Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Warga Sampang Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkades Digelar 2025

    Warga Sampang Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkades Digelar 2025

    Sampang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam wadah Aliansi Banyuates Tangguh (Alibata) mengelar demontrasi di depan kantor Kecamatan Banyuates, Rabu (9/4/2025)

    Aksi kali ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga mengganti Pj Kades tidak sesuai dengan regulasi.

    Korlap Aksi Imam Hanafi mengatakan, proses pergantian Pj Kades telah melanggar peraturan nomor 27 tahun 2021.

    “Jadi seharusnya evaluasi dilakukan per enam bulan sekali, pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara Evaluasi sebelumnya pada bulan Desember 2024,” teriak Hanafi dalam orasinya.

    Dalam tuntutannya masa aksi membawa Penolakan terhadap pergantian Pj Kades di Kecamatan Banyuates, serta gelar Pemilihan Kepala Desa sesuai janji Pemerintah.

    Pilkades harus direalisasikan pada tahun 2025 untuk menghindari adanya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Selain itu, Imam Hanafi juga menyerukan supaya Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktek jual beli jabatan yang sudah santer ditelinga para warga Sampang.

    Menanggapi hal itu Sudarmanto Plt Kepala DPMD dengan didampingi Camat Banyuates menyampaikan ucapan salam Silaturahmi dari Bupati Sampang untuk masyarakat di Kecamatan Bsnyuates.

    Dalam Undang-undang Desa yang baru mengamanatkan Kepala Desa yang semula jabatannya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun sehingga masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028. “Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 Kades yang mengalami perpanjangan,” ujarnya

    Karena ada perpanjangan tersebut, sesuai dengan amanat dari UU Desa untuk dilaksanakan Pilkades Serentak sesuai ketentuan, maka Pemerintah Daerah nantinya akan melaksanakan Pilkades Serentak, artinya di semua Desa.

    “Saya sudah berkonsultasi dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) agar Pilkades dilaksanakan secara Serentak dan tahapannya dimulai pada tahun 2027,” pungkasnya.

    Aksi ratusan warga itu diwarnai pembakaran ban bekas di depan kantor Kecamatan Banyuates hingga membuat jalur Pantura Madura tersendat. [sar/kun]

  • Siapa Amirul Wicaksono? Sosok Direktur IT Bank DKI Dipecat Pramono Anung – Halaman all

    Siapa Amirul Wicaksono? Sosok Direktur IT Bank DKI Dipecat Pramono Anung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung memecat Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, Selasa (8/4/2025).

    Pencopotan Amirul Wicaksono dari jajaran direksi Bank DKI terkait layanan digital bank yang sempat mengalami gangguan. 

    Hal ini mengakibatkan sejumlah nasabah Bank DKI tidak bisa melakukan transaksi keuangan.

    “Saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” ujar Pramono dikutip dari akun Instagram pribadinya.

    Lalu, siapa Amirul Wicaksono, sosok Direktur IT Bank DKI yang dipecat Pramono Anung?

    Mengutip dari situs resmi Bank DKI, Amirul Wicaksono lahir di Magelang pada 2 Juli 1968. Sehingga saat ini, Amirul Wicaksono berusia 56 tahun.

    Meski lahir di Magelang, Amirul Wicaksono tinggal di Jakarta.

    Ia meraih gelar Sarjana Teknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1994. 

    Masih dari kampus yang sama, ia mendapat gelar Magister Manajemen (MM) pada 1997.

    Pada 2020, Amirul Wicaksono meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta.

    Sebelum berkarier di Bank DKI, Amirul Wicaksono sempat bekerja di bank pelat merah yaitu BNI.

    Mulanya, ia menjadi AVP E-Banking BNI lalu Project Leader pada BNI Reformasi 1.0.

    Amirul Wicaksono juga pernah menjadi Pemimpin Cabang BNI KCU Harmoni dan Fatmawati selama beberapa tahun.

    Di BNI, karier tertingginya adalah Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah.

    Setelah tak lagi berkarier di BNI, Amirul Wicaksono pindah ke Bank DKI kemudian menjadi Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI sejak DKI sejak 28 Juni 2021.

    Ia menjabat sebagai salah satu direktur Bank berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank DKI.

