Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemdagri

    Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemdagri

    Jakarta (ANTARA) – Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa siang.

    Lucky dimintai keterangan terkait dengan perjalanannya ke Jepang pada momentum Lebaran 2025, yang dilakukan tanpa izin resmi dan langgar larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.

    “Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada awak media saat hendak memasuki Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.

    Usai diperiksa oleh pihak Inspektorat, Lucky dijadwalkan untuk bertemu Wamendagri Bima Arya Sugiarto di ruang kerja Gedung B Kemendagri. Namun, Bima belum mengetahui pasti pukul berapa Lucky akan menemuinya.

    “Kita tunggu aja, (Lucky) mau ke sini (Gedung B Kemendagri) dari sana (Inspektorat Jenderal Kemendagri Gambir),” ucap Bima.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.

    “Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.

    Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

    “Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.

    Momen kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, tampak dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.

    Perjalanan itu diduga tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama liburan Lebaran karena mereka menangani berbagai urusan penting terkait dengan perayaan hari besar umat Islam.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Buntut Tak Izin Liburan ke Jepang

    Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Buntut Tak Izin Liburan ke Jepang

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Lucky diperiksa buntut perjalanan ke Jepang tanpa izin.

    “Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat,” kata Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025).

    Bima Arya menyebut Lucky Hakim diperiksa oleh pihak Itjen Kemendagri sejak pukul 13.00 WIB. Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, Lucky Hakim direncanakan akan menghadap kepadanya.

    “Nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini. Jadwalnya di sana jam 13.00 WIB, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” ujar Bima Arya.

    Seperti diketahui, pemanggilan terhadap Lucky Hakim sudah dijadwalkan oleh Wamendagri Bima Arya pada siang ini. Bima Arya menyebut Lucky akan dimintai penjelasan tentang perjalanan berliburnya ke Jepang oleh pihak Irjen Kemendagri.

    “Besok siang (hari ini) Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4).

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

    Bima Arya mengatakan Lucky Hakim juga telah memberikan permintaan maaf kepada Kemendagri. Namun pihak Kemendagri tetap akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim.

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri

    5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri

    loading…

    Lucky Hakim, Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi karena tanpa izin Kemendagri. Foto/Ist

    JAKARTA – Lucky Hakim, aktor yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah perjalanan liburannya ke Jepang menuai kontroversi. Keberangkatannya ke Negeri Sakura tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

    Plesiran Lucky Hakim tanpa izin memicu respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri yang secara terbuka menyampaikan teguran.

    Di balik polemik tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik yang mengungkap sisi lain dari sosok Lucky Hakim, baik sebagai pejabat publik maupun figur publik.

    Berikut 5 Fakta Menarik Lucky Hakim:

    1. Karier Cemerlang di Dunia Hiburan

    Lucky Hakim memulai kariernya sebagai model iklan televisi. Namanya melambung setelah membintangi sejumlah sinetron populer. Tak hanya di layar kaca, Lucky juga merambah dunia film layar lebar dengan berperan dalam sejumlah film layar lebar.

    Selain berakting, ia juga menunjukkan bakat di belakang layar sebagai penulis, desainer produksi, dan produser eksekutif dengan mendirikan rumah produksi sendiri yang telah menghasilkan lebih dari 20 FTV.

    2. Pencinta Hewan dan Alam

    Lucky dikenal sebagai sosok yang punya kecintaan tinggi terhadap hewan dan alam. Ia memelihara berbagai jenis satwa dan aktif menyuarakan isu konservasi. Ia juga sempat jadi pembicara dalam beberapa kampanye pelestarian lingkungan. Hal ini membuatnya punya banyak penggemar dari kalangan pecinta binatang.

    3. Terjun ke Politik, Pernah Jadi Anggota DPR hingga Bupati

    Dari dunia hiburan, Lucky kemudian terjun ke politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Tahun 2021, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu, namun kemudian mengundurkan diri.

    Tak berhenti di situ, ia kembali mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Indramayu di Pilkada 2024. Keputusannya ini sempat menuai pro dan kontra, tapi menunjukkan bahwa Lucky serius ingin membangun daerahnya.

    4. Kontroversi Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

    Baru-baru ini, Lucky menjadi sorotan karena perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut aturan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri.

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin dari Lucky Hakim terkait perjalanannya tersebut. Akibatnya, Kemendagri berencana memanggil Lucky untuk memberikan klarifikasi.

    “Pak Bupati sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun kami tetap meminta beliau hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung,” ujar Bima Arya.

    5. Disindir Dedi Mulyadi, Viral di Media Sosial

    Tindakan Lucky ini juga mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lewat akun TikTok-nya, Dedi menyampaikan sindiran yang cukup menohok bagi Lucky Hakim.

    “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” ucap Dedi, disertai ekspresi santai. Unggahan tersebut viral dan menuai banyak komentar dari warganet.

    Dari kasus yang terjadi kepada Lucky Hakim banyak yang menyayangkan tindakan Lucky, meskipun ada juga yang membelanya. Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tetap meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi tegas kepada Lucky Hakim.

    Dengan begitu diharapkan hal yang terjadi kepada Lucky dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah agar senantiasa patuh terhadap aturan, transparan dalam bertindak, dan mengutamakan kepentingan publik di atas urusan pribadi.(MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah)

    (shf)

  • Pengakuan Lucky Hakim, Sudah Berupaya Ajukan Izin tapi Ditolak Sistem – Halaman all

    Pengakuan Lucky Hakim, Sudah Berupaya Ajukan Izin tapi Ditolak Sistem – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan ia telah berupaya mengajukan izin untuk berlibur ke Jepang melalui aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun permohonannya ditolak sistem.

    Pengakuan ini muncul setelah liburannya menjadi sorotan publik, terutama karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Lucky Hakim menjelaskan, ia memerintahkan stafnya untuk mengurus izin keluar negeri pada bulan Ramadhan lalu.

    Rencana awalnya adalah berlibur pada 2-11 April 2025.

    Namun, izin cuti yang diajukan ditolak karena berada di bawah 14 hari kerja dari tanggal pengajuan.

    “Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, ‘Loh kan masih lama’.”

    “Lalu dijelaskan, ‘Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya’,” ujar Lucky setelah memimpin apel di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4/2025).

    Setelah izin cutinya ditolak, Lucky memutuskan untuk mengubah rencana keberangkatannya menjadi 2-6 April 2025.

    Ia berencana kembali bekerja pada 8 Mei 2025.

    Lucky juga menyatakan selama Lebaran, ia tetap berada di Indramayu dan melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan patroli dan menunaikan shalat Idul Fitri.

    Sebelum berangkat ke Jepang, dia mengatakan, mendelegasikan tugas-tugas ke Syaefudin untuk menggantikannya melakukan kegiatan agar saat berlibur agar roda pemerintahan tetap berjalan.

    “Tapi saat saya pergi ke sana, ternyata persepsi saya soal hari cuti itu salah. Maka dari itu saya langsung menghubungi Pak Gubernur, saya juga akan menjelaskan pula kepada Kemendagri. Hari ini saya akan ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” ucap Lucky.

    Lucky Hakim menyatakan, rencana liburan ke Jepang sudah dipersiapkan sejak Desember 2024.

    Ia merasa perlu meluangkan waktu untuk keluarga, terutama anak-anaknya, setelah masa kampanye dan menjabat sebagai Bupati.

    “Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” ujar dia.

    Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman, menambahkan upaya untuk mendapatkan izin sudah dilakukan dan dilaporkan ke Kemendagri serta Gubernur Jawa Barat.

    Namun, proses izin tersebut ditolak oleh sistem, kemungkinan karena kurangnya waktu pengajuan dan dokumen yang diunggah.

    “Sebelum keberangkatan Pak Bupati, sudah kita proses sekitar dua minggu lalu. Tanggal persisnya saya lupa,” ujar dia.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pulang Liburan dari Jepang, Lucky Hakim Gelar Apel Pagi di Indramayu

    Pulang Liburan dari Jepang, Lucky Hakim Gelar Apel Pagi di Indramayu

    Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya kembali berlibur dari Jepang. Pada hari ini, Selasa (8/4/2025), ia langsung menggelar apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

    Dalam unggahan di media sosial (medsos), Lucky Hakim terlihat memimpin apel tersebut dengan mengenakan seragam lengkap.

    “Pelaksanaan apel pagi ASN Kabupaten Indramayu, 8 April 2025. Mari bersama-sama membersihkan hati, menyucikan jiwa, silih asih, silih asah, silih asuh,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan yang diunggah di Instagram @sahabat.luckyhakim.

    Meskipun baru saja pulang dari liburan di Jepang dan melaksanakan kegiatan di Indramayu, Lucky Hakim masih memiliki agenda penting. Ia dijadwalkan untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025) siang.

    “Pertemuan ini sudah dijadwalkan untuk siang hari ini,” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta.

    Pertemuan tersebut diperkirakan akan membahas perjalanan luar negeri Lucky Hakim ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, pertemuan ini juga akan menjadi kesempatan untuk melakukan klarifikasi serta membahas aspek hukum dan administratif yang mengatur perjalanan dinas pejabat daerah.

  • Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all

    Siang Ini Wamendagri Bima Arya Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim Buntut Perjalanan ke Jepang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkonfirmasi akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Selasa (8/4/2025) siang ini.

    Adapun pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Ya, benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.

    Bima Arya juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap Lucky Hakim ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Indramayu tersebut ke Jepang.

    Dipastikan oleh Bima Arya, nantinya Kemendagri akan meminta penjelasan lebih lanjut perihal alasan Lucky Hakim pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin.

    “Iya, betul (minta penjelasan Lucky Hakim),” kata Bima Arya.

    Berdasarkan informasi yang Tribunnews dapatkan, pemanggilan terhadap Lucky Hakim itu akan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Gedung B, Kemendagri.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa saat ini dirinya tengah meminta penjelasan dari Bupati Indramayu Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial.

    Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga, namun disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

    Sebab, Lucky melakukan perjalanan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat—dalam hal ini Gubernur—dan izin dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” kata Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin (7/4/2025).

    Sejauh ini, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lucky Hakim perihal alasannya tidak mengajukan izin sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” katanya.

    Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyinggung soal Undang-Undang yang kemungkinan dilanggar oleh Lucky Hakim sebagai pejabat daerah.

    “Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima Arya.

    Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang melaksanakan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” kata dia.

    Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggaran UU tersebut.

    Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar aturan itu akan diberhentikan sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tandasnya.

    Hanya saja, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

    Kemendagri, kata dia, berada dalam posisi ingin mendengarkan terlebih dahulu alasan yang bersangkutan secara detail.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” tandasnya.

  • Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Buntut Tak Izin Liburan ke Jepang

    Intip Garasi Bupati Lucky Hakim yang Ditegur Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Jakarta

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri. Menilik sisi lain dari Lucky Hakim, bagaimana selera otomotifnya?

    Kemendagri mengaku tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Lucky Hakim juga akan dipanggil Kemendagri akibat kejadian itu.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 10.709.638.600 (Rp 10,7 miliaran).
    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 433,5 juta, surat berharga Rp 100 juta, kas dan setera kasa Rp 675 juta, harta lainnya Rp 600 juta, dan hutang Rp 5,38 miliaran.

    Khusus isi garasinya, Lucky Hakim hanya mendaftarkan empat kendaraan bermotor. Berikut ini rinciannya:

    1. Mobil, Toyota Rush Tahun 2012 Rp 150 juta
    2. Motor, Honda Supra tahun 2003 Rp 5 juta
    3. Mobil, Toyota Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp 150 juta
    4. Mobil, Peugeot RCZ tahun 2011, Rp 280 juta

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim sudah meminta maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim secara langsung untuk memberikan penjelasan terkait kepergian ke Jepang.

    “Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

    Bima Arya menekankan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya.

    Menurut Bima Arya ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

    (riar/din)

  • Cara Cek NIK KTP Secara Online, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Cara Cek NIK KTP Secara Online, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap warga negara Indonesia pasti punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

    NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

    Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup. Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

    Untuk itu, Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

    Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

    NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Namun terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

    Cara Cek NIK KTP Secara Online

    Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

    Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

    Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

    Akses laman https://kemendagri.lapor.go.id/
    Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
    Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”
    Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”
    Ketik kota dan domisili asal
    Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
    Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

    Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook adalah:

    X: twitter.com/ccdukcapil atau https://x.com/ccdukcapil
    Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
    Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
    Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format : #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

    3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

    Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

    Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

    Cek#KTP#NIK

    5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

    Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]

    Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

    #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.

    Jika Anda tidak terburu-buru, Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.

    Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

    Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk, verifikasi NIK melalui layanan daring wajib melewati proses validasi yang ketat dan dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK serta data pribadi lainnya kepada akun atau pihak yang tidak merupakan kanal resmi Dukcapil.

    (dem/dem)

  • Lucky Hakim Penuhi Panggilan Kemendagri Buntut Tak Izin Liburan ke Jepang

    Wamendagri Ungkap Dalih Lucky Hakim Liburan ke LN Tanpa Kantongi Izin Menteri

    Jakarta

    Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan usai pergi liburan ke Jepang tanpa izin menteri. Lalu, apa alasan Lucky nekat melakukan tindakan tersebut?

    “Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4/2025).

    Kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

    “Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan,” ujar Bima.

    Bima mengatakan Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim siang ini untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan liburannya tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyayangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku.

    “Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan saat diwawancarai di acara panen raya Kabupaten Majalengka, dilansir detikJabar, Senin (7/4/2025).

    “Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat,” ujar Erwan.

    (ygs/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret – Halaman all

    Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui liburan ke Jepang bersama keluarga di sela-sela cuti lebaran 2025.

    Supulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi.

    Tindakan Lucky Hakim dianggap melanggar surat edaran Kemendagri terkait larangan kepala daerah keluar negeri selama libur lebaran 2025.

    Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan liburan Lucky Hakim ke Jepang tak izin ke Pemprov Jabar maupun Kemendagri.

    Ia menyesalkan tindakan Lucky Hakim dan meminta kepala daerah di Jawa Barat tidak melakukan hal serupa.

    “Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas,” ujarnya, Senin (7/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Ia menambahkan, aturan berpergian keluar negeri untuk urusan dinas maupun pribadi sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat retret di Magelang, Jawa Tengah.

    “Saat itu, Pak Mendagri sudah menjelaskan langsung alurnya seperti apa ketika hendak izin bepergian ke luar negeri untuk perjalanan dinas maupun pribadi,” tegasnya.

    Sejumlah keperluan pribadi yang diizinkan seperti berobat hingga berlibur bersama keluarga.

    “Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya,” tandasnya.

    Wamendagri Akan Panggil Lucky Hakim

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya, Senin.

    Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

    “Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.

    Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.

    Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.

    Pengakuan Lucky Hakim

    Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.

    Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.

    Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.

    Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.

    Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Harap Bupati dan Wali Kota Tak Mencontoh Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    (Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi)