Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Karpet Merah APBN – Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih

    Karpet Merah APBN – Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema pinjaman dari bank pelat merah atau Himbara dan APBN untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih. Rencananya, puluhan ribu koperasi tersebut akan hadir paling lambat 6 bulan setelah instruksi presiden keluar.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut bahwa hingga saat ini skema pinjaman dari bank Himbara tengah dibahas. Namun, dia memastikan bank pelat merah siap menggelontorkan pinjaman untuk membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih.

    “[Skema dari Himbara] lagi dibahas, masih dibahas. Kita siap,” ujar Tiko saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Tiko menjelaskan bahwa nantinya pinjaman tersebut akan diberikan melalui skema channeling maupun executing.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bank pelat merah alias Himbara juga akan terlibat dalam pinjaman.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan bahwa skema pendanaan akan dirumuskan dalam Inpres. “[Porsi APBN] nanti akan dirumuskan dalam Inpres,” terangnya.

    Adapun, pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih ini akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu enam bulan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres).

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa porsi APBN untuk pembentukan Kopdes Merah Putih tengah dibahas. Sayangnya, Bendahara Negara itu enggan berkomentar lebih jauh terkait besaran porsi APBN yang digunakan.

    “Kan nanti sedang dibahas, nanti saja, ya,” kata Menkeu Sri Mulyani singkat.

    Menteri Keuangan Sri MulyaniPerbesar

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan pinjaman senilai Rp5 miliar dengan biaya bunga rendah dari Himbara.

    Tito mengaku pemerintah tengah menyusun skema pembiayaan untuk mengimplementasikan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang akan meluncur pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

    Dia menegaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program desa dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

    Terlebih, kata dia, APBDesa juga telah disusun, yakni alokasinya sebanyak 70% untuk inisiatif kebutuhan desa dan sisanya untuk mendukung program pemerintah pusat.

    “Nah, yang 30% [alokasi dari APBDesa] ini bisa dipakai juga untuk program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” terang Tito seusai menggelar Rapat Koordinasi Menteri Koperasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Dengan begitu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak mengambil 100% alokasi dari APBDesa.

    Nantinya, akan ada dua mekanisme pengawasan yang berlaku dalam Undang-Undang Desa. Pertama, Koperasi Desa Merah Putih akan diawasi secara menyeluruh atau dari bawah hingga ke atas, yakni melalui Badan Musyawarah Desa.

    Menteri Dalam Negeri Tito KarnavianPerbesar

    “Jadi desa itu kayak DPRD-nya desa. Mereka boleh mengawasi, kalau ada pelanggaran mereka bisa melaporkan, bahkan kalau kepala desa, mereka bisa makzulkan,” terangnya.

    Kedua, akan ada pejabat pembinaan yang akan diawasi oleh Mendagri melalui surat edaran (SE) saat Koperasi Desa Merah Putih ini terbentuk.

    “Ada dinas PMD dan Inspektoran. Dan itu ada sanksinya, sanksinya mulai dari sanksi tertulis, sampai pemberhentian tiga bulan, pemberhentian tetap, sampai kalau itu pidana, pidana,” pungkasnya.

    Respons perbankan ……

  • Kotawaringin Timur Gelontorkan Rp 32 Miliar Buat Bayar THR PNS, Cair 20 Maret 2025 – Page 3

    Kotawaringin Timur Gelontorkan Rp 32 Miliar Buat Bayar THR PNS, Cair 20 Maret 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

    “Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp 32 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

    Pembayaran THR 2025 berlandaskan tiga peraturan utama. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

    Kedua, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA terkait percepatan pembentukan peraturan kepala daerah mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Ketiga, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas dari APBD Kotim 2025.

    Adapun penerima THR ini mencakup Bupati dan Wakil Bupati Kotim, pimpinan serta anggota DPRD Kotim, ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS yang berjumlah 4.865 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.

    Dasar perhitungan besaran THR mengacu pada gaji bulan Februari 2025 atau bulan sebelumnya. Pemkab Kotim menargetkan pembayaran THR dilakukan pada 20 Maret 2025, sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Juma’eh berharap pencairan THR ini tidak hanya membantu kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.

    Ia juga menambahkan, meskipun aturan terkait THR turut mengatur pembayaran gaji ketiga belas, saat ini Pemkab Kotim hanya mencairkan THR. Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan akan dilakukan pada Juni 2025 dengan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2025.

    “Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut,” tutup Juma’eh.

     

  • Jelang Lebaran 2025, Ini Instruksi Wamendagri untuk Kepala Daerah

    Jelang Lebaran 2025, Ini Instruksi Wamendagri untuk Kepala Daerah

    Depok, Beritasatu.com – Untuk memperlancar arus lalu lintas saat musim mudik jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan jalur mudik bebas dari kemacetan.

    Sejumlah titik rawan kemacetan menjadi perhatian khusus, terutama di sekitar pasar tumpah serta ruas jalan yang mengalami kerusakan atau sedang dalam perbaikan.

    Selain itu, Wamendagri Bima Arya juga meminta kepala daerah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang Lebaran. Ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi dan produksi agar tidak terjadi lonjakan harga maupun kelangkaan barang.

    “Kemendagri meminta seluruh kepala daerah untuk mengamankan jalur mudik. Jangan sampai ada hambatan akibat pasar tumpah atau perbaikan jalan yang berujung pada kemacetan. Selain itu, kepala daerah juga harus menjaga stabilitas harga bahan pokok agar tidak naik dan tidak langka, termasuk dalam distribusi dan produksinya,” ujar Bima Arya, Senin (17/03).

    Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya saat menghadiri kegiatan pembagian takjil gratis di kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, jelang Lebaran 2025.

  • Ketum PSSI target klub-klub amatir bisa dihidupkan kembali tahun depan

    Ketum PSSI target klub-klub amatir bisa dihidupkan kembali tahun depan

    Diminta Bapak Presiden melalui Pak Mendagri, klub-klub amatir dibangkitkan lagi.

    Sidoarjo (ANTARA) – Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir menargetkan klub-klub amatir yang ada di tingkat desa/kecamatan, kabupaten, dan provinsi dapat dihidupkan kembali mulai 2026.

    Erick, saat ditemui selepas acara peresmian stadion di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, menjelaskan bahwa rencananya itu didukung pemerintah, salah satunya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “Dahulu memang kami mendorong yang namanya perserikatan, Liga 3, Liga 4 itu di provinsi, kota, pemerintah daerah boleh support liga amatir. Akan tetapi, kalau sudah Liga 1, Liga 2, enggak boleh. Pemerintah daerah sudah enggak boleh. Kami membangunkan yang tadi (klub-klub amatir, red.),” kata Erick menjawab pertanyaan ANTARA.

    Ketum PSSI melanjutkan Presiden Prabowo Subianto telah merestui rencananya itu sehingga pihaknya optimistis klub-klub amatir dan liga-liga amatir dapat kembali aktif, dibiayai oleh APBD.

    “Diminta Bapak Presiden melalui Pak Mendagri, klub-klub amatir dibangkitkan lagi,” kata Erick.

    “Pertandingan antarkabupaten, antarkecamatan,” kata Mendagri menimpali.

    Tito menyebut anggaran daerah dapat dialokasikan untuk membangkitkan klub-klub dan liga-liga amatir.

    “Insyaallah pada tahun depan, ini transisi ‘kan, stadion-stadionnya baru mulai diserahkan,” kata Erick lagi.

    Erick mengungkap rencananya membangkitkan klub-klub amatir kepada Presiden Prabowo pada acara peresmian 17 stadion dari Stadion Gelora Delta Sidoarjo.

