Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Wamendagri ajak pemda di Sulteng pahami visi besar Presiden

    Wamendagri ajak pemda di Sulteng pahami visi besar Presiden

    Presiden Prabowo terinspirasi oleh tokoh reformis Tiongkok Deng Xiaoping.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengajak pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk bersama-sama memahami visi besar Presiden RI Prabowo Subianto.

    Wamendagri mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran Presiden dapat dibaca dalam buku berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya.

    “Silakan baca maka kita akan punya gambaran lengkap dan lebih bisa menjiwai pemikiran Presiden Prabowo,” kata Bima saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng, Kota Palu, Senin.

    Dengan membaca buku tersebut, menurut dia, daerah akan lebih mudah memahami latar belakang sejumlah program penting pemerintah pusat. Hal ini meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga kebijakan efisiensi anggaran.

    Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Bima menjelaskan bahwa Presiden Prabowo terinspirasi oleh tokoh reformis Tiongkok Deng Xiaoping. Tokoh tersebut diketahui berhasil mendorong perubahan signifikan di negaranya hingga mampu menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

    Semangat tersebut diharapkan juga dapat dimiliki oleh para pemimpin di Indonesia.

    “Saya mengajak Bapak/Ibu memahami jalan pikiran Presiden sebelum mengutak-atik RPJMD dan lain sebagainya,” kata Bima di hadapan peserta Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2026.

    Saat ini, kata dia, Indonesia terus berupaya keluar dari ancaman jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Caranya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target sebesar 8 persen.

    Bima berharap target tersebut dapat tercapai sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Pasalnya, sebagai negara besar, Indonesia menerapkan sistem ekonomi campuran (mixed economy).

    Sistem tersebut, lanjut dia, memungkinkan terbukanya kemudahan investasi. Akan tetapi, di sisi lain juga melindungi masyarakat ekonomi bawah melalui kebijakan Koperasi Desa Merah Putih.

    Dalam konteks itu, Bima mengajak pejabat di lingkungan pemda untuk bersama-sama memahami kebijakan tersebut.

    Dalam forum tersebut, dia mengapresiasi Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang mampu menjalin keakraban dengan jajarannya. Modal tersebut dianggap penting karena dapat mempermudah sinergisitas dan sinkronisasi antar-pemda.

    Selain itu, hal ini juga menjadi salah satu poin penting yang disuarakan Mendagri dalam gelaran Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    “Sinergi, sinkronisasi, dan akselerasi. Ketika retret, semua diminta untuk fokus pada tiga hal ini. Setiap gubernur diminta untuk sering-sering berkumpul bersama wali kota dan bupati,” kata Bima.

    Dalam forum tersebut, Bima turut menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang Provinsi Sulteng Tahun 2025 oleh Gubernur Anwar Hafid dan bupati/wali kota se-Sulteng.

    Bima juga menyaksikan pemberian penghargaan atas capaian penurunan angka kemiskinan kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulteng.

    Turut hadir dalam acara ini, antara lain, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim, bupati/wali kota se-Sulteng, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istri Mantan Bupati Lampung Timur Resmi Dicopot dari DPRD Lampung oleh Kemendagri

    Istri Mantan Bupati Lampung Timur Resmi Dicopot dari DPRD Lampung oleh Kemendagri

    Liputan6.com, Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yus Bariah. Dia merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

    Pemberhentian Yus Bariah ditetapkan melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 25 Maret 2025. Keputusan tersebut merujuk pada putusan Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang menyatakan pemberhentian Yus dari keanggotaan partai.

    “Yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin partai, dengan turut serta dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah di luar keputusan resmi partai di Pilkada Lampung Timur 2024,” bunyi isi keputusan tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, DPP PKB melalui surat nomor 1080/DPP/01/XI/2024 telah menginstruksikan DPW PKB Provinsi Lampung untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lampung atas nama Yus Bariah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Usulan pergantian itu juga telah didukung oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Dalam surat itu, disebutkan bahwa posisi Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, kader PKB yang ditunjuk menggantikan.

