mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. (tok)

  • Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah batal digelar pada 6 Februari 2025.

    Tito sudah mengusulkan ke Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Namun, putusan resminya ada di tangan sang presiden.

    “Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito menambahkan, pihaknya akan membahas tanggal pelantikan bersama dengan Komisi II DPR pada Senin (3/1/2025), untuk nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

    “Jadi presiden yang menentukan jadwalnya, dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 Februari kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ungkap Tito.

    Sebelumnya Mendagri Tito mengatakan pelantikan kepala daerah batal dilakukan pada 6 Februari 2025, karena Mahkamah Konstitusi akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 5 Februari, dari sebelumnya 13 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 rencananya akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden Prabowo.

  • Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak punya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak punya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur. Semula kepala daerah tersebut akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2024.

    Tito mengatakan, diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut agar kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang sudah ada putusan dismissal, bisa dilantik bersamaan.

    “Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tambahnya.

    Tito menjelaskan, kemungkinan besar pelantikan yang akan diikuti lebih banyak lagi kepala daerah terpilih itu akan digelar di antara tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pasca putusan dismissal MK di KPU, KPU Daerah, hingga DPRD.

    “Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak, 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden artinya kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain,” imbuhnya.

    Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025.

    Maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal, akan dilantik bersamaan. Sementara, MK semula dijadwalkan akan menggelar pembacaan putusan dismissal pada 11 sampai 13 Februari 2025.

    (cip)

  • Mendagri Tito Undur Pelantikan Kepala Daerah, Bukan Tanggal 6 Februari

    Mendagri Tito Undur Pelantikan Kepala Daerah, Bukan Tanggal 6 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Tito menjelaskan, pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK atau non-sengketa, digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK. 

    Langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    Kini, Tito menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan MK untuk memastikan hasil putusan dismissal pekan depan bisa segera diunggah di situs resmi lembaga. Hal itu supaya DPRD bisa segera mengusulkan gubernur, bupati maupun wali kota terpilih. 

    Koordinasi juga dilakukan dengan MK, KPU dan Bawaslu untuk menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa dan hasil dismissal. 

    “Saya udah koordinasi sebenarnya per telepon dengan Ketua KPU dan pimpinan lain, sanggup satu hari setelah diputuskan. Bahkan ada yang mengatakan kalau di-upload hari itu, hari itu juga [ditetapkan, red],” papar Tito. 

  • Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

    Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

    Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

    “Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

    Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.

    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

    Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

    Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi Nasional 31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    meminta
    pelantikan kepala daerah
    yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
    Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
    Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
    Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
    Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
    “Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
    Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.