Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer baru. Dia meminta pemda mengikuti skema yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat,” ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Menurut Bima, semua pemda harus mematuhi skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kata dia, tidak boleh ada pengangkatan pegawai honorer baru di lingkungan pemda.

    “Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

    Dia menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Termasuk, kata dia, soal pengangkatan PNS dan PPPK yang sudah ditentukan waktunya.

    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timeline-nya supaya disosialisasi dengan baik,” pungkas Bima.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Simulasi tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan jadwal terbaru, dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    Diketahui, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat diselesaikan pada Oktober 2025. 

    “Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini dikutip Senin (31/3/2025).

    Apalagi, kata Rini, Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan. 

    “Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” tandas Rini.

    Rini berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM/kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. 

    “Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” imbuh Rini.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menegaskan pengangkatan ini menjadi perhatian bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran. 

    “Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung mulai tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’. Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” jelas Reni.

    Untuk itu dia berharap seluruh pemda untuk menaati kebijakan untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer baru lagi.

  • Wali Kota Depok Bolehkan ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Kini Ditegur Dedi Mulyadi & Bima Arya – Halaman all

    Wali Kota Depok Bolehkan ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Kini Ditegur Dedi Mulyadi & Bima Arya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, kini jadi sorotan setelah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Depok menggunakan mobil dinas selama mudik Lebaran 2025.

    Kebijakan Supian Suri ini pun langsung mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, hingga disorot oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. 

    Bahkan, Bima Arya menyebut Wali Kota Depok tersebut sudah ditegur oleh Gubernur Jabar.

    “Wali Kota Depok sudah ditegur oleh Gubernur Jabar,” kata Bima Arya, Rabu (2/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Bima Arya pun mengingatkan kembali soal aturan penggunaan mobil dinas.

    Bima Arya menegaskan, mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.

    Aturan ini seharusnya bisa diingat dan ditaati oleh seluruh ASN di pemerintah daerah.

    “Tentu semua dikembalikan sesuai aturan disiplin kepegawaian berdasarkan kewenangan,” ungkap Bima Arya.

    Meski aturan ini sudah jelas, Bima Arya mengaku Kemendagri masih menerima laporan adanya ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

    Namun, Bima tak merinci daerah mana laporan soal ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik itu berasal. 

    “Memang masih masuk beberapa aduan dari warga yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik,” tutur Bima Arya.

    Diberitakan sebelumnya, Supian Suri mengungkapkan alasannya mengizinkan ASN Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Menurut Supian, mobil dinas yang digunakan untuk mudik merupakan bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN. 

    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata Supian, saat dihubungi pada Jumat (28/3/2025). 

    Wali Kota Depok itu juga menerangkan, mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.

    Dedi Mulyadi Bakal Panggil Seluruh Kepala Daerah di Jabar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bakal memanggil para Bupati dan Wali Kota seluruh Jawa Barat, termasuk Supian Suri, imbas adanya penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

    Kata dia, pemanggilan tersebut untuk memberikan penegasan kepada jajaran kepala daerah di Jawa Barat agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

    Adapun pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh Dedi Mulyadi pada awal pekan mendatang.

    “Tanggal 8 akan kita undang bupati walikota, termasuk walikota Depok.”

    “Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui awak media di Kediaman Dinas Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, Rabu.

    Dirinya lantas menyinggung soal pemberian izin dari Supian Suri agar staffnya bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik itu.

    Dedi menilai, keputusan yang membuat kehebohan di publik itu dinilai wajar, lantaran Supian Suri merupakan pejabat daerah yang baru menjabat.

    “Iya teguran dulu, kan wali kota baru jadi masih latihan,” tandas dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

    Baca berita lainnya terkait Lebaran 2025.

  • 2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen

    2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen

    loading…

    Dua Pati Bintang 3 Polri dimutasi sehari sebelum Lebaran. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Dua Pati Bintang 3 Polri dimutasi sehari sebelum Lebaran. Bersamaan dengan serah terima jabatan itu, mereka juga mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) Pol menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

    Sebanyak 38 perwira tinggi (Pati) Polri menjalani upacara kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, pada Minggu, 30 Maret 2025. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

    “Pelaksanaan upacara laporan kenaikan pangkat akan dilaksanakan pada hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 11.00 WIB, bertempat di Rupatama Mabes Polri,” isi surat telegram, Rabu (3/4/2025).

    Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran:

    1. Komjen Pol. Makhruzi RafimanKomjen Pol. Makhruzi Rafiman baru saja mendapatkan kenaikan pangkat pada 30 Maret 2025, setelah sebelumnya sempat dimutasi menjadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri.

    Sebelumnya, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 ini sempat mengisi posisi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sejak 2023.

    Makhruzi Rafiman lahir pada 4 November 1968, di Mempawah, Kalimantan Barat. Dalam riwayat kariernya, ia sempat menjabat sebagai Karobinopsnal Baharkam Polri di 2020, dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 2019.

    Dirinya juga sempat ditunjuk jadi Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kabagopsnal TIK Korpolairud Baharkam Polri di 2017.

    Sepanjang kariernya, Makhruzi telah mendapat sejumlah penghargaan yang di antaranya Penghargaan Selam Massal di 2009, hingga Strategic Management and Leadership Unhan di 2024.

    2. Komjen Pol. Lotharia Latif

    Lotharia Latif lahir pada 19 Juni 1967, di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Pria berusia 57 tahun itu kini bertugas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

    Jabatan itu diberikan padanya sejak pengumuman mutasi pada 19 Maret 2025. Sebelumnya, lulusan Akpol 1988 itu sempat jabat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Dalam riwayat jabatannya, Latif pernah diberi amanah untuk menjadi Kapolda Maluku di 2021, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2020.

    Dirinya juga sempat ditunjuk jadi Kakorpolairud Baharkam Polri tahun 2019, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri di 2017, dan Wakapolda Sulut pada 2016.

    Sepanjang kariernya di Polri, Latif telah mendapat banyak penghargaan seperti Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya, dan sejumlah penghargaan Satyalancana lainnya.

    (cip)

  • Soal Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, Bima Arya Sebut Masih Digodok di Kemendagri – Page 3

    Soal Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, Bima Arya Sebut Masih Digodok di Kemendagri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi. Namun, konsepnya masih digodok.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini sangat hati-hati merumuskan kewenangan Dewan Alogmerasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah daerah setempat.

    “Kita sedang godok konsepnya, sedang digodok di Kemendagri. Kita minta masukan juga dari pemerintah provinsi Jakarta, Jawa Barat, karena kan terkait semua. Ini urgent sebetulnya, karena menangani masalah-masalah lingkungan, bencana, ini disini. Perencanaan di sini. Tapi kan kewenangan harus jelas. Jangan juga berbenturan dengan pemerintah daerah sekitar,” kata dia kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

    Bima mengakui, proses audiensi memang belum berjalan, namun pihaknya telah mengumpulkan masukan dari para pakar dan pemda sekitar.

    “Oh nanti ya. Kita tampung dulu masukan dari para pakar dan teman-teman pemerintah sekitar Jakarta, Jawa Barat, ujar dia.

     

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Cara Download Kartu Keluarga Online

    2 Cara Download Kartu Keluarga Online

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi informasi tentang data kependudukan seluruh anggota keluarga. Dokumen ini sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, atau pengurusan layanan publik lainnya.

    Namun, mengurus KK secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa memakan waktu dan tenaga. Oleh karena itu, pemerintah telah menyediakan layanan pengunduhan KK secara online agar lebih praktis dan efisien. Dengan adanya layanan digital ini, kamu tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Disdukcapil hanya untuk mendapatkan salinan KK.

    Proses pengunduhan dapat dilakukan secara mudah melalui perangkat yang kamu miliki, baik itu ponsel maupun komputer. Pemerintah menyediakan dua metode yang bisa digunakan untuk mendapatkan dokumen KK secara online. Kedua metode ini memungkinkan kamu untuk mengunduh tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan.

    Di bawah ini, Pikiran-Rakyat.com akan menjelaskan cara-cara untuk download kartu keluarga secara online. Simak selengkapnya.

    Cara Download Kartu Keluarga Online di Website Resmi

    Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

    Ajukan permohonan pencetakan KK melalui aplikasi layanan kependudukan yang tersedia di daerahmu. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang aktif agar kamu dapat menerima file digital KK. Setelah permohonan diajukan, Disdukcapil akan memproses permintaan cetak mandiri KK. Jika sudah diproses, KK akan disahkan dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR (QR code). Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan e-mail berisi tautan ke situs resmi Disdukcapil serta file KK dalam format PDF. Kamu akan menerima PIN khusus yang berfungsi untuk mengakses dan mencetak dokumen tersebut. Periksa kembali data yang telah dikirimkan oleh Disdukcapil untuk memastikan tidak ada kesalahan. Setelah itu, KK siap untuk dicetak secara mandiri.

    Saat mencetak KK, kamu bisa menggunakan kertas putih HVS berukuran 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas khusus dengan hologram seperti versi cetak dari Disdukcapil, KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik resmi.

    Selain itu, file digital KK yang kamu terima juga bisa disimpan untuk keperluan cetak ulang di masa mendatang. Perlu diingat bahwa tampilan laman Disdukcapil di setiap daerah mungkin berbeda, tetapi secara umum prosedur pengajuannya tetap sama.

    Cara Download Kartu Keluarga Online di Aplikasi IKD

    Sebelumnya kamu harus memastikan bahwa kamu sudah terdaftar di Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Jika belum, berikut adalah panduan untuk membuat IKD dan mencetak Kartu Keluarga secara online.

    Persiapan Sebelum Membuat IKD

    Sebelum memulai proses pembuatan IKD, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan, yaitu:

    Nomor HP yang aktif Alamat email yang valid dan dapat diakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) Perangkat HP dengan koneksi internet yang stabil

    Cara Membuat dan Aktivasi IKD

    Pembuatan IKD belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online karena masih memerlukan aktivasi langsung oleh petugas Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan klik “Daftar” di halaman awal. Pilih “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses pendaftaran. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor HP yang aktif. Klik “Isi Data” untuk mengisi informasi yang diperlukan. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil Foto”. Pastikan kamu tidak menggunakan kacamata atau masker saat melakukan proses ini. Setelah itu, kunjungi kantor Dukcapil di hari dan jam kerja untuk meminta aktivasi IKD kepada petugas. Jika permohonan disetujui, kamu akan menerima kode aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Buka email dan klik “Aktivasi”, lalu masukkan kode captcha dan kode aktivasi yang diberikan. Tekan tombol “Aktifkan” untuk menyelesaikan proses aktivasi. Setelah aktif, masuk kembali ke aplikasi IKD, klik “Cek Status”, lalu login dengan email dan PIN yang sudah dibuat.

    Cara Cetak KK Online Lewat HP

    Jika IKD sudah berhasil dibuat, kamu bisa mencetak KK secara online melalui aplikasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    Login ke aplikasi IKD dengan akun yang telah dibuat. Pilih menu “Pelayanan” dan klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”. Isi informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan tambahan. Klik “Ajukan” dan tunggu hingga permohonan disetujui oleh Dukcapil. Jika telah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram untuk mencetak KK.

    KK yang dicetak tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah Dukcapil.

    Dengan sistem ini, kamu tidak perlu lagi mengunjungi kantor Dukcapil untuk mencetak KK, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.

    4 Cara Cek Kartu Keluarga Online

    Jika kamu berubah pikiran dan hanya berniat untuk cek kartu keluarga secara online, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu:

    1. Cek KK Melalui Situs Resmi Dukcapil

    Setiap daerah memiliki tampilan laman Dukcapil yang berbeda, tetapi prosedur pengecekan umumnya serupa. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs dukcapil.kemendagri.go.id Pilih menu “Cek NIK” Masukkan NIK yang tertera di KTP serta nomor KK Beberapa situs mungkin meminta data tambahan, seperti nama lengkap dan nama ibu kandung Klik tombol “Cek NIK” Jika data sudah terdaftar, informasi terkait KK akan muncul secara lengkap

    2. Cek KK Melalui WhatsApp

    Cara ini sangat praktis karena cukup menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi pihak Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

    Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi Ditjen Dukcapil: 0811 800 5373 Format pesan: Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, serta tujuan pengecekan KK Tunggu hingga pesan mendapat respons dari admin Setelah diverifikasi, kamu akan diarahkan untuk mendapatkan data KK yang diperlukan

    3. Cek KK Melalui Media Sosial

    Dukcapil juga melayani pengecekan KK melalui media sosial resmi mereka. Kamu bisa mengirim pesan langsung (DM) ke akun berikut:

    Facebook: Ditjen Dukcapil

    Twitter: @ccdukcapil

    Instagram: @dukcapilkemendagri

    Pastikan untuk menyertakan data yang diperlukan agar permintaan kamu dapat diproses dengan cepat.

    4. Cek KK Melalui Email

    Jika ingin menggunakan metode yang lebih formal, kamu bisa menghubungi Dukcapil melalui email. Berikut langkah-langkahnya:

    Kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com Gunakan subjek “Cek Status Lengkap KK” Isi email dengan informasi berikut: Nama Lengkap NIK Nomor KK Nomor Telepon Alamat email aktif Maksud dan tujuan pengecekan KK Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu maksimal 2×24 jam

    Dengan berbagai metode ini, kamu bisa dengan mudah mengecek status dan nomor KK tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil secara langsung.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden Prabowo Subianto Sapa Masyarakat Usai Salat Id di Masjid Istiqlal

    Presiden Prabowo Subianto Sapa Masyarakat Usai Salat Id di Masjid Istiqlal

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Itiqlal Jakarta, Senin, 31 Maret. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu disambut masyarakat. Prabowo juga menyempatkan untuk bersalaman dengan warga. Bahkan atap kendaraan kepresidenan Maung Garuda sempat dibuka untuk melambaikan tangan kepada masyarakat.

    Prabowo Subianto tiba di Masjid Istiqlal pagi hari pukul 06.00 WIB didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, putra Prabowo Didit Hedipraseryo serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Terlihat pula sejumlah menteri Kabinet Merah Putih melaksanakan salat di Masjid Istiqlal, seperti Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menaker Yassierli, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

  • Wali Kota Depok Bolehkan ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Kini Ditegur Dedi Mulyadi & Bima Arya – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • UEA Vonis Mati 3 Warga Uzbekistan Terdakwa Pembunuhan Rabi Israel

    UEA Vonis Mati 3 Warga Uzbekistan Terdakwa Pembunuhan Rabi Israel

    Jakarta

    Kasus pembunuhan terhadap rabi Israel bernama Zvi Kogan (28) di Uni Emirat Arab (UEA) memasuki babak baru. Pengadilan UEA menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa.

    “Uni Emirat Arab pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang atas pembunuhan seorang rabi Israel-Moldova yang dibunuh pada bulan November,” kata kantor berita WAM dilansir Reuters, Selasa (1/4/2025).

    Kogan dibunuh oleh tiga warga Uzbekistan pada November 2024. Pengadilan UEA memutuskan aksi ketiga terdakwa didasari motif terorisme.

    “Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi memutuskan pembunuhan Zvi Kogan, 28 tahun, dilakukan oleh para terdakwa untuk mengejar “tujuan teroris,” menurut WAM.

    Tiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan Kogan. Sementara terdakwa keempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait pembunuhan tersebut. Hukuman mati dapat digugat melalui banding berdasarkan hukum di Uni Emirat Arab.

    Kementerian dalam negeri UEA mengatakan pada bulan November 2024 bahwa tiga orang yang ditangkap adalah warga negara Uzbekistan. Kejahatan semacam itu jarang terjadi di UEA.

    Komunitas Israel dan Yahudi di UEA semakin terlihat sejak tahun 2020, ketika UEA menjadi negara Arab paling terkemuka dalam 30 tahun yang menjalin hubungan formal dengan Israel berdasarkan perjanjian yang ditengahi AS yang dijuluki Abraham Accords.

    UEA telah mempertahankan hubungan tersebut selama perang Israel-Hamas di Gaza, yang telah menewaskan puluhan ribu orang sejak dimulai pada bulan Oktober 2023. Namun, orang Israel dan Yahudi kurang terlihat di depan umum sejak serangan Hamas terhadap komunitas Israel pada tanggal 7 Oktober 2023.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!

    Menolak Lupa Skandal Buku Merah Seret Tito Karnavian: KPK Terguncang!

    GELORA.CO – Buku merah yang pernah menyeret nama mantan Kapolri Tito Karnavian yang saat ini menjadi Mentero Dalam Negeri (Mendagri) kembali jadi perbincangan hangat baik di media sosial (medsos) maulun di publik secara langsing.

    Bahwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat itu pernah membuat pengakuan soal adanya skandal buku merah yang menyeret nama Tito Karnavian itu.

    Dia sempat meminta waktu untuk dapat bertemu Tito Karnavian dengan maksud ingin memberikan klarifikasi dari beredarnya isu negatif tentang dirinya dan beberapa orang di KPK.

    Isu adalah Novel dan koleganya di KPK tengah secara khusus menargetkan Tito Karnavian.

    Akhirnya Novel Baswedan dan Tito Karnavian menyempatkan diri untuk bertemu satu sama lain di rumah dinas Tito Karnavian yang berlokasi di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2017.

    Tidak sendirian, Novel Baswedan datang ke rumah Tito Karnavian dengan ditemabi oleh seorang teman kerjanya.

    Juga ada beberapa perwira polisi yang mendampingi Tito Karnavian dalam pertemuan itu.

    Diketahui salah satu perwira yang mendapinginya adalah Idham Azis (mantan Kapolri juga).

    Kemudian Novel ingin meyakini Tito Karnavian bahwasannya KPK tidak ada target ke orang tertentu demi kepentingan tertentu pula.

    KPK dinilai Novel Baswedan akan bekerja secara obyektif tanpa menyudutkan pihak mana pun yang memang terbukti tidak bersalah.

    “Ada orang tertentu di oknum Polri yang mengembuskan isu bahwa seolah-olah saya sedang memimpin suatu satgas untuk menarget Pak Tito,” kata Novel Baswedan kala itu.

    Akan tetapi Novel Baswedan sangat menyayangkan pada akhirnya isu Tito ditargetkan KPK sudah menyebar luas ke permukaan publik.

    “Saya meyakini dia, Pak Tito mengira (kalau isu penargetan tersangka) itu benar,” tutur Novel.

    Tito Karnavian membenarkan bahwa memang ada pertemuan dengan Novel Baswedan, hanya saja dia tidak menjelaskan secara rinci apa isi dari percakapan antara keduanya.

    Misterinya adalah tepat malam hari setelah pertemuan itu ada peristiwa lain yang menimpa penyidik perempuan di KPK Surya Tarmiani yang dirampok saat hendak pulang ke kostnya di Setiabudi Timur, Jakarta Selatan. Posisinya Surya baru saja pulang dari Yogyakarta.

    Dari Bandara Soekarno-Hatta Surya berangkat ke kosnya menumpangi taksi. Di perjalanan itu Surya membawa tas yang isinya adalah sejumlah bukti perkara suap Basuki Hariman, ia menaruhnya di bagasi taksi.

    Kasus perampokan itu bermula saat taksi harus berhenti di dekat rumah kos Surya lantaran gang yang menjadi akses menuju ke tempat tinggal Surya tertutup portal.

    Tak ingin memaksakan masuk, Surya akhirnya berjalan kaki ke kosannya. Dari situ ada seorang pria dengan pakaian serba gelap menyambar tas ranselnya.

    Perampok itu lalu kabur dengan cepat dengan menaiki sepeda motor.

    Satu minggu setelah peristiwa itu, tepatnya pada tanggal 11 April 2017, Novel mendapat serangan yang sangat vital.

    Novel Baswedan saat itu posisinya baru saja pulang dari salat subuh di masjid dekat rumahnya, ia mendapat siraman oleh orang tak dikenal dengan menggunakan air keras.

    Akibat dari serangan itu wajah dan mata kanan luka, bahkan mata kiri Novel juga nyaris buta.

    Apa kata Mabes Polri kala itu?

    Pada 2018 silam Markas Besar Polri menyatakan akan mempelajari soal isu nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang tercatat dalam buku merah itu. 

    Tito diduga menerima aliran dana. “Ya kalau dipelajari tentu kita akan pelajari, tapi kalau memang itu hoaks ya nanti kita buang, gitu kan. Kita enggak akan membuang-buang waktu yang tidak perlu, sekarang kita fokus ke masalah yang kasus menghebohkan ini, Ratna Sarumpaet,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, (9/10/2018).

    Setyo menuturkan, bahwa kasus yang dimunculkan itu merupakan kasus lama tahun 2017, dan kala itu penyidik kepolisian sudah melakukan penyelidikan.

    Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jaya Marta sendiri telah memeriksa tersangka pengusaha importir daging Basuki Hariman.

    “Nah di situ Pak Basuki Hariman tidak mengakui apa yang tertulis, karena dia mengatakan dia menulis itu untuk mengambil uangnya. Jadi dia tulis atas nama si A si B si C, karena istrinya ikut mengontrol keuangan perusahaan. Jadi kalau dia menggunakan nama-nama itu,” jelasnya.

    Kemudian, Polri juga membantah kalau dua anggota polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi vandalisme terhadap catatan buku warna merah itu.

    “Dua orang itu sudah diperiksa juga oleh Paminal, untuk dicek sampai sejauh mana kasusnya. Dan tidak terbukti dia melakukan itu, dan pemeriksaan dari sana juga tidak ada masalah,” jelas Setyo.