Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Dukcapil Perkuat Sistem Keamanan Data

    Mendagri Tito Karnavian Minta Dukcapil Perkuat Sistem Keamanan Data

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian minta Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkuat keamanan sibernya. 

    Pasalnya, kata Tito, Dukcapil merupakan jantung data penduduk Indonesia yang paling dasar dan lengkap. Maka dari itu, Tito menyarankan agar Ditjen Dukcapil meningkatkan kapasitas penyimpanan, penyimpanan cadangan, menambah server hingga memperlebar badwidth.

    “Kapasitas petugas yang berperan dalam menginput data kependudukan di daerah harus ditingkatkan karena peran mereka sangat penting dalam memperbarui data kependudukan, mulai dari data kematian, kelahiran, perpindahan alamat, hingga status pernikahan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dia juga menambahkan bahwa posisi dinas dukcapil di daerah bersifat semivertikal, di mana keberadaannya berada di bawah struktur pemerintahan daerah, namun pembinaan teknis serta pengangkatannya ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri. 

    Tito menjelaskan kebijakan memperkuat sistem digital ini bertujuan menjaga dinas dukcapil memiliki komunitas tersendiri yang solid. Hal ini tidak lepas dari peran penting dukcapil daerah dalam mengelola data kependudukan di daerah. 

    “Posisi itu perlu diisi oleh figur yang tidak hanya memahami keterampilan manajerial, tetapi juga teknis,” katanya.

    Tito juga mengimbau semua jajaran Ditjen Dukcapil untuk lebih maksimal lagi dalam mendorong peningkatan perekaman KTP-el. Langkah ini, kata Tito, agar data seluruh masyarakat dapat terekam dalam sistem dan memperoleh pelayanan administrasi dari negara.

    “Saya minta jajaran dukcapil, tolong Pak Teguh lebih proaktif, untuk lebih agresif mengejar masyarakat-masyarakat yang belum terdata dalam jajaran [layanan] dukcapil,” ujarnya.

    Adapun dalam Rakornas tersebut, Mendagri berkesempatan menyerahkan sertifikat ISO 27001:2013 secara simbolis kepada empat daerah, yakni Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Badung, Kota Banjar, dan Kota Tidore Kepulauan.

    Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P. Bolombo, serta para pejabat terkait di lingkungan Kemendagri dan daerah.

  • Perjanjian Pandemi WHO, Dapatkah Capaian Global Menggapai Tatanan Lokal? – Halaman all

    Perjanjian Pandemi WHO, Dapatkah Capaian Global Menggapai Tatanan Lokal? – Halaman all

    Ditengah polarisasi dunia, Perjanjian Pandemi WHO ini menjadi harapan hidupnya multilateralisme, menunjukkan bahwa 194 negara-negara anggotanya masih dapat bekerja sama menghadapi tantangan global dengan lebih terorganisir.

    Hal penting yang dibahas dalam perjanjian tersebut terkait pencegahan dan pengawasan pandemi, pendekatan one health, transfer teknologi, serta akses pembagian data patogen yang disertai sistem pembagian manfaat.

    Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D., adalah Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia yang juga merupakan salah satu delegator perundingan Perjanjian Penanganan Pandemi WHO. Sosok yang terjun langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah hingga memimpin tim pakar satgas Covid-19. Kepada DW Indonesia, Prof Wiku membagikan pandangannya.

    Bagaimana respon Prof. Wiku terkait draf perjanjian pandemi WHO yang baru saja rampung tersebut?

    Perjanjian pandemi WHO ini penting, pencapaian besar dunia global, meski implementasinya masih akan menghadapi banyak tantangan dan rintangan. Untuk mendetilkan operasional perjanjian ini, menuangkannya dalam annex (lampiran) perjanjian tersebut, butuh waktu lama.

    Berdasarkan pengalaman Prof. dalam penanganan COVID-19 di Indonesia, apa saja tantangan implementasi perjanjian ini di Indonesia?

    ‘Nyawa’ perjanjian ini utamanya di pasal 4 – Pandemic prevention and surveillance (pencegahan pandemi dan pengawasan), pasal 5 – One Health Approach to Pandemic Prevention, preparedness and response (pendekatan one health untuk pencegahan pandemi, kesiapan, dan respon), serta pasal 12 – WHO Pathogen Access and Benefit-Sharing System – PABS System (akses patogen dan sistem pembagian manfaat WHO).

    Pada saat melakukan (implementasi) ketiga pasal inti tersebut, sektor yang terlibat tidak hanya sektor kesehatan masyarakat, tapi juga sektor kesehatan hewan dan lingkungan.

    Patogen sebenarnya zoonosis atau berasal dari hewan, dan surveillance (pengawasan) tidak hanya dilakukan oleh kementerian sektor kesehatan masyarakat, tapi juga melibatkan sektor peternakan, dan kesehatan hewan yang berada di bawah komando kementerian pertanian, pembagian sektor ini bisa berbeda-beda di tiap negara.

    Lantas bagaimana melakukan surveillance dan meminta data pada representasi negara di WHO, namun tidak melibatkan kementerian pertanian, kementerian kehutanan mereka? Kementrian pertanian dan kehutanan sebenarnya sudah memiliki kesepakatan tersendiri, contohnya Protokol Nagoya yang dihasilkan dari Convention on Biological Diversity. Protokol Nagoya ini adalah kerangka acuan akses sumber daya genetik dan pembagian manfaat.

    Harmonisasi antar lembaga PBB seperti WHO dengan FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) dan WOAH (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia) penting sekali untuk implementasi perjanjian ini, tapi belum dilakukan dengan baik oleh WHO. Perjanjian ini tidak hanya soal kesehatan manusia tapi juga melibatkan sektor lain seperti kesehatan hewan dan lingkungan.

    Harmonisasi ini di level negara anggota WHO pun banyak tantangannya – bagaimana teknis penerapan data sharing di lapangan dan tata kelolanya. Distrik, sub distrik negara-negara di seluruh dunia ini jumlahnya jutaan tapi belum terkoneksi dengan komitmen global.

    Ada ‘jurang’ yang begitu besar antara global, regional, dan lokal. Yang paling penting sebenarnya adalah sektor lokal yang harusnya terharmonisasi atau terhubung dulu.

    Perjanjian Pandemi WHO ini masih jauh dari implementasi yang efektif di seluruh dunia.

    Mungkin di level international, WHO atau WOAH (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia) mereka sepakat. Tapi kalau di level lokal tidak sepakat itu tidak akan jalan.

    Bisa Prof. jelaskan lebih detil terkait kesulitan implementasi perjanjian ini di ranah lokal?

    Butuh waktu lama untuk menjadikan perjanjian ini disepakati tiap negara – karena tiap negara itu tata kelolanya berbeda-beda.
    Di ranah global ada WHO, di ranah nasional ada kemenkes, di ranah provinsi ada dinas kesehatan provinsi, di kabupaten namanya sama dinas kesehatan kabupaten/kota. Namun jika kita bicara FAO (Food Agriculture Organisation) dan WOAH (World Organisation for Animal Health) secara global, di ranah nasional namanya menjadi Kementerian Pangan dan Kementerian Pertanian.

    Di Kementerian Pertanian terdapat direktorat jendral peternakan dan kesehatan hewan dan jika direktorat ini diturunkan ke 38 provinsi di Indonesia, dinasnya di provinsi menjadi bervariasi. Dinas peternakan dan kesehatan hewan bukan bagian dari dinas kesehatan, tetapi bagian dinas pertanian dan kelautan, atau bisa juga dinas perkebunan dan kesehatan hewan. 11 Provinsi saja sudah bervariasi dinasnya. Variasi ini berdampak pada ranah kewenangan.

    Kalau di 514 kabupaten kota di seluruh indonesia ada 59 variasi dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan. Bagaimana WHO, FAO, dan WOAH bisa terkoneksi dengan baik ke tingkat distrik lokal ini dan memastikan pengawasan berjalan sama? Juga bagaimana mereka sepakat dengan protokol yang sama?

