Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Terlanjur Siapkan Baju Seragam, Ternyata Pelantikan Bupati Blitar Diundur

    Terlanjur Siapkan Baju Seragam, Ternyata Pelantikan Bupati Blitar Diundur

    Blitar (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diundur dari jadwal semula yakni 6 Februari 2024.

    Artinya pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar juga akan ikut mundur.

    Rijanto selaku Bupati Blitar terpilih pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu mengaku tidak kecewa dengan pengunduran jadwal pelantikan tersebut, meskipun ia terlanjur mempersiapkan seragam.

    “Ngikut saja, ya tentunya apa yang disampaikan oleh Mendagri itu ada pertimbang-pertimbangan yang baik ya,” ucap Rijanto, Bupati Blitar terpilih, Sabtu (1/02/2025).

    Rijanto sendiri mengaku telah mempersiapkan seragam dan sejumlah dokumen untuk pelantikan Bupati Blitar mendatang. Meski ditunda semua persiapan itu tidak akan sia-sia begitu saja.

    “Ya yang disiapkan pakaian dinas untuk pelantikan, kalau tidak diteliti nanti malah salah,” ucapnya.

    Sementara itu, Plt. Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Namun dirinya mengaku sudah membaca informasi ini dari sejumlah pemberitaan media massa.

    “Belum ada info resmi terkait itu,” ucap Rully Wahyu.

    Rully memastikan daerah akan tegak lurus dengan kebijakan pusat. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh sekda kepada organisasi daerah teknis terkait yang berwenang untuk persiapan pelantikan ini.

    Selain itu juga sudah disiapkan keperluan untuk pelantikan seperti penyediaan seragam yang digunakan bupati dan wakil bupati yang akan dilantik

    “Kita mengetahui soal penundaan itu juga masih dari media,” tegasnya. (owi/ted)

  • Pramono tak ambil pusing soal pelantikan gubernur yang ditunda

    Pramono tak ambil pusing soal pelantikan gubernur yang ditunda

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tak mau ambil pusing soal pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Mau dilantik kapan aja monggo-monggo saja,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dari Majelis Kaum Betawi yang secara seremonial diberikan Ketua Dewan Adat Fauzi Bowo alias Foke di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.

    Pramono menyebutkan, dirinya akan tetap mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

    “Yang namanya pemimpin daerah itu harus Sami’na wa atho’na (kami dengar dan patuh) kepada pemimpin pusat,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respon atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/1/2025).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berujar rapat ini digelar lantaran adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/1/2025).

    Menurutnya, karena jadwal itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, adat, politik, dan untuk menjaga kemitraan, pihaknya akan memutuskan ulang jika ada usulan perubahan.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal, proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) itu bisa dilaksanakan secara serentak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Rifqi berpendapat, jika sesuai dengan putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024, diisyaratkan bahwa dalam Pilkada serentak harus juga ada pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ujarnya.

    Lebih jauh, legislator NasDem ini meminta MK untuk memberikan kepastian kapan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal alias yang tertolak secara formil karena tidak memenuhi syarat.

    Karena sejauh ini Rifqi mengaku dirinya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi bahwa pembacaan putusan dismissal akan berlangsung pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang,” pungkasnya.

  • Wamendagri Bima Arya Pastikan Retreat Kepala Daerah Digelar Sebelum Ramadan

    Wamendagri Bima Arya Pastikan Retreat Kepala Daerah Digelar Sebelum Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pembekalan atau Retreat Kepala daerah bakal digelar sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Dia menekankan bahwa pemerintah perlu untuk menyamakan visi terhadap para pejabat pemenang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 itu.

    “Ya, kita tentu berharap pembekalan ini bisa dilakukan sebelum Ramadan. Sebelum Ramadan kita berharap, ya,” katanya kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Kendati demikian, Bima menekankan bahwa terkait dengan jadwal resmi pembekalan di Akmil Magelang akan tetap menyesuaikan tanggal pelantikan kepala daerah nantinya.

    Menurutnya, keputusan ini terjadi karena sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan tanggal pelantikan kepala daerah tersebut usai MK akan mempercepat putusan sela atau dismissal dalam gugatan Pilkada 2024.

