Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 2 usulan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara sisanya terkait Bupati dan Wali Kota.

    Hal itu diungkapkan Tito saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Tito mengatakan, sejumlah KPUD sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD ihwal pelantikan kepala daerah.

    “Dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri, sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima,” tutur Tito.

    Dari materi yang dipaparkan, wilayah yang mengusulkan pelantikan kepala daerah yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Papua Pegunungan. Untuk wilayah lainnya ada Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal.

    Kemudian Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.

    “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Wali Kota. Kami masih memiliki waktu,” ucap Tito.

    Tito menyampaikan, untuk Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara Bupati dan Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Kemudian untuk pelantikannya, untuk Gubernur oleh Presiden. Karena pelantikan serentaknya sekali yang kemarin yang besar, maka bupati wali kotanya dilantik oleh para gubernur masing-masing,” terang Tito.

    “Yang lainnya kita menunggu hasil PSU. Begitu selesai, langsung lantik secepat mungkin. Jadi tidak diserentakan menunggu yang lain,” pungkasnya.

    (shf)

  • Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.

    Menurutnya, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengusulkan kekurangan anggaran PSU dapat ditutupi dengan menggunakan dana pendidikan atau kesehatan. Dia menilai dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk PSU.

    “Kemudian barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen,” ujar Longki.

    Dia menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut dapat digunakan untuk PSU.

    “Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran yang luar biasa,” tambahnya.

    “Saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak Menteri yang terakhir ini itu saran saja,” sambung dia.

    Lebih lanjut, Tito menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. “Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu,” tambah Tito.

    Tito pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Dia mengatakan ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, masih kekurangan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Yulianto dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan ketersediaan anggaran bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Dia menyampaikan kekurangan NPHD akan ditambah oleh pemerintah daerah (pemda).

    “Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari pemda,” ujarnya.

    Yulianto memastikan KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.

    “KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran pemda setempat dalam rangka mengusulkan anggaran,” jelas Yulianto.

    Dirinya mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan agar tahapan PSU di 24 daerah dapat berjalan dengan lancar.

    “Seandainya belum tersedia anggaran, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU: PSU Pilkada di 2 Daerah Terancam Karena Tidak Ada Anggaran

    KPU: PSU Pilkada di 2 Daerah Terancam Karena Tidak Ada Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 2 daerah yang terancam tidak bisa menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena anggaran yang belum tersedia.

    Kedua daerah dari 24 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 itu adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

    “Jadi prinsipnya total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa 2 kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ungkap KPU RI Yulianto Sudrajat di DPR, Senin (10/3/2025).

    Yulianto melanjutkan, ketersediaan anggaran untuk PSU itu bersumber dari sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 dan kekurangan anggarannya masih menunggu Pemerintah Daerah (Pemda).

    Dalam dokumen yang dipaparkan Sudrajat, sisa NPHD untuk Kabupaten Pasaman hanya sebesar Rp1,2 miliar. Adapun, perkiraan kebutuhan dana mencapai Rp13,4 miliar. Dengan demikian, Pasaman masih kekurangan dana sebesar Rp12,1 miliar.

    Sementara itu, untuk Kabupaten Boven Digoel untuk menggelar PSU perkiraan butuh anggaran sebesar Rp31,3 miliar, sedangkan sisa NPHD hanya Rp1,2 miliar. Dari situ, Boven Digoel masih kekurangan dana senilai Rp30,1 miliar.

    “Prinsipnya, KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran Pemda setempat dalam rangka untuk mengusulkan anggaran dan sekaligus juga upaya agar tahapan yang sudah kita mulai ini kesiapan atau kesanggupan anggaran sudah kami lakukan,” bebernya.

    Sudrajat berujar, bilamana seandainya masih belum tersedia anggaran, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Pada intinya, tinggal 2 kabupaten/kota yang saat ini masih Pemda setempat belum bisa menyanggupi terkait dengan kebutuhan dengan yang diusulkan oleh kami,” pungkas dia.

  • Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita!

    Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita!

    Jakarta

    Belakangan ini kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita menjadi sorotan publik. Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

    “Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

    Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.

