Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    Dasco Ungkap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pastikan Tetap Digelar Bulan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.

    Sebelumnya, para kepala daerah yang tidak bersengketa berencana untuk dilantik secara bertahap pada tanggal 6 Februari. Akan tetapi, MK memutuskan untuk mempercepat pengumuman putusan sela perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Januari 2025.

    Pelantikan Tetap di Bulan Februari

    Lanjut Dasco, keputusan pembacaan putusan sela tersebut, lebih tepatnya dijadwalkan pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil perusahaan itu tersebut,” katanya.

    Agar bisa dilantik bersama-sama lebih banyak dari rencana semula, Dasco mengungkap saat ini pemerintah dan KPU tengah menghitung waktu pelantikan yang tepat jika MK memang memutus perkara pada tanggal 4 atau 5 Februari.

    “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujarnya.

    Selain itu, Dasco menyebut bahwa pemerintah, KPU dan DPR berencana untuk kembali menggelar rapat konsultasi terkait hal tersebut.

    “Nanti akan berkirim surat Komisi 2 kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” ucapnya.

    Konfirmasi Komisi II DPR

    Sebelumnya, pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak menghadapi sengketa akan dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

    Namun, ia mengonfirmasi hari ini bahwa pihaknya bersama Mendagri dan lembaga penyelenggaran pemilu telah menjadwalkan untuk menggelar rapat terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada pekan depan, tepatnya tanggal 3 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Airlangga Beri Sinyal Pemerintah Bakal Beri Diskon Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025

    Airlangga Beri Sinyal Pemerintah Bakal Beri Diskon Tiket Pesawat Saat Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah stimulus dalam rangka mudik hari raya Idulfitri 2025. Beberapa stimulus yang disiapkan, yakni diskon tarif tiket pesawat dan tarif layanan jalan tol.

    Hal tersebut diungkapkan Airlangga setelah dirinya melangsungkan agenda high level meeting tim pengendalian inflasi pusat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Ia mengungkapkan, stimulus tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum periode Ramadan dan Idulfitri.

    Diketahui, kebijakan diskon tarif tiket pesawat sudah pernah diterapkan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Alhasil, kebijakan tersebut sukses dan cukup membantu masyarakat.

    “Agar momentum pertumbuhan terus dijaga, pemerintah mendorong stimulus di hari Lebaran ini dengan program yang dilanjutkan dari program Nataru yang lalu, yaitu diskon harga tiket pesawat,” ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Ia melanjutkan, stimulus berupa diskon tarif tol juga akan diberlakukan.

    Airlangga sebelumnya membeberkan, pemerintah berupaya menjaga inflasi berada di angka 2,5% plus minus 1%. Inflasi ini harus dijaga agar dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

    Sebagai informasi, rapat Hini dilakukan bersama sejumlah pimpinan Kementerian dan Lembaga. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Bank Indonesia, serta Badan Pusat Statistik.

    Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga mengungkapkan, Pemerintah juga mengupayakan inflasi gejolak harga pangan (volatile food) kisaran 3% hingga 5%. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah telah menyiapkan strategi agar inflasi tetap terjaga.

    Airlangga mengungkapkan, strategi untuk menjaga perekonomian nasional perlu dijaga. Mengingat, terdapat sejumlah dinamika global, yakni seperti volatilitas harga komoditas, dan mewaspadai kebijakan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang berpotensi mempengaruhi rantai pasok sejumlah komoditas di global.

    “Khusus untuk 2025, menjaga inflasi perlu untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Airlangga saat menyampaikan diskon harga tiket pesawat saat Lebaran 2025.

  • Bukan di IKN, Mendagri Tito Bocorkan Tempat Pelatikan Kepala Daerah Pilkada 2024

    Bukan di IKN, Mendagri Tito Bocorkan Tempat Pelatikan Kepala Daerah Pilkada 2024

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

    Tito menjelaskan, ibu kota negara masih tetap di Jakarta meskipun IKN telah dibangun sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Sebab, operasional IKN sebagai ibu kota negara masih harus menunggu penetapan presiden melalui peraturan presiden (Perpres).

    “Ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dengan demikian, lanjut Tito, selama belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap di Jakarta. Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota di depan nama kotanya. Contohnya, kata dia, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut dengan nama daerah khusus ibu kota Tokyo.

    “Jadi enggak harus suatu daerah itu, suatu ibu kota itu harus ada kata-kata ibu kota. Misalnya, Jepang ibu kotanya bukan Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, enggak ada. Tapi ibu kotanya Tokyo,” ucap Tito.

    Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Diundur

    Sebelumnya, Tito menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan berlangsung pada 6 Februari 2025.

    “Yang (pelantikan) 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” kata Tito kepad wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Akan tetapi, Tito belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan Kepala Daerah akan digelar. Namun, dia menyebut pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi 2 di DPR RI sekaligus juga salah satunya saya akan menyampaikan hal ini,” ucap Tito.

    Tito menyebut hal tersebut demi efisiensi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta supaya pelantikan kepala daerah digelar secara efisien. Di sisi lain, dia mengakui mundurnya jadwal pelantikan disebabkan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.

    Diketahui, MK bakal membacakan putusan dismissal pada 4 sampai 5 Februari 2025 atau lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11 sampai 13 Februari 2025.

    “Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” ucap Tito.

    Kemungkinan Digelar Pertengahan Februari

    Kendati belum diketahui pasti, Tito menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 18, 19 atau 20 Februari 2025. Menurutnya, kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan oleh Prabowo.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20 (Februari). Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK? Ini Kata Mendagri

    Bagaimana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK? Ini Kata Mendagri

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.

    “Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya nggak tahu berapa jumlahnya ya,” kata Tito usai bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    “Kalau jumlahnya besar ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya nggak terlalu besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kotanya dilantik oleh gubernur, seperti itu kira-kira,” sambungnya.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan MK nomor 1 tahun 2025, putusan dismissal (penelitian gugatan, red) akan dibacakan 4-5 Februari 2025. Untuk kepala daerah hasil putusan dismissal akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada.

    Tito telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan hasil putusan dismissal antara 18, 19, 20 Februari. Tito mengatakan nantinya Prabowo akan memilih tanggal pelantikan dari yang telah diusulkan tersebut.

    Kemudian, perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. Selanjutnya, MK akan membacakan putusan akhir dari sengketa pilkada tersebut pada 24 Februari 2025.

    Tito mengatakan pelantikan dari kepala daerah hasil akhir putusan MK itu akan digelar secara berturut. Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

    “Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD,” ujarnya.

    “Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang, ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, 1 tahun 3 bulan baru selesai. Kita berharap nggak ada yang sejauh itulah sehingga pelantikan selesai, pilkada selesai, semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat,” imbuh Tito.

    (amw/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buron kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara terhadapnya oleh otoritas di Singapura. Pada saat yang sama, pemerintah RI pun kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi untuk proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi itu. 

    Sebagaimana diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. Meski demikian, komunikasi antara penegak hukum di Indonesia termasuk KPK dengan Singapura telah dilakukan sejak tahun lalu menyusul perjanjian ekstradisi kedua negara yang disahkan 2022 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, proses pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus dan proses pengadilan untuk menguji keabsahan provisional arrest terhadapnya berjalan secara simultan. Namun, pemerintah hanya bisa berupaya untuk segera melengkapi berkas ekstradisi Paulus sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

    Tessa mengatakan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Mereka memiliki waktu selama 45 hari sejak penahanan pada 17 Januari untuk melengkapi berkas-berkas yang dimintakan oleh CPIB. 

    “Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain, yang pertama. Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Meski demikian, KPK sebagai institusi yang menangani kasus Paulus menyatakan optimistis bahwa provisional arrest yang dilakukan CPIB akan disetujui oleh Pengadilan Singapura. 

    Potensi kalah di pengadilan

    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengamini bahwa potensi kalah di setiap pengadilan ada, tidak terkecuali proses yang bergulir terhadap penahanan sementara Paulus di Singapura. Untuk diketahui, Ditjen AHU menjadi institusi yang turut ikut andil dalam mendorong upaya ekstradisi Paulus.

    Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penahanan sementara terhadap Paulus turut diuji dalam  pengadilan untuk memastikan di antaranya keabsahan dan kebenaran identitas buron tersebut. Apalagi, Paulus diisukan turut memiliki kewarganegaraan Guineau-Bissau. 

    “Kami kan harus menghormati [proses hukum di Singapura] sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kami ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). 

    Widodo pun membenarkan bahwa potensi kekalahan di pengadilan pastinya. Akan tetapi, dia memastikan penegak hukum di sana juga berupaya dengan sebaik-baiknya. 

    Seperti halnya penegak hukum di Singapura, terang Widodo, otoritas di Indonesia juga berupaya keras untuk segera melengkapi berkas administrasi ekstradisi Paulus. 

    Dia juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura turut mengatur bahwa tenggat waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan bisa diperpanjang. 

    “Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu. Enggak [mengulang dari awal prosesnya, red], kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” paparnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya telah berkoordinasi menggunakan jalur Interpol bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sejak akhir 2024. 

    KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan Nasional 31 Januari 2025

    Kejar Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Minta MK Segera Unggah Putusan Dismissal Setelah Dibacakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang akan digabung dengan pelantikan kepala daerah dari putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025.
    Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela
    (dismissal)
    yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.
    “Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-
    upload
    ,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.
    “Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak
    strong
    supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya,” imbuh dia.
    Tito menuturkan, saat ini KPU sedang melakukan rapat jarak jauh dengan KPUD seluruh Indonesia untuk menyiapkan proses setelah putusan
    dismissal
    dibacakan.
    Selain itu, Tito juga akan menggelar rapat jarak jauh dengan para Ketua DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk bersiap memproses jika penetapan KPUD dari hasil
    dismissal
    telah diserahkan.
    Dia tak ingin surat penetapan dari KPUD yang telah dibuat terhambat prosesnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
    “Saya enggak mau lama, satu hari sudah harus dikirim ke pemerintah pusat,” katanya.
    Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.
    Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa
    Pilkada Serentak 2024
    yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.
    Penundaan ini diminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan acara pelantikan sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan
    dismissal
    MK.
    Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.
    Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian dan daerah yang dihentikan perkaranya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Bakal Kumpulkan Pemda Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

    Mendagri Bakal Kumpulkan Pemda Bahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menggelar pertemuan dengan kepala daerah untuk membahas  Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)) tahun ajaran 2025.

    Rencana ini muncul setelah dirinya berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dalam diskusi ini, Tito mengaku banyak membahas urusan pendidikan dasar dan menengah.

    Selain SPMB, pembahasan itu juga akan mencakup perbaikan sarana dan prasarana sekolah, guru, dan sekolah swasta.

    “Nanti kami akan melaksanakan Zoom Meeting berdua [bersama Mendikdasmen] dengan semua yang ada stakeholder di wilayah,” ujarnya di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Lebih lanjut, Tito menegaskan koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri sangatlah penting lantaran urusan pendidikan dasar dan menengan menjadi tanggung jawab Pemda. Kemendagri, katanya, akan mendukung kebijakan SPMB, sehingga Pemda dapat menjalankannya.

    “Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri [Mendikdasmen],” tegasnya.

    Di lain sisi, soal dukungan Pemda terhadap sekolah swasta, Tito berujar Kemendagri akan melihat daerah mana saja yang telah memberikan hibah atau bantuan. Kebijakan ini akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    Dia pun menuturkan, Kemendagri akan memublikasikan kepada publik terkait daerah mana saja yang telah menyalurkan bantuan dan juga daerah yang memiliki kemampuan fiskal, tetapi tidak menyalurkannya.

    “Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya [terkait] perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-murid ya, bukan hanya yang [sekolah] negeri tapi juga yang swasta,” ujarnya

    Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan substansi SPMB sudah disetujui oleh Presiden serta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

    Maka dari itu, kini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan dari Pemda. “Khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta,” jelasnya.

  • Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari

    Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

    Bupati-Wakil Bupati Tangerang dilantik di IKN pada 6 Februari
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih periode 2025-2030 yakni Maeshal Rasid-Intan Nurul Hikmah direncanakan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 6 Februari 2025.

