Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • BNPB Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan AFAD Turkiye
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    BNPB Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan AFAD Turkiye Nasional 11 April 2025

    BNPB Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan AFAD Turkiye
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Nasional
    Penanggulangan Bencana
    (
    BNPB
    ) dan Otoritas Penanggulangan Bencana Turkiye atau
    AFAD
    melakukan kerja sama di bidang kebencanaan.
    BNPB menilai hal ini kelanjutan dari bantuan kemanusiaan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Turkiye saat gempa magnitudo 7,8 pada 2024 lalu.
    “Kerja sama ini kemudian tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) dan ditandatangani pada Kamis (10/4) di Ankara, Turkiye,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari lewat keterangannya, Jumat (11/4/2025).
    Kerja sama ini disepakati saat Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bertemu Presiden AFAD, Ali Hamza Pehlivan dalam perjalanan dinas ke Ankara, Turkiye, pada Rabu (9/4/2025).
    Adapun penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Turkiye.
    Abdul Muhari menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi beberapa kegiatan, di antaranya penyelenggaraan konferensi, seminar, pelatihan, dan kajian bersama dalam
    penanggulangan bencana
    .
    Menurutnya, pelatihan nantinya akan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia antara BNPB dan AFAD.
    “Selain kualitas SDM, pelatihan akan dikonkretkan dengan simulasi tanggap darurat,” tambah dia.
    Di samping itu, BNPB dan AFAD juga akan saling bertukar pengalaman dan praktik baik, khususnya dalam konteks tanggap darurat.
    Abdul menambahkan, kerja sama yang dilakukan juga saling berkomitmen untuk memberikan dukungan apabila terjadi bencana alam.
    “Tindak lanjut dari adanya MoU ini yaitu kesepakatan
    plan of action
    atau rencana aksi yang akan diterjemahkan dalam kerangka waktu dan aktivitas setiap programnya,” ujar dia.
    Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Turkiye Recep Tayyip Erdogan, menyaksikan penandatanganan dan pertukaran sejumlah nota kesepahaman di Istana Kepresidenan Turkiye, pada Kamis kemarin.
    Penandatanganan MoU tersebut turut memperkuat kerja sama bilateral di berbagai bidang strategis, mulai dari kebudayaan, komunikasi publik, penanggulangan bencana, hingga energi terbarukan.
    Dalam keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden, ada tiga dokumen kerja sama yang ditandatangani dan dipertukarkan di hadapan kedua kepala negara.
    Pertama, memorandum saling pengertian antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia dan Badan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan Kementerian Dalam Negeri Republik Turkiye di bidang penanggulangan bencana dan kedaruratan.
    Kedua, memorandum saling pengertian antara Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia dan Direktorat Komunikasi Presiden Republik Turkiye tentang kerja sama di bidang media, hubungan masyarakat, dan komunikasi.
    Ketiga, persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye tentang kerja sama kebudayaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

  • Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan Kerja Sama Bidang Bencana-Kebudayaan

    Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan Kerja Sama Bidang Bencana-Kebudayaan

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan bertemu dengan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan di Ankara, Turkiye. Pertemuan keduanya melahirkan tiga kerja sama.

    Pertemuan digelar di Istana Kepresidenan Turkiye di Ankara, Kamis (10/4/2025). Prabowo dan Erdogan mulanya melakukan pertemuan tete-a-tete, kemudian dilanjutkan pertemuan bilateral.

    Prabowo mengatakan kunjungan kenegaraannya menemui Erdogan menghasilkan pertemuan yang produktif. Dia menyebut kerja sama yang disepakati mencakup bidang energi hingga kebudayaan.

    “Saudara-saudara sekalian, saya harus sampaikan kunjungan kenegaraan saya ke Turkiye ini sangat produktif, juga kita telah menandatangani berbagai persetujuan mencakup pertahanan energi, bencana alam, budaya dan lain-lainnya,” kata Prabowo.

    Adapun berikut kerja sama yang diteken Prabowo dan Erdogan:

    1. Memorandum saling pengertian antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia dan Badan Penanggulangan Bencana dan Kedaulatan Kementerian Dalam Negeri Republik Turkiye di bidang Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan.

    3. Persetujuan antara Pemerintahan Republik Indonesia dan pemerintahan Republik Turkiye tentang kerja sama di Bidang Kebudayaan.

    (fca/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RI, Turki teken 3 MoU bidang kedaruratan, kebudayaan, dan komunikasi

    RI, Turki teken 3 MoU bidang kedaruratan, kebudayaan, dan komunikasi

    Jakarta/Ankara (ANTARA) – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turki meneken tiga nota kesepahaman (MoU) kerja sama bidang penanggulangan bencana dan kedaruratan, kemudian media, hubungan masyarakat, dan komunikasi, serta kerja sama bidang kebudayaan.

    Prosesi penandatanganan tiga MoU itu berlangsung di Istana Kepresidenan Turki, Ankara, Kamis (10/4) malam waktu setempat, disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

    Kerja sama pertama yang diumumkan ialah MoU antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Badan Penanggulangan Bencana dan Kedaulatan Kementerian Dalam Negeri Turki di bidang penanggulangan bencana dan kedaruratan. Delegasi dari Indonesia diwakili oleh Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto.

    Kemudian, kerja sama kedua yang diteken di hadapan Presiden Prabowo dan Presiden Erdogan ialah MoU tentang kerja sama bidang media, hubungan masyarakat, dan komunikasi, antara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI dan Direktorat Komunikasi Presiden Turki. Dari delegasi Indonesia, MoU itu diteken oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

    Terakhir, MoU ketiga terkait kerja sama di bidang kebudayaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Turki. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mewakili Pemerintah RI meneken MoU tersebut.

    Kegiatan itu merupakan rangkaian dari kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan Turki yang berlangsung sejak Kamis sore sampai dengan malam hari.

    Dalam rangkaian kunjungan, Presiden Prabowo dan Presiden Erdogan bertemu empat mata, kemudian keduanya memimpin pertemuan bilateral antara delegasi Pemerintah RI dan Pemerintah Turki.

    Dua pemimpin itu kemudian menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Turki, dan menyampaikan pernyataan bersama.

    Delegasi Pemerintah RI yang mendampingi Presiden Prabowo di Ankara, terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dan Duta Besar RI untuk Turki Achmad Rizal Purnama.

    Presiden Erdogan juga didampingi oleh menteri-menterinya, salah satunya Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Galih Pradipta
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Mudah Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi

    Cara Mudah Cek NIK KTP secara Online, Tanpa Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Di era digital seperti sekarang ini, berbagai layanan pemerintahan semakin mudah diakses melalui platform daring. Salah satunya adalah cek NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP secara online. 

    Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa keabsahan atau status NIK mereka tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

    Apa itu NIK dan Mengapa Penting?

    Dilansir dari kependudukancapil.jakarta.go.id pada Kamis (10/4/2025), nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

    NIK digunakan sebagai identitas resmi warga negara Indonesia untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembuatan KTP, paspor, hingga transaksi perbankan dan lainnya.

    Mengingat pentingnya NIK, keabsahannya harus selalu terjamin. Oleh karena itu, mengecek NIK secara berkala sangat penting untuk memastikan bahwa data yang terdaftar sudah benar dan up-to-date.

    Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, berikut adalah cara mudah cek NIK KTP secara online yang dapat dilakukan oleh Anda.

    Melalui Website Resmi Dukcapil

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan cek NIK KTP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.

    1. Akses Website: Kunjungi website resmi Dukcapil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
    2. Cari Menu Cek NIK: Pada halaman utama, carilah menu yang bertuliskan “Cek Data KTP” atau “Cek NIK”.
    3. Masukkan NIK: Masukkan nomor NIK yang ingin Anda periksa. Pastikan nomor yang dimasukkan benar sesuai dengan data yang ada di KTP.
    4. Verifikasi Data: Setelah memasukkan NIK, Anda akan diarahkan untuk memverifikasi kode captcha untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
    5. Lihat Hasil: Jika data NIK valid, informasi terkait status kependudukan Anda akan muncul, termasuk apakah NIK tersebut terdaftar atau tidak dalam database Dukcapil.

    Aplikasi Mobile Laporkan!

    Kemendagri juga menyediakan aplikasi mobile yang bernama “Laporkan!” untuk melaporkan dan memeriksa berbagai hal terkait administrasi kependudukan, termasuk pengecekan NIK. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

    Simak cara menggunakan aplikasi “Laporkan!”

    1. Unduh dan Install Aplikasi: Cari aplikasi “Laporkan!” di Google Play Store atau App Store dan pasang di ponsel Anda.
    2. Buka Aplikasi: Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi untuk “Cek NIK”.
    3. Masukkan NIK: Ketikkan NIK yang ingin diperiksa pada kolom yang tersedia.
    4. Verifikasi: Ikuti proses verifikasi yang diminta untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna yang sah.
    5. Lihat Hasil: Setelah verifikasi selesai, aplikasi akan menampilkan status validitas NIK Anda.

    Melalui SMS

    Selain melalui website dan aplikasi, Kemendagri juga menyediakan cara mudah untuk cek NIK KTP melalui SMS. Layanan ini bisa digunakan oleh mereka yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih cara praktis.

    Caranya adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor resmi yang disediakan oleh Kemendagri, yakni 0815-8828-5000. Format SMS yang digunakan adalah:

    NIK (spasi) Nomor NIK

    Contoh:

    NIK 3201010101010001

    Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi terkait NIK yang Anda kirimkan.

    Keuntungan Cek NIK KTP Secara Online

    Ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan layanan cek NIK KTP secara online:
    • Praktis dan Cepat: Anda dapat mengecek NIK kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil.
    • Gratis: Layanan ini tidak dipungut biaya, baik melalui website, aplikasi, maupun SMS.
    • Mudah diakses: Layanan ini dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia, baik yang tinggal di kota besar maupun di daerah terpencil.
    • Menghindari Penipuan: Mengecek NIK secara online juga membantu mencegah penipuan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

    Cek NIK KTP secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan data kependudukan mereka. Melalui layanan yang disediakan oleh Dukcapil, seperti website resmi, aplikasi “Laporkan!”, dan layanan SMS, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis. 

    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memastikan bahwa data NIK kita terdaftar dengan benar untuk menghindari berbagai masalah administratif di masa depan.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengecekan NIK KTP, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kemendagri atau menghubungi layanan Dukcapil terdekat. (Mianda Florentina)

  • Dukcapil Jaktim  jemput bola data pendatang baru

    Dukcapil Jaktim jemput bola data pendatang baru

    Sekaligus ini menjadi kolaborasi dengan pak RT/RW untuk pemutakhiran data penduduk

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur melakukan jemput bola untuk mendata pendatang baru usai libur Lebaran.

    “Mulai hari ini kami mulai melakukan pelayanan jemput bola di seluruh kecamatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sudin Dukcapil Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Limbong menyebut jemput bola ini dilakukan di beberapa lokasi padat penduduk untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan pelaporan kependudukan.

    “Sekaligus ini menjadi kolaborasi dengan pak RT/RW untuk pemutakhiran data penduduk dan juga sosialisasi kepada masyarakat yang baru saja datang dari mudik,” ujar Limbong.

    Selain itu, pihaknya bersama petugas kecamatan dan kelurahan juga terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

    Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).

    Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

    Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.

    Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

    Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

    Adapun Disdukcapil DKI Jakarta menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan agar penduduk secara sadar melaksanakan perilaku tertib administrasi kependudukan melalui pembekuan NIK sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jerman Umumkan 144 Halaman Paket Koalisi Pemerintahan

    Jerman Umumkan 144 Halaman Paket Koalisi Pemerintahan

    Jakarta

    Kanselir terpilih Jerman Friedrich Merz mengatakan, koalisi partainya CDU/CSU, telah menyepakati pembentukan pemerintahan baru Jerman dengan Partai SPD. Kedua partai besar Jerman tersebut meluncurkan perjanjian koalisi berisi 114 halaman kontrak paket program yang antara lain menjanjikan pemotongan pajak, kebijakan imigrasi yang lebih ketat, serta sejumlah prioritas lainnya.

    Dalam perjanjian koalisi tersebut, terdapat komitmen di bidang perdagangan. Mereka berniat untuk merampungkan penjanjian perdagangan bebas jangka menengah dengan Amerika Serikat (AS), seraya menghindari konflik dagang dan mengurangi tarif impor resiprokal dalam jangka pendek. Targetnya, adalah percepatan kesepakatan Uni Eropa (UE) dengan blok Amerika Latin Mercosur dan Meksiko.

    Dalam bidang energi dan iklim, perjanjian itu merencanakan pemotongan harga listrik sebesar 5 sen lewat pengurangan pajak listrik dan ongkos jaringan, ditambah peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga gas. Sementara mereka menyiapkan juga paket legislatif untuk carbon capture and storage. Juga disepakati pembatalan regulasi kontroversial pemanas ruang, untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber penghangat ruangan di musim dingin. Koalisi ini juga akan mendorong percepatan target iklim UE, yakni mengurangi emisi keseluruhan sebanyak 90% hingga 2040.

    Sektor fiskal dan pajak juga tak luput jadi bagian kesepakatan. Koalisi sepakat membentuk komisi ahli reformasi “rem utang” Jerman yang sangat ketat yang membatasi pinjaman publik. Tarif pajak perusahaan dijadwalkan turun mulai 2028, diikuti penurunan pajak pertambahan untuk makanan dan restoran.

    Dari sisi ketenagakerjaan, upah lembur akan dibebaskan dari pajak, dan insentif pajak diberikan untuk pekerja yang melebihi usia pensiun. Tunjangan pengangguran direformasi dengan sanksi lebih ketat bagi pihak yang menolak untuk bekerja. Serta, pada tahun 2026 mulai berlaku upah minimum sebesar 15 euro per jam.

    Koalisi itu juga sepakat untuk meningkatkan “secara signifikan” pengeluaran pertahanan untuk memenuhi target NATO. Hal itu meliputi pengadaan pasukan dan persenjataan. Akan ada pemberlakuan sistem wajib militer baru, yang saat ini masih berbentuk sukarela. Dukungan untuk Ukraina tetap menjadi prioritas. Juga akan disusun regulasi untuk mempercepat dan mempermudah pembelian dan pengadaan alat utama sistem pertahanan, serta melakukan kerjasama standardisasi peralatan militer bersama mitra negara-negara Eropa.

    Pemerintahan baru Jerman juga akan memperketat kebijakan imigrasi, misalnya menghentikan reunifikasi keluarga untuk imigran berstatus perlindungan subsider. Kemudian menghentikan semua program federal untuk penerimaan para pengungsi. Pencari suaka lewat jalur darat akan ditolak di perbatasan, dan Jerman akan mulai mendeportasi warga ke Suriah dan Afganistan, dimulai dengan para pelaku tindak kriminal dan mereka yang berpotensi membahayakan.

    Kemungkinan komposisi jabatan penting di kabinet

    Wakil Kanselir dan Menteri Keuangan, diduga kuat akan dijabat oleh Lars Klingbeil, salah satu ketua partai SPD . Dengan menjabat posisi kunci itu, artinya dia punya peluang kuat untuk mencalonkan diri sebagai kanselir di masa yang akan datang.

    Lars Klingbeil yang berusia 47 tahun telah menjadi sosok vokal di SPD setelah gelaran pemilu Februari lalu. Ia mengambil alih tongkat estafet dari Kanselir Olaf Scholz yang akan segera pensiun.

    Untuk Menteri Luar Negeri, beberapa pihak memperkirakan jabatan diplomat tertinggi ini akan diserahkan kepada Johann Wadephul, yang merupakan Wakil Ketua fraksi CDU/CSU di parlemen. Politisi berusia 62 tahun ini dikenal karena mendorong agar Ukraina diizinkan menyerang target-target di dalam Rusia dengan senjata pasokan Barat.

    Pesaingnya adalah Armin Laschet, lelaki berusia 64 tahun ini merupakan eks pemimpin CDU, dan juga juga pernah maju sebagai kandidat kanselir pada pemilu 2021.

    Jabatan Menteri Dalam Negeri kemungkinan akan diberikan kepada tokoh politik negara bagian Bayern, Alexander Dobrindt dari Partai CSU. Dia digadang-gadang akan masuk ke dalam kabinet sebagai menteri dalam negeri, salah satu kementerian utama yang akan diberikan kepada CSU, yang mitra CDU di negara bagian Bayern. Namun, belum ada kepastian dari niat Alexander Dobrindt untuk mengisi posisi ini.

    Menteri Pertahanan dalam kabinet saat ini, Boris Pistorius dari SPD diproyeksikan akan tetap memegang jabatan ini, setelah menuai dukungan untuk tetap menjabat menteri pertahanan dari politisi lain dan rakyat Jerman. Sosok politisi berusia 65 tahun ini, dalam jajak pendapat sering terpilih sebagai politisi terpopuler di Jerman , saat meningkatnya kegelisahan soal ancaman Rusia. Namun, Pistorius juga berpotensi untuk menjadi Wakil Kanselir, jika Klingbeil menolak tawaran mengisi jabatan tersebut.

    Pembagian jatah kursi menteri

    Dalam perjanjian koalisi, SPD direncanakan mendapat jabatan pada setidaknya tujuh kementerian dalam pemerintahan baru. Jumlah ini terbilang lebih banyak dibanding CDU, yang hanya mendapat enam kementerian.

    Namun jika ditotal, CDU mendapat kursi kanselir dan sembilan pos kementerian dengan mitranya CSU, yang mendapat tiga jatah menteri.

    Rinciannya, CDU akan memimpin Kementerian Urusan Ekonomi dan Energi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keluarga, Kementerian Kesehatan, Kementerian Transportasi, dan Kementerian Digitalisasi.

    Sementara SPD akan mengambil alih Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Sosial dan Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan yang juga mencakup Perlindungan Iklim, Kementerian Bantuan Pembangunan dan Kementerian Perumahan, Tata Kota serta Konstruksi.

    Sementara, CSU kemungkinan akan mengambil alih Kementerian Penelitian, Teknologi dan Luar Angkasa, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.

    Respons partai-partai di Jerman

    Partai Kiri Jerman mengecam kebijakan tersebut dengan mengatakan, perjanjian koalisi akan membawa Jerman ke arah yang salah. Mereka mengkritik tajam kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa pemerintah baru mengabaikan berbagai masalah seperti tingginya harga sewa rumah, harga-harga yang terus melambung tinggi, runtuhnya kohesi kemasyarakatan dan kehancuran planet.

    “Koalisi yang tidak peduli dan putus asa ini menampilkan dirinya sebagai koalisi yang benar-benar pengecut, tidak memiliki imajinasi, dan tanpa kompas sosial,” ujar salah satu pemimpinnya, Ines Schwerdtner.

    Sementara Partai Hijau mengkritik perjanjian ini dengan menyebutnya sebagai “kekecewaan besar” terhadap masalah yang dihadapi dunia saat ini.

    Salah satu pemimpin Partai Hijau Felix Banaszak menyebutkan, koalisi tersebut tidak memiliki “sedikit pun jawaban” atas tantangan lingkungan, misalnya penurunan target iklim, hingga penundaan penghentian penggunaan batu bara.

    Pemimpin Partai AfD Alice Weidel mengkritik tajam kesepakatan koalisi dan menuduh Friedrich Merz melakukan penipuan, dengan mengatakan bahwa mereka “tidak menepati janji pemilu mereka.”

    “Dokumen itu memiliki ciri khas dari pecundang pemilu, SPD.”

    Partai CDU/CSU, katanya, telah “menipu dan membohongi warga dengan janji-janji pemilu yang tidak benar.”

    Prinsip “bisnis seperti biasa” ada “dalam setiap kalimat perjanjian koalisi,” kata Weidel, terutama dalam hal migrasi dan keuangan.

    Terlalu banyak uang pembayar pajak yang “dihambur-hamburkan untuk kebijakan yang salah dan merugikan,” kata pemimpin partai AfD itu. “Kebijakan fiskal dan pajak adalah bencana yang akan semakin memperburuk krisis,” pungkas Weidel.

    Artikel ini pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris

    Penulis adaptasi: Muhammad Hanafi

    Pemeriksa: Agus Setiawan

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pangeran Harry ‘Gugat’ Pemerintah Inggris, Kuasa Hukum: Nyawa dalam Bahaya

    Pangeran Harry ‘Gugat’ Pemerintah Inggris, Kuasa Hukum: Nyawa dalam Bahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Pangeran Harry kembali menjadi sorotan publik setelah menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Banding Inggris pada Selasa dan Rabu pekan ini. Dalam sidang tersebut, sang Duke of Sussex mengajukan banding atas keputusan pemerintah Inggris yang menurunkan tingkat perlindungan keamanannya setelah ia dan istrinya, Meghan Markle, mundur dari peran sebagai anggota senior keluarga kerajaan pada tahun 2020.

    Permohonan banding ini diajukan menyusul keputusan Komite Eksekutif Kerajaan dan VIP (Ravec) yang merekomendasikan pengurangan keamanan kerajaan bagi Pangeran Harry setelah ia pindah ke Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Harry telah menggugat Kementerian Dalam Negeri ke Pengadilan Tinggi, namun gugatan tersebut ditolak, sehingga ia melanjutkan proses hukum ke tingkat banding.

    Dalam sidang terbaru ini, pengacara Pangeran Harry, Shaheed Fatima KC, menyampaikan argumen emosional di hadapan hakim. Ia menegaskan bahwa keselamatan kliennya, beserta keluarganya, terancam akibat pengurangan perlindungan tersebut.

    “Ada seseorang yang duduk di belakang saya yang keselamatannya, keamanannya, dan nyawanya sedang dipertaruhkan,” ujar Fatima di ruang sidang.

    “Kami katakan bahwa kehadiran Pangeran Harry secara langsung dalam permohonan ini menunjukkan betapa pentingnya kasus ini bagi dirinya dan keluarganya,” tuturnya lagi.

    Pangeran Harry, yang kini menetap di California bersama Meghan dan kedua anak mereka, telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran atas risiko keamanan yang ia hadapi ketika kembali ke Inggris. Ia menilai bahwa sebagai mantan anggota kerajaan yang tetap menjadi figur publik internasional, ancaman terhadap dirinya tidak bisa dianggap remeh.

    Sebelumnya, Harry juga menyatakan bersedia menanggung biaya pengamanan pribadi, namun pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri karena alasan kebijakan dan pertimbangan protokoler yang berlaku bagi tokoh kerajaan.

    Keputusan akhir dari Pengadilan Banding belum diumumkan. Ketua hakim, Sir Geoffrey Vos, menyatakan bahwa putusan akan disampaikan secara tertulis pada waktu yang belum ditentukan.

    Usai menghadiri persidangan yang berlangsung selama berjam-jam, Pangeran Harry tampak meninggalkan lokasi, sang pangeran tetap diam saat melambaikan tangan kepada masyarakat, dan bahkan mengabaikan pertanyaan wartawan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com — Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya. Perjalanan tersebut berlangsung pada saat libur Lebaran 2025, yakni pada masa cuti bersama Idulfitri.

    Namun, Lucky Hakim pergi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengucapkan selamat kepada Lucky Hakim yang sedang menikmati liburannya di Jepang.

    Namun, ucapan tersebut mencerminkan kritik terhadap tindakan Lucky, mengingat setiap kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri”.

    Jika terbukti melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dalam UU yang sama.

    Untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, kepala daerah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti.

    Cara Kepala Daerah Meminta Izin ke Luar Negeri

    1. Mempersiapkan dokumen

    Kepala daerah harus menyiapkan dokumen seperti surat permohonan perjalanan ke luar negeri yang ditujukan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) untuk gubernur, atau melalui gubernur untuk bupati/wali kota.

    2. Pengajuan ke gubernur (untuk bupati/wali kota)

    Bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri mengajukan izin kepada gubernur, kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada mendagri. Gubernur memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan ini.

    3. Pengajuan ke mendagri (untuk gubernur)

    Gubernur yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengajukan izin langsung kepada mendagri. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai prosedur.

    4. Penyampaian laporan perjalanan

    Setelah mendapatkan izin, kepala daerah harus melaporkan hasil dari perjalanan dinas luar negeri kepada pihak terkait, seperti mendagri dan lembaga pengawasan.

    5. Waktu pengajuan

    Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri harus diajukan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.

    Tindakan Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. Jika terbukti melanggar, dia dapat dikenai sanksi dan mencoreng integritas jabatannya sebagai bupati Indramayu.

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, buka suara menanggapi soal liburan ke Jepang yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim tanpa izin.

    Menurutnya, Lucky Hakim tidak memahami aturan yang berlaku mengenai mekanisme izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

    “Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu,” kata Bima kepada wartawan, dikutip Rabu, 9 April 2025.

    Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan, jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu. Ia mengingatkan Lucky Hakim, bahwa seorang kepala daerah memerlukan energi, konsentrasi, dan waktu yang penuh untuk melayani publik.

    “Tidak ada liburan bagi seorang Kepala daerah. Tidak ada sebetulnya,” ujar Bima Arya.

    Bima Arya juga menjelaskan, menurut regulasi yang ada, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti sembarangan. Hal ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah.

    “Dan saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ucapnya.

    Selain itu, Bima Arya menyebutkan permasalahan liburan ke Jepang yang dihadapi Lucky Hakim menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memahami kewajiban dan hak mereka.

    “Dengan persoalan ini maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” ujar Bima Arya.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut Lucky Hakim diperikaa oleh Inspektorat Kemendagri setelah berlibur ke Jepang tanpa izin.

    Lucky Hakim Tidak Fokus Simak Pemaparan Mendagri

    Bima Arya menuturkan, sebenarnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan dalam acara retret beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Lucky mengakui tidak fokus menyimak pemaparan Tito.

    “Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi,” ucap Bima Arya.

    Saat ini, Kemendagri masih terus mengembangkan proses pemeriksaan Lucky Hakim. Bima Arya menegaskan, keputusan final akan segera diumumkan kepada publik.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” tuturnya.

    Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Uang Negara

    Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pokok pemeriksaan berkaitan dengan liburannya ke Jepang yang tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri.

    Di hadapan Inspektorat, Lucky Hakim mengklaim liburan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa melibatkan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, liburannya sama sekali tidak terkait dengan tugas dinas.

    “Saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lebih lanjut, Lucky Hakim menyampaikan, dirinya juga tidak menggunakan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut. Ia telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat untuk memperkuat pengakuannya itu.

    “Saya beli tiket pribadi, saya di sana pun berangkat keluarga jadi tidak membawa ajudan, aspri ataupun staf khusus sama sekali tidak,” tuturnya.

    Dalam pernyataannya, Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang murni untuk liburan bersama keluarga, bukan kepentingan dinas atau tugas negara. Akan tetapi, belum diketahui sanksi yang dijatuhi kepada Lucky Hakim.

    “Ke airport tidak diantarkan itu, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News