Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kemendagri Apresiasi Bontang Usai Sukses Jadi Tuan Rumah HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas – Page 3

    Kemendagri Apresiasi Bontang Usai Sukses Jadi Tuan Rumah HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas – Page 3

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengaku bangga atas keberhasilan Kota Bontang sebagai tuan rumah acara berskala nasional tersebut.

    “Meski belum juara, acara ini jadi motivasi untuk meningkatkan keterampilan petugas pemadam kita,” ucapnya.

    Neni pun menegaskan, akan terus melatih sekitar 1.000 personel Damkar, meski di tengah efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami tetap prioritaskan pos penting demi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

    Rangkaian HUT ke-106 Damkar diawali dengan National Firefighter Skill Competition (NFSC) di Stadion Bessai Berinta Lang-Lang selama empat hari. Kompetisi ini mempertemukan 49 tim dari seluruh Indonesia.

    Kota Makassar keluar sebagai juara umum dengan 3.551 poin, diikuti Kabupaten Sidrap sebagai juara dua dan Padang di posisi ketiga.Sidrap meraih emas di kategori Ladder Pitching, mengungguli Kalimantan Selatan (perak) dan Bekasi (perunggu).

    Makassar menang di Hose Laying, sementara Padang juara di Survival. Penyerahan piala bergilir oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dan penghargaan lainnya digelar di Hotel Grand Mutiara, Bontang.

    “Acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi memastikan kesiapsiagaan nasional menjelang Ramadan dan mudik Lebaran,” kata Safrizal.

    Total personel Damkar, Satpol PP, Redkar, dan Satlinmas di Indonesia masing-masing berjumlah 50.416, 122.610, 53.835, dan 1.253.758 orang, yang terus dioptimalkan untuk pelayanan publik.

    Meski digelar di tengah cuaca cerah dan awal puasa, semangat peserta tak surut. Perayaan ini juga menandai kekompakan masyarakat Bontang menyambut Ramadan serta kepemimpinan baru periode 2025-2030. Puncak acara di Stadion Mulawarman pada 1 Maret 2025 menjadi penutup meriah HUT Damkar ke-106.

     

    (*)

  • Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Merespons hal tersebut, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penyelenggara retret mempunyai mekanisme dalam melaksanakan kegiatan retret.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Ia meyakini, Kemendagri dalam menyelenggarakan kegiatan retret sudah sesuai aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari 2025 tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Mensesneg

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan retret.

    “Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengadukan laporan kepada penegak hukum.

    Prasetyo hanya menegaskan, pemerintah selalu transparan dalam menggelar setiap kegiatan.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Semua bisa kita buka,” ucapnya.

    Mengenai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam kegiatan tersebut, Prasetyo memastikan, tidak ada yang dilanggar. 

    PT tersebut, merupakan pengelola acara, dan penunjukkannya telah sesuai prosedur.

    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

    Wamendagri

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, juga memastikan retret kepala daerah dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin.

    Terkait penggunaan anggaran, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

    Ia berujar, seluruh pelaksanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” jelasnya.

    Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK. 

    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucapnya.

    Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga, ada konflik kepentingan dalam kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Ia mengatakan, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan.”

    “Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini.”

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)

  • Perhitungan Efisiensi Anggaran Jabar Sebesar Rp5,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Itu Belum Final!

    Perhitungan Efisiensi Anggaran Jabar Sebesar Rp5,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Itu Belum Final!

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sampaikan hasil perhitungan efisiensi anggaran APBD Jabar dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp5,4 triliun pada DPRD Jabar, Senin (4/3).

    “Kami menyampaikan hasil realokasi anggaran dari Pemprov ke DPRD Jabar yang kemudian akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara detail menjabarkan seluruh belanja dengan hasil hari ini mencapai Rp5,4 triliun. Walaupun baru dalam gambaran umum, belum sampai pada judul per item jenis kegiatan yang akan dikerjakan,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari ANTARA, Selasa (4/3).

    Dedi mengatakan angka tersebut belum final karena harus dilakukan analisis yang memungkinkan terjadinya perubahan baik nilai efisiensi itu bertambah atau berkurang.

    “Bisa bertambah dan bisa berkurang, nanti dianalisis,” kata Dedi.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Dorong Pengembalian Fungsi Resapan Air di Kawasan Puncak Bogor

    Ia menjelaskan alokasi hasil efisiensi itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, ruang kelas baru, sekolah baru, puskesmas rawat inap, rumah rakyat miskin, jaringan listrik untuk masyarakat, jaringan air bersih, beasiswa dan lainnya.

    Menurutnya, angka-angka relokasi akan terlihat perubahan yang cukup fantastis sampai berkali-kali lipat, semisal dari Rp20 miliar berubah menjadi Rp600 miliar.

    “Misalnya Penerangan Jalan Umum (PJU) dulu berapa, ya mungkin paling sekitar Rp40 miliar, hari ini menjadi Rp600 miliar. Jadi perubahannya bisa mencapai 1.000 persen dari belanja sebelumnya,” ujarnya.

