Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Pimpin Kabupaten Termiskin di Jabar, Lucky Hakim Kena Ulti Gubernur gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Pimpin Kabupaten Termiskin di Jabar, Lucky Hakim Kena Ulti Gubernur gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    GELORA.CO – Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam ‘diparkirkan’ selama tiga bulan, imbas liburan ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

    Aksi liburan diam-diam ke Jepang ini diunggah di media sosial dan mendapat sindiran langsung dari Dedi. Parahnya, eks Bupati Purwakarta ini sempat beberapa kali mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) namun tak digubris Lucky.

    “Enggak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).

    Dia menegaskan, bupati dan wali kota seharusnya dalam momentum Lebaran ini berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.

    Dedi menekankan, kepala daerah wajib memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.

    “Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” ucapnya.

    Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama tiga bulan.

    “Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” katanya.

    Sontak postingan Dedi Mulyadi pun menjadi sorotan warganet, khususnya warga yang dipimpin oleh Bupati Lucky Hakim, yakni Kabupaten Indramayu.

    Warganet banyak menyoroti kondisi Kabupaten Indramayu yang dicap sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat.

    “Bupati dengan kabupaten (maaf) termiskin di Jawa Barat sedang berlibur ke Jepang,” tulis salah satu akun Instagram.

    “Sementara itu masyarakat Indramayu nyapu koin di jalan, Bupatinya liburan ke Jepang,” tandas akun Instagram lainnya.

    Sebagai informasi, pernyataan Kabupaten Indramayu sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat ini bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024.

    Sejak tahun 2023, persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Indramayu selalu menjadi yang terbanyak.

    Di tahun 2023, persentase penduduk miskin di Kabupaten Indramayu tercatat mencapai 12,13 persen.

    Angka penduduk miskin Kabupaten Indramayu tersebut kemudian menurun menjadi 11,93 persen di tahun 2024.

    Diketahui, momen Lucky ke Jepang diunggah di media sosial Instagram pribadinya. Dalam unggahan, tampak dia sedang turun dari mobil.

    Terlihat Bupati yang juga artis ini mengenakan pakaian khas Jepang. Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan. Bukan cuma ke Gubernur, Lucky juga disebut tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kelakuan Lucky Hakim itu bertolak belakang dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran itu, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.

  • Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Mendagri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 April 2025

    Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Mendagri Bandung 6 April 2025

    Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Mendagri
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com –
    Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    akhirnya angkat bicara soal liburannya ke Jepang di masa libur lebaran Idul Fitri 1446 hijriah ini.
    Lucky membenarkan bahwa dirinya berada di Jepang, seperti yang disebutkan Gubernur
    Dedi Mulyadi
    .
    “Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” kata Lucky saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
    Saat ditanya tentang izin kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Lucky menjawab singkat.
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” kata Lucky.
    Lucky mengatakan, pada hari H Lebaran Idul Fitri, ia menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu yang kemudian dilanjutkan dengan patroli jalanan.
    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di eretan,” kata Lucky.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa heran dengan keputusan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang memilih berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran 1446 Hijriah, sementara wilayah yang dipimpinnya masih membutuhkan perhatian.
    Menurut Dedi, libur Lebaran justru merupakan momen penting bagi kepala daerah untuk berada di tempat dan siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.
    “Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi. Makanya harus standby,” ujar Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).
    Dedi menyebut, dirinya tidak menerima laporan atau izin dari Lucky Hakim terkait kepergian tersebut.
    Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
    Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id. Bahkan foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
    Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ditanya soal apakah dia mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan tidak ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Mendagri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 April 2025

    Dedi Mulyadi Heran Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Warga Indramayu Ditinggal Bandung 6 April 2025

    Dedi Mulyadi Heran Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Warga Indramayu Ditinggal
    Editor
    KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa heran dengan keputusan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang memilih berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran 1446 Hijriah, sementara wilayah yang dipimpinnya masih membutuhkan perhatian.
    Menurut Dedi, libur Lebaran justru merupakan momen penting bagi kepala daerah untuk berada di tempat dan siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.
    “Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi. Makanya harus
    standby
    ,” ujar Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).
    Dedi menyebut, dirinya tidak menerima laporan atau izin dari Lucky Hakim terkait kepergian tersebut.
     
    Padahal, sesuai aturan, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri, apalagi saat hari besar keagamaan.
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi.
    Ia menambahkan, dirinya sempat mencoba menghubungi Lucky lewat pesan singkat, namun tidak direspons.
    Dedi menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah saat Lebaran bisa berdampak serius.
    Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
    “Ada di Undang-undang itu, diberhentikan selama tiga bulan. Saya sampaikan ke Kemendagri,” kata Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, foto-foto Lucky Hakim tengah berada di Jepang tersebar di media sosial.
    Salah satu foto bahkan menunjukkan akun @japantour.id menandai keberadaannya, dan turut diunggah oleh Dedi Mulyadi sendiri di akun TikTok pribadinya dengan caption: “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…”.
    (Kontributor Bandung Faqih Rohman Syafei|Editor: Gloria Setyvani Putri)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) bakal memanggil
    Bupati Indramayu
    ,
    Lucky Hakim
    yang dikabarkan berlibur ke Jepang tanpa izin. Sebab, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
    Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (6/4/2025).
    Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
    “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.
    “Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
    Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
    Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
    Adapun kabar Lucky Hakim berlibur ke luar negeri tanpa izin terungkap dalam unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial.
    Lewat akun media sosial pribadinya, Dedi mengunggah sejumlah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang, dengan menambahkan keterangan, ”
    Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran
    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    .
    Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan, tidak ada.
    Menurut Dedi, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi pada Minggu (6/4/2025).
    “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

    Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

    Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    Sugiarto mengatakan, kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
    Hal itu disampaikan Bima Arya merespons kabar Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Dedi Mulyadi
    .
    “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (6/4/2025).
    “Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
    Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
    Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
    Dia pun mengingatkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis.
    Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
    “Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
    Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan, foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption ”
    Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,

    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
     
    Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan bahwa tidak ada.
    Menurut Dedi, biasanya bupati atau walikota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
    “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Lucky Hakim mungkin awalnya lebih dikenal sebagai aktor sinetron, namun kiprahnya kini merambah jauh hingga ke dunia politik dan kepemimpinan daerah. Lahir di Indramayu pada 12 Januari 1978, Lucky telah menapaki perjalanan karier yang penuh warna, mulai dari dunia hiburan hingga kini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024.

    Awal Karier: Model hingga Aktor Sinetron

    Sebelum terjun ke politik, Lucky Hakim terlebih dahulu merintis kariernya di dunia hiburan Tanah Air. Ia memulai langkahnya sebagai model iklan televisi pada awal 2000-an. Namanya mulai dikenal luas ketika ia membintangi berbagai sinetron populer seperti Mutiara Hati, Muslimah, hingga Jiran.

    Tak hanya sukses di sinetron, Lucky juga menjajal dunia layar lebar lewat film-film seperti Ketika, Lantai 13, dan Ruang. Kariernya di industri kreatif pun terus berkembang, bahkan ia sempat mendirikan rumah produksi sendiri dan memproduksi lebih dari 20 FTV. Di luar dunia akting, Lucky juga aktif menulis lagu-lagu rohani dan berkolaborasi dengan beberapa musisi.

    Latar Belakang dan Pendidikan

    Perjalanan hidup Lucky Hakim tak selalu mudah. Ia kehilangan kedua orang tua kandungnya sejak usia muda dan dibesarkan oleh keluarga angkat di Cilacap, Jawa Tengah. Identitas aslinya baru diketahui saat ia masih duduk di bangku SMA.

    Pendidikan dasarnya ditempuh di SD dan SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 2 Cilacap. Lucky juga menempuh pendidikan tinggi di STIE Perbanas dan Universitas Pelita Bangsa sebelum akhirnya terjun total ke dunia seni dan politik.

    Terjun ke Dunia Politik

    Karier politik Lucky dimulai saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada tahun 2012, meskipun belum berhasil. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan terpilih untuk periode 2014–2019.

    Namun pada 2018, Lucky didepak dari partainya karena dituduh melakukan manipulasi suara dalam pemilu sebelumnya. Tak patah arang, ia kembali mencoba peruntungan politiknya dengan maju sebagai Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2020 berpasangan dengan Nina Agustina, putri mantan Kapolri Da’i Bachtiar.

    Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi politik dan dilantik pada 26 Februari 2021. Sebagai wakil bupati, Lucky berharap bisa membawa perubahan positif bagi kampung halamannya.

    Mundur dari Jabatan Wakil Bupati

    Namun harapan itu tak berjalan mulus. Pada awal 2023, Lucky Hakim secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengaku tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal karena berbagai kendala internal.

    Lucky menyebut sejumlah fasilitas pendukung tugasnya seperti ajudan dan protokoler telah ditarik, membuatnya kesulitan menjalankan perannya. Ia juga menyampaikan bahwa ketidakcocokan visi dengan Bupati Nina Agustina turut menjadi faktor pengunduran dirinya.

    Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

    Mundur dari jabatan wakil bupati tak menghentikan langkah politik Lucky. Ia kini resmi maju sebagai calon Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

    Dalam kontestasi tersebut, Lucky berpasangan dengan Syaefudin sebagai calon wakil bupati. Menariknya, lawan politik yang akan dihadapinya adalah mantan pasangannya sendiri, Nina Agustina, yang kini berduet dengan Tobroni sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sementara pasangan ketiga adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari.

    Pertarungan politik ini diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat baik Lucky maupun Nina sama-sama memiliki basis dukungan kuat di Kabupaten Indramayu.

    Liburan ke Jepang dan Sindiran Dedi Mulyadi

    Di tengah kesibukannya sebagai tokoh politik, Lucky sempat menjadi sorotan publik karena liburannya ke Jepang usai menjabat sebagai wakil bupati. Perjalanan tersebut menjadi kontroversi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan sindiran tajam melalui unggahan di akun TikTok pribadinya @dedimulyadi71.

    Dedi mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan Lucky tengah berlibur bersama istri dan anak-anaknya di Negeri Sakura. Dalam unggahan itu, Dedi menulis sindiran, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,” yang sontak memicu berbagai reaksi dari warganet.

    Diduga, keberangkatan Lucky ke Jepang tidak disertai izin resmi dan melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode arus balik Lebaran 1446 H.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang, Janji Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Mendagri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 April 2025

    5 Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin Bandung

    Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin
    Editor
    KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    yang kedapatan berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah tanpa izin resmi.
    Sindiran itu disampaikan Dedi melalui akun media sosial miliknya.
    Dalam unggahan TikTok pribadinya, Dedi membagikan foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menuliskan caption,
    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
    Unggahan tersebut langsung menjadi sorotan karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya itu yang pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan, baik ke Gubernur maupun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
    Menurut Dedi, dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons.
    Baru setelah itu ia mengetahui bahwa Lucky tengah berada di Jepang lewat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang di-tag oleh akun @japantour.id.
    “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi.
    Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Ia pun menyebut akan melaporkan pelesiran tersebut ke Kemendagri.
    “Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujarnya.
    Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap siaga di wilayahnya saat Lebaran karena banyak persoalan yang bisa muncul, seperti kemacetan dan gangguan pelayanan masyarakat.
    “Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.
    Hingga berita ini ditulis, Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait pelesirannya ke Jepang.
    (Kontributor Bandung Faqih Rohman Syafei|Editor Gloria Setyvani Putri)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedy Mulyadi Akan Laporkan ke Kemendagri
                        Bandung

    9 Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedy Mulyadi Akan Laporkan ke Kemendagri Bandung

    Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedy Mulyadi Akan Laporkan ke Kemendagri
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    mengaku tidak mengetahui soal Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    yang melancong ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah.
    Dia mengatakan, akan melaporkan liburan Lucky Hakim yang tanpa izin ini ke Menteri Dalam Negeri.
    Dia menilai, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Selain itu, Lucky Hakim juga dapat dikenakan sanksi diberhentikan selama tiga bulan berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku.
    “Ada di Undang-udang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujar kata Dedi dalam sambungan telepon ke para awak media, Minggu (6/4/2025).
    Dedi menegaskan, kepala daerah telah diatur untuk tidak berlibur maupun bepergian ke luar negeri saat momen Lebaran.
    Mengingat, pada hari raya umat Muslim ini, bupati maupun wali kota harus tetap bertugas di wilayahnya.
    Pasalnya, masih banyak sejumlah persoalan di Jabar yang perlu segera dibenahi, sehingga peran sentral kepala daerah sangat dibutuhkan dalam penyelesaiannya.
    “Silahturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.
    Dia menyebut, Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa sepengetahuannya, mestinya setiap kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri harus menginformasikan hal tersebut ke Kemendagri dan juga Gubernur.
    Dedi juga mengatakan, dia sudah beberapa kali menghubungi Lucky Hakim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, tetapi belum mendapatkan jawaban hingga sekarang.
    “Beberapa kali WA enggak direspon, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspon. Pas buka WA ternyata di Jepang,” pungkas Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran.
    Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
    Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
    Ditanya soal apakah dia mendapat izin dari Gubernur dan Kemendagri, Dedi mengatakan tidak ada.
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Jakarta, Pendatang Diimbau Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jelas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 April 2025

    Masuk Jakarta, Pendatang Diimbau Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jelas Megapolitan 6 April 2025

    Masuk Jakarta, Pendatang Diimbau Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    Jakarta
    mengimbau agar para
    pendatang
    baru yang masuk ke wilayah Jakarta, memiliki kepastian pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas sebelum menetap.
    “Kepada para pendatang, ini diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal,“ ujar Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
    Budi menjelaskan bahwa pendatang tersebut harus bertanggung jawab atas keberadaannya di Jakarta.
    Oleh karena itu, mereka diimbau telah memiliki pekerjaan atau keterampilan yang cukup, serta tempat tinggal yang layak dan pasti.
    Tak hanya itu, bagi pendatang yang datang ke Jakarta diminta segera melapor dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai status kependudukannya.
    Langkah ini dilakukan untuk mendukung ketertiban administrasi kependudukan serta menjaga stabilitas sosial di tengah padatnya jumlah penduduk Jakarta.
    “Agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju
    global city
    ,” kata Budi.
    Disdukcapil membagi pendatang ke dalam dua kategori, yakni pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dan berniat menetap, serta pendatang non-permanen yang tidak membawa SKP.
    Untuk pendatang dengan SKP, diwajibkan melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan, seperti SKP, surat penjamin, KTP, KIA, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
    Setelah melalui proses validasi oleh petugas, dokumen kependudukan Jakarta akan diterbitkan, dan pendatang wajib melapor ke RT setempat.
    Sementara itu, bagi pendatang non-permanen, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di
    https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
    .
    Setelah pendaftaran selesai, pendatang harus melapor ke kelurahan dan RT agar datanya bisa dimasukkan ke dalam sistem.
    “Batas waktu menetap bagi penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Sepengetahuan Gubernur Jabar
                        Bandung

    1 Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Sepengetahuan Gubernur Jabar Bandung

    Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Sepengetahuan Gubernur Jabar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
    Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id. Bahkan foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang
    Dedi Mulyadi
    dengan caption
    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ditanya soal apakah dia mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan tidak ada.
    Menurut Dedi, biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada.
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
    “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” kata Dedi.
    Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada momen arus mudik dan balik ini sangat sibuk untuk persiapan dan pembenahan agar perayaan berjalan lancar. Sejumlah kebijakan dikeluarkan Dedi agar mudik dan balik berjalan lancar.
    Beberapa di antaranya adalah pemberian kompensasi kepada tukang becak, kusir andong, hingga sopir angkot, agar mereka tidak beroperasi saat sebelum hingga setelah lebaran agar lalu lintas lancar.
    Dedi juga memberi support kepada kepolisian yang mengatur lalu lintas di kawasan rentan macet seperti Puncak Bogor dan Cianjur.
    Demikian pula bupati dan wali kota yang dilewati jalur mudik ikut mendampingi Dedi Mulyadi untuk memperlancar kegiatan mudik dan balik masyarakat.
    Saat ini
    Kompas.com
    sedang berusaha mengonfirmasi kabar tersebut ke Bupati Indramayu Lucky Hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.