Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Wamendagri: Efisiensi anggaran momen tingkatkan kualitas belanja APBD

    Wamendagri: Efisiensi anggaran momen tingkatkan kualitas belanja APBD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran dapat menjadi momentum berharga dalam meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Hal itu disampaikan Bima saat menjadi narasumber pada Rapat Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat.

    Menurutnya, upaya tersebut secara tidak langsung juga akan memperkuat reformasi birokrasi yang selama ini telah dijalankan pemerintah.

    Adapun kebijakan efisiensi yang salah satunya menyasar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sejatinya tidak mengurangi manfaat yang akan diterima masyarakat.

    Pasalnya, anggaran tersebut digunakan untuk merealisasikan program prioritas pemerintah yang pada gilirannya justru akan dirasakan langsung oleh rakyat.

    “Kalau ada perdebatan tentang [efisiensi anggaran] transfer ke daerah tadi yang angkanya besar, nah ini telah disesuaikan keberpihakannya dengan daerah tertinggal,” ujarnya.

    Bima merinci pada daerah kepulauan misalnya, pemerintah akan memperhatikan betul pelaksanaan program prioritas di kawasan tersebut. Hal ini sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dia mengajak semua pihak untuk mendukung komitmen tersebut agar dapat direalisasikan dengan baik.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan suksesnya kebijakan dan program yang dicanangkan pemerintah membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah (pemda).

    Dalam konteks tersebut, dirinya menyebut saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun regulasi penunjang yang mengatur petunjuk dan pedoman teknis mengenai pelaksanaan efisiensi di daerah.

    Di lain sisi, pada forum tersebut dirinya mengungkapkan, beberapa penyesuaian yang terkait dengan kebijakan perlu dijalankan secara cepat.

    Apalagi, dalam sistem pemerintahan terdapat target nasional, serta visi-misi kepala daerah yang perlu diwujudkan.

    “Ini harus dilakukan secara cepat. Nah karena itu, begitu kepala daerah dilantik, maka proses [penyesuaian] RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan anggaran perubahan ini akan didorong untuk akselerasi,” jelas Bima.

    Dirinya juga menjelaskan proses penyesuaian kebijakan tersebut saat ini terus disempurnakan oleh pemerintah. Bima menegaskan pemerintah terus mendorong adanya percepatan realisasi program.

    “Poinnya adalah akselerasi atau proses yang dipercepat. Karena semuanya harus bergerak dan harus berjalan,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sekda DIY sebut pelantikan kepala daerah tidak terlalu bebani anggaran

    Sekda DIY sebut pelantikan kepala daerah tidak terlalu bebani anggaran

    Untuk akomodasi seperti penginapan selama di Jakarta, pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024 harus menanggung biaya sendiri.

    Yogyakarta (ANTARA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono memastikan pelantikan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 tidak terlalu membebani anggaran daerah.

    Beny di Yogyakarta, Jumat, menyebut perubahan lokasi pelantikan dari ibu kota provinsi ke Jakarta hanya berdampak pada penambahan biaya perjalanan dinas sehingga tidak memerlukan refocusing anggaran.

    “Pergeserannya hanya itu. Jadi, tidak akan memakan biaya sampai lalu harus melakukan refocusing. ‘Kan berarti menambahkan (biaya) perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta saja,” ujar Beny.

    Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, kata dia, pelantikan bupati dan wali kota semula direncanakan berlangsung di ibu kota provinsi.

    Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan kepala daerah rencananya secara serentak di ibu kota negara, Jakarta, pada tanggal 20 Februari 2025.

    “Kebijakan itu belum tertulis ya. Akan tetapi, hasil rapat kami dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan seluruh Indonesia diundang untuk zoom, persiapan terakhir itu akan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2025 di ibu kota negara,” ujar Beny.

    Sekda DIY memastikan untuk seragam pelantikan bagi kepala daerah terpilih sudah dipersiapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, termasuk perlengkapan seperti sepatu hingga atribut lainnya.

    Untuk akomodasi seperti penginapan selama di Jakarta, lanjut dia, pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024 harus menanggung biaya sendiri.

    “Pelaksanaan pelantikan memang difasilitasi provinsi. Akan tetapi, kalau untuk menginap, itu masih pribadi karena mereka belum bisa menggunakan APBD, wong belum dilantik,” ujarnya.