    Dalam menjalankan efisiensi yang direalokasikan pada pos-pos pembiyaan bagi kesejahteraan masyarakat.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    Hal tersebut, bisa langsung oleh pimpinan daerah mengingat ada surat edaran dari Mendagri Tiko Karnavian yang mengamanatkan bahwa kepala daerah memiliki otoritas dalam melakukan perubahan atau pergeseran anggaran melalui peraturan kepala daerah, dalam hal provinsi adalah Pergub.

    “Jadi tanpa menunggu APBD Perubahan. Sebenarnya sifatnya kami ke DPRD itu memberitahukan, tetapi kami menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga kami menyampaikan hari ini. Kemudian meminta saran dan pendapat termasuk minta usulan-usulan di daerah pemilihannya,” tutur Dedi.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengalihkan belanja yang tidak penting menjadi bermanfaat untuk masyarakat. Hal tersebut, sebagai esensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp6 triliun pada tahun ini.

  • Pro Kontra Retret Kepala Daerah, Dilaporkan ke KPK, Istana Membantah

    Pro Kontra Retret Kepala Daerah, Dilaporkan ke KPK, Istana Membantah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Nasbi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki mekanisme sendiri dalam menjalankan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025)

    Lebih lanjut, Hasan juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kemendagri telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Hasan.

    Meski laporan tersebut telah diajukan ke KPK, Istana menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

    Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak menyeleweng dari aturan negara.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kami buktikan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Prasetyo menambahkan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Khususnya, terkait adanya dana yang masuk ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra.

    “Ya, itu kan prosesnya. Pengelolanya memang begitu. Tapi saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

    Ketika ditanya lebih lanjut apakah PT Lembah Tidar Indonesia ikut dalam mekanisme tender sebelum menerima dana tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan.

    “Iya dong, [tentu saja melalui mekanisme tender terlebih dahulu],” tegas Hadi.

    Laporan ke KPK

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

  • Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasan Nasbi mengatakan Kemendagri sebagai penyelenggara retret memiliki mekanisme dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Hasan meyakini bahwa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan retret tersebut telah sesuai dengan aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

  • Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Jabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (3/2/2024).

    Rapat kerja tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari realokasi APBD 2025 Pemda Provinsi Jabar yang sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sampai tindak lanjut SE Kemendagri Nomor : 900.1.1/640/SJ tentang Perubahan RKPD dan Perubahan APBD TA 2025.

    “Kami menyampaikan hasil realokasi anggaran bukan efisiensi, dari Pemda Provinsi Jabar kepada DPRD Provinsi Jabar,” ucap Dedi.

    Baca juga : Dedi Mulyadi Rapat Efisiensi dengan Banggar, Geser Rp 5,4 Triliun Anggaran

    “Dari realokasi itu nanti akan dibuat peraturan kepala daerah yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjabarkan seluruh belanja-belanja dari hasil realokasi anggaran yang hari ini mencapai Rp5,4 triliun, kemudian belanja turunannya seperti apa. Itu kami sampaikan walaupun baru dalam gambaran umum, belum sampai pada judul per item kegiatan yang akan dikerjakan,” imbuhnya.

    Menurut Dedi, salah satu fokus realokasi yakni pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta jaringan air bersih.

    Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Proyek Anak PT Jaswita di Puncak Bogor

    “Dialokasikan pertama adalah pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Jawa Barat, kemudian kedua pembangunan ruang kelas baru, sekolah baru, puskesmas rawat inap, rumah rakyat miskin, jaringan listrik untuk masyarakat, jaringan air bersih, beasiswa dan kegiatan pembangunan lainnya yang angka-angkanya fantastis,” katanya.

    Dedi menuturkan, realokasi APBD menjadi salah satu upaya untuk mengejawantahkan visi Jabar Istimewa sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

    “Termasuk salah satunya merespons peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat, seperti banjir di Karanglinggar (Karawang) yang belum selesai- selesai, banjir Dayeuhkolot (Kabupaten Bandung), di Kota Bandung, di Garut, Bogor kan perlu realokasi untuk dibelanjakan untuk pelayanan masyarakat,” ucap Dedi.

  • DPRD DKI sebut tarif PAM JAYA lebih murah dari air jerigen

    DPRD DKI sebut tarif PAM JAYA lebih murah dari air jerigen

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    DPRD DKI sebut tarif PAM JAYA lebih murah dari air jerigen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 03 Maret 2025 – 23:07 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa merespons positif terkait penyesuaian tarif yang ditetapkan PAM JAYA pada awal 2025. Ia mengatakan, warga Jakarta tak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut.

    Menurutnya, tarif yang dipatok oleh PAM JAYA masih sangat terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketimbang membeli air jerigen yang biasanya dijual dengan cara berkeliling ke rumah-rumah menggunakan gerobak.