    “Melihat hasil keputusan rapat dengar pendapat dengan Komisi II kemarin, Kepala Daerah Kabupaten Tangerang terpilih akan dilantik di IKN,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Jumat.

    Ia mengatakan, pelaksanaan pelantikan tersebut dilakukan secara serentak dengan gubernur dan wakil gubenur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati terpilih se-Indonesia. Menurutnya, dengan tidak adanya pengajuan gugatan dari pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi membuat KPU dapat lebih cepat melakukan penetapan pemenang Pilkada 2024.

    “Kami sudah melakukan penetapan terhadap pemenang Pilkada 2024 setelah menerima surat dari KPU RI dalam kurun waktu tiga hari,” kata dia.

    Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini telah merampungkan seluruh tahapan dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang. Terlebih berkas penetapan pemenang pilkada tersebut telah diajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri guna dilaksanakan proses pelantikan.

    “KPU Kabupaten Tangerang secara teknis dan tahapan sudah selesai, karena kewajiban kami menetapkan calon terpilih dan menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Tangerang sudah dilaksanakan,” tuturnya.

    “Dan satu hari setelah penetapan,  kami berkewajiban mengusulkan calon kepala daerah terpilih tersebut ke DPRD untuk selanjutnya kewenangan ada di pihak DPRD dan juga Kemendagri,” tambahnya.

    Diketahui, pasangan Maesyal-Intan unggul di seluruh kecamatan se- Kabupaten Tangerang dengan total perolehan suara sebanyak 995.486 suara. Hal itu diketahui dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Kabupaten Tangerang di salah satu Hotel di Kecamatan Curug, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Hasil penetapan rekapitulasi terdapat total suara sah 1.528.186 dan 62.472 suara tidak sah. Dengan rincian, pasangan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah 995.486 dan Mad Romli-Irvansyah 472.155 suara, kemudian disusul paslon Zulkarnain-Lerru sebanyak 60.544 suara.

    Sumber : Antara

  • HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR

    HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. HNW meminta wacana tersebut untuk disampaikan dan dibahas dengan Komisi II DPR RI.

    “Ya itu memang kemudian sekarang kita berada dalam kondisi yang sudah tidak pasti gitu ya. Artinya, semula tanggal 6 kemudian diwacanakan berubah. kan semula, diwacanakan untuk dibarengkan setelah semuanya selesai. Jadi, kalau menurut kami hendaknya itu dibahas dengan maksimal dengan Komisi II supaya dengan demikian maka terukur betul, semua dampak-dampaknya,” kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    HNW mengatakan hal tersebut juga harus mempertimbangkan komunikasi kinerja presiden atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan kinerja usai 100 hari Presiden Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak.

    “Karena kan kalau itu dimundurkan Itu berarti yang menjadi gubernur sekarang adalah Plt atau Plh yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan Pembangunan kawasan,” ujar HNW.

    “Sementara kan Presiden Prabowo Sudah begitu banyak melakukan program-programnya. Sudah dinilai 100 harinya, dan itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah,” tambahnya.

    Ia mengatakan kebijakan itu jangan sampai berdampak ke pemerintah pusat. Di sisi lain, HNW juga mendukung jika pelantikan kepala daerah menunggu sengketa di MK tuntas.

    “Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik apa tidak berdampak kepada kinerja daripada Presiden Prabowo? Tentu yang dilantik adalah yang sudah tidak punya sengketa di MK. Tapi, kalau ada sengketa ya memang penting untuk menunggu selesainya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan tanggal pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal MK antara 18, 19, 20 Februari 2025. Tito masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan dari yang diusulkan.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    (dwr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat

    Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat

    loading…

    Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025). FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung menanggapi pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula akan digelar Kamis, 6 Februari 2025. Pramono mengaku tidak masalah dan akan mematuhi kewenangan dari pemerintah pusat.

    “Kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat. Mau kapan pun saya monggo, gitu,” kata Pramono saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).

    “Ya pokoknya saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari.

    “Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Namun demikian, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.

    (abd)