Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Tekan Impor Pangan, Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Kopdes Merah Putih

    Tekan Impor Pangan, Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta semua kepala daerah menggandeng Perum Bulog untuk mendukung koperasi desa merah putih dan menyerap hasil panen para petani lokal.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan jika sudah ada koperasi merah-putih, maka hasil panen petani bisa terserap maksimal dan dioptimalkan oleh koperasi.

    Jika koperasi merah-putih tidak segera digarap oleh kepala daerah dan Perum Bulog, lanjut Tito, maka dikhawatirkan para tengkulak dan perantara lainnya yang akan menyerap hasil panen sehingga hal tersebut bisa mempengaruhi pasar dan merugikan petani.

    “Itu juga lah menjadi salah satu pentingnya, selain Bulog, kekuatan lain yang diharapkan Bapak Presiden untuk bisa cepat menyerap adalah koperasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Tito juga optimistis jika koperasi merah-putih bisa menyerap hasil panen yang harganya menguntungkan petani, maka cadangan pangan nasional bisa terpenuhi.

    “Sehingga negara tidak perlu melakukan impor,” katanya.

    Tito menjelaskan bahwa saat ini Indonesia mengalami deflasi secara year on year (YoY) sebesar 0,09. Kendati demikian, kata Tito, dari sisi komoditas makanan minuman, dan tembakau, angkanya mengalami inflasi sebesar 2,25 persen. 

    Menurutnya, melalui angka tersebut, para petani, nelayan, hingga pabrik dinilai tidak terdampak terlalu dalam karena harga-harga pada komoditas tersebut masih mengalami kenaikan.

    “Nah, ini artinya deflasi yang katakanlah cukup baik. Karena daya beli masyarakat ada, makanan minuman tembakau masih naik, tapi suplai mencukupi. Ditambah dengan subsidi pemerintah kepada pengguna listrik 2.200 watt 50 persen,” ujarnya.

    Koperasi Desa Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan sederet persoalan yang terjadi di pedesaan. 

    Keberadaan Kopdes Merah Putih bahkan diyakini dapat menjadi instrumen untuk memutus jeratan masyarakat dari pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak.

    “Rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ini menjadi sumber kemiskinan di desa. Karena koperasi desa adalah salah satu unit koperasi simpan pinjam, masyarakat akan terbantu dari sisi pendanaan dan tidak terjerat lingkaran setan itu,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Kebijakan strategis ini telah disepakati dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Koperasi tersebut akan melakukan pengelolaan pada gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai usaha simpan pinjam koperasi, gerai klinik desa, cold storage, serta distribusi logistik. 

    Pemerintah membutuhkan anggaran jumbo untuk merealisasikan program tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan, setidaknya butuh Rp5 miliar per koperasi untuk mengelola Kopdes Merah Putih.

  • Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lama, Ini Kata Singapura

    Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lama, Ini Kata Singapura

    Jakarta

    Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, seperti yang diminta pemerintah Indonesia.

    Namun demikian, menurut otoritas hukum Singapura, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

    Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

    Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

    Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit.

    Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Paulus Tannos?

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu.

    Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi

    Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto berujar seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/02).

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

    KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura.

    Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021.

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Sejak kapan Paulus Tannos kabur ke Singapura?

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

    Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

    Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Baca juga:

    Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa langkah yang akan dilakukan Kemenkum?

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Lihat juga Video Kasus Paulus Tannos Jadi Penjanjian Ekstradisi Perdana RI dengan Singapura

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu

    PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu

    PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    menyatakan, pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 26 daerah akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), termasuk untuk dua daerah yang kekurangan anggaran, yakni Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel.
    Bima mengatakan biaya PSU akan dihentikan dan menghilangkan komponen yang dinilai tidak perlu untuk memastikan kecukupan anggaran dari APBD.
    “Kita pastikan juga untuk menekan lagi biayanya, karena kita melihat ya masih banyak komponen yang bisa ditekan, ya seperti misalnya ada perbedaan angka yang diajukan. Ini yang mengajukan kan KPU melalui APBD kabupaten/kota, gitu kan. Nah, itu standar tiap TPS itu masih berbeda-beda,” ujar Bima saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa saat ini pagu anggaran tiap TPS masih berbeda-beda, sehingga perlu ada penyelarasan agar penghematan bisa dilakukan.
    Mantan wali kota Bogor ini menambahkan bahwa Kemendagri juga telah memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah untuk betul-betul mendalami efisiensi anggaran PSU tersebut.
    “Bahkan kami mengirimkan tim ke kota-kota itu untuk didalami rupiah per rupiahnya. Karena kami tidak ingin APBD itu terbebani oleh penyelenggaraan pemilihan ulang,” imbuh dia.
    Bima juga mengatakan bahwa Kemendagri tidak menginginkan anggaran pelayanan dasar harus dipotong demi penyelenggaraan PSU.
    “Yang kami minta untuk dianggarkan itu lebih kepada pergeseran dari efisiensi, ya dari makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain, kira-kira begitu,” kata  dia.
    Jika masih kekurangan, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan anggaran, sehingga penggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) akan sangat kecil kemungkinan untuk digunakan.
    Sebelumnya, KPU RI menyampaikan bahwa masih terdapat dua daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar
    PSU Pilkada 2024
    .
    Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan dari 26 daerah yang harus melaksanakan PSU, dua daerah di antaranya kekurangan anggaran.
    Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ucap Drajat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Drajat menambahkan bahwa ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.
    “Jadi, ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari Pemda,” kata dia.
    Drajat memastikan bahwa KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Mendagri: Anggaran Pendidikan dan Kesehatan APBD Tak Boleh untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

    Tito menekankan dalam surat efisiensi yang dikeluarkan Kemendagri untuk daerah-daerah, disebutkan bahwa anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sama sekali tidak boleh diganggu.