    Realitanya, sektor di level lokal tidak terkoneksi dan tidak ada koneksi yang baik (ada koneksi tapi tidak baik) antara pusat dengan daerah, hal ini terjadi di seluruh dunia.

    Sebagai contoh, di NTT saya menangani kasus Rabies, dari gigitan anjing dan puluhan manusia jadi korbannya. Tapi penanganan kasus ini terpisah-pisah antar sektor. Sulit penanganannya jika tidak ada kesatuan data. Ini tidak sekedar vaksin hewan lantas selesai. Kita perlu data lengkapnya, berapa jumlah hewan yang terjangkit virus, berapa jumlah hewan yang telah divaksinasi, berapa jumlah manusia yang digigit dan terjangkit virus ini. Dengan data yang komprehensif jadi kita bisa meredam penyebaran virus ini.

    Sebenarnya bisa kita mengusahakan sistem one health (keterkaitan kesehatan manusia-hewan, dan lingkungan) dalam satu database. saya telah mencoba menghubungkan sektor terkait di NTT dan setelah sebulan, akhirnya terbentuklah kesatuan data yang tiap harinya bisa diperbarui tiap oleh tiap sektor terkait disana.

    Adakah cara atau metode untuk membantu data sharing ini di ranah lokal?

    Bukan soal metode, yang penting adalah willingness to share (keinginan untuk berbagi). Pendekatan One Health disini berarti terkoneksi- adanya kesatuan lintas sektor. Pendekatan One health ini umurnya baru berapa tahun, sedangkan sektor-sektor ini telah berjalan puluhan tahun.
    Para petugas di ranah lokal, tidak memiliki kewajiban untuk sharing data. Belum ada aturan yang mengharuskan hal tersebut. Adanya desentralisasi membuat sektor lokal membagikan data hanya ke top level of governance, yang dalam hal ini kementerian dalam negeri, belum secara lintas sektor. Aturannya harus diperbaiki.

    Kemenkes dan WHO sendiri belum membahas isu politik and governance pada level lokal dalam perundingannya, padahal jika dibicarakan di forum negosiasi mungkin akan ditemukan jalan keluar, sehingga data sharing dapat dilakukan. Jika tidak ada benefit sharing (pembagian manfaat) untuk apa melakukan pengawasan yang membutuhkan anggaran besar? Mekanisme benefit sharing masih perlu didetilkan lagi dalam annex (lampirannya).

    Jadi menurut Prof. saat pengajuan draf perjanjian kepada World Health Assembly (Majelis Kesehatan Dunia) Mei mendatang, akankah negara-negara anggota lantas akan serempak meneken perjanjian ini?

    Jawabannya, bisa ya atau bisa juga tidak. Jika ya berarti negara-negara akan meratifikasi dan menyesuaikan ke hukum nasionalnya, disini perlu waktu lagi untuk adaptasi ke hukum nasional. Bisa juga perjanjian ini fluid, karena negara-negara anggota ingin detil pelaksanaannya diperjelas sebelum menekennya.
    Hal-hal politis di luar perjanjian ini punya pengaruh. AS sendiri telah memutuskan menarik diri dari WHO, karena merasa organisasi ini kurang tegas kapada Cina saat pandemi Covid terjadi. Belum lagi dengan perang dagang US yang tentu berpengaruh pada sektor kesehatan dunia.

    Menurut saya, meski masih jauh dari pelaksanaan yang efektif, masih ada harapan perjanjian dapat diterapkan di ranah global hingga lokal, jika WHO melakukan harmonisasi perjanjiannya dengan lembaga PBB lainnya yang terkait dengan perjanjian ini,dan jika di ranah lokal tiap negara data sharing dengan pendekatan One Health ini sudah berjalan. Dengan demikian global dan lokal bisa terhubung.