    Diketahui, Yus Bariah sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lampung Timur dan menjadi peraih suara terbanyak kedua dalam Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Lampung Timur. Dia sempat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 namun tidak mendapatkan restu dari partainya.

    Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda membenarkan bahwa keputusan pemberhentian telah diterima pihaknya.

    “Iya benar, keputusan dari Kemendagri sudah keluar,” ujar Tina kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, rapat pimpinan (Rapim) DPRD sudah digelar dan saat ini tinggal menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal pelantikan PAW.

    “Itu sudah dirapatkan di Rapim, selanjutnya Banmus akan menjadwalkan pelantikannya. Penggantinya juga sudah ditetapkan,” jelas dia.

     

    Menabung Puluhan Tahun, Penjaga Makam Berusia 91 Tahun Berangkat Haji

  • Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April, Hanya Jemaah Haji yang Boleh Masuk – Halaman all

    Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April, Hanya Jemaah Haji yang Boleh Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi menetapkan mulai 29 April 2025, hanya jemaah pemilik visa Haji yang diperbolehkan masuk ke Kota Makkah.

    Kebijakan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H dan demi menjamin keselamatan jemaah.

    Dilansir Saudi Press Agency (SPA), larangan ini berlaku hingga musim Haji berakhir.

    Siapa pun yang tidak memiliki visa Haji tidak boleh masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.

    Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan.

    Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.

    Selama 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah akan ditangguhkan melalui aplikasi Nusuk.

    Aturan itu berlaku baik untuk warga Saudi, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), maupun pemegang visa lainnya.

    Larangan masuk ke Makkah juga berlaku bagi warga Saudi tanpa izin khusus mulai 23 April 2025.

    Akses hanya diberikan bagi mereka yang memiliki izin resmi dari otoritas.

    Menurut laporan Saudi Gazette, pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bekerja di tempat-tempat suci, memiliki izin kerja resmi di Makkah, atau penduduk terdaftar secara sah di kota tersebut.

    Permohonan izin masuk dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

    Langkah ini diambil otoritas Saudi untuk mengatur arus jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.

    Negara Terdampak

    Negara-negara yang terdampak penangguhan ini antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.

    Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan serta mengurangi risiko keselamatan selama pelaksanaan haji.

    Menurut laporan, banyak warga dari negara-negara tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa kunjungan, lalu tinggal lebih lama untuk berhaji tanpa melalui pendaftaran resmi.

    Praktik ini melanggar sistem kuota haji dan menambah kepadatan yang membebani infrastruktur, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.

    Sebelumnya, sebanyak lebih dari 1.200 jemaah dilaporkan meninggal dunia akibat kepanasan selama haji 2024.

    Sebagian besar di antaranya adalah jemaah tidak resmi yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan.

    Menurut Times of India, sekitar 2 juta Muslim melakukan haji ke Mekkah setiap tahun.

    Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, haji adalah ibadah wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

    Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, pengetatan visa ini semata-mata demi alasan logistik dan keselamatan, bukan karena pertimbangan diplomatik.

    Visa diplomatik, izin tinggal, dan visa haji resmi tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

    Pejabat Saudi juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dapat dilarang masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.

    Langkah ini sekaligus memperkuat kebijakan sebelumnya yang diumumkan pada Februari 2025, di mana visa multiple-entry satu tahun ditangguhkan tanpa batas waktu.

    Visa multiple-entry satu tahun tersebut diganti dengan visa single-entry berdurasi 30 hari.