    “Jangan [anggaran pendidikan dan kesehatan digunakan PSU]. Di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” tuturnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Dia pun mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya saja anggaran pendidikan digunakan untuk memperbaiki sekolah, toilet untuk guru, hingga membantu beasiswa.

    “Jangan proyek pengadaan-pengadaan itu yang enggak perlu, nah, itu kira-kira, paling banyak dari porsi belanja opesasional terutama kepentingan pegawai sendiri,” ujar Tito.

    Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola memberikan usul agar kekurangan anggaran PSU Pilkada 2024 dapat ditutupi dengan dana pendidikan atau kesehatan. Menurutnya, dapat diambil sekitar 10% hingga 20%.

    “Barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 10%,” katanya dalam rapat.

    Dalam kesempatan itu pula, Tito langsung menjawab bahwasannya tidak bisa mengorbankan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk PSU Pilkada 2024. Karena dua hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat.

    “Mohon maaf Pak Longki, kita enggak akan mengorbankan yang wajib, Pak, yang pendidkan, kesehatan, infrastruktur. Nah, itu dampaknya langsung ke masyarakat, Pak,” ujarnya dalam rapat. 

  • Pengusaha Minyakita yang Kurangi Isi Terancam Dicabut Izin & Denda Rp 2 M

    Pengusaha Minyakita yang Kurangi Isi Terancam Dicabut Izin & Denda Rp 2 M

    Jakarta

    Pemerintah akan mencabut izin usaha pengusaha yang menjual Minyakita tak sesuai isi kemasan. Hal ini sejalan dengan maraknya pengusaha yang mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor. Tak segan, pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan praktik kecurangan tersebut.

    “Nanti dicabut (izin usaha) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

    Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita hanya 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan menambah sanksinya.

    “Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap, kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

    Setidaknya ada 4 perusahaan yang terjerat dalam praktik curang isi kemasan Minyakita. Kasus kecurangan kemasan Minyakita yang pertama kali terungkap dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya, PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.

    Selain itu, memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter). Bahkan PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.

    Terbaru, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Kasus kecurangan ini ditemukan saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Dalam sidak itu, Amran menemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Politik kemarin, Panglima TNI soal prajurit mundur hingga dana PSU

    Politik kemarin, Panglima TNI soal prajurit mundur hingga dana PSU

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi pada Senin (10/3), dan berikut lima berita pilihan yang telah kami rangkum untuk dibaca kembali oleh Anda, yakni mulai dari pernyataan Panglima TNI soal prajurit TNI harus mundur ketika menjabat di luar ketentuan Pasal 47 UU TNI hingga dana pendidikan kesehatan tidak bisa dipakai untuk PSU.

    1. TNI: Prajurit yang menjabat di instansi lain harus pensiun dari satuan

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus merujuk Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau UU TNI saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Mendagri: Dana pendidikan-kesehatan tak bisa dikorbankan untuk PSU

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.

    Menurut dia, anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.

    Selengkapnya baca di sini

    3. Presiden Prabowo terima kunjungan Sekjen PKV To Lam di Istana Merdeka

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan resmi dari Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

    Sekjen PKV To Lam dan rombongan tiba di Istana Merdeka, Jakarta, sekitar pukul 16.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Menhan Sjafrie terima kunjungan kenegaraan Menhan Vietnam

    Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Vietnam Phan Van Giang di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/3).

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Phan Van Giang terlihat datang sekitar pukul 13.00 WIB bersama rombongan pengawalan.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Presiden panggil para menteri bahas Sekolah Rakyat

    Presiden RI Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (10/3), untuk membahas program Sekolah Rakyat.

    Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar yang menjadi salah satu pihak yang dipanggil.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Tito Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran

    Mendagri Tito Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran

    Mendagri Tito Minta Pemda Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengantisipasi terjadinya
    cuaca ekstrem
    saat musim mudik
    Lebaran 2025
    .
    “Yang paling penting adalah informasinya (prediksi terjadinya cuaca ekstrem) akurat dan kita cepat mensiagakan kekuatan kita,” kata Tito saat rapat koordinasi pembahasan antisipasi cuaca ekstrem periode Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Senin (10/3/2025).
    Koordinasi perlu dilakukan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mengambil langkah mitigasi bila bencana alam akibat cuaca ekstrem terjadi.
    BMKG sendiri sebelumnya telah memperkirakan cuaca ekstrem dapat terjadi hingga akhir Maret 2025. Adapun berdasarkan perkiraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28-30 Maret 2025. Sebab, Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
    Dalam rentang waktu tersebut, BMKG menyatakan bahwa intensitas hujan akan berkurang. Namun, potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir masih bisa terjadi.
    Oleh karenanya, BMKG bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengantisipasinya dengan menyiapkan modifikasi cuaca. 
    Sementara itu, Tito menambahkan, kelaikan infrastruktur pendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 perlu diperhatikan pemda. 
    Mulai dari penataan wilayah yang memiliki pasar tumpah hingga sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi simpul-simpul rawan kemacetan.
    “Dermaga, pelabuhan, juga perlu dicek. Jangan sampai over kapasitas, terutama di dermaga-dermaga kecil. Kemudian banyak kejadian sudah (pernah terjadi), seperti peristiwa (kecelakaan) di Danau Toba dan lain-lain, kita upayakan jangan sampai terjadi,” ujarnya.
    Terakhir, Tito berpesan agar kebijakan work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) jelang Lebaran tidak mengganggu pelayanan publik.
    “Nah ini silakan setiap daerah, setiap kementerian/lembaga diminta untuk mengatur masing-masing. Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan-pekerjaan tetap berjalan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Biaya PSU hingga Rumah Kang Emil Digeledah

    Isu Politik-Hukum Terkini: Biaya PSU hingga Rumah Kang Emil Digeledah

    Jakarta, Beritasatu.com –  Isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com diisi dengan berita soal anggaran pemungutan suara ulang (PSU) pilkada yang menelan anggaran Rp 719 miliar hingga rumah mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah KPK terkait kasus Bank BJB.

    Tidak ketinggalan juga soal survei LPI yang mendukung Jokowi menjabat ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan Panglima TNI Agus Subiyanto mengenai prajurit aktif yang menduduki posisi di kementerian dan lembaga

    Berikut 5 isu politik dan hukum terkini:

    1. Mendagri Tito Karnavian Ungkap Total Anggaran PSU Capai Rp 719 M!

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total keseluruhan anggaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dan pilkada ulang di dua daerah sebesar Rp 719 miliar. Total tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KPUD, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah, serta TNI/Polri.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 59,75% atau sekitar Rp 429,7 miliar di antaranya adalah untuk KPUD. Kemudian, disusul oleh anggaran untuk Bawaslu Rp 158,9 miliar atau sekitar 22,10%.

    2. Survei LPI: 80,5 Persen Responden Setuju Jokowi Ketua Wantimpres

    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan mayoritas publik menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan figur yang tepat untuk menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. 

    Dari hasil survei tersebut, sebanyak 80,05% responden setuju Jokowi menjadi ketua Wantimpres.

    Direktur LPI, Boni Hargens menyebutkan penilaian responden terhadap Jokowi tersebut relevan dengan peran Wantimpres sebagai institusi yang strategis untuk menopang agenda pemerintahan sekaligus dalam rangka merespons tantangan yang teramat kompleks. 

  • Mendagri Tito Harap PSU Pilkada Tidak Digelar Dua Kali – Page 3

    Mendagri Tito Harap PSU Pilkada Tidak Digelar Dua Kali – Page 3

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan fokus pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    “Prinsipnya kita akan tetap menggunakan dana APBD dulu,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (10/3/2025).

    Tito meminta Pemda kembali melakukan efisiensi anggaran, terutama anggaran untuk dinas luar kota, agar ada anggaran untuk PSU dari APBD. Sebab, APBN baru bisa membantu apabila Pemda benar-benar sudah tidak ada anggaran atau menyerah.

    “Kita akan melakukan efisiensi, realokasi. Nah kemudian kalau sudah nyerah ya baru provinsi dukung. Nyerah juga ya baru APBN,” ungkapnya.

  • Mendagri Minta Pemda Ambil Langkah Antisipatif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem – Page 3

    Mendagri Minta Pemda Ambil Langkah Antisipatif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem – Page 3

    Tito mengimbau Pemda untuk memastikan kelancaran pelaksanaan mudik. Ia pun meminta Pemda untuk menjalankan langkah yag diusulkan, yakni pemberlakukan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24–27 Maret 2025.

    “Nah ini silakan setiap daerah, setiap kementerian/lembaga diminta untuk mengatur masing-masing. Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan-pekerjaan tetap berjalan,” ujarnya.

    Tito pun mendorong, Pemda harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal selama pelaksanaan WFA.

    “Selain itu, Pemda harus memastikan kelancaran arus mudik dengan berbagai langkah seperti memastikan infrastruktur jalan layak dilalui kendaraan, menata potensi pasar tumpah yang dapat mengganggu lalu lintas, serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan pemudik di titik-titik tertentu,” ujarnya.

    “Dermaga, pelabuhan, juga perlu dicek. Jangan sampai over kapasitas, terutama di dermaga-dermaga kecil. Kemudian banyak kejadian sudah [pernah terjadi], seperti peristiwa [kecelakaan] di Danau Toba dan lain-lain, kita upayakan jangan sampai terjadi,” jelas Tito.

     

    (*)