    “Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

    Sebelumnya, Kemendag telah mengungkap praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya, PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan
    izin pengemasan sesuai KBLI.

    Selain itu, memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter). Bahkan PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.

    Terbaru, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Kasus kecurangan ini ditemukan saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Dalam sidak itu, Amran menemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Kemendagri: Anggaran Gelar 24 PSU dan 2 Pilkada Ulang Capai Rp719,1 Miliar

    Kemendagri: Anggaran Gelar 24 PSU dan 2 Pilkada Ulang Capai Rp719,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan perkiraan jumlah anggaran untuk 24 Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 2 Pemda yang Pilkada ulang, sejauh ini akan menelan biaya sebesar Rp719,1 miliar.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merincikan berdasarkan hasil rekap data per 9 Maret 2025 pukul 21:26 WIB, total anggaran itu terbagi dalam empat lembaga yakni KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.

    Hal ini dia ungkapkan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).

    “Ini dari KPUD kebutuhan anggarannya Rp429 miliar atau 59% lebih, total Bawaslu dari 24 Pemda hasil putusan MK yang PSU Rp158 miliar, TNI-nya Rp39 miliar, Polri-nya Rp91 miliar. Jadi totalnya Rp719 miliar. Ini kami kira turun dari rapat lalu, lebih kurang Rp1 triliun lebih karena ada upaya melakukan efisiensi,” kata Tito.

    Lebih lanjut, dia menjabarkan pendanaan PSU sebagian di 10 Pemda yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bungo, hampir semuanya dapat dipenuhi dari APBD masing-masing.

    “Ini PSU sebagian, yang besar [biayanya] Kabupaten Banggai Rp3,8 miliar kebutuhan KPUD-nya, Bawaslu juga ngajuin Rp3 miliar, ini pun kita minta diefisiensikan, kita pelototin betul kegunaannya,” terangnya.

    Kemudian, lanjutnya, untuk 14 Pemda lainnya yang melakukan PSU secara keseluruhan juga ternyata hampir semuanya bisa dibiayai dengan APBD masing-masing. 

    Tito juga menyebut baru mendapat konfirmasi dari Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong yang menyatakan pihaknya mampu membiayai PSU dari APBD Papua.

    Meski demikian, dia juga membeberkan bahwa sejauh ini masih ada tiga daerah yang pendanaannya belum cukup dan masih proses penghitungan pula, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Khusus untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Kemendagri yakin bahwa anggaran daerahnya sangat kuat untuk membiayai gelaran PSU di sana.

    Tak sampai di situ, Tito turut berujar Kabupaten Empat Lawang ternyata juga mengalami kekurangan anggaran sekitar Rp15 miliar. 

    Namun, telah ada komunikasi bilamana sisa anggaran KPUD dikembalikan ke provinsi, maka provinsi bisa menghibahkan dananya untuk gelaran PSU, sehingga ini tak menjadi masalah.

    “Per hari ini yang masih belum tuntas menghitung adalah Pasaman dan Boven Digul, meski kami meyakini dari postur APBD-nua mereka bisa mengefisiensikan, Pasaman kurang lebih Rp20 miliar, Boven Digoel kurang lebih Rp50 miliar, ini kita kejar dua-duanya,” pungkasnya.

  • Penyebab Harga Cabai Meledak Sampai Tembus Rp 180.000/Kg Terbongkar

    Penyebab Harga Cabai Meledak Sampai Tembus Rp 180.000/Kg Terbongkar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Awal Ramadan tahun ini diwarnai dengan lonjakan harga cabai di berbagai daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga cabai merah terjadi di 224 kabupaten/kota, sedangkan harga cabai rawit naik di 234 kabupaten/kota.

    “Apabila kita perhatikan, maka jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah itu terdapat di 224 kabupaten/kota. Selain itu, ada 234 kabupaten/kota yang juga mengalami kenaikan cabai rawit,” ungkap Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Bahkan di beberapa daerah, lanjut Amalia, harga cabai merah melonjak drastis hingga jauh di atas rata-rata nasional. Kabupaten Nduga mencatat harga cabai merah mencapai Rp180.000 per kilogram (kg), disusul Kabupaten Boven Digoel Rp132.500 (per kg), dan Kabupaten Puncak Jaya Rp130.000 (per kg). Sementara itu, harga rata-rata nasional untuk cabai merah sendiri telah mencapai Rp57.581 per kg, yang sudah melewati batas atas Harga Acuan Pemerintah (HAP).

    Kondisi serupa juga terjadi pada cabai rawit. Pada minggu pertama Maret 2025, harga cabai rawit secara rata-rata nasional telah mencapai Rp85.694 per kg, melebihi batas atas HAP.

    “Beberapa kabupaten yang tiga teratas ini ada yang outlier, seperti di Kabupaten Nduga, Tarakan, dan Tanjung Selor, yang sudah mencapai Rp180.000 dan di atas Rp150.000 per kg,” tambah Amalia.

    Foto: Petani Cabai. (Dok Kementan)
    Petani Cabai. (Dok Kementan)

    Sebagai informasi, HAP cabai merah Rp37.000-Rp55.000 per kg, dan HAP cabai rawit merah Rp40.000-Rp57.000 per kg.

    Sementara itu, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono mengungkapkan bahwa lonjakan harga cabai di awal Ramadan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah berkurangnya pasokan akibat libur panen.

    “Kaitan dengan cabai ini, khususnya pas awal puasa kemarin melonjak cukup tinggi, salah satunya karena memang libur petik,” kata Maino dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, di beberapa daerah penghasil cabai seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ada tradisi libur panen selama 1-3 hari di awal puasa. Selain itu, cuaca yang masih dipengaruhi curah hujan tinggi juga berdampak pada hasil panen cabai, sehingga menyebabkan lonjakan harga di pasaran.

    “Jadi tradisi teman-teman di Jawa Timur, di NTB, di daerah lain, begitu puasa, awal puasa nanti 1-2-3 hari petik panen. Dan memang dipengaruhi juga hujan, sehingga memang menjadi lonjakan cukup tinggi. Efeknya mungkin sampai hari ini masih cukup banyak pantauan wilayah yang harganya di atas harga acuan pemerintah,” jelasnya.

    (wur)

  • Kemendag Buka Suara soal Temuan Isi Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat

    Kemendag Buka Suara soal Temuan Isi Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait kecurangan kemasan Minyakita yang ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dalam temuan tersebut, Minyakita yang seharusnya dijual berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ML).

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kemendag telah melakukan pengawasan pada 6 hingga 7 Maret 2025 pada PT Artha Eka Global Asia. Namun, pabrik perusahaan tersebut ternyata sudah pindah dari yang sebelumnya di Depok menjadi di Karawang.

    “Ada beberapa berita viral di medsos terkait dengan ukuran kurangnya Minyakita dari 1 liter di lapangan ditemukan 750 ml. Saat pak Mentan kemarin viral hari Sabtu, sebenarnya (Kemendag) tanggal 6,7 sudah melakukan pengawasan. Kita sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang,” kata Moga saat rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Saat ditemui usai rapat, Moga menjelaskan pihaknya tengah menindaklanjuti perusahaan tersebut yang saat ini berlokasi di Karawang. Menurut Moga, dalam proses pengawasan tidak bisa dikenakan sanksi langsung bagi pelaku usaha agar menimbulkan efek jera. Dia menyebut harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, hingga barang bukti.

    “Kita temukan (pelanggaran), kita proses. Yang ini juga kita proses. Pengawasan kan kita tidak bisa langsung dikenakan sanksi, harus ads klarifikasi ada barang bukti Hari ini teman-teman akan menindaklanjuti,” jelas Moga.

    Kasus kecurangan kemasan Minyakita sebelumnya juga pernah dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Bahkan PT NNI ini tidak mempunyai surat izin edar dan sertifikasi Standar Nasional
    Indonesia (SNI).

    Terkait perkembangan kasus tersebut, Moga menjelaskan masih diproses di Bareskrim Polri. Moga memastikan PT NNI sudah menutup usahanya.

    “NNI Sudah tutup kan. Memang nggak ada izinnya jadi udah tutup ya. Kita periksa kan izin edar, izin halal,” imbuh Moga.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

    Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih yang Bakal Dimodali Rp5 Miliar per Kopdes?

    Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih yang Bakal Dimodali Rp5 Miliar per Kopdes?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih di 70.000 desa. 

    Lantas, apa itu Koperasi Desa Merah Putih? Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan sederet persoalan yang terjadi di pedesaan. 

    Keberadaan Kopdes Merah Putih bahkan diyakini dapat menjadi instrumen untuk memutus jeratan masyarakat dari pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak.

    “Rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ini menjadi sumber kemiskinan di desa. Karena koperasi desa adalah salah satu unit koperasi simpan pinjam, masyarakat akan terbantu dari sisi pendanaan dan tidak terjerat lingkaran setan itu,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Kebijakan strategis ini telah disepakati dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Koperasi tersebut akan melakukan pengelolaan pada outlet atau gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai usaha simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, cold storage, serta distribusi logistik. 

    Pemerintah membutuhkan anggaran jumbo untuk merealisasikan program tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan, setidaknya butuh Rp5 miliar per koperasi untuk mengelola Kopdes Merah Putih.

    “Kalau saya enggak salah, dibutuhkan sekitar Rp5 miliar [per Kopdes],” kata Tito dalam keterangannya, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/3/2025).

    Mengingat tiap desa memiliki jumlah dana desa yang berbeda, pemerintah membuka opsi berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    “Secara umum akan ada anggaran berupa pinjaman dari bank. Nanti kan dengan koperasi itu bisa membayar, mencicil, kan menguntungkan,” ujar Tito.

    Adapun, skema penyaluran pinjaman dari Himbara ke koperasi masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak perbankan.

    Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan ikut membahas mengenai skema penyaluran pinjaman tersebut.

    “Skema pembiayaan nanti didetailkan, kita rumuskan selanjutnya,” ungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie dalam keterangannya di Istana Negara.

    Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah pusat akan melakukan sosialisasi dengan para kepala desa guna menyampaikan informasi detail terkait rencana besar kepala negara tersebut.

  • Mendagri: Butuh Rp5 Miliar untuk Bangun Satu Kop Des Merah Putih

    Mendagri: Butuh Rp5 Miliar untuk Bangun Satu Kop Des Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih atau Kop Des Merah Putih di 70.000 desa. Butuh anggaran jumbo untuk mendirikan koperasi tersebut.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, dibutuhkan sekitar Rp5 miliar untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal. 

    “Kalau saya nggak salah, dibutuhkan sekitar Rp5 miliar [per Kop Des],” kata Budi dalam keterangannya, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/3/2025).

    Tito menuturkan, anggaran senilai Rp5 miliar per koperasi itu nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun cold storage atau gudang penyimpanan guna menyimpan hasil produksi masyarakat. 

    Selain itu, membangun kantor koperasi, apotek desa, unit simpan pinjam, hingga truk yang digunakan untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat ke koperasi.

    Mengingat tiap desa memiliki jumlah dana desa yang berbeda, pemerintah membuka opsi berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    “Secara umum akan ada anggaran berupa pinjaman dari bank. Nanti kan dengan koperasi itu bisa membayar, mencicil, kan menguntungkan,” ujar Tito.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie menambahkan, skema penyaluran pinjaman dari Himbara ke koperasi masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak perbankan.

    Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan ikut membahas mengenai skema penyaluran pinjaman tersebut.

    “Skema pembiayaan nanti di detailkan, kita rumuskan selanjutnya,” ungkap Budi.

    Budi memastikan, kehadiran Kop Des Merah Putih akan berdampak positif bagi masyarakat setempat. Dia juga menyebut, kehadiran Kop Des Desa dapat memutus mata rantai kemiskinan di tingkat desa dan meningkatkan penghasilan masyarakat desa.

    “Jadi yang pasti Kop Des ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan berguna untuk kemajuan desa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.