    Pewawancara: Sorta Caroline

    Editor: Agus Setiawan

  • Penuhi Standar Global dalam Keamanan Informasi, Disdukcapil Kota Banjar Raih Sertifikat Internasional 

    Penuhi Standar Global dalam Keamanan Informasi, Disdukcapil Kota Banjar Raih Sertifikat Internasional 

    JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2025 secara hybrid pada 23-24 April 2025.

    Acara yang berpusat di Jakarta ini diikuti oleh seluruh Dinas Dukcapil se-Indonesia, baik luring maupun daring, dengan fokus pada peningkatan layanan publik berbasis data kependudukan yang inklusif dan transformasi digital.

    Mengusung tema Data Kependudukan dan IKD sebagai Fondasi Layanan Publik yang Inklusif dan Pilar Transformasi Digital Nasional, Rakornas kali ini menekankan pentingnya kolaborasi antar-daerah dalam menyediakan layanan akurat dan terpercaya.

    BACA JUGA: DPRD Banjar Diduga Nikmati Tunjangan Ilegal Periode 2017-2021, Negara Rugi Rp3,5 Miliar

    Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil menyatakan, data kependudukan adalah tulang punggung pelayanan publik. Sinergi dan inovasi menjadi kunci untuk mewujudkan transformasi digital yang berkelanjutan.

    Momen bersejarah dalam Rakornas ini adalah penyerahan Sertifikat ISO 27001:2013 oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., kepada Disdukcapil Kota Banjar H Heri Sapari, S.T., M.Si.

    Sertifikat internasional ini diberikan sebagai pengakuan atas implementasi sistem manajemen keamanan informasi yang memenuhi standar global. H. Heri Sapari, S.T., M.Si., Kepala Disdukcapil Kota Banjar, menerima penghargaan tersebut mewakili Pulau Jawa.

    BACA JUGA: Dua Ruang SMPN 5 Banjar Terbengkalai Usai Pembongkaran, Aktivitas Pendidikan Terancam Terganggu

    “Sertifikat ini bukti komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data masyarakat. Ini adalah langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi,” ujar Heri Sapari.

    Pencapaian Kota Banjar diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperkuat sistem keamanan informasi dan integritas data kependudukan.

    Rakornas Dukcapil 2025 juga menjadi ajang evaluasi capaian program prioritas, termasuk percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan integrasi data dengan sektor layanan kesehatan, pendidikan, serta sosial. Kemendagri menegaskan, transformasi digital Dukcapil harus sejalan dengan perlindungan data warga, terutama di tengat masifnya ancaman cyber crime.

    Rakornas menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk peningkatan kapasitas SDM, penguatan infrastruktur TI, dan perluasan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

  • Suriah Tahan 2 Pemimpin Senior Jihad Islam, Alasannya Misterius

    Suriah Tahan 2 Pemimpin Senior Jihad Islam, Alasannya Misterius

    Damaskus

    Otoritas Suriah menahan dua pemimpin senior kelompok militan Jihad Islam, yang bermarkas di Jalur Gaza dan masih merupakan sekutu Hamas. Alasan penahanan kedua pemimpin senior Jihad Islam itu tidak diketahui secara jelas.

    Kabar penahanan kedua pemimpin Jihad Islam itu, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Rabu (23/4/2025), diungkapkan oleh sayap bersenjata kelompok militan itu, Brigade Al Quds, seorang pejabat Suriah yang enggan disebut namanya.

    Brigade Al Quds dalam pernyataannya menyebut identitas kedua pemimpin senior itu, yakni Khaled Khaled yang mengepalai operasi Jihad Islam di wilayah Suriah dan Yasser al-Zafari yang memimpin komite organisasinya.

    Disebutkan oleh Brigade Al Quds dalam pernyataan pada Selasa (22/4) bahwa keduanya sudah berada di dalam tahanan otoritas Suriah selama lima hari.

    Menurut Brigade Al Quds, kedua pemimpin senior Jihad Islam itu ditahan “tanpa penjelasan apa pun tentang alasannya” dan “dengan cara yang tidak kami harapkan dari saudara-saudara kami” di Suriah.

    Brigade Al Quds menyerukan pembebasan kedua pemimpinnya itu segera.

    Seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Suriah, yang tidak ingin disebut namanya, mengonfirmasi penahanan kedua pemimpin senior Jihad Islam tersebut. Namun pejabat Suriah itu tidak menanggapi pertanyaan lanjutan soal alasan penahanan keduanya.

    Jihad Islam ikut serta dalam serangan mematikan yang dipimpin Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023 lalu, yang memicu perang tanpa henti di Jalur Gaza. Kelompok ini menerima pendanaan dan bantuan dari Iran, dan sudah sejak lama memiliki kantor di negara lain, seperti Suriah dan Lebanon.

    Namun, sekutu Jihad Islam yang ada di kedua negara tersebut baru-baru ini mengalami pukulan telak, di mana Hizbullah di Lebanon telah sangat dilemahkan oleh serangan udara dan darat Israel sejak tahun lalu, sedangkan mantan pemimpin Suriah Bashar al-Assad digulingkan oleh serangan pemberontak tahun lalu.

    Kepemimpinan baru di Damaskus telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran dan berharap untuk membangun kembali dukungan regional maupun internasional untuk Suriah, tidak hanya untuk menghilangkan sanksi dan mendanai rekonstruksi setelah perang brutal selama 14 tahun.

    Amerika Serikat (AS), menurut laporan Reuters bulan lalu, telah memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi Suriah sebagai imbalan atas keringanan sebagian sanksi. Beberapa sumber menyebut salah satu persyaratannya adalah menjaga jarak dengan kelompok-kelompok militan Palestina yang didukung Iran.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saat Mobil Polisi Depok Ungkap Keberadaan Warga Liar Tanpa KTP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 April 2025

    Saat Mobil Polisi Depok Ungkap Keberadaan Warga Liar Tanpa KTP Megapolitan 23 April 2025

    Saat Mobil Polisi Depok Ungkap Keberadaan Warga Liar Tanpa KTP
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Lokasi
    pembakaran mobil polisi
    di Harjamukti, Cimanggis, membuka babak baru usai ditemukannya
    penduduk liar
    tak ber-KTP Depok di sekitar TKP.
    Hal ini berdasarkan temuan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    yang sempat mendatangi lokasi pada Selasa (22/4/2025).
    Dedi mendapati banyak warga di sana sudah tinggal selama puluhan tahun meski KTP berasal dari luar Depok.
    “Yang jadi problem kan mereka tinggal puluhan tahun di situ, tapi KTP-nya ada yang di Jakarta, ada KTP Kota Bekasi saya lihat, bisa jadi ada yang tidak ber-KTP, kan ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus,” ucap Dedi kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (22/4/2025).
    Penduduk yang lebih banyak memiliki identitas Bekasi dan Karawang itu seolah hidup dalam senyap, meski saat diperiksa kebanyakan rumah di sana juga tidak mengantongi sertifikat resmi.
    “Kemudian ada yang punya rumah bersertifikat, lalu ada yang punya rumah tidak ada sertifikatnya,” ujar Dedi.
    Tak hanya itu, penduduk setempat juga diketahui beberapa kali absen dalam menggunakan hak memilihnya di pemilu.
    “Tidak pernah memilih (pemilu) karena ikut di Jakarta juga enggak, milih di Jakarta dan di Depok pun enggak,” tutur Dedi.
    Persoalan kependudukan ini menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan, terlebih karena erat kaitannya dengan konflik tanah.
    Dedi berujar, persoalan tanah di sana yang statusnya juga tidak jelas akan menjadi target yang diselesaikannya dalam waktu dekat.
    Rencananya, Dedi akan kembali ke Depok pada Selasa (29/4/2025) untuk memastikan status tanah yang ditempati para penduduk liar.
    Selanjutnya, ia akan merumuskan solusi bersama Pemkot Depok dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
    Wali Kota Depok
    Supian Suri
    menerangkan kendala yang menjadi penghambat pendataan kependudukan tidak merata.
    Menurutnya, status tanah Kampung Baru yang samar adalah salah satu kendalanya.
    “Ini kan ada dua hal permasalahan yang melatarbelakangi. Pertama, permasalahan tanah, ini yang menjadi hal berkaitan dengan permasalahan kependudukan karena sampai saat ini kependudukan kita masih berdasarkan terhadap wilayah,” tutur Supian.
    Sampai saat ini, penduduk yang hendak pindah KTP biasanya harus menyertakan surat domisili yang dikeluarkan pihak RT dan RW di wilayah tersebut.
    Sementara, status tanah Kampung Baru masih belum jelas kepemilikannya. Bahkan Pemkot Depok tidak menemukan pengurus RT dan RW di wilayah tersebut.
    “Selama ini pegangannya untuk bisa punya KTP harus bisa dapat izin dari pemilik lahan, sehingga ini yang belum ketemu solusinya,” ujar Supian.
    Sebelumnya, tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, insiden ini berawal ketika 14 personel tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.
    “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat.
    Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku.
    Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku. Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas.
    Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi.
    Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.
    Diketahui, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru.
    Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi dengan rincian satu dibakar dan dua lainnya dirusak.
    Saat ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka yang empat orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Polisi Dibakar di Kampung Baru Harjamukti Depok, Warganya Tidak Pernah Ikut Pemilu – Halaman all

    Mobil Polisi Dibakar di Kampung Baru Harjamukti Depok, Warganya Tidak Pernah Ikut Pemilu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Kawasan permukiman di bilangan Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat menjadi sorotan imbas kasus pembakaran mobil polisi.

    Mobil polisi diserang dan dibakar massa di Kampung Baru pada Jumat (18/4/2025).

    Legalitas lahan permukiman Kampung Baru yang tak jelas, hingga warganya yang telah menetap puluhan tahun namun tak memiliki KTP Kota Depok.

    Lebih mencengangkan lagi, warga yang menempati Kampung Baru tidak pernah mengikuti pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu). 

    Melihat ketidakjelasan administrasi Kampung Baru, Wali Kota Depok, Supian Suri memastikan permukiman tersebut masih di dalam wilayahnya.

    Area permukiman tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta dan Kota Bekasi.

    Supian mengakui ada persoalan pertanahan yang berkaitan dengan persoalan kependudukan.

    “Ada dua hal permasalahan yang melatarbelakangi, pertama permasalahan pertanahan, ini menjadi hal yang berkaitan dengan permasalahan kependudukan,” kata Supian, Selasa (22/4/2025).

    Warga Kampung Baru tidak dapat mengurus identitas kependudukan karena mereka menempati lahan yang bukan miliknya.

    “Selama ini pegangannya bahwa untuk bisa punya KTP harus dapat izin dari si pemilik lahan, pemilik dalam hal ini adalah beberapa tadi yang disampaikan PP Properti itu yang dimiliki lahan itu,” ungkapnya.

    Melihat fenomena tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi akan merumuskan solusi bersama.

    Nantinya, Kang Dedi sapaannya, akan mempertemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

    “Nah yang menjadi problem kan mereka tinggal puluhan tahun di situ, tetapi KTP nya ada yang Jakarta, ada KTP Kota Bekasi saya lihat, kemudian bisa jadi ada yang tidak ber KTP,” kata Kang Dedi.

    Kang Dedi menilai, seluruh warga negara Indonesia berhak memiliki identitas kependudukan berupa KTP.

    Bupati Purwakarta periode 2008-2018 itu juga telah meninjau langsung masyarakat Kampung Baru.

    Kepada mereka, Kang Dedi berpesan agar warga tidak membuat kegaduhan dan kerusuhan.

    “Harus menjunjung tinggi adat dan istiadat masyarakat Jawa Barat yang mengedepankan semangat silih asah, silih asih silih, asuh,” pungkasnya.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

  • 11 Strategi Mediasi untuk Tekan Angka Perceraian di Indonesia ala Menag

    11 Strategi Mediasi untuk Tekan Angka Perceraian di Indonesia ala Menag

    Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk menekan angka perceraian di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan, mengingat angka perceraian yang tinggi di Indonesia. 

    “Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 bertema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia” di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus tentang pelestarian perkawinan. Ia menekankan dampak sosial perceraian yang signifikan, terutama terhadap perempuan dan anak.

    “Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru, yang menjadi korban pertama istri dan kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.
     

    11 langkah strategis mediasi yang dapat dilakukan BP4:

    Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
    Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
    Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
    Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
    Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
    Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
    Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
    Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
    Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
    Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
    Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

    Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan, melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan hakim.   “Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” katanya.

    Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menambahkan, Rakernas BP4 2025 menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan BP4 di seluruh Indonesia.

    “Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

    Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.

    Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk menekan angka perceraian di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan, mengingat angka perceraian yang tinggi di Indonesia. 
     
    “Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 bertema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia” di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
     
    Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus tentang pelestarian perkawinan. Ia menekankan dampak sosial perceraian yang signifikan, terutama terhadap perempuan dan anak.

    “Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru, yang menjadi korban pertama istri dan kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.
     

    Baca juga:  Kurikulum Berbasis Cinta Sisipkan Nilai, Siapkan Peradaban

    11 langkah strategis mediasi yang dapat dilakukan BP4:

    Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
    Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
    Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
    Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
    Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
    Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
    Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
    Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
    Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
    Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
    Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

    Menag juga mendorong agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan, melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan hakim.   “Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” katanya.
     
    Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menambahkan, Rakernas BP4 2025 menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan BP4 di seluruh Indonesia.
     
    “Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.
     
    Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (CEU)

  • 1
                    
                        Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan PP Pakai Kendaraan Umum
                        Nasional

    1 Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan PP Pakai Kendaraan Umum Nasional

    Bupati Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri dan Disarankan PP Pakai Kendaraan Umum
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    , karena lalai tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.
    “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
    Oleh karena itu, Bima meminta agar Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.
    Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.
    Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika bepergian ke luar negeri.
    “(Hasil pemeriksaan) yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ujar Bima Arya.
    Atas dasar temuan itu,
    Lucky Hakim disanksi magang
    sehari dalam seminggu selama tiga bulan agar mendapatkan pemahaman yang komperhensif terkait tata kelola politik pemerintahan.
    Kemudian, Bima Arya mengumumkan bahwa saksi magang itu harus dilakukan Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025) pekan depan.
    “Di hari pertama minggu depan, artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku,” kata Bima Arya.
    Untuk itu, dia kembali mengingatkan Lucky Hakim agar bisa mengatur waktu sehingga menjalankan sanksi magang di Kemendagri satu minggu sekali di hari kerja.
    Lebih lanjut, Bima Arya menyebut, sanksi magang diberikan bukan tanpa alasan. Diharapkan melalui magang di Kemendagri, Lucky Hakim mendapat ilmu tentang tata kelola politik pemerintahan.
    “Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya.
    “Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.” katanya lagi.
    Namun, Bima Arya tidak menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Lucky Hakim selama magang di Kemendagri.
    “Jadi, Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama tadi hampir tiga bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” ujarnya.
    Bima Arya kemudian hanya menyarankan agar Lucky Hakim pulang-pergi (PP) dari Jakarta ke Indramayu dengan menggunakan transportasi umum.
    Menurut dia, penggunaan transportasi umum bisa lebih efisien dan sesuai dengan semangat penghematan anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
    “Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” kata Bima Arya.
    “Artinya, Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan adi untuk efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik,” ujarnya lagi.
    Namun, Bima Arya mengatakan, hal tersebut hanya saran. Sebab, pilihan penghematan anggaran diberikan kepada Lucky Hakim dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
    Diberitakan sebelumnya, sanksi tersebut berawal dari
    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Lebaran 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  • Kemendagri Akhirnya Beri Sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim

    Plesir saat Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Magang di Kemendagri 3 Bulan

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

    “Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

    Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

    Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

    “Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” katanya.

    Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

    Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.