    “Kami akan bangun lagi klub-klub amatir di daerah, di provinsi, di kota-kota, maupun desa-desa sebagai upaya kita punya tadi, masyarakat yang punya daya juang, masyarakat yang punya kemauan besar untuk berubah, masyarakat yang mau kita juga kita tidak kalah dengan bangsa besar lain. Program ini sudah didorong. Mohon arahan dari Bapak,” kata Erick kepada Presiden.

    Presiden setelah mendengar rencana Ketum PSSI menyatakan dukungannya.

    “Klub-klub amatir tadi kita dorong. Mudah-mudahan tiap sekolah nanti punya lapangan bola yang baik. Yang penting kehendak dulu, keinginan dulu. Berani dulu. Nanti, langkahnya akan tercapai,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden pada Senin sore meresmikan 17 stadion di berbagai daerah tanah air secara serentak dari Sidoarjo.

    Sebanyak 17 stadion yang diresmikan oleh Presiden Prabowo sore ini terdiri atas 16 stadion hasil renovasi dan satu stadion yang baru dibangun.

    Proyek renovasi dan pembangunan stadion itu dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selama kurang lebih 12 bulan sepanjang periode 2023—2024 dengan total biaya untuk perbaikan 16 stadion dan pembangunan satu stadion baru sebesar Rp1,74 triliun.

    Dari Gelora Delta Sidoarjo, sebanyak 17 stadion yang diresmikan oleh Presiden pada hari ini mencakup Stadion Bumi Sriwijaya di Palembang, Stadion Indomilk Arena di Kabupaten Tangerang,
    Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor, Stadion Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi, Stadion Patriot Candrabhaga di Kota Bekasi, Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Kota Bandung.

    Berikutnya Stadion Maguwoharjo di Kabupaten Sleman, Stadion Jatidiri di Kota Semarang, Stadion Gelora Bumi Kartini di Kabupaten Jepara, Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Stadion Surajaya di Kabupaten Lamongan, Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan di Kabupaten Pamekasan, Stadion Joko Samudro di Kabupaten Gresik, Stadion Demang Lehman di Kabupaten Banjar, Stadion Segiri di Kota Samarinda, dan Stadion B.J. Habibie di Kota Parepare.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

    Kemendagri Gandeng Kementerian/Lembaga Selesaikan Persoalan RTRW & RDTR

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L). MoU ini memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

    “Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Tito mengatakan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.

    Lalu ada 3 provinsi masih dalam proses penetapan dan pengundangan dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).

    Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota dari total 508 daerah, sebanyak 55 diantaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Lalu 269 daerah masih dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW.

    Selain itu, ada pula 3 daerah yang RTRW nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

    Tito menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga beresiko akan terhambat.

    Perda tersebut mengatur posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

    Tito juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat.

    “Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kolaborasi ini diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    “Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” pungkasnya.

    Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran aset tanah di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

    Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah nyata mempercepat penyelesaian tata ruang nasional, memberikan kepastian hukum, dan mendorong iklim investasi yang kondusif di seluruh daerah Indonesia.

    Sebagai informasi, selain ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, MoU ini turut ditandatangani langsung juga oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • ASN di Lumajang Belum Terima THR, Pemda Tunggu Instruksi Kemendagri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Maret 2025

    ASN di Lumajang Belum Terima THR, Pemda Tunggu Instruksi Kemendagri Surabaya 17 Maret 2025

