Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini keputusan tanggal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diputuskan hari ini, Senin (3/2/2025).

    Perlu diketahui, mulanya pelantikan kepala daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur karena pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu soal dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2024.

    “Iya, iya [pelantikan kepala daerah diputuskan hari ini],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Rencananya, kata Tito, rapat pembahasan itu diagendakan pada pukul 14:00 WIB di Gedung DPR RI. Secara garis besar, agenda itu akan membahas soal evaluasi Pilkada 2024.

    “Dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelasnya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berujar rapat hari ini dimaksudkan untuk menganulir hasil rapat pada 22 Januari kemarin, yang memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari.

    “Rencananya itu jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya, 22 Januari yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6 [Februari], tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini tidak meleset lagi,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.   

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).   

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

  • Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menegaskan pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6-10 Februari 2025 menjadi 18-20 Februari 2025.

    Toha menilai pengunduran pelantikan tersebut menyalahi aturan, karena Komisi II DPR tidak dilibatkan dalam penentuan jadwal.

    “DPR (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal, ini jelas menyalahi aturan karena segala keputusan terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Menurut Toha, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pada 22 Februari 2025, diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Namun, Toha mengakui keputusan tersebut mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan sengketa pilkada untuk perkara yang ditolak atau tidak diterima. Pelantikan hanya boleh dilakukan untuk daerah yang tidak terlibat sengketa atau diputuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

    Toha menegaskan, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar keputusan tersebut tetap mengacu pada Putusan MK, meskipun keputusan MK terkait pilkada atau pemilu bersifat open legal policy, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan perubahan hukum selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Selain itu, Toha juga mengkritik kebijakan yang berusaha membatalkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 secara serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

    Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Toha mengusulkan agar pelantikan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pemerintah pusat dan daerah.

    Meski begitu, Toha mengungkapkan Komisi II mengikuti keputusan RDPU yang memutuskan pelantikan dilakukan secara bertahap pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, keputusan Kemendagri untuk mengundur pelantikan pada 18-20 Februari tanpa melibatkan Komisi II dianggap melanggar prosedur.

    “DPR tidak dilibatkan, ini jelas menyalahi aturan. Kami meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait pengunduran jadwal ini,” kata Toha, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.

    Toha menambahkan MK dijadwalkan untuk membacakan putusan untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Ia juga mengusulkan agar pelantikan kepala daerah diserentakkan pada tahap kedua, sambil memperhatikan daerah yang perlu melakukan pilkada ulang berdasarkan Putusan MK.

    “Pelantikan serentak tahap kedua diharapkan dapat menghindari kekacauan dalam pelaksanaan Pilkada 2029, agar daerah yang terlibat pelantikan serentak tahap II bisa ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak tahap I,” pungkas Toha.

  • DPR panggil Mendagri bahas pengunduran pelantikan kepala daerah

    DPR panggil Mendagri bahas pengunduran pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan hari ini pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18–20 Februari mendatang.

    Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

    “DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.

    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Memang, sambung Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.

    “Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang,” ujarnya.

    Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.

    Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

    Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), “Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara,’ b) Pasal 164 (1) “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing,” c) Pasal 164B, “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

    Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Toha dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.

    Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pihaknya mengikuti putusan itu.

    Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.

    “Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan,” papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

    Toha menambahkan kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akibat kalah dengan kotak kosong.

    Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya (Pilkada 2029) derah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.

    “Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014),” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menunda jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekadar catatan, awalnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun agenda tersebut batal dengan sejumlah alasan.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    DPR Sebut Biar Serentak 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 [Februari 2025],” jelasnya.

    Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini menyebut akan ada kemungkinan pada minggu depan pihaknya menggelar rapat konsultasi antara DPR RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

    “Belum ada keputusan mengenai lokasinya, belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu, sabar dulu,” ujarnya di tempat yang sama.

  • Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

    Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

    loading…

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). Rapat digelar untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah .

    Untuk diketahui, kepala daerah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pilkada 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih kembali.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Secara pribadi, Komisi II DPR senang jika pelantikan, baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara tapi ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, Senin (3/1/2025).

    “Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya sudah kami terima juga terus nanti Senin,” kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di Gedung Mk, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.

  • Warga Jakarta Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg – Halaman all

    Warga Jakarta Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg – Halaman all

    Laporan Wartawan tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagian warga di Jakarta mengeluhkan sulitnya memperoleh gas LPG 3 Kg. 

    Narti, misalnya. Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu sudah mencari gas subsidi ke banyak warung hingga SPBU. Namun nihil.

    “Sudah nyari keliling dari sore sampai malam, enggak dapat-dapat, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga enggak ada,” kata dia kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).

    Hal yang sama dialami Dede, asisten rumah tangga di kawasan Ampera Raya,Jakarta Selatan.

    Warung atau kios yang ia datangi selalu habis. Warung yang menjadi langganannya bahkan mengatakan gas habis sejak 3 hari terakhir.

    “Sudah keliling, dari warung deket rumah di Ampera, sampai ke Ragunan, bilangnya kosong,”katanya.

    Tidak hanya di Jakarta Selatan, warga di kawasan Rorotan, Jakarta Utara juga mengalami hal serupa.

    Fitri seorang pegawai swasta mengatakan sudah beberapa hari terakhir sulit mendapatkan gas Melon tersebut.

    Ia terpaksa menggunakan gas non subsidi, untuk kebutuhan rumah tangga.

    “Iya beberapa warung deket rumah enggak dikirimin gas,” katanya.

    Fitri mengaku tidak tahu, mengapa gas sekarang langka.

    Penjual selalu mengatakan stok gas kosong, saat ia hendak membeli. Padahal kata dia gas elpiji merupakan kebutuhan vital masyarakat.

    “Butuh banget gas 3 kg, karena praktis, dan bisa langsung beli enggak repot, tapi malah susah sekarang,” katanya.

    Sementara itu Ngatino salah seorang penjual Bakso di Jalan Pekayon, Ragunan, Jakarta Selatan mengatakan kemungkinan dirinya tidak bisa berjualan Senin esok. Pasalnya ia tidak mendapatkan gas Elpiji untuk kebutuhan jualannya.

    “Biasanya pulang jualan beli gas, kalau sekarang enggak dapet ya ga bisa jualan,” pungkasnya.

    Sebelumnya mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

    Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.

    Cara membeli elpiji 3 kg atau Liqueefied Petroleum Gas (LGP) 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.

    Pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET.

    Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    “Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

    Lanjut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

    Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. 

     

     

  • Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan menegaskan, mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya. 

    Ia menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

    “Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. 

    “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. 

    Tito menegaskan bahwa pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.

    “Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujar Tito.

    Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    MK, melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

    Salah satu contohnya pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

    Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

    Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

    Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

    “Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang tengah ditangani MK di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” katanya. (Eko Sutriyanto)

  • Syarat Bikin KTP Baru 2025 beserta Cara dan Biayanya

    Syarat Bikin KTP Baru 2025 beserta Cara dan Biayanya

    Jakarta

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Kartu ini merupakan identitas diri resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Sebagai bukti identitas, KTP kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari pembukaan rekening bank hingga mendaftar sekolah dan melamar pekerjaan. Karena itu, penting untuk mengajukan pembuatan KTP bagi anak yang sudah mencapai usia 17 tahun. Simak persyaratan, cara, hingga biaya buat KTP di bawah ini.

    Syarat Bikin KTP Baru

    Mengutip situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, berikut persyaratan pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun:

    Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah menikah.Surat pengantar dari RT/RW bagi yang belum punya NIK.Tata Cara Bikin KTP Baru

    Setelah dokumen persyaratan disiapkan, pembuatan KTP baru dapat dilakukan dengan cara berikut:

    Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.Kunjungan dilakukan oleh pemohon KTP yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil petugas.Serahkan dokumen persyaratan, petugas akan memeriksa kelengkapan data.Setelah verifikasi data akan dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.Pemohon akan memperoleh tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik.Proses perekaman data selesai, lalu KTP akan dicetak.KTP fisik bisa diambil apabila telah selesai dicetak.Biaya Bikin KTP Baru

    Pembuatan KTP baru bagi anak 17 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Proses penyelesaian pembuatan KTP memakan waktu hingga 3 hari kerja.

    (azn/row)

  • Pengamat Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Menyusahkan Masyarakat Kecil

    Pengamat Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Menyusahkan Masyarakat Kecil

    Jakarta

    Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025 merupakan kebijakan blunder.

    Menurutnya, kebijakan ini dapat mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.

    Pasalnya kata Fahmy selama ini banyak masyarakat yang mencari rezeki dari penjualan LPG 3Kg dengan menjadi pengecer.

    “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/2/2025).

    Fahmy juga mengatakan menyoroti terkait pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

    Ia menyampaikan bahwa mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.

    Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan ini dibatalkan, lantaran melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

    “Kebjakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Ia mengatakan, para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

    Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

    “Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

    Yuliot mengatakan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

    “Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

    (kil/kil)

  • Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg dan Cara Pengecer Bisa Tetap Jualan

    Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg dan Cara Pengecer Bisa Tetap Jualan

    PIKIRAN RAKYAT – Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal dengan gas melon.

    Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi subsidi pemerintah lebih tepat sasaran, mengingat elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi.

    Peraturan terkait distribusi elpiji 3 kg tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang boleh menjual elpiji 3 kilogram.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sudah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merapikan distribusi elpiji 3 kilogram yang memiliki subsidi dari pemerintah.

    Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan informasi soal skema penjualan ke depannya.

    Dikatakan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari pertamina. Artinya, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer atau warung kini tidak lagi diperbolehkan.

    Cara Membeli LPG 3 Kilogram

    PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kilogram langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina. Lokasi pangkalan resmi bisa dengan mudah ditemukan secara online. Berikut cara mengeceknya:

    Kunjungi laman resminya: KLIK DI SINI.  Gulir ke bawah dan klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk mencari pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda. Pastikan mengaktifkan izin akses lokasi dan tunggu hingga daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg muncul. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi tentang pangkalan resmi terdekat.

    Pangkalan resmi dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan logo Pertamina serta harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Cara Pengecer Daftar Jadi Pangkalan

    Perhatikan hal-hal berikut ini:

    Pengecer yang belum memiliki pangkalan resmi di daerahnya bisa mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi secara online. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengecer kemudian harus mendaftarkan nomor induk perusahaan itu terlebih dulu Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri mempermudah proses pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai, pengecer dapat lebih cepat terdaftar dan menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kilogram. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News