    “Ya, artinya tentu makin cepat pelantikan itu diselenggarakan, maka semakin cepat keluar pembekalannya di Magelang. Tapi kalau kemudian proses penetapan calon dari KPU, DPR, dan Pak Mendagri-nya nanti perlu waktu yang lama, maka bisa saja tidak terkejar di bulan Ramadan,” imbuhnya.

    Bima kemudian membocorkan materi pembekalan para kepala daerah di Magelang. Materi pertama yakni terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Kemudian materi lainnya yakni program strategis pemerintah pusat yang harus diselaraskan dengan visi-misi para kepala daerah.

  • 10
                    
                        Pengertian Putusan "Dismissal" MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah
                        Nasional

    10 Pengertian Putusan "Dismissal" MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Nasional

    Pengertian Putusan “Dismissal” MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda
    pelantikan kepala daerah

    non-sengketa
    yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
    Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya
    putusan Dismissal
    yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa.
    Tito mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta, jika berdekatan dengan
    putusan dismissal
    , maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak.
    Alasan efisiensi juga menjadi pertimbangan penting dalam penundaan ini.
    “Beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito, di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
    Sementara itu, pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
    Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
    Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
    Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
    Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan Nasional 1 Februari 2025

    Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah demi Efisiensi dan Keserempakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi membatalkan rencana
    pelantikan kepala daerah
    non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    .
    Dalam PMK tersebut, dijelaskan, jadwal pembacaan putusan
    dismissal
    atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semula akan dilaksanakan 15 Februari 2025.
    Jadwal ini berubah menjadi lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, berbeda sehari dari jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa di MK.
    Atas dasar perubahan jadwal pengucapan putusan
    dismissal
    ini, pemerintah kemudian melihat peluang kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK bisa dilantik bersamaan.
    Instruksi penundaan pelantikan ini pun langsung diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tito agar adanya percepatan pelantikan untuk kepala daerah yang berperkara di MK dan dinyatakan selesai lewat putusan
    dismissal
    “Beliau (Presiden Prabowo) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Tito mengungkapkan, alasan pemerintah menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK adalah efisiensi.
    Dia mengatakan, jarak waktu yang tidak terlalu jauh bisa memungkinkan pelantikan digelar bersamaan sehingga prinsip efisiensi bisa dijalankan.
    Alasan efisiensi ini juga disampaikan langsung Prabowo kepada Tito saat mengetahui Peraturan MK yang baru.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang
    dismissal
    . Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” ucapnya.
    Selain itu, asas keserentakan juga menjadi alasan dari penundaan pelantikan ini.
    Tito berujar, pilkada yang diselenggarakan secara serentak seharusnya diikuti dengan pelantikan yang juga dilaksanakan secara serentak.
    “Agar pelantikannya di tingkat satu agar banyak, keserentakannya banyak,” imbuhnya.
    Tito mengatakan, kemungkinan pelantikan serentak kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang berperkara di MK akan digelar 12 hari setelah putusan
    dismissal
    .
    “Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito.
    Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.
    Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.
    “Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.
    Selain itu, Tito juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat dalam memproses putusan
    dismissal
     yang menjadi dasar ketetapan pilkada.
    Begitu juga DPRD di setiap daerah yang bersengketa agar memproses penetapan KPUD masing-masing lebih cepat sehingga proses di tingkat pusat bisa segera dilanjutkan untuk penetapan jadwal pelantikan.
    Di sisi lain, Tito Karnavian sempat menemui Ketua MK Suhartoyo memohon agar MK bisa mempercepat pengunggahan putusan
    dismissal
    setelah dibacakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik Terkini: Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto

    Isu Politik Terkini: Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Jumat (31/1/2025). Berita pelantikan kepala daerah yang diundur dari jadwal semula pada 6 Februari 2025 menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait target Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan, 
    Presiden Prabowo Subianto yang bertemu Menteri Pertahanan Prancis Sebastian Lecornu, rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri, hingga evaluasi proyek strategis nasional.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah batal digelar pada 6 Februari 2025.

    Tito sudah mengusulkan ke Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Namun, putusan resminya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    Tito menambahkan, pihaknya akan membahas tanggal pelantikan bersama dengan Komisi II DPR pada Senin (3/1/2025), untuk nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

    2. 4 Aturan Disahkan Pemerintah untuk Kejar Swasembada Pangan
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah telah menandatangani empat aturan guna menunjang kelancaran produksi pangan. Keempat aturan tersebut ditetapkan untuk mengejar target swasembada pangan secepat-cepatnya.

    Lebih lanjut, Zulhas menegaskan turunnya empat aturan dari Presiden Prabowo tersebut menjadi titik tonggak utama seluruh sektor kementerian dan lembaga negara untuk fokus pada program percepatan swasembada pangan. Presiden Prabowo Subianto optimistis target swasembada pangan nasional akan tercapai pada akhir 2025.

    3. Presiden Prabowo Subianto Terima Menhan Prancis, Diskusi Soal Tantangan Dunia
    Selain berita terkait pelantikan kepala daerah yang diundur, isu politik lainnya terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Prancis Sebastian Lecornu. Setelah bertemu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Jumat (31/1/2025) pagi, Menhan Prancis Sebastian Lecornu menyambangi Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Lecornu, dalam unggahannya di platform X @SebLecornu menulis telah berdiskusi dengan Prabowo Subianto mengenai berbagai macam isu. Pertemuan Lecornu dengan Presiden Prabowo Subianto ini, lanjutnya, menjaga hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia-Prancis, yang peringatan ke-75 tahunnya akan dirayakan pada tahun ini.

    4. Sambut Baik Pertemuan Prabowo dengan Megawati, FX Rudy: Hal yang Bagus
    Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyambut baik rencana pertemuan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya mengenai hubungan antara Megawati dengan Prabowo, Rudy, sapaannya mengatakan keduanya sebenarnya memiliki hubungan yang baik dan tidak ada persoalan, berbeda dengan yang dikabarkan di luar. Mantan wali kota Solo itu menyebut jika isu hubungan tidak baik antara dua tokoh tersebut hanyalah bagian dari upaya memecah belah bangsa.

    Saat ditanya kapan pertemuan tersebut akan berlangsung, Rudy mengaku tidak tahu-menahu. Ia hanya meminta masyarakat menunggu.

    5. Menko AHY: Sesuai Instruksi Prabowo, Proyek Strategis Nasional Harus Terus Dievaluasi
    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan proyek strategis nasional (PSN) harus terus dievaluasi secara berkala agar tetap berjalan sesuai tujuannya. Hal tersebut, kata AHY, sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    AHY mengatakan Presiden Prabowo  sudah meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk meninjau PSN yang saat ini tercatat lebih dari 280 proyek. Menurut dia, evaluasi ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur, tetapi juga dampaknya terhadap ekonomi dan sektor lainnya.

    AHY menuturkan kebijakan pembangunan harus memperhitungkan kondisi anggaran negara. Menurut dia, semangat untuk pembangunan yang tepat sasaran juga konsekuensinya pada penentuan prioritas karena keterbatasan anggaran.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya pelantikan kepala daerah yang diundur.

  • Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Akan Digelar di Jakarta

    Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Akan Digelar di Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah yang baru akan dilaksanakan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

    Hal itu dikarenakan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia dan belum berpindah ke IKN. Itu disebabkan, belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang memindahkan operasional ibu kota dari Jakarta ke IKN.

    “Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ucap Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, Tito menyampaikan informasi terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 lalu, akan diundur dari jadwal yang sudah ditetapkan pada 6 Februari 2025.

    Hal itu dikarenakan, adanya putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimajukan pembacaannya dari sebelumnya tanggal 13 Februari, dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari 

    “MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito mengenai rencana pelantikan kepala daerah terpilih.

  • Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

    Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

    “Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, MK menerbitkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

    Setelah putusan dismissal keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Tito pun memperkirakan pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu,” kata Tito.

    Namun dia menegaskan, terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

    Dia berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

    Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

    Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujar Tito.

  • Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
     
    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
     
    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
     
    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
     
    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
     
    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)