    Amirul Wicaksono dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Berikut perjalanan karier Amirul Wicaksono dikutip dari bankdki.co.id:

    AVP E-Banking BNI (2004 – 2009)
    Project Leader pada BNI Reformasi 1.0 (2010 – 2011)
    Pemimpin Cabang BNI KCU Harmoni, Jakarta (2011 – 2014)
    Pemimpin Cabang BNI KCU Fatmawati Jakarta (2014 – 2015)
    Wakil Pemimpin Divisi Elektronik Banking BNI (2016 – 2017)
    Pemimpin Divisi Bisnis Digital BNI Syariah (2018 – 2021)
    Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2021 – sekarang)

    Alasan Amirul Wicaksono Dipecat

    SOSOK AMIRUL WICAKSONO – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Bank DKI Amirul Wicaksono memegang penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menobatkan Bank DKI sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbaik tahun 2023.

    Sementara itu, Gubernur Pramono menjelaskan, alasan di balik pemecatan itu terkait permasalahan layanan digital di Bank DKI yang terjadi berulangkali.

    “Kejadian di Bank DKI ini bukan pertama kali. Ini sudah ketiga kali dan kejadiannya hampir serupa. Di mana IT tidak dilaksanakan, tidak dijaga secara baik,” kata Pramono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Ia menyebutkan, terdapat kebocoran dana dalam gangguan sistem Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret lalu. Bahkan, kebocoran dana ini telah terjadi sebelumnya.

    Meski demikian, Pramono tak mengungkap berapa dana yang bocor di bank pembangunan daerah milik Pemprov DKI tersebut.

    Nominalnya, menurut Pramono, hanya diketahui oleh direksi Bank DKI. Dana yang bocor bukan milik nasabah Bank DKI. Dana nasabah masih dalam keadaan aman.

    Dana tersebut, merupakan deposito atau dana cadangan milik Bank DKI yang disimpan di bank himbara lain.

    “Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah, karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI. Sehingga dengan demikian, sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali,” tutur Pramono, dikutip dari Tribundepok.com.

    Selain memecat Amirul Wicaksono, Pramono melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. Ia melarang semua jajaran Pemprov DKI ikut campur atau menghalangi penyelesaian masalah gangguan layanan Bank DKI.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam,” kata Pramono, dilansir Warta Kota.

    Pram juga menegaskan, semua tindakan yang merugikan masyarakat harus menerima konsekuensinya. 

    Dia menilai, tidak ada satu pun pejabat Pemprov DKI maupun BUMD DKI yang kebal hukum.

    “Siapa pun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan. Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik, bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI dan Lapor Bareskrim Polri, Minta Pejabat lain Tak Ikut Campur dan Tribundepok.com dengan judul Buntut Layanan Nasabah Terganggu Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono Dicopot, Terjadi Kebocoran

    (Tribunnews.com/Sri Juliati) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

  • Polemik Lucky Hakim Liburan ke Jepang, KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Dugaan Korupsi

    Polemik Lucky Hakim Liburan ke Jepang, KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Dugaan Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah diketahui pergi ke Jepang pada libur Lebaran tahun ini tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena kepala daerah harus mendapat izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Keputusan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang tanpa prosedur izin yang sah berujung pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025.

    Pihak Itjen, mendalami soal sumber dana yang digunakan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya. Pendalaman ini penting untuk memastikan tidak ada uang negara yang disalahgunakan oleh Lucky Hakim.

    Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan Lucky Hakim merupakan ranah Kemendagri. Namun, ia mempersilahkan Kemendagri membuat laporan jika menemukan adanya dugaan korupsi dalam perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri.

    “Saat ini, itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan. Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi, hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.

    Dalami Soal Sumber Dana Lucky Hakim ke Jepang

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim secara menyeluruh, termasuk mendalami soal sumber dana yang digunakan Lucky Hakim untuk ongkos berlibur ke Jepang.

    “Kami konfirmasi lagi terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara dan juga apakah ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” kata Bima Arya, Selasa, 8 April 2025.

    Bima Arya menjelaskan, soal pendalaman ada atau tidaknya dana APBD yang dipakai Lucky Hakim menjadi materi pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sejauh ini, pendalaman hanya dilakukan Inspektorat Jenderal belum melibatkan lembaga audit.

