Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Pendatang Baru Tanpa Keahlian Jangan Datang ke Tangsel, Pemerintah Akan Lakukan Ini – Halaman all

    Pendatang Baru Tanpa Keahlian Jangan Datang ke Tangsel, Pemerintah Akan Lakukan Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG – Pendatang baru tanpa keahlian jangan coba-coba mengadu nasib ke Tangerang Selatan (Tangsel) saat arus balik Lebaran 2025. 

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan rencana pembentukan tim gabungan untuk melaksanakan operasi yustisi di titik-titik strategis yang menjadi kantong kedatangan calon perantau.

    “Tentunya bersama dinas terkait dan melibatkan Polres dan kejaksaan Tangsel, kita akan gelar operasi yustisi yang sudah pernah kita lakukan pada tahun sebelumnya,” ujar Pilar, Pamulang, Tangsel, Sabtu (5/4/2025). 

    Pilar menambahkan bahwa Tangsel, yang terletak sekitar 25,6 km di sebelah barat daya Jakarta, merupakan daerah yang berkembang pesat di sektor perumahan, perdagangan, dan jasa. 

    Kota ini juga memiliki potensi besar di sektor industri, ekonomi kreatif, pariwisata, serta pengembangan wilayah kota, menjadikannya sebagai salah satu tujuan para pendatang dari luar kota untuk mencari pekerjaan baru.

    Kendati demikian, Pilar membuka pintu bagi pendatang yang memiliki keahlian tertentu dan telah memperoleh pekerjaan tetap di Tangsel. Menurutnya, mereka yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kota akan selalu diterima.

    “Bagi para pendatang yang memiliki keahlian tertentu dan telah mendapatkan pekerjaan tetap di Tangsel, Pemkot Tangsel selalu membuka pintu bagi mereka karena dapat memberikan kontribusi positif,” kata Pilar. 

    Ia kembali menegaskan bahwa pendatang yang tidak memiliki keahlian dapat menjadi beban baru bagi kota yang mereka tuju, terutama dalam bersaing memperoleh pekerjaan. 

    “Sebaliknya, jika pendatang tanpa memiliki keahlian, dapat menjadi beban baru bagi kota yang ingin dituju untuk berkompetisi mendapatkan pekerjaan,” ujarnya lagi. 

    Oleh sebab itu, Pilar mengimbau agar para pendatang mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam hal keahlian yang dimiliki, sebelum tiba di kota tujuan. 

    Dengan demikian, mereka diharapkan bisa langsung berkontribusi positif bagi kota yang mereka pilih sebagai tempat tinggal dan bekerja. 

    “Setidaknya para pendatang sudah siap berkontribusi untuk kota tujuannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadiskucapil), Dwi Suryani mengingatkan kepada pendatang nonpermanen untuk melapor secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Dwi mengatakan bahwa proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id dan Rumah Dukcapil Tangsel di https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ .
    Di situs tersebut, terdapat aplikasi yang memudahkan penduduk nonpermanen untuk melaporkan kedatangan mereka. 

    “Setelah melapor, data mereka akan terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian akan mengirimkan informasi ke daerah asal dan daerah tujuan. Setelah diverifikasi, data tersebut akan masuk ke sistem kami dan tercatat dalam data kami,” pungkasnya. (m30)

     

    Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

  • Dukcapil Jakarta Ingatkan Pendatang Baru Wajib Lapor: Semua Dilayani Gratis

    Dukcapil Jakarta Ingatkan Pendatang Baru Wajib Lapor: Semua Dilayani Gratis

    JAKARTA – Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Budi Awaludin mengingatkan para pendatang baru untuk melapor ke kelurahan tempat tinggal mereka. Pendaftaran bisa dilakukan di loket tanpa dipungut biaya atau gratis.

    “Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, sudin/tk, kota hingga di provinsi/dinas. Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket secara tulus, adil, gratis,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 4 April.

    Budi mengatakan ada dua kategori pendatang baru yang akan dilayani. Rinciannya, mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta serta pendatang yang tidak berniat pindah dan menetap di Jakarta namun akan menjadi penduduk non-permanen.

    Untuk masyarakat yang membawa SKP dari daerah asal, sambung Budi, bisa melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KIA asli, dan kartu keluarga dari daerah asal. Selanjutnya, ada berbagai proses yang akan dilakukan di antaranya validasi oleh petugas.

    Sedangkan untuk pendatang yang tidak membawa surat bisa melapor secara mandiri melalui link https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

    “Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari link tersebut bahwa ‘telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen’,” jelas Budi.

    Kemudian, pendatang tersebut bisa datang ke RT setempat. “Batas waktu menetap bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari setahun,” ujar Budi.

    Lebih lanjut Budi mengingatkan para pendatang ini harus memiliki kepastian tempat kerja ataupun tempat tinggal. “Atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Kota Jakarta menuju global city,” pungkasnya.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Mega Minta Kepala Daerah PDIP Ikut Retret 2

    Isu Politik-Hukum Terkini: Mega Minta Kepala Daerah PDIP Ikut Retret 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com dihiasi beragam topik pada Jumat (4/4/2025). Salah satunya adalah soal perintah Megawati Soekarnoputri agar kadernya yang menjadi kepala daerah mengikuti retret jilid 2.

    Topik lainnya seputar warga Pulau Rempang menyampaikan rasa terima kasih atas bingkisan Lebaran yang mereka terima dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kemudian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi arus balik Lebaran 2025 yang diprediksi mencapai puncaknya pada 5 hingga 7 April 2025.

    Selain itu, Dewan Pers mendesak peninjauan kembali Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2
    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP yang absen pada retret di Akmil, Magelang pada Februari 2025, untuk mengikuti retret gelombang kedua.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

    Basarah mengatakan Megawati sudah memutuskan kepala daerah dari PDIP harus ikut retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” ujar Basarah.

  • Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah dari partainya yang belum mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, pada Februari 2025.

    Mereka diminta untuk mengikuti retret gelombang kedua yang akan segera digelar.

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” ujarnya, dalam pernyataan kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025).

    Menurut Basarah, Megawati menilai pentingnya seluruh kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” jelasnya.

    Sikap Megawati ini berbeda dari sebelumnya, saat gelombang pertama retret digelar sehari setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Kala itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi kepada para kepala daerah untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang.

    Isi surat tersebut menyebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa retret gelombang kedua akan diadakan dengan format yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran.

  • Mau Merantau ke Jakarta? Ini Hal yang Harus Diperhatikan bagi Pendatang Baru

    Mau Merantau ke Jakarta? Ini Hal yang Harus Diperhatikan bagi Pendatang Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyebut, pada 2025 jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

    Berdasarkan perhitungan Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan sekira 10.000 hingga 15.000 pendatang baru akan datang ke Jakarta usai Lebaran 2025.

    “Sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 jiwa pendatang baru akan datang ke Jakarta pada musim pascahari raya tahun ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2025.

    Budi menjelaskan, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 16.207 jiwa pendatang, turun sekira 37,47 persen dari tahun 2023 yaitu sebanyak 25.918 jiwa.

    Faktor Penyebab Penurunan Pendatang ke Jakarta

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan, menurunnya jumlah pendatang ke Jakarta pada 2025 diprediksi terkait dengan beberapa faktor seperti:

    Sosialisasi atas program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili Persaingan di Jakarta yang semakin ketat Jakarta bukan satu-satu kota besar di Indonesia dan itu jadi opsi atau pilihan bagi para urban untuk menjadi kota tujuan baru. Regulasi dan Prosedur Pendatang Baru

    Budi mengimbau para pendatang sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan dan jaminan tempat tinggal.

    Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju global city. Terdapat dua kategori pendatang yang perlu diperhatikan:

    Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).

    Mekanisme/prosedur pelaporannya sebagai berikut:

    1. Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya:

    Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.

    2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen:

    Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen” Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.

    “Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sudin/tingkat Kota hingga di Provinsi/ Dinas. Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket secara tulus, adil, gratis,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2

    Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP yang absen pada retret di Akmil, Magelang pada Februari 2025, untuk mengikuti retret gelombang kedua. 

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

    Basarah mengatakan Megawati sudah memutuskan kepala daerah dari PDIP harus ikut retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” ujar Basarah.

    Sikap Megawati kali ini berbeda dengan pada retret kepala daerah gelombang pertama yang berlangsung sehari setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Saat itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda ikut retret di Magaleng.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” begitu bunyi surat Megawati.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. 

    “Ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total, sebagian akan mengikuti gelombang kedua,” ujar Bima seusai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/4/2025).

    Bima mengungkapkan peserta retret gelombang dua berjumlah 25 kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wakil bupati dari Bali yang absen pada retret di Magelang, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak. 

    “Tempatnya juga belum bisa dipastikan. Bisa di Magelang atau di tempat-tempat lain, dengan konsep lebih minimalis. Kira-kira 25 sampai 30 kepala daerah,” terangnya.

    Kemendagri akan menggelar retret kepala daerah tiga gelombang. Retret terakhir nanti digelar setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 selesai.

  • Wamendagri Ribka: PSU Pilkada 2024 Harus Berjalan Lancar – Page 3

    Wamendagri Ribka: PSU Pilkada 2024 Harus Berjalan Lancar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

    “Seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut,” ujar Ribka saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU pilkada secara virtual, Kamis (3/4), sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

     

    Rapat ini diikuti oleh Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara, serta perwakilan pemerintah daerah (pemda), penyelenggara pemilu, dan unsur keamanan yang terlibat dalam proses PSU.

    Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh daerah peserta PSU yang akan digelar pada 5 dan 9 April 2025.

    Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Ribka pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjalankan tugas negara, termasuk dalam mempersiapkan PSU, meskipun masih berada dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.

    “Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Walaupun masih dalam situasi Lebaran, kita masih bisa melaksanakan tugas negara yang penting dalam rangka pelaksanaan PSU untuk lima kabupaten dan satu kota yang ada di Indonesia,” kata dia, dilansir dari Antara.

    Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang karena hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

    “Penegasan dari kami adalah bahwa PSU harus berjalan lancar, tanpa adanya temuan-temuan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena masyarakat harus segera dilayani oleh pemimpin yang dipilih,” tegas Ribka.

  • Kemendagri tegaskan komitmen dukung kelancaran PSU pilkada

    Kemendagri tegaskan komitmen dukung kelancaran PSU pilkada

    Wamendagri Ribka Haluk saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU secara virtual dari Jakarta, Kamis (3/4/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

    Kemendagri tegaskan komitmen dukung kelancaran PSU pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 04 April 2025 – 06:47 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Hal tersebut disampaikan ​​​​​Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat memimpin rapat kesiapan pilkada bagi daerah yang melaksanakan PSU pilkada secara virtual, Kamis (3/4), sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dalam pertemuan itu, Ribka didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar.

    Ribka menekankan pelaksanaan PSU sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap tahapan demokrasi berjalan dengan baik, transparan, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan.

    “Seluruh pihak terkait diminta agar memastikan tidak ada kendala yang menghambat jalannya proses tersebut,” ujarnya.

    Rapat ini diikuti oleh Gubernur Jambi, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Maluku Utara, serta perwakilan pemerintah daerah (pemda), penyelenggara pemilu, dan unsur keamanan yang terlibat dalam proses PSU. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan dan persiapan yang telah dilakukan oleh daerah peserta PSU yang akan digelar pada 5 dan 9 April 2025.

    Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia pun mengapresiasi seluruh pihak yang tetap menjalankan tugas negara, termasuk dalam mempersiapkan PSU, meskipun masih berada dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.

    “Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Walaupun masih dalam situasi Lebaran, kita masih bisa melaksanakan tugas negara yang penting dalam rangka pelaksanaan PSU untuk lima kabupaten dan satu kota yang ada di Indonesia,” kata dia.

    Ribka meminta pelaksanaan PSU harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan di masa mendatang karena hal ini berkaitan dengan stabilitas demokrasi dan pemerintahan di daerah, yang diharapkan semakin baik dan berkualitas.

    “Penegasan dari kami adalah bahwa PSU harus berjalan lancar, tanpa adanya temuan-temuan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Sangat diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena masyarakat harus segera dilayani oleh pemimpin yang dipilih,” tegas Ribka.

    Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari Polri dan TNI, untuk menciptakan suasana yang kondusif selama PSU berlangsung.

    Kemendagri mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak, sehingga diharapkan hasil pilkada benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat untuk melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan dan kesejahteraan bagi daerah masing-masing.

    Terdapat lima kabupaten dan satu kota yang akan melaksanakan PSU Pilkada pada 5 April 2025, yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Bungo, serta Kota Sabang. Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang ke 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar TPS setempat.

    Sumber : Antara

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Tarif Impor Trump hingga Retret Jilid 2

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Tarif Impor Trump hingga Retret Jilid 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (3/4/2025) hingga pagi ini. Langkah strategis Presiden Prabowo Subianto menghadapi gejolak ekonomi global imbas penerapan tarif impor baru Amerika Serikat yang diberlakukan Presiden Donald Trump masih menjadi perhatian publik.

    Isu lain yang banyak jadi sorotan soal retret kepala daerah gelombang kedua yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Waktu dan tempat masih belum pasti.

    Isu Politik dan Hukum Terkini

    1. Ini 3 Langkah Prabowo Hadapi Tarif Impor Trump

    Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan tiga Langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global terutama akibat kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

    Tiga langkah Presiden Prabowo itu, adalah memperluas mitra dagang Indonesia, mempercepat hilirisasi sumber daya alam, dan memperkuat resiliensi konsumsi dalam negeri

    2. Kemendagri Minta Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer baru. 

    “Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” kata Bima.

    3. 700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti

    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menjadi sorotan, adalah terkait sebanyak 700 narapidana (napi) kasus narkoba telah lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan dari presiden. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan para napi itu dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk mendapatkan amnesti.

    4. Soal SKK Jurnalis Asing, Polri: Harus Ada Penjamin

    Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    5. Retret Gelombang 2 Diikuti 25 Kepala Daerah, Konsepnya Lebih Sederhana

    Retret gelombang kedua akan diikuti oleh 25 kepala daerah. Pelaksanaan akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya. Waktu dan tempatnya belum diputuskan, meski anggarannya sudah tersedia.

    “Ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total. Sebagian akan mengikuti gelombang kedua,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto seusai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/4/2025).

    Demikian isu politik dan hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Ormas Bergaya Militer akan Disikat Habis

    Ormas Bergaya Militer akan Disikat Habis

    GELORA.CO – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason sempat menyinggung para organisasi masyarakat (ormas) yang menolak adanya dwifungsi namun bermain-main sebagai tentara dengan seragam militer. 

    Selain menyentil soal ormas yang berseragam militer, Rodon juga turut menyinggung soal dwifungsi TNI dalam pemerintahan dan isu soal pelarangan bagi eks prajurit TNI untuk berbisnis.

    Hal tersebut dia sampaikan saat hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komisi I DPR RI pada Senin (3/3/2025) lalu.

    Diketahui, Rodon diundang bersama Teuku Rezasyah perwakilan Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence serta Kusnanto Anggoro dari Centre for Geopolitics Risk Assessment.

    Pada kesempatan tersebut, Rodon lalu menyindir ormas-ormas yang kerap menggunakan seragam ala militer sebagai identitas mereka. Namun, di sisi lain banyak pihak justru menolak adanya keterlibatan anggota TNI di berbagai lapisan kehidupan masyarakat termasuk pemerintahan.

    “Nah ini lihat menurut saya munafik juga (saat) kita katakan enggak setuju militer terlibat di berbagai kehidupan sehari-hari tapi ormas-ormas berseragam ala militer (sampai) ada pangkatnya,” kata Rodon dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (3/4/2025).

    “Ini mereka (anggota ormas) tiba-tiba dengan semua atribut itu bergaya ala militer. Tapi tiba-tiba muncul ada berita antagonis bahwa mereka enggak setuju militer ada di pemerintahan sementara mereka bermain seperti itu,” timpalnya.

    Rodon menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bisa dengan tegas menumpas ormas-ormas yang memanfaatkan atribut militer sebagai identitas mereka. 

    “Kalau saya personal berpikir orang-orang seperti ormas ini kita tumpas saja tidak boleh berpakaian militer. Coba sama dengan orang ormas misal pakai atribut anggota DPR kan kita enggak terima. Orang (jadi) DPR begitu susah persyaratan kampanye segala macam tiba-tiba mereka menggunakan atribut itu,” beber Rodon.

    Menurutnya, orang yang menjadi tentara membutuhkan latihan yang tidak sebentar. Perlu latihan dasar empat tahun, kemudian ada pendidikan khusus perwira, ada sesko, ada juga Lemhanas untuk bisa kesitu.

    Lantas Rodon juga sempat menyampaikan perihal UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI. 

    Menurutnya, aturan tersebut harus diperbarui agar tak menimbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    Landasan hukum

    Penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia memiliki landasan hukum yang kompleks. 

    Meskipun kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

    Hal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keamanan negara. 

    Penggunaan atribut yang menimbulkan keresahan publik dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

    Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dalam konteks ini adalah:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013: Meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan seragam bergaya militer, undang-undang ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam keamanan negara.

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017: Peraturan ini memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan membubarkan ormas yang melanggar hukum, termasuk yang menggunakan atribut provokatif.

    Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Pasal ini melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan ormas, meskipun perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaannya setelah perubahan UU.

    Peraturan Internal TNI: TNI memiliki peraturan yang melarang penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil, dengan sanksi bagi pelanggar.

    Sementara itu, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai implikasi sosial:

    Potensi Pelanggaran Hukum: Penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika menimbulkan keresahan masyarakat atau disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

    Ancaman Stabilitas: 

    Ormas yang menggunakan seragam bergaya militer dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama jika terkait dengan potensi kekerasan atau intimidasi.

    Penyalahgunaan Nama Baik: Penggunaan seragam yang mirip dengan seragam militer dapat memberikan kesan bahwa ormas tersebut memiliki dukungan dari institusi militer, yang dapat menyesatkan opini publik.

    Penegakan hukum terkait penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas menjadi tanggung jawab beberapa pihak, termasuk:

    Kepolisian: Bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi.

    TNI: Memastikan bahwa peraturan internal terkait penggunaan atribut militer diikuti oleh masyarakat.

    Pemerintah: Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.

    Dengan adanya berbagai regulasi dan kewenangan penegakan hukum yang ada, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia menjadi isu yang perlu ditangani dengan serius. 

    Kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sosial. (*)