Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Anggota DPR sebut fatwa MUI soal pajak bisa buat fiskal terdampak

    Anggota DPR sebut fatwa MUI soal pajak bisa buat fiskal terdampak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak daerah yang tak perlu pembayaran berulang, bisa membuat kondisi fiskal terdampak jika diterapkan.

    Dia memahami bahwa fatwa tersebut merupakan pendapat hukum dalam perspektif Islam. Namun, dia mengatakan bahwa pajak daerah itu merupakan salah satu instrumen penting bagi sumber pendanaan pemda kabupaten/kota.

    “Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa Munas XI MUI di Jakarta mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan. Salah satu butir fatwanya menyebutkan bumi dan bangunan yang menjadi tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor, tidak layak untuk dikenai pajak berulang.

    Terkait hal itu, dia mengingatkan bahwa mayoritas pemerintah daerah di Indonesia kapasitas fiskalnya masih lemah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2025, ada sebanyak 15 provinsi, 407 kabupaten dan 70 kota, yang kapasitas fiskalnya lemah.

    “Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se- Indonesia,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pu. memahami spirit fatwa MUI mengenai pajak PBB-P2 serta pajak lainnya. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa pendapat hukum mestinya didasari pada pertimbangan dari pelbagai aspek yang holistik dan komprehensif.

    “Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Upaya Revisi UU Pemda Jadi Daya Ungkit Otonomi Daerah

    Upaya Revisi UU Pemda Jadi Daya Ungkit Otonomi Daerah

    Jakarta: Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.

    “Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu, 26 November 2025.

    Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah. 

    “Respons pemerintah daerah juga semakin membaik.  Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.

    Ia mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
     

    “Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” sambung Cheka.

    Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan. 

    Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Dengan membentuk sebuah lembaga berarti butuh anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya hingga operasional kantornya.

    Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel.

    “Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.

    Sebab, kata Cheka, berdasarkan temuan Kemendagri, data kelembagaan ini perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, ternyata tidak berkorelasi positif.

    Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakat-masyaratnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.

    “Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.

    Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.

    “Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka dijawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcomenya,” kata Cheka.

    Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup. 

    “Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.

    Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.

    “Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.

    Cheka menjelaskan, salah satu dari 3 tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, responsnya lebih baik, yang tadinya 30 menit jadi 10 menit. Kemudian juga kemudahan-kemudahan perizinan, jadi seberapa besar perizinan semakin membaik. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.

    “Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara. Artinya pelayanan publik kita semakin membaik,” ungkap Cheka.

    Intinya, kata Cheka, pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yaitu melayani. Karena masyarakat tidak mau tahu berapa banyak organisasai perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C. Terpenting adalah apakah kepala warganya bisa pintar, perutnya kenyang dan tuntutanya terpenuhi. Sepanjang itu terpenuhi maka masyarakat tidak akan mempermasalahkan berapa banyak OPDnya.

    “Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkasnya.

    Jakarta: Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi UU Pemda merupakan usul inisiatif dewan (DPR RI) bertujuan mensinkronisasikan UU Pemda dengan UU lainnya seperti UU Minerba, UU Ciptaker dan UU lainnya yang terkait dengan pemerintahan daerah.
     
    “Urgensinya, karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin semakin berkurang, Competitiveness (daya saing) daerah over all membaik,” kata Cheka Virgowansyah, Rabu, 26 November 2025.
     
    Cheka mengungkapkan, pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Pelayanan publik membaik, indeks pelayanan publik semakin membaik, mall pelayanan publik ada di mana-mana jumlahnya mencapai 256 mal di semua daerah. 

    “Respons pemerintah daerah juga semakin membaik.  Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” kata Cheka.
     
    Ia mengatakan, saat ini Pemda menghadapi struktur organisasi yang berlebihan (over structure), adanya tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
     

     
    “Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” sambung Cheka.
     
    Menurutnya, fokus utama dalam revisi UU Pemda adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika Pembangunan. 
     
    Cheka menyebutkan selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Dengan membentuk sebuah lembaga berarti butuh anggaran yang cukup besar mulai dari anggaran kepala dinas, sekretaris dinasnya sampai dengan bidang-bidangnya hingga operasional kantornya.
     
    Jadi apabila ditetapkan lembaga tipe A maka pemda itu harus membiayai sesuai tipe A, jadi mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel.
     
    “Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya,” kata Cheka.
     
    Sebab, kata Cheka, berdasarkan temuan Kemendagri, data kelembagaan ini perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, ternyata tidak berkorelasi positif.
     
    Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakat-masyaratnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.
     
    “Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja,” kata Cheka.
     
    Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.
     
    “Jadi fokusnya OPD yang terkait dengan ketenagakerjaan adalah bagaimana kegiatan lembaga itu bisa bermanfaat yang tadinya nganggur jadi bisa bekerja. Sebab yang terjadi sekarang adalah ketika ditanya, apa yang sudah dilakukan dinas tenaga kerja maka dijawabnya kami sudah melakukan rapat, kami sudah melakukan job fair, padahal bukan itu tapi seberapa jauh outcomenya,” kata Cheka.
     
    Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Grafik perbaikan yang dirasakan dari pelaksanaan otonomi daerah selain tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, juga terkandung adanya peningkatan angka harapan hidup. 
     
    “Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,” ungkap Cheka.
     
    Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.
     
    “Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.
     
    Cheka menjelaskan, salah satu dari 3 tujuan utama otonomi daerah adalah pelayanan publik yaitu bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, responsnya lebih baik, yang tadinya 30 menit jadi 10 menit. Kemudian juga kemudahan-kemudahan perizinan, jadi seberapa besar perizinan semakin membaik. Untuk itu dibangun mal-mal pelayanan publik di setiap daerah.
     
    “Soal perizinan kita juga getting better, Indonesia menempati peringkat 41 dari 185 negara. Artinya pelayanan publik kita semakin membaik,” ungkap Cheka.
     
    Intinya, kata Cheka, pemerintah pusat dan daerah harus punya satu konsep yaitu melayani. Karena masyarakat tidak mau tahu berapa banyak organisasai perangkat daerah (OPD) yang ada, seberapa besar tipe lembaganya apakah tipe A, tipe B atau tipe C. Terpenting adalah apakah kepala warganya bisa pintar, perutnya kenyang dan tuntutanya terpenuhi. Sepanjang itu terpenuhi maka masyarakat tidak akan mempermasalahkan berapa banyak OPDnya.
     
    “Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Bahlil Tepis Ekspor Konsentrat Tertahan: Tidak Ada yang Ditahan-tahan!

    Bahlil Tepis Ekspor Konsentrat Tertahan: Tidak Ada yang Ditahan-tahan!

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Kementerian ESDM tidak pernah menahan PT Freeport Indonesia (PTFI) ekspor konsentrat.

    Tertahannya ekspor Freeport menjadi salah satu penyebab terkoreksinya pertumbuhan ekonomi Papua Tengah hingga minus 8%.

    Bahlil mengatakan Kementerian ESDM telah memberikan relaksasi kepada Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat ketika smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur mengalami kahar. Adapun perpanjangan izin ekspor tersebut telah habis pada September 2025.

    “Saya harus katakan bahwa untuk ekspor konsentrat Freeport itu tidak ada yang tertahan. Semua prosesnya selesai, tidak ada yang ditahan-tahan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan pertumbuhan ekonomi Papua Tengah yang melambat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporannya, Tito bilang ekonomi Papua Tengah terkontraksi hingga minus 8% imbas operasional Freeport yang terganggu.

    “”Ada yang minus yaitu Papua Tengah saya sampaikan. Dia (Prabowo) tanya, kenapa penyebabnya? Di antaranya karena adanya ekspor dari Freeport yang tertahan, adanya smelter yang pernah terbakar, kemudian ada longsor ya, di mana produksinya mereka menjadi tertahan,” ungkap Tito usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    “Itu semua mengakibatkan ekonomi Papua Tengah, Timika, itu mengalami kontraksi minus 8%,” ujarnya menekankan.

    (hns/hns)

  • Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sidang perdana gugatan terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025).

    Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” katanya.

    Gugatan dilakukan Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, terhadap Wabup Djoko Susanto sebagai tergugat dan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, berkaitan dengan ketidakharmonisan kedua pemimpin tersebut selama memimpin Jember.

    Obyek sengketa dalam gugatan Mashudi atau Agus MM adalah surat kesepakatan di depan notaris antara Fawait dan Djoko yang dibuat sebelum terpilih pada 21 November 2024.

    Surat itu berisi pembagian tugas dan kewenangan sebagai bupati dan wakil bupati di antara keduanya. “Padahal undang-undang sudah lengkap (mengatur pembagian kewenangan itu),” kata Achmad Farid, kuasa hukum Mashudi.

