Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU – Page 3

    Wamendagri Bima Arya: Jangan Ada PSU di Atas PSU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemungutan suara ulang (PSU) lagi setelah PSU Pilkada 2024 dilaksanakan.

    Hal ini ditegaskan Bima saat melepas distribusi logistik PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/4).

    Bima mewanti-wanti agar tidak terjadi PSU di atas PSU. Untuk itu, Bima menekankan pelaksanaan PSU harus benar-benar berjalan baik agar tidak terjadi pelanggaran baru yang dapat memicu PSU berikutnya.

    Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 24 penyelenggaraan PSU di seluruh Indonesia dengan total biaya sekitar Rp700 miliar.

    Menurutnya, biaya tersebut adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk suksesnya penyelenggaraan PSU.

    Ia mengapresiasi kerja keras pihak penyelenggara yang telah berikhtiar maksimal untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang berujung pada PSU lanjutan.

    Selain itu, Bima juga mengharapkan gugatan terhadap PSU yang sudah terlaksana di sejumlah daerah tidak berujung pada PSU kembali.

    “Mudah-mudahan, mudah-mudahan gugatan itu tidak kemudian dikabulkan, dieksekusi menjadi PSU lagi,” kata Bima seperti dilansir Antara.

     

  • Ditopang Tren Belanja Masyarakat dan Smartphone, Adopsi Perbankan Digital Makin Meluas di Indonesia – Halaman all

    Ditopang Tren Belanja Masyarakat dan Smartphone, Adopsi Perbankan Digital Makin Meluas di Indonesia – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri jasa keuangan terutama perbankan di Indonesia kini menyambut gegap gempita perkembangan ekonomi digital yang terakselerasi dengan cepat di Indonesia.

    Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, salah satu faktor pendorong kuatnya ekonomi digital di Indonesia adalah tren spending (belanja) masyarakat yang semakin meningkat.

    “Habit masyarakat sekarang berubah, sudah sangat jarang masyarakat yang pergi ke kantor cabang bank. Maayarakat cenderung menggunakan mobile banking, apps ketimbang ke kantor cabang untuk bertransaksi,” ungkap Nailul Huda di acara diskusi UOB Media Editors Circle: The Next Level of Digital Banking: How Tech Innovations and Digital Transactions Transforming Our Financial Service di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2025.

    Nailul Huda menjelaskan, pembayaran digital telah menjadi pendorong ekonomi digital di Indonesia dengan proyeksi transaksi mencapai Rp2.908,59 triliun di 2025.

    Angka proyeksi ini naik tajam dari Rp2.491,68 triliun di 2024, sekaligus mengindikasikan transaksi digital non-tunai yang makin meningkat tajam.

    “Nilai pembayaran digital melonjak dari Rp 473,44 triliun di 2019 menjadi proyeksi Rp 2.908,59 triliun di 2025. Ini mencerminkan adopsi teknologi pembayaran yang semakin meluas,” kata Nailul.

    Ke depan persaingan layanan perbankan digital yang disediakan oleh bank maupun oleh perusahaan teknologi (digital bank by techno players) maupun layanan digital yang ditawarkan oleh perbankan digital sendiri akan semakin ketat.

    “Tantangan ke depan adalah literasi finansial dan literasi digital serta keamanan transaksi,” ujar Nailul saat membawakan materi paparan bertajuk Inovasi AI dan Tren Bank Digital.

    Dia memaparkan, Digital Security index Indonesia saat ini berada di peringkat 49, masih jauh di bawah Singapura dan Thailand serta hanya sedikit di atas Vietnam.

    Karena itu dalam memanfaatkan layanan keuangan digital masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada.  “Ke depan masih ada potensi fraud ke depannya di dunia perbankan maupun non-perbankan,” kata Nailul.

    Soal cepatnya adopsi layanan keuangan digital oleh masyarakat Indonesia saat ini, Sonny Hendra Sudaryana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komdigi) menunjuk contoh meluasnya penggunaan QR Code untuk bertransaksi.

    “Penggunaan QR code tumbuh 170,1 persen secara tahunan,” ujar Sonny.