    India disebut masuk dalam daftar negara terdampak karena adanya penyalahgunaan visa oleh beberapa warga yang ingin berhaji tanpa jalur resmi.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih

    MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih

    loading…

    Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur-wagub pada April 2025. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTAMajelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik pasangan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan pada April 2025. Hal ini disampaikan Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Ia menekankan masyarakat Papua Pegunungan telah lama menantikan kepemimpinan definitif di provinsi hasil pemekaran tersebut. “Kami berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan wakilnya Ones Pahabol pada bulan April ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPU Papua Pegunungan telah menetapkan kemenangan pasangan John Tabo-Ones Pahabol melawan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dalam Pilkada 2024 . Namun kemenangan tersebut ditolak Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam sidang sengketa hasil pemilu diajukan pasangan nomor urut 2, MK menolak permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025. Menindaklanjuti keputusan MK, pada Rabu 26 Februari 2025, Komisi KPU Papua Pegunungan kemudian menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030.

    Setelahnya, KPU secara resmi menyerahkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, DPRP Pegunungan menggelar rapat paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih yang turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando.

    Hasil pengesahan tersebut kemudian diteruskan DPRP Pegunungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, guna menetapkan jadwal pelantikan resmi.

    “Dengan putusan MK tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda pelantikan. Berdasarkan aturan, pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 20 hari kerja setelah keputusan MK,” tegasnya.

    Namun, hingga pertengahan April ini, pelantikan belum juga dilakukan. Agus pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala di Kemendagri. “Kami datang ke Jakarta untuk mencari tahu apa yang menjadi masalahan. Karena sesuai prosedur, Mendagri seharusnya sudah mengajukan usulan pelantikan kepada Presiden dalam jangka waktu tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tuturnya.

    Agus juga menyampaikan masyarakat dari delapan kabupaten/kota di Papua Pegunungan sangat berharap kehadiran pemimpin definitive. Tujuannya agar pemerintahan bisa berjalan maksimal dan mendukung penuh program prioritas nasional.

    “Seluruh rakyat Papua Pegunungan sangat menantikan kepemimpinan John Tabo dan Ones Pahabol dalam menjalankan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran,” tegasnya.

    Selain Papua Pegunungan, hingga kini masih terdapat satu provinsi lain, yaitu Bangka Belitung, yang kepala daerah terpilihnya belum dilantik. Terkait dengan belum dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat dua gubernur yang akan dilantik Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini. Kedua kepala daerah tersebut yakni Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) lalu. “Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan, baik keppres untuk gubernur atau SK Mendagri untuk bupati-wali kota,” katanya.

    (poe)

  • Negara-Negara Eropa Minta Warganya Siaga Perang, Mana Saja?

    Negara-Negara Eropa Minta Warganya Siaga Perang, Mana Saja?

    GELORA.CO – Sejumlah negara Eropa mulai meminta warga bersiaga terhadap kemungkinan konflik bersenjata atau perang, di tengah perang Rusia versus Ukraina yang masih bergejolak.

    Pemerintah beberapa negara Eropa belakangan merilis panduan yang mendorong warga membangun ketahanan psikologis hingga mengikuti simulasi evakuasi massal dalam situasi perang.

    Mengutip CNN, Minggu (13/4/2025), langkah ini dilakukan lantaran para pemimpin Eropa khawatir perang Rusia dan Ukraina yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir meluas ke negara mereka.

    Apalagi, Rusia belakangan mulai memperoleh kemajuan di Ukraina. Selain itu, AS selaku sekutu utama Eropa juga belakangan menunjukkan sikap berseberangan hingga membuat cemas negara-negara aliansinya di NATO.

    Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte pada Desember lalu mewanti-wanti para ahli keamanan di Brussels bahwa sekarang ‘sudah waktunya untuk beralih ke pola pikir masa perang’.

    Seiring dengan itu, Komisi Eropa pun pada Maret merilis panduan yang mendesak seluruh warga menyimpan makanan dan persediaan vital lain untuk menopang mereka setidaknya selama 72 jam jika terjadi krisis.

    Selain Komisi Eropa, masing-masing negara Eropa juga mengeluarkan imbauan serupa untuk keadaan darurat.

    Setidaknya ada tiga negara di Eropa yang telah meminta warganya bersiaga perang. Mana saja?