    Menurut Beny, jika pelantikan pasangan calon bupati/wali kota terpilih digelar di ibu kota provinsi, sedianya fasilitas yang diberikan hanya berupa acara seremonial tanpa ada jamuan khusus.

    “Tidak ada makan-makan dan sebagainya. Seperti biasanya, selesai pelantikan, ya selesai,” ujar dia.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Beny, dimungkinkan ikut mengantarkan bupati dan wali kota terpilih ke Jakarta, menyesuaikan undangan resmi dari pemerintah pusat.

    “Kemarin seluruh gubernur yang tidak bersengketa akan dilantik pada tanggal 20. Nah, nanti kita lihat apakah Pak Gubernur DIY dan Aceh itu diundang. Saya kira diundanglah,” ucapnya.

    Sebagai antisipasi, Pemprov DIY telah mengimbau pasangan calon bupati/wali kota terpilih di lima kabupaten/kota beserta wakilnya untuk tidak bepergian jauh menjelang tanggal pelantikan guna mempermudah mobilisasi.

    “Jauh-jauh hari kami sudah sampaikan kepada calon bupati/wali kota terpilih dan wakilnya untuk tidak pergi jauh-jauh mendekati tanggal 20 Februari,” kata dia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat

    Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

    Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-58 di Jakarta, Kamis (6/2).

    Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024.

    SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.

    “Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025,” kata Fatoni.

    Dalam SEB tersebut, pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

    Fatoni menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    Pencadangan ini mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, serta dana tambahan infrastruktur.

    “Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN,” jelasnya.

    Untuk langkah ketiga, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

    “Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024,” ujar Fatoni.

    Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.

    “Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025,” tambah Sumule.

    Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

    Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Daftar Isi

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup.

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

    Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

    NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

    Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

    Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

    Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/

    Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”

    Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”

    Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”

    Ketik kota dan domisili asal

    Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”

    Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

    Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook adalah:

    Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.

    Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

    #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

    3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

    Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

    Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

    Cek#KTP#NIK

    5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

    Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]

    Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

    #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.

    Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

    Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

    Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk, verifikasi NIK melalui layanan daring wajib melewati proses validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK serta data pribadi lainnya kepada akun atau pihak yang tidak merupakan kanal resmi Dukcapil.

    (dag/dag)

  • Tata Cara Pengambilan Foto KTP Sesuai Instruksi Ditjen Dukcapil

    Tata Cara Pengambilan Foto KTP Sesuai Instruksi Ditjen Dukcapil

    Jakarta

    Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi resmi terkait tata cara pengambilan foto saat perekaman e-KTP. Ini tertuang dalam surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024.

    Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan hasil foto wajah di e-KTP lebih optimal dan meminimalisir terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.

    Berikut informasinya.

    Tata Cara Pengambilan Foto KTP

    Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, ada instruksi pengambilan foto saat perekaman biometrik e-KTP. Hal ini juga bertujuan agar pemohon mendapatkan foto KTP dengan hasil terbaik.

    Berikut ini tata cara pengambilan foto KTP sesuai instruksi dari Ditjen Dukcapil.

    Operator perekaman e-KTP kini wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yaitu sidik jari, dan iris mata.Jika penduduk/pemohon belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya.Dalam hal perekaman e-KTP bagi pemula, seperti pelajar yang proses perekamannya sering dilakukan secara jemput bola di sekolah-sekolah, pihak sekolah diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti sebelum kegiatan berlangsung. Ini bertujuan agar siswa yang akan difoto dalam keadaan rapi.Setiap Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota diinstruksian untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh penduduk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.

    Setiap langkah tersebut ditujukan agar hasil akhir dari e-KTP tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup.

    Ilustrasi foto KTP saat perekaman e-KTP (Foto: Pradita Utama)Perbedaan Warna Latar Foto KTP

    Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya. Ini ulasannya.

    Foto KTP latar biru: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, misalnya di tahun 1988, 1990, 2000, 2002, dan lainnya.Foto KTP latar merah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun ganjil, misalnya di tahun 1987, 1991, 2001, 2003, dan lainnya.

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemkab Bojonegoro Inventarisir Penyesuaian Efesiensi Anggaran, Apa Saja?

    Pemkab Bojonegoro Inventarisir Penyesuaian Efesiensi Anggaran, Apa Saja?

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melakukan inventarisir anggaran program di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk efesiensi anggaran tahun 2025.

    Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    “Saat ini seluruh dinas sedang menginventarisir belanja yang akan dilakukan penghematan,” ujar Penjabat Bupati Bojonegoro, Andriyanto, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu, inventaris dilakukan sembari menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait petunjuk teknis penghematan.

    “Paralel sekarang juga menunggu SE dari Kemendagri terkait petunjuk lebih lanjut terkait penghematan,” terangnya.

    Sementara diketahui, dana transfer dari pemerintah pusat yang disalurkan ke pemerintah daerah melalui KPPN Bojonegoro sudah disalurkan hingga per 5 Februari 2025. Total pagu transfer ke daerah (TKD) wilayah Bojonegoro sekitar Rp4,6 triliun dan realisasi sekitar Rp394 miliar.

    “KPPN Bojonegoro sudah salur TKD sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala KPPN Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno dalam keterangannya, kemarin. [lus/aje]

  • Dampak Opsen Pajak ke Sepeda Motor Bisa Ditolong Insentif

    Dampak Opsen Pajak ke Sepeda Motor Bisa Ditolong Insentif

    Jakarta

    Industri otomotif tahun ini menghadapi tantangan. Salah satunya terkait kebijakan opsen pajak, meski pemerintah daerah sedang memberi relaksasi, namun sifatnya masih sementara.

    Pungutan opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

    Kementerian Perindustrian menyebut sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak. Namun hal ini sifatnya sementara alias tidak permanen, insentif itu ada yang berlaku tiga bulan hingga 12 bulan.

    Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

    Menanggapi hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) menyebut hadirnya insentif dari masing-masing pemerintah daerah, bisa meredam dampak kenaikan harga dari opsen pajak.

    “Opsen itu pertama tidak semua Pemprov yang memberlakukan, salah satunya DKI,” kata Ahmad Muhibbudin selaku General Manager Coorporate Communication PT AHM di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    “Yang memberlakukan itu membarengi dengan insentif untuk konsumen. Sehingga kalau opsen itu diberlakukan tidak berdampak ke harga. Kalau dilihat di STNK terbaru itu, kalau dihitung selisihnya tidak banyak,” jelas dia.

    “Bagaimana dampaknya? market ini tidak hanya dipengaruhi oleh opsen, banyak faktor. Daya serap masyarakat terhadap produk baru tidak hanya dikarenakan harga,” tambahnya lagi.

    “Tapi juga daya beli mereka, itu juga mempengaruhi juga,” ungkap Muhib.

    “Closing di akhir Januari ini, mudah-mudahan bagus,” kata Muhib.

    Dia berharap pasar sepeda motor bisa terus bertumbuh dari tahun lalu.

    Opsen pajak atau pungutan tambahan menjadi salah satu instrumen baru yang bisa membuat harga motor naik signifikan pada awal 2025. Untungnya, ada sejumlah wilayah yang menunda penerapan opsen.

    “Poinnya kita harapkan tahun ini kita bisa tumbuh at least sama dengan tahun lalu. Kalau AISI kemarin mematok di angka 6,4 sampai 6,7 juta unit, kita berharap itu bisa kita capai market sebesar itu, tapi kita tetap pantau 3 bulan pertama ini seperti apa,” ungkap Muhib.

    “Ada transisi perubahan harga, baik harga produknya maupun harga barang konsumsi di luar itu sangat mempengaruhi daya beli. Secara umum ekonomi cukup struggling. Kita lihat 3 bulan ini seperti apa, nanti kita lihat 6,4-6,7 (juta unit) seperti apa, masih relevan atau tidak,” kata dia.

    Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan, kehadiran opsen bisa membuat harga motor baru naik signifikan.

    Tarif opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, tarif opsen BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebankan konsumen.

    “Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” ujar Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.

    (riar/din)

  • Giliran Negara Tetangga RI Larang DeepSeek

    Giliran Negara Tetangga RI Larang DeepSeek

    Jakarta

    Pemerintah beberapa negara dan sejumlah organisasi mulai melarang penggunaan DeepSeek, khususnya di lingkungan pekerjaan. Kini, giliran negara tetangga Indonesia yaitu Australia, terjadi pelarangan teknologi AI yang berasal dari China itu.

    Departemen Dalam Negeri Australia menyatakan DeepSeek akan dilarang untuk dipakai di seluruh perangkat pemerintahan federal terkait isu keamanan nasional, yang tidak disebutkan secara detail. Nasihat dari intelijen negara itu menyatakan bahwa ada risiko yang mengintai dalam pemakaian DeepSeek.

    Mendagri Tony Burke, menyatakan keputusan itu diambil bukan karena DeepSeek berasal dari China, tapi terkait risiko pada pemerintah Australia dan asetnya. “Pemerintahan Anthony Albanese (PM Australia) mengambil aksi cepat untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan Australia,” katanya.

    “AI adalah teknologi yang penuh dengan peluang dan potensi, namun pemerintah takkan segan bertindak saat agen kami mengidentifikasi risiko keamanan nasional,” lanjutnya yang dikutip detikINET dari Guardian.

    Departemen dan lembaga pemerintah Australia diminta untuk memastikan DeepSeek tidak diinstal di perangkat apapun. Sekitar dua tahun silam, TikTok juga dilarang diunduh di perangkat pemerintah Australia.

    Sebelumnya, Italia, Taiwan dan beberapa lembaga pemerintah Amerika Serikat juga memberlakukan pelarangan DeepSeek. Kekhawatiran terbesar yang dilaporkan adalah potensi kebocoran data ke pemerintah China.

    Menurut kebijakan privasi DeepSeek, perusahaan tersebut menyimpan semua data pengguna di China, di mana undang-undang setempat mewajibkan organisasi untuk berbagi data dengan pejabat intelijen atas permintaan.

    NASA misalnya, telah melarang karyawan menggunakan teknologi DeepSeek. Memo dari kepala AI agensi antariksa itu memberi tahu personel bahwa server DeepSeek beroperasi di luar AS, yang menimbulkan kekhawatiran soal keamanan nasional.

    (fyk/rns)

  • Supian-Chandra sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih

    Supian-Chandra sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Depok: Supian-Chandra sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2025-2030.

    Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 dan diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Depok.

    Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin di Depok, Kamis mengungkapkan bahwa Supian-Chandra meraih 451.785 suara atau 53,24 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024.

    Dengan hasil tersebut, mereka unggul dari pasangan lawan dan berhak memimpin Kota Depok selama lima tahun ke depan.

    “Penetapan ini menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah Depok,” ujarnya.

    Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Depok sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Mengenai jadwal pelantikan, Willi Sumarlin menyebut bahwa keputusan tersebut berada di tangan Kemendagri.

    “Kami hanya menetapkan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Kota Depok. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri,” ungkapnya.

    Sumber : Antara

  • KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Surabaya 6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03,
    Marhaen Djumadi
    dan
    Trihandy Cahyo Saputro
    , sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.
    Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka di Front One Ratu Hotel Nganjuk pada Kamis (6/2/2025) sore.
    Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih baru dapat dilaksanakan setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
    Perkara gugatan Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, dinyatakan tidak dapat diterima MK.
    “Kemarin kan pihak 01 (Gus Ibin-Aushaf Fajr) menggugat hasil pemilihan. Terus setelah proses di MK, alhamdulillah semua dari gugatannya ditolak,” ujar Arfi kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
    Selanjutnya, Arfi menjelaskan bahwa KPU akan menyerahkan keputusan terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.
    “Langkah selanjutnya kami akan menyerahkan SK kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti untuk diusulkan pelantikan. Setelah ini prosesnya sudah tidak di KPU lagi. Jadi sudah di pemerintah,” tuturnya.
    Menurut informasi yang diterima Arfi, DPRD Kabupaten Nganjuk dijadwalkan akan mengadakan rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin (10/2/2025).
    “Kalau enggak berubah jadwalnya, insyaallah besok Senin (10/2/2025) akan diparipurnakan di DPRD (Nganjuk),” sebut Arfi.
    Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan paslon 03, Marhaen-Handy, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2025-2029.
    “Kami belum menerima surat secara resmi, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari KPU RI terkait dengan jadwal pelantikan,” ucapnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pelantikan Marhaen-Handy direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).
    Kepastian tersebut diperoleh setelah Tatit bersama Sekda, Bupati, dan Pj Bupati se-Indonesia mengikuti rapat yang diadakan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025).
    “Kemarin kami Ketua DPRD, kemudian dari Sekda, Bupati, Pj Bupati seluruh Indonesia, kemarin zoom dengan Kemendagri, bahwa pelantikan insyaallah itu akan dilaksanakan serentak tanggal 20 (Februari),” ujar Tatit kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.