    Dia mengatakan, Kementerian Komdigi terus mengupayakan penguatan ekosistem digital melalui konektivitas dan keamanan.

    Inisiatif Komdigi dalam menjaga keamanan di ekosistem digital antara lain melalui integrasi teknologi keamanan pada level perangkat.

    BEDAH TREN EKONOMI DIGITAL – Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda di acara diskusi UOB Media Editors Circle: The Next Level of Digital Banking: How Tech Innovations and Digital Transactions Transforming Our Financial Service di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2025.

    “Komdigi mendorong penggunaan eSIM dengan keunggulan sistem embedded ke device dengan biometrik,” ungkapnya.

    Penggunaan e-SIM ketimbang simcard biasa, menurut Sonny, bisa mengurangi risiko fraud, serta bisa membantu tracking atas setiap transaksi yang terjadi. 

    Selain itu juga berguna untuk mendeteksi dan menelusuri terjadinya kasus scamming dan phising. Penggunaan eSIM juga diklaim lebih aman dari sisi pemakai karena otentifikasi multi-faktor yang lebih kuat.

    Dia menyebutkan, verifikasi biometrik menggunakan basis data di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memastian keaslian identitas dan mencegah penyalahgunaan identitas.

    Pada pemakaian eSIM ini, ke depan satu nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan maksimal 3 nomor per operator dan total 9 nomor pada 3 operator berbeda.

    “eSIM memungkinkan pengguna berpindah layanan seluler tanpa perlu mengganti kartu sim card fisik,” bebernya.

    Dia juga mengingatkan, tantangan pengembangan digital di Indonesia adalah tingkat maturity (melek digital) di setiap daerah di Indonesia yang berbeda-beda.

    Begitu juga dengan dukungan infrastrukturnya.

    Dari sisi perbankan, maraknya tren adopsi layanan keuangan digital direspon oleh Bank UOB Indonesia dengan peluncuran UOB TMRW di 2020.

    UOB TMRW merupakan bank digital UOB Indonesia. Untuk memacu adopsi layanan keuangan digital di UOB TMRW, UOB Indonesia mengoptimalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan  atau artificial intelligence (AI) dalam pengembangan layanan. 

    Glenn Natamihardja, Head of UOB TMRW UOB Indonesia, di acara diskusi ini mengatakan, fokus pemanfaatan AI di UOB TMRW adalah meningkatkan layanan ke nasabah. AI membantu mempercepat  proses layanan.

    Agen UOB TMRW ke depan bisa memanfaatkan AI untuk menemukan referensi-referensi yang diperlukan ketika pelanggan menghubungi UOB TMRW melalui call center atau chatbox.

    Glenn menjelaskan, kuatnya adopsi layanan keuangan digital Indonesia ditopang oleh fakta bahwa
    99,5 persen pengguna internet di Indonesia memiliki smartphone. 

    “Penggunan transaksi QR di kita naik 115 persen di 2024, pengguna perangkat digital tumbuh 23 persen, sementara transaksi bill payments tumbuh 37 persen, dan transfer transaksi online tumbuh 19 persen,” kata Glenn.

    Terkait dengan layanan keuangan digital ini, Glenn menyatakan, nasabah umumnya menginginkan layanan mobile banking yang simpel dan praktis tanpa perlu mengisi form ke kantor cabang. 

    Terkait profil nasabah pemakai layanan perbankan digital UOB TMRW, Glenn menyatakan mayoritas user-nya saat ini adalah individu dengan rentang usia 30 hingga 35 tahun. Ini sedikit meleset dari proyeksi awal ketika UOB Indonesia menghadirkan UOB TMRW yang mengincar segmen pemakai anak muda.

    Glenn juga menyoroti tren meluasnya pemakaian transaksi digital di masyarakat Indonesia yang turut memacu meningkatnya permintaan talent digital setiap tahunnya oleh industri.

    “Berdasarkan riset, demand digital talent mencapai 600 ribu orang per tahun,” ungkap Glenn.

     

     

     

  • Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan tuntutan kepada pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

    Informasi mengenai pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, dalam sebuah siaran berjudul “Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!”.