    Beberapa waktu lalu dalam sebuah kesempatan, Agus MM mengatakan kepada Beritajatim.com, hubungan yang tidak harmonis antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko dikarenakan mereka mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi perjanjian kesepakatan bersama tersebut.

    Hal ini, menurut Agus MM, telah menimbulkan tidak optimalnya serapan APBD dan atau Perubahan APBD Kabupaten Jember 2025, khususnya pembangunan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan bangunan gedung lainnya.

    “Kondisi sangat merugikan penggugat dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sales freelance galvalum /baja ringan, karena peermintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.

    Achmad Farid mengibaratkan bupati dan wakil bupati bagai ponsel dan batere. “Kalau handphone tidak ada baterenya bagaimana? Ini yang terjadi di Jember,” katanya.

    Farid menyebut kinerja Bupati Fawait dan Wabup Djoko tidak sesuai harapan. “Kami butuh pemimpin yang amanah, betul-betul memikirkan Jember, bukan golongan, bukan partainya,” katanya.

    Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Fawait mengatakan, penggugat bukanlah salah satu pihak dalam surat perjanjian tersebut. “Menurut ketentuan undang-undang, kontrak hanya mengikat dan berlaku kepada para pihak yang bersepakat, sehingga penggugat tidak memiliki legal standing,” katanya.

    Thamrin mengatakan, gugatan hanya bisa dilakukan di antara Fawait dan Djoko. “Tapi bukan gugatan melawan hukum, melainkan wanprestasi,” katanya.

    Selain itu, nenurut Thamrin, posisi Bupati Fawait sebagai turut tergugat tidak sesuai teori hukum. “Sesuai teori, turut tergugat adalah pihak lain yang tidak terkait secara langsung, tapi karena ada ketentuan, tetap harus diikutsertakan,” katanya.

    Umumnya, menurut Thamrin, turut tergugat hanya dimohonkan patuh pada putusan. “Tapi di gugatan ini turut tergugat seolah-olah posisinya sama dengan tergugat,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Djoko Susanto menghormati gugatan yang dilakukan Mashudi alias Agus MM. “Gugatan itu sudah saya respons dengan baik dan saya sudah menunjuk pengacara. Kenapa saya menunjuk pengacara? Karena saya tidak melihat kepedulian pemerintah daerah untuk menyikapi itu,” katanya.

    Menurut Djoko, dirinya dan Fawait digugat dalam kapasitas jabatan sebagai wakil bupati dan bupati. Seharusnya kuasa hukum ditangani Bagian Hukum Pemkab Jember. “Karena tidak ada respons, tidak ada, inisiatif. saya menunjuk teman-teman lawyer,” katanya.

    Djoko menilai gugatan Mashudi alias Agus MM tidak jelas. “Yang sedang digugat apa? Kalau dia ngomong kerugian, secara pribadi saya tidak punya hubungan hukum dengan penggugat. Dalam konteks kedinasan, tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan bukan saya, tapi tugas Bupati Fawait,” katanya.

    Djoko mempertanyakan ketidakharmonisan hubungan Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam pandangan penggugat. “Kalau disharmoni ini dimaknai sebagai sebuah disharmoni dalam tata pemerintahan, secara hierarkis, pembinaan menjadi tugas gubernur dan mendagri,” katanya.

    Djoko sendiri menilai kondisi Pemkab Jember saat ini bukanlah disharmoni. “Ini urusan arogansi kekuasaan dan urusan cedera janji wanprestasi,” katanya.

    Djoko merasa dihambat dalam menjalankan tugas dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan apapun. Salah satunya, menurutnya, adalah penarikan ajudan yang biasa melekat padanya sebagai wabup pada 20 Oktober 2025 oleh Bagian Umum Pemkab Jember. Djoko masih belum mendapat penjelasan soal ini.

    Sementara soal surat perjanjian pembagian kewenangan dan kekuasaan yang digugat Agus MM, menurut Djoko, adalah urusan keperdataannya dengan Fawait. “Apa hubungannya dengan penggugat?” katanya.

    Djoko berharap gugatan tersebut bisa disikapi dengan baik dan semua orang bisa lebih memahami persoalan. “Sejak pelantikan sudah seharusnya kita tidak bicara politik. Kita ini mestinya sudah harus menjalankan tata pemerintahan. Permasalahan ini seharusnya jangan dilihat dari framing politik,” katanya. [wir]

  • Mendagri Tito Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Mendagri Tito Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah Nasional 26 November 2025

    Mendagri Tito Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan Tokoh Pendorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah dari detikcom. 
    Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap konsistensi
    mendagri
    dalam membina dan mendorong pemerintah daerah (pemda) menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. 
    Di bawah kepemimpinan Tito, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) dinilai mampu menjadi motor koordinasi kebijakan ekonomi di tingkat daerah.
    Penilaian tersebut tercermin dari sejumlah capaian, di antaranya inflasi yang stabil di kisaran 2 persen, serta penerapan monitoring inflasi mingguan berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga level kabupaten/kota. 
    Selain itu, Tito dinilai juga berperan aktif memastikan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berjalan optimal, pendapatan daerah meningkat tanpa membebani masyarakat, serta ekosistem kemudahan berusaha semakin baik melalui perizinan yang lebih cepat dan efisien. Hasilnya 

    Perputaran uang dan aktivitas ekonomi daerah tetap terjaga.
    Dalam acara penyerahan penghargaan, Tito memaparkan berbagai langkah yang ditempuh Kemendagri dalam menangani
    pengendalian inflasi
    dan pertumbuhan ekonomi secara simultan. 
    Ia menjelaskan, Kemendagri telah menjalankan sejumlah inisiatif, salah satunya melalui penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi yang rutin digelar sejak September 2022. 
    Pada awal pelaksanaan rakor, tingkat inflasi masih berada di angka 5,9 persen. Namun, berkat konsistensi dan kolaborasi lintas sektor, inflasi berhasil ditekan hingga stabil di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Bahkan, inflasi Oktober 2025 secara
    year-on-year
    (YoY) tercatat sebesar 2,86 persen. 
    Kondisi tersebut menjadi kabar baik karena mampu menjaga keseimbangan bagi produsen dan konsumen sekaligus memastikan keterjangkauan harga
    Selain pengendalian inflasi, Kemendagri juga memantau perkembangan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkala.
    Melalui pertemuan rutin, Tito dan jajarannya menelaah data yang disampaikan BPS guna melihat tren ekonomi di setiap daerah.
    “Yang tinggi pertumbuhan ekonominya kami minta untuk dijaga, yang rendah kami dorong melalui peran dari teman-teman kementerian/lembaga lain dan juga daerah,” jelasnya.
    Untuk menjaga perputaran ekonomi di daerah, Kemendagri juga melakukan evaluasi pendapatan dan belanja APBD setiap bulan. 
    Tito menjelaskan, pendapatan daerah yang tinggi idealnya diiringi dengan realisasi belanja yang juga tinggi sehingga peredaran uang dapat berlangsung optimal di masyarakat. Dengan demikian, daya beli tetap terjaga dan aktivitas ekonomi swasta turut meningkat.
    Langkah strategis lainnya adalah dorongan agar seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). 
    Kehadiran MPP dinilai menjadi instrumen penting dalam memudahkan proses berusaha karena mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi, mulai dari kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan, paspor, hingga sertifikat tanah.
    “Dengan adanya kemudahan berusaha maka akan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin berusaha, memudahkan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
    Di sisi lain, Tito menyampaikan apresiasi kepada detikcom atas penghargaan yang diberikan. 
    Ia menilai, pengakuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. 
    Menurutnya, peran media menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk terus memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
    “Penghargaan ini tentu akan membesarkan hati kami dan membuat kami bekerja lebih keras lagi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini

    Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini

    Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Ponorogo akhirnya mengerucut pada satu kepastian. Yakni, surat keputusan pengangkatan mereka akan segera ditandatangani Plt Bupati Ponorogo pada Desember ini. Seluruh proses administrasi yang selama ini berjalan panjang, mulai pendataan, verifikasi-validasi (verval), hingga sinkronisasi, kini memasuki tahap akhir.

    “PPPK paruh waktu yang kita usulkan dan sudah disetujui BKN totalnya 1.818. Saat ini sedang pemberkasan,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (26/11/2025).

    Menurut Zamroni, sapaan akrabnya, tahap final yang kini ditunggu seluruh pegawai adalah penandatanganan SK. Proses itu akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo sebagai pejabat yang memiliki kewenangan legal-formal. Dengan demikian, tidak ada hambatan administratif meski terdapat dinamika politik menyusul kasus OTT yang menjerat bupati nonaktif Sugiri Sancoko.

    Zamroni menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan normal. Ada instruksi dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur agar roda birokrasi tidak boleh tersendat, termasuk di antaranya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

    “Untuk kebutuhan legal-formal, penandatanganan SK akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo. Sehingga tidak ada kekosongan kewenangan dalam proses pengangkatan,” jelasnya.

    Pemkab Ponorogo menargetkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) seluruh PPPK paruh waktu rampung pada Desember. Dengan begitu, 1.818 pegawai tersebut bisa langsung menjalankan tugas mulai Januari 2026.

    “InsyaAllah lancar di bulan Desember TMT, bekerja di Januari. Untuk teman-teman ditunggu, kami sedang berproses, jangan ada gelisah,” tambah Zamroni.

    Mengenai masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan berlaku satu tahun. Sementara untuk penempatan, Zamroni menegaskan tidak ada aturan relokasi setelah lokasi kerja ditetapkan.

    Dengan langkah final berupa penandatanganan SK oleh Plt Bupati, proses panjang yang dinanti ribuan PPPK paruh waktu di Ponorogo kini tinggal selangkah lagi menuju kepastian. Mereka bersiap memasuki tahun baru dengan status kerja yang lebih jelas dan legal. (end/kun)

  • Kemendagri komitmen percepat pembangunan SPPG di daerah 3T

    Kemendagri komitmen percepat pembangunan SPPG di daerah 3T

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan pelaksanaan berbagai program strategis nasional, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan salah satu langkah Kemendagri adalah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Jadi kami percepat lokasi-lokasi percepatan titik SPPG ini terutama di daerah 3T,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan itu, Bima memaparkan dukungan penuh Kemendagri terhadap berbagai program strategis nasional yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

    Selama satu tahun terakhir, Kemendagri juga konsisten mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Kemendagri turut fokus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, termasuk camat, kepala desa, dan lurah, guna menyukseskan program tersebut.

    Selain itu, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pendataan lahan pemerintah yang ada di daerah dalam rangka mendukung infrastruktur Kopdeskel.

    “Jadi Satgas dari Kemendagri ini fokus kepada perkembangan pendataan lahan-lahan. Ada lahan milik desa/kabupaten, ada lahan milik kementerian/lembaga, BUMN yang [bisa] diproses untuk kemudian dibangun Kopdesnya,” terang Bima.

    Bima menambahkan bahwa Kemendagri juga memberikan dukungan terhadap program Cek Kesehatan Gratis yang melayani masyarakat di seluruh daerah.

    Kemendagri mengawal agar program tersebut berjalan dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, Kemendagri turut mengawal penanganan tuberkulosis melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

    Untuk Program Tiga Juta Rumah, Kemendagri berkomitmen mempermudah akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, termasuk percepatan layanan kedua urusan tersebut.

    “Jadi Pak Menteri memberikan atensi khusus, beliau langsung turun ke lapangan mengawal ini, mempercepat proses perizinannya dan aturan-aturan yang memudahkan,” jelasnya.

    Dukungan juga diberikan kepada program Sekolah Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat. Kemendagri meminta Pemda memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, antara lain melalui penyediaan lahan, dukungan aset daerah, hingga ketersediaan tenaga pengajar.

    Di sisi lain, guna mendukung swasembada pangan, Kemendagri fokus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan irigasi di daerah, tata kelola pupuk, serta koordinasi pencegahan alih fungsi lahan. Kemendagri juga mendukung penanganan sampah melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, termasuk penerapan model waste to energy.

    “Nah itu adalah dukungan kami bagi program prioritas,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan berbagai program kerja di lingkungan Kemendagri, mulai dari pengendalian inflasi, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), fasilitasi perumusan kebijakan daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Presiden Turun Tangan di Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Saat Presiden Turun Tangan di Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua Nasional 26 November 2025

    Saat Presiden Turun Tangan di Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib pilu menimpa seorang ibu bernama Irene Sokoy yang meninggal dunia bersama bayi yang sedang dikandungnya setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura, selama pergantian hari Senin–Rabu (16-19/11/2025) pekan lalu.
    Kelahiran buah hati
    Irene Sokoy
    yang semestinya menjadi suka cita dan dinantikan oleh keluarga, justru menjadi duka.
    Hal ini memicu keprihatinan banyak pihak, hingga membuat Presiden RI
    Prabowo Subianto
    turun tangan memerintahkan untuk melakukan audit layanan kesehatan.
    Perintah audit dan perbaikan dari Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
    “Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” ujar Tito.
    Menjalankan perintah Kepala Negara, Tito mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menuju Jayapura melakukan investasi terhadap peristiwa tersebut.
    Tito pun mengungkapkan, audit internal itu menyasar pada rumah sakit dan pejabat-pejabat terkait. Termasuk, pejabat di dinas kesehatan, pejabat provinsi, hingga kabupaten.
    “Menkes mengirimkan tim khusus juga untuk melakukan audit teknis mengenai masalah layanan kesehatan. Kita enggak ingin terulang lagi. Sama tadi pesan dari Pak Presiden jangan sampai terulang lagi hal yang sama,” ujarnya.
    Bukan hanya itu, Tito menyebut, audit bakal dilakukan terhadap aturan-aturan di Kemendagri, termasuk peraturan kepala daerah.
    Senada dengan Tito, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kemenkes telah mengirim tim untuk mengusut kasus meninggalnya ibu hamil di Papua.
    “Sekarang kami sudah kirim tim, sudah sampai di sana, ya, untuk menganalisa masalahnya di mana,” kata Budi Gunadi usai agenda Sinergi dalam Menjaga Mutu dan Komperensi Tenaga Media dan Tenaga Kesehatan, di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
    Budi mengungkapkan, ia sudah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri agar segera menangani kasus tersebut sekaligus memperbaiki kualitas kesehatan di semua wilayahnya.
    “Saya juga sudah ngomong sama Pak Gubernur. Niatnya baik. Ini kan ada di bawah pemerintah daerah, jadi kita harus sowan ke mereka. Tapi Pak Gubernur tuh niatnya baik, beliau ingin agar ini diperbaiki,” ujarnya.
    Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus memastikan bahwa pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang terbukti melalaikan kewajibannya.
    “Ya pasti dong (kena sanksi), Pak Presiden saja sudah manggil, tanya kenapa bisa terjadi. Maka kita melakukan investigasi dan itu kewajiban Kementerian Kesehatan menginvestigasi kenapa kok bisa,” kata Ben dalam kesempatan yang sama.
    Ben menjelaskan kronologi Irene ditolak empat rumah sakit (RS) hingga akhirnya meninggal dunia berdasarkan hasil penelusuran sementara Kemenkes.
    Saat Irene mendatangi rumah sakit pertama karena sudah mulai merasakan kontraksi, ternyata tidak ada dokter yang berjaga karena pada saat itu dokter sedang cuti.
    “Kami sudah mendapatkan sedikit bahwa ada pelayanan, pasien datang ke rumah sakit pertama, dokternya sedang cuti, tidak ada, dirujuk lagi ke tempat kedua,” ujar Ben.
    Ben menjelaskan bahwa Irene tidak bisa melahirkan normal atau pervaginam karena memiliki panggul yang kecil, sementara berat bayinya cukup besar.
    “Berat badannya (bayi) itu sudah besar, pada waktu itu sudah disarankan bahwa pasien ini harus operasi, enggak bisa lahir pervaginam karena berat bayi lebih gede daripada panggulnya,” tutur Ben.
    Berdasarkan hasil pengecekan itu, Irene berpindah lagi ke rumah sakit lain yang memiliki alat penanganan medis memadai.
    “Nah itulah yang terjadi, waktu dia pindah lagi ke rumah sakit yang lainnya, terjadi gawat janin, akhirnya terjadi itu (meninggal),” tuturnya.
    Ben mengakui bahwa akses fasilitas kesehatan di Papua belum memadai. Ia membandingkan standar waktu tempuh menuju sarana kesehatan antara Pulau Jawa dan di Papua.
    “Orang datang ke Sarana Kesehatan kurang dari dua jam di Jawa itu, harus kurang dari dua jam itu di Jawa 99 persen. Di Papua masih 70 persen, ada yang 30 persen, daerah yang lebih dari dua jam,” katanya.
    “Nah itu yang menjawabkan risiko meninggal pada pasien-pasien yang membutuhkan kecepatan pelayanan ke Sarana Kesehatan,” ujar Ben melanjutkan.
    Irene Sokoy, meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
    Kepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua almarhum, menceritakan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang (16/11/2025).
    Keluarga akhirnya membawa Irene menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.
    Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat dan pembuatan surat rujukan pun sangat lambat.
    “Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat,” ujar Abraham.
    Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.
    Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.
    Ada empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, Gibran tinjau MBG hingga ASN ke IKN harus diperjelas

    Politik kemarin, Gibran tinjau MBG hingga ASN ke IKN harus diperjelas

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program Makan Bergizi Gratis ke SMAN 14 Jakarta, hingga Komisi II DPR RI meminta ada kejelasan jumlah ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Momen Hari Guru, Gibran tinjau program MBG di SMAN 14 Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 14 Jakarta, Selasa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

    Kegiatan tersebut berlangsung hanya sehari setelah Gibran kembali dari rangkaian agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Selasa, tinjauan yang dilakukan Gibran menegaskan prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan melalui pemenuhan gizi peserta didik.

    Baca selengkapnya di sini.

    TNI pastikan personel gabungan telah siap untuk jalankan misi ke Gaza

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memastikan personel gabungan dari tiga matra TNI yakni TNI AD, AL dan AU siap untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.

    “Penyiapan personel dan satuan dari TNI AD, AL, dan AU telah dilakukan,” kata Freddy kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Freddy menjelaskan, personel yang disiapkan itu memiliki kemampuan di bidang penanganan kesehatan dan pembangunan konstruksi atau dari satua Zeni.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kasus kematian Alvaro, DPR minta polisi harus lebih cepat tanggap

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa aparat kepolisian harus lebih cepat tanggap dalam mengusut kasus penculikan anak, berkaca pada kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho yang sudah dinyatakan hilang sejak delapan bulan lalu.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pimpinan DPR RI juga akan meminta Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri untuk mendorong hal tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Prabowo pimpin evaluasi nasional Koperasi Merah Putih di Mabes TNI

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat saat memimpin langsung evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Markas Besar TNI, Jakarta, Selasa.

    Dikutip melalui unggahan Instagram @sekretariat.kabinet di Jakarta, Selasa, kehadiran Presiden menunjukkan bahwa agenda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar program pendukung, melainkan strategi nasional untuk membangun kemandirian.

    “Acara tersebut menjadi ajang konsolidasi besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI untuk meninjau capaian pembangunan KDKMP di seluruh Indonesia,” tulis keterangan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta pemerintah tegaskan jumlah ASN kerja di IKN pada 2028

    Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menegaskan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pada tahun 2028, IKN direncanakan bakal menjadi ibu kota politik. Menurut dia, kejelasan jumlah ASN itu merupakan penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.

    “Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKKBN Lapor ke Prabowo, Masih 42.000 TPK Bergerak Distribusikan MBG

    BKKBN Lapor ke Prabowo, Masih 42.000 TPK Bergerak Distribusikan MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala BKKBN Wihaji mengatakan masih 42.163 Tim Pendamping Keluarga (TPK) dari 597.898 yang sudah menyalurkan program  makan bergizi gratis 

    Dia merinci bahwa Indonesia memiliki 597.898 TPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program-program keluarga, termasuk MBG untuk sasaran khusus yakni ibu jamil, ibu menyusui, dan balita non Paud 

    “Dari 597.898 per hari ini sudah ada 42.163 Tim Pendamping Keluarga yang mendistribusikan MBG khusus ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non Paud yang saya laporkan kepada Bapak Presiden. Penerima manfaatnya sudah 3 juta lebih sedikit dari MBG khusus ibu hamil, Ibu menyusui, dan balita Non Paud,” jelasnya, Selasa (26/11/2025).

    Di sisi lain, Wihaji juga menyampaikan dalam mendorong distribusi, kementeriannya juga melakukan koordinasi secara lintas kementerian.

    “Saya kira kita juga koordinasi dengan kementerian terkait. Baik mungkin khususnya BGN yang selain ini menjadi leading sektor. Karena untuk MBG khusus ibu hamil, ibu menyusui, dan balita itu bersama BGN,” jelasnya.

    Dia menyebut posyandu menjadi titik pelaksanaan utama, yang merupakan domain tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

    “Karena nanti titik-titiknya adalah posyandu. Posyandu itu dari tiga kementerian. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan kita Kementerian Kemendukbangga,” tandas Wihaji.