    “Itu menjadi materi dari proses yang tadi dilakukan oleh Inspektorat akan dikembangkan. Sejauh mana, apakah ada penggunaan APBD, apakah ada hal-hal lain, itu akan didalami, ini materinya ada di Inspektorat semua,” ujar Bima Arya.

    “Ini bukan soal dugaan tapi Inspektorat menjalankan pemeriksaan secara komprehensif agar semuanya jelas, terang-benderang,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Bawa Oleh-oleh dari UEA, Sepakati 8 MoU dan LoI

    Prabowo Bawa Oleh-oleh dari UEA, Sepakati 8 MoU dan LoI

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendengarkan secara langsung pengumuman 8 Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Intent (LoI).

    Pengumuman tersebut dilakulan di akhir pertemuan bilateral kedua pemimpin negara yang digelar di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, pada Rabu (9/4/2025).

    Kedelapan dokumen tersebut terdiri atas empat kerja sama antar-pemerintah (Government to Government/G-to-G) dan empat kerja sama antarpelaku usaha (Business to Business/B-to-B). Kerja sama tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan strategis antara Indonesia dan PEA di berbagai bidang.

    Pengumuman tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan bilateral yang berlangsung hangat dan penuh semangat kemitraan antara Indonesia dan UEA, serta mencerminkan kesamaan visi dalam memperkuat kerja sama ekonomi, ketahanan pangan, transisi energi, keamanan, dan nilai-nilai keagamaan.

    Pertemuan ini juga menjadi tonggak baru dalam hubungan diplomatik kedua negara yang telah terjalin erat selama lebih dari empat dekade.

    Empat MoU G-to-G yang diumumkan meliputi:

    1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri PEA dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang Kemitraan Alam dan Iklim;

    2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah PEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan;

    3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri PEA dan Kepolisian RI tentang Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme; dan

    4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama RI dengan Otoritas Umum Bidang Islam, Wakaf, dan Zakat PEA tentang Kerja Sama di Bidang Islam dan Wakaf.

    Sementara itu, empat kesepakatan B-to-B yang disampaikan adalah:

    1. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production PEA tentang Investasi Produksi Susu;

    2. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad;

    3. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik Cirata; dan

    4. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC – MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jatigede 100 MW.

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Bagaimana Aturan Pejabat ke Luar Negeri?

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Bagaimana Aturan Pejabat ke Luar Negeri?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi telah menjadi sorotan publik lantaran kepergiannya ke luar negeri tanpa prosedur.

    Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai aturan bagi pejabat daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Lantas, apakah ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar? Bagaimana prosedur izin perjalanan luar negeri bagi pejabat negara? Berikut penjelasannya!

    Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin

    Bupati Indramayu Lucky Hakim, melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat. Sebagai seorang kepala daerah, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

    Namun, dalam kasus ini, Lucky Hakim disebut-sebut tidak mengajukan izin resmi sebelum keberangkatannya. Perjalanan tanpa izin ini kemudian mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Akibat tindakannya, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah pusat menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif.

    Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

    Setiap pejabat publik di Indonesia, termasuk kepala daerah, wajib mematuhi peraturan terkait perjalanan ke luar negeri. Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik.

    1. Undang-Undang Pemerintahan Daerah

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan yang jelas mengenai larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin.

    Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika aturan ini dilanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif yang mencakup teguran hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri

    Selain UU Pemerintahan Daerah, terdapat aturan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.

    Regulasi ini mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah, baik untuk urusan dinas maupun keperluan pribadi.

    Menurut peraturan ini, setiap perjalanan ke luar negeri harus melalui prosedur izin yang ketat, di mana kepala daerah wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

    Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan dan harus mencakup beberapa dokumen penting, seperti:

    Surat undangan atau agenda kegiatan (jika perjalanan dinas).Sumber pembiayaan perjalanan.Rincian jadwal dan tempat tujuan.

    Jika permohonan ini tidak diajukan atau ditolak, kepala daerah tidak diperbolehkan berangkat ke luar negeri.

    Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar

    Jika seorang pejabat daerah tetap melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan.

    1. Sanksi administratif

    Peringatan dari menteri dalam negeri.Penundaan pencairan anggaran daerah (jika perjalanan terkait dengan APBD).Pemberhentian sementara selama tiga bulan (untuk pelanggaran berat).

    2. Sanksi politik

    Pejabat dapat kehilangan kepercayaan dari partai politik atau masyarakat yang mendukungnya.DPRD setempat bisa mengusulkan pemakzulan atau penggantian kepala daerah.

    3. Sanksi hukum

    Jika perjalanan tanpa izin berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, pejabat yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.

    Mengapa Aturan Ini Penting?

    Aturan mengenai izin perjalanan pejabat ke luar negeri dibuat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa alasan penting mengapa izin ini diperlukan antara lain:

    1. Transparansi dan akuntabilitas

    Dengan adanya izin resmi, perjalanan pejabat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    2. Menghindari konflik kepentingan

    Pejabat publik yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memastikan bahwa kepergian mereka tidak mengganggu tugas pemerintahan atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

    3. Mencegah penyalahgunaan anggaran

    Beberapa perjalanan dinas luar negeri bisa menggunakan anggaran daerah. Dengan adanya izin resmi, anggaran yang dikeluarkan dapat diaudit dengan lebih baik.

    4. Menjaga reputasi pemerintah

    Pejabat yang bepergian tanpa izin dapat merusak citra pemerintah daerah maupun nasional di mata publik.

    Kasus Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah.

  • Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    Kemendagri Tentukan Nasib Lucky Hakim dalam 14 Hari

    JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menentukan nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin dalam waktu 14 hari.

    Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” kata Husni dilansir ANTARA, Selsaa, 8 April.

    Dia juga mengungkapkan Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan.

    Dalam proses itu, Lucky berasumsi dirinya tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

    Pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

    “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

    “Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” ucap Bima.

    – https://voi.id/berita/474033/tarif-trump-bikin-dunia-memanas-komisi-eropa-ingatkan-china-hindari-eskalasi-dengan-as

    – https://voi.id/berita/474012/menkeu-as-balasan-kenaikan-tarif-yang-diberlakukan-china-kesalahan-besar

    – https://voi.id/berita/474009/atap-klub-malam-di-dominika-roboh-18-orang-tewas

    – https://voi.id/berita/474003/jelang-tarif-berlaku-penjabat-presiden-korsel-bicara-dengan-trump-lewat-telepon

    – https://voi.id/berita/473994/50-kuda-nil-di-taman-nasional-kongo-mati-terpapar-antraks

    Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

    Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” tambah Lucky.

    Meski begitu, dia menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

    “Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain,” tuturnya.

  • Kala Supian Suri Meminta Maaf kepada Dedi Mulyadi soal Mobil Dinas untuk Mudik…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 April 2025

    Kala Supian Suri Meminta Maaf kepada Dedi Mulyadi soal Mobil Dinas untuk Mudik… Megapolitan 9 April 2025

    Kala Supian Suri Meminta Maaf kepada Dedi Mulyadi soal Mobil Dinas untuk Mudik…
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Suasana halal bihalal di Sukmajaya, Depok, Selasa (8/4/2025), rupanya tidak hanya dihiasi senyum dan jabat tangan para pejabat pemerintah kota.
    Di tengah suasana silaturahmi itu, Wali Kota Depok
    Supian Suri
    turut menyampaikan
    permintaan maaf
    , terkait kebijakan yang sempat menuai teguran dari atasannya, Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
    Dengan nada rendah hati, Supian mengakui telah menerima teguran resmi dari sang gubernur atas kebijakannya yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan
    mobil dinas
    untuk mudik.
    “Saya kemarin juga sudah ditegur sama Pak Gubernur. Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf kalau kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan,” ujar Supian pada Selasa (8/4/2025).
    Pernyataannya itu disampaikan usai acara, di mana suasana masih terasa hangat selepas Lebaran.
    Supian tampak ingin meluruskan bahwa niat awalnya bukanlah untuk menentang aturan dari pemerintah pusat, melainkan bentuk empati terhadap ASN yang kesulitan kendaraan saat mudik.
    “Lebih kepada berempati kepada yang enggak punya (mobil) dan faktanya memang benar (demikian),” kata Supian.
    Menurut Supian, hanya dua hingga tiga ASN yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2025 ini.
    Namun demikian, ia menegaskan masalah sanksi terhadap ASN pengguna mobil dinas bukan berada di bawah kewenangannya.
    “(Perihal sanksi) saya enggak tahu. Tapi, prinsipnya saya sudah menyampaikan dalam bentuk surat ke Pak Dedi, sudah saya kirim. Suratnya juga sudah sampai ke Pak Gubernur dan tembusan ke Kemendagri dan PAN-RB,” ujarnya dengan nada penuh tanggung jawab.
    Kebijakan Supian sempat menjadi perhatian setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur langsung langkah tersebut.
    Tiga alasan dikemukakan Supian ketika kebijakan itu dibuat yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi dan agar ASN bisa kembali tepat waktu tanpa alasan transportasi.
    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar Supian.
    Kini, setelah menerima teguran dan menyampaikan permohonan maaf resmi, Supian Suri berharap niat baiknya dipahami dalam semangat empati, tanpa mengurangi penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan

    loading…

    Sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Foto/Toiskandar

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan pada jangka waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan dilakukan. Lucky telah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025.

    Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang tanpa izin. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” kata Wamendagri dikutip Rabu (9/4/2025).

    Oleh karenanya, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Itjen Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky ke luar negeri tanpa izin.

    Pendalaman itu, kata dia, bisa saja Itjen Kemendagri mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

    “Ini kan harus dikembangkan. Jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bima Arya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lucky Hakim sekaligus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi kewajiban dan hak kepala daerah. Para kepala daerah dituntut untuk mempelajari kembali aturan-aturan yang ada.

    “Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja,” pungkasnya.

    (rca)

  • Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu Diperiksa, Gunakan Uang Negara untuk Liburan? – Halaman all

    Bupati Indramayu diperiksa terkait dugaan penggunaan uang negara untuk liburan ke Jepang bersama keluarga.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri terkait dugaan penggunaan uang negara dalam perjalanan liburannya ke Jepang.

    Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai apakah liburan tersebut melibatkan dana publik atau tidak, meskipun Lucky Hakim menegaskan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk biaya perjalanan tersebut.

    43 Pertanyaan Diajukan oleh Inspektorat Kemendagri

    Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Inspektorat Kemendagri telah melayangkan 43 pertanyaan kepada Lucky Hakim terkait perjalanan liburannya bersama keluarga ke Jepang.

    Bima Arya mengatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu selama liburan tersebut.

    “Saat ini kami sedang mengembangkan pemeriksaan ini. Kami mengaitkan beberapa pihak yang perlu kami konfirmasi, termasuk apakah ada penggunaan uang negara atau potensi gratifikasi,” ungkap Bima Arya.

    Lucky Hakim Menegaskan Menggunakan Uang Pribadi

    Meski dalam pemeriksaan, Lucky Hakim tetap menegaskan bahwa ia tidak menggunakan uang negara dalam perjalanan tersebut.

    Ia mengklaim bahwa liburan itu sepenuhnya dibiayai dengan uang pribadi dan dilakukan pada hari cuti bersama, tanpa menggunakan fasilitas negara atau bantuan staf pemerintah.

    “Saya pergi menggunakan uang pribadi, tidak ada kaitannya dengan Pemda, dan saya tidak membawa ajudan atau staf khusus. Ini murni liburan keluarga,” ujar Lucky Hakim di kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).

    Inspektorat Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

    Bima Arya memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada dugaan penggunaan uang negara.

    “Kami tidak hanya menilai apakah ada kesalahan, tetapi kami juga mempertimbangkan konteks yang proporsional untuk pembelajaran,” tambahnya.

    Pemeriksaan ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari kerja, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

    Namun, Bima Arya tidak menutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.

    Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim masih belum dapat dipastikan.

    Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri.

    “Kami harus menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Bima Arya.

    Tegas, Tidak Gunakan Uang APBD

    Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim juga menjelaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD atau uang perjalanan dinas dalam liburannya.

    “Saya beli tiket pribadi, berangkat dengan keluarga saja, tanpa membawa ajudan atau staf. Saya tidak menggunakan uang APBD,” kata Lucky.

    Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan masyarakat masih menunggu hasilnya untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran dalam perjalanan liburan tersebut.

  • Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    Menghadap Wamendagri, Bupati Indramayu ngaku salah liburan ke Jepang

    ANTARA – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Selasa(8/4), buntut dari perjalanan ke luar negerinya yang tidak memiliki izin. Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kemendagri, Lucky mengakui kesalahan dirinya dan meminta maaf atas kasus tersebut.(Anggah/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)