    “Tarif yang dikeluarkan, penyesuaian oleh PAM JAYA itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak,” ujar Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Namun, Andri tak memungkiri, BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    “PAM JAYA tidak bisa meninggalkan juga sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

    Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh PAM JAYA sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030. Apalagi, 17 tahun terakhir PAM JAYA tidak melakukan penyesuaian tarif.

    “Karena sekitar 17 tahun ya, tidak pernah ada penyesuaian,” ungkap Andri.

    Sebelumnya, Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.

    Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.

    “Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” ujar Arief beberapa waktu lalu. 

    Sebagai informasi, PAM JAYA mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025, dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tarif air PAM Jaya lebih murah dibandingkan air jeriken

    Tarif air PAM Jaya lebih murah dibandingkan air jeriken

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa mengatakan bahwa tarif yang dipatok oleh PAM Jaya masih terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibanding membeli air jeriken.

    “Tarif yang dikeluarkan oleh PAM Jaya itu tentunya jauh lebih murah daripada beli air jeriken atau gerobak,” kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Andri menyatakan meski tarif air lebih murah, tetapi BUMD DKI Jakarta itu harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

    Ia mengatakan bahwa langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh perusahaan daerah sudah tepat, guna menyukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030.

    Apalagi 17 tahun terakhir PAM Jaya tidak melakukan penyesuaian tarif. “Perusahaan tidak bisa meninggalkan sisi bisnis, tapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

    Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan, pertimbangan yang matang telah dilakukan perihal penyesuaian tarif baru. Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.

    Ia mengungkapkan, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.

    “Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” kata dia.

    Perumda milik Pemprov DKI yang melayani air bersih itu mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.

    Kenaikan tarif air tersebut mendapatkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama warga yang tinggal di apartemen dan rumah susun, karena kenaikan yang dirasakan mereka mencapai 71,3 persen.

    Hal itu lantaran perhitungan yang digunakan PAM Jaya mengacu pada harga progresif, mengingat pelanggan di rumah susun atau apartemen menggunakan meter induk sehingga penggunaannya langsung melebihi batas atas yang ditetapkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Abdul Mu’ti: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025 – Halaman all

    Menteri Abdul Mu’ti: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025.

    Lewat perubahan ini, libur sekolah jadi lebih panjang dari semula tanggal 26 Maret kini dimulai tanggal 21 Maret 2025.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan,  libur Idul Fitri bagi anak sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dimulai pada 21 sampai 28 Maret dan 2 sampai 8 April.

     

    Murid baru masuk sekolah pada 9 April 2025.

    Keputusan ini sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dan tinggal menunggu penandatanganan kebijakan ini dalam surat edaran bersama 3 menteri.

    “Ini sudah kami sepakati dengan Mendagri dan Menag yang Insyaallah dalam waktu dekat surat edaran bersama akan kami tanda tangani,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan ini juga sesuai isi pertemuannya dengan Menteri Perhubungan dan aturan Menpan RB tentang Work From Anywhere (WFA), serta imbauan dari Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono yang menyarankan libur dimulai H-7 Hari Raya Idul Fitri.

    “Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA dan juga imbauan atau arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7,” terangnya.

    Berikut perubahan jadwal libur sekolah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025 yang disampaikan Kemendikdasmen:

    Tanggal 27 Februari – 5 Maret 2025: 

    Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. 

    Tanggal 6-20 Maret 2025: 

    Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

    Tanggal 21-28 Maret sampai 2-8 April 2025: 

    Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

    Tanggal 9 April 2025: 

    Kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

  • Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Minyakita Jika Berani Mainkan Harga

    Mendag Bakal Cabut Izin Distributor Minyakita Jika Berani Mainkan Harga

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso buka suara soal harga Minyakita tinggi di pasaran. Dia mengklaim pihaknya selalu melakukan pengawasan ke lapangan, terutama pada distributor.

    “Kalau misalnya ada harga yang mahal kami memang bersama dengan Satgas Pangan dari Polri, kita selalu melakukan pengawasan ke lapangan, terutama ini memang distributor,” ucap Mendag dalam rapat bersama Komisi VI di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

    Lebih lanjut Budi menuturkan, Kemendagri terus melakukan koordinasi. Dia mengatakan, hal tersebut juga sempat disinggung dalam rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

    “Kita minta kepada pelaku atau produsen Minyakita, dan kita sudah panggil dan mereka sudah menyampaikan pada prinsipnya tidak pernah mengurangi pasokan. Dan kita minta untuk lebaran ini dipasok dua kali lipat dan mereka sanggup,” ujarnya.

    Izin Distributor Terancam 

    Mendag Budi mengimbau kepada para distributor yang semena-mena akan berujung dicabut izin distributor. 

    “Ada kalau kan kita ingatkan kita peringatkan dulu kalau dia tetap melakukan itu ya kita cabut izin. Izin distributornya kita cabut,” ucapnya. 

    Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan membanjiri pasar dengan stok minyak goreng rakyat atau Minyakita sebanyak dua kali lipat pada periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

    Zulkifli mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan harga Minyakita tidak naik pada saat puasa dan hari raya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News