Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi

    Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku telah melakukan kesalahan saat berlibur ke Jepang tanpa meminta izin kepada gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Pengakuan itu, diutarakannya setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia siap menerima sanksi yang diberikan kepadanya.

    Seusai pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Inspektorat Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Lucky Hakim mengungkapkan, dirinya telah dicecar dengan 43 pertanyaan seputar perjalanannya tersebut.

    Ia mengaku siap menerima segala konsekuensi yang timbul, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi. Setelah menjalani pemeriksaan, Lucky langsung menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya untuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta arahan terkait tindakan yang telah dilakukannya.

    Lucky Hakim mengaku, pergi berlibur ke Jepang bersama keluarga pada H+2 Lebaran tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

    “Saya sudah menjelaskan, saya berangkat pada 2 April dan kembali pada 7 April. Semua biaya perjalanan saya tanggung sendiri, tidak ada kaitannya dengan fasilitas negara atau pemerintah daerah,” kata Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Ia menambahkan meski niatnya tidak buruk, tetapi dirinya sudah siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebutkan, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Bima mengungkapkan, hasil sementara pemeriksaan menunjukkan adanya keterbatasan pemahaman dari Lucky Hakim terkait mekanisme kunjungan luar negeri bagi kepala daerah.

    “Pak Bupati tidak memahami meski dalam masa cuti atau liburan, seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin untuk perjalanan luar negeri,” ucap Bima Arya. 

    Selain itu, Bima Arya menyebutkan perjalanan tersebut tidak memenuhi ketentuan izin yang berlaku, yang seharusnya diajukan 14 hari sebelumnya.

    Kemendagri memastikan mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa apakah ada penggunaan dana negara atau penerimaan dana dari pihak tertentu selama perjalanan Lucky Hakim ke Jepang.

    Hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim diperkirakan akan diumumkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

  • Wamendagri Minta Kepala Daerah Pahami Aturan Cuti Buntut Kasus Lucky Hakim

    Wamendagri Minta Kepala Daerah Pahami Aturan Cuti Buntut Kasus Lucky Hakim

    Jakarta

    Wamendagri Bima Arya menyoroti minimnya pemahaman kepala daerah terkait aturan cuti buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia meminta kasus Lucky Hakim ini menjadi atensi para kepala daerah yang lain.

    “Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ungkap Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Bima Arya mengatakan yang dilakukan Lucky Hakim ini dapat menjadi peringatan terhadap kepala daerah lainnya agar tidak salah dalam memahami aturan. Dia berharap seluruh kepala daerah bisa mengerti mengenai kewajiban dan haknya.

    “Dengan persoalan ini, maka Kepala Daerah yang lain lebih memahami, bahwa Kepala Daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” kata Bima Arya.

    Bima Arya menyinggung kewajiban dan hak dari setiap kepala daerah sudah dibahas Mendagrii Tito Karnavian saat retret di Magelang. Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan detail termasuk sanksinya.

    “Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” ujarnya.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

    (eva/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lucky Hakim Tegaskan Pergi ke Jepang Pakai Dana Pribadi – Page 3

    Lucky Hakim Tegaskan Pergi ke Jepang Pakai Dana Pribadi – Page 3

    Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) buntut perjalanannya ke Jepang. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Selasa (8/4/2025).

    “Pak bupatinya sedang dimintai keterangan dulu oleh inspektorat,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat ditemui di kantor Kemendagri, Selasa siang.

    Menurut Bima, pemeriksaan terhadap Lucky dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga sekarang.

    Dia belum merinci materi pemeriksaan, namun menyebut bahwa Lucky dijadwalkan langsung menghadap ke kantor Kemendagri usai pemeriksaan di Inspektorat rampung.

    “Kita lihat hasil keputusannya nanti seperti apa. Setelah dari sana katanya beliau akan kesini kita tunggu aja,” tandas dia.

  • Wali Kota Depok Akui Sudah Terima Teguran Buntut Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas – Page 3

    Wali Kota Depok Akui Sudah Terima Teguran Buntut Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Depok, Supian Suri mengaku sudah mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, usai memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Supian menyebut telah meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Supian telah berkirim surat atas teguran yang diterimanya usai memperbolehkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.

    “Saya (kemarin) sudah ditegur oleh Pak Gubernur (Dedi Mulyadi), saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf jika kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan itu,” ujar Supian, Selasa (8/4/2025).

    Dia menjelaskan, alasan memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik karena empati kepada pejabat yang tidak memiliki kendaraan. Pejabat yang tidak memiliki kendaraan dapat mudik lebaran ke kampung halaman karena kebijakan tersebut.

    “Dari pada harus keluar dana lagi, sewa atau mereka sembunyi-sembunyi bawa dan was-was di perjalanan, kemudian saya juga berharap cepat balik, sebenarnya lebih kepada ke sana, enggak ada maksud lain,” jelas Supian.

    Supian mengungkapkan, kebijakan ASN diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik, bukan untuk menentang kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Supian menegaskan, kebijakan yang diambilnya lebih mengedepankan rasa empati.