    ASN di Lumajang Belum Terima THR, Pemda Tunggu Instruksi Kemendagri
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum menerima
    tunjangan hari raya
    (THR) untuk tahun 2025.
    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk ASN dimulai hari ini, Senin (17/3/2025).
    Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang,
    Agus Triyono
    , mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    ) mengenai siapa saja yang berhak menerima THR.
    Agus menjelaskan bahwa pemerintah pusat baru saja mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait penyaluran THR untuk ASN, sedangkan instruksi dari Mendagri belum diterima.
    “Sampai saat ini kami masih menunggu Inmendagri (instruksi Mendagri) terkait dengan siapa saja, kemudian bagaimana penyalurannya, apakah ada yang dikecualikan dan sebagainya,” ungkap Agus di Lumajang, Senin (17/3/2025).
    Meskipun demikian, Agus menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan draft keputusan bupati mengenai pemberian THR bagi ASN dan siap untuk ditandatangani segera setelah instruksi Mendagri diterima.
    Ia juga menambahkan bahwa postur anggaran pemerintah dari APBD untuk THR ASN dan pegawai sudah tersedia dan siap disalurkan, meskipun ia tidak menyebutkan berapa nominal yang disiapkan untuk pemberian THR tahun ini.
    “Prinsipnya, kami di daerah draft keputusan bupati sudah siap, jadi nanti begitu Inmendagri keluar, THR bisa langsung kami salurkan,” ujar Agus.
    Agus berharap instruksi Mendagri dapat segera dikeluarkan agar pemerintah daerah tidak terlambat mencairkan THR untuk ASN maupun pegawai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Anak Sekolah Mulai 21 Maret 2025, Total Hari Libur Lebaran jadi Segini – Page 3

    Libur Anak Sekolah Mulai 21 Maret 2025, Total Hari Libur Lebaran jadi Segini – Page 3

     Lebaran 2025 sudah di depan mata! Banyak yang sudah menantikan momen berkumpul bersama keluarga dan menikmati liburan panjang. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H, yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

    Selain itu, libur sekolah juga telah diatur, memberikan waktu yang cukup bagi siswa untuk beribadah dan bersilaturahmi. Artikel ini akan mengulas lengkap jadwal libur tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan informasi resmi lainnya.

    Berdasarkan kalender Hijriah 2025 yang dikeluarkan Kementerian Agama, Ramadhan diperkirakan dimulai pada 1 Maret dan berakhir pada 30 Maret 2025. Namun, penetapan resmi akan diumumkan melalui sidang isbat.

    Advertisement Diabetes tanpa insulin! Penyakit hilang selamanyaSelengkapnya Sementara itu, libur Idul Fitri berdasarkan SKB 3 Menteri berlangsung dari 31 Maret hingga 7 April 2025, termasuk libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Siswa juga akan mendapatkan libur sekolah yang lebih panjang untuk menyambut Lebaran.

    Wacana libur sekolah penuh selama Ramadhan 2025 sempat beredar. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa sistem pembelajaran akan tetap berjalan, hanya saja akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa selama bulan puasa.

    Opsi yang dipertimbangkan antara lain pengurangan jam belajar, pembelajaran daring, atau pengaturan jadwal khusus. Hal ini telah disepakati oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

  • Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga

    Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA Mutasi besar-besaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025. Dari total sebanyak 1.255 perwira yang dimutasi, beberapa di antaranya ditugaskan menjabat di luar struktur Polri.

    Mutasi Polri besar-besaran itu tertuang dalam 6 surat telegram dengan nomor ST/488/III/KEP./2025, ST/489/III/KEP./2025, ST/490/III/KEP./2025, ST/491/III/KEP./2025, ST/492/III/KEP./2025, dan ST/493/III/KEP./2025 yang diteken pada tanggal 12 Maret 2025.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).

    Dari 1.255 perwira yang dimutasi, 29 jenderal ditugaskan menjabat di kementerian / lembaga . Penugasan mereka tercantum dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/490/III/KEP./2025 dan Nomor: ST/488/III/KEP./2025. Lalu siapa saja mereka?

    Jenderal Ditugaskan di Kementerian/Lembaga

    1. Brigjen Pol Hery Sasongko

    Jabatan Lama: Kabagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenko Polkam)

    2. Brigjen Pol Hermansyah

    Jabatan Lama: Irwasda Polda Riau
    Jabatan Baru: Pati Itwasum Polri (Penugasan pada Kompolnas)

    3. Brigjen Pol Hermawan

    Jabatan Lama: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Bappanas)

    4. Brigjen Pol Supiyanto

    Jabatan Lama: Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya Tk II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    5. Brigjen Pol Arif Fajaruddin

    Jabatan Lama: Kabaggassus Robinkar SSDM Polri
    Jabatan Baru: Pati SSDM Polri (Penugasan pada Kementerian ESDM)

    6. Brigjen Pol Raja Sinambela

    Jabatan Lama: Widyaiswara Kepolisian Madya Tk II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri
    Jabatan Baru: Pati bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian P2MI)

    7. Brigjen Pol Achmad

    Jabatan Lama: Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam (Penugasan pada Kementerian Ekonomi Kreatif)

    8. Brigjen Pol Frans Tjahyono

    Jabatan Lama: Kabidgasbin Puslitbang Polri
    Jabvatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian Lingkungan Hidup)

    9. Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

    Jabatan Lama: Aslog Kapolri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian UMKM)

    10. Irjen Pol Yudhiawan

    Jabatan Lama: Kapolda Sulsel
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kesehatan)

    11. Irjen Pol Mohammad Iqbal

    Jabatan Lama: Kapolda Riau
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada DPD RI)

    12. Irjen Pol Djoko Poerwanto

    Jabatan Lama: Kapolda Kalteng
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kehutanan)

    13. Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi

    Jabatan Lama: Kapolda Gorontalo
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian ATR/BPN)

    14. Irjen Pol M Yassin Kosasih

    Jabatan Lama: Kakorpolairud Baharkam Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan)

    15. Brigjen Pol Ruslan Aspan

    Jabatan Lama: Wakapolda NTB
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada BP Batam)

    16. Brigjen Pol Edi Mardianto

    Jabatan Lama: Wakapolda Jambi
    Jabatan Baru: Pati Sahli Kapolri (Penugasan pada Kementerian Dalam Negeri)

    17. Brigjen Pol K Rahmadi

    Jabatan Lama: Wakapolda Jabar
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kementerian Kehutanan)

    18. Brigjen Pol Arman Achdiat

    Jabatan Lama: Kasubditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

    19. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

    Jabatan Lama: Dirgakkum Korlantas Polri
    Jabatan Baru: Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenpora)

    20. Brigjen Pol Aswin Sipayung

    Jabatan Lama: Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    21. Brigjen Pol Moh. Irhamni

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Persiapan penugasan luar struktur)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada PPATK)

    22. Brigjen Pol Dover Christian

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada DPD RI)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada DPD RI)

    23. Brigen Pol Sony Sonjaya

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Gizi Nasional)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Badan Gizi Nasional)

    24. Brigjen Pol Yuldi Yusman

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenimipas)

    25. Brigjen Pol Anton Setiyawan

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    25. Brigen Pol Roby Karya Adi

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

    26. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi

    Jabatan Lama: Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkum)
    Jabatan Baru: Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Kemenkum)

    27. Brigjen Pol Yusuf Hondawantri Naibaho

    Jabatan Lama: Pamen Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)
    Jabatan Baru: Pati Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)

    28. Brigjen Pol Muhammad Yusup

    Jabatan Lama: Pamen Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)
    Jabatan Baru: Pati Lemdiklat Polri (Penuhasan pada Lemhannas)

    29. Brigjen Pol Bambang Hery Sukmajadi

    Jabatan Lama: Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)
    Jabatan Baru: Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

    (abd)

  • Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka menyuarakan penolakan dengan masuk ke ruangan tempat berlangsungnya rapat. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tiga orang masuk ke dalam ruang rapat melalui pintu samping pada sekira pukul 17.49 WIB. Mereka lantas menyuarakan penolakan RUU TNI yang digelar secara tertutup di hotel mewah.

    “Tolak RUU TNI, ini dilakukan tertutup bapak ibu,” kata seorang anggota koalisi di ruangan tempat rapat.

    Mereka menolak pembahasan RUU TNI lantaran prosesnya dilakukan secara tertutup dan ada pasal yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Tidak lama berselang, aksi mereka masuk ke ruang rapat langsung dihentikan pihak protokol. 

    “Tolak dwifungsi TNI,” ujar peserta aksi. 

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News