    Dalam siaran itu, Refly memperlihatkan foto-foto kegiatan pembacaan pernyataan serta dokumen berisi delapan tuntutan. Sejumlah tokoh militer senior terlihat hadir dan memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

    Beberapa nama yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.

    Dokumen ini juga mengklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dalam latar dokumen tersebut, tertera gambar bendera merah putih dengan tulisan “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

    Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:

    Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.

    Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.

    Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.

    Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

    Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

    Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.

    Menanggapi delapan poin tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa ia menyetujui sebagian besar isi tuntutan. Namun, ia menyoroti satu poin yang dinilainya memerlukan diskusi mendalam, yakni soal usulan kembali ke UUD 1945 versi asli.

  • Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Kabupaten Pasuruan Kosong, Warga Diminta Bersabar

    Stok Blangko e-KTP Disdukcapil Kabupaten Pasuruan Kosong, Warga Diminta Bersabar

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Pasuruan yang berencana mengurus atau mencetak dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, persediaan blangko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasuruan saat ini mengalami kekosongan. Hal ini menyebabkan pelayanan perekaman dan pencetakan dokumen penting tersebut menjadi tersendat.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menjelaskan bahwa menipisnya stok blangko KTP-el ini terjadi menjelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri lalu. Persediaan yang ada habis karena tingginya kebutuhan pelayanan, sementara pasokan blangko yang seharusnya disuplai rutin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami keterlambatan pengiriman.

    “Persediaan blangko di kantor kami sudah habis karena ada keterlambatan suplai dari pusat, sementara kebutuhan pelayanan cukup tinggi menjelang libur panjang kemarin,” ujar Tectona Jati.

    Ia mengakui bahwa tingkat layanan cetak KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Pasuruan memang cukup tinggi. Dalam kondisi normal, pihaknya bisa mencetak antara 300 hingga 400 keping blangko KTP-el setiap harinya untuk memenuhi permohonan identitas kependudukan warga. Tingginya permintaan inilah yang mempercepat habisnya stok saat suplai terhambat.

    Meskipun mengalami kekosongan blangko, Tectona Jati memastikan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk kembali memastikan ketersediaan blangko KTP-el dalam waktu dekat. Disdukcapil Kabupaten Pasuruan telah mengajukan permintaan sebanyak 20 ribu keping blangko kepada Kemendagri.

    Jumlah 20 ribu keping blangko tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan cetak KTP-el di Kabupaten Pasuruan selama kurang lebih dua bulan, dengan asumsi pencetakan per hari tidak melebihi 500 keping. “Kami sudah ajukan ke pusat, tinggal menunggu pengiriman yang mudah-mudahan bisa diterima dalam waktu dekat,” harap Tecto.

    Tectona juga menegaskan bahwa meskipun blangko KTP-el belum tersedia, pelayanan administrasi kependudukan di kantornya tidak sampai terhenti total. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan KTP-el, mereka tetap akan diberikan layanan berupa penerbitan biodata penduduk sebagai dokumen sementara.

    Dokumen biodata penduduk ini memuat keterangan dasar diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, dan identitas diri lainnya. Tecto menyebutkan bahwa biodata ini bukanlah pengganti KTP-el, namun dapat digunakan sebagai dokumen sementara untuk keperluan mengakses layanan publik.

    “Dokumen itu bersifat sementara misalnya untuk keperluan mengakses layanan publik urusan kesehatan, pendidikan, perbankan dan lainya sampai blangko sudah tersedia dan bisa melayani cetak KTP-el,” pungkasnya. [ada/aje]

  • Nathalie Holscher Disawer Viral, Bupati Sidrap Kena Semprot Kemendagri

    Nathalie Holscher Disawer Viral, Bupati Sidrap Kena Semprot Kemendagri

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama DJ Nathalie Holscher yang disawer tengah menjadi perbincangan publik. Hal ini terjadi setelah sebuah video yang merekam dirinya menerima saweran uang sebanyak Rp 1,5 miliar di sebuah kelab malam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, beredar luas di media sosial (medsos).

    Aksi tersebut menuai reaksi negatif dari sejumlah warga Sidrap yang menilai bahwa peristiwa itu mencoreng nama baik daerah mereka. 

    Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif mengaku sangat kecewa atas insiden tersebut. Ia menyayangkan kejadian itu karena dinilai merusak hasil kerja keras pemerintah daerah dalam membangun citra positif Sidrap di mata publik.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan kesedihannya lantaran seluruh upaya yang telah dilakukan selama lebih dari sebulan untuk memperbaiki reputasi Sidrap, kini seolah sia-sia akibat satu acara yang berlangsung dalam satu malam.

    “Dua hari terakhir saya benar-benar merasa kecewa. Kami bekerja keras selama 40 hari bersama semua pihak dan berhasil menciptakan kesan baik. Namun semuanya hilang begitu saja hanya karena satu malam itu,” ujar Syaharuddin Alrif dalam keterangan yang beredar dikutip pada Jumat (18/4/2025).

    Ia mengaku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi perhatian khusus atas viralnya video DJ Nathalie Holscher yang disawer di kelab malam. 

    “Kemendagri langsung menghubungi saya melalui WhatsApp, begitu juga beberapa kementerian lainnya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Nathalie Holscher menyampaikan kebingungannya atas kritik yang ditujukan padanya setelah video tersebut menjadi viral. Melalui Instagram story, dirinya mempertanyakan alasan diminta meminta maaf.

    “Disuruh minta maaf, memang saya salah apa?” tulisnya. 

    Mantan istri komedian Sule itu menekankan bahwa dirinya hanya hadir sebagai tamu dan tidak mengetahui aksi saweran itu akan menjadi kontroversi. 

    Nathalie Holscher juga menegaskan tidak bermaksud untuk membuat nama Sidrap menjadi tercoreng lantaran aksinya yang mendapatkan saweran dari tamu-tamu yang hadir menyaksikan penampilannya kala itu.

    “Saya tamu undangan, kenapa harus disalahkan kalau saya disawer?” ungkap Nathalie Holscher yang disawer di Sidrap.

  • Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

    Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.

    Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.

    Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.

    Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.

    Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.

    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

    “Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.

    Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.

    Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

    Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.

    “Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.

    Singapura Minta Dokumen Tambahan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.

    Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.

    “InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.

    Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    KPK Usut Aliran Dana ke DPR

    Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).

    Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.

    Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • Polri Diusulkan di Bawah Kemendagri, Ini Saran Refly Harun

    Polri Diusulkan di Bawah Kemendagri, Ini Saran Refly Harun

    GELORA.CO – Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai sebagai respons dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. Salah satu tuntutan tersebut ialah mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Tuntutan yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya.

    Terkait poin yang berisi Polri kembali di bawah Kemendagri, Refly memberikan catatan kritisnya. Menurut dia, tuntutan tersebut membias dan kurang relevan dengan kondisi zaman.  

    “Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas. Tapi jangan lupa menurut undang-undang tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” ujar Refly dikutip RMOL pada Jumat, 18 April 2025.

    Lanjut dia, jika ingin menata ini maka fungsi kamtibmas bisa berada di bawah Kemendagri, tapi untuk penegakan hukum tidak memungkinkan. Ia pun menyebut fungsi itu bisa digabung di bawah Minister of Justice (Kementerian Kehakiman).

    “Kemudian fungsi pelindung dan pengayom masyarakat langsung ke pemerintahan daerah. Kita bukan berarti tidak suka dengan polisi, bukan. Kita ingin menata agar dia muncul sebagai kekuatan sipil. Bukan kekuatan sipil tetapi berwatak militer,” pungkasnya.

  • Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli Hingga Copot Gibran

    Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli Hingga Copot Gibran

    GELORA.CO –  Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian dalam kolom mengetahui terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun.

    “(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

    Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

    “Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. 

    Tuntutan berikutnya yang dibacakan Refly, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

    Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. 

    “Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

    “Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.

    Dalam akun YouTube-nya tersebut, Refly juga mencoba konfirmasi kepada Jenderal Fachrul Razi dan Soenarko mengenai kebenaran edaran tersebut. Namun, keduanya belum bisa dihubungi lewat sambungan telepon.

    “Kalau mau jujur, semua tuntutan ini saya sepakati, hanya yang paling problematik tentang kembali ke UUD 1945 asli, ini perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah itu memang jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak? Tapi yang lainnya so far tidak ada masalah,” pungkasnya.

  • Tito Sebut 2 Penjabat Gubernur Bakal Dilantik Prabowo Setelah Pulang dari Luar Negeri

    Tito Sebut 2 Penjabat Gubernur Bakal Dilantik Prabowo Setelah Pulang dari Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan Pejabat Gubernur Bangka Belitung dan Papua Pegunungan akan segera dilakukan setelah pejabat terpilih kembali dari luar negeri.

    Keduanya sebelumnya sempat digugat, tetapi gugatan tersebut ditolak karena proses pengangkatan telah melalui mekanisme resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi masing-masing.

    “Bangka Belitung dan Papua Pegunungan ya, yang dulu sempat digugat dan kemudian ditolak gugatannya karena diproses. Sudah diajukan oleh KPUD kemudian DPRD provinsi masing-masing, Babel dan Papua Pegunungan, dan hari ini disiapkan untuk pelantikan setelah beliau kembali dari luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/4/2025).

    Terkait pelantikan kepala daerah lainnya, Tito menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wali kota tetap dilakukan oleh gubernur masing-masing. Dia menambahkan bahwa pelantikan serentak hanya dilakukan sekali, yakni pada 20 Februari 2025 silam.

     “Enggak, bupati wali kota oleh gubernur masing-masing. Jadi pelantikan serentak hanya sekali ya, yang tanggal 20 Februari,” jelasnya.

    Retreat Gelombang Kedua dan PSU Papua 

    Menanggapi persiapan retreat gelombang kedua bagi kepala daerah, Tito mengatakan pihaknya telah menyusun skenario pelaksanaan dan akan menyesuaikannya dengan kehadiran dua penjabat gubernur yang baru tersebut.

    “Nanti ini akan ditambah yang dua ini, jadi sudah kita buat skenario, nanti kita tambah yang dua ini. Nanti kita sampaikan,” ucapnya.

    Namun, Tito belum merinci lokasi pelaksanaan retreat dan menyebut masih ada beberapa skenario yang sedang dipertimbangkan.

    “Nanti akan ada beberapa skenario,” katanya.

    Sementara itu, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, Tito menyebut satu provinsi masih belum menyelesaikan prosesnya, yakni Papua. PSU di tingkat gubernur dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya ini ada yang belum selesai satu ya, yaitu di Papua yaitu provinsi Papua tinggal satu saja untuk tingkat gubernur yang tanggal 6 Agustus sesuai putusan MK, tanggal 6 Agustus untuk dilaksanakan pemilihan suara ulang,” imbuhnya.

    Lebih lanjut  menambahkan setelah proses PSU tersebut, akan dilihat apakah masih ada potensi gugatan lebih lanjut yang muncul.

    “Kemudian setelah itu kita tahu apakah nanti ada gugatan lain atau tidak,” pungkas Tito.

  • KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Tersangka e-KTP Miryam Haryani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S. Haryani.

    Miryam S Haryani merupakan satu di antara tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

    Perkara itu merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

    “Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Ini adalah upaya pencegahan keluar negeri kedua terhadap Miryam. 

    KPK pertama kali melarang Miryam bepergian keluar negeri pada 30 Juli 2024.

    Penyidik KPK sempat memeriksa Miryam pada Selasa, 13 Agustus 2024. 
    Namun, setelah pemeriksaan, KPK belum menahan Miryam.

    Tessa pada waktu itu menyatakan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Miryam terkait pengadaan e-KTP. 

    Selain itu, Tessa juga membeberkan alasan mengapa KPK belum menahan Miryam.

    “Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar [dari gedung KPK], tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini,” kata Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Anggota DPR periode 2009–2014 Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP. Ia telah menjalani hukuman itu.

    Pada 13 Agustus 2019, KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011–2013, dikenal dengan kode “uang jajan”.

    Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

    Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekira 1,2 juta dolar AS.

    MIRYAM S HARYANI – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

    Paulus Tannos sempat dinyatakan buron. Ia berhasil tertangkap di Singapura dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi agar bisa diadili di Indonesia.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.