    “Faktanya memang benar, teman-teman yang tidak punya kendaraan, relatif tidak menggunakan kendaraan dinas, hanya kecil yang pakai,” ungkap Supian.

     

  • Usai Diperiksa 4 Jam, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Wamendagri Bima Arya

    Usai Diperiksa 4 Jam, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Wamendagri Bima Arya

    Bisnis.com, JAKARTA–Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya rampung menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, usai diperiksa, Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi perjalanannya ke Jepang.

    Lucky sendiri masih bungkam dan belum mau memberikan tanggapan apapun terkait pemeriksaan yang dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB-17.00 WIB hari ini Selasa 8 Maret 2025.

    “Nanti ya saya ke dalam dulu,” tuturnya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Lucky Hakim Datangi Kantor Wamendagri Usai 4 Jam Diperiksa Inspektorat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Lucky Hakim Datangi Kantor Wamendagri Usai 4 Jam Diperiksa Inspektorat Nasional 8 April 2025

    Lucky Hakim Datangi Kantor Wamendagri Usai 4 Jam Diperiksa Inspektorat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    tiba di Kantor Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    , Gedung B
    Kemendagri
    , Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025) sore pukul 16.57 WIB.
    Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat dan menggunakan mobil Mazda CX-3 berwarna merah.
    Sambil melambaikan tangan ke arah awak media, Lucky Hakim langsung masuk ke ruangan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
    Dia tiba di Kemendagri usai diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh Inspektorat Kemendagri di Gambir, Jakarta Pusat.
    Bima Arya mengatakan, Lucky sudah diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB dan baru tiba di Kemendagri setelah pemeriksaan pada pukul 16.57 WIB.
    “13.00, jadwalnya di sana jam 13.00, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” kata Bima.
    Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Lucky Hakim ke “Negeri Sakura” itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.
    Di foto tersebut terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan, foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption, ”
    Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…
    “.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

    13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Besar UGM Dipecat

    Sleman, Beritasatu.com – Jagat akademik kembali diguncang skandal memalukan. Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tim internal UGM, sebanyak 13 mahasiswi berstatus sebagai korban dan saksi atas tindakan tercela yang dilakukan EM. Dugaan kekerasan terjadi di luar area kampus, dan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

    “Korban dan saksi ada 13 orang yang diperiksa dan memberikan keterangan,” ujar Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius kepada Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025).

    EM diketahui menggunakan modus yang berkedok bimbingan tugas akhir, diskusi mata kuliah, hingga persiapan lomba akademik. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan di rumah pribadinya, bukan di lingkungan kampus.

    “Modusnya kegiatannya dilakukan di rumah, mulai dari diskusi skripsi, tesis, hingga kegiatan lomba,” tambah Andi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM.

    Kasus ini mulai terkuak ketika petinggi fakultas farmasi melaporkan perilaku EM ke rektorat. Setelah dilakukan evaluasi internal, Rektorat UGM memutuskan mencabut status EM sebagai dosen dan mengeluarkannya dari institusi.

    “Kalau status dosen dari rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan,” tegas Andi.

    Terkait status EM sebagai aparatur sipil negara (ASN), pemberhentiannya akan mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, keputusan mengenai gelar guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Dikti Saintek (Kemendiktisaintek).

    Saat ini, UGM fokus pada pendampingan psikis dan hukum kepada para korban. Alasannya sebagian besar dari mereka masih merupakan mahasiswi aktif yang belum menyelesaikan studi.

    Skandal ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan akademik dan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang lebih ketat di perguruan tinggi.

  • Sudah 3,5 Jam, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicecar Itjen Kemendagri

    Sudah 3,5 Jam, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicecar Itjen Kemendagri

    Bisnis.com, JAKARTA–Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah 3,5 jam diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri usai berlibur ke Jepang saat pemerintah sibuk mengawasi lebaran tanpa izin.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Lucky Hakim telah tiba di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sejak pukul 13.00 WIB dan langsung diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

    Rencananya, usai diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu juga akan diperiksa kembali oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

    Namun, hingga pukul 16.30 WIB, Bupati Indramayu Lucky Hakim masih belum menunjukan batang hidungnya di gedung Wakil Menteri Dalam Negeri.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Sebut Pejabat Harus Terbiasa Terikat Aturan Meski dari Geng Artis – Halaman all

    Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Sebut Pejabat Harus Terbiasa Terikat Aturan Meski dari Geng Artis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi pesan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim bahwa pejabat terikat pada peraturan negara.

    Meskipun keluarga Lucky Hakim datang dari kalangan artis, kata Dedi, tetap harus sudah membiasakan diri sebagai pejabat publik yang terikat peraturan dan budaya. 

    Hal tersebut disampaikan Dedi saat menanggapi alasan Lucky Hakim, berlibur ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran karena memenuhi janji kepada anak-anaknya.

    “Tapi, saya jelasin Pak Lucky, memang kita ini hari ini adalah pejabat negara. Jadi karena pejabat negara terikat oleh peraturan negara,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Jadi, menurut Dedi, kebahagiaan itu bisa didapatkan tanpa harus ke Jepang.

    Justru keluarga pejabat itu, kata Dedi, seharusnya mendapatkan kebahagiaan di daerahnya sendiri, bukan di negara orang lain. 

    “Nah, walaupun itu keinginan anak-anak, hak kita untuk memberikan kebahagiaan bagi anak-anak kita, tapi kan bahagia tidak mesti di Jepang,” ujar Dedi.

    “Kalau mengatakan bahwa, kotanya tidak seindah Jepang, bikin dong jadi seindah Jepang. Jadi, saya ingin nanti para pejabat itu.”

    “Coba ciptakan tempat-tempat di Jawa Barat menjadi tempat-tempat indah sehingga dia rekreasinya di wilayah kerjaannya masing-masing. Gitu loh,” ucapnya.

    Dedi juga mengatakan, saat Lucky Hakim berlibur di Jepang bersama keluarganya, banyak masalah di Indramayu juga yang belum tuntas, terutama saat musim mudik Lebaran.

    “Selain infrastruktur yang perlu waktu untuk dibenahi, adalah yang nyapu koin. Itu saya sudah berkunjung ke situ jauh sebelum jadi gubernur.”

    “Nah, ini kan kita harus cari rumusan bagaimana mereka berhenti nyapu koin,” katanya.

    Sebagai informasi, Lucky Hakim dikabarkan menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa siang ini.

    Izin Lucky Hakim Tertolak Sistem

    Sekretaris Daerah Indramayu Aep Surahman mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Jepang, Lucky Hakim sempat memerintahkan stafnya untuk membuat izin pergi ke luar negeri saat bulan Ramadan kemarin.

    Namun, pengajuan tersebut tertolak oleh sistem, diduga karena pengajuan cuti itu kurang dari 14 hari kerja dari tanggal pemberangkatan.

    Selain itu, diduga pula karena adanya dokumen yang kurang lengkap.

    Meski izin pergi ke luar negerinya tertolak oleh sistem, Lucky Hakim tetap berangkat ke Jepang.

    Awalnya, Lucky Hakim berencana berlibur tanggal 2-11 April.

    Namun, kemudian diubah menjadi 2-6 April 2025 atau menyesuaikan hari cuti Lebaran agar pada 8 April 2025, saat hari pertama masuk kerja, Lucky Hakim bisa kembali bekerja karena dirinya tidak ingin membolos.

    Lucky Hakim bahkan diketahui juga masih bekerja sampai hari Lebaran. 

    Selain itu, Lucky Hakim juga sudah menyiapkan berbagai hal dengan mendelegasikan tugas ke Wakil Bupati Indramayu selama ia pergi agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan.

    Lucky Hakim Mengaku Salah Artikan Aturan

    Dalam hal ini, Lucky Hakim mengakui dirinya bersalah dan meminta maaf karena mungkin salah mengartikan aturan yang berlaku.

    “Mungkin di frame kepala saya ya, ini saya salah mengartikan,” ujar dia.

    Mengenai alasannya tetap berangkat ke Jepang itu, Lucky Hakim mengatakan karena ia sudah berjanji kepada anak dan keluarganya.

    Pasalnya, sejak Pilkada 2024 lalu hingga menjadi Bupati Indramayu, Lucky Hakim terus bekerja dan tidak ada waktu untuk keluarga.

    Untuk itu, Lucky Hakim pun segera bertolak ke Kemendagri setelah memimpin apel dan melakukan sidak hari pertama kerja di Indramayu.

    “Maka hari ini saya akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberi penjelasan atau klarifikasi. Apakah saya salah? Saya merasa bersalah karena saya salah dalam mengartikan (aturan),” ujar dia.

    Lucky Hakim pun menyampaikan siap menerima konsekuensi apabila dirinya dinyatakan bersalah.

    Namun, dalam hal ini Lucky menekankan bahwa tidak ada maksud dirinya pergi berlibur tanpa meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri.

    “Intinya kalau saya salah, sebagai percontohan, saya siap menerima apapun konsekuensinya, tapi saya juga ingin menjelaskan bahwa saya tidak bermaksud seperti itu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu.

    “Selebihnya saya akan menanggung karena semua perbuatan ada konsekuensinya,” lanjut Lucky Hakim.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berkaca pada Lucky Hakim, Dedi Sebut Keluarga Pejabat Harus Bahagia Berekreasi di Daerahnya Sendiri

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Andurrahman/Handhika Rahman)

  • Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang

    Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang

    loading…

    Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburan mewahnya di Jepang saat musim mudik Lebaran 2025 tersebar luas di media sosial. Foto/Ist

    JAKARTA – Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025) siang. Pemeriksaan dilakukan buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

    “Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupatinya akan menghadap ke sini,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Dia menyampaikan, Lucky Hakim sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Inspektorat sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menyebut, Lucky nanti akan ke Gedung B Kemendagri kembali.

    Oleh karenanya, ia meminta awak media bersabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut. “Nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja,” ujarnya.

    (rca)