    Jerman

    Pada Juni 2024, Jerman memperbarui Petunjuk Kerangka Kerja untuk Pertahanan Menyeluruh (Framework Directive for Overall Defense) yang memberikan arahan mengenai apa yang harus dilakukan jika konflik pecah di Eropa.

    Dokumen setebal 67 halaman itu diperbarui untuk pertama kalinya sejak Perang Dingin, dan menggambarkan perubahan total kehidupan masyarakat Jerman apabila terjadi perang.

    Dalam petunjuk tersebut, warga diminta mengikuti wajib militer selama masa perang. Orang-orang berusia 18 tahun ke atas diminta untuk bekerja di sektor tertentu, termasuk toko roti dan kantor pos, dan dilarang berhenti.

    Tenaga medis seperti dokter, psikolog, perawat, serta dokter hewan juga diminta ikut terjun dalam kegiatan militer.

    Lebih dari itu, Jerman juga menyiapkan rencana penjatahan untuk warga dalam kondisi perang. Apabila stok makanan berkurang selama masa perang, pemerintah akan menyimpan makanan dan memberi warga satu jatah makanan sehari untuk jangka waktu yang tak diinformasikan.

    Swedia

    Sama dengan Jerman, Swedia juga telah merilis panduan bertahan hidup dengan judul ‘Jika Krisis atau Perang Datang’ kepada jutaan warga pada November lalu. Panduan itu dibagikan setelah diperbarui untuk pertama kalinya dalam enam tahun.

    Dalam panduan tersebut, warga Swedia diimbau bersembunyi di dalam ruangan dengan pintu, jendela, bahkan akses ventilasi tertutup rapat apabila terjadi perang. Warga diminta memantau informasi dari Sveriges Radio untuk informasi lebih lanjut.

    Saluran radio itu akan memberikan informasi mengenai lokasi shelter selama serangan udara, seperti ruang bawah tanah, garasi, hingga stasiun kereta bawah tanah.

    Jika ada warga yang berada di luar ruangan, mereka diminta berbaring di tanah atau jika memungkinkan, di dalam lubang maupun parit kecil.

    Pemerintah Swedia bahkan telah memberikan imbauan khusus mengenai serangan nuklir. Selama serangan dengan senjata nuklir, warga diminta berlindung seperti ketika terjadi serangan udara.

    “Tempat perlindungan pertahanan sipil memberikan perlindungan terbaik,” kata imbauan tersebut, yang menambahkan bahwa tingkat radiasi akan menurun drastis dalam beberapa hari.

    Lebih lanjut, pemerintah Swedia juga memberikan tips tentang evakuasi, cara menghentikan pendarahan, mengatasi kecemasan, dan cara bicara dengan anak-anak mengenai krisis dan perang.

    Finlandia

    Persiapan perang ini juga dilakukan oleh Finlandia, yang berbagi perbatasan sepanjang 1.340 kilometer dengan Rusia.

    Sebagai satu-satunya negara NATO yang berbatasan panjang dengan Rusia, Finlandia sudah lama khawatir soal risiko perang langsung dengan Kremlin. Sejak tahun 1950-an, Finlandia telah mewajibkan gedung-gedung apartemen dan perkantoran membangun shelter di bawahnya.

    Persiapan soal perang ini bahkan telah digenjot setelah Rusia melancarkan invasi ke Ukraina pada Februari 2022.

    Pemerintah negara Nordik ini melakukan inventarisasi dan menemukan lebih dari 50.000 lokasi shelter yang mampu menampung sekitar 4,8 juta orang dari total populasi 5,6 juta orang.

    Pada November tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri Finlandia menerbitkan panduan krisis terbaru yang mencakup langkah-langkah menghadapi pemadaman listrik panjang, gangguan telekomunikasi, bencana cuaca ekstrem, hingga konflik militer.

  • Nggak Punya Rumah Itu Miskin? Yuk, Bongkar Faktanya!

    Nggak Punya Rumah Itu Miskin? Yuk, Bongkar Faktanya!

    Jakarta: Punya rumah memang jadi impian banyak orang. Tapi kalau belum punya, masa langsung dibilang miskin? Yuk, kita bahas bareng seperti yang telah dirangkum dari Ruang Menyala.
     
    Belum lama ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan hal yang cukup bikin heboh. 
     
    Dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, ia menyebut bahwa orang yang belum punya rumah sebaiknya dimasukkan dalam kategori miskin.

    “Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” kata Maruarar 
     
    Ia membandingkan usulannya dengan definisi miskin versi Bank Dunia yang berbasis konsumsi kalori harian. Menurutnya, kalau seseorang belum punya tempat tinggal tetap, apakah pantas dibilang sudah sejahtera hanya karena makannya cukup?
     

    Tapi… kata BPS, belum punya rumah bukan berarti miskin
    Kalau menurut data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), status miskin ditentukan oleh pengeluaran per kapita per bulan, bukan soal punya rumah atau nggak.
     
    Dalam laporan Profil Kemiskinan Maret 2024, disebutkan bahwa:
     
    – Garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp595.242 per kapita per bulan
    – Terdiri dari kebutuhan makanan (Rp443.433) dan non-makanan (Rp151.809)
     
    Artinya, selama pengeluaranmu masih di atas garis tersebut, secara statistik kamu belum dikategorikan miskin meskipun belum punya rumah sendiri.
    Anak muda banyak yang belum punya rumah
    Kalau kita lihat tren sekarang, banyak milenial dan Gen Z yang belum punya rumah, tapi itu bukan berarti mereka miskin. Kenapa?

    1. Harga rumah tinggi, gaji jalan di tempat

    Harga properti naik terus, tapi gaji naiknya pelan. Beli rumah jadi terasa makin jauh dari jangkauan.

    2. Lebih pilih sewa untuk fleksibilitas

    Pindah-pindah kerja, cari tempat yang dekat kantor, atau belum pengin menetap—bikin sewa rumah jadi opsi yang lebih realistis.

    3. Bukan prioritas utama

    Buat sebagian orang, dana lebih baik dipakai buat investasi, pengembangan diri, atau kebutuhan lain yang lebih mendesak.

    Beli rumah vs kontrak
    Keputusan punya rumah sendiri atau menyewa itu balik lagi ke kebutuhan dan kondisi keuanganmu. Ini beberapa hal yang bisa jadi bahan pertimbangan:
     
    Kalau Beli Rumah:
    – Jadi aset jangka panjang
    – Bisa diwariskan atau dijual
    – Ada biaya besar di awal (DP, notaris, pajak)
    – Kurang fleksibel kalau sering pindah
     
    Kalau Sewa Rumah:
    – Biaya awal lebih ringan
    – Fleksibel kalau harus pindah
    – Tapi uang sewa hangus tiap bulan
    – Tidak punya aset jangka panjang
     
    Jadi nggak segampang itu dibilang miskin Bro! Meski usulan dari Menteri menyebut belum punya rumah bisa jadi indikator miskin, kenyataannya nggak sesederhana itu. 
     
    Selama pengeluaranmu cukup untuk hidup layak, punya pekerjaan, dan bisa menabung, kamu belum tentu masuk kategori miskin.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji – Page 3

    Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menetapkan hari terakhir jemaah pemegang visa umrah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada Minggu (13/4/2025) dan mereka diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat pada Selasa 29 April 2025.

    Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan ibadah Haji 1446 H dan memastikan keamanan para jamaah Haji saat menjalani ibadahnya kemudian, melansir Antara, Minggu (13/4/2025).

    Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk bagi warga Saudi, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.

    Kota Makkah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025, sehingga mereka tidak boleh masuk atau pun menetap di Makkah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.

    Pembatasan masuk ke Makkah juga akan berlaku bagi warga Saudi sejak 23 April 2025, di mana, akses masuk hanya akan diberikan bagi pemegang izin tertentu yang dikeluarkan otoritas.

    Selain jemaah pemegang visa Haji, pengecualian terhadap pembatasan masuk akan diberikan kepada warga pemegang izin kerja di Makkah serta pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah. Izin masuk ke Makkah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik.

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan yang diimplementasikan selama musim Haji 1446 H ini dipatuhi semua pihak demi memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah Haji tahun ini.

    Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Syawal 1446 H yang bertepatan dengan 13 April 2025 akan menjadi tanggal terakhir untuk menerima jemaah umrah yang memasuki negara tersebut.

    Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapannya untuk musim haji mendatang, dikutip dari laman Bahrain News Agency, Rabu 9 April 2025.

     

    Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Ziarah dilakukan usai Megawati menyelesaikan umrah bersama kedua anaknya.

  • Mendikdasmen: Revisi UU Sisdiknas Akan Gabungkan Empat Undang-Undang – Halaman all

    Mendikdasmen: Revisi UU Sisdiknas Akan Gabungkan Empat Undang-Undang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang. 

    Undang-Undang yang akan digabung, kata Abdul Muti adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.

    “Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan,” ujar Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Dirinya menjelaskan proses revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Pembahasannya bakal melibatkan empat kementerian yaitu Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenag, dan Kemendikbud Saintek.

    Sementara, prosesnya saat ini sudah masuk dalam penyusunan naskah akademik.

    “Sekarang juga dalam tahapan penyusunan naskah akademik berkait dengan kemungkinan empat undang-undang menjadi satu undang-undang saja,” jelasnya.

    Abdul Muti mengungkapkan salah satu pembahasan yang juga muncul dalam revisi UU Sisdiknas yaitu resentralisasi guru.

    Menurutnya, pembahasan tersebut muncul karena berbagai macam persoalan tata kelola guru seperti rekrutmen, pembinaan, dan distribusi.

    Proses pembahasan revisi UU Sisdiknas, menurut Abdul Muti, akan selaras dengan revisi Undang-undang Otonomi Daerah.

    Hal tersebut diperlukan untuk membahas posisi bidang pendidikan masuk dalam otonomi pemerintah daerah atau dikelola pusat.

    “Nah, sekarang melihat berbagai persoalan yang muncul, terutama menyangkut pembangunan sekolah, kemudian juga tata kelola, dan sebagainya itu, ada wacana undang-undang otonomi itu diamandemen,” pungkasnya.

  • Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Kepala Daerah Keluar Negeri Tanpa Izin, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Perjalanan ke luar negeri kepala daerah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Sebagai pejabat publik, kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar negeri.

    Lantas, bagaimana hukum yang mengatur mengenai aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri ini? Berdasarkan undang-undang, berikut ulasan lengkapnya!

    Dasar Hukum dan Aturan Perjalanan Luar Negeri

    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.

    Jika mereka melanggar ketentuan ini, sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang tersebut.

    Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kepala daerah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan tertentu, seperti:

    Ibadah, misalnya haji atau umrah, dengan batas waktu maksimal 50 hari.Pengobatan, jika memerlukan perawatan khusus di luar negeri, dengan durasi maksimal 30 hari.Kepentingan keluarga, seperti menghadiri pernikahan atau kedukaan keluarga, dengan batas waktu maksimal 5 hari.Perjalanan dinas, harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk kepentingan pemerintahan daerah.Tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, perjalanan luar negeri kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi administratif.Kasus Bupati Indramayu

    Salah satu kasus yang baru-baru ini mendapat perhatian publik adalah perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang dilaporkan pergi ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.

    Lucky Hakim pergi ke Jepang saat masa libur Lebaran, namun tetap menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan kepala daerah terhadap aturan yang berlaku.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.

    Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadapnya mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

    Namun, dalam beberapa kasus serupa, Kemendagri biasanya lebih memilih untuk memberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi berat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala daerah memahami aturan yang berlaku serta mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

    Sanksi bagi Kepala Daerah yang Melanggar

    Jika seorang kepala daerah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, beberapa sanksi yang dapat dikenakan adalah:

    Peringatan tertulis, yang berfungsi sebagai teguran agar pelanggaran tidak terulang kembali.Pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pemberhentian tetap, jika pelanggaran dianggap fatal atau berulang kali dilakukan tanpa memperhatikan peringatan dari pemerintah pusat.Pemanggilan dan evaluasi kinerja, di mana Kemendagri atau pemerintah provinsi akan melakukan audit terhadap kepala daerah yang melanggar aturan.

    Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memastikan bahwa kepala daerah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

    Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan

    Kepala daerah adalah figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan tugas dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

    Pelanggaran terhadap aturan perjalanan ke luar negeri tidak hanya berdampak pada status hukum mereka, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menekankan bahwa kepala daerah harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

    Ia menyarankan agar Kemendagri meningkatkan pembekalan bagi kepala daerah, terutama yang baru menjabat, untuk memastikan mereka mengetahui hak dan kewajiban selama masa tugas.

    Kepatuhan terhadap aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.

  • Kemensos kerahkan KPM dukung Koperasi Desa Merah Putih

    Kemensos kerahkan KPM dukung Koperasi Desa Merah Putih

    Rakor terbats di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Biro Humas Kemensos RI

    Kemensos kerahkan KPM dukung Koperasi Desa Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 10 April 2025 – 18:28 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Sosial mengaku siap mendukung penuh program pendirian Koperasi Desa Merah Putih dengan mengerahkan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai anggota serta menyuplai produk hasil usaha.

    Kesiapan ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta,  untuk membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (10/4/2025).

    “Dalam Inpres Nomor 9 ada dua penugasan pada kami. Pertama, mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Manfaat untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Dan kedua, mendorong mereka yang memiliki usaha untuk nanti bisa dijual di koperasi. Kami siap untuk mendukung dua tugas itu, sekaligus ini kami anggap sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, jadi sangat strategis Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

    Gus Ipul memaparkan bahwa saat ini terdapat 18 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta Penerima Manfaat Program Sembako. Bila digabungkan, terdapat sekitar 20 juta KPM, karena sebagian menerima kedua program tersebut secara bersamaan. Jumlah ini menjadi potensi besar untuk digerakkan bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih.

    “Ini nanti kita dorong menjadi anggota koperasi,” katanya.

    Selain sebagai anggota, Kemensos juga menyiapkan KPM graduasi yang potensial sebagai penyedia produk di koperasi. Tercatat klaster usaha KPM graduasi tahun 2024 meliputi 1.686 KPM di bidang jasa dan perdagangan, 315 di bidang kerajinan dan menjahit, 1.602 di bidang makanan dan minuman, 284 di bidang pertanian, serta 214 di bidang peternakan.

    “Produk dari KPM akan bisa dijual di koperasi-koperasi Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025,” ucap Gus Ipul.

    Kemensos juga mencatat sebanyak 7.242 KPM PKH Graduasi kategori mampu tahun 2024 yang dinilai potensial untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

    Untuk mendukung pengembangan koperasi desa, Kemensos juga siap menyediakan sumber daya manusia dari pilar-pilar sosial yang ada.

    “Kami punya 33 ribu pendamping PKH, kalau misalnya nanti diminta untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih,” kata Gus Ipul.

    Selain pendamping PKH, Kemensos juga memiliki 6.061 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 24.391 Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan 1.946 Pendamping Rehabilitasi Sosial yang siap dilibatkan.

    Dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik kesiapan Kemensos memberikan dukungan bagi pendirian koperasi desa merah putih. Zulhas menyebut rapat pada hari ini merupakan langkah awal menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan koperasi dengan dukungan dari berbagai kementerian.

    “Ada Menteri Koperasi tentu, ada Menteri Desa, ada Mentan, Menteri KKP, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Mendagri, Mensos, Menkes, Menteri Bappenas, Menteri Komdigi, Menteri BPKP, dan yang lainnya